Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (13/6/2024).

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:
Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Dokumen; Sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil, 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:
Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum,

Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh, Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP.

Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;
Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Di tubuh TNI sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit. (13/6/2024).

Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman yakni hukum, sedangkan berprestasi akan mendapat penghargaan.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kepada para awak media, setelah mengikuti Rapat Kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI membahas realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2023, dan pembahasan rencana anggaran dan rencana kerja pemerintah, Kemhan/TNI tahun 2025, bertempat di Rupat Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/24).

Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi

Selain hukuman bagi yang melanggar aturan, Panglima TNI menegaskan ada penghargaan bagi prajurit yang berprestasi. “Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kita hukum. Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya,” ucapnya.

Reporter: Casroni

Kapolres Ogan Ilir memberi himbauan kepada Jajaran untuk Waspada Karhutla Menjelang Musim Kemarau

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, SH, SIK, MSI, pada hari ini, Kamis, 13 Juni 2024, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Langkah ini diambil menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi bahwa wilayah Ogan Ilir dan beberapa bagian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menghadapi puncak musim panas pada bulan Juli dan Agustus.

Dalam pernyataannya, AKBP Andi Baso Rahman menekankan pentingnya kesiapan peralatan pendukung yang akan digunakan dalam upaya pemadaman karhutla. Ia juga meminta agar sosialisasi dan himbauan oleh Bhabinkamtibmas serta personel Polsek di wilayah-wilayah yang rawan karhutla ditingkatkan, untuk mengingatkan warga masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Ogan Ilir memberi himbauan kepada Jajaran untuk Waspada Karhutla Menjelang Musim Kemarau

 

“Seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Ogan Ilir harus bertanggung jawab atas kesiapan peralatan dan personelnya. Komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder serta instansi terkait, termasuk komponen masyarakat, sangat penting dalam penanggulangan karhutla,” tegas Kapolres.

Kapolres Ogan Ilir juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan kesiapan dan evaluasi kesiapan personel dan peralatan di setiap Polsek terkait lokasi rawan titik hotspot karhutla. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen pemerintah, instansi dan masyarakat seluruhnya siap menghadapi kemungkinan terburuk akibat karhutla.

Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara intensif. Terutama, dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian. “Sampaikan dan pastikan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi atau denda dengan tegas apabila terbukti dan tertangkap tangan pada kegiatannya,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan kejadian karhutla di wilayah Ogan Ilir dapat diminimalisir, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat setempat dan sumatera Selatan pada umumnya.pungkas

Reporter: Hendrik

Sinergitas TNI-POLRI, Pemdes Masyarakat Banjaragung Bangun Jembatan Gantung Baru

Tegal, – KABAR EKSPRES II Rabu 12 Juni 2024 pukul 09.00 Wib s.d selesai, dilaksanakan giat Sinergitas TNI POLRI beserta masyarakat perihal penancapan tiang jembatan gantung Merah Putih Desa Banjaragung Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.

Hadir dalam kegiatan tersebut. Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Suratman, S.I.P., M.I.P., beserta danramil dan anggota, Kapolsek Warureja, AKP Muhamad Wahyadi, S.H. beserta anggota, Kades beserta dan masyarakat Desa Banjaragung berbondong bondong penuh semangat membangun jembatan merah putih

Pembangunan jembatan gantung ini merupakan bagian dari program Karya Bhakti TNI Perdesaan yang didukung pendanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 dan diletakan bersebelahan dengan jembatan lama yang sudah tidak layak pakai yang merupakan akses penting sebagai penghubung antar desa

Sinergitas TNI-POLRI, Pemdes Masyarakat Banjaragung Bangun Jembatan Gantung Baru

spesifikasi panjang jembatan gantung baru mencapai 65 meter dengan lebar 2 meter, jembatan gantung ini nantinya hanya boleh dilintasi pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua, selain memperlancar perangkutan hasil bumi, keberadaan prasarana penghubung yang memadai juga memberikan manfaat besar di berbagai sektor seperti ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan sebagainya

Komandan Kodim 0712 Tegal menjelaskan, TNI-Polri beserta Pemerintah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal dan akan mendukung serta mengawal penuh seluruh program-program dari pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat

Kapolres Tegal melalui Kapolsek Warureja siap bahu-membahu bersinergi dengan seluruh instansi maupun elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang aman dan tentram, sehingga masyarakat dapat dengan tenang menjalani aktivitasnya sehari-hari.

Reporter: Imam

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Siapapun Pimpinannya Adalah Putra Terbaik Menuju Jawa Tengah Emas 2045

Pekalongan, – KABAR EKSPRES II Tiga pilar (TNI Polri, Pemda) merupakan ujung tombak representasi negara hadir untuk mewujudkan Ketertiban Keamanan dan pembangunan di wilayah. Siapapun pimpinan nanti di Jawa Tengah dia adalah putra terbaik yang akan mengeksplore menjadi Jawa Tengah Emas 2045.

Demikian di sampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam acara Safari Kamtibmas Tiga pilar di Dupan Convention Hall, Kota Pekalongan pada Rabu, (12/6/2024) siang.

Di awal kegiatan, Walikota Pekalongan H. A. Adzan Arslan Djunaid mengapresiasi Irjen Pol Ahmad Luthfi yang senantiasa mengedepankan peran dan fungsi Tiga Pilar dalam setiap upaya penyelesaian masalah di masyarakat.

Dirinya menyebut, selama kepemimpinan Irjen Pol Ahmad Luthfi mampu menjaga sinergitas Tiga Pilar untuk menciptakan kondusifitas di wilayah.

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Siapapun Pimpinannya Adalah Putra Terbaik Menuju Jawa Tengah Emas 2045

“Ini harus kita syukuri, kita apresiasi dan kita jaga agar Tiga Pilar tetap guyub rukun dalam menghadapi permasalahan di wilayah,” ujarnya di awal sambutan.

Dalam arahannya, Kapolda Jateng menyebut bahwa Tiga Pilar terutama di tingkat desa adalah representasi negara hadir di tengah masyarakat

“Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah adalah cucuk lampah harkamtibmas, Anda adalah etalase hadirnya negara di tingkat paling kecil, yaitu di desa,” tutur Kapolda mengawali sambutan.

Dengan demikian, tiga pilar di tingkat desa tersebut harus mampu menjadi pelopor dalam upaya pemeliharaan kamtibmas melalui upaya preemtif dan preventif.

Kapolda mengungkap pihaknya tidak bangga menghukum masyarakat. Setiap permasalahan di masyarakat harus mengutamakan upaya restoratif justice dengan mengedepankan sinergi Tiga Pilar.

“Saya tidak mau di Kab. Pekalongan/Kota jika ada masalah sedikit-sedikit di pidana. Tolong Tiga Pilar berperan terdepan dalam penyelesaian permasalahan di wilayahnya,” tegas Kapolda.

Kolaborasi Tiga Pilar juga disebut menjadi kunci suksesnya Operasi Mantap Praja dalam rangka pengamanan Pilkada mendatang, Oleh karena itu Kapolda meminta agar terus memelihara sinergi

“Terus rekatkan sinergitas tiga pilah hingga terwujud Jawa Tengah yang Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Tentrem Kerto Raharjo,” ujarnya berpesan.

Kapolda turut berpesan agar masyarakat tetap memelihara persatuan dan kesatuan karena siapapun yang terpilih nanti adalah putra terbaik bangsa yang akan mengeksplorasi potensi Jawa Tengah.

“Ingat bahwa nyawanya Jawa Tengah adalah asas gotong royong dan tepo seliro. Diatasnya lagi ada asas yang namanya persatuan dan kesatuan”.

