Jatim, – KABAR EKSPRES II Pada Hari kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Sabtu (1/6/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Goei Andriyanto
Tempat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 68 tahun / 26 Maret 1956
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ambengan 15-17, RT 010/RW 009, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur
Adapun, riwayat putusan terhadap Terpidana Goei Andriyanto yakni sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008 menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian”.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penggelapan.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.
Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan Terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan workshop penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai oleh masyarakat yang merupakan rangkaian kegiatan Road to Reforma Agraria Summit 2024 dalam rangka membentuk sinergi penataan aset dan penataan akses sebagaimana komitmen pemerintah dalam melaksanakan amanat pembaruan agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Workshop diselenggarakan secara luring di The Ritz-Carlton Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dihadiri oleh kementerian/lembaga, BUMN, pemerintah daerah, akademisi, CSO, dan terbuka untuk publik, tema workshop pada sesi II yaitu “Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang Dikuasai Masyarakat”.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (1/6/2024), Gunawan Eko Movianto selaku Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam workshop tersebut bersama empat narasumber lainnya yaitu dari PT Perkebunan Nusantara II; Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Tentara Nasional Indonesia.
Penguasaan tanah oleh masyarakat terjadi salahnya satunya disebabkan pemilik hak atas tanah tidak menggunakan/memanfaatkan tanahnya secara optimal, tidak menjaga tanda batas hak atas tanahnya dan tidak melaksanakan tugas fungsi sosial.
Terdapat beberapa kelompok tipologi permasalahan pertanahan pada aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD di antaranya: 1. aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang telah bersertipikat, akan tetapi tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat; 2. Tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang belum bersertipikat, namun tercatat sebagai aset dan tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat; dan 3. aset tanah BUMN/BUMD berupa HGU yang telah habis jangka waktunya dan masih tercatat sebagai aset namun kondisinya secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat.
Gunawan menyampaikan konflik agraria merupakan konflik yang terjadi dalam pemanfaatan penataan ruang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengurus pertanahan namun memiliki keterbatasan keleluasaan.
Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan nomenklatur yang tercantum dalam Kepmendagri tersebut sebagai upaya penyelesaian konflik dan manajemen pengelolaan aset BMD di daerahnya.
“Penyelesaian konflik BMD antara provinsi dengan kabupaten dapat lebih mudah yaitu melalui tukar menukar pemindahan aset, sedangkan aset Pemda yang tumpang tindih dengan BUMN, misalnya, aset TNI dengan Pemprov Sumsel. Meski sama-sama plat merah, namun kenyataannya sulit mencapai kesepakatan, dalam hal ini kami mendorong Pemda agar dapat mengelola BMD mereka menjadi lebih baik,” ujar Gunawan.
Rumusan solusi dari beberapa contoh kasus konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai masyarakat, yaitu: 1. Pola kerjasama; 2. pemberian hak berjangka waktu di atas HPL; 3. pemberian hak atas tanah/redistribusi tanah; dan 4. pola lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kami sudah mendukung pelaksanaan reforma agraria dalam berbagai kebijakan, namun kami tidak dapat masuk lebih dalam lagi karena pemerintah daerah memiliki kewenangan terhadap anggarannya masing-masing,” tutur Gunawan.
Penegasan dalam pembacaan rumusan yang dibacakan pada akhir acara workshop yaitu diperlukan penelitian subjek yang menguasai aset, apakah benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau mafia yang tidak beritikad baik.
DUMAI, – KABAR EKSPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sempat melalui proses dan perdebatan yang sangat panjang. Setidaknya, ada tiga peristiwa penting yang dijadikan argumen para pihak sebagai dasar penetapan hari lahir Pancasila.
Pertama, tanggal 1 Juni 1945 dimana Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Kedua, tanggal 22 Juni 1945 saat Panitia Sembilan yang merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, mengemukakan rumusan Piagam Jakarta dalam sebuah rapat informal BPUPKI di kediaman Soekarno.
Ketiga, tanggal 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan konstitusi negara (UUD NRI Tahun 1945), dan rumusan sila-sila dalam Pancasila tercantum pada bagian Pembukaan.
Bacakan Teks Pancasila di Upacara Hari Lahir Pancasila, Ketua MPR RI Bamsoet Ungkap Dunia Internasional Kagumi Pancasila
“Semua perdebatan panjang mengenai hari lahir Pancasila selesai ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Kepres menetapkan hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni. Dasar pertimbangannya, rumusan Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni. Sementara rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan rangkaian proses kelahiran Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Bamsoet usai mengikuti upacara hari lahir Pancasila di Blok Rokan Riau, Sabtu (1/6/24).
Upacara hari lahir Pancasila dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dengan komandan upacara Kombes Andri Ananta Yudhistira. Ketua MPR RI Bamsoet membacakan teks Pancasila dan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti membacakan teks Pembukaan UUD NRI 1945.
Hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dan Fadel Muhammad, para menteri Kabinet Indonesia Maju antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menlu Retno Marsudi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kepala BIN Budi Gunawan.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menegaskan, Pancasila adalah jalan hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan landasan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Karenanya, nilai-nilai Pancasila harus diterapkan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa.
“Pancasila sejak awal kelahirannya dimaksudkan sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa yang mempersatukan kemajemukan, dan menjadi sumber jati diri bangsa. Pancasila akan bermakna ketika nilai-nilainya hadir dalam tindakan nyata di tengah masyarakat. Tidak hanya sekedar menjadi hafalan belaka,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, banyak negara di dunia yang mengagumi Pancasila. Presiden Indonesia pertama Soekarno telah memperkenalkan Pancasila kepada negara-negara di dunia sejak lama. Pada tahun 1956, Bung Karno memperkenalkan Pancasila di hadapan Kongres Amerika Serikat dan Universitas Heidelberg Jerman Barat.
“Di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 30 September 1960, Bung Karno dalam pidatonya berjudul ‘To Build the World A New’ (Membangun Dunia Kembali), mengenalkan dan menawarkan Pancasila sebagai ideologi internasional. Karena, nilai-nilai Pancasila tidak hanya bersifat nasional keindonesiaan, tetapi universal dan internasional,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, Bung Karno menjelaskan sila pertama hingga kelima dari Pancasila memiliki nilai universal. Semisal, ketuhanan yang Maha Esa di sila pertama, kemanusiaan di sila kedua, nasionalisme di sila ketiga, demokrasi di sila kelima dan keadilan sosial di sila pertama merupakan nilai-nilai universal yang dianut oleh negara lain di dunia.
Dalam pidato di Sidang Umum PBB 1960, Bung Karno juga mengusulkan agar Pancasila dimasukkan ke dalam Piagam PBB. Usulan tersebut mendapatkan sambutan meriah dari para pemimpin dunia.
“Pada tahun 1961, pidato Presiden Soekarno di Sidang Umum PBB ditetapkan sebagai MoW bersama dengan arsip Gerakan Non-Blok Pertama (GNB I) di Beograd. Kemudian, dalam sidang pleno Executive Board UNESCO tanggal 10-24 Mei 2023, pidato Bung Karno di Sidang Umum PBB juga ditetapkan sebagai Memory of the World (MoW) oleh UNESCO. Ini membuktikan pengakuan dunia atas Pancasila,” pungkas Bamsoet.
Riau, – KABAR EKAPRES IIPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2024 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo bertempat di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan (PHR), Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024).
Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Dumai
Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 bertemakan “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”, dihadiri pula oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju diantaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto,
Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Dumai
Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menlu Retno Marsudi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Reporter: Casroni
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
JAKARTA, – KABAR EKAPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi investasi SK Plasma asal Korea Selatan di Indonesia dalam pendirian pabrik fraksionasi plasma pertama di Indonesia, dengan menyerap investasi mencapai Rp 400 triliun. Groundbreaking pendirian pabrik telah dilakukan di Karawang pada awal Januari 2024. Ditargetkan selesai pada akhir 2025 dan bisa beroperasi melayani kebutuhan komersial pada 2027.
“Keberadaan pabrik ini menjadikan Indonesia tidak perlu lagi bergantung kepada impor plasma. Sekaligus menjadikan kedepannya Indonesia bisa menjadi eksportir produk plasma ke berbagai negara dunia,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran SK Plasma, di Jakarta, Jumat (31/5/24).
