Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Acara Harlah Ke-101 Nahdlatul Ulama di Yogyakarta

Jogyakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Hari Lahir (Harlah) Ke-101 Nahdlatul Ulama (NU) dan Peresmian Kampus Terpadu Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), bertempat di Kampus UNU Yogyakarta, Rabu (31/1/2024).

Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Acara Harlah Ke-101 Nahdlatul Ulama di Yogyakarta

Pada acara tersebut turut hadir diantaranya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Pengurus Besar (PBNU) KH Miftahul Akhyar, Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono, Menpora RI Dito Ariotedjo, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Red

Petani Desa Kubangpari Datangi Markas Kodim Brebes Ambil Mikroba Gratis Penyubur Tanah Pertanian

Brebes – KABAR EKSPRES II Petani Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes berbondong-bondong datangi Makodim 0713 Brebes, Jalan Jenderal Soedirman 107 Brebes, Jawa Tengah, Rabu (31/01/2024).

Maksud dan tujuan dari petani adalah untuk mengambil Mikroba PA 63 Garuda 0713 penyubur tanah secara gratis.

Kamin (66) Petani Desa Kubangpari mengatakan “ Saya sangat senang mendengar informasi tentang Mikroba PA 63 Garuda 0713 penyubur tanah di ada Kodim Brebes, sebab saat ini petani di Kubangpari sedang mengalami krisis penyubur tanah seperti lahan pertanian saya. Dan alhamdulillah, Komandan Kodim 0713 Brebes dengan murah hati memberikan cairan Mikroba secara gratis, akhirnya kami bersama rekan yang lain mendatangi Makodim untuk mengambil Mikroba” ungkapnya.

Sementara Dandim 0713 Brebes, Korem 071 Wijayakusuma, Kodam IV Diponegoro, Letkol Infanteri Sapto Broto,S.E., M.Si mengungkapkan rasa bersyukur atas Gerakan Tangan Tuhan Menuju Brebes Berhias, semoga apa yang telah dilakukan untuk pengabdian di Kabupaten Brebes bisa membantu pertumbuhan dan perekonomian di bidang pertanian, tambak dan perkebunan.

Petani Desa Kubangpari Datangi Markas Kodim Brebes Ambil Mikroba Gratis Penyubur Tanah Pertanian

Dandim menyampaikan bahwa kehadiran Petani Desa Kubangpari di Makodim 0713 Brebes adalah untuk mengambil Mikroba PA 63 Garuda 0713 serta memberikan sedikit solusi bagi petani agar hasil panen sesuai yang diharapkan.

“Melalui program Gerakan Tangan Tuhan Menuju Brebes Berhias dengan Tulus dan Ikhlas, Kodim 0713 Brebes berusaha membantu kesulitan rakyat, seperti sekarang ini terjadi kekeringan lahan disawah. Untuk itu dengan temuan Mikroba PA63 Garuda 0713 nantinya bisa membantu hasil pertanian para petani khususnya di Desa Kubangpari”.tutup Dandim. (Pen0713).

Reporter: Rojak

Buka Pra Musrenbang Zona Pantai Barat, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Empat Strategi Kembangkan Potensi Daerah

PALUTA – KABAR EKSPRES II Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan empat strategi pengembangan potensi daerah Zona Pantai Barat. Sehingga potensi yang berlimpah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pertama; meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), kedua; merevitalisasi sarana dan prasarana produksi yang lebih modern, ketiga; memperkuat kelembagaan ekonomi, dan keempat; peningkatan infrastruktur yang mendukung perekonomian,” kata Hassanudin, saat pembukaan Pra Musrenbang Zona Pantai Barat di Hotel Sapadia, Padanglawas Utara (Paluta), Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Hassanudin memaparkan, berbagai potensi Zona Pantai Barat yang menyumbang produktivitas berbagai sektor Sumut. Di antaranya, sektor perkebunan karet, yang merupakan penyumbang produksi perkebunan rakyat Sumut tertinggi dari Zona Barat yaitu 44%. Disusul perikanan sebesar 28,70%, peternakan sapi sebesar 11,32%.

Buka Pra Musrenbang Zona Pantai Barat, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Empat Strategi Kembangkan Potensi Daerah

Potensi tersebut, menurutnya, mesti menjadi kekuatan khas yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Untuk itu, perencanaan daerah harus mampu menganalisa potensi, kelemahan dan peluang apa saja yang bisa dilakukan.

“Melalui perencanaan ini, peningkatan perekonomian dapat didorong, kesenjangan pun dapat dihimpit, itulah tugas kita sebagai pejabat yang melaksanakan pembangunan,” kata Hassanudin.

Hassanudin juga menyampaikan empat isu utama Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 Provinsi Sumut kepada tujuh kepala daerah Zona Pantai Barat. Pertama, pengembangan SDM melalui peningkatan rata-rata lama sekolah dan penguatan peran Posyandu.

Kedua, pertumbuhan ekonomi inklusif dan pemerataan pembangunan dengan peningkatan produktivitas pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Ketiga, pembangunan infrastruktur dasar yang berkualitas, terutama peningkatan kemantapan jalan provinsi dan irigasi. Serta keempat, peningkatan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif.

Sementara itu, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur Hasibuan mengharapkan Pemprov Sumut agar terus memberikan perhatian lebih pada daerah Zona Pantai Barat. Dengan cara menyetujui usulan-usulan program pembangunan dari kabupaten/kota Zona Pantai Barat Sumut.

“Kami sampaikan, mohon kiranya usulan kami dapat disetujui dan disahuti Pemprov Sumut, agar kemajuan pembangunan di Zona Pantai Barat dapat bersaing dengan kemajuan di zona lain di Sumut,” kata Rahmat.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Nasution, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, Pj Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumut Agus Tripriyono, Kepala Bappelitbang Sumut Hasmirizal Lubis, Kepala BKAD Sumut Ismael Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, dan OPD Pemprov Sumut lainnya.

Reporter: Rizky Zulianda

Kepsek Smp N 6 siabu Diduga Sudah Putus Urat Malu.

Tangga Bosi, – KABAR EKSPRES II kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal(Madina), Sumatera Utara (Sumut). 31/01/2024.

Smp negeri 6 siabu adalah salah satu sekolah yang sering menjadi perhatian di kecamatan siabu , pasalnya sekolah yang menjadi pilihan warga tangga bosi dalam menuntut ilmu karena dekat dengan rumah dan tentunya sangat menghemat ekonomi warga mengingat kondisi sekarang ini yang sangat memprihatinkan akibat dari dampak pandemi covid 19 yang lalu .

Smp n 6 siabu sungguh sangat miris mulai dari bangunan yang amburadul sampai dengan pekarangan sekolah yang penuh dengan semak belukar yang tentunya menjadi sarang ular berbisa dan akan membahayakan peserta didik maupun tenaga pengajar yang ada di smp n 6 siabu .

Salah sorang guru yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepala sekolah Smp N 6 siabu jarang masuk kalaupun dia masuk hanya hari senin saja untuk mengikuti upacara penaikan bendera merah putih , tuturnya kepada wartawan .

Kepsek Smp N 6 siabu Diduga Sudah Putus Urat Malu.

Kepala sekolah Smp N 6 tentunya sadar akan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di sekolah dan yang paling mengherankan tidak adanya tindakan dari dinas Pendidikan Kab Madina atas tidak profesionalnya kepala sekolah Smp N 6 siabu ini .

Saat di konfirmasi kepala sekolah Smp N 6 Siabu memang betul kepala sekolah tidak pernah hadir kesekolah , guru piket Smp N 6 siabu mengatakan kami tidak tau bagaimana cara menghubungi ibu kepala karena nomor handphone terus berganti – Ganti .

Reporter: Magrifatulloh .

LPKSM YPK Rajawali Mas, Terima aduan Konsumen secara Hotline.

DIY, Jogyakarta, – KABAR EKSPRES II Pembina LPKSM YPK Rajawali Mas, menghubungi Ketuanya terkait aduan konsumen FIF, yang merasa dipaksa oleh oktum pegawai FIF, karna memaksa merebut kendaraannya dijalan gejayan.

Dan saat itu juga Krisna selaku Ketua LPKSM Lasumg bergegas meluncur kantor keleasing FIF yang di Jalan Gejayan, Selasa 29/1/2024 siang.

Setelah diberitahu soal aduan konsumen atas nama J,yang tidak mau disebut namanya, beliau nenuturkan kepada awak media, Krisna Teiwanto selaku Kaperwil Prosinsi DIY, Jogyakarta, dari Media: kabarekspres.co.id dan saat itu juga Krisna pun langsung meluncur kekantor FIF Bersama Luki Adisti Surya Anggayatri pihaknya selaku wakil ketua Lembaga LPKSM, dan Sampai di FIF disana temui konsumen untuk minta keterangan kronologinya.

LPKSM YPK Rajawali Mas, Terima aduan Konsumen secara Hotline.

Konsumen Atas J menerangkan dengan singkat pada dirinya dihadang DC,DC dan dipaksa nyerahkan motor honda vario 2017 dan digiring kekantor FIF GEJAYAN,untuk konsumen blm tanda tangan berita acara penyershsn motor.setelsh kami masuk kantor FIF,kami telsh dikabari,bahwa ngurusnya secara administrasi dikantor pusat Fif jl.magelang,dan kami dikabari satpam,bahwa kami sudah ditunggu,disana olrh Bp Gatot ketua bagian remedial.

Akhirnya kami ke FIF Jalan Magelang, dan saat sesampainya ke kantor langsung musyawarah diruang konsumen dengan Gatot..beliau langsung tudepoint, ini untuk pelunas khusus bisa diacc dg potongan 5persen dari pinjaman.

Setekah negoisasi Akhir kesepatan motornya,bisa dismbil kembali,dg pelunasan khusus.Dan konsumen minta waktu seminggum.

Reporter: Krisna

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

Brebes – KABAR EKSPRES II Pemdes Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dapat Banprov dari Aspirasi Partai PKB untuk Rehab kantor Balai Desa ini. (29/1/2024).

Pasalnya: dalam Pekerjaan Proyek tersebut tanpa adanya papan informasi Publik, dan diduga dipihak ketigakan dan diduga untuk pengraup keuntungan pribadi sendiri dari Oknum Pemborong yang seharusnya tidak boleh di pihak ketigakan,

Karena Bantuan Keuangan Kepala Desa adalah Dana Bantuan langsung Dialokasihkan Kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk Meningkatkan Sarana Pelayanan Masyarakat Kelembagaan dan Prasarana Desa yang diperlukan
Serta di Prioritaskan oleh Masyarakat dan Pengelolahanya yang dilakukan oleh TPK,

Apip Hilmi selaku Kepala Desa Cikesal Kidul Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes pada saat Dikantor Balai Desa, ada tang sedang bergotong royong bersama Perangkat Desanya memindahkan Barang – barang peralatan Kantor Desa di Pinda tempat sementara dirumah sebelah kiri Balai Desa tersebut,

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

Kades Menuturkan pada Awak Media bahwa Rehab Kantor Balai Desa ini Anggaran Tahun 2023 dari Banprov Aspirasi Partai PKB yang baru dicairkan,

Pada saat Awak Media Dilokasi Proyek tersebut Bertemu dengan Rusman selaku Bendahara Desa Cikeusal Kidul Menyampaikan Pada Awak Media bawah Proyek Rehab Balai Desa itu dari Banprov dari PKB Diborong oleh Sukron Selaku Tim Sukses Partai PKB Dikerjakan baru Pondasinya Kurang Lebih 4 hari yang Lainya Saya kurang tahu.”
Tuturnya

Sehingga dalam Pekerjaan Rehab Kantor Balai Desa Cikeusal Kidul Kecamatan ketanggungan diduga Adanya Menyimpangan Anggaran Pasalnya tidak ada Papan Informasi Publik ( KIP)

Padahal Nilai Volume sangat penting sebagai bentuk transparansi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Juga peraturan presiden No. 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan nama proyek berserta isi nilai volume, bila tidak ada keterangan tersebut sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

Dalam hal tersebut Kurangnya Sistem Pengawasan dari Pihak Dinas Terkait dimohon intansi yang terkait segerah menindak lanjuti Proyek tersebut, bila Ada Oknum Pemborong yang Nakal Segera Ditindak Tegas yang Serius”

Reporter: Wahkidin

Dansatgas TNI 300 Siliwangi Distribusikan Bansos Danrem 173/PVB Untuk Warga Gome Papua

GOME, PAPUA  – KABAR EKSPRES II Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan bahan pangan dan logistik di daerah Gome, Papua, Satuan Tugas (Satgas) TNI 300 Siliwangi yang berada di bawah Komando Korem 173/Praja Vira Braja (PVB) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga S.I.P dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Rabu  31/01/2024.

Bansos yang disalurkan berupa sembako dan perlengkapan lainnya, antara lain ayam potong 150 ekor, indomie 15 dus, beras, minyak goreng, kopi, gula, susu, permen, alat tulis, ubi ubian, piring, gelas, dan bendera merah putih ukuran 50 meter.

Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.IP, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergitas TNI dengan masyarakat Papua, khususnya di daerah Gome. Ia berharap, bansos ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Dansatgas TNI 300 Siliwangi Distribusikan Bansos Danrem 173/PVB Untuk Warga Gome Papua

“Kami ingin berbagi dengan saudara-saudara kami di Papua, yang sedang menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami juga ingin menjalin hubungan yang harmonis dan solid dengan masyarakat, sehingga tercipta situasi yang kondusif dan damai di Papua,” ujar Dansatgas.

Sementara itu, salah satu warga penerima bansos, Bapak Abellum Kogoya, mengucapkan terima kasih kepada Satgas TNI 300 Siliwangi dan Danrem 173/PVB atas bantuan yang diberikan. Ia mengaku, bansos ini sangat membantu dirinya dan keluarga, yang selama ini kesulitan mendapatkan bahan pangan dan logistik.

“Kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak TNI yang sudah peduli dengan kami. Bansos ini sangat berguna bagi kami, karena di sini susah sekali mencari makanan dan barang-barang lainnya. Kami juga senang melihat bendera merah putih yang besar, yang menunjukkan bahwa kami adalah bagian dari Indonesia,” ucap Bapak Abellum.

Autentikasi ; Pen Satgas Mobile Yonif Raider 300/Bjw Siliwangi

Red

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 31 Januari 2024

Yaitu:
1. Tersangka Fahmi bin M. Nur Ap M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Mujiburrahman bin Mustafa dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Basri Alang alias Papa Hayat dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Muna Muzaila binti Ahmad Zakki dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Achmad Hariyanto alias Heri bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, yang disangka melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

6. Tersangka Hasan Amirin Damar Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Doni Adi Putra bin Samsul Huda dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Sutomo bin Loso dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Ongkie Wijaya anak dari Eddy Harsono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Lamek Sauyai dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Yunus Gideon Wanane dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Arman bin Imran dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

13. Tersangka Harmawan alias Eki bin Samsul dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka I Yunus Rubiansyah bin Siman dan Tersangka II Cahya Dwi Prasetya als
Cipes bin Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

15. Tersangka I Elang Mulia Meunasah als Elang dan Tersangka II Hasan Anies dari
Kejaksaan Negeri Malang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang
Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1)

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW

JAKARTA – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Rabu (24/01/2024) di Hotel Ambhara Jakarta.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Koordinator Harian Stranas KPK, dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.

Peserta yang turut hadir dalam rapat di antaranya perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan dari dinas pengampu urusan penataan ruang provinsi dan kabupaten, serta perwakilan DPRD Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW

Tujuan pertemuan untuk membahas tahapan penyelesaian revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan penyepakatan komitmen penyelesaian RTRW Provinsi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah yang belum menetapkan Raperda tentang RTRW Provinsi.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 21 Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdapat enam provinsi yang sudah menetapkan revisi Peraturan Daerah RTRW Provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Untuk provinsi lainnya masih dalam proses revisi, yaitu Gorontalo (Persub), Sulawesi Tenggara (linsek), NTT (linsek), NTB (linsek), sementara itu Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara, Papua Barat Daya (DOB), Papua Tengah (DOB), Papua Pegunungan (DOB) dan Papua Selatan (DOB) dalam proses penyusunan materi teknis.

Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto yang menjadi salah satu narasumber dalam rapat tersebut memaparkan mengenai proses evaluasi raperda RTRW Provinsi. Poin penting yang disampaikan di antaranya permohonan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dilakukan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dengan mengunggah seluruh syarat administrasi, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap maka evaluasi raperda RTRW Provinsi dapat dilaksanakan.

“Hal penting lainnya yaitu jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda paling lama dua bulan sejak dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Gunawan.

Mengingat sangat pentingnya pelaksanaan revisi Perda tentang RTRW sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Pemda bersama DPRD diharapkan segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota agar RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

Red

Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum

Bekasi – KABAR EKSPRES II Demi kondusifitas penegakan hukum di tengah tengah masyarakat dan memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, telah menandatangani kesepakatan kerjasama antara, KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi Cikarang pada Selasa 30 Januari 2024.

Kendati Demikian acara penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, SH., MH bersama pimpinan kedua Lembaga hukum yakni PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa Mukti serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cikarang.

Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum

Dalam kata sambutannya, Hendri Agustian, SH., MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa, penandatanganan kerjasama dengan kedua Lembaga Hukum tersebut tidak lain adalah untuk layanan POSBAKUM yang merupakan kerjasama kemitraan yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, ” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama pimpinan PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa mukti menyampaikan rasa terima kasih telah diberikan kepercayaan dalam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan berkomitmen untuk dapat membantu masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu

Kami telah bersepakat dalam memberikan pelayanan hukum tanpa memungut biaya apapun dan berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menjadi narasumber dengan memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di desa – desa di seluruh wilayah Kabupaten. Tutup

Red/Haris Pranatha.,Hum