Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH sudah mulai memasuki babak akhir. Sebelumnya pada sidang di PN Jakarta Pusat (22/4/2024) lalu, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi telah dituntut 8 bulan penjara dengan perintah penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang berikutnya untuk perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. ini akan berlangsung pada Rabu (22/5/2024) mendatang dengan agenda replik dari JPU. Pada agenda sidang …









