Catatan Ketua MPR RI: Mencari Jalan Baru Untuk Lindungi Penerimaan Negara

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Universitas Borobudur Jakarta

PEMBOBOLAN penerimaan negara yang tak berkesudahan terus menumbuhkan pemikiran dan gagasan untuk mencari jalan atau strategi baru yang dapat mengamankan penerimaan negara.

Kehendak seperti ini tidak baru, melainkan sudah berkembang sejak lama. Dari pemikiran panjang dan tawaran ragam gagasan itu, kini muncul wacana untuk segera membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Layanan Penerimaan Negara (BLPN) yang diharapkan bisa direalisasikan oleh pemerintah baru hasil Pemilu 2024.

Ragam kisah tentang bagaimana penerimaan negara diselewengkan oleh oknum aparatur negara sudah lama menjadi pengetahuan dan juga bahan obrolan masyarakat. Modus pembobolan penerimaan negara pun beragam. Ada pembobolan skala kecil, seperti oknum yang memilih meminta uang suap dan meniadakan denda resmi karena melanggar peraturan di jalan raya. Salah satu contoh pembobolan berskala lebih besar adalah membiarkan barang selundupan masuk pasar dalam negeri sehingga negara dirugikan karena tidak memperoleh bea masuk. Ada juga penyelewenagan berskala ratusan juta hingga miliaran rupiah yang lazim terjadi ketika seorang pejabat memanfaatkan wewenangnya untuk berkolusi dengan pemilik modal yang ingin membangun usaha dengan dengan cara kotor atau korup. Begitu banyak fakta yang bisa diceritakan tetapi tak mungkin untuk dirinci di ruang ini.

Namun, untuk ilustrasi dan sekadar menyegarkan ingatan, patut untuk menyebut tiga kasus atau mega skandal pembobolan penerimaan negara yang diungkap pada tahun 2023. Pertama adalah heboh kasus transaksi janggal senilai Rp 189 triliun. Dalam kasus ini, ditemukan pemalsuan data kepabeanan terkait emas batangan seberat 3,5 ton pada periode 2017-2019, yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22.

Kedua, heboh kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, dan ketiga heboh kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Andhi Pramono. Di pengadilan, Majelis Hakim menegaskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar serta terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan Andhi Pramono yang mantan Kepala Bea Cukai Makassar dituntut pidana penjara 10 tahun dan 3 bulan karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 56,23 miliar.

Catatan Ketua MPR RI: Mencari Jalan Baru Untuk Lindungi Penerimaan Negara

Wacana membentuk BLPN tentu saja tidak semata-mata dipicu oleh tiga mega skandal tersebut. Wacana itu sudah pasti berpijak pada rentetan kasus sebelumnya, baik yang sudah terungkap maupun yang belum atau tidak terungkap. Publik tentu masih ingat dengan kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, pegawai pajak Golongan IIIA yang saat kasusnya terungkap pada 2010 masih berusia usia 31 Tahun. Dia, yang belum genap 10 tahun bekerja, terlibat dalam sejumlah kasus mafia pajak. Total uang yang disita negara dari Gayus mencapai Rp 74 miliar dari berbagai rekening dan deposito. Para pelaku dari semua kasus yang terungkap ke publik sudah dijatuhi sanksi hukum.

Di masa lalu, tepatnya di paruh kedua era 80-an, sebuah institusi negara yang mengelola penerimaan negara pernah dijatuhi sanksi yang amat berat. Ini adalah kisah tentang institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Seperti sekarang, pada era itu pun masyarakat setiap hari bergunjing tentang perilaku oknum yang menyalahgunakan wewenang di direktorat itu. Komunitas pebinis terus mengeluh karena harus menyerahkan uang suap di banyak meja pejabat. Presiden (saat itu) Soeharto menugaskan para menteri dan sejumlah orang kepercayaannya untuk membenahi Ditjen Bea Cukai, termasuk menempatkan perwira tinggi Departemen Hankam (sekarang Kementerian Pertahanan) Bambang Soejarto.

Berbagai upaya itu tak kunjung membuahkan hasil. Tak hanya eksportir-importir lokal yang gusar, para pengusaha asing yang berbisnis di Indonesia pun mengeluh. Tak ingin kecenderungan buruk itu berlarut-larut, Presiden dan Kabinet-nya saat itu akhirnya sampai pada sebuah opsi kebijakan yang boleh jadi dirasakan cukup ekstrim, yakni membebastugaskan Ditjen Bea dan Cukai dari sebagian besar tugas dan funginya. Sebagai gantinya, pemerintah menunjuk institusi swasta asing untuk melaksanakan tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai.

Didukung para para menteri dan juga berpijak pada penilaian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto pun menerbitkan dan memberlakukan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Tidak lanjut dari instruksi itu adalah menyerahkan dan memercayakan sebagian besar wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada institusi swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS), bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia.

Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru dipulihkan belasan tahun kemudian, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mulai efektif berlaku pada 1 April 1997. UU ini kemudian direvisi dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan.

Jadi, kalau di masa lalu sebuah institusi negara yang mengelola penerimaan negara bisa dibebastugaskan dengan instruksi presiden, langkah serupa tapi tak sama tentu saja bisa dilakukan pada era sekarang. Karena itu, menjadi sangat beralasan jika muncul opsi membentuk BPN. Opsi seperti ini patut dipahami sebagai upaya bersama untuk terus mencari jalan dan strategi baru yang efektif guna melindungi dan mengamankan semua potensi penerimaan negara.

Publik tahu dan memahami adanya dua sumber penerimaan negara, yakni pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). PNBP diatur dalam UU No.20/1997. Sumber PNBP antara lain hasil pengelolaan dana pemerintah dan kekayaan negara lainnya, hasil atau pembayaran atas jasa-jasa yang diberikan pemerintah, penerimaan dan denda berdasarkan keputusan pengadilan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) serta hibah. Dalam lingup pajak, penerimaan negara antara lain dari Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai (cukai), pajak bumi dan bangunan(PBB), perkebunan, perhutanan dan pertambangan, serta ragam pajak yang dikelola pemerintah daerah.

Hari-hari ini, terungkapnya sebuah kasus baru mega korupsi pengelolaan SDA timah sedang menyita perhatian masyarakat. Kasusnya adalah penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Karena illegal, sudah pasti negara dirugikan. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Nilai kerugian ini dihitung dari aspek kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan kerugian biaya pemulihan lingkungan.

Jadi, sudah menjadi bukti bahwa pembobolan penerimaan negara adalah fakta yang tak berkesudahan. Maka, menjadi sangat relevan jika muncul gagasan membentuk BPN yang bisa menjadi strategi baru melindungi dan mengamankan penerimaan negara.

Reporter: Casroni

 

Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Jadi Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri terus mendorong komitmen bersama dalam percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Rakornas RAN KSB) yang dilaksanakan di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Bagi daerah yang belum memiliki RAD KSB, untuk segera menyusun. Ini merupakan upaya menghasilkan kesepahaman, komitmen, serta percepatan pengelolaan kelapa sawit yang telah terinternalisasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda),” tegas perwakilan Kemendagri, Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, M.T, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (3/4/2024).

Hingga saat ini, sebanyak 28 RAD KSB yang meliputi sembilan provinsi (Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Sulbar), serta 19 kabupaten (Tapsel, Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, Siak, Tanjab Timur, Tebo, Sanggau, Sintang, Sekadau, Kubu Raya, Kotim, Seruyan, Kobar, Gunung Mas, Kutai Kertanegara, Paser, Berau, dan Konawe Utara) telah memiliki RAD KSB.

Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Jadi Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah

Amran juga menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah diperlukan dalam perbaikan tata kelola sawit lainnya, salah satunya dengan meningkatkan produktivitas kelapa sawit di daerahnya.

Pada forum yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa kelapa sawit sebagai komoditas strategis penggerak perekonomian perlu terus dijaga keberlanjutannya, antara lain melalui implementasi Inpres 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang saat ini juga sedang disiapkan perpanjanganya dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Perbaikan tata kelola industri kelapa sawit nasional tidak dapat diselesaikan dan dicapai dalam waktu lima tahun. Dengan akan berakhirnya Inpres 6/2019 – RAN KSB akhir tahun ini, saat ini sedang dipersiapkan pengajuan izin prakarsa kepada Bapak Presiden agar Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) dapat dipayungi dalam sebuah Peraturan Presiden,” ucap Airlangga Hartanto.

Selain itu, Airlangga meneruskan bahwa Pelaksanaan RAN KSB merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga di tingkat pusat serta pemerintah provinsi dan kabupaten. Diharapkan melalui Rakornas ini, diperoleh dukungan dan komitmen semua pihak untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional secara menyeluruh dan terpadu.

Rakornas RAN KSB dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian serta dihadiri oleh KLHK, Kemendagri, Kementan dan ATR/BPN sebagai narasumber dan 10 kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan Inpres 6/2019, 26 Perwakilan Provinsi secara offline dan 230 kabupaten/kota secara online.

Diharapkan dari Rakornas yang telah diselenggarakan informasi perkembangan pelaksanaan Inpres 6/2019 – RAN KSB, serta meningkatkan komitmen dan dukungan para pimpinan tertinggi kementerian/lembaga serta kepala daerah dalam melaksanakan Inpres 6/2019 – RAN KSB salah satunya dalam mempercepat penyusunan RAD KSB.

Reporter: Casroni

Ditjen Bina Adwil Asistensi Penyusunan Layanan Pemadam Kebakaran

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran mengadakan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran SPM Sub Urusan Kebakaran di Daerah.

Acara selama tiga hari ini diadakan di Hotel Orchard Jayakarta, Jakarta merupakan langkah konkrit meningkatkan kualitas layanan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.

Kasubdit Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran, Danang Insita Putra, ST, M. Si (Han), Ph.D sesuai arahan Plh. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Pramudya Ananta Boga, S.Sos., M.Si dalam sambutannya, menegaskan upaya pengintegrasian program/kegiatan sub urusan kebakaran ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Ditjen Bina Adwil Asistensi Penyusunan Layanan Pemadam Kebakaran

“Forum ini kita jadikan ruang diskusi bersama terkait masalah-masalah perencanaan dan alokasi anggaran SPM Sub Urusan Kebakaran, dengan harapan dapat mencapai hasil yang lebih optimal,” ujarnya.

Tema kegiatanya yakni Integrasi kebijakan SPM dalam perencanaan dan anggaran daerah, serta teknis penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran dalam penerapan SPM Sub Urusan Pemadam Kebakaran menjadi tema penting yang diangkat.

“Peran serta masyarakat sangat penting, khususnya dalam pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kebakaran. Dengan adanya REDKAR yang tersebar di berbagai tingkat, diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penyelenggaraan sub urusan kebakaran serta capaian SPMnya,” tutup Danang.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten/Kota, Kepala OPD yang membidangi Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota, Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.

Reporter: Casroni

Diduga Hakim Alergi terhadap Wartawan dalam Sidang Perkara Pidana Pasal 362 di Pengadilan Negeri Cikarang

Cikarang, Bekasi, – KABAR EKSPRES II Sidang perkara pidana pencurian Emas oleh inisial Y menginjak sidang ke empat, beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya, namun disidang

kali ini saksi terkahir untuk memberikan keterangan, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua kepada awak media untuk tidak meliputnya dengan alasan kami belum menerima surat untuk meliput dari humas, sidang sejenak belum dibukanya karena awak media masih berada didalam ruangan sidang dengan posisi kamera sudah siap meliput.

Cekcok terjadi antara awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/4/2024).

Kami dari media bersama rekan kami dari (iwo-i) Ikatan Wartawan Online Indonesia merasa sangat tidak dihargai profesi kami oleh Hakim Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP dengan tegas dan lancang mengusir kami dari ruangan dengan bahasa.

Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang Tolak Wartawan untuk Liputan

” Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput.ucap Hakim.

Dari kemaren surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas, dan kami dari tanggal 25 Maret sampai sekarang eksis liputan setiap hari, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin kami tidak diperkenankan liputan, dua kali sidang saya dilarang masuk oleh bapak Hakim, tegas Edy IWOI.

Untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin, kog saya dilarangnya.? tambah Edy.

Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas, ucapnya Hakim Ketua.

Kami Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang ” artinya ” secara presedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang. terang Edy

Dari sisi mana Hakim Ketua, kami tidak diperkenankan meliput, sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum ?

Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau cameranya, sudah foto foto belum. ucapnya lagi.

Cekcok sejenak kami awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang.

Kami duga Hakim Ketua Alergi terhadap Wartawan. dalam kehadiran awak media diruangan sidangnya.

Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik.

Reporter: Casroni

KESIAPAN PELAKSANAAN OPERASI KETUPAT 2024 SEBAGAI KOMITMEN NYATA SINERGITAS TNI-POLRI.

OGAN ILIR, – KABAR EKSPRES II Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi ketupat 2024 sebagai komitmen nyata sinergitas TNI-POLRI dengan stakeholder dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan hari raya idul fitri 1445-H

Berdasarkan survey indikator kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan dan penanganan arus mudik thn 2023 mencapai 89,5% atau meningkat 15,7% dibanding tahun 2022 hal ini merupakan wujud apresiasi masyarakat atas kerja keras kita bersama yang harus di pertahankan dan ditingkatkan dalam penanganan arus mudik dan balik tahun ini.

Sebagaimana diketahui bersama berdasarkan survey kemenhub RI thn-2024 diperkirakan terdapat potensi pergerakan masyarakat serbesar 193,6 juta orang atau meningkat 56,4% dibanding tahun 2023.

Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowidodo menekankan dan menghimbau bahwa mudik tahun ini adalah mudik yang akan sangat besar sekali kenaikannya mencapai 56% dibanding tahun lalu total yang akan melaksanakan mudik diperkirakan berjumlah 190 juta pemudik oleh sebab itu presiden menghimbau dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran lebih awal.

Optimalkan Pelayanan Dan Keamanan Bagi Pemudik 2024 Penekanan Kapolri Pada Saat Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

Pelaksanaan operasi dilakukan selama 13 hari dimulai dari tanggal 04 april 2024 s.d tanggal 16 april 2024 yang dilaksanakan secara serentak diwilayah Indonesia.

Dengan target operasi memberikan pelayanan dan keamanan terhadap masyarakat yang melaksanakan mudik dan arus balik, baik yang mengunakan jalur darat, laut dan udara

Pada kesempatan Kapolri meminta kepada seluruh petugas yang melaksanakan Operasi Ketupat untuk memberikan pelayanan prima dan pengamanan secara optimal kepada masyarakat dan agar bisa mengatasi berbagai gangguan kamtibmas menjelang lebaran idul fitri 1445-H seperti adanya kemacetan dijalan raya, tempat-tempat rawan bencana alam dan tempat-tempat wisata serta insfratruktur yang ada agar para pemudik dapat melaksanakan kegiatan mudik dengan aman dan selamat.

Menyampaikan informasi yang akurat dan jelas kepada masyarakat melalui strategi komunikasi publik yang baik dan tak lupa disamping kamseltikcar lantas dan gangguan kamtibmas kapolri juga meminta untuk melakukan pengecekan stabilitas harga dan ketersediaan bapokting serta ketersediaan bbm harus tetap terjaga

Menjalin kerjasama yang baik dengan instansi dan stakeholder yang ada agar pelaksanaan operasi ketupat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dan rencana operasi.

Kapolri juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang membantu dan terlibat dalam pelaksanaan operasi ketupat musi 2024.

Menutup kata sambutan nya kapolri juga mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh jajaran personil yang terlibat operasi ketupat 2024, jaga selalu kesehatan dan sinergitas agar tetap terjaga

Reporter: Hendrik

Panglima TNI: Acara Buka Puasa Bersama Pererat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri 1445 H/ 2024 M, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selasa (2/4/2024).

