Pelaku Kekerasan Anak di Desa Randusari Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal

Tegal, – KABAR EKSPRES II Kepolisian Resor (Polres) Tegal kembali mengungkap kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang satu tahun yang lalu.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M,.H diketahui kasus ini mengakibatkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.

“Sebelumnya TS bin S (16) diketahui mengalami luka sobek di bagian punggung dan mengalami pendarahan di bagian wajah sebelah kanan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagerbarang namun dalam perjalanan Korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Saat dilakukan periksaan oleh Penyidik Unit Pidana Umum Polres Tegal terhadap saksi-saksi diketahui pelaku berada di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara sehingga tim melakukan pengejaran.

Pelaku Kekerasan Anak di Desa Randusari Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal

“Pelaku yang merupakan DPO selama 1 tahun, sehingga Unit Pidana Umum dengan Unit Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial L.A bin A.M usia 22 tahun yang diketahui berada di Jakarta,” terang Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan saat melakukan penangkapan kami berkoordonasi dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polda Metrojaya dibantu oleh Sahbandar Sunda Kelapa sehingga pelaku dapat kita amankan.

“Dalam hal ini pelaku kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 170 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta,” pungkas Kasat Reskirm.

Reporter: Imam

Ketua Umum IMI Bamsoet Tandatangani Kerjasama IMI dengan RS Premiere Bintaro di Bidang Layanan Kesehatan

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Direktur RS Premiere Bintaro Dr. Marta M.L Siahaan menandatangi perjanjian kerjasama antara IMI dengan RS Premiere Bintaro.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan langkah awal dalam rangka usaha kerjasama di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit dengan memanfaatkan keahlian tenaga dokter medis, fasilitas dan administratif yang dimiliki RS Premier Bintaro untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan bagi para atlet balap dan pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI yang sah dan masih berlaku.

“Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kerjasama ini antara lain rawat inap, rawat jalan, UGD, dan MCU. Atlet balap dan pemilik KTA IMI tidak perlu lagi khawatir, karena melalui kerjasama ini mereka akan mendapatkan banyak kemudahan,” ujar Bamsoet usai menandatangani Perjanjian Kerjasama antara IMI dengan RS Premiere Bintaro, di Kantor IMI Pusat, GBK Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Ketua Umum IMI Bamsoet Tandatangani Kerjasama IMI dengan RS Premiere Bintaro di Bidang Layanan Kesehatan

Hadir pengurus IMI Pusat antara lain, Ketua Badan Pengawas Jeffrey JP, Wakil Ketua Umum Organisasi M. Riyanto, Wakil Ketua Umum IT dan Digital Tengku Irvan Bahran, Deputi Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Erwin, Direktur Organisasi dan Kelembagaan Nasrul Fuad, Direktur Hukum Umbu Rudy Kabunang, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, melalui kerjasama ini, RS Premiere Bintaro akan memberikan penyediaan sponsor berupa medical check up untuk kuota sepuluh atlet balap yang akan bertanding di kejuaraan Internasional sesuai rekomendasi dari pengurus IMI Pusat. Serta memberikan penyediaan sponsor berupa naik kelas kamar perawatan rawat inap satu tingkat di Rumah Sakit Premier Bintaro untuk atlet balap dan pemilik KTA IMI yang sah dan masih berlaku dengan memiliki asuransi/pembayaran personal, sesuai ketersediaan kamar pada saat kebutuhannya.

“RS Premiere Bintaro juga akan menyediakan edukasi kesehatan dengan narasumber dokter spesialis, tim medis dan lain-lain di berbagai acara IMI di wilayah Jabodetabek. Serta menyediakan satu Tim Medis Ambulance pada saat kegiatan/event IMI di wilayah Jabodetabek, terdiri dari 1 dokter,1 perawat,1 driver dan PIC, dengan maximal 7 jam operasional, sesuai ketersediaan ambulance pada saat kebutuhannya, dengan jangka waktu pemberitahuan dan koordinasi paling lambat dua minggu sebelum hari H kegiatan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, fasilitas lainnya yang diberikan RS Premiere Bintaro yakni memberikan diskon khusus pemeriksaan rawat jalan dengan pembayaran personal bagi atlet balap dan pemilik KTA IMI. Diskon terdiri dari diskon MCU sebesar 20 persen, laboratorium 20 persen, radiologi 20 persen.

“Secara keseluruhan, IMI telah memiliki 34 MoU dengan berbagai perusahaan, yang memberikan beragam fasilitas kepada para pemilik KTA IMI. Tercatat pada periode 1 Januari – 4 April 2024, sudah 5.601 Kartu Tanda Anggota (KTA) Pro, dan 856 KTA mobility. Seluruhnya bisa menikmati beragam fasilitas yang diberikan dalam kerjasama IMI dengan berbagai pihak, seperti salah satunya dengan RS Premiere Bintaro,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Indra Setiawan Menjadi Ketua umum Dpc Askonas Banyuasin.

Palembang, – KABAR EKSPRES II Indra Setiawan,SE Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Nasional (DPC Askonas) Kabupaten Banyuasin Terima Surat Keputusan SK dari Ir Hadi Pranoto,ST Ketua Umum di dampingi Sekretaris Jendral Endang Bunyamin,SH Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Nasional (DPD Askonas Provinsi Sumatera Selatan ) di Gedung Sekretariat DPD ASKONAS Provinsi Sumatera Selatan. Jalan Temon Palembang.

Menurut Indra jabatan ini amanah dalam waktu sesegera mungkin ia akan berkoordinasi dengan Mitra Pemerintah Daerah dan Dinas -Dinas Terkait termasuk Kontraktor yang ada di Banyuasin. dengan Energi dan Semangat Baru untuk Kebersamaan. Surat Keputusan Nomor : 02/SK-DPC/ASKONAS /IV/2024 Komposisi Sebagai Sekretaris Umum Rina dan Bendahara Umum Wahono,ST. Serta Dewan Pembina,Dewan Penasehat,Lembaga Kode Etik serta Departemen-Departemen Kompartemen bidang.

“Saya berterima kasih mendapat kepercayaan memegang amanat ini, saya juga berbangga karena DPD mendampingi kita, selalu melakukan pembinaan,
Indra Akui Putusan PTUN No: 66/G/2023/PTUN-JKT tanggal 09 Agustus 2023. Tapi sudah Final

Indra Setiawan Menjadi Ketua umum Dpc Askonas Banyuasin.

“Maka pada hari ini, dengan dasar putusan-putusan yang sah, artinya hanya ada satu kepengurusan di tiap daerah atau Provinsi yang Sah. kepastian kepada Anggota Askonas bahwa akan tetap berjalan dan dapat menjadi wadah bagi Anggota untuk mendapatkan fasilitas fasilitas Asosiasi demi kepentingan bersama,” terang Indra.

Untuk itu”Dengan dasar-dasar keputusan yang sah tersebut, maka kami memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota untuk dapat memperbarui identitas keanggotaan yang sah sesuai hukum dan aturan asosiasi,” tuturnya.

Reporter: Hendrik

Lima Tahun Buron, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan

Oku Selatan, – KABAR EKSPRES II Pelaku Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan Hizkia A Karyo alias Andre alias Loh Bin Sobri (38) yang beralamat di Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara berhasil di ringkus Polisi.

Tersangka ditangkap setelah buron selama lima tahun usai menjalankan aksinya di Desa Damarpura, kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu M Idham Cholik melalui keterangan tertulisnya menjelaskan peristiwa Pencurian dengan Pembunuhan itu terjadi pada Senin 24 Juni 2019 sekira pukul 01:30 Wib di rumah korban Dwi Kumala Sari di desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

“Saat itu pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela, kemudian mendekati korban yang sedang tidur bersama anaknya dan langsung menindih korban dan mencekik lehernya sambil menanyakan keberadaan uang milik korban,” jelasnya, Jum’at (03/05/2024).

Tak hanya itu tambah Kasat, pelakupun dengan kejamnya menusukan leher sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau yang dipegangnya, setelah menusuk korban pelakupun langsung melarikan diri.

“Dari kejadian itu korban mengalami 1 luka tusuk di bagian leher sebelah kiri selanjutnya korban dirawat di RS Ibnu Sutowo Baturaja dan 5 (lima) hari kemudian korban Meninggal Dunia,” terangnya

Atas kejadian tersebut Miranti Putri Wangi anak dari korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian terdekat.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari hasil investigasi Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dilakukan sejak kejadian pada tahun 2019, kemudian di peroleh informasi Pelaku melarikan diri dan berdomisili di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

Lima Tahun Buron, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan

“Disitu pelaku bekerja di salah satu perusahaan swasta dan berdomisili di wilayah Abepura Jayapura Utara Provinsi Irian Jaya hingga beberapa tahun.
Kemudian dari hasil penyelidikan di didapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di wilayah Tanggerang Banten,” terangnya

Mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Tanggerang Banten, kemudian Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu M. Idham Kholik, memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan Ipda Doni Siswanto untuk mendalami informasi itu.

“Lalu pada Rabu 1 April 2024 sekira pukul 03:00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dibackup oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan di Jl. Sitanala Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tanggerang Provinsi. Banten,” urainya

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan langsung membawa Pelaku ke Polres Metro Tanggerang Kota, selanjutnya dibawa ke Polres OKU Selatan guna proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal telah melakukannya,” tandasnya

Reporter: UDIN IWO I

Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )

Medan, – KABAR EKSPRES II Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Pemko Medan di ketahui tidak menerima Wartawan yang memiliki sertifikat ( SKW) yang di keluarkan Negara melalui BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang berlogo Burung Garuda tersebut, tetapi sebaliknya hanya menerima Wartawan untuk bermitra dengan Pemko Medan hanya yang memiliki Sertifikat (UKW) yang di keluarkan oleh Dewan Pers untuk dapat bekerjasama dalam pemberitaan di Pemko Medan.

Seperti yang di alami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda. Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan, pengakuan salah seorang pegawai Kominfo Ahmad Thoriq dan Siska.

Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )

Untuk memastikan info dari Thoriq dan Siska, awak media W. Tambunan mendatangi Pemko Medan Kabid pemberitaan Budi di ruangannya. Budi kepada awak media memberikan penjelasan bahwa dia belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media untuk menyebarluaskan informasi berita kegiatan di Pemko Medan. (29/4/2024).

Dengan suasana kekeluargaan Budi memanggil stafnya yang bernama Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjukan kerjasamanya.
Ucap Siska, Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman , Media yang diterima bekerja sama bersama Kominfo Medan Harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers. Sika juga mengatakan Wartawan yang memiliki Sertifikasi SKS Produk Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) tidak diterima dan diakui di Pemko Medan. Setelah memberikan keterangan singkat Siska langsung meninggalkan ruangan Kabid Pemberitaan.

Ditemui di Kantornya di Jl. Pantai Barat, Medan Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat Burju Simatupang, ST,SH, mengenai Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Produk Negara dan yang berlogo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang tidak di terima dan diakui di Pemko Medan, Sumut mengatakan , DPDD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia) akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait Pernyataan dan kebijakan Kominfo Medan Tersebut.

Reporter: Rizku/Ri-1/Tim

Satgas SIRI Mengamankan HG Buronan (DPO) Perkara Korupsi Bank BRI (KUR)

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB bertempat l. Adi Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. (3/5/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Hayati Gani
Tempat lahir : Binjai
Usia/tanggal lahir : 69 tahun/6 Agustus 1955
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan
Alamat : Jl. Adi Sucipto Gg. Amal Nomor 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan TERPIDANA pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000 (seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh juta rupiah).

Adapun Terpidana Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Satgas SIRI Mengamankan HG Buronan (DPO) Perkara Korupsi Bank BRI (KUR)

Saat diamankan, Terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Bank BRI (KUR)

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau. Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB bertempat di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru.

Identitas Terdakwa yang diamankan, yaitu:
Nama : Sudirman
Tempat lahir : Blangkejeren
Usia/tanggal lahir : 41 tahun/10 Oktober 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Aliantan RT.08/RW.03, Desa Aliantan, Kecamatan Kebun Rokan Hulu/Jalan Mulia Sari Nomor 21 RT.04/RW.06, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Kota Pekanbaru

Putusan Pengadilan : Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Tanggal 11 Oktober 2021 Adapun Sudirman merupakan TERSANGKA pada tindak pidana korupsi  dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu.

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan
Buronan (DPO) Perkara Korupsi Bank BRI (KUR)

Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700 (tujuh milyar dua ratus enam juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).

Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Saat diamankan, Terdakwa Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala.

Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. Selanjutnya, Terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Viiiiirrrraaaalllll. Dua Oknum, TN dan SL Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta.

Mojokerto, – KABAR EKSPRES II Beredar dari pemberitaan dua oknum yang diduga oknum SL warga Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang sudah berpindah tempat di wilayah Banyuwates, Sampang, Madura. Hari Kamis, (2/5/2024).