“Siapapun pimpinan nya nanti di Jawa Tengah dia adalah putra terbaik yang akan mengeksplore menjadi Jawa Tengah emas 2045,” pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Reporter: Imam

Bantu Kepolisian, Unit K9 Dilatih

Tegal, – KABAR EKSPRES II Guna meningkatkan kemampuan Unit Satwa atau sering disebut K9 yang akan diperbantukan untuk membantu tugas kepolisian. Pelatihan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Tegal, Rabu (12/6/2024).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasat Samapta AKP Surahno S.H., M.H menyampaikan pelatihan ini dilakukan secara rutin terus dilakukan, guna meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi barang-barang berbahaya.

“Untuk saat ini Polres Tegal memiliki Unit K9 dengan anjing berasal dari Belanda yang berjenis Belgian Malionis dengan keahlian pendeteksi bahan peledak serta keahlian bidang SAR korban bencana alam,” ungkap Kasat Samapta.

AKP Surahno menambahkan anjing-anjing tersebut telah mengikuti pelatihan selama 2 bulan di Gunung Putri, Cikeas, Bogor bersama dengan pawangnya hal ini untuk menjadi satwa yang profesional dalam rangka membantu tugas kepolisian terutama saat melakukan sterilisasi lokasi atau tempat acara dari ancaman bahan peledak, serta pencarian korban apabila terjadi bencana alam.

Bantu Kepolisian, Unit K9 Dilatih

“Ke depan tantangan tugas yang semakin berat dan kegiatan rutin personel Unit Satwa dalam membantu tugas pokok kepolisian akan terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Reporter: Imam

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Jakarta, – KABAR EKSRPES II Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/06/2024).

Terdakwa Rudy divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di PN Jakarta Pusat sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Menanggapi putusan itu, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pun dengan JPU yang diwakili oleh Merlin, sebab JPU sebelumnya atas nama Frederick Christian S, SH, MH telah berpindah tugas.

Dalam sidang putusan kali ini Terdakwa Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. dan usai persidangan, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya lagi-lagi menolak diwawancari awak media.

Saat dicecar pertanyaan wartawan terkait tidak ada seorangpun kerabat dan koleganya yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap dirinya serta terkait putusan vonis bersalah, Rudy dan kuasa hukumnya seragam diam tak mau berkomentar.

Sementara itu, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan itu.

“Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang mau mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah,” ungkap Hoky nama panggilan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) saat diwawancarai usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Menariknya, pengunjung sidang perkara ini dibanjiri para pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN yang hadir yaitu; dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. dan Kol. Ckm. Purn. Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, SH., MH., MARS., CIQnR. serta dr. Zakky Zamzami Madjid, S.H., MARS, M.Kes.A3M.

Bahkan dihadiri pula oleh DR. Rudi Rusdiah, BE., MA (Ketum ABDI), DR. dr. Bayu Prawira Hie, MBA. (Sekjen ADEI) dan Angelika Putri, S.I.Kom (Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia/ APGI) serta Heintje Mandagie (Ketum Serikat Pers Republik Indonesia/ SPRI)

Selain dari itu tercatat nama-nama yang mengisi daftar hadir dipersidangan tersebut yaitu; Andy Ho, Andri Sugondo, Ali Said Mahanes, Aloysius, Agus Setiawan, Adi Padilah, Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM., FX Wiranto, Hani Pebriyani, Heri Sugiarto S.Kom, Nursamsi, Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., Juenda Hendra, Meytha F. Kalalo, Murgap Harahap, Dr.(C) R. Joko Sarjanoko ST, M.Si, Randi Eki Putra, SH., Sarkim, Sukadi dan Taufik Hidayat.

Sementara pihak terdakwa Rudy yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 02 Februari 2015 tak ada seorang pun datang memberi dukungan moril atas putusan bersalah.