Hadir antara lain, CEO SK Plasma Mr. Seungjoo Kim, President Director PT. SK Plasma Core Indonesia Mr. Hyunho Roh, Project Manager Si Eun Choi, dan Business Development Manager Glorya Pricilia.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kebutuhan fraksionasi plasma secara global mencapai 25 juta liter per tahun, sebanyak 60 persen diantaranya berasal dari Amerika. Kebutuhan global produk plasma mencapai USD 21 triliun. Sementara kebutuhan untuk industri farmasi dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 1,15 triliun.
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama di Indonesia
“Populasi penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa dengan tingkat partisipasi donor darah yang sangat tinggi, mencapai 50 persen penduduk, menjadikan ketersediaan bahan baku plasma sangat berlimpah di Indonesia. Ketersediaan bahan baku dan investor, serta market pasar yang sangat besar ini tidak boleh disiakan,” jelas Bamsoet.
Pendiri SK Plasma Core Indonesia dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, keberadaan pabrik fraksionasi plasma tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
“Secara sederhananya, fraksionasi plasma merupakan pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah. Hasil produknya antara lain albumin, faktor VIII atau antihemophilic factor (AHF), dan imunoglobulin. Digunakan oleh industri farmasi untuk menolong orang sakit, khususnya yang dalam keadaan kritis,” pungkas Bamsoet.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas kasus dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT MIND ID inisial HPS, Direktur PT Timah ADV dan pengusaha yang juga penasehat (advisor) Dirut Timah, EK alias Buyung, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar.
Dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal melibatkan sebanyak 12 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah selama tiga bulan Januari-Maret 2024.
“Modus Penambangan dan Penjualan Timah Ilegal Selama periode Januari-Februari 2024, PT Timah melakukan pembelian biji timah dari beberapa perusahaan pemegang SPK sebagaimana tercatat di dalam tabel diatas sebanyak 618,01 ton dengan harga Rp220 juta per ton atau sekitar Rp135,9 miliar, “kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) LP3HN Muchsin Abdullah, Kamis (30/5/2024).
Kemudian, sebut Muchsin, pada Maret PT Timah kembali membeli sebanyak 652,73 ton dengan harga Rp220 juta per ton atau Rp143,6 miliar. Total pengeluaran PT Timah selama Januari-Maret 2024 untuk membeli biji timah tersebut senilai Rp279,56 miliar.
Sekjen LP3HN : Dugaan penambangan dan Penjualan Timah Ilegal Libatkan 12 Perusahaan
“Asal usul sumber biji timah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pembelian biji timah tersebut dilakukan atas perintah Dirut PT Timah ADV, setelah mendapat perintah lisan dari Kepala Satgas MIND ID inisial D yang mendapat mandat langsung dari HPS dirut MIND ID,” ucap Muchsin.
Muchsin menyebutkan, dalam SPK yang diperoleh EK dan kawan-kawan, bahwa biji timah yang diperoleh dari wilayah kerja pemegang SPK harus diserahkan ke PT Timah. Para pemegang SPK mendapat upah kerja secara persentase dengan besaran yang sudah disepakati dan tidak bersifat jual beli.
“Bahwa pembelian biji timah tersebut dilakukan karena para penambang mengatakan bahwa biji timah itu diambil di luar wilayah kerja sebagaimana disepakati dalam SPK.
Setelah transaksi selesai, para penjual barang tidak bisa menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli tersebut. Diduga biji timah tersebut hasil dari area penambangan dalam IUP PT Timah,” terang Muchsin.
Muchsin menuturkan, hasil pemurnian biji timah batangan tersebut tidak dapat di jual di pasar resmi, karena ketidakjelasan asal asul biji timah.
Para pelaku kemudian membuat dokumen palsu asal-usul barang dengan beberapa alasan, yaitu pertama adalah kemungkinan biji timah itu diperoleh dari area SPK maka polanya tidak jual-beli dan PT Timah hanya memberikan upah kerja, bukan melakukan jual-beli.
“Apabila dilakukan jula-beli dengan Timah, maka harga pembelian dari lokasi penambangan milik PT Timah sebesar Rp100 juta per ton,” ungkap Muchsin.
Muchsin menuturkan, diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) yang dilakukan Pt Timah dari harga pembelian yang seharusnya Rp100 juta per ton menjadi Rp 200 juta per ton. Selisih dari harga yang pembelian tersebut diduga masuk ke kantong pribadi HPS dan kelompok Edi Kodri.
“Patut diduga para perusahaan tersebut melakukan penambangan di wilayah hutan lindung secara ilegal yang berdampak kerugian negara secara ekologis dan hilangnya potensi penerimaan negara ratusan miliar rupiah,” tegas Muchsin.
Dalam kasus ini, terang Muchsin, PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan illegal, penadah biji timah illegal dan pengrusakan ekologis yang berujung kerugian negara. Akibat dari kegiatan ini,
bahwa regulasi yang berlaku di perdagangan timah mewajibkan kejelasan asal usul barang sejak dari lokasi tambang sampai di proses pemurnian menjadi timah batangan. Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka timah batangan tersebut tidak dapat di perdagangkan di pasar resmi.
Harga timah batangan sekitar US$ 34.000 per ton atau sekitar Rp550 juta per ton. Total biji timah yang ditambang perusahaan- perusahaan tersebut selama Januari-Maret 2024 sebanyak 1.270,74 ton atau sekitar Rp700 miliar. Sampai saat ini PT Timah tidak bisa menjual timah batangan tersebut karena ketidakjelasan asal-usul.
“Kami menduga para pelaku melakukan penjualan timah batangan tersebut secara ilegal dengan cara di seludupkan ke luar negeri dengan berbagai cara dengan mengubah bentuk batangan menjadi hasil seni ukir dan lainnya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp700 miliar,” tandas Muchsin.
Muchsin mengungkapkan, kerugian PT Timah, kerugian keuangan sekitar Rp300 miliar dari pembelian biji timah yang tidak jelas asal usulnya. Kerugian pendapatan Rp400 miliar dari penjualan ilegal timah batangan yang tidak bisa dijual di pasar resmi.
Hancurnya nama baik PT Timah.
Untuk itu, kami mendesak
dan meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Meminta Kejaksaan Agung agar bekerjasama dengan BPK dan atau BPKP untuk mengaudit pembelian biji timah dan penjualan hasil pemurnian bulan Januari – Maret 2024 sebab diduga kuat terjadi pemalsuan dokumen.
“Memeriksa semua dokumen sumber barang dan SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah.
Memeriksa semua pemilik Perusahaan penerima SPK yang merupakan kaki dan tangan kotor HPS untuk melakukan perampokan kekayaan Negara melalui PT Timah,” tutup Muchsin.
Dua belas perusahaan yang terlibat, CV Bangka Bintang Sembilan, CV Bintang Cipta Perkasa, CV Dua Enam Pratama, CV El Hana Mulia, CV Harapan Bumi Hijau, CV Tin Bintang Sembilan, CV Pulau Tin Resources, CV Selby Selumar, CV Try Putra Wijaya, CV Tri Selaras Jaya Kokartim dan CV Nizam Almer Timah Sejahtera.
Lanjut, CV Bintang Cipta Perkasa CV El Hana Mulia, CV Gasparindo, CV Harapan Bumi Hijau, CV Pulau Tin Resource, CV Selby Selumar, CV Tin Bintang Sembilan, CV Tri Putra Wijaya dan CV Tri Selaras Jaya Kokartim.
JAKARTA, – KABAR EKAPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong peningkatan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Azerbaijan yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Sejak menjalin hubungan diplomatik pada tanggal 24 September 1992, berbagai kerjasama telah dilakukan kedua negara. Diantaranya di bidang politik, perdagangan, kunjungan pejabat kedua negara, sosial budaya, pendidikan serta people-to-people contact.
“Saya juga mendukung rencana kerjasama pengadaan bus listrik antara PT Powerspark Korea-Indonesia dengan pemerintahan Azerbaijan. Kementerian Transportasi Azerbaijan rencananya akan membeli sekitar 3.000 unit bus dari PT Powerspark Korea-Indonesia untuk digunakan sebagai salah satu alat transportasi di Azerbaijan,” ujar Bamsoet usai menerima Dubes Azerbaijan untuk Indonesia Jalal Mirzayev di Jakarta, Jumat (31/5/2034).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan hubungan diplomatik Indonesia dengan Azerbaijan terus meningkat dibawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev. Di bidang perdagangan kedua negara, Indonesia menjadi pemasok minyak sawit mentah, minyak kelapa, bahan kayu, panel berlapis, tekstil, dan kopi bagi Azerbaijan. Sementara, Azerbaijan mengekspor minyak mentah dan produk minyak mentah dari mineral bitumen.
