JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan amendemen terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan secara fundamental. Salah satunya adalah reposisi MPR yang tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangan superlatif yang melekat sebelumnya. Meskipun demikian, MPR masih memiliki kewenangan konstitusional tertinggi dalam hal mengubah dan menetapkan UUD, termasuk memberi putusan akhir pada proses pemakzulan (impeachment) terhadap presiden/wakil presiden. “Setelah 26 tahun reformasi menghantarkan euforia demokrasi, …









