Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama di Indonesia

JAKARTA, – KABAR EKAPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi investasi SK Plasma asal Korea Selatan di Indonesia dalam pendirian pabrik fraksionasi plasma pertama di Indonesia, dengan menyerap investasi mencapai Rp 400 triliun. Groundbreaking pendirian pabrik telah dilakukan di Karawang pada awal Januari 2024. Ditargetkan selesai pada akhir 2025 dan bisa beroperasi melayani kebutuhan komersial pada 2027.

“Keberadaan pabrik ini menjadikan Indonesia tidak perlu lagi bergantung kepada impor plasma. Sekaligus menjadikan kedepannya Indonesia bisa menjadi eksportir produk plasma ke berbagai negara dunia,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran SK Plasma, di Jakarta, Jumat (31/5/24).

Hadir antara lain, CEO SK Plasma Mr. Seungjoo Kim, President Director PT. SK Plasma Core Indonesia Mr. Hyunho Roh, Project Manager Si Eun Choi, dan Business Development Manager Glorya Pricilia.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kebutuhan fraksionasi plasma secara global mencapai 25 juta liter per tahun, sebanyak 60 persen diantaranya berasal dari Amerika. Kebutuhan global produk plasma mencapai USD 21 triliun. Sementara kebutuhan untuk industri farmasi dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 1,15 triliun.

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama di Indonesia

“Populasi penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa dengan tingkat partisipasi donor darah yang sangat tinggi, mencapai 50 persen penduduk, menjadikan ketersediaan bahan baku plasma sangat berlimpah di Indonesia. Ketersediaan bahan baku dan investor, serta market pasar yang sangat besar ini tidak boleh disiakan,” jelas Bamsoet.

Pendiri SK Plasma Core Indonesia dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, keberadaan pabrik fraksionasi plasma tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.

“Secara sederhananya, fraksionasi plasma merupakan pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah. Hasil produknya antara lain albumin, faktor VIII atau antihemophilic factor (AHF), dan imunoglobulin. Digunakan oleh industri farmasi untuk menolong orang sakit, khususnya yang dalam keadaan kritis,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Diduga Kerugian Negara Sekitar Rp700 Miliar, Kejaksaan Agung Diminta Usut Kterlibatan Dirut MIND ID Terkait Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas kasus dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT MIND ID inisial HPS, Direktur PT Timah ADV dan pengusaha yang juga penasehat (advisor) Dirut Timah, EK alias Buyung, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar.

Dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal melibatkan sebanyak 12 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah selama tiga bulan Januari-Maret 2024.

“Modus Penambangan dan Penjualan Timah Ilegal Selama periode Januari-Februari 2024, PT Timah melakukan pembelian biji timah dari beberapa perusahaan pemegang SPK sebagaimana tercatat di dalam tabel diatas sebanyak 618,01 ton dengan harga Rp220 juta per ton atau sekitar Rp135,9 miliar, “kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) LP3HN Muchsin Abdullah, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, sebut Muchsin, pada Maret PT Timah kembali membeli sebanyak 652,73 ton dengan harga Rp220 juta per ton atau Rp143,6 miliar. Total pengeluaran PT Timah selama Januari-Maret 2024 untuk membeli biji timah tersebut senilai Rp279,56 miliar.

Sekjen LP3HN : Dugaan penambangan dan Penjualan Timah Ilegal Libatkan 12 Perusahaan

“Asal usul sumber biji timah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pembelian biji timah tersebut dilakukan atas perintah Dirut PT Timah ADV, setelah mendapat perintah lisan dari Kepala Satgas MIND ID inisial D yang mendapat mandat langsung dari HPS dirut MIND ID,” ucap Muchsin.

Muchsin menyebutkan, dalam SPK yang diperoleh EK dan kawan-kawan, bahwa biji timah yang diperoleh dari wilayah kerja pemegang SPK harus diserahkan ke PT Timah. Para pemegang SPK mendapat upah kerja secara persentase dengan besaran yang sudah disepakati dan tidak bersifat jual beli.

“Bahwa pembelian biji timah tersebut dilakukan karena para penambang mengatakan bahwa biji timah itu diambil di luar wilayah kerja sebagaimana disepakati dalam SPK.

Setelah transaksi selesai, para penjual barang tidak bisa menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli tersebut. Diduga biji timah tersebut hasil dari area penambangan dalam IUP PT Timah,” terang Muchsin.