Terima Dubes Azerbaijan untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Bilateral Kedua Negara
“Sejak tahun 2021 terjadi peningkatan signifikan, baik ekspor energi ke Indonesia maupun omset perdagangan antara kedua negara. Selama 2021, omset perdagangan antara kedua negara berada di angka 174.107.000 dolar AS, dimana sebesar 169.783.700 dolar AS adalah ekspor minyak dari Azerbaijan ke Indonesia. Di tahun 2023, Azerbaijan menjadi pemasok minyak mentah bagi Indonesia yang mencapai angka sekitar 255.700.000 dolar AS dengan komoditas utamanya minyak dan gas,” kata Bamsoet.
Pendiri PT Powerspark Korea-Indonesia dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, di bidang politik kedua negara memiliki hubungan politik timbal balik yang sudah lama terjalin di organisasi internasional. Seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang paling keras mengutuk agresi militer Armenia terhadap Azerbaijan.
“Kedua negara, baik Azerbaijan ataupun Indonesia, tidak jarang saling memberikan dukungan tanpa syarat dalam pencalonan serta inisiatif satu sama lain di dalam organisasi-organisasi internasional. Saat Presiden Ilham Aliyev mengusulkan digelarnya sidang daring khusus Majelis Umum PBB tingkat kepala negara dan pemerintahan tentang COVID-19, Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang mendukung inisiatif tersebut,” pungkas Bamsoet.
Singapura, – KABAR EKSPRES IIUsai menghadiri acara Opening Reception IISS Shangri-La Dialogue Edisi ke – 21 di Singapura, Menteri Pertahanan RI Prabowo melanjutkan pertemuan bilateral dengan Prime Minister of Singapore H.E. Lawrence Wong, di Istana, Singapura, Sabtu (1/6/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kerja sama pertahanan antara kedua negara.
Di awal pertemuan kedua negara, Menhan Prabowo menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lawrence Wong atas sambutan hangat dan keramahan yang diberikan selama acara Shangri-La Dialogue 2024. “Terima kasih atas sambutan hangat dan keramahan kepada saya dan delegasi Indonesia,” ujar Menhan Prabowo.
Menhan Prabowo Bertemu PM Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Menhan Prabowo juga merasa terhormat dapat berbicara dalam forum yang bertujuan untuk mempromosikan dialog regional guna menghadapi tantangan keamanan dan meningkatkan kepercayaan antar negara di wilayah Asia-Pasifik ini. Menhan Prabowo dijadwalkan menyampaikan special address dalam Shangri-La Dialogue terkait keterlibatan dan komitmen internasional pada stabilitas keamanan.
Selain itu, Menhan Prabowo mengucapkan selamat kepada Lawrence Wong atas pengangkatannya sebagai Perdana Menteri Singapura yang baru. Menhan Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan dan komunikasi yang baik yang telah dibangun PM Wong dengan pemerintah Indonesia.
“Indonesia berkomitmen untuk mempererat hubungan bilateral dengan Singapura. Kemhan RI siap meningkatkan kerja sama pertahanan terutama setelah berlakunya Defense Cooperation Agreement (DCA), meliputi latihan bersama, keamanan maritim, dan program pertukaran pendidikan,” tegas Menhan Prabowo. (Biro Humas Setjen Kemhan)
https://kabarekspres.co.idco.id II Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.
Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?
Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.
Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.
OPINI
Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office. (red)
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan secara langsung laga final pertandingan Bola Voli Putri Kartini Cup XX tahun 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024).
Berita Foto : Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024
Turut hadir mendampingi Panglima TNI pada laga final pertandingan Bola Voli Kartini Cup XX diantaranya Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali,
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Andyawan Martono Putra dan para pejabat Perwira Tinggi lainnya.
Reporter: Casroni
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi