Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menunjukkan langkah KPU kedepan dalam merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Hal tersebut tergambar dari pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. (10/5/2024). Kemudian turut menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedepan, caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak akan dilantik bersamaan dengan caleg terpilih lainnya berdasarkan …









