Boyolali, – KABAR EKSPRES IIKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi hadir dan beri arahan pada Silaturahmi Kamtibmas dengan tiga Pilar se Kabupaten Boyolali bertempat di Polres Boyolali. Senin (27/5/2024).
Bupati Boyolali M. Said Hidayat berharap arahan Kapolda Jateng dapat menumbuhkan Kamtibmas Kondusif
“Semoga yang bapak Kapolda sampaikan dapat memberikan energi positif untuk menciptakan Kamtibmas yang benar benar menumbuhkan rasa Aman Nyaman Damai Tentram di masyarakat ” harapnya
Di awal sambutan Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan terciptanya rasa aman berkat masyarakat mempunyai Sense of Crisis
Irjen Pol Ahmad Luthfi; beri arahan ciptakan energi positif
“ Gelaran Pemilu Aman, ada peran masyarakat yang mempunyai Sense of Crisis terkait dengan potensi wilayah, berkat masyarakat yang mempunyai Asas Gotong royong dan Tepo Sliro” ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi yang kemudian menjelaskan rasa aman adalah modal utama dalam investasi
“ Oleh karena itu setelah selesai Pemilu, kita rajut persatuan dan Kesatuan, siapapun pilihan masyarakat adalah untuk Bangsa Indonesia dan pilihan yang terbaik dalam rangka membangun Indonesia emas “ tuturnya
Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa tiga pilar merupakan unsur yang penting karena langsung berhadapan dengan Masyarakat
“ Hari ini kita kumpulkan tiga pilar dalam rangka Operasi Mantap Praja, dalam operasi ini Kapolres dan Dandim tidak bisa minta bantuan perkuatan, karena seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah semua menyelenggarakan pengamanan“
“ Jadi kita hanya mengandalkan pengamanan di daerahnya masing-masing, di sini peran penting tiga Pilar sejak awal harus bersinergi dan dekat dengan masyarakat “ kata Irjen Pol Ahmad Luthfi
Dirinya kembali menekankan bahwa kuncinya kamtibmas kondusif adalah ada di tiga pilar karena ujung tombak harkamtibmas di wilayah Desa
“ ibarat mata tombak kalian (3 Pilar) harus mampu mengendalikan wilayah di tingkat Desa, mulai sekarang rapatkan barisan dalam rangka Harkamtibmas dan pembangunan di desanya” Pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi
MAKASSAR, – KABAR EKSPRES II Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto, membuka Temu Regional 3 Sulawesi, Maluku dan Papua dan Intervensi Serentak Percepatan Stunting 2024, di Hotel Melia Makassar, Senin, 27 Mei 2024.
Prof Zudan mendukung gerakan penanganan stunting, termasuk intervensi secara nasional yang akan dilaksanakan di Bulan Juni 2024 mendatang.
“Ini persiapan diawali di Sulawesi Selatan, gerakan nasional ini dari Pak Presiden dan Pak Wapres yang memiliki komitmen yang tinggi untuk menurunkan stunting,” kata Prof Zudan.
Ia mengungkapkan, akan dilakukan langkah strategis bersama 24 kabupaten akan berkoordinasi setiap dua minggu sekali untuk dicek. Demikian juga dengan Gerakan Ayo Ke Posyandu dan Gerakan Ayo Ke Puskesmas.
Berikut Langkah Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan, Perkuat Gerakan Nasional Percepatan Penanganan Stunting
“Diawali dengan pendataan dari ibu, bapak, serta pendataan ibu dan bapak yang menikah dan ibu hamil. Itu didata dari awal sehingga bisa diberikan pencegahan agar tidak terjadi stunting dengan cara ibu dan bapak yang mau menikah sehat,” jelasnya.
Demikian juga dengan ibu hamil dipastikan sehat. Kemudian semua bayi harus ditimbang dan diukur setiap bulan agar bisa diketahui pertumbuhannya, agar ini bisa menjadi langkah yang efektif.
Berdasarkan hasil SKI 2023 prevalensi stunting provinsi Sulawesi Selatan 27,4 persen, naik 0,2 persen dari 27,2 persen hasil SSGI 2022.
“Dengan data yang berbeda tersebut, lebih bagus kita jadikan sebagai alert system dengan menggunakan intervensi yang 27 persen sehingga tidak ada yang terlewat,” pungkasnya.
MAKASSAR, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan untuk masyarakat Sulsel senilai Rp 410 Miliar.
Bantuan pertanian itu diserahkan secara simbolis oleh Mentan Amran kepada Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/5/2024).
Adapun bantuan yang diserahkan, yakni Rp 365 Miliar berupa benih hortikultura, perkebunan, pupuk, dan alat mekanisasi pertanian (alsintan); dan Rp 48,3 Miliar bantuan untuk bencana alam banjir di tujuh Kabupaten. Yakni Kabipaten Luwu, Enrekang, Sidrap, Wajo, Bone, Pinrang, dan Sinjai.
Bantuan itu dimuat dalam 60 truk yang dilepas simbolis di Kantor Gubernur Sulsel oleh Mentan Amran. Dikatakan, bahwa bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani.
Mentan Amran Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp 410 Miliar di Sulsel
Ketua IKA Unhas ini, mengungkapkan bahwa kehadirannya di Sulsel adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. “Saya mendapat penugasan khusus dari Bapak Presiden untuk menyelesaikan seluruh permasalahan pertanian di daerah, khususnya petani yang terdampak bencana alam,” ujarnya.
Mentan berharap semua pihak saling mendukung, memperkuat, bersinergi, dan mewujudkan semangat persaudaraan dalam memulihkan kondisi di area terdampak bencana. “Melalui bantuan ini, kami ingin daerah-daerah yang terkena musibah segera pulih dan Sulawesi Selatan semakin maju,” kata Amran.
Diharapkan, bantuan untuk bencana alam ini dapat meringankan beban korban dan memperkuat perekonomian Sulsel yang sempat terganggu akibat bencana. “Bencana di Sulsel ini harus kita hadapi bersama, karena satu petani yang terkena bencana adalah musibah kita bersama. Maka yang terdampak ini akan kita beri bibit, benih, traktor, dan pupuk gratis,” tegasnya.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan akan bekerjasama mensosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung POLRI Terbitkan SIM C1 untuk Sepeda Motor 250-500 CC
“Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ujar Bamsoet dalam peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, di Daan Mogot Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hadir antara lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dan Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Hadir pula berbagai komunitas otomotif seperti Harley Davidson Club Indonesia, Motor Besar Indonesia (MBI), dan Hogers Indonesia.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari.
Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan, di mana 32,4 persen diantaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang bisa jadi, sebagian di antaranya belum memiliki SIM.
“Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, pada Februari 2024 saja, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai lebih dari 160,6 juta unit, di mana sekitar 134,2 juta unit diantaranya (sekitar 84 persen) adalah kendaraan roda dua (sepeda motor). Sehingga tidak mengherankan, bahwa sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor.
“Karena itu, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda. Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas Bamsoet.
Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES IISebanyak 20 Personel Bintara Remaja Angkatan 50 dan 49 Penempatan Polres Puncak Jaya menjalani Pembinaan Tradisi dan Pengenalan Lingkungan, Senin (27/5/2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan Bintra dan Pengenalan Lingkungan dipimpin langsung oleh Wakapolres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad dan beberapa personel yang ditunjuk dalam kegiatan dimaksud.
Pembinaan Tradisi dan Pengenalan Lingkungan Bagi Bintara Remaja Angkatan 50 Polres Puncak Jaya
Wakapolres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan bahwa siang ini kami melaksanakan kegiatan pembinaan tradisi dan pengenalan lingkungan bagi 20 personel Bintara Remaja Angkatan 50 dan 5 personel Angkatan 49 yang mendapat tugas di Polres Puncak Jaya.
Lebih lanjut orang nomor dua di Kepolisian Resor Puncak Jaya ini juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk lebih mengenalkan tempat-tempat ataupun Medan tugas yang akan dihadapi oleh adik-adik kita ini.
” Perlu diketahui bahwa kegiatan ini bukan pertama kalinya kami selenggarakan namun sudah menjadi tradisi bagi setiap personel yang baru melaksanakan tugas ” tegas Kompol Sarifudin Ahmad.
Dalam kegiatan pembinaan tradisi dan pengenalan lingkungan, para personel memperkenalkan beberapa objek vital dan tempat-tempat yang mungkin kedepannya Bintara Remaja Angkatan 50 dan 49 ini akan hadapi.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (27/5/2024),
Yaitu:
Tersangka Bobby alias Bpk Yudi bin Roy dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Budi bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Rivanly Ronadlo Lumintang als Rivan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Juanevand Malalangi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Selvianus Manek alias Yos dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Hairul Lubis bin Saplin dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Misni binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Ari Irawan alias Ari Ak. Ami Husni dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Salatiga, – KABAR EKSPRES IIKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mendapat puisi saat hadiri acara Silaturahmi Kamtibmas dengan Pemerintah Kota Salatiga bertempat PT. Wipro Unza Vitalis Kota Salatiga. Senin (27/5/2024).
Pj Walikota Salatiga Yasip Khasani, S.IP.,M.M berkata mendapat kehormatan atas kedatangan Kapolda Jateng, lantas dia membacakan sebuah Puisi
“ Dari Batang ke Salatiga nginapnya di hotel Laras Asri Selamat datang bapak Kapolda Semoga Sukses dan di Berkahi” dan di sambut tepuk tangan seluruh hadirin
Mengawali sambutan Irjen Pol Ahmad Luthfi berkata “Pemimpin itu teruji bila dihadapkan dengan Problem, kemudian mengambil keputusan dan mampu mengamankan, baru kelihatan dia itu Petarung (pemimpin sejati) atau Ayam sayur” ungkap nya
Kunjungan Irjen Pol Ahmad Luthfi sangat di nantikan masyarakat
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa rasa aman tidak datang dengan sendirinya, rasa aman adalah hak setiap warga, rasa aman merupakan suatu investasi yang harus di jaga dalam rangka pembangunan
“Kota Salatiga aman tidak ujug ujug datang begitu saja, tapi juga berkat masyarakat yang mempunyai Sense of Crisis terkait dengan potensi wilayah, berkat masyarakat yang mempunyai Asas Gotong Royong Tepo Seliro dan ini harus kita jaga seperti saat dulu kita menangani Covid 19 ”
Juga di jelaskan oleh Kapolda, gelaran Pilkada nanti Polda Jateng mempunyai Satgas Manajemen media, Satgas Manajemen Sosial, Satgas Manajemen kemitraan
“ Serangan Medsos itu sangat efektif memecah belah dalam bentuk Hoax dan Black campaign, sehingga perlu Satgas Management Media untuk melakukan Penetrasi agar Masyarakat tidak berlanjut panas “
“ Situasi saat pemilu bisa memanas, tapi tidak boleh ada konflik Komunal maupun horizontal” tegas nya
Kapolda berpesan dan minta tiga Pilar harus mampu mengendalikan wilayah di tingkat Desa rangka Harkamtibmas
“ Tidak ada sejengkal tanahpun yang tidak pernah di sentuh oleh tiga pilar” pungkasnya
Sebelum acara di tutup seorang peserta menyatakan kunjungan Kapolda sangat di nanti nantikan masyarakat, masyarakat sangat bangga bertemu langsung dan bisa mencurahkan apa yang di rasakan langsung kepada Kapolda
PEKANBARU, – KABAR EKSPRES II Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M. Han., melepas pemberangkatan untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan buat para korban bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Makorem 031/Wira Bima Jln. Sultan Syarif Qasim Kota Pekanbaru (27/5/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Plening Manejer Pertamina Bpk Imam, Tim HSE Pertamina Bpk Yogi, Kasrem 031/WB Kol Kav Eko Agus Nugroho S.I.P., M.Si, Para Kasi Korem 031/WB, Dandenkesyah 01.04.03 Pekanbaru Letkol Ckm M. Prijatna Komarrudin S.K.M., M.M., FRPH, Danden Zibang 1/6 Pekanbaru Mayor Czi Andy Kurniawan, Para Kabalak Korem 031/WB, dan Perwakilan dari MABES TNI Lettu CZI Bahrun S. Ginting.
Dalam sambutannya Danrem mengatakan,”Hari ini atas nama Komandan Korem 031/Wira Bima, memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terimakasih kepada PT. Pertagas yang telah menginisiasi dan berpartisipasi menyalurkan bantuan berupa bahan makanan dan perlengkapan mandi kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra Barat, khususnya Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam.
Peduli Bencana Alam, Danrem 031/Wira Bima Lepas Pengiriman Bantuan ke Sumbar
Bantuan yang dikirim berupa Beras 400 karung (10 kg), Minyak Goreng 150 kotak, Roti Kaleng 100 Kotak, Susu bubuk & Susu Kental 200 kotak, Handuk 350 buah, Perlengkapan mandi (sabun, pasta gigi, sikat gigi dan shampo) 300 paket dan Indomie 400 dus.
Danrem berharap Sinergitas Korem 031/WB dan BUMN khususnya PT. Pertagas, harus selalu dipupuk dalam kegiatan apapun sehingga kebersamaan kita hendaknya dapat menjadi jalan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat”, ujar Danrem.
Danrem juga berkomitmen untuk memberikan pengabdian terbaik dalam setiap tugas yang diamanahkan, Terutama yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia seperti dalam hal ini bantuan kemanusiaan,” ungkapnya.
Seoul, – KABAR EKEPRES II Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melakukan rangkaian kunjungan ke Korea Selatan . Kunjungan selama 5 hari sejak 19 Mei ini untuk menjajaki potensi kerja sama dan kolaborasi antara Indonesia dan Korea Selatan, utamanya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
“Sebagai pusat industri Asia serta memiliki institusi penelitian dan pengembangan pemadam kebakaran kelas dunia, Korea Selatan merupakan salah satu pioneer dalam tata kelola kebakaran yang modern. Dalam kaitan ini, Korea Selatan merupakan salah satu negara mitra kunci Indonesia,” ujar Delegasi Kemendagri yang diwakili oleh Plh Dirjen Bina Adwil Dr. Amran, MT, Sabtu, (25/5/2024).
Selama kunjungan, Ditjen Bina Adwil bertemu dengan stakeholders pemerintah dan non pemerintah antara lain KBRI Indonesia di Seoul, Ministry of the Interior and Safety; National Fire Agency; Daegu Fire Departement, Sejong Fire Departement; Gyeonggi Disaster and Safety Headquarters serta Korea Fire Institute (KFI). Delegasi juga melakukan site visit ke Daegu Fire & Emergency Service serta berkunjung ke Fire Expo 2024.
Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan di Bidang Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan
Dalam pertemuan dengan perwakilan Korea Ministry of the Interior and Safety, Amran menyampaikan bahwa kerja sama Korea Selatan dan Indonesia dalam penanggulangan kebakaran yang sudah berjalan cukup lama perlu diperluas cakupannya, khususnya dalam penguatan sarana prasarana dan sumber daya manusia.
Kemendagri saat ini berupaya mendorong penguatan Pemda di bidang penanggulangan kebakaran khususnya dalam pencapaian respon time 15 menit. Perkembangan teknologi di Korea Selatan, khususnya dalam pengembangan infrastruktur kebakaran dapat menjadi peluang bagi Indonesia yang saat ini tengah mengalami pertumbuhan electric vehicle (EV) yang meningkatkan risiko kebakaran.
Dalam kesempatan terpisah, Chief of Gyeonggi Fire and Disaster Headquarters, Seonho Cho menyampaikan harapan agar kunjungan delegasi Kemendagri Indonesia dapat meningkatkan hubungan baik antara 2 negara dalam penanggulangan bencana dan kebakaran.
“Korea Selatan sangat membutuhkan pelatihan dan pembelajaran dari Indonesia, khususnya bagaimana menangani bencana besar seperti gempa dan tsunami,” kata Cho.
Kunjungan Delegasi Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan delegasi Korea Selatan ke rangkaian HUT Pemadam Kebakaran ke 105 yang diselenggarakan Kemendagri, 1 Maret 2024 silam di Surabaya, Jawa Timur.
Ikut dalam delegasi ini antara lain Indra Gunawan, SE, M.PA (Sekretaris Ditjen Bina Adwil), Danang Insita Putra Ph.D (Kasubdit Taopa Dan SDM Damkar), dan Ringga Damara, S.STP (Analis Kebijakan Ahli Muda) yang mengunjungi empat kota di Korea Selatan yaitu Seoul, Sejong City, Daegu, dan juga Suwon City, Gyeonggi.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IISidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.
Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Derwawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.
Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.
Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.
Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Derwawan Muliadi.
Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan
“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).
Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.
“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.
Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.
Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.
Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.
Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.
Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.
Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Derwawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.
Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.
Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Hendra)