Kutai Kartanegara – KABAR EKSPRES II Komandan Kodim 0906/Kkr Letkol Inf Jeffry Satria pimpin apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan pemilu tahun 2024 secara serentak melalui zoom meeting bersama Kodam Vl/Mlw bertempat di lapangan upacara Makodim jalan KH. Achmad Muchsin Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis 1/2/2024.
Apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pemilu tersebut di ikuti oleh Kodim 0906/Kkr, Anggota Armed 18 Buritkang dan anggota Komcad yang ada di wilayah kecamatan tenggarong dimana peralatan perlengkapan yang turut dibawa diantaranya satu Set Perlengkapan Dakura, Motor trail Babinsa dan Mobil Dinas Patroli sebagai sarana yang akan di gunakan.
Pada kesempatan apel gelar pasukan tersebut Letkol Inf Jeffry Satria menyampaikan kepada peserta apel agar selalu menjunjung tinggi netralitas TNI pada pelaksanaan pemilu 2024 serta laksanakan tugas pengamanan sesuai dengan prosedur yang profesional dan proporsional serta hindari sikap dan tingkah laku yang emosional dan arogansi, bangun komunikasi dan kerjasama dalam menyelesaikan permasalahan keamanan yang timbul dilapangan tuturnya.
Selalu tetap waspada terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan yang dapat mengganggu Keamanan dan lakukan koordinasi secara intensif di lapangan karena setiap daerah memiliki tingkat kerawanan yang berbeda, utamakan faktor keamanan serta laporkan setiap situasi yang berkembang di lapangan pada kesempatan pertama sesuai hirarki tambahnya.
Letkol Inf Jeffry Satria Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu Di Wilayah Kodim 0906/Kkr
Apel gelar pengamanan pemilihan umum serentak tahun 2024 bertujuan untuk mengecek sejauh mana kesiapan prajurit sebagai aparat Komando kewilayahan dalam usaha membantu tugas kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman pada saat pelaksanaan pemilu.
Palembang, – KABAR EKSPRES II Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni berkesempatan menjadi pembawa berita yang disiarkan secara langsung melalui TVRI Sumsel dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TVRI Sumsel ke-50. Kegiatan ini dilakukan di studio TVRI Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/1/2024).
Sebagai informasi, kali ini Fatoni membawakan program ‘Sumsel Hari ini’. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TVRI Sumsel ke-50, TVRI Sumsel secara khusus memberikan kesempatan bagi kepala daerah untuk menjadi pembaca berita.
“Ya jadi hari ini Ultah TVRI Sumsel ke-50, salah satu acaranya adalah memberikan kesempatan kepada kepala daerah forkopimda, dan tokoh-tokoh untuk menjadi pembaca berita,” ujar Fatoni.
Fatoni mengatakan dirinya bersama Walikota Palembang Ratu Dewa membawakan 19 berita secara bergantian.
“Tadi ada sekitar 19 berita, jadi saya bergantian dengan Pak Walikota itu semua sudah disiapkan naskahnya tapi kita boleh berimprovisasi tadi kita juga latihan improvisasi,” ucap Fatoni.
HUT TVRI Sumsel ke-50, Pj Gubernur Agus Fatoni jadi Pembawa Berita
Kemudian, dirinya mengaku berkesan atas pengalaman menjadi pembaca berita. Hal ini dikarenakan harus tampil di depan kamera dan disiarkan secara langsung.
“Ya setiap pengalaman setiap peristiwa tentu ada kesan dan hari ini cukup menarik. Kita yang biasa tampil tidak di depan kamera hari ini di depan kamera dan live jadi disiarkan langsung. Kalau live itu nggak boleh salah kalau salah bisa berdampak luas. Kita bisa langsung baca berita dan menyiarkan langsung,” kata dia.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan apel gelar kekuatan personel dan material pengamanan Pemilu 2024 secara langsung dan virtual di Taxy Way Echo Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).
Apel gelar pengamanan pemilu 2024 di wilayah Echo Halim Perdanakusuma ini dipimpin oleh Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan.
Selesai pelaksanaan apel gelar pasukan oleh Pangdam Jaya, Panglima TNI melaksanakan Vicon dengan Pangdam XVI/Patimura, Pangdam XVII/Cendrawasih, Pangdam IM untuk memastikan pendistribusian surat suara menuju Tempat Pemilihan Suara (TPS) dapat berjalan dengan lancar, mengingat wilayah Kodam XVI/Patimura yang berada pada pulau yang berbeda dan wilayah Kodam XVII/Cendrawasih yang sulit dijangkau dengan kendaraan darat, karena sebagian besar adalah pegunungan.
Panglima TNI mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pangkotama atas semua kesiapan personel dan alat perlengkapan dalam rangka menghadapi pengamanan Pemilu dan menghadapi bencana alam yang kemungkinan akan timbul. “Agar selalu koordinasi dengan Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan seluruh Elemen Masyarakat di wilayahnya, sehingga pelaksanaan Pemilu bisa berjalan lancar, aman dan damai,” ujarnya.
Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024
Pada kegiatan tersebut, Panglima TNI turut mengecek peralatan yang digunakan untuk pengamanan Pemilu, mulai dari kelengkapan Penindakan Huru Hara (PHH) perorangan, dapur lapangan, perahu karet, dan menyaksikan demontrasi penanganan demo oleh pasukan PHH TNI.
Sementara itu di hadapan media, Panglima TNI menegaskan kembali tentang netralitas TNI dalam Pemilu 2024. “Secara Undang-Undang sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis, kalau TNI berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya,” pungkasnya.
Turut hadir langsung dalam apel tersebut diantaranya: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsekal Madya TNI Andyawan Martono P.
Palembang, – KABAR EKSRES IISekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) S. A. Supriono membuka Sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan Laporan Keterangan Penanggungjawaban (LKPJ) Bupati/Walikota se-Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/1/2024).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jika kita lihat dari ketentuan yang sudah ada, Pemda harus mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang bersih (good governace dan clean government),” kata Supriono.
Supriono meminta seluruh Pemda se-Sumsel agar mempedomani aturan yang telah ditetapkan dengan menggunakan format sistematika dan mekanisme pengisiannya disesuaikan dalam lampiran. Format tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI.
Sekda Sumsel Buka Sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan LKPJ Bupati/Walikota se-Sumsel TA 2023, Minta Pemda Patuhi Aturan
“Dalam penyusunan LKPJ ini hendaknya disusun dengan benar, transparan dengan dukungan data yang dapat dipertanggungjawabkan, karena inti dari penyusunan LKPJ adalah untuk menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, menjelaskan pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, menjelaskan penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supriono juga meminta seluruh perangkat daerah agar memberikan laporan yang valid dan tepat waktu. Ini dikarenakan data tersebut akan dijadikan dasar dalam penyusunan LKPJ sehingga diharapkan mendapatkan hasil dengan tingkat validitas dan akuntabilitas yang tinggi.
“Pada dasarnya LKPJ ini merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan Sumsel di tahun yang akan datang dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan,” jelas Supriono.
“Saya mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara ini, dan diharapkan pula melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua dan sebagai media diseminasi informasi yang efektif dalam rangka meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap kita sebagai aparatur sipil negara negara dalam Penyusunan LKPJ,” sambungnya.
Jakarta – KABAR EKSPRES IIKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri Rapat Diskusi Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara ini sekaligus untuk menindaklanjuti pertemuan-pertemuan yang telah dilaksanakan oleh Kemendagri dan BPK.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Bahri mengatakan, agenda ini penting untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi, serta pandangan terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan mengaplikasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Direncanakan akan dibuat interkoneksi antara aplikasi BPK RI dengan SIPD seperti yang telah dilakukan antara aplikasi BPK RI dengan OM SPAN [dari Kementerian Keuangan]. Namun tidak semua data diambil, hanya data utama yang diperlukan oleh BPK RI,” kata Bahri di Ruang Rapat Kupang, Gedung Tower Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Dia menyampaikan, Kemendagri akan memfasilitasi koordinasi dengan Pemda dan penyedia sistem informasi lainnya, di luar Financial Management Information System (FMIS) dan SIPD. Upaya ini dilakukan untuk mendukung BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD tahun 2023.
Tindak Lanjuti Pertemuan dengan BPK, Kemendagri Hadiri Rapat Diskusi Bagan Akun Standar Pemeriksaan LKPD
Bahri menekankan, terkait penyediaan data untuk penyusunan LKPD tahun 2023 unaudited pada Pemda pengguna, penyusunannya paling lambat 1 minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri.
“Untuk koreksi atau Subsequent Event LKPD tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD tahun 2023 dicatat oleh Pemda pada sistem informasi lainnya. Selanjutnya, menyediakan data sistem lainnya untuk penyusunan LKPD tahun 2023 audited pada 252 Pemda, paling lambat 1 minggu setelah permintaan data disampaikan oleh Pemda kepada BPK dan Kemendagri,” terangnya.
Dirinya juga mengingatkan Pemda pentingnya menggunakan SIPD-RI dalam penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD tahun 2024. “BPK dan Kemendagri memastikan bahwa seluruh Pemda yang telah menggunakan aplikasi di luar SIPD-RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD tahun 2024,” ujar Bahri.
