Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menunjukkan langkah KPU kedepan dalam merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Hal tersebut tergambar dari pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. (10/5/2024). Kemudian turut menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg …









