Kejaksaan Agung RI Menggelar (DIKLAT) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXl (81) Gelombang l Tahun 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024 dengan tema “Jaksa BerAKHLAK Menuju Indonesia Emas” yang diikuti oleh 349 peserta. Selasa ( 14/5/2024).

Dalam amanat yang dibacakannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan tema PPPJ kali ini selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi aparatur dan abdi negara melalui penerapan core value BerAkhlak, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.

“BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa, khususnya para calon Jaksa yang akan ditempa dalam waktu beberapa bulan ke depan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung RI Menggelar (DIKLAT) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXl (81) Gelombang l Tahun 2024

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa BerAKHLAK menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kapabilitas, profesionalisme tinggi dan berintegritas, serta responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.

Menurutnya, PPPJ ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap jaksa untuk menjadi Jaksa yang tangguh, yaitu Jaksa yang senantiasa mengembangkan potensi diri melalui belajar secara berkelanjutan (lifelong learning) dan belajar pada setiap situasi dan kondisi (learning by circumstances).

“Diklat PPPJ merupakan suatu proses transformasi pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, serta perilaku hidupnya. Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Untuk itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan harapan Jaksa Agung agar seluruh peserta PPPJ harus bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab baik kepada diri sendiri, orang tua beserta Institusi yang telah memberikan kepercayaan untuk mengikuti Diklat ini.

Adapun penyelenggaraan Diklat PPPJ Tahun 2024 ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026.

Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa untuk harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin.
Selain itu, beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tidak luput bagi para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, mafia tanah, dan sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang senantiasa digalakkan oleh Kejaksaan.

“Saat ini kita sudah berada di tengah-tengah perkembangan era digital, suatu era yang kecanggihan dan kecerdasan teknologi secara perlahan akan mendegradasi kecerdasan manusia, dan perkembangan teknologi tersebut juga telah membuka ruang akses teknologi informasi yang borderless,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa sektor penegakan hukum pun tak luput terkena dampak dari perkembangan teknologi dan digital tersebut. Mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan di dunia maya sampai pada kemungkinan berkembangnya subjek hukum dengan adanya Artifisial Intelijen (AI) atau kecerdasan buatan.

Oleh karenanya, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung meminta hal ini menjadi perhatian serius para penyelenggara dan pendidik, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual. Dalam Diklat ini, Wakil Jaksa Agung menyampaikan pesan dari Jaksa Agung untuk jalani dengan sungguh-sungguh setiap proses pembelajaran dan aturan yang ditentukan.

“Mengapa saya tekankan kalian untuk menjalani pendidikan dengan sungguh-sungguh, agar kalian mampu memahami ilmu yang diberikan dengan baik serta dapat menjiwai pelaksanaan dari ilmu yang kalian pelajari dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kalian sebagai Jaksa. Ilmu yang dipelajari dengan ikhlas dan sungguh-sungguh akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Sebelum mengakhiri amanat, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung berpesan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta jajaran dan para widyaiswara “Saya titip anak-anak saya, Tunas Adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. Didik, tempa, dan bentuk mereka dengan sungguh-sungguh karena masa depan Institusi kita kelak ada di tangan mereka”.

Terakhir Wakil Jaksa Agung menekankan agar kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Diklat, karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badiklat demi melahirkan para penerus dan penjaga marwah Kejaksaan yang kredibel. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 Provinsi Bengkulu, Berikut Kategorinya!

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu gelar Penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 Provinsi Bengkulu di Balai Semarak, Selasa (14/5/2024).

Paritrana Award merupakan ajang penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik. Selain indikator cakupan kepesertaan, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha berlomba lomba melahirkan inovasi baru untuk melindungi pekerja rentan dalam rangka membantu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 Provinsi Bengkulu, Berikut Kategorinya!

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir sebagai upaya perlindungan untuk memastikan setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa ada kehawatiran dan kecemasan, karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya.

“Cita-cita Bangsa Indonesia menghendaki agar setiap orang yang bekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sampai hari ini sebanyak 235.139 tenaga kerja di Provinsi Bengkulu telah terlindungi 33%. Memang angka ini masih jauh dari potensi angkatan kerja BPS sekitar 700 ribu orang,” katanya dalam sambutan.

Ditambahkannya, Sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melayani seluruh peserta, tentu upaya ini memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders antara lain, Pemerintah Daerah, Asosiasi Pekerja, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Kementerian/Lembaga, Perusahaan dan Media agar semakin banyak pekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Diketahui para penerima penghargaan ini telah melalui proses seleksi dan penilaian yang Panjang. Para pemenang di tingkat daerah akan diperlombakan di tingkat nasional. Kategori yang diperlombakan antara lain:
1. Kategori Pemerintah Provinsi Terbaik tiap zona
2. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik tiap zona
3. Kategori Badan Usaha Sektor Keuangan
4. Kategori Badan Usaha Perdagangan & Jasa
5. Kategori Badan Usaha Sektor Pertambangan, Manufaktur & Konstruksi
6. Kategori Badan Usaha Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Perikanan
7. Kategori Badan Usaha Sektor Pendidikan
8. Kategori Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro (UKM)
9. Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan

Muhyidin mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah di Bengkulu dalam rangka mensukseskan Pilkada dengan memastikan seluruh petugas penyelenggara pilkada terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua upaya kita pada akhirnya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja untuk mewujudkan Universal Jamsostek Coverage,” tutupnya.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

Dispar Akan Buat Auning Untuk 76 Pedagang Pasir Putih

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Sebanyak 76 pedangan yang berada di kawasan wisata Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu akan diakomodir oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu untuk pembangunan auning atau tempat berjualan.

“Kita akan lakukan pembangunan auning sebagai upaya penataan lawasan dan penertiban pedagang yang ada di kawasan Pasir Putih, jadi kawasan itu nanti menjadi kawasan wisata yang representatif dan unggulan di Provinsi Bengkulu, ini sesuai dengan instruksi Pak Gubernur,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, Selasa (14/5/2024).

Murlin mengatakan, dari data yang diperoleh Dispar ada 76 pedagang kuliner dan 16 pedangan buah-buahan, yang mana 76 pedagang kuliner yang ada di kawasan Pasir Putih tersebut harus dilakukan pendataan lengkap baik KT atau KK, dan surat keterangan lainnya, sehingga pedagang yang terdata memang pedagang yang ada di kawasan tersebut.

“76 pedangan kuliner yang ada di kawasan Pasir Putih nantinya akan dilakukan pendataan lengkap seperti KK atau KTP, hal ini supaya pedang yang terdata memang pedangan dikawasan tersebut,” jelasnya.

Dispar Akan Buat Auning Untuk 76 Pedagang Pasir Putih

Diketahui di kawasan Pasir Putih sudah ada bangunan yang dibuat oleh PU melalui Balai Cipta Karya sebanyak 24 unit dan nanti akan ditempati oleh 76 pedagang, dan sisanya sebanyak 52 pedagang rencananya akan di bangunkan auning yang dapat digunakan untuk aktivitas berdagang.

Ditambahkan Murlin, pihaknya sudah melakukan pematokan lahan yang akan digunakan membangun auning untuk para pedagang di kawasan Pasir Putih dengan anggaran yanh disiapkan kurang lenih Rp600 juta.

“Kalau untuk pedagang buah, Pak Gubernur susah menugaskan untuk membangun tempat berjualan mereka, yang mana bangunan tersebut berada disebelah kanan sepanjang jalan masuk dari simpang Jenggalu menuju Pasir Putih,” tutupnya.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

Provinsi Terima Usulan Pengajuan Dana Hibah Rumah Ibadah 170 Proposal

Bengkulu, KABAR EKSPRES II Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, telah menerima ratusan usulan pengajuan dana hibah untuk rumah ibadah, dari kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu melalui aplikasi Sipanggar Baja.

Dikatakannya, ratusan usulan pengajuan hibah bantuan rumah ibadah tersebut berdasarkan data akhir yang masuk di aplikasi khusus pengajuan dana hibah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.

”Pada penutupan pendaftaran usulan hibah melalui aplikasi Sipanggar Baja yang ditangani biro Pamkesra ada masuk sekitar 170an proposal,” ungkap Ferry.

Setelah dilakukan survey dan verifikasi nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut kepada pihak terkait, terutama kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk disetujui.

Provinsi Terima Usulan Pengajuan Dana Hibah Rumah Ibadah 170 Proposal

“untuk sementara jumlahnya tidak bisa bertambah lagi karena sudah tutup (pengusulan),” jelansya.

Ferry menyebut pihaknya saat ini belum bisa memastikan secara detail terkait dengan alokasi jumlah dan anggaran yang ada. Hal ini lantaran pihaknya haris terlebih dahulu melakukan survey lapangan untuk melihat kesesuaian usulan yang disampaikan di proposal pengusul.

“Dari pengajuan yang disampaikan masyarakat kita akan lihat dulu kondisinya. Dan inilah fungsinya verifikasi, validasi dan survei lapangan untuk melihat kebutuhannya berapa. Mungkin yang diusulkan besar tapi kondisinya mungkin bisa ditangani dengan anggaran yang kecil, atau ada hal-hal yang lainnya,” ungkapnya.

Penyaluran hibah juga akan disesuaikan dengan kondisi keuangan kita, sehingga yang diusulkan itu tidak juga akan disetujui dan diakomodir semuanya.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sekitar 14 ribu juru parkir minimarket se DKI Jakarta  terancam kehilangan mata pencahariannya akibat Pemerintah DKI Jakarta akan segera menertibkan perparkiran di seluruh lokasi minimarket di Jakarta. Ini berpotensi menyumbang belasan ribu pengangguran dan angka kemiskinan di Jakarta bisa meningkat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO) Irfan Januar dalam pesan tertulisnya pada Selasa (14/5/24) di Jakarta.

Jumlah tersebut  menurut Irfan, merupakan kalkulasi 7 ribu minimarket yang tersebar di seluruh Jakarta dengan 2 orang juru parkirnya. “Angka 14 ribu warga DKI Jakarta terancam kehilangan pekerjaan dan matapencaharianya. Ini tidak boleh terjadi di negara ini. Kami mendesak Pemda DKI harus mencari solusi agar tidak terjadi persoalan baru yakni pemiskinan belasan ribu warga,” tandas Irfan, pengusaha parkir yang sudah memiliki sistem digitalisasi perparkiran dalam bisnis yang dijalankannya.

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib
14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta

Dampak buruk yang mengancam ketenangan warga masyarakat di DKI Jakarta akibat parkir di minimarket tidak diawasi jukir, lanjut Irfan, justeru terletak pada potensi naiknya angka kriminal penjahat kambuhan, dalam hal ini maling motor.

“Antara Jukir,  pemilik minimarket, dan  pengendara (pemilik kendaraan) itu simbiosis mutualisme atau hubungan yang saling menguntungkan. Pengusaha tenang, konsumen aman, jukir raih penghasilan. Ini yang harus dipahami pemda DKI,” imbuhnya.

Irfan juga menambahkan, jika jukir minimarket diberdayakan, Pemda bisa memperoleh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir dari 7000 gerai minimarket.

“Pemda harus merangkul jukir sebagaimana halnya terhadap jukir yang bertugas di badan jalan selama ini. Jasa perusahaan pengelola parkir bisa jadi solusi untuk mempekerjakan para jukir minimarket agar tidak lagi dianggap liar,” kata dia menyarankan.

Menyinggung soal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para jukir tersebut yang dianggap minim skill atau keahlian, Irfan memastikan ASPEPARINDO siap memfasilitasi pelatihan tekhnis bagi para jukir minimarket tersebut, dengan syarat organisasinya diberi akses legal standing untuk kelola parkir di lokasi seluruh minkmarket (indomaret, alfamart, dan sejenisnya).

“Kami sedang mengurus lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Parkir di BNSP. Dan LSP inilah yang akan mensertifikasi seluruh jukir di Indonesia, termasuk yang di minkmarket. Agar sistem yang kita ciptakan nantinya para jukir yang lulus pelatihan tekhnis bisa langsung disertifikasi,” terang Irfan.

Irfan meyakini, dengan mekanisme ini Pemda di seluruh Indonesia dapat berkolaborasi dengan ASPEPARINDO untuk menata sistem perparkiran, dan memastikan kompetensi petugas dan pengelola parkir profesional. “Sehingga masyarakat pengguna jasa parkir akan merasa terjamin keamanan kendaraannya karena staf pengelola dan tenaga jukir pasti profesional dan bersertifikat,” pungkasnya.

Sebelumnya, penertiban jukir di seluruh lokasi minimarket se DKI Jakarta oleh Pemda DKI sempat menimbulkan polemik. Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang terkesan arogan dan tidak memberi solusi pun menuai tanggapan, termasuk dari organisasi ASPEPARINDO. Persoalan ini menuntut perhatian semua pihak agar warga masyarakat tidak menjadi korban kebijakan yang belum tentu tepat.

Red

Personil Sie Humas Polres Ogan Ilir Dinyatakan Lulus Ikut E-LEARNING yang Dilaksanakan Div Humas Polri

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Masuk dalam Polda zona barat Kelompok I (satu ) yang dikuti sebanyak 438 personil Polda jajaran.

Satuan Polda yang termasuk dalam zona barat terdiri dari Polda Aceh,Polda Sumsel,Polda Jambi dan Polda Banten.

Adapun pelaksanaan test E learning tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Div humas polri pada hari ini Selasa tanggal 14 Mei 2024. dimulai dari pukul 10.00 wib sampai 11.00 wib ,waktu test ujian dilaksanakan selama 60 menit,dengan menjawab beberapa pertanyaan yang telah disiapkan oleh Tim penguji.

Untuk polres Ogan Ilir test e learning di ikuti oleh 6 ( enam ) personil Sie humas yang dipimpin langsung oleh Kasie humas polres Ogan Ilir AKP Herman,dan dikuti oleh Kasubsi Penmas Aiptu Devi,c SH Kanit PID Bripka TITO.SH dan personil humas lainya

Personil Sie Humas Polres Ogan Ilir Dinyatakan Lulus Ikut E-LEARNING yang Dilaksanakan Div Humas Polri

Dijelaskan oleh kasie humas polres Ogan Ilir kegiatan ini merupakan program DIV HUmas polri dalam rangka untuk menguji kelayakan dan wawasan bagi seluruh personil humas yang ada di seluruh jajaran.Agar nantinya personil yang ditugaskan di fungsi humas dapat memahami dan mengerti tentang tugas kehumasan yang ada di POLRI,agar lebih profesional dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan.

kemudian diharapkan dengan adanya ujian test e learning ini wawasan personil khususnya nya bertugas di fungsi humas dapat bertambah dan lebih berkembang guna mengimbangi kemajuan teknologi dan informatika yang terus berkembang diera digitalisasi sekarang,serta dapat di aplikasikan dalam pelaksanaan tugas.

Setelah mengikuti rangkaian ujian test yang ada personil humas polres Ogan Ilir telah dinyatakan lulus dengan hasil yang memuaskan dengan menerima sertifikat tanda kelulusan dari Div humas polri . jelas AKP Herman,selaku kasie humas polres Ogan Ilir

Reporter: Hendrik

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Minta PN Palembang Segera Lakukan Eksekusi terhadap Petusan Pengadilan

Palembang, – KABAR EKSPRES II Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMP) melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Negri Palembang untuk meminta PN Palembang segera melakukan eksekusii sesuai penetapan No. 9/Pdt.Eks/2019/PN.PLG, aksi massa tersebut di lakaanakan di Halaman PN Palembang Jalan Kapten A.Rivai Palembang, Selasa (14/05/2024).