Muchsin menuturkan, hasil pemurnian biji timah batangan tersebut tidak dapat di jual di pasar resmi, karena ketidakjelasan asal asul biji timah.

Para pelaku kemudian membuat dokumen palsu asal-usul barang dengan beberapa alasan, yaitu pertama adalah kemungkinan biji timah itu diperoleh dari area SPK maka polanya tidak jual-beli dan PT Timah hanya memberikan upah kerja, bukan melakukan jual-beli.

“Apabila dilakukan jula-beli dengan Timah, maka harga pembelian dari lokasi penambangan milik PT Timah sebesar Rp100 juta per ton,” ungkap Muchsin.

Muchsin menuturkan, diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) yang dilakukan Pt Timah dari harga pembelian yang seharusnya Rp100 juta per ton menjadi Rp 200 juta per ton. Selisih dari harga yang pembelian tersebut diduga masuk ke kantong pribadi HPS dan kelompok Edi Kodri.

“Patut diduga para perusahaan tersebut melakukan penambangan di wilayah hutan lindung secara ilegal yang berdampak kerugian negara secara ekologis dan hilangnya potensi penerimaan negara ratusan miliar rupiah,” tegas Muchsin.

Dalam kasus ini, terang Muchsin, PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan illegal, penadah biji timah illegal dan pengrusakan ekologis yang berujung kerugian negara. Akibat dari kegiatan ini,
bahwa regulasi yang berlaku di perdagangan timah mewajibkan kejelasan asal usul barang sejak dari lokasi tambang sampai di proses pemurnian menjadi timah batangan. Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka timah batangan tersebut tidak dapat di perdagangkan di pasar resmi.

Harga timah batangan sekitar US$ 34.000 per ton atau sekitar Rp550 juta per ton. Total biji timah yang ditambang perusahaan- perusahaan tersebut selama Januari-Maret 2024 sebanyak 1.270,74 ton atau sekitar Rp700 miliar. Sampai saat ini PT Timah tidak bisa menjual timah batangan tersebut karena ketidakjelasan asal-usul.

“Kami menduga para pelaku melakukan penjualan timah batangan tersebut secara ilegal dengan cara di seludupkan ke luar negeri dengan berbagai cara dengan mengubah bentuk batangan menjadi hasil seni ukir dan lainnya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp700 miliar,” tandas Muchsin.

Muchsin mengungkapkan, kerugian PT Timah, kerugian keuangan sekitar Rp300 miliar dari pembelian biji timah yang tidak jelas asal usulnya. Kerugian pendapatan Rp400 miliar dari penjualan ilegal timah batangan yang tidak bisa dijual di pasar resmi.

Hancurnya nama baik PT Timah.
Untuk itu, kami mendesak
dan meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Meminta Kejaksaan Agung agar bekerjasama dengan BPK dan atau BPKP untuk mengaudit pembelian biji timah dan penjualan hasil pemurnian bulan Januari – Maret 2024 sebab diduga kuat terjadi pemalsuan dokumen.

“Memeriksa semua dokumen sumber barang dan SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah.
Memeriksa semua pemilik Perusahaan penerima SPK yang merupakan kaki dan tangan kotor HPS untuk melakukan perampokan kekayaan Negara melalui PT Timah,” tutup Muchsin.

Dua belas perusahaan yang terlibat, CV Bangka Bintang Sembilan, CV Bintang Cipta Perkasa, CV Dua Enam Pratama, CV El Hana Mulia, CV Harapan Bumi Hijau, CV Tin Bintang Sembilan, CV Pulau Tin Resources, CV Selby Selumar, CV Try Putra Wijaya, CV Tri Selaras Jaya Kokartim dan CV Nizam Almer Timah Sejahtera.

Lanjut, CV Bintang Cipta Perkasa CV El Hana Mulia, CV Gasparindo, CV Harapan Bumi Hijau, CV Pulau Tin Resource, CV Selby Selumar, CV Tin Bintang Sembilan, CV Tri Putra Wijaya dan CV Tri Selaras Jaya Kokartim.

Reporter: Casroni

Terima Dubes Azerbaijan, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Bilateral Kedua Negara

JAKARTA, – KABAR EKAPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong peningkatan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Azerbaijan yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Sejak menjalin hubungan diplomatik pada tanggal 24 September 1992, berbagai kerjasama telah dilakukan kedua negara. Diantaranya di bidang politik, perdagangan, kunjungan pejabat kedua negara, sosial budaya, pendidikan serta people-to-people contact.

“Saya juga mendukung rencana kerjasama pengadaan bus listrik antara PT Powerspark Korea-Indonesia dengan pemerintahan Azerbaijan. Kementerian Transportasi Azerbaijan rencananya akan membeli sekitar 3.000 unit bus dari PT Powerspark Korea-Indonesia untuk digunakan sebagai salah satu alat transportasi di Azerbaijan,” ujar Bamsoet usai menerima Dubes Azerbaijan untuk Indonesia Jalal Mirzayev di Jakarta, Jumat (31/5/2034).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan hubungan diplomatik Indonesia dengan Azerbaijan terus meningkat dibawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev. Di bidang perdagangan kedua negara, Indonesia menjadi pemasok minyak sawit mentah, minyak kelapa, bahan kayu, panel berlapis, tekstil, dan kopi bagi Azerbaijan. Sementara, Azerbaijan mengekspor minyak mentah dan produk minyak mentah dari mineral bitumen.

Terima Dubes Azerbaijan untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Bilateral Kedua Negara

“Sejak tahun 2021 terjadi peningkatan signifikan, baik ekspor energi ke Indonesia maupun omset perdagangan antara kedua negara. Selama 2021, omset perdagangan antara kedua negara berada di angka 174.107.000 dolar AS, dimana sebesar 169.783.700 dolar AS adalah ekspor minyak dari Azerbaijan ke Indonesia. Di tahun 2023, Azerbaijan menjadi pemasok minyak mentah bagi Indonesia yang mencapai angka sekitar 255.700.000 dolar AS dengan komoditas utamanya minyak dan gas,” kata Bamsoet.

Pendiri PT Powerspark Korea-Indonesia dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, di bidang politik kedua negara memiliki hubungan politik timbal balik yang sudah lama terjalin di organisasi internasional. Seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang paling keras mengutuk agresi militer Armenia terhadap Azerbaijan.

“Kedua negara, baik Azerbaijan ataupun Indonesia, tidak jarang saling memberikan dukungan tanpa syarat dalam pencalonan serta inisiatif satu sama lain di dalam organisasi-organisasi internasional. Saat Presiden Ilham Aliyev mengusulkan digelarnya sidang daring khusus Majelis Umum PBB tingkat kepala negara dan pemerintahan tentang COVID-19, Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang mendukung inisiatif tersebut,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Menhan Prabowo Bertemu PM Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Singapura, – KABAR EKSPRES II Usai menghadiri acara Opening Reception IISS Shangri-La Dialogue Edisi ke – 21 di Singapura, Menteri Pertahanan RI Prabowo melanjutkan pertemuan bilateral dengan Prime Minister of Singapore H.E. Lawrence Wong, di Istana, Singapura, Sabtu (1/6/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kerja sama pertahanan antara kedua negara.

Di awal pertemuan kedua negara, Menhan Prabowo menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lawrence Wong atas sambutan hangat dan keramahan yang diberikan selama acara Shangri-La Dialogue 2024. “Terima kasih atas sambutan hangat dan keramahan kepada saya dan delegasi Indonesia,” ujar Menhan Prabowo.

Menhan Prabowo Bertemu PM Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Menhan Prabowo juga merasa terhormat dapat berbicara dalam forum yang bertujuan untuk mempromosikan dialog regional guna menghadapi tantangan keamanan dan meningkatkan kepercayaan antar negara di wilayah Asia-Pasifik ini. Menhan Prabowo dijadwalkan menyampaikan special address dalam Shangri-La Dialogue terkait keterlibatan dan komitmen internasional pada stabilitas keamanan.

Selain itu, Menhan Prabowo mengucapkan selamat kepada Lawrence Wong atas pengangkatannya sebagai Perdana Menteri Singapura yang baru. Menhan Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan dan komunikasi yang baik yang telah dibangun PM Wong dengan pemerintah Indonesia.

“Indonesia berkomitmen untuk mempererat hubungan bilateral dengan Singapura. Kemhan RI siap meningkatkan kerja sama pertahanan terutama setelah berlakunya Defense Cooperation Agreement (DCA), meliputi latihan bersama, keamanan maritim, dan program pertukaran pendidikan,” tegas Menhan Prabowo. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

https://kabarekspres.co.idco.id II Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.