Di sisi lain, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi menambahkan, rapat ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, pemahaman, dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara BPK dan Kemendagri. “Dalam hal ini rapat dimaksud membahas permintaan BPK RI terkait backup database SIPD guna pemeriksaan BPK RI atas LKPD tahun 2023,” ungkap Laode.
Makassar, Sulsel. – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, oleh karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali,
saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka, serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM
Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
KAJATI SUL-SEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :
Bahwa Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.
Bahwa terhadap Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).
Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jakarta – KABAR EKSPRES IIKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten dan berkomitmen mendukung peningkatan moda dan sarana tranportasi umum di beberapa kota di Indonesia. Upaya ini dengan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung keberlangsungan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Seminar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kalimantan Maluku, Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola PAD. Regulasi tersebut yakni Undang-Undangg (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 25 ayat (1).
Kemendagri Dukung Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum Guna Keberlangsungan Pembangunan Nasional
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” tutur Maurits.
Karena itu, Maurits meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menerapkan regulasi tersebut untuk mendukung pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Adapun strategi yang dapat dilakukan Pemda adalah dengan meningkatkan PAD dan mengoptimalkan pajak maupun retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dalam hal ini Pemda harus bersinergi dengan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Maurits menjelaskan, UU HKPD didesain untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ini dilakukan untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 terdapat beberapa catatan penting dalam pengaturan UU HKPD. Pertama, restrukturisasi pajak. Kedua, penambahan objek pajak berupa opsen pajak. Terakhir, penyederhanaan objek retribusi,” ujar Maurits.
Maurits meminta Pemda segera mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi sesuai dengan amanah UU HKPD. Strategi itu di antaranya Pemda dapat melakukan inovasi dan reformasi administrasi perpajakan. Pemda juga dapat menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi atau sarana yang memadai, agar pembayaran pajak lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, Pemda dapat segera mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemda dengan memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi, tentunya disesuaikan dengan prioritas daerah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, juga dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional,” jelas Maurits.
Sebagai informasi, hadir langsung dalam acara tersebut sekaligus menjadi narasumber Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso, serta Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI).
Jakarta – KABAR EKSPRES IIBadan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan uji coba penerapan penilaian kota bersih di daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan daerah dalam penerapan penilaian kota bersih, juga untuk mengetahui sejauh mana daerah memahami 10 variabel dan 43 indikator yang ada dalam Indeks Penilaian Kota Bersih.
Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi (Pustrajakan)Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (PKDD) BSKDN Wahyu Hidayat saat memimpin Rapat Penyusunan Idea Concept Paper (ICP) dan Term of Reference (ToR) Kegiatan Uji Coba Penerapan Penilaian Kabupaten/Kota Bersih di Ruang Rapat Pustrajakan PKDD Lantai 4 Pada Rabu, 31 Januari 2024.
“Kegiatan penerapan penilaian kota bersih harus berdasarkan rumusan masalah yang tepat, kami mohon masukan dari Bapak/Ibu sekalian agar nantinya kegiatan tersebut berhasil dan membawa dampak yang baik bagi masyarakat,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesian Environmental Scientists Association (IESA) Lina Tri Mugi Hastuti mengatakan uji coba penerapan penilaian kota bersih juga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kecocokan dan kelayakan instrumen penilaian kota bersih yang sudah disusun. “Persiapan daerah (kesiapan data) penerapan penilaian kabupaten/kota bersih berdasarkan karakteristik wilayah dapat diketahui setelah dilaksanakan uji coba sehingga dapat ketahui kekurangan dari masing-masing variabel dan indikator,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, penyuluh lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Abdul Karim mengatakan uji coba penilaian kota bersih akan menghasilkan variabel dan indikator final yang implementatif sehingga dapat diterapkan setelah dilakukan pendalaman dan perbandingan antar wilayah.
Dia melanjutkan, berdasarkan indeks yang ada, pihaknya telah membagi daerah dalam 6 regional yaitu regional Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku serta Papua. Adapun, jika dilihat dari sisi lingkungan, hasil antara wilayah di Indonesia Bagian Timur dengan wilayah Indonesia Bagian Barat sangat berbeda. “Dari proporsi justru daerah Timur harusnya lebih bisa melakukan pengelolaan yang lebih baik, untuk itu perlu dilakukan uji coba 2 atau 3 daerah Indonesia Timur,” pungkasnya.
Brebes – KABAR EKSPRES IIUntuk menjaga kamtibmas yang kondusif, anggota Babinsa Koramil 07 Bulakamba, Kodim 0713 Brebes, KOrem 071 Wijayakusuma bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bulakamba secara rutin melaksanakan patroli kewilayahan.
Selain itu kegiatan patroli wilayah sekaligus untuk melakukan komunikasi sosial, serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat binaan agar tetap menjaga keamanan dan aktif menjalankan siskamling.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Serka Musmulyadi dan Babhinkamtibmas, saat patroli bersama melaksanakan komsos bersama para warga di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah. Rabu (31/01/2024) malam.
Kepada media Serka Musmulyadi mengatakan bahwa dirinya bersama Bhabinkamtibmas, selain melaksanakan patroli berkeliling bersama warga, juga memberikan himbauan agar para warga dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, guna mewujudkan kondusifitas wilayah sekaligus mengecek knalpot brong disalah satu bengkel motor.
Di tempat lain Danramil 07 Bulakamba Kapten Infanteri Sutarno menyampaikan bahwa, pelaksanaan patroli bersama masyarakat di wilayah, dapat mendukung tugas pokok Babinsa dalam menjaga keamanan di wilayah binaan.
Patroli Malam, Babinsa Koramil Bulakamba dan Bhabinkamtibmas Cek Keamanan Wilayah Binaan
Danramil, juga menambahkan bahwa kegiatan patroli wilayah secara rutin di lakukan oleh anggotanya, juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi dengan warga binaan serta upaya Komsos guna mengetahui perkembangan situasi dan permasalahan yang ada diwilayah binaan.
Pangkalpinang – KABAR EKSPRES II Dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis pada hari Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Swissbell Hotel-Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (31/1/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Satker Pemerintah Privinsi Seluruh Indonesia baik langsung maupun daring ini, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si.
Dalam arahannya, Safrizal menekankan bahwa seluruh Kuasa Pengguna Anggaran setelah menerima Juknis, segera lakukan percepatan pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP. Capaian kinerja dan realisasi Dekonsentrasi memberikan kontribusi baik untuk kinerja daerah maupun pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Dekonsentrai Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini semacam obligasi karena sistem pemerintahan, karena negara dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Dengan luas dan bentangan rentang kendali, Gubernur tidak hanya kepala daerah otonom namun juga sebagai wakil pemerintah pusat, ada tugas yang sifatnya atributif dan delegatif. Dekonsentrasi inilah instrumennya” terang Safrizal.
Ia mengarahkan seluruh Satker untuk Gaspol pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di Semester pertama berpedoman pada petunjuk teknis, karena jika tidak terserap optimal maka akan sia-sia, berbeda halnya dengan sisa APBD yang dapat berwujud SILPA Anggaran. Demikian halnya pelaksanaan tugas gubernur selaku wakil pemerintah pusat juga dapat berjalan maksimal.
“Tancap gas pelaskanaan dekonsentrasi GWPP, jangan menunda pekerjaan, langsung aksi dan terus berinovasi, sehingga mampu memperkuat _integrated perfectoral system_ dan mampu diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di era ketatnya kompetisi global saat ini”, ungkap Safrizal.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, tugas dan wewenang GWPP diukur penilaian kinerjanya berdasarkan indikator yang jelas dan rinci berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.
Dalam kesempatan ini pula, turut diserahkan secara simbolis Keputusan Menterie Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Programe Dekonsentrasi GWPP TA. 2024 antara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan perwakilan Kuasa Pengguna anggaran pada 5 (lima) Satker Dekonsentrasi GWPP TA. 2024.
“Pada kesempatan yange baik ini, secara simbolis saya menyerahkan juknis yang bisa segera dipedomani oleh 132 Satker dan sekali lagi saya tekankan untuk segera dilaksanakan. Karena ditahun anggaran 2024 anggaran cukup besar yaitu angka 72 Milyar”, lanjut Safrizal.
Penyampaian petunjuk teknis ini dilaksanakan sebagai Kick Off pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA. 2024 dan _starting point_ rangkaian acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA.2024. Proses ini menjadi awal yang positif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dan menghasilkan output realisasi keuangan dan kinerja yang optimal.
Menutup pengarahanya, Safrizal yang saat ini juga bertugas sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini berpesan agar seluruh satker mempunya inisiatif dalam mengeksekusi anggaran, tidak hanya agenda rutin semata.
“Dengan diserahkannya Juknis Dekonsentrasi ini maka tidak ada kata lain selain memacu kinerja dekon GWPP di daerah, kerja cerdas, kerja keras, kerja tuntas. _Improve your performance with creativity, not business as usual_”, tutup Safrizal.