Kendari, – KABAR EKSPRES IIBakamla RI/Indonesian Coast Guard) – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)
Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23” T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).
Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.
Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.
BANYUASIN, KABAR EKSPRES II Anggota Koperasi PlasmaTeluk Tenggirik resah atas ulah sindikat pencuri sawit plasma Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera
yang sering terjadi dan masih berulang kembali di perkebunan Teluk Mahang, Air Kumbang, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Meskipun, pelaku pencurian sawit sudah empat kali tertangkap warga di serahkan Polsek Air Kumbang, namun si pencuri masih tetap berkeliaran karena Di duga ada yang menangguhkan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Walaupun demikian, pihak kepolisian dikonfirmasi pihak koperasi plasma atas laporan tersebut menjelaskan masih tahap proses penyidikan, meski ditangguhkan proses hukum masih tetap berjalan.
Berdasarkan LP di Polsek Air Kumbang, atas laporan warga petani plasma tertanggal pada 14 Desember 2023, 19 Januari 2024, 18 April 2024, dan terakhir 8 Juni 2024.
Diduga Sindikat Pencuri Membuat Anggota Koperasi plasma Sawit Desa Teluk Tenggirik Merasa Resah
Demikian disampaikan Ketua Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera, Muhammad didampingi Kuasa Hukum Willy Cahyadi, SH, Ivan Saputra, SH, Rusmeli, SH saat menggelar konferensi pers di
Desa Teluk Tenggirik, Dusun III, Kec Air Kumbang, Banyuasin, Rabu (12/6/2024)
” Kami, petani plasma merasa resah karena dari hasil panen sawit kami drastis menurun, setiap panen petani hanya menerima gaji hanya Rp 1.70.000, biasanya bisa mencapai satu jutaan setiap panen,” ungkap Muhammad mewakili 259 anggota koperasi plasma.
Terkait pencurian sawit ini, Muhammad menjelaskan di duga struktur dan di backup oleh salah satu sebuah perusahaan. Meskipun sudah di surati namun pihak perusahaan tidak menerima malah berbalik akan melaporkan atas pencemaran nama baik.
” Kami sangat berharap sindikat pencurian sawit ini terbongkar , siapa saja yang memfasilitasi atau membackup mereka – mereka ini.
Kami masyarakat kecil plasma yang tidak mengerti masalah hukum dan butuh perlindungan,” ucapnya sambil memohon kepada Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri beserta jajaran Polda Sumsel dan Polres Banyuasin, untuk mengusut tuntas pencurian di lahan sawit plasma Teluk Bahang ini.
” Melalui media ini, kami (red-plasma) meminta usut tuntas agar warga tidak resah kembali dan menikmati hasil panen plasma yang sudah di SK Bupati Banyuasin bermitra PT Andira Agro, Tbk berdasarkan aturan hukum di negara ini,” ungkapnya.
Sambung Kuasa Hukum Willy Cahyadi, SH langkah hukum selanjutnya akan berkoordinasi dan mempertanyakan kepada Polsek setempat berdasarkan LP kliennya, sembari mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penangkapan petani koperasi plasma, sudah pengamanan alat bukti berupa alat perlengkapan penen berupa dodos, kapal sungai , dan puluhan ton sawit sebagai barang bukti yang menurut nya sudah cukup,” kata Willy.
Sebagai Antisipasi agar tidak terulang lagi pencurian sawit di perkebunan plasma petani, Willy menyarankan warga untuk berjaga di lokasi titik -titik perkebunan sering dicuri.
“Dimana lokasi perkebunan pencurian sawit di sana di buat pos untuk ronda dengan berkoordinasi kades, babinkamtibmas, Babinsa setempat, “ucapnya.
Jeddah, – KABAR EKSPRES IIMenteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) bin Abdulaziz Al Saud di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (12/6/2024).
Dalam pertemuan itu, kedua pihak meninjau hubungan bilateral antara dua negara, aspek kerja sama di berbagai bidang, dan cara-cara untuk mendukung dan mengembangkannya. Adapun keduanya meninjau situasi global saat ini, termasuk situasi di Palestina.
Menhan Prabowo dalam kesempatan itu menekankan pentingnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dan kolaborasi kedua negara untuk berbagai upaya perdamaian internasional. “Arab Saudi bagi Indonesia merupakan mitra utama dalam dialog dan penyelesaian isu-isu kawasan dan global,” ujar Menhan Prabowo.
“Saya telah menyaksikan keteguhan Yang Mulia dalam menegaskan kepemimpinan Arab Saudi di kawasan dan sekitarnya, termasuk dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas untuk saudara-saudara kita di Palestina. Isu Palestina sangat dekat dengan hati kita,” jelasnya.
Menhan Prabowo juga memaparkan bahwa dalam KTT Call for Action untuk Gaza di Amman, Yordania beberapa hari lalu, dirinya menekankan dukungan kokoh Indonesia untuk Palestina dan perlunya tindakan bersatu dan konkret untuk mendorong gencatan senjata segera dan permanen.
Menhan Prabowo Kunjungi MBS ke Arab Saudi, Bahas Isu Global dan Palestina
Indonesia juga mendorong kepatuhan Israel terhadap perintah Mahkamah Internasional, keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan mendukung pekerjaan kemanusiaan di lapangan, termasuk UNRWA sebagai penyedia layanan utama bagi pengungsi Palestina.
“Saya mengandalkan kepemimpinan Anda dalam membela perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan untuk Palestina,” sambung Menhan.
Adapun Menhan Prabowo mengapresiasi hubungan perdagangan Indonesia dan Arab Saudi yang kuat. Meskipun ketidakpastian global yang masih ada, perdagangan bilateral kedua negara mempertahankan tren positif.
Menhan Prabowo mendorong kedua negara untuk terus bekerja sama meningkatkan perdagangan dengan menjajaki peluang baru, termasuk memperluas potensi perdagangan produk industri pertahanan, teknologi pertanian, industri halal, dan industri kreatif.
MBS pada kesempatan tersebut mengapresiasi hubungan dekat antara kedua negara, di mana Indonesia dianggap rumah kedua bagi Arab Saudi. Ia juga menyorot perlunya peningkatan kerja sama ekonomi dan investasi dengan Indonesia.
MBS juga menyoroti isu yang sama terkait masalah Palestina, di mana gencatan senjata masih mempunyai syarat yang belum ada titik temu.
Pertemuan juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Arab Saudi, di antaranya Pangeran Khalid bin Salman bin Abdulaziz, Menteri Pertahanan, Pangeran Faisal bin Farhan bin Abdullah, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Negara, Menteri Dewan Menteri, Penasihat Keamanan Nasional, Dr. Musaed bin Mohammed Al-Oeban. (Biro Humas Setjen Kemhan)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (13/6/2024).
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:
Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk
Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
Dokumen; Sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil, 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.
Kasus posisi pada perkara ini yaitu:
Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum,
Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.
Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh, Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP.
Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;
Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.
Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.
Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.
Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (K.3.3.1)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIDi tubuh TNI sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit. (13/6/2024).
Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman yakni hukum, sedangkan berprestasi akan mendapat penghargaan.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kepada para awak media, setelah mengikuti Rapat Kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI membahas realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2023, dan pembahasan rencana anggaran dan rencana kerja pemerintah, Kemhan/TNI tahun 2025, bertempat di Rupat Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/24).
Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi
Selain hukuman bagi yang melanggar aturan, Panglima TNI menegaskan ada penghargaan bagi prajurit yang berprestasi. “Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kita hukum. Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya,” ucapnya.
Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES IIKapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, SH, SIK, MSI, pada hari ini, Kamis, 13 Juni 2024, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Langkah ini diambil menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi bahwa wilayah Ogan Ilir dan beberapa bagian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menghadapi puncak musim panas pada bulan Juli dan Agustus.
Dalam pernyataannya, AKBP Andi Baso Rahman menekankan pentingnya kesiapan peralatan pendukung yang akan digunakan dalam upaya pemadaman karhutla. Ia juga meminta agar sosialisasi dan himbauan oleh Bhabinkamtibmas serta personel Polsek di wilayah-wilayah yang rawan karhutla ditingkatkan, untuk mengingatkan warga masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Ogan Ilir memberi himbauan kepada Jajaran untuk Waspada Karhutla Menjelang Musim Kemarau
“Seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Ogan Ilir harus bertanggung jawab atas kesiapan peralatan dan personelnya. Komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder serta instansi terkait, termasuk komponen masyarakat, sangat penting dalam penanggulangan karhutla,” tegas Kapolres.
Kapolres Ogan Ilir juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan kesiapan dan evaluasi kesiapan personel dan peralatan di setiap Polsek terkait lokasi rawan titik hotspot karhutla. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen pemerintah, instansi dan masyarakat seluruhnya siap menghadapi kemungkinan terburuk akibat karhutla.
Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara intensif. Terutama, dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian. “Sampaikan dan pastikan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi atau denda dengan tegas apabila terbukti dan tertangkap tangan pada kegiatannya,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan kejadian karhutla di wilayah Ogan Ilir dapat diminimalisir, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat setempat dan sumatera Selatan pada umumnya.pungkas
Tegal, – KABAR EKSPRES IIRabu 12 Juni 2024 pukul 09.00 Wib s.d selesai, dilaksanakan giat Sinergitas TNI POLRI beserta masyarakat perihal penancapan tiang jembatan gantung Merah Putih Desa Banjaragung Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut. Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Suratman, S.I.P., M.I.P., beserta danramil dan anggota, Kapolsek Warureja, AKP Muhamad Wahyadi, S.H. beserta anggota, Kades beserta dan masyarakat Desa Banjaragung berbondong bondong penuh semangat membangun jembatan merah putih
Pembangunan jembatan gantung ini merupakan bagian dari program Karya Bhakti TNI Perdesaan yang didukung pendanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 dan diletakan bersebelahan dengan jembatan lama yang sudah tidak layak pakai yang merupakan akses penting sebagai penghubung antar desa
Sinergitas TNI-POLRI, Pemdes Masyarakat Banjaragung Bangun Jembatan Gantung Baru
spesifikasi panjang jembatan gantung baru mencapai 65 meter dengan lebar 2 meter, jembatan gantung ini nantinya hanya boleh dilintasi pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua, selain memperlancar perangkutan hasil bumi, keberadaan prasarana penghubung yang memadai juga memberikan manfaat besar di berbagai sektor seperti ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan sebagainya
Komandan Kodim 0712 Tegal menjelaskan, TNI-Polri beserta Pemerintah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal dan akan mendukung serta mengawal penuh seluruh program-program dari pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat
Kapolres Tegal melalui Kapolsek Warureja siap bahu-membahu bersinergi dengan seluruh instansi maupun elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang aman dan tentram, sehingga masyarakat dapat dengan tenang menjalani aktivitasnya sehari-hari.
Pekalongan, – KABAR EKSPRES IITiga pilar (TNI Polri, Pemda) merupakan ujung tombak representasi negara hadir untuk mewujudkan Ketertiban Keamanan dan pembangunan di wilayah. Siapapun pimpinan nanti di Jawa Tengah dia adalah putra terbaik yang akan mengeksplore menjadi Jawa Tengah Emas 2045.
Demikian di sampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam acara Safari Kamtibmas Tiga pilar di Dupan Convention Hall, Kota Pekalongan pada Rabu, (12/6/2024) siang.
Di awal kegiatan, Walikota Pekalongan H. A. Adzan Arslan Djunaid mengapresiasi Irjen Pol Ahmad Luthfi yang senantiasa mengedepankan peran dan fungsi Tiga Pilar dalam setiap upaya penyelesaian masalah di masyarakat.
Dirinya menyebut, selama kepemimpinan Irjen Pol Ahmad Luthfi mampu menjaga sinergitas Tiga Pilar untuk menciptakan kondusifitas di wilayah.
Irjen Pol Ahmad Luthfi; Siapapun Pimpinannya Adalah Putra Terbaik Menuju Jawa Tengah Emas 2045
“Ini harus kita syukuri, kita apresiasi dan kita jaga agar Tiga Pilar tetap guyub rukun dalam menghadapi permasalahan di wilayah,” ujarnya di awal sambutan.
Dalam arahannya, Kapolda Jateng menyebut bahwa Tiga Pilar terutama di tingkat desa adalah representasi negara hadir di tengah masyarakat
“Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah adalah cucuk lampah harkamtibmas, Anda adalah etalase hadirnya negara di tingkat paling kecil, yaitu di desa,” tutur Kapolda mengawali sambutan.
Dengan demikian, tiga pilar di tingkat desa tersebut harus mampu menjadi pelopor dalam upaya pemeliharaan kamtibmas melalui upaya preemtif dan preventif.
Kapolda mengungkap pihaknya tidak bangga menghukum masyarakat. Setiap permasalahan di masyarakat harus mengutamakan upaya restoratif justice dengan mengedepankan sinergi Tiga Pilar.
“Saya tidak mau di Kab. Pekalongan/Kota jika ada masalah sedikit-sedikit di pidana. Tolong Tiga Pilar berperan terdepan dalam penyelesaian permasalahan di wilayahnya,” tegas Kapolda.
Kolaborasi Tiga Pilar juga disebut menjadi kunci suksesnya Operasi Mantap Praja dalam rangka pengamanan Pilkada mendatang, Oleh karena itu Kapolda meminta agar terus memelihara sinergi
“Terus rekatkan sinergitas tiga pilah hingga terwujud Jawa Tengah yang Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Tentrem Kerto Raharjo,” ujarnya berpesan.
Kapolda turut berpesan agar masyarakat tetap memelihara persatuan dan kesatuan karena siapapun yang terpilih nanti adalah putra terbaik bangsa yang akan mengeksplorasi potensi Jawa Tengah.
“Ingat bahwa nyawanya Jawa Tengah adalah asas gotong royong dan tepo seliro. Diatasnya lagi ada asas yang namanya persatuan dan kesatuan”.
“Siapapun pimpinan nya nanti di Jawa Tengah dia adalah putra terbaik yang akan mengeksplore menjadi Jawa Tengah emas 2045,” pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Tegal, – KABAR EKSPRES IIGuna meningkatkan kemampuan Unit Satwa atau sering disebut K9 yang akan diperbantukan untuk membantu tugas kepolisian. Pelatihan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Tegal, Rabu (12/6/2024).
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasat Samapta AKP Surahno S.H., M.H menyampaikan pelatihan ini dilakukan secara rutin terus dilakukan, guna meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi barang-barang berbahaya.
“Untuk saat ini Polres Tegal memiliki Unit K9 dengan anjing berasal dari Belanda yang berjenis Belgian Malionis dengan keahlian pendeteksi bahan peledak serta keahlian bidang SAR korban bencana alam,” ungkap Kasat Samapta.
AKP Surahno menambahkan anjing-anjing tersebut telah mengikuti pelatihan selama 2 bulan di Gunung Putri, Cikeas, Bogor bersama dengan pawangnya hal ini untuk menjadi satwa yang profesional dalam rangka membantu tugas kepolisian terutama saat melakukan sterilisasi lokasi atau tempat acara dari ancaman bahan peledak, serta pencarian korban apabila terjadi bencana alam.
Bantu Kepolisian, Unit K9 Dilatih
“Ke depan tantangan tugas yang semakin berat dan kegiatan rutin personel Unit Satwa dalam membantu tugas pokok kepolisian akan terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSRPES IIMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/06/2024).
Terdakwa Rudy divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di PN Jakarta Pusat sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan
Menanggapi putusan itu, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pun dengan JPU yang diwakili oleh Merlin, sebab JPU sebelumnya atas nama Frederick Christian S, SH, MH telah berpindah tugas.
Dalam sidang putusan kali ini Terdakwa Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. dan usai persidangan, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya lagi-lagi menolak diwawancari awak media.
Saat dicecar pertanyaan wartawan terkait tidak ada seorangpun kerabat dan koleganya yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap dirinya serta terkait putusan vonis bersalah, Rudy dan kuasa hukumnya seragam diam tak mau berkomentar.
Sementara itu, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan itu.
“Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang mau mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah,” ungkap Hoky nama panggilan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) saat diwawancarai usai sidang di PN Jakarta Pusat.
Menariknya, pengunjung sidang perkara ini dibanjiri para pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN yang hadir yaitu; dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. dan Kol. Ckm. Purn. Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, SH., MH., MARS., CIQnR. serta dr. Zakky Zamzami Madjid, S.H., MARS, M.Kes.A3M.
Bahkan dihadiri pula oleh DR. Rudi Rusdiah, BE., MA (Ketum ABDI), DR. dr. Bayu Prawira Hie, MBA. (Sekjen ADEI) dan Angelika Putri, S.I.Kom (Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia/ APGI) serta Heintje Mandagie (Ketum Serikat Pers Republik Indonesia/ SPRI)
Selain dari itu tercatat nama-nama yang mengisi daftar hadir dipersidangan tersebut yaitu; Andy Ho, Andri Sugondo, Ali Said Mahanes, Aloysius, Agus Setiawan, Adi Padilah, Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM., FX Wiranto, Hani Pebriyani, Heri Sugiarto S.Kom, Nursamsi, Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., Juenda Hendra, Meytha F. Kalalo, Murgap Harahap, Dr.(C) R. Joko Sarjanoko ST, M.Si, Randi Eki Putra, SH., Sarkim, Sukadi dan Taufik Hidayat.
Sementara pihak terdakwa Rudy yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 02 Februari 2015 tak ada seorang pun datang memberi dukungan moril atas putusan bersalah.
Faktanya, Terdakwa Rudy adalah orang kedua yang menghina Hoky dan divonis bersalah setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta, sedangkan Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
Hoky mengaku tidak punya niatan untuk memenjarakan orang. “Saya hanya membela hak dan nama baik saya, serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul, karena dikriminalisasi lalu di hina melalui akun Facebook APKOMINDO yang bersifat terbuka untuk umum. Sejak awal saya sudah memberi kesempatan berdamai asal terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang,” ungkap Hoky.
Hoky menambahkan, pada perkara yang lain yang masih terkait dengan perkara APKOMINDO, dirinya juga masih memberi kesempatan kepada pihak Rudy Dermawan Muliadi dan Pak Faaz Ismail untuk mengakui dan meminta maaf kepada dirinya. Karena kedua orang ini, kata Hoky, telah melakukan gugatan perkara No.633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Padahal, menurut Hoky, Rudi Rusdiah selaku tokoh kunci Ketua Umum APKOMINDO versi kelompok ini, yang hari ini hadir memberi dukungan kepadanya, karena sudah berpihak kepada pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI.
“Pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap dan mereka berdua ini akan terbukti bersalah, karena saat ini laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen APKOMINDO sedang diproses di kepolisian,” tutur Hoky.
Rudi Rusdiah yang ditemui usai persidangan, telah menyatakan komitmen untuk berpihak kepada kebenaran, karena sebelumnya telah memahami proses kriminalisasi terhadap Hoky yang terkuak dalam persidangan di PN Bantul bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.
Selain itu, pada salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (mengenai perkara Hak Cipta) ada tercantum nama Suharto Yuwono sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara. Meski pada akhirnya Hoky diputus bebas sampai ke tingkat MA padahal JPU Ansyori, SH berupaya kasasi tapi gagal.
Hoky tak lupa mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Rudi Rusdiah yang berkomitmen mengungkap keberanan, dan juga memberi apresiasi kepada rekan sejawat dari berbagai media yang selama ini setia mengawal persidangan hingga putusan. (Hendra)