Acara buka puasa bersama ini diisi dengan tausiah hikmah Ramadhan, pemberian santunan kepada anak yatim yang dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan dengan sholat maghrib berjamaah.

Dalam sambutannya, Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan kegiatan buka puasa bersama sangatlah positif, karena bisa sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi antar sesama.

Panglima TNI: Acara Buka Puasa Bersama Pererat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri

Hal tersebut sejalan dengan tema buka puasa yakni Dengan Hikmah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M, Kita Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas Untuk Indonesia Maju. “Saya meyakini bahwa soliditas dan sinergitas TNI-Polri dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga mampu menumbuhkan kekuatan menuju Indonesia Maju,” ucap Panglima TNI.

“Momen ini untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesolehan spiritual dan sosial dalam memaknai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Buka puasa bersama turut dihadiri oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Wakasau Marsdya TNI Andyawan Martono Putra dan para Pejabat Utama Mabes TNI dan Mabes Polri.

Reporter: Casroni

 

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut P Agung Saptoadi

Danrem 071 Wijayakusuma terima jabatan baru.

Banyumas. – KABAR EKSPRES II Penggerak dan Pelopor gerakan orang tua asuh bagi penyandang disabilitas ganda di wilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma, yakni Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han yang juga Danrem 071/Wijayakusuma, kini mendapat amanah dan jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pengadaan TNI ( Kapusada ) TNI siang tadi bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Bambang Ismawan yang memimpin jalannya Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Pusat Pengadaan (Kapusada) TNI, dalam sambutannya meyampaikan bahwa, serah terima tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan memiliki arti penting karena sangat berkaitan dengan proses kesinambungan pembinaan secara utuh dan menyeluruh baik pembinaan organisasi maupun pemilihan personil serta regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan .

Danrem 071 Wijayakusuma terima jabatan baru.

“Dalam setiap pergantian jabatan diharapkan adanya penajaman visi dan misi untuk menjamin konsistensi serta kesinambungan kebijakan yang telah ada dalam rangka peningkatan peran fungsi dan tugas-tugas satuan agar mampu menghadapi tantangan tugas TNI”, ujarnya.

Kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI merupakan salah satu siklus kegiatan dari pembinaan materiil yang mempunyai peran penting dalam menjamin ketersediaan materiil atau bekal dalam kualitas, kuantitas, waktu, kondisi dan kemampuan yang tepat dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok TNI. Pihak atau tim yang ditunjuk dalam proses pengadaan harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal serta laporan kemajuan yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisiknya. “Hal ini merupakan penjabaran dari kebijakan Panglima TNI di mana dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan akuntabel dan tertib administrasi serta senantiasa dievaluasi secara berkelanjutan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi”, papar Kasum TNI.

“Kondisi ini tentunya memerlukan pimpinan Pusada TNI yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sehingga mampu dapat meningkatkan kemampuan profesional serta memberdayakan satuan yang dipimpinnya dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI”, tegasnya.

Mengahiri sambutannya, Kasum TNI mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Mayjen TNI Jamallulael Sos., M.Si beserta istri atas pengabdian dan pelaksanaan tugas selama ini yang begitu penuh dedikasi loyalitas militan dan profesional serta ikut membina para prajurit dijajaran IKKT Pragati Wira Anggini.

“Kepada Kolonel CZi Muhammad Andhy Kusuma Sos., M.M., Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas semoga sukses selalu mengemban amanah jabatan yang baru. Segera integrasikan diri dengan lingkungan tugas yang baru di jajarannya agar tidak terjadi masa transisi apalagi stagnasi sehingga dinamika dan kinerja satuan kerja dapat terus dipelihara dan ditingkatkan”, pungkasnya.

Semenetara itu melalui sambungan teleponnya, Kolonel Andhy Kusuma menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada segenap prajurit dan PNS jajaran Korem 071/Wijayakusuma atas dedikasinya dalam membantu keberhasilan melaksanakan tugasnya sebagai Danrem 071/Wijayakusuma.