Hal tersebut di sampaikan oleh Yudha Loabay Korlap Aksi di dampingi oleh Anto, Amri, Sugi Tebas serta Korak M Aminudin, Jeklin dan Mukri AS usai melakaukan aksi damai kepada Awak media.

Korlap Yudha Loobay mengatakan selain kami meminta PN palembang untuk segera melakukan eksekusii sesuai penetapan No. 9/Pdt.Eks/2019/PN.PLG kami juga meminta periksa kembali keputusan PN. palembang No. 246/Pdt.Bth/2023/Pn Palembang.

“Meminta KY atau MA untuk memeriksa Hakim dan Panitera Pengganti perkara No. 246/Pdt.Bth/2023/Pn.Palembang, Pecat Hakim ketua PN palembang karena gagal dalam pembinaan dan pengawasan Hakim di PN palembang,”pungkasnya.

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Minta PN Palembang Segera Lakukan Eksekusi terhadap Petusan Pengadilan

Di tempat yang sama M.Aminudin Korak menambahkan kami Meminta BPK RI. untuk mengaudit kekayaan Hakim ketua atau pun Hakim serta Panitera pengganti dalam perkara 246/Pdt.Bth/2023/Pn.Palembang

Dan,” kami Meminta Komisi 3 DPR RI, Melakukan pungsi pengawasan terhadap peradilan khususnya PN palembang kuat dugaan Ada Mafia peradilan bermain di PN palembang,”tutupnya.

Hal senada di Katakan oleh Jeklin menambahkan kalau Minggu depan tidak ada keputasan, maka minggu depan kita akan melakukan unjuk rasa lagi dengan massa yang lebih banyak lagi.

“Karena Hukum di buat untuk Kepastian Hukum, pungkasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Palembang yang di Wakili oleh Edi Saputra Pelawi, SH.,MH selaku Humas PN Palembang mengatakan mengucapkan terima kasih kehadiran bapak dan ibu untuk menyampaikan pendapat itu memang ada, betul dan itu dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi.

“Berkaitan dengan apa yang dimaksudkan dengan rasa ketidakpuasan kami sebagai Humas PN Palembang akan menyampaikan kepada Pimpinan kami,”tutupnya.

Reporter: Yani

4 (Empat) Pelaku Tindak Pidana Berhasil Di Amankan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Kormomolin, – KABAR EKSPRES II Maraknya tindak pidana kekerasan bersama yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini menjadi perhatian bagi Aparat Keamanan (Polres Kepulauan Tanimbar),Senin (12/05/2024).

Hal ini pun terjadi di desa Meyano Bab Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada saat pemerintah desa Meyano Bab melakukan rapat yang di hadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa Meyano Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ketika dikonfirmasi terkait kronologis kejadian yang terjadi pada desa Meyano Bab Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 wit pemerintah desa Meyano Bab melakukan rapat umum yang di hadiri oleh BPD dan masyarakat, pada saat pemerintah desa memberikan kesempatan untuk melakukan usul maupun saran serta tanya jawab korban berinisial YR kemudian yang memberikan pendapat dengan mengatahkan pemerintah desa telah menipu masyarakat sendiri karena anggaran untuk pembayaran per kubik batu dengan harga Rp.450.000,- tetapi desa membayarnya dengan harga per kubik batu Rp350.000,- kemudian anggaran pasir per kubik sebesar Rp350.000 namun pemerintah desa membayar per kubik pasir kepada masyarakat dengan harga Rp250.000,-

4 (Empat) Pelaku Tindak Pidana Berhasil Di Amankan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya kalimat yang di ucapkan oleh korban YR adalah cara begini sangat kurang ajar, mendengar ucapan dari Korban YR maka pelaku TF berdiri menghampiri korban YR langsung mencekik leher korban namun saat itu ada warga yang melerai korban dan pelaku, setelah itu warga berinisial GF ingin mengantarkan korban ke rumahnya namun ketika dalam perjalanan tepat di lokasi kios milik warga DT tiba tiba pelaku TF melakukan pemukulan mengenai wajah korban namun tangan korban tetap dipegang oleh GF untuk melanjutkan perjalanan menuju rumahnya, setelah itu pelaku FB dan pelaku TR serta pelaku FF melakukan pengejarana terhadap korban YR dimana depan rumah warga DL pelaku FF melakukan pemukulan terhadap korban pada wajah korban sehingga wajah korban mengalami pembekakan. Tidak sebatas itu pelaku TR menghampiri korban dan memukulinya juga, ujar Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskir Kepulauan Tanimbar.

Terkait dengan tindakan kekerasan (Pengeroyokan) terhadap Korban YR, kini para pelaku dijerat Primair 170 ayat (1) KUHPidana, Subsidair pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sementara ke 4 (empat) pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Reporter: Casroni

Naas Menimpa Parwoto, Yang Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Nasib naas menimpa Parwoto alias Gareng (57) salah satu petugas Damkar Kota Tegal. Parwoto terlindas mobil damkar saat bertugas menangani kebakaran kios onderdil sepeda motor di kompleks Pasar Malam Alun-alun Kota Tegal pada Senin (13/5/2024).

Akibat kejadian tersebut, Parwoto saat ini harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Kardinah Kota Tegal. Karena yang bersangkutan mengalami patah tulang pada bagian paha kaki kanannya.

Berkaitan kejadian tersebut, Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro menyampaikan, korban petugas kebakaran yang tertabrak mobil damkar, saat ini tengah menjalani perawatan di ICU RSUD Kardinah Kota Tegal.

Naas Menimpa Parwoto, Yang Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam

“Hasil diagnosis dari tim kesehatan, korban mengalami patah kaki kanan dan paha bagian atas. Sedangkan bagian tulang belakang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Agus JK kepada tim humas dan awak media di Mapolres, Selasa (14/5/2024).

Menurut Kasat Lantas, dugaan sementara penyebab kecelakaan karena kelalaian dan kurang hati-hatinya sopir mobil damkar.  Yang merupakan rekan dari korban saat bertugas, berinisial RF (26) warga Kabupaten Brebes.

Kronologi kejadian menurut Kasat Lantas, berawal dari banyaknya warga yang berkerumun. di belakang mobil damkar. Namun saat sopir memundurkan mobil pemadam kebakaran dengan kecepatan tinggi, menabrak korban yang saat itu berada di belakang mobil damkar.

“Untuk sementara, penyebabnya diduga karena kelalaian dan kurang hati-hatinya si pengemudi damkar,” terang Kasat Lantas.

Kecelakaan tersebut, lanjut Kasat Lantas, tetap akan diproses sesuai prosedur. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan sopir damkar. Kemudian olah TKP serta mengamankan barang bukti mobil pemadam kebakaran.

“Sopir damkar saat ini sudah kita amankan dan kita periksa untuk dimintai keterangannya oleh unit Laka Lantas Polres Tegal Kota,” pungkasnya.

Reporter:;Ahmad S

Ketua Umum SPRI Lantik Pengurus DPC Kota Batam

Batam, – KABAR EKSPRES II Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagie resmi melantik Junpa Siregar sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPRI Kota Batam bersama jajaran pengursnya pada Senin (13/5/2024) di Hotel Aston, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketum DPP SPRI Hence Mandagi menitipkan program utama SPRI kepada pengurus DPC SPRI Kota Batam yang baru saja dilantik, untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi media dan wartawan yang berafiliasi dengan SPRI di Kota Batam.

Menurut Mandagi, pembinaan kepada wartawan di Kota Batam perlu dilakukan SPRI lewat pelatihan pers secara berkala untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan. “Pelatihan pers bagi anggota SPRI bisa dirangkaikan dengan program setifikasi kompetensi wartawan di Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi,” ujar Mandagi dalam sambutannya.

