Tarutung Si Sere

Alam daerah Eresis (daerah banyak tumbuhnya Durian) sungguh kaya dengan hasilnya. Kekayaan alam itu sangat dimanfaatkan warga sekitar meskipun seadanya. Apalagi saat musiman dari varian hasil alam terkesan dinikmati warga yang mau ikut. Saat ini Musim durian mas ( Tarutung si sere- istilah Mandailing).

Varian Tarutung si sere ini merupakan kekayaan alam Mandailing turun temurun tanpa ada penanaman atau budidaya yang intens. Namun, musim Tarutung ini terkadang membuat jengkel para pemilik atau warga yang meminta.

Katakanlah A, B,C D dll ( bukan nama sebenarnya) memiliki Tarutung si Sere di lahan kawasan yang tidak boleh dimiliki secara pribadi atau tumbuh di hutan tanpa pemilik ( topak di arangan). Enaknya mereka bisa menghasilkan Tarutung itu dan kelola sendiri yang bisa menambah pundi-pundi kekayaannya.

Suatu hari, warga lainnya (koum-koum sekitar) meminta ingin mencicipi Tarutung si sere tersebut, memang diberikan, alih-alih Tarutung si sere yang dinikmati tapi Tarutung sirepes/sidingkil (varian durian yang banyak batunya atau dagingnya tipis).

Berharap warga lain bisa mencicipi atau menikmati Tarutung si sere, namun yang dinikmati sebatas Tarutung si dingkil atau yang dinikmati dagingnya sekitar 100 mg sampai 200 mg. Miris memang, terkadang para warga yang meminta mengeluarkan modal untuk mencapai lokasi Tarutung itu namun hanya dapat Tarutung sebesar 200 mg atau lebih sedikit.

Tarutung itu mustahil bisa dinikmati warga sekitar, dan para pemanen Tarutung yang mengatasnamakan pemilik padahal bukan tumbuh di lahan sendiri lebih dominan berbagi dengan pengawas lahan. Lucunya pengembang Tarutung itu memberikan sebagian hasil Tarutung itu kepada yang mengatasnamakan pemilik lahan.

Namanya juga musim Tarutung, istilah sok kenal sok dekat ( SKSD) kadang dikedepankan. Ngaku saudara atau lainnya, begitu juga pemilik/pengembang Tarutung kadang acuh tak acuh. Lebih lucunya warga yang mau menikmati Tarutung si sere itu tak ada kapoknya, sudah di dapat sekitar 100 mg namun toh berulang kali meminta ingin mencoba lagi Tarutung si sere itu, malah sebaliknya yang didapat hanya lebih kecil lagi yakni si repes ( 50-200 mg).

Memang kalau musim Tarutung itu kadang jauh dari kata kedekatan dan persaudaraan?. Tarutung ini kadang membuat renggang hubungan yang sudah terjadi dari beberapa tahun lamanya. Musim Tarutung usai baru sadar Tarutung itu hanya sebatas musim.

Itulah kayanya Alam Mandailing, kadang ada juga Tarutung itu dipetik memakai alat berat ( beco). Tarutung si sere benaran lah kalau yang dipetik memakai beco, kuning bangat Tarutungnya.

Tarutung itu hanya dinikmati segelintir orang yang berani main. Andaikan Tarutung itu dikelola oleh penguasa daerah pasti warganya bisa menikmati secara merata. Hasil Tarutung itu dijual dan dikembalikan ke warga untuk dijadikan infrastruktur atau lainnya, namun ini toh para pengembang dan pengawas yang menikmati.

Umpamanya ada korban dari panenan Tarutung itu siapa yang bertanggung jawab?, duri Tarutung itu tajam loh. Hal ini harus dipikirkan oleh penguasa daerah atau jangan-jangan penguasa ikut menikmati Tarutung si sere akhirnya gelap mata?.

PETI Makin Marak, Besok FPMB Madina ‘Geruduk” Mapolres Madina.

Panyabungan, kabarekspres.co.id_Besok (Jumat, 17/1) diperkirakan ratusan massa tergabung dalam Forum Pemuda Mahasiswa Bersatu (FPMB) Madina akan “menggeruduk ” Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Madina untuk meminta Kapolres Madina mundur dari jabatannya karna dinilai gagal total dalam penanganan dan penindakan hukum kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang kian marak di Madina.

Demikian Konfrensi pers yang disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Madina Khairil Amri bersama Koordinator Aksi Hapsin Nasution, Ketua PC Sapma PP Ahmad Sarkawi Nasution, Ketua PC PMII Abdul Rahman, Ketua HMI Cab Madina Sanjaya, Ketua PC GMNI Rajab Husein, Ketua PC SEMMI Adek Saputra, Ketua DPP IMMAN Adi Lubis, Ketua GEJAM Awaluddin Lubis, Wakil Ketua PD GPI Madina Dahler Lubis, Ketua GMPSU Pajarur Rahman Nasution sesuai rapat konsolidasi dan persiapan teknis di Cafe Lintas Timur Panyabungan, sore ini(16/1).

Dalam aksi sesuai shalat Jumat besok, mereka akan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot jabatan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK yang dinilai gagal dan tidak serius dalam penegakan supremasi hukum terkait maraknya PETI. “Hal ini diperparah dengan kuatnya dugaan adanya oknum aparat berbaju coklat ikut bermain “kongkalikong” (memberikan perlindungan kepada para mafia tambang). Indikasi ini berdasarkan investigasi kita, bahwa para mafia tambang yang menggunakan exkavator (alat berat/Beko) di wilayah Kotanopan dan Batang Natal diduga kuat memberikan “upeti/setoran” dengan angka Rp 50-60 juta per bulan kepada oknum Kapolres Madina untuk pengamanan” sebut mereka.

Ditambahkan, mereka juga akan meminta penjelasan dan menuntut pertanggungjawaban Kapolres Madina atas raibnya 12 alat berat Beko pada September 2023 yang lalu. “Keberadaan belasan alat berat yang sempat parkir di Mapolres Madina dan dijadikan barang bukti atas operasi yang dilaksanakan Polri telah memantik pertanyaan publik di seantero nusantara. Kenapa bisa hilang dari Mapolres? Bagaimana progress perkembangan kasus tsb, dimana keberadaan 12 Beko tsb, sejauh mana kasus 7 pekerja yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta alat bukti puluhan mesin dongfeng serta belasan alat penyaring emas tsb dll” tegas mereka.

Ditambahkan juga, mereka menilai operasi dan penindakan hukum atas aktivitas illegal PETI oleh Polri dibawah kepemimpinan Kapolres Madina hanyalah “gimmick dan pencitraan semu dan dinilai tidak serius dalam mewujudkan instusi Polri yang Presisi sesuai arahan Kapolri. Hal ini dibuktikan dengan makin merajalela dan leluasanya aktivitas PETI menggunakan excavator di Madina. Institusi Polri dinilai lemah dan tak berdaya dihadapan para pelanggar hukum mafia tambang. “Bahkan sampai sekarang tak ada satupun pengusaha tambang illegal dan pelaku yang ditangkap!! Logika hukum, mustahil terjadi penambangan liar tanpa adanya keterlibatan “back up” dari oknum aparat. Jadi operasi yang dilakukan Polres hanya sekadar “lips service” dan tak memberikan efek jera” sebut mereka.

Tuntutan lainnya, mereka meminta Kapolri dan Kapoldasu untuk menurunkan tim direktorat kriminal khusus ke Madina melakukan investigasi menyeluruh dugaan keterlibatan aparat, serta melakukan operasi besar-besaran untuk penertiban dan penutupan secara total terkait maraknya aktivitas illegal PETI yang menggunakan excavator di wilayah hukum Madina

Selanjutnya, mereka juga akan meminta Kapolres Madina untuk segera menangkap Pawang sebagai bos tambang yang dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan telah merusak ekosistem dan lingkungan hidup dgn aktivitas illegalnya. Pengusaha tambang liar bernama Pawang jg dinilai telah melakukan penghinaan luar biasa kepada institusi polri dengan menyatakan “tidak takut kepada aparat Polri, bahkan menantang Kapoldasu dan Mabes Polri”. Pawang jg telah melakukan teror dan ancaman kepada para aktivis pemuda. “Kami mengultimatum Kapolres dalam jangka 3×24 jam untuk menangkap Pawang” tegas mereka.

Mereka juga akan mengultimatum Kapolres untuk bersikap tegas melakukan penindakan hukum terhadap toke-toke tambang PETI lainya yang telah mereka identifikasi nama-namanya dan diduga kuat sebagai pemodal/pengusaha PETI seperti Jaya, Baginda Kades, Harahap dkk di wilayah Kotanopan. Kemudian pengusaha tambang illegal yang diduga beroperasi di Wilayah Batang Natal sperti Nasir, Bol, Robin, Safril, provost India, Bram, Irma dkk dan beberapa pengusaha tambang liar di Hutabargot.

Selain itu, mereka juga menuntut Bupati Madina agar segera mundur dan meletakkan jabatannya karna dinilai gagal total dalam mewujudkan Tambang Rakyat yang legal dan sah sesuai regulasi. “Pemerintah dinilai abai dan melakukan pembiaran atas maraknya PETI di Madina yang dinilai telah merusak alam dan pencemaran lingkungan, serta merugikan masyarakat dan negara. Kenapa sampai sekarang Bupati tidak jemput bola ke Kementerian ESDM dalam penuntasan IPR dan WPR serta mewujudkan Perda Tambang Rakyat. “Hal ini telah melahirkan dugaan publik bahwa Bupati/Wakil Bupati ikut andil “menikmati hasil” dan menerima upeti” dari para pengusaha tambang illegal” sebut mereka

Terkait persiapan aksi,.mereka menyebut telah rampung dan mereka akan berkonvoi besok untuk “kepung” Mapolres Madina.

(Magrifatulloh).

Serah Terima Sarana Prasarana IBM Sanimas Tahun 2024 di Desa Cisumur

 

oppo_0

Cisumur, 13 Januari 2024 – Bertempat di Pendopo Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, telah dilaksanakan serah terima sarana prasarana program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut pada Senin (13/1).

Acara ini diawali dengan penyerahan sarana prasarana oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Rahayu kepada Pemerintah Desa Cisumur yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara langsung kepada para penerima manfaat. Hadir dalam acara ini Ketua KMP Rahayu, Pj. Kepala Desa Cisumur Ruswanto, S.Sos., tim pendamping, serta 28 KPM yang diundang.

Program sanitasi berbasis masyarakat  (SANIMAS) ini adalah salah satu program yang diberikan kepada masyarakat desa melalui aspirasi Hj.Novita Wijayanti.SE.MM dalam hal ini Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra di desa Cisumur, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan ditengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Ruswanto, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program ini yang bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat di Desa Cisumur. Ia berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang kesehatan dan kebersihan lingkungan.

“Program SANIMAS ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses sanitasi layak, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami harap sarana yang diserahkan ini dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kehidupan sehari-hari,” ujar Ruswanto.

Ketua KMP Rahayu juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, KMP, dan pemerintah desa. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program ini. Semoga program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Cisumur,” ucapnya.

Para penerima manfaat yang hadir menyampaikan rasa syukur dan antusiasme atas bantuan tersebut. Salah satu penerima, Suryani, mengatakan bahwa bantuan ini sangat membantu dalam meningkatkan fasilitas sanitasi di rumahnya.

Acara serah terima berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur, diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran pemanfaatan fasilitas yang telah diserahkan. Program SANIMAS ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih diD esa Cisumur.

Khitanan Massal dan Santunan Yayasan Arrohman Tinggarjaya dalam Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

 

Cilacap, www.kabarekspres.co.id-Dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriyah, Yayasan Arrohman Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, menggelar acara khitanan massal dan santunan kepada anak yatim serta bantuan bagi lansia, pada Minggu (12/1). Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat di Aula Yayasan Arrohman.

Sebanyak 75 anak yatim mendapatkan santunan, sementara 25 lansia menerima bantuan berupa paket sembako. Selain itu, acara juga diisi dengan khitanan massal yang melibatkan warga desa Tinggarjaya. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Yayasan Arrohman terhadap masyarakat sekitar.

Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Sidareja yang diwakili oleh Kasi Trantibum, Danramil Sidareja yang diwakili Sertu Jumoro selaku Babinsa Desa Tinggarjaya, Kepala Desa Tinggarjaya, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma), Muslimat, serta jajaran pengurus Yayasan Arrohman Tinggarjaya.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, “Ansori menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya acara ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari misi sosial yayasan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama anak yatim dan lansia. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat, serta menjadi ladang amal bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ansori.

Puncak acara diisi dengan tausiah oleh “Ky. Imam Suyuti dari Banjareja Dalam ceramahnya, beliau mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap sesama sebagai salah satu bentuk implementasi ajaran Nabi Muhammad SAW. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh KH. Imam Suyuti, menciptakan suasana penuh kehangatan dan keakraban.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga dan para tokoh yang hadir. Semangat kebersamaan dan gotong royong yang ditunjukkan oleh Yayasan Arrohman Tinggarjaya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat di sekitarnya.

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, KaPolri, Kompolnas Hingga Kemenko Polkam

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.

Sedangkan pada saat Hoky di laporkan di Bareskrim Polri, pihak penyidik begitu cepat merespon sehingga dalam waktu 3 bulan sudah menjadi Tersangka, dan kemudian 3 bulan berikutnya berkas dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah 1 bulan berikutnya, dalam proses tahap 2, Hoky langsung ditahan di Rutan Bantul.

Hoky juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. AS, selaku Kasubdit III Dir Tipium Bareskrim Polri dengan penyelidik Ipda EW, dan penyelidik pembantu Bripka SDY.

Termasuk telah menerima surat ketetapan No. S.Tap/56.a/IX/2023/Dittipium, tanggal 12 September 2023 tentang penghentian penyelidikan yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. DRP, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Padahal faktanya Hoky dikriminalisasi yaitu dilaporkan dan hanya dalam waktu 3 bulan dijadikan Tersangka, lalu dalam 4 bulan berikutnya sudah dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke PN serta menjadi Terdakwa. Bahkan Ketika itu sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali persidangan.

Buktinya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI telah melakukan upaya hukum Kasasi, namun hasilnya telah di tolak oleh MA.

Lebih ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dan tercatat dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) pada halaman 27 dan halaman 33 yaitu Saksi atas nama Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain; “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satu nya saksi tidak ingat.”

Selain itu, Hoky juga melaporkan soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Ketidakprofesionalan Penyelidik atas Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Oktober 2018 dengan Terlapor atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang dihentikan penyelidikannya.

Laporan Hoky tersebut terkait dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2018 di Jakarta.

Hoky pun menjelaskan, bahwa setelah proses penanganan laporan polisinya itu berlangsung selama 5 tahun dan 6 bulan namun statusnya masih terus-menerus pada tahap penyelidikan, lalu LP Hoky tersebut juga dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 April 2024 dengan alasan yang sama, yaitu tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B/1755/V/RES.2.5./202/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol. ASU, selaku Kasubdit IV TIPID SIBER Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Penyelidik Briptu JSM.

Bersama surat itu, Hoky menegaskan bahwa sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dirinya menaruh harapan dan kepercayaan kepada Menko Polkam RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk menanggapi surat yang dilayangkannya tersebut.

Hoky juga menyatakan siap jika dilakukan konfrontasi dengan para pihak penyelidik yang dilaporkan ataupun para Terlapor yang di laporkan di Bareskrim Polri dan di Polda Metro Jaya agar menjadi terang dugaan tindak pidananya.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan yang hadir dan meliput saat membuat pengaduan dan telah menerima 2 (dua) surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/000039/1/2025/BAGYANDUAN dan Nomor: SPSP2/000041/1/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 06 Januari 2025.

Sedangkan surat pengaduan dibuat khusus pada tanggal 5 Januari 2025, sebab tepat 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu di tanggal 5 Januari 2017, dirinya dikeluarkan dari Rutan Bantul oleh putusan PN Bantul setelah ditahan selama 43 hari, padahal ia tidak melakukan tindak pidana.

Ia pun berharap hal ini perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat karena sangat memprihatinkan sekali. “Saya yang berprofesi sebagai Wartawan dan bahkan kini berprofesi sebagai Advokat, bisa dikriminalisasi. Lalu saat saya membuat laporan Polisi pun dihentikan oleh oknum penyelidik, sehingga sepertinya sulit sekali mencari keadilan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, akankah mereka bisa memperoleh keadilan? Ini fakta dan sungguh ironis, namun secara pribadi saya tetap optimis, karena kebenaran akan menemukan jalannya dan semua ada waktunya, serta semua ada masanya,” papar Hoky penuh optimis. **

Pemerintah Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu Gelar Pemilihan Anggota BPD

 

Pemerintah Desa Bulusari menggelar pemungutan suara langsung untuk memilih anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu (PAW) di pendopo desa setempat pada Senin, 10 Januari 2025. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan tiga anggota BPD yang sebelumnya mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Pemilihan tersebut diikuti oleh enam calon anggota BPD yang terdiri atas empat perwakilan dari Dusun Bulusari dan dua perwakilan dari Dusun Alur Bulu. Mereka bersaing memperebutkan tiga kursi kosong untuk melanjutkan masa jabatan BPD yang tersisa.

Hasil Pemilihan

Proses pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, dihadiri oleh masyarakat setempat, perangkat desa, dan panitia penyelenggara. Setelah penghitungan suara, berikut hasil akhir pemilihan:

1. **Perwakilan Dusun Alubulu:

– [ Ahmad Fanani ]: 13 Suara

– [ Ika Fatmawati ]: 6 Suara

– [ Ardhiana Saputra ]: 27 Suara

– [ M.Aufi Misbakhul Munir ]: 10 Suara

Jumlah suara sah : 56

Tidak sah : 0

Jumlah suara tidak terpakai : 10

Jumlah seluruh : 66

 

2. Perwakilan Dusun Bulusari:

– [ Alam Pandu Muhammad Mulyono ]:

29 Suara

– [ Ari Susanto ]: 30 Suara

Jumlah suara sah : 59

Tidak sah : 0

Jumlah suara tidak terpakai : 10

Jumlah seluruh : 59

Dengan hasil ini, tiga calon dengan perolehan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota BPD antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan yang ada. Pemerintah Desa Bulusari mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini dan berharap anggota BPD yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk memajukan desa.

Kepala Desa Bulusari Kukuh Prastowo menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan ini. Semoga anggota BPD yang terpilih dapat menjadi penghubung yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa.”

Dengan terpilihnya anggota BPD baru ini, diharapkan roda pemerintahan Desa Bulusari semakin solid dalam melayani masyarakat dan mewujudkan program pembangunan desa yang lebih baik.

Reporter : Edi.S

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Jakarta–kabarekspes.co.id// Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia, khususnya yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural. Sinergi ini disampaikan saat doorstop setelah audiensi di Mabes Polri, Kamis (9/1).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan desk khusus atau satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digagas Kementerian P2MI. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik ilegal dan melindungi hak-hak pekerja migran.

“Kami sangat mendukung tindak lanjut pembentukan desk atau Satgas TPPO. Ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat kita yang berangkat secara ilegal dan rentan menjadi korban sindikat perdagangan orang,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri juga menekankan pentingnya langkah terpadu yang meliputi penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat, upaya preventif, serta kerjasama lintas kementerian. Selain itu, Polri berkomitmen untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat melalui desk khusus yang akan dibentuk.

“Kami akan meningkatkan kerjasama melalui pencegahan dan penegakan hukum. Langkah pertama adalah penindakan terhadap oknum, kemudian perbaikan sistem, serta membantu masyarakat yang terjebak dalam sindikat atau jalur unprosedural,” tegasnya.

Senada dengan Kapolri, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti data yang menunjukkan bahwa 90% pekerja migran yang mengalami eksploitasi dan ketidakadilan merupakan mereka yang berangkat secara unprosedural. Oleh karena itu, ia meminta dukungan Polri untuk menekan angka tersebut.

“Mayoritas kasus eksploitasi, overcharging, bahkan human trafficking terjadi pada pekerja migran yang berangkat unprosedural. Kami berharap Polri membantu membongkar sindikat yang bermain di balik ini,” kata Abdul Kadir Karding.

Menteri P2MI juga mengungkapkan bahwa desk khusus yang akan dibentuk nantinya akan menangani pengaduan dan evaluasi secara intensif. Ia optimistis kerjasama ini akan memberikan dampak signifikan dalam melindungi pekerja migran Indonesia.

“Ini momen penting. Saya merasa hari ini seperti mendapatkan lailatul qadar. Apa yang kami butuhkan diterima dengan sangat baik oleh Polri,” ungkapnya.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan angka pekerja migran yang berangkat secara unprosedural dapat ditekan, dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri semakin optimal.

(Imam jateng)

Tim Pengawas Kecamatan Teliti Berkas Tahap Akhir Bakal Calon BPD Desa Bulusari

 

 

Gandrungmangu, 9 Januari 2025 – Tim Pengawas Kecamatan Gandrungmangu melaksanakan penelitian berkas tahap akhir bagi bakal calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulusari. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (9/01/2025) di Pendopo Desa Bulusari dengan diikuti oleh enam bakal calon yang telah mendaftarkan diri.

Kepala Desa Bulusari, Kukuh Prastowo, menjelaskan bahwa proses penelitian berkas ini merupakan tahapan penting dalam seleksi calon anggota BPD. “Tahap ini memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi calon sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan transparan demi memilih anggota BPD yang berkompeten dan berdedikasi,” ujar Kukuh Prastowo.

Enam bakal calon yang mengikuti seleksi ini sebelumnya telah melewati beberapa tahapan awal, termasuk pendaftaran dan verifikasi dokumen awal. Dalam tahap akhir ini, tim pengawas memastikan semua dokumen administratif dan kelayakan calon sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa, termasuk menyusun peraturan desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, dan menampung aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi calon anggota BPD dilakukan dengan ketat untuk memastikan hanya individu yang memenuhi kriteria yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk pembentukan BPD Desa Bulusari yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa. Tim pengawas juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga objektivitas dan transparansi selama proses seleksi berlangsung.

Proses selanjutnya akan diumumkan setelah penelitian berkas selesai, dan masyarakat desa diharapkan terus mendukung jalannya seleksi ini untuk menciptakan pemerintahan desa yanglebih baik.

Pada akhir penelitian berkas dilanjutkan dengan pengundian nomor urut masing masing bakal calon ( BPD ) yang terdiri dari dusun yaitu dusun Bulusari sebanyak 4 orang bakal calon sedangkan bakal calon BPD dari dusun Alurbulu hanya 2 orang.

Gelar Pelatihan Keprotokolan untuk TP-PKK Desa Cisumur

 

Cisumur, 27 Desember 2024* – Pemerintah Kecamatan Gandrungmangu mengadakan pelatihan keprotokolan bagi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Cisumur. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Desa Cisumur dan dihadiri oleh sejumlah anggota TP-PKK desa.

Dalam pelatihan ini, narasumber yang dihadirkan adalah Kasi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Gandrungmangu, Triana Damayanti, S.Sos. Beliau memberikan pemaparan terkait pentingnya keprotokolan dalam mendukung kelancaran acara-acara resmi maupun kegiatan masyarakat.

Triana menyampaikan bahwa pelatihan keprotokolan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman anggota TP-PKK mengenai tata cara penyelenggaraan acara resmi, mulai dari pengaturan tempat duduk, tata urutan acara, hingga penggunaan bahasa yang sesuai dalam kegiatan formal.