Begitu pula kepada segenap unsur diwilayah baik elemen dan komponen masyarakatnya, yang telah bersama-sama bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama membangun dan membina wilayah sehingga wilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma tetap kondusif baik dalam suasana sebelum berlangsungnya Pemilu 2024 maupun pasca pelaksanaan Pemilu 2024.

Reporter: Casroni

Optimalisasi Aset- Aset Potensial, Menjadi Fokus Utama PTPN 1 Regional 1

Sumatera Utara, – KABAR EKSPRES II SETELAH melebur ke dalam Supporting Co, PTPN 2 yang berganti nama menjadi PTPN 1 Regional 1, ke depan akan lebih fokus untuk mengurusi asset-asset potensial yang dimilikinya, baik yang telah dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maupun yang masih belum diselesaikan dan masih dikuasai secara sepihak oleh pihak lain.

Sesuai tuppoksinya, sektor produksi unggulan PTPN 2 selama ini seperti kelapa sawit, sudah dikerjasamakan pengelolaannya ke Palm Co, sementara untuk gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada PT SGN (Sinergi Gula Nusantara). Di samping merupakan langkah effisiensi yang dilakukan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), langkah ini dimaksudkan untuk bisa memacu lebih cepat peningkatan produksi perkebunan Negara, khususnya di sektor kelapa sawit dengan program hilirisasi produknya, seperti minyak goreng dan sejenisnya, serta ikut menjaga stabilitas harga di pasaran termasuk gula pasir konsumsi.

Optimalisasi asset yang dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga, saat ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi PTPN 1 Regional 1. Karena dengan memanfaatkan lahan-lahan HGU (Hak Guna Usaha) untuk pemanfaatan lain di luar perkebunan, seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerjasama dengan Perum Perumnas, serta Kota Deli Megapolitan yang menggandeng pengembang Nasional, mampu mengangkat nilai pendapatan perusahaan serta citra perusahaan di mata publik. Apalagi lahan-lahan HGU yang dimiliki itu sudah tidak sesuai lagi untuk dikembangkan sebagai areal perkebunan.

Optimalisasi Aset- Aset Potensial, Menjadi Fokus Utama PTPN 1 Regional 1

“Sehingga perubahan peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN karena membawa dampak positif bagi PTPN 1 Regional 1,” jelas Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan di kantornya, Selasa (02/04).

Di sisi lain dengan adanya langkah-langkah optimalisasi asset yang dilakukan, PTPN 1 (saat masih disebut PTPN 2) mampu melunasi berbagai kewajibannya kepada karyawan pensiunan, yang sudah tertahan bertahun-tahun. Seperti pelunasan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang mencapai angka Rp. 500 Milyar. Jika tidak ada terobosan yang dilakukan dengan langkah-langkah optimalisasi asset ini, menurut Rahmat, tidak mungkin perusahaan bisa melunasi kewajibannya dalam jumlah yang sangat besar.

Karena itulah, ke depan, PTPN 1 Regional 1 akan terus fokus terhadap langkah optimalisasi asset, baik terhadap Hak Guna Usaha (HGU) aktif, yang masih dikuasai pihak lain secara sepihak, maupun lahan-lahan eks HGU yang kini juga masih dikuasai pihak lain. Pihak PTPN 1 Regional 1, akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan kembali lahan-lahan HGU, khususnya yang masih dikuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas lahan HGU tersebut. “Kita akan terus berusaha dengan langkah-langkah persuasif, agar warga masyarakat faham bahwa asset Negara yang dikelola PTPN 1 Regional 1 harus dipertanggungjawabkan, jadi tidak mungkin dilepas begitu saja,” tambah Rahmat Kurniawan lagi.

Sementara untuk lahan-lahan eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 PTPN 1 Regional 1 telah melakukan sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan Kepala-kepala Desa, yang intinya memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan-lahan eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi maka ditetapkan nilai SPS yang harus disetor kepada Negara,

Semua ini berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional Management PTPN I Regional 1 yang dikomandoi Bapak Didik Prasetyo, dan atas dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan daan instansi instansi terkait, jelas Rahmat mengakhiri.

Rporter: Rizky

POLRES OKU SELATAN BERHASIL MENGUNGKAP BEBRAPA KASUS SAAT DI LAKSANAKAN NYA OPERASI PEKAT

Oku selatan, – KABAR EKSPRES II Polres OKU Selatan gelar press releasee, dalam rangka pencapaian mengungkap beberapa Kasus selama operasi pekat tahun 2024 berjalan,Senin(1/4/2024).

Di Halaman Mapolres,Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Waka Polres Kompol Hardan HS serta di dampingi Kasat Reskrim,Kasat Narkoba juga Kasat Lantas. menyampaikan bahwa selama operasi pekat tahun 2024 di laksanakan,dengan tujuan cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat tahun 2024.

Operasi pekat dilaksanakan dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan dengan tujuan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten OKU Selatan,Tutur Wakapolres

Dikatakannya, bahwa selama operasi pekat di wilayah Kabupaten OKU Selatan di laksanakan,banyak sekali capain temuan dalam pengungkapan beberapa kasus yang terjadi.Diantaranya berhasil mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus yang berbeda.dengan rincian 3 orang tersangka dari Sat Reskrim, 5 orang tersangka dari Satres Narkoba, di tambah dengan beberapa dus miras jenis anggur merah, 5 derijen minuman tuak dan 40 botol plastik berisi minuman tuak” Jelas Nya.

POLRES OKU SELATAN BERHASIL MENGUNGKAP BEBRAPA KASUS SAAT DI LAKSANAKAN NYA OPERASI PEKAT

Sementara itu dari Satlantas berhasil melakukan penegakan hukum dengan memberikan surat tilang kepada 84 unit motor, 4 unit mobil, STNK 35 lembar dan SIM 17 buah,” tambah Waka.

Dengan keberhasilan mengungkap beberapa kasus yang terjadii, Alhamdulillah situasi Kamtibmas di wilayah OKU Selatan saat menjelang Idul Fitri yang sebentar lagi akan kita rayakan ,akan selalu dalam keadaan aman dan terkendali

Wakapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat,” untuk tetap selalu berhati hati dan bersama-sama menjaga agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman nyaman,”Pungkas nya….

Reporter: UDIN IWO I

Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Indonesian Coast Guard Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem DPR RI. FGD dibuka oleh Anggota Pansus RUU Kelautan/Anggota Komisi IV Sulaeman L. Hamzah, di Gedung DPR RI, pada Selasa (2/4/2024).

FGD ini dilatar belakangi oleh kebutuhan akan perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Sehingga, yang menjadi fokus utama yakni, mengevaluasi dan memperoleh informasi tentang perubahan substansi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, khususnya terkait dengan Jaminan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.

Pada kesempatan ini, Kepala Bakamla RI memberikan paparan mengenai Urgensi Perubahan Undang-Undang Kelautan dan Jaminan Keamanan Laut dan Penegakan Hukum di Laut, yang berisikan Situasi Keamanan Maritim Nasional 2024, Sekilas Bakamla RI, Permasalahan Tata Kelola Keamanan Laut, Kebijakan Pemerintah Untuk Keamanan Laut Nasional, dan Perbandingan Dengan Coast Guard Dunia.

Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI

Diakhir paparan, Kepala Bakamla RI menyampaikan penyederhanaan organisasi yang berwenang di laut sangat penting untuk dilakukan, guna kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan KKPH. Serta, dibutuhkan sinkronisasi regulasi untuk penguatan kelembagaan keamanan laut nasional.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menginisiasi perubahan terbatas UU Kelautan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi, dan saat sedang dibahas pada tahap Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI, Pemerintah RI, dan DPD RI. Perubahan tersebut memusatkan pada aspek keamanan laut, penegakan hukum, operasi keamanan laut, dan peningkatan peran Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) sebagai Indonesia Coast Guard.

Dengan adanya usulan RUU Kelautan, DPD RI berharap untuk memberikan kejelasan hukum yang diperlukan dalam menjaga keamanan laut, memastikan penggunaan laut yang aman, serta melindungi lingkungan laut dari potensi kerusakan dan ancaman hukum, demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Red/Humas Bakamla RI