OPINI

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office. (red)

Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan secara langsung laga final pertandingan Bola Voli Putri Kartini Cup XX tahun 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024).

Berita Foto : Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024

Turut hadir mendampingi Panglima TNI pada laga final pertandingan Bola Voli Kartini Cup XX diantaranya Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali,

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Andyawan Martono Putra dan para pejabat Perwira Tinggi lainnya.

Reporter: Casroni

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Menhan RI Prabowo Sambut Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris/Chief of the Defence Staff of the United Kingdom, Admiral Sir Tony Radakin di ruang Manggala Yudha Kemhan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Kedatangan Tony Radakin bersama delegasinya disambut langsung oleh Wamenhan RI di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan RI.

Selepas menyimak lagu kebangsaan tiap negara, Wamenhan RI bersama Panglima AB Inggris kemudian meninjau pasukan dan meletakkan karangan bunga di pelataran patung Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Menunggang Kuda.

Menhan RI Prabowo Sambut Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

Pertemuan kedua negara ini salah satunya melanjutkan diskusi kunjungan terakhir Menhan Prabowo pada bulan Maret lalu di London dengan Menhan Inggris, terkait peningkatan kerja sama bilateral di bidang pertahanan antara Indonesia dan Inggris.

Dalam pertemuan ini, Menhan menyampaikan penghargaannya kepada Tony Radakin atas kunjungannya ke kantor Kementerian Pertahanan RI.

Kepada Panglima Angkatan Bersenjata Inggris, Menhan Prabowo menekankan akan membuka peluang untuk mengembangkan industri pertahanan yang maju, modern dan mandiri melalui kerja sama dengan semua negara, salah satunya Inggris.

“Saya menganggap Inggris sebagai kerabat dekat dan mitra penting bagi Indonesia khususnya di bidang pertahanan,” kata Menhan.

Sementara itu, Panglima AB Inggris mendiskusikan sejumlah hal tentang kerja sama pertahanan antara kedua negara termasuk bidang kerja sama yang menjadi prioritas dan menguntungkan Indonesia, serta potensi kerja sama yang mungkin dilaksanakan di masa mendatang.

Rangkaian pertemuan Menhan Prabowo Subianto dengan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris turut dihadiri oleh pejabat Kemhan yaitu Plt. Sekjen Kemhan, Plt. Dirjen Strahan Kemhan, Kabaranahan Kemhan, Plt. Kabainstrahan Kemhan.

Reporter: Casroni

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, – KABAR EKSPRES II Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestro Bekasi.

Acara tersebut berlangsung di halaman utama loby Polres Metro Bekasi, JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/5/2024).

Dalam kegiatan ini, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi. Hadir pula Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti serta Danramil Cikarang, yang turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari berbagai operasi dan penangkapan yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Berkat Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

“Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bekasi. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, mengapresiasi kerja keras Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Ia berharap kerjasama antara Polres dan Kejaksaan Negeri Bekasi dapat terus ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan narkotika di wilayah ini.

Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kita semua dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di mobil khusus pemusnah narkotika, yang disaksikan oleh para pejabat yang hadir serta sejumlah media. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti narkotika benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

“Dengan adanya pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang kami sita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan,” tegasnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kapolres Metro Bekasi dan awak media yang hadir. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya dalam memerangi kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Reporter: Casroni/Hp

PMi Sumsel Bersama Aktivis Pemuda Millenial, Gelar Donor Darah

Palembang, – KABAR EKSPRES II PMI Sumsel melaksanakan kegiatan pembukaan Donor Darah Cinta Sriwijaya dengan tema teteskan Darah untuk kehidupan,Bukan pertumpahan Darah yang sia-sia,kegiatan tersebut mengandeng Aktivis Pemuda Millenial, Media,Organisasi Pemuda, Komunitas dan Genk jadi pahlawan Kemanusiaan.

Kegiatan berlangsung bertempat di Kantor PMI Provinsi Sumsel Jl Kartini No 8 Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang,Kamis(30/5/2024).

Dalam kegiatan Tersebut Dihadiri :
(1)PJ Gubernur Sumsel diwakili Oleh H.Derga Karena sp.mm selaku Kabid Pdll,Bapenda Sumsel,

PMi Sumsel Bersama Aktivis Pemuda Millenial, Gelar Donor Darah

(2)Ketua PMI Sumsel diwakili Kepala Unit Donor Darah(kudd)PMI Sumsel Dr.Kemas Yacob R.sp.pk.
(3)Dirintelkam Polda Sumsel diwakili Panitia 1 Subdit IV Dirintelkam AKP Suandi,SH.
(4) Ketua Pelaksana Erik Agusdiansyah(Aktivis Pemuda Milenial FMB Sumsel.
(5)Beberapa element dari komunitas yang hadir seperti Holongan Sriwijaya Mania,Sucker tjeria Nusantara,kopas/kopi Astrea,original anggrek22,pecahan Genteng19,S2Area,pondok budee,kampung bawah,dolor Galo,lorong teratai,skateboard comunity,solidaritas skateboard,fmpp,FMB,ksmp,gema Wasri,Dema fisip UIN,himapali,berita Indonesia,inten news,berita terkini ,N News,Mersi24,dan Sumsel post.

Erik Agusdiansyah ketua pelaksana dalam sambutanya mengatakan”intinya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka terselenggaranya kebaikan dalam bentuk donor darah dan menyikapi masih terjadinya permasalahan sosial yang terjadi khususnya dikalangan pemuda seperti tawuran dan kenakalan remaja,melalui kegiatan ini mengajak kepada teman – teman yang hadir untuk dapat menjadi pahlawan kemanusiaan melalui donor darah dan berbagi dengan sesama,sehingga menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat dan negara”ungkap Erik.

Ditempat yang sama DR. Kemas Yacob R.Sp.pk,selaku mewakili ketua PMI Sumsel,mengatakan”bahwa tema hari ini sangat bermanfaat dimana teteskan darah untuk kehidupan bukan meneteskan darah dalam aksi-aksi tawuran dan kenakalan remaja yang sia-sia,melalui donor darah ini kita berinteraksi dengan kebaikan demi kemanusiaan”.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi magnet agar lebih banyak komunitas yang tampil sebagai pahlawan kemanusiaan”.

Sementara itu Dir Intelkam yang diwakili Panit 1 Subdit 1V Dintelkam Polda Sumsel Mengatakan”Kondisi Sosial saat ini dimana masih terjadi penyimpangan,intinya kegiatan hari ini dinilai sangat baik dari para komunitas diKota Palembang,setiap tetes darah adalah harapan untuk yang membutuhkan jadi patut dikatakan sebagai tindakan yang sangat mulia,sebagaimana diketahui bersama,ditengah kondisi sosial saat ini dimana masih terjadi perilaku menyimpang yang melanggar norma dan hukum yang berlaku,khususnya oleh kalangan remaja seperti tawuran,merusak fasilitas umum dan kenakalan remaja.

“Yang menurut kami terjadi sebagai akibat kegagalan pada massa transisi akibat kesalahan dalam berinteraksi dan adanya bentuk pengabdian Sosial,untuk itu pada kesempatan ini kami berpesan tidak hanya kepada peserta yang hadir,namun kepada seluruh komunitas di Kota Palembang,sayangilah diri dan jaga lingkungan,jangan pernah merasa diri tidak berharga dan yakinlah apa yang ada pada diri kita berharga dan sangat bermanfaat bahkan dapat menyelamatkan nyawa orang lain,tutupnya.

Reporter:yani

DUA WARGA PELAKU DIAMANKAN POLRES OGAN ILIR

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Prihal Ungkap Perkara Tindak Pidana setiap orang yang meniru atau memalsuhkan bahan Bakar minyak Dan Migas Bumi dan basil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak Dan gas Bumi Jo pasal 55 ayah (1) KUHP

Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir dengan Belasan Jerigen oplosan pertalite mengamankan barang bukti, (28/5/2024).

Kedua pelaku pengoplos pertalite tersebut bernama Jonson Fadlan alias Jon, 39 Tahun, warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama Effendi, 46 Tahun, warga Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

DUA WARGA PELAKU DIAMANKAN POLRES OGAN ILIR

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, tepatnya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir dan anggota mendatangi TKP di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Saat di TKP, petugas menemukan pelaku Jonson alias Jon sedang menyusun jeriken minyak, dan didapati BBM merupakan bahan mentah dari wilayah Musi Banyuasin yang sudah dioplos.

Petugas pun lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku Effendi di Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Petugas pun mendapati pelaku serta barang bukti, selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Effendi, adalah satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, yang mengangkut 15 buah jerigen plastik ukuran 65 liter.

Reporter: Hendrik