JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menerima Audiensi Indonesia Ocean Justice Initiative Bahas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kelestarian Hutan Mangrove

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Achmad Santosa. Jumat, (16/8/2024) bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2 Kejaksaan Agung

JAM-Pidum menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan ini karena kedua lembaga baik Kejaksaan RI maupun IOJI memiliki concern yang sama yaitu kelestarian lingkungan, khususnya terhadap hutan mangrove di Indonesia.

Pada pertemuan ini disampaikan mengenai peran IOJI untuk melindungi ekosistem mangrove melalui pelestarian hutan mangrove. Selain itu dibahas juga mengenai penanganan perkara komoditas timah oleh Kejaksaan melalui Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

CEO IOJI mengapresiasi dan mendukung penuh penanganan perkara lingkungan hidup yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik dari jajaran JAM PIDSUS yakni perkara komoditas timah yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal.

“Kebijakan untuk menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan yang timbul dari suatu tindak pidana merupakan terobosan sangat baik. Kami mendukung penuh langkah-langkah penyidikan dari Kejaksaan Agung, salah satunya yang kami harapkan adalah penggunaan Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam menerapkan pasal-pasalnya,” ujar CEO IOJI.
Selain itu, Tim IOJI sudah melakukan studi dan riset untuk memilih wilayah yang dijadikan concern untuk memulihkan lingkungan dan melestarikan mangrove, hasilnya Pulau Kalimantan, Provinsi Riau dan Bangka Belitung dipilih sebagai wilayah prioritas untuk kelestarian mangrove. Hal itu dikarenakan kerusakan mangrove di wilayah Kalimantan disebabkan oleh aktivitas tambak, Riau disebabkan oleh alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dan Bangka Belitung oleh aktivitas tambang ilegal yang signifikan.

Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan telah terjalin MoU terkait penegakan hukum lingkungan dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan agar ada kesamaan arah dalam penuntutan. Oleh karenanya telah dilakukan assessment dengan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Terkait penegakan hukum tersebut salah satunya tentang tindak pidana korporasi, perlu ada kesamaan pandang antara Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum dengan Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan terkait penanganan perkara lingkungan khususnya kelestarian mangrove,” imbuh JAM-Pidum.

Tak hanya itu, JAM-Pidum juga siap memfasilitasi upaya IOJI untuk melestarikan wilayah yang menjadi prioritas kelestarian mangrove yakni melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pada pertemuan ini, disepakati juga adanya kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan FGD atau kegiatan Pendidikan/Pelatihan yang memungkinkan pihak IOJI sebagai narasumber mengenai kejahatan karbon (carbon crime).

Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Mukri, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Lumbon Gaol, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H. Sedangkan, pihak IOJI dihadiri oleh Direktur Stephanie Juwana, Program Manager Karenina Lasrindy, Program Officer Ghina Raihanah. (K.3.3.1)

Reporter: Dani

5 Hari 4 Malam Arungi Hutan, Satgas Yonif 122/TS Pastikan Batas Patok Indonesia Aman

Jayapura, – KABAR EKSPRES II Dalam menyambut 17 Agustus satuan tugas pengamanan perbatasan Batalyon Infanteri 122/TS Pos Mosso melaksanakan patroli patok batas negara MM 2.1 yang berjarak kurang lebih 17 km dari Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Jumat (16-08-2024).

Dipimipin langsung oleh Danpos Mosso Letda Inf Muhammad Thamrin Lubis beserta 13 anggota lainnya berjalan melaksanakan patroli patok batas negara MM 2.1 dengan didampingi oleh Patop Lettu CTP Juhartanto untuk selanjutnya memeriksa kondisi disekitar patok batas tersebut, perjalanan menuju patok batas negara MM 2.1 memakan waktu kurang lebih 5 hari lamanya, dengan melewati beberapa medan yang cukup berbahaya seperti menyebrang Sungai, Rawa dan juga gunung yang curam.

Rintangan demi rintangan dilalui oleh personil Pos Mosso saat melaksanakan Patroli menyusuri Hutan untuk menjalankan Tugas yang sebagaimana tugas pokok dalam Satgas pengamanan perbatasan, personel Pos Mosso yang dipimpin oleh Letda Inf Muhammad Thamrin Lubis setelah selesai sampai dipatok batas MM2.1 serta melaksanakan pembersihan disekitar patok dan juga mengganti bendera yang sudah lusuh dengan yang baru, kemudian personil berjalan kembali menuju Pos dengan tidak melupakan protap yang ada.

Seperti penekanan Dansatgas Letko Inf Diki Apriyadi, S,Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/TS menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok mengecek patok dan patroli jalur perlintasan Ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan barang ilegal.

Personil sampai di Pos Mosso dengan aman dan tanpa kekurangan apapun, selanjutnya personil melaksanakan doa bersama telah melaksanakan patroli dengan aman dan selamat. (Yonif 122/TS)

Reporter: Casroni

2 Paket Sabu Kembali Digagalkan Satgas Yonzipur 5/ABW di Wilayah Sei Tekam

Pontianak, – KABAR EKSPRES II Dua paket sabu dengan berat sekitar 2 Kg kembali digagalkan satgas pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW tidak jauh dari lokasi penyergapan di jalur tikus di wilayah Sei Tekam pada hari sebelumnya (11 Agustus 2024), yang berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 8.4 Kg. Selasa (13/8/2024)

“Pada hari senin sekitar jam 7 pagi, laporan masuk dari masyarakat binaan program Radar Embrio Anti Narkoba, bahwasanya di jalur tikus lainnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi sergapan semalam, masyarakat melihat gerak gerik mencurigakan dari orang yang membawa motor dan seperti menyembunyikannya di pinggir sungai”, ungkap Brigjen Luqman Arief sebagai Dankolakops 121/ABW.

Wadansatgas Pamtas Kapten Czi Joko Mahendro segera mmerintahkan tim pos pamtas Sei Tekam untuk melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut, tepat sekitar Jam 10.50 WIB, tim satgas berhasil menemukan satu sepeda motor jenis honda revo yang tenggelam di sekitar sungai.

Setelah diperiksa, ditemukan 2 paket sabu dengan berat sekitar 2 Kg didalam bagasi motor, terlihat jenis paket serupa dengan yang digagalkan pada malam sebelumnya.

“Dari sini kita bisa analisa awal terjadinya pergeseran pola atau metode penyelundupan yang selama ini dalam satu titik diselundupkan sabu dalam jumlah sangat besar di atas 20 Kg. Maka sekarang, mereka memecah barang selundupan tersebut di beberapa lokasi yg tidak berjauhan, dengan quantity sabu yang di pecah jadi beberapa bagian”, jelas Brigjen Luqman Arief.

Dengan kejadian tersebut, pola penjagaan perbatasan oleh satgas pamtas TNI AD akan diterapkan strategi baru yang disesuaikan dengan kondisi terkini. (Yonzipur 5/ABW)

Reporter: Casroni

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial TDH

Jakarta – KABAR EKSPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda. Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di Jl. Siradj Salman,

Identitas buronan yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : TDH
Tempat lahir : Samarinda
Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun/4 Mei 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Siradj Salman No. 77, RT.056/000

Adapun kegiatan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006.

Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (12/8/2024).

Berinisial: ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 s.d. 2016.

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi
Terkait Perkara Tol Japek

HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2018.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Ini Sasaran Para Pelaku

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor pada Sabtu, (10/8/2024).

Pelaku yang diamankan adalah DY alias Koyo (23) dan AN (30).

Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Ya benar, sebanyak 2 orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, 12/8/2024.

Donny menjelaskan, awalnya korban waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kepolsek Tambora sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah kontrakan

Korban hendak pergi kewarung menggunakan motor namun saat hendak memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada dilokasi nya kemudian melaporkan kepolsek Tambora

Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di jl pekapuran raya tanah sereal Tambora Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30).

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.

” Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022.

Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan didapat, bahwa para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak, memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.

” Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal,” terangnya

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait.

Reporter: Casroni

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dalam Kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN: ”Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Infrastruktur Dapat Diakutalisasikan Melalui Prinsip Good Corporate Governance”

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero) dengan materi ”Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya”. Senin 12 Agustus 2024 bertempat di Auditorium Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jakarta,

Mengawali paparannya, JAM-Intelijen mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur saat ini begitu masif dengan didukung alokasi yang besar dari APBN, tetapi dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan persoalan tindak pidana korupsi.

Data itu didukung dengan terungkapnya indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional, seperti perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s.d. 2022, kemudian kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ Tahun 2016 s.d. 2017 dan indikasi korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 s.d. 2023
“Seperti yang kita ketahui bersama, konsep korupsi sektor infrastruktur pada pokoknya merupakan suatu perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud atau tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan, memberikan keuntungan kepada orang lain atau kepentingan tertentu,” ujar JAM-Intelijen.
Oleh karenanya, menurut JAM-Intelijen hampir seluruh seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatarbelakangi modus operandi atau cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung, modus operandi tindak pidana korupsi yang ditemukan diantaranya pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, dan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap-menyuap/gratifikasi.

“Dari sekian modus operandi yang disebutkan tadi, maka suap-menyuap atau gratifikasi termasuk perbuatan yang paling sering terjadi sebab hampir lebih dari 60% kasus tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap,” imbuh JAM-Intelijen.

Apabila ditarik lebih jauh, JAM-Intelijen mengungkap sebenarnya perbuatan suap-menyuap sebagian besar dilatarbelakangi oleh pembangunan infrastruktur yang masih ditangani oleh pemerintah termasuk BUMN/BUMD yang mendapatkan penyertaan modal negara atau mendapatkan penugasan dari pemerintah, sehingga memunginkan munculnya “moral hazard” yang dilakukan oleh oknum tertentu.

JAM-Intelijen juga berharap dengan terselenggaranya acara penerangan hukum ini akan meningkatkan pemahaman para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha PT PLN agar terhindari dari permasalahan hukum dan permasalahan lainnya.

“Memang sudah seharusnya penerangan hukum yang menitikberatkan pada anti korupsi menjadi penting dan urgent. Ditilik lebih jauh dan mendalam, sebenarnya ini disebabkan masih banyaknya eksekutif yang baik sengaja ataupun karena “ketidaktahuan” atau minimnya pengetahuan antikorupsi sehingga terlibat ke dalam perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” imbuh JAM-Intelijen.

Terlebih lagi, JAM-Intelijen menuturkan bahwa BUMN memiliki peranan yang penting dalam perekonomian negara, sehingga apabila terjadi kecurangan atau manipulasi keuangan, maka hal tersebut akan berdampak pula pada rendahnya pendapatan yang diterima oleh negara.
Dengan demikian, JAM-Intelijen juga beranggapan bahwa merupakan hal penting apabila para peserta turut diberikan pemantapan terkait konsepsi dan pelaksanaan Business Judgement Rule.

Sangat relevan juga untuk kembali diinternalisasikan melalui kegiatan penerangan hukum ini terhadap peraturan di internal lingkungan BUMN yakni PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan, atau ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan,

“Dengan meminjam istilah prevention is better than cure, maka sebenarnya pencegahan suap-menyuap atau segala macam bentuk korupsi lainnya di sektor infrastruktur di Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD termasuk PT PLN Persero dapat diaktualisasikan prinsip Good Corporate Governance atau Tata Kelola Pemerintahan yang Baik,” imbuh JAM-Intelijen.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kejaksaan selama ini ikut mendampingi pelaksanaan proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, termasuk oleh PT PLN Persero.
“Terkait model pendampingan yang diberikan, yaitu dengan kiat menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun ganguan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Dalam kondisi seperti itu, fungsi intelijen dapat membantu pengamanannya, yaitu memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” pungkas JAM-Intelijen.
Selain JAM-Intelijen sebagai Keynote Speaker, kegiatan ini diisi juga dengan penyampaian materi pertama tentang “Pengelolaan Aset” oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan dan materi kedua mengenai “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie.

Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di Lingkungan PT PLN diselenggarakan atas kerja sama Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dengan PT PLN (Persero) dan akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Ramai Pemberitaan dipecat nya ketua Ormas DPD Pekat-Ib Tanggamus, Ini Penjelasannya.

Tanggamus, – KABAR EKSPRES II Beredar Sebuah pemberitaan yang memperlihatkan pernyataan Mencabut Surat Keputusan Nomor 080/KEP/Karteker/PEKAT-IB/DPW- LPG/XII/2021 tentang Pengangkatan Ketua Karteker Dewan Pimpinan Daerah PEKAT Indonesia Bersatu (Pekat-Ib).

Herwinsyah selaku ketua DPD Pekat-Ib kabupaten Tanggamus dan Irwansyah (Iwan) Sekretaris Wilayah (Sekwil) provinsi Lampung angkat bicara soal DPW (Pekat-Ib) yang mencopotnya dari posisi ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus.

“Baru-baru baru ini ada Artikel yang ditayangkan oleh media online dengan judul “Herwinsyah Resmi di Copot Dari Ketua Karteker Pekat IB DPD Tanggamus”, Ucap Herwinsyah ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus

Ramai Pemberitaan dipecat nya ketua Ormas DPD Pekat-Ib Tanggamus, Ini Penjelasannya.

 

Dalam konprensi Pers Herwinsyah menjelaskan atas pemberitaan yang beredar dari DPW Pekat-Ib Lampung dengan surat, keputusan (PLT) tersebut.

“Saya menegaskan bahwa surat SK PLT tersebut adalah ilegal, karna saya adalah ketua DPD pekat IB TANGGAMUS dipinitip, dan SKT di kesbangpol terdata sejak 2020 hingga 2025,” Ucap Herwansyah, didampingi beberapa jajaran dan kepengurusannya di sekretariat Pekat-Ib yang berada di Pekon Banyu Urip Wonosobo.

Kemudian Herwin berharap, agar seluruh jajaran anggota Pekat-Ib Tanggamus tetap menjaga kondusifitas dan tetap solid karena dirinya menilai bahwa masih ada Kantor DPP yang punya Hak progresif atas dirinya.

Sementara itu Sekretaris Wilayah Provinsi Lampung Irwansyah juga menjelaskan,
Bahwa Pada prinsipnya Ia merasa tidak menanda tangani dalam penggantian ketua Pekat-ib kabupaten Tanggamus

“Dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga hal tersebut dianggap tidak sah dan ilegal. Karena yang menghadiri itu bukan komponen dan kepengurusan organisasi yang ada di DPW Pekat-Ib, oleh sebab itu akan kita konfirmasi kembali ke pusat DPP,” Tegas Irwansyah dalam sambungan selulernya.

Selanjutnya Irwansyah berpesan supaya seluruh aparatur-apartur yang berkepentingan untuk tidak menyikapi hal tersebut,

“Ini semua diluar konteks organisasi sifat nya ilegal serta tidak ada tembusan SP1, SP2 dan lain-lainnya berdasarkan AD ART, yang ada mengambil tindakan sepihak itu tidak boleh dalam hal berorganisasi dengan cara-cara yang tidak baik,” tandasnya

Reporter: Nurman

Pos Satpam Yang Dirubah Bentuk Hanya Ditempeli Banner

Brebes, – KABAR EKSPRES II Pos satpam di pasar Sitanggal Brebes yang dirubah bentuk menjadi kios dagang tampak hanya di tempeli banner Pos Satpam tanpa dikembalikan ke model pos.

Tarjani Kepala Pasar Sitanggal ketika ditemuai dirumahnya, mengatakan pos satpam yang dirubah bentuk menjadi kios oleh pedagang pasar sitanggal dikarenakan pos satpam bangunannya hampir roboh jadi terpaksa dibangun dengan biaya pedagang.

” Bangunannya hampir roboh mas, dan dari Pemda Brebes belum ada anggaran untuk membangun akhirnya diserahkan ke pedagang yang akan membangunnya dengan biaya sendiri, dan dulu sudah ijin secara lisan ke dinas terkait” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan kejadian sudah cukup lama, dan dulu tidak dimasalahkan, ketika sekarang dianggap bermasalah dengan aturan, maka ia menempeli kios tersebut dengan banner Pos Satpam tanpa mengembalikan ke bangunan pos satpam.

” sekarang bangunan tersebut dimasalahkan karena dianggap merubah bentuk, jadi bangunannya sudah tidak dipakai tapi kalau dirubah lagi ke pos satpam itu harus menunggu anggaran dari Pemda ” ucapnya.
Pos Satpam Yang Dirubah Bentuk Hanya Ditempeli Banner

Pos Satpam Yang Dirubah Bentuk Hanya Ditempeli Banner

 

Merubah bentuk sebuah pos pengamanan pasar, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Agung Tirto Kumara menegaskan tidak diperbolehkan.

Pernyataan tersebut menyusul adanya aduan sebuah pos pengamanan di pasar Sitanggal Larangan Brebes yang di rubah dan di alih fungsikan untuk usaha perdagangan.

“berdasarkan peraturan yang ada bahwa merubah atau membangun itu tidak diperbolehkan kecuali merenovasi kerusakan, tetapi selama tidak merubah bentuk dalam artian karakternya itu diperbolehkan,” terang Agung saat di konfirmasi media.

Selain itu terkait alih fungsi, Agung munuturkan itu menjadi ranah manajeman pasar.

Namun begitu pihaknya mengaku akan melakukan kroscek.

Sementara adanya informasi telah adanya ijin dari Dinas terkait alih fungsi dan merubah bentuk, Agung membantah .

“Selama saya Menjabat disini, tidak ada permintaan ijin dan jelas tidak diijinkan,” tegasnya.

Sebelumnya di dapat informasi sebuah pos satpam dirubah  dan dialih fungsikan untuk usaha penjualan baso.

Reporter: Wahidin

Kejadian di Desa Sigentong Warga Melakukan Bunuh Diri Dengan Cara Gantung Diri.

Jawa Tengah, – KABAR EKSPRES II terjadi ditengah Masyarakat, di desa Sigentong RT 001/006. Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Telah terjadi peristiwa bunuh diri, warga desa Sigentong Alm ( Kambali ) usia 50tahun melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri pakai tali tambang, pada hari Senin, diperkirakan pukul ; 08,30.WIB. ( 22/07/24 )

Begitu keluarga melihat bapak Kambali tergantung dengan seuntai tali berwarna biru,

Kejadian di Desa Sigentong Warga Melakukan Bunuh Diri Dengan Cara Gantung Diri.

ditengah pintu rumah, keluarga langsung teriak minta tolong tetangganya namun apa daya nyawanya tidak bisa di selamatkan.

Mendengar informasi dari masyarakat awak Media langsung mendatangi lokasi hingga dapat informasi dari tetangga setempat dan perangkat desa menuturkan bahwa dugaan sementara adanya bunuh diri, dugaan keluarga bahwa yang bersangkutan karena mempunyai penyakit konflikasi yang tak kunjung sembuh.
Sehingga dugaan keluarga dimungkinkan mengarah rasa keputusan asa’an tersebut.

Sehingga keluarga menyimpulkan adanya bapak “Kambali” bunuh diri dengan dugaan dan tetangga sekitar, serta perangkat desapun menyimpulkan dengan hal yang sama adalah frustasi.

bahwa Almarhum “Kambali” mempunyai 2 anak dan istri duka yang sangat mendalam, yaitu istri ( Sri Rahayu ) dan dua anak.
anak yang pertama perempuan sudah berkeluarga ( 1 ) Upih, dan anak yang ke ( 2 ) Khaerul Amri masih lajang.

Dengan adanya Almarhum bunuh diri membuat keluarga merasa dirundung kesedihan yang mendalam, disaat melakukan bunuh diri tidak ada yang pihak keluarga mengetahui nya,ungkapnya,-

Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke kepolisian yang berwenang ke Polsek Wanasari dengan sigapnya pihak kepolisian mendapat laporan langsung mendatangi ( TKP ) karena adanya laporan dari perangkat desa maupun Masyarakat Sigentong.
Sehingga pihak kepolisian sedang mendalami kejadian tersebut, tuturnya,-

Reporter : S. TIRTO. A. BD