Oknum SL mendirikan arisan online yang dugaannya tanpa memiliki ijin – ijin lengkap, oknum SL owner arisan online dugaannya sudah mengelabuhi para member arisan dengan total puluhan juta ribu rupiah.

Oknum SL menunjuk seorang admin berinisial TN warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dari beberapa penarikan jumlah dana arisan online ke beberapa member arisan untuk menarik pembayaran arisan tersebut, ” ujar beberapa korban member arisan yang enggan di sebutkan namanya. Adapun beberapa alasan owner SL dan admin TN yang diduga dengan sengaja di rencanakan guna untuk dugaan menutupi akal busuknya, oknum owner dan oknum admin arisan online, diduga telah membuat suatu peraturan sepihak tanpa persetujuan para member arisan yang dugaannya hanya untuk menutupi dan mengelabuhi para korban member arisan online.

Viiiiirrrraaaalllll. Dua Oknum, TN dan SL Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta.
Viiiiirrrraaaalllll. Dua Oknum, TN dan SL Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta.

Di sisi lain ada beberapa korban member arisan online yang diduga sudah di tipu SL owner arisan dan admin TN dengan dugaan menginvestasi uang ke oknum SL dan TN dengan cara di iming – imingi sebuah keuntungan akan tetapi uang keuntungan dan modal tidak kunjung di kembalikan, ke para beberapa member yang ikut berinvestasi.

Adapun cara oknum SL owner arisan online saat menagih uang pembayaran ke para member dengan cara tidak baik dan mengucapkan perkataan hewan ke salah satu member arisan tersebut dengan nada bicara kasar, SL selaku owner arisan online tersebut bisa di laporkan ke aparat penegak hukum. Apalagi SL selaku owner arisan online diduga membuat seluruh aturan sepihak tanpa adanya persetujuan ke seluruh member pengikut arisan. Saya itu pak dari awal di suruh bayar biaya admin ke SL owner arisan, terus muncul aturan – aturan sepihak, ada juga investasi di janjikan keuntungan pak, tapi tau – tau uang modal saya sama keuntungan gak di kembalikan pak, “ucap salah satu korban member arisan online kepada tim investigasi media gabungan Jawa Timur.

Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, arisan online tersebut juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Maka dalam arisan tersebut objek dari arisannya haruslah yang halal, jangan sampai melanggar asusila, sosial dan peraturan perundang – undangan.

Sehingga, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tersebut juga tunduk pada asas pacta sunt servanda yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.

Kalau ternyata ada wanprestasi berarti tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian pada pihak – pihak tertentu, yang dapat terjadi karena adanya kesengajaan, kelalaian, dan tanpa kesalahan.

Hal seperti ini bisa di sinyalir masuk penggelapan dana. Karena dalam hal ini uang arisan tersebut di bawah kekuasaan owner arisan sehingga masuk pada unsur penggelapan, “ujar Pak Arif SH pengamat hukum.

Ancaman terduga pelaku owner arisan diduga terkena pasal wanprestasi KUHPerdata 1320 dan Pasal 372 KUHPidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Yang apabila kita merujuk pada Pasal 3 Perma No.2 Tahun 2012 ancaman denda tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp.900 ribu rupiah. Bersambung (Tim investigasi media gabungan Jawa Timur)

Reporter: Casroni

Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi

Halmahera Timur, – KABAR EKSPRES II Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo membeberkan strategi menjaga keberlanjutan inovasi daerah. Strategi tersebut di antaranya meliputi penguatan kebijakan, integrasi inovasi dalam dokumen perencanaan daerah, pembiayaan inovasi yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), CSR, swadaya hingga dana hibah.

Strategi berikutnya meliputi penyiapan bank data inovasi, kolaborasi lintas lembaga, dan integrasi layanan digital dalam satu platform.

“Apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur ini betul-betul menjalankan strategi yang ada tersebut, ke depan inovasinya akan semakin meningkat. Masyarakat juga dapat terlayani dengan lebih maksimal,” ungkap Yusharto saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Inovasi Daerah yang berlangsung di Aula Kantor BP4D Kabupaten Halmahera Timur.

Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi

Dia melanjutkan, demi tercapainya ekosistem inovasi yang kuat, perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Timur diimbau untuk mempertimbangkan unsur keberlanjutan dalam setiap inovasi yang dikembangkannya. Inovasi berkelanjutan tidak hanya memiliki nilai kematangan yang tinggi dalam pelaporan inovasi pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID), tetapi juga dapat menjadi solusi jangka panjang atas berbagai permasalahan yang dihadapi daerah.

Guna memastikan keberlanjutan yang lebih luas, Yusharto mendesak Pemkab Halmahera Timur untuk berkolaborasi lintas lembaga pemerintah, lembaga swasta hingga melibatkan masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat akan menumbuhkan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan,” jelas Yusharto.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengungkapkan, berdasarkan laporan IID tahun 2023, pelaporan inovasi Kabupaten Halmahera Timur dinilai masih sangat minim khususnya dalam aspek variabel hasil kreatif. Hal ini disebabkan rendahnya output inovasi daerah yang diterapkan pada tahun 2023. Untuk itu dirinya mengimbau komitmen Pemkab Halmahera Timur agar bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan penerapan inovasi di tahun-tahun berikutnya.

“Kami berharap dengan komitmen Bupati dan kita semua yang bekerja keras, Halmahera Timur dapat terus memperbaiki penerapan inovasinya hingga memberikan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.” pungkas Yusharto.

Reporter: Casroni

BSKDN Kemendagri Dorong Penerapan Pelayanan Publik Berbasis Digital di Daerah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) berbasis digital di daerah, khususnya terkait perizinan dan layanan lainnya sesuai kebutuhan daerah.

Selama ini MPP diartikan berupa bangunan fisik, yang membuat tidak semua daerah mampu membangunnya terlebih bagi yang kapasitas fiskalnya rendah.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik (KKPP) BSKDN Faisal Syarif saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Setting Layanan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) di Hotel The Acacia Jakarta pada Kamis, (2/5/2024).

Berdasarkan data Kemendagri, lanjut Faisal, saat ini baru ada 216 MPP yang sudah diresmikan dan beroperasi atau sekitar 43 persen dari total kabupaten/kota. Sementara itu, 64 persen atau 292 daerah yang tersisa belum mendirikan MPP. Berdasarkan catatan tersebut, ke depan BSKDN Kemendagri menargetkan pembentukan MPP di daerah meningkat.

BSKDN Kemendagri Dorong Penerapan Pelayanan Publik Berbasis Digital di Daerah

“MPP ini merupakan salah satu wujud nyata reformasi birokrasi pelayanan publik yang strategis, inovatif, kreatif, dan berdampak luas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Peningkatan MPP ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” jelas Faisal.

Faisal menerangkan, daerah yang belum membentuk MPP didominasi oleh daerah dengan kemampuan fiskal yang sangat rendah. Kondisi tersebut menghambat target pembentukan MPP, khususnya pemenuhan secara fisik. Oleh karena itu, penyelenggaraan MPP didorong ke arah digital. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi mempercepat capaian target pembentukan MPP di daerah.

Dalam hal ini, lanjut Faisal, BSKDN bekerja sama dengan Plan-C Institute dan Ford Foundation menghadirkan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) demi percepatan penyelenggaraan MPP digital di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. MPPI sendiri merupakan sebuah arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik yang dirancang dengan model cloud computing.

“MPPI ini dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Plan C Institute Budi Raharjo mengatakan, MPPI sudah diuji coba dan diterapkan di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Sejauh ini dalam penerapannya, MPPI mendapatkan respon yang positif karena pemakaiannya yang mudah dan dapat disesuaikan dengan ragam layanan yang ada di daerah.

“Kita punya target tahun ini artinya kalau kita mulai Mei, ada 200 daerah yang akan pakai MPPI. Tentu saja tidak bisa Kemendagri bekerja sendiri karena secara regulasi Mal Pelayanan Publik ini sudah didahului oleh KemenPAN-RB pasti kita juga (akan berkoordinasi),” tambahnya

Di lain pihak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sinjai Lukman Dahlan mengungkapkan, kendati kewenangan MPP Digital Nasional berada di KemenPAN-RB, tapi MPPI yang diterapkan di Sinjai berbeda dengan MPP Digital Nasional. MPPI memungkinkan daerah dapat memperbaiki atau melakukan penyesuaian dengan layanan di daerah secara mandiri.

“Kalau di MPP Digital itu harus dengan izin mereka (KemenPAN-RB) yang dibuat oleh developernya. Kalau kita di MPPI kita bisa ubah penyesuaian dengan amat mudah, dashboard-nya atau pilihan-pilihan menunya memungkinkan kita melakukan tambahan pengurangan setiap layanan yang ada,” tegasnya.

Reporter: Casroni