Ketum SPRI ini menambahkan, program pembinaan dan pemberdayaan media juga penting dilakukan agar medianya berkualitas, wartawannya sejahtera, dan pada gilirannya masyarakat memperloeh berita dan informasi yang berkualitas dan terjamin kebenarannya.

Ketua Umum SPRI Lantik Pengurus DPC Kota Batam

Mandagi juga menegaskan, pengurus SPRI Kota Batam perlu mengedukasi pemerintah daerah agar propaganda negatif tentang keberlakuan Sertifikat Komepetensi Wartawan yang diterbitkan BNSP tidak perlu dipersoalkan lagi. “Sertifikat berlogo burung Garuda Pancasila yang diterbitkan negara oleh BNSP bagi seluruh profesi di Indonesia, termasuk Pers, adalah pengakuan negara kepada setiap individu yang memiliki keahlian, wawasan, pengetahun, dan kemampuan pada profesinya karena dianggap kompeten,” terangnya.

Ia menambahkan, Dewan Pers yang selama ini bangga mendorong pemerintah menjadikan sayarat kerjasama media harus terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya sudah ikut UKW di Dewan Pers, sesungguhnya hal itu sama saja media dan wartawan disuruh ‘melacurkan diri’ dan menggadaikan idealisme pers.

Langkah yang tepat menurutnya, pemerintah harus didorong menerapkan mekanisme penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara menggunakan pihak ketiga atau perusahaan agensi dan sejenisnya dengan tender terbuka. “Jadi perusahaan inilah yang membangun kerjasama dengan jaringan media setelah memenangkan tender anggaran dari pemerintah. Bukan cara melanggar ketentuan yang ada saat ini, yaitu media menerima langsung pekerjaan kerja sama publikasi dengan pemerintah dari anggaran miliaran yang dipecah-pecah ke masing-masing perusahaan media,” ungakpnya.
Cara ini, tegas Mandagi, sangat merusak independensi dan kemerdekaan pers. “Bagaimana mungkin media bisa mengontrol pemerintah. Yang terjadi justeru sebaliknya pemerintah mengontrol media. Coba saja media memberitakan hal pelanngaran atau penyimpangan dana oleh pejabat, maka kerjasama akan terancam diputus kontrak. Faktanya yang terjadi saat ini, banyak pejabat dan kepala daerah leluasa korupsi dan ditangkap Polisi, Kejaksaan, dan KPK karena media tidak melakukan control,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi BP Batam Wahyu, mewakili Kepala BP Batam Muhammad Rudi, menyampaikan selamat kepada pengurus DPC SPRI Kota Batam yang telah dilantik. “Semoga pengurus DPC SPRI dapat menjalankan tugas dan bersinergi dengan semua pihak untuk kemajuan Kota Batam,” kata Rudi dalam sambutannya yang dibacakan Deputi BP Batam.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC SPRI Kota Batam, Junpa Siregar mengatakan, jajaran pengurusnya akan langsung mengadakan rapat kerja setelah resmi dilantik. “Program DPP SPRI akan kami sinergikan dengan program di daerah. Pelatihan pers dan sertifikasi wartawan menjadi prioritas. Selain itu banyak persoalan serius di Batam terkait kebijakan pemerintah, pelanggaran pihak swasta yang merugikan warga, dan berbagai permasalahan lainnya akan kita dorong kepada media-media SPRI untuk aktif mengawasi,” ujar Junpa yang juga menjabat Pemimpin Redaksi Media Penajam Pasir.

Turut hadir dalam pelantikan pengurus DPC SPRI Kota Batam General Manager LSP Pers Indonesia Meytha Kalalo yang mempersiapkan pelaksanaan SKW.

“SKW kali ini ada 3 skema yakni Utama, Madya, dan Muda reporter. Semua menggunakan mekanisme portofolio karena wartawan berpengalaman,” ujar Meytha.

Hadir pula pada pelantikan ini Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Samuel Panjaitan, Kasi Humas Polres Barelang AKP Tigor Silalahi, perwakilan BP Batam, wartawan, dan aktifis GAMKI.

Red