Kota Semarang, – KABAR EKSPRES II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti TP Narkotika berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil extasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus TP Narkotika pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat Incenerator Mobile milik BNNP Jateng di …