Faktanya, Terdakwa Rudy adalah orang kedua yang menghina Hoky dan divonis bersalah setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta, sedangkan Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Hoky mengaku tidak punya niatan untuk memenjarakan orang. “Saya hanya membela hak dan nama baik saya, serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul, karena dikriminalisasi lalu di hina melalui akun Facebook APKOMINDO yang bersifat terbuka untuk umum. Sejak awal saya sudah memberi kesempatan berdamai asal terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang,” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan, pada perkara yang lain yang masih terkait dengan perkara APKOMINDO, dirinya juga masih memberi kesempatan kepada pihak Rudy Dermawan Muliadi dan Pak Faaz Ismail untuk mengakui dan meminta maaf kepada dirinya. Karena kedua orang ini, kata Hoky, telah melakukan gugatan perkara No.633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Padahal, menurut Hoky, Rudi Rusdiah selaku tokoh kunci Ketua Umum APKOMINDO versi kelompok ini, yang hari ini hadir memberi dukungan kepadanya, karena sudah berpihak kepada pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI.

“Pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap dan mereka berdua ini akan terbukti bersalah, karena saat ini laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen APKOMINDO sedang diproses di kepolisian,” tutur Hoky.

Rudi Rusdiah yang ditemui usai persidangan, telah menyatakan komitmen untuk berpihak kepada kebenaran, karena sebelumnya telah memahami proses kriminalisasi terhadap Hoky yang terkuak dalam persidangan di PN Bantul bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Selain itu, pada salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (mengenai perkara Hak Cipta) ada tercantum nama Suharto Yuwono sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara. Meski pada akhirnya Hoky diputus bebas sampai ke tingkat MA padahal JPU Ansyori, SH berupaya kasasi tapi gagal.

Hoky tak lupa mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Rudi Rusdiah yang berkomitmen mengungkap keberanan, dan juga memberi apresiasi kepada rekan sejawat dari berbagai media yang selama ini setia mengawal persidangan hingga putusan. (Hendra)

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu, (12/6/2024).

Yaitu:
MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.

MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.

PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditi Emas

APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.

IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.

IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.

YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.

FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Danrem Wijayakusuma : Laksanakan tugas dengan baik dan tuntas.

Banjarnegara, – KABAR EKSPRES II Hal itu ditegaskan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Jamaluddin, S.I.P., saat berikan jam komandannya pada kunjungan kerjanya di Kodim 0702/Purbalingga dan Kodim 0704/Banjarnegara, Rabu (12/6/2024) bertempat di masing-masing Kodim.

Dengan didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Ny. Dali Jamaluddin, beserta para Kasirem 071/Wijayakusuma, didepan segenap prajurit, PNS dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Dim 0702/Purbalingga dan Cabang XIX Dim 0704/Banjarnegara, Kolonel Jamaluddin memberikan motivasinya terkait untuk keberhasilan dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, keberhasilan tugas seorang prajurit dan PNS, diawali dari diri setiap personalnya, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan lingkungan satuannya.

Danrem Wijayakusuma : Laksanakan tugas dengan baik dan tuntas.

Ia mengungkapkan, untuk mendukung pelaksanaan tugas Korem 071/Wijayakusuma, prajurit dan PNS harus tahu dan mengerti sesanti Korem 071/Wijayakusuma yakni Musti Cakra Sukarno Aji.

“Musti Cakra Sukarno Aji, bermakna prajurit Wijayakusuma memiliki kepekaan dalam melaksanakan tugasnya dan mampu melaksanakan tugas dengan tuntas dan baik dari pimpinan. Karenanya, ini sebagai simbol acuan dan tolok ukur akan keberhasilan pelaksanaan tugas, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD diwilayah”, ungkapnya.

“Makna bunga Wijayakusuma adalah sarinya atau bunga kemenangan yang sejati. Yang berarti, prajurit Wijayakusuma harus bisa membawa masyarakat diwilayahnya untuk bersama-sama berkolaborasi, bersinergi bahu membahu memuwujudkan wilayah yang kondusif dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI”, terangnya.

“Untuk terlaksananya keberhasilan tugas, dibutuhkan atau diperlukan motivasi bagi segenap prajurit dan PNS. Karenanya, setiap prajurit dan PNS harus memiliki karakter yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai bidang tugasnya masing-masing. Yakni, Jujur, Ikhlas dan Tuntas atau Jitu”, terangnya.