“Kemampuan keprotokolan ini sangat penting, terutama dalam mendukung peran TP-PKK sebagai mitra pemerintah desa dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat. Harapannya, pelatihan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan diri para anggota TP-PKK,” ujar Triana.

Ketua TP-PKK Desa Cisumur menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Gandrungmangu atas inisiatifnya. Ia berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para anggota TP-PKK dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diisi dengan sesi diskusi, praktik langsung, dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengikuti pelatihan, terutama saat mempraktikkan tata cara keprotokolan dalam sebuah simulasi acara resmi.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan anggota TP-PKK Desa Cisumur semakin terampil dalam mendukung berbagai kegiatan desa dan memperkuat perannya dalam pembangunan masyarakat.

APTIKNAS dan ISTN Jalin Kerjasama Pengembangan Kompetensi TIK dan Technopreneur

APTIKNAS dan ISTN Jalin Kerjasama Pengembangan Kompetensi TIK dan Technopreneur

Jakarta, kabarekspres.id – Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) dan Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk pengembangan kompetensi profesional di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta mendukung technopreneurship di Indonesia. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor ISTN, Dr. Ir. Isnuwardianto, DEA dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah APTIKNAS Kota Bogor Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM di Jakarta, 19 Desember 2024. ISTN sebagai institusi pendidikan tinggi, dalam kerjasama ini berfokus pada sains dan teknologi, sementara APTIKNAS sebagai asosiasi pengusaha konsen pada pengembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kolaborasi antara ISTN dan APTIKNAS Bogor ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif dalam peningkatan daya saing di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Rektor ISTN, Dr. Ir. Isnuwardianto, DEA., menyatakan bahwa kolaborasi ini akan membawa manfaat signifikan, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program strategis. “Kerja sama ini merupakan bukti komitmen ISTN dalam mendukung pengembangan keahlian berbasis teknologi dan inovasi, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar – Kampus Merdeka,” tutur Isnuwardianto usai penandatanganan MoU. Senada dengan itu, Ketua APTIKNAS DPD Bogor, Azka Bazil Danish Rahmat menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pendidikan tinggi. “Sebagai asosiasi yang fokus pada pengembangan teknologi dan inovasi, kami melihat kerja sama ini sebagai langkah besar untuk menjawab kebutuhan industri dan masyarakat di era digital,” ujar Azka.  Ruang lingkup kerja sama nota kesepahaman ini mencakup beberapa bidang utama, di antaranya: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang melibatkan mahasiswa dan dosen ISTN dalam program-program inovatif berbasis riset dan penerapan di lapangan. Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dengan memfasilitasi mahasiswa ISTN untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata melalui program magang, proyek studi kasus, dan kewirausahaan. Kegiatan Magang dan Kuliah Tamu dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar langsung dari praktisi industri melalui magang dan sesi kuliah tamu. Pengembangan UMKM dan Technopreneurship untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah berbasis teknologi untuk menciptakan technopreneur masa depan. Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Dalam waktu tersebut, ISTN dan APTIKNAS sepakat untuk melaksanakan berbagai program yang selaras dengan tujuan bersama, termasuk pengembangan sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, dan mandiri. Terkait MoU ini, Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH mengatakan, pengembangan dan peningkatan kualitas SDM khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan upaya yang sangat penting bagi Indonesia untuk menghadapi era digitalisasi dan teknologi yang terus berkembang sangat cepat. “Semua pihak termasuk APTIKNAS memiliki tanggungjawab dalam membangun SDM berkualitas di bidang teknologi. Jika tidak dipersiapkan dari sekarang, maka bangsa ini akan terancam dikuasai orang luar yang lebih paham dan maju di bidang teknologi oleh karena itu APKTIKNAS juga telah sejak tahun 2019 mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi dengan nama LSP SDM TIK,” tegas Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.Ia juga mengapresiasi dan mendukung penuh upaya DPD APTIKNAS Bogor menjalin Kerjasama dengan ISTN. (Red)