Buka Pra Musrenbang Zona Pantai Barat, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Empat Strategi Kembangkan Potensi Daerah

PALUTA – KABAR EKSPRES II Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan empat strategi pengembangan potensi daerah Zona Pantai Barat. Sehingga potensi yang berlimpah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pertama; meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), kedua; merevitalisasi sarana dan prasarana produksi yang lebih modern, ketiga; memperkuat kelembagaan ekonomi, dan keempat; peningkatan infrastruktur yang mendukung perekonomian,” kata Hassanudin, saat pembukaan Pra Musrenbang Zona Pantai Barat di Hotel Sapadia, Padanglawas Utara (Paluta), Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Hassanudin memaparkan, berbagai potensi Zona Pantai Barat yang menyumbang produktivitas berbagai sektor Sumut. Di antaranya, sektor perkebunan karet, yang merupakan penyumbang produksi perkebunan rakyat Sumut tertinggi dari Zona Barat yaitu 44%. Disusul perikanan sebesar 28,70%, peternakan sapi sebesar 11,32%.

Buka Pra Musrenbang Zona Pantai Barat, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Empat Strategi Kembangkan Potensi Daerah

Potensi tersebut, menurutnya, mesti menjadi kekuatan khas yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Untuk itu, perencanaan daerah harus mampu menganalisa potensi, kelemahan dan peluang apa saja yang bisa dilakukan.

“Melalui perencanaan ini, peningkatan perekonomian dapat didorong, kesenjangan pun dapat dihimpit, itulah tugas kita sebagai pejabat yang melaksanakan pembangunan,” kata Hassanudin.

Hassanudin juga menyampaikan empat isu utama Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 Provinsi Sumut kepada tujuh kepala daerah Zona Pantai Barat. Pertama, pengembangan SDM melalui peningkatan rata-rata lama sekolah dan penguatan peran Posyandu.

Kedua, pertumbuhan ekonomi inklusif dan pemerataan pembangunan dengan peningkatan produktivitas pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Ketiga, pembangunan infrastruktur dasar yang berkualitas, terutama peningkatan kemantapan jalan provinsi dan irigasi. Serta keempat, peningkatan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif.

Sementara itu, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur Hasibuan mengharapkan Pemprov Sumut agar terus memberikan perhatian lebih pada daerah Zona Pantai Barat. Dengan cara menyetujui usulan-usulan program pembangunan dari kabupaten/kota Zona Pantai Barat Sumut.

“Kami sampaikan, mohon kiranya usulan kami dapat disetujui dan disahuti Pemprov Sumut, agar kemajuan pembangunan di Zona Pantai Barat dapat bersaing dengan kemajuan di zona lain di Sumut,” kata Rahmat.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Nasution, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, Pj Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumut Agus Tripriyono, Kepala Bappelitbang Sumut Hasmirizal Lubis, Kepala BKAD Sumut Ismael Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, dan OPD Pemprov Sumut lainnya.

Reporter: Rizky Zulianda

Kepsek Smp N 6 siabu Diduga Sudah Putus Urat Malu.

Tangga Bosi, – KABAR EKSPRES II kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal(Madina), Sumatera Utara (Sumut). 31/01/2024.

Smp negeri 6 siabu adalah salah satu sekolah yang sering menjadi perhatian di kecamatan siabu , pasalnya sekolah yang menjadi pilihan warga tangga bosi dalam menuntut ilmu karena dekat dengan rumah dan tentunya sangat menghemat ekonomi warga mengingat kondisi sekarang ini yang sangat memprihatinkan akibat dari dampak pandemi covid 19 yang lalu .

Smp n 6 siabu sungguh sangat miris mulai dari bangunan yang amburadul sampai dengan pekarangan sekolah yang penuh dengan semak belukar yang tentunya menjadi sarang ular berbisa dan akan membahayakan peserta didik maupun tenaga pengajar yang ada di smp n 6 siabu .

Salah sorang guru yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepala sekolah Smp N 6 siabu jarang masuk kalaupun dia masuk hanya hari senin saja untuk mengikuti upacara penaikan bendera merah putih , tuturnya kepada wartawan .

Kepsek Smp N 6 siabu Diduga Sudah Putus Urat Malu.

Kepala sekolah Smp N 6 tentunya sadar akan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di sekolah dan yang paling mengherankan tidak adanya tindakan dari dinas Pendidikan Kab Madina atas tidak profesionalnya kepala sekolah Smp N 6 siabu ini .

Saat di konfirmasi kepala sekolah Smp N 6 Siabu memang betul kepala sekolah tidak pernah hadir kesekolah , guru piket Smp N 6 siabu mengatakan kami tidak tau bagaimana cara menghubungi ibu kepala karena nomor handphone terus berganti – Ganti .

Reporter: Magrifatulloh .

LPKSM YPK Rajawali Mas, Terima aduan Konsumen secara Hotline.

DIY, Jogyakarta, – KABAR EKSPRES II Pembina LPKSM YPK Rajawali Mas, menghubungi Ketuanya terkait aduan konsumen FIF, yang merasa dipaksa oleh oktum pegawai FIF, karna memaksa merebut kendaraannya dijalan gejayan.

Dan saat itu juga Krisna selaku Ketua LPKSM Lasumg bergegas meluncur kantor keleasing FIF yang di Jalan Gejayan, Selasa 29/1/2024 siang.

Setelah diberitahu soal aduan konsumen atas nama J,yang tidak mau disebut namanya, beliau nenuturkan kepada awak media, Krisna Teiwanto selaku Kaperwil Prosinsi DIY, Jogyakarta, dari Media: kabarekspres.co.id dan saat itu juga Krisna pun langsung meluncur kekantor FIF Bersama Luki Adisti Surya Anggayatri pihaknya selaku wakil ketua Lembaga LPKSM, dan Sampai di FIF disana temui konsumen untuk minta keterangan kronologinya.

LPKSM YPK Rajawali Mas, Terima aduan Konsumen secara Hotline.

Konsumen Atas J menerangkan dengan singkat pada dirinya dihadang DC,DC dan dipaksa nyerahkan motor honda vario 2017 dan digiring kekantor FIF GEJAYAN,untuk konsumen blm tanda tangan berita acara penyershsn motor.setelsh kami masuk kantor FIF,kami telsh dikabari,bahwa ngurusnya secara administrasi dikantor pusat Fif jl.magelang,dan kami dikabari satpam,bahwa kami sudah ditunggu,disana olrh Bp Gatot ketua bagian remedial.

Akhirnya kami ke FIF Jalan Magelang, dan saat sesampainya ke kantor langsung musyawarah diruang konsumen dengan Gatot..beliau langsung tudepoint, ini untuk pelunas khusus bisa diacc dg potongan 5persen dari pinjaman.

Setekah negoisasi Akhir kesepatan motornya,bisa dismbil kembali,dg pelunasan khusus.Dan konsumen minta waktu seminggum.

Reporter: Krisna

Dansatgas TNI 300 Siliwangi Distribusikan Bansos Danrem 173/PVB Untuk Warga Gome Papua

GOME, PAPUA  – KABAR EKSPRES II Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan bahan pangan dan logistik di daerah Gome, Papua, Satuan Tugas (Satgas) TNI 300 Siliwangi yang berada di bawah Komando Korem 173/Praja Vira Braja (PVB) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga S.I.P dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Rabu  31/01/2024.

Bansos yang disalurkan berupa sembako dan perlengkapan lainnya, antara lain ayam potong 150 ekor, indomie 15 dus, beras, minyak goreng, kopi, gula, susu, permen, alat tulis, ubi ubian, piring, gelas, dan bendera merah putih ukuran 50 meter.

Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.IP, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergitas TNI dengan masyarakat Papua, khususnya di daerah Gome. Ia berharap, bansos ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Dansatgas TNI 300 Siliwangi Distribusikan Bansos Danrem 173/PVB Untuk Warga Gome Papua

“Kami ingin berbagi dengan saudara-saudara kami di Papua, yang sedang menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami juga ingin menjalin hubungan yang harmonis dan solid dengan masyarakat, sehingga tercipta situasi yang kondusif dan damai di Papua,” ujar Dansatgas.

Sementara itu, salah satu warga penerima bansos, Bapak Abellum Kogoya, mengucapkan terima kasih kepada Satgas TNI 300 Siliwangi dan Danrem 173/PVB atas bantuan yang diberikan. Ia mengaku, bansos ini sangat membantu dirinya dan keluarga, yang selama ini kesulitan mendapatkan bahan pangan dan logistik.

“Kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak TNI yang sudah peduli dengan kami. Bansos ini sangat berguna bagi kami, karena di sini susah sekali mencari makanan dan barang-barang lainnya. Kami juga senang melihat bendera merah putih yang besar, yang menunjukkan bahwa kami adalah bagian dari Indonesia,” ucap Bapak Abellum.

Autentikasi ; Pen Satgas Mobile Yonif Raider 300/Bjw Siliwangi

Red

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 31 Januari 2024

Yaitu:
1. Tersangka Fahmi bin M. Nur Ap M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Mujiburrahman bin Mustafa dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Basri Alang alias Papa Hayat dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Muna Muzaila binti Ahmad Zakki dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Achmad Hariyanto alias Heri bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, yang disangka melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

6. Tersangka Hasan Amirin Damar Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Doni Adi Putra bin Samsul Huda dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Sutomo bin Loso dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Ongkie Wijaya anak dari Eddy Harsono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Lamek Sauyai dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Yunus Gideon Wanane dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Arman bin Imran dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

13. Tersangka Harmawan alias Eki bin Samsul dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka I Yunus Rubiansyah bin Siman dan Tersangka II Cahya Dwi Prasetya als
Cipes bin Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

15. Tersangka I Elang Mulia Meunasah als Elang dan Tersangka II Hasan Anies dari
Kejaksaan Negeri Malang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang
Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1)

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW

JAKARTA – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Rabu (24/01/2024) di Hotel Ambhara Jakarta.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Koordinator Harian Stranas KPK, dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.

Peserta yang turut hadir dalam rapat di antaranya perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan dari dinas pengampu urusan penataan ruang provinsi dan kabupaten, serta perwakilan DPRD Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW

Tujuan pertemuan untuk membahas tahapan penyelesaian revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan penyepakatan komitmen penyelesaian RTRW Provinsi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah yang belum menetapkan Raperda tentang RTRW Provinsi.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 21 Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdapat enam provinsi yang sudah menetapkan revisi Peraturan Daerah RTRW Provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Untuk provinsi lainnya masih dalam proses revisi, yaitu Gorontalo (Persub), Sulawesi Tenggara (linsek), NTT (linsek), NTB (linsek), sementara itu Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara, Papua Barat Daya (DOB), Papua Tengah (DOB), Papua Pegunungan (DOB) dan Papua Selatan (DOB) dalam proses penyusunan materi teknis.

Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto yang menjadi salah satu narasumber dalam rapat tersebut memaparkan mengenai proses evaluasi raperda RTRW Provinsi. Poin penting yang disampaikan di antaranya permohonan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dilakukan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dengan mengunggah seluruh syarat administrasi, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap maka evaluasi raperda RTRW Provinsi dapat dilaksanakan.

“Hal penting lainnya yaitu jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda paling lama dua bulan sejak dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Gunawan.

Mengingat sangat pentingnya pelaksanaan revisi Perda tentang RTRW sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Pemda bersama DPRD diharapkan segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota agar RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

Red

Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah, Berupa Cadangan Beras Pemerintah, Alokasi Tahap III Tahun 2024

CILACAP – KABAR EKSPRES II Desa Tambaksari dan Desa Jambu Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap pada hari ini lalsanakan Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP ), Berupa Cadangan Beras Pemerintah ( CBP ), Alokasi tahap III tahun 2024, yang kegiatan nya dilaksanakan di masing masing Balai Desa.(Selasa, 30/01-2024)

Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa dan juga Pemerintah Pusat yang telah memberikan bantuan ini kepada kami, dan tentunya akan kami manfaatkan sebaiknya ujar Sarta warga Dusun Timbang Desa Jambu.

“Sekali lagi mengucapkan terima kasih dan bantuan ini tentunya ini sangat membantu meringankan beban kebutuhan hidup kami”. Tuturnya

Kepala Desa Jambu Kasro menjelaskan bantuan ini merupakan alokasi tahap III tahun 2024 bagi warga masyarakat yang terlebih dahulu sudah diberikan ataupun menerima undangan melalui Pemerintah Desa serta dimana mengambil bantuan diharuskan membawa identitas diri berupa KTP dan KK asli sebagai bukti yang sebenarnya.

Kasro berharap agar kiranya penerima bantuan memanfaatkan bantuan ini benar benar untuk dikonsumsi bukan untuk dijual tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Tambaksari Eko Widianto menambahkan untuk penyaluran bantuan ini diserahkan dan pendataan geotaging oleh PT Pos Indonesia dibantu perangkat Desa ucapnya.

“Kami berpesan kepada semua masyarakat yang menerima bantuan, untuk dapat selalu menciptakan suasana yang damai aman dan jangan membuat gaduh dilingkungan masyarakat”. tegasnya

Sehingga keamanan dan ketertiban selalu tercipta dengan baik, sehingga kerukunan antar warga selalu terjaga pungkasnya.

Adapun untuk Desa Tambaksari sejumlah 290 orang warga dan untuk Desa Jambu sejumlah 417 warga yang menerima bantuan.

Reporter# Dani/Beni

Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum

Bekasi – KABAR EKSPRES II Demi kondusifitas penegakan hukum di tengah tengah masyarakat dan memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, telah menandatangani kesepakatan kerjasama antara, KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi Cikarang pada Selasa 30 Januari 2024.

Kendati Demikian acara penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, SH., MH bersama pimpinan kedua Lembaga hukum yakni PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa Mukti serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cikarang.

Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum

Dalam kata sambutannya, Hendri Agustian, SH., MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa, penandatanganan kerjasama dengan kedua Lembaga Hukum tersebut tidak lain adalah untuk layanan POSBAKUM yang merupakan kerjasama kemitraan yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, ” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama pimpinan PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa mukti menyampaikan rasa terima kasih telah diberikan kepercayaan dalam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan berkomitmen untuk dapat membantu masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu

Kami telah bersepakat dalam memberikan pelayanan hukum tanpa memungut biaya apapun dan berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menjadi narasumber dengan memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di desa – desa di seluruh wilayah Kabupaten. Tutup

Red/Haris Pranatha.,Hum

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA

Jakarta, KABAR EKSPRES II Skitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Selasa 30 Januari 2024

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : HMFA
Tempat lahir : Tembilahan
Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 23 April 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)
Tempat Tinggal : Jl. Lingkar II Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

TNI, Polri, dan BPBD Brebes-Bumijawa Evakuasi Pohon Yang Menghalangi Jalan di Dukuh Balapusuh Tonjong

Brebes – KABAR EKSLPRES II TNI, Polri Tim SAR dan BPBD Brebes bersama warga mengevakuasi material akibat hujan lebat disertai angina kencang yang terjadi selasa (30/01) yang mengakibatkan badan jalan di Dukuh Balapusuh tertutup pohon dan tiang listrik tumbang dan diperkirakan 300 meter jalan tersebut tidak bisa dilewati, yaitu antar jalan yang menghubungkan kecamatan Tonjong, kabupaten Brebes dan Bumijawa Kabupaten Tegal. Rabu (31/01/2024).

Menurut Batituud Koramil 09 Tonjong, Kodim 0713 Brebes, Korem 0713 Wijayakusuma, Pelda Ibrohim mengatakan bahwa Kronologis kejadian pada selasa (30/01) pukul 16.00 hingga 21.00 malam, wilayah Kecamatan Tonjong telah terjadi hujan lebat disertai angin kencang.

TNI, Polri, dan BPBD Brebes-Bumijawa Evakuasi Pohon Yang Menghalangi Jalan di Dukuh Balapusuh Tonjong

Kemudian tak berselang 3 jam, jalan Bumijawa – Desa Tanggeran ditutup sementara karena adanya pohon, tiang listrik dan tiang telkom roboh yang menutup badan jalan sepanjang 300 meter, dan pemadaman listrikpun dilakukan oleh pihak PLN.

“Diperkirakan 3 jam setelah duguyur hujan lebat disertai angina kencang, pohon dan tiang yang berada dibahu jalan roboh dan mengakibatkan lumpuhnya transportasi” ungkap Pelda Ibrohim.

“Sementara PLN mematikan arus listrik guna pengamanan personel bagi relawan yang melaksanakan evakuai penebangan pohon”. Imbuhnya.

Sampai hari ini, jalan penghubung tersbut sudah bisa dilalui oleh warga dan bisa beraktivitas seperti biasa. (Pen0713).

Reporter: Rojak