“Prajurit dan PNS dalam melaksanakan tugas harus jujur, dalam artian setiap bekerja sesuaikan tugas yang diembannya secara obyektif serta akuntabel. Bekerja dengan penuh keikhlasan, karena bekerja adalah ibadah. Begitu juga dengan prosesnya, harus tuntas dan baik”, terangnya.

Terhadap dinamika rumah tangga para prajurit TNI, Danrem juga menyampaikan untuk menjaga keharmonisan dan kerjasama yang baik dalam menghadapi persoalan rumah tangganya.

“Prajurit harus bisa memelihara keharmonisan keluarga, sehingga antara suami dan istri terjalin kerjasama yang baik. Bijak dalam menghadapi persoalan dalam rumah tangga, komunikasi yang baik antara suami dan istri. Persiapkan anak-anak untuk bisa berprestasi sehingga nanti mudah untuk mencari pekerjaan,” ungkapnya.

Lakukan pola hidup yang baik, dengan menjaga kesehatannya masing-masing, berolahraga rutin dan asupan makan yang baik serta jangan begadang. Hindari pelanggaran sekecil apapun, karena pelanggaran yang dilakukan akan berakibat pada diri, keluarga dan satuan.

Terkait pelanggaran yang sedang marak yang dilakukan prajurit, judi online, Danrem mengingatkan agar prajurit untuk senantiasa memperkuat dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan beribadah menurut agama masing-masing dan jangan terpengaruh iming-iming dari mereka yang ingin merusak kehidupan prajurit.

“Syukuri apa yang telah dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita, apapun yang kita terima harus bisa kita kelola dengan baik. Jangan mudah tergiur dan terperdaya akan aroma manisnya judi online, karena itu akan menyengsarakan kita.
Taatlah beribadah sesuai dengan ajaran agama masing- masing, ajak anak dan istri kita selalu dekat dengan sang Khaliq agar kita selau terhindar dari hal-hal yang merugikan kita”, pungkasnya.

Dalam rangkaian kunjungannya tersebut, Danrem juga berkesmpatan memberikan penghargaan kepada Bintara dan Babinsa terbaik, putra putri anggota yang berprestasi dalam bidang pendidikan, baik formal maupun non formal, serta memberikan tali asih kepada anak yatim piatu anggota Kodim.

Reporter: Imam

Jaksa Agung Menerima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK Bahas Pelaksanaan dan Saran dalam Proses Seleksi

Jakarta,- KABAR EKSPRES II Bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dalam rangka koordinasi Jaksa Agung dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2024 s/d 2029. Rabu (12/6/2024).

Adapun Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diisi oleh panitia dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat,

Yaitu:
Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP);
Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas);
Anggota yang terdiri dari:
Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
Nawal Nely, S.E, MBA., CFA.
Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D
Dalam menjalankan tugasnya,

Pansel harus menyeleksi dan menentukan sepuluh nama Calon Pimpinan serta Calon Dewan Pengawas untuk diserahkan kepada Presiden, Oleh karena itu, Pansel harus melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen agar pimpinan terpilih nantinya dapat secara tegas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini Pansel Calon Pimpinan KPK masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK pada 4 s/d 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Kemudian, Pansel akan membuka masa pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK mulai 26 Juni s/d 15 Juli 2024.

Jaksa Agung Menerima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK Bahas Pelaksanaan dan Saran dalam Proses Seleksi

Terdapat tiga hal penting yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam audiensi mengenai proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024 s/d 2029,

Yaitu:
Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.

Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK,
Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah sebanyak lima orang dan dari unsur masyarakat sebanyak empat orang. Untuk itu, dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK.

“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” tutur Jaksa Agung.

Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang,

Yaitu: Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.

Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.

Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.

Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen.

Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.

Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Sebab saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan Seluruh Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024-2029. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni