Warga Desa Kalialang Mengadu ke LBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) Brebes, Perihal Tanah yang Dijual Keponakannya.

BREBES, – KABAR EKSPRES II Astori 74 Tahun warga Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes,

Beliau datang ke kantor LBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) Brebes yang beralamat di Jalan WR. Supratman Desa Krasak, Kecamatan/Kaabupaten Brebes. Senin, (6/10/2024).

Kedatangan Astori didampingi saudaranya Karmu (80) tidak lain untuk menyampaikan ihwal harta miliknya yang dijual oleh keponakannya sendiri.

Astori meyebut kalau dirinya memiliki tanah seluas 1/4 bau atau kurang lebih 1.750 m2. Namun tanpa sepengetahuan dirinya, tanah tersebut telah di jual ke orang lain.

Diceritakan, kalau orang tuanya dulu memiliki tanah seluas 7 bau. Karena orang tuanya sudah meninggal, tanah tersebut kemudian dibagi kepada ke tujuh anaknya, masing-masing 1 bau (+/-7.000 m2).

Namun oleh kakak kandungnya yakni Ibu Tayem, tanah milik Astori seluas 1/4 bau dijual dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari kejadian itu lalu dilakukanlah musyawarah keluarga di kantor kepolisian sektor setempat dengan disaksikan langsung oleh kepala desa.

Dan dari musyawarah itu, ibu Tayem mengaku bersalah telah menjual tanah milik adiknya Astori. Dan lalu dibuatkan surat pernyataan tertulis kalau Ibu Tayem bersedia mengganti tanah seluas 1/4 bau yang ada di lokasi lain (later C Nomor 104).

“Perjanjian itu dibuat di Polsek pada Tanggal 6 Maret 2023, dengan ditandatangi kepala desa Nur Rohman,”jelas dia. Namun saat akan dilakukan pengurusan, tanah tersebut ternyata sudah di jual lagi oleh Dul Latif yang tidak lain adalah keponakannya sendiri tanpa sepengetahuan dirinya.

“Dari informasi yang saya dapat, tanah seluas kurang lebih 1.750 m2 itu d jual dengan harga Rp.141 juta,”jelas Astori. Atas peristiwa itu, ia pun datang ke kantor LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Brebes untuk meminta pendampingan hukum atas perkara tersebut.

“Saya berharap masalah ini bisa di proses secara hukum, lantaran ada pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses penjualan tanah sawah pengganti dengan nomer later C nomer persil 104,”pinta Astori.

Menanggapi pengaduan itu, pengurus LBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Brebes Dirwanto didampingi advokat Harviyanto,SH dan AKP (Purn) Agus Dwi Nugroho,SH dan Tirto Antonio akan segera menindak lanjuti pengaduan dari Bapak Astori.

Dan apabila ada unsur pidana dalam perkara tersebut, pihaknya tidak segan untuk segera melaporkan perkara tersebut ke Polres Brebes.

“Tentu kita akan pelajari dulu, kalau ada unsur pidana dalam perkara itu, segera kita tindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Brebes,”pungkas Dirwanto.

Red

Mobil Siaga Pemdes Cibentang, Brebes tidak Membawa STNK dan SIM

Brebes, – KABAR EKSPRES II Selasa 12 September 2024 Satlantas Brebes yang sedang mengadakan giat Penindakan Kendaraan Bermotor di Brebes menghentikan sebuah mobil Siaga Pemdes Cibentang Kec Bantarkawung Kab Brebes karena dicurigai keabsahannya tentang plat nomor yang digunakan dan ternyata drivernya juga tidak membawa SIM maupun STNK.

Agung Pimred SANRA news yang pada waktu itu sedang berada dilokasi melakukan liputan mewawancarai oknum desa yang mengendarai mobil siaga tersebut.
” Biasanya kalau mobil siaga itu aman dan tidak pernah kena tilang” papr oknum desa tersebut.

Mobil Siaga Pemdes Cibentang, Brebes tidak Membawa STNK dan SIM

Ia juga mengatakan bahwa benar drivernya tidak membawa SIM maupun STNK.

Seorang oknum berinisial T yang mengaku wartawan kriminal memerintahkan mobil siaga itu untuk lanjut jalan, sempat bersiteru dengan Agung dikarenakan Agung mengatakan bahwa mobil siaga tersebut harus diproses terlebih dahulu karena melanggar peraturan, tidak boleh suruh pergi saja.

“Anda siapa dan siapa yang berkuasa, saya ini juga wartawan kriminal” tutur oknum tersebut.

H Tangguh sebagai juru bicara perwkilan dari desa cibentang saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa mobil siaga ini memang belum diurus surat suratnya dikarenakan tertipu oleh sales mobil tersebut sejak beberapa tahun yang lalu, dan akan segera diurus legalitasnya.
Ia juga menerangkan bahwa Kades Cibentang tidak mengetahui peristiwa ini karena mobil siaga ini ada 10 driver dan siapa yang memasang plat nomor tidak diketahui.

“Pak Kades tidak tahu karena mobil selalu berpindah pindah dan dibawah, supirnya ada 10 siapa yang memasang plat juga tidak tahu” kata Tangguh.

” Ini merupakan pelanggaran dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku, walaupun surat sudah diurus akan tetapi oknum yang memasang plat nomor harus di pidanakan, apalagi mobil ini beroperasi cukup lama tanpa ada surat resmi, ini jelas pelanggaran” kata Agung.

Agung berharap aparat penegak hukum memproses kejadian ini dengan sungguh sungguh sesuai hukum yang berlaku sebagai contoh untuk desa desa yang lain.

Yusuf Kanit Rajatuwali Satlantas Brebes menerangkan bahwa mobil siaga tersebut saat ini sudah ditahan di Kantor Satlantas Brebes dan berkas sudah di limpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Pores Brebes dan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.

Sedangkan Kades Cibentang saat dihubungi berkali kali via telepon wa tidak menjawab.

Reporter: Wahidin

Bantah Rumor Suap! Salah Satu Pemilik Bangunan di Lokalisasi Bancang Losari Akan Bongkar Sendiri.

Brebes, – KABAR EKSPRES II Pemilik sebuah bangunan di lokalisasi Bancang Losari, Brebes, memilih untuk membongkar bangunannya sendiri. Keputusan ini diambil setelah ia mengajukan permohonan tertulis kepada Satpol PP Brebes pada tanggal 11 September dan mendapat izin untuk membongkar mandiri dengan batas waktu 7 hari.

“Dua hari sebelum pembongkaran, saya sudah membuat kesepakatan tertulis dengan Satpol PP Brebes untuk membongkar bangunan sendiri,” ujar Eko pemilik bangunan. Selasa ( 17/09/2024).

Ia mengungkapkan alasan di balik keputusannya, “Sisa materialnya masih bagus, seperti kayu, asbes, kusen pintu, dan jendela. Sayang untuk dibuang begitu saja.” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusannya murni untuk memanfaatkan kembali bahan bangunan dan bukan karena alasan lain.

Rumor yang beredar di masyarakat mengenai pemberian uang pelicin terkait pembongkaran bangunan di Bancang Losari dibantah oleh pemilik bangunan.

“Yang beredar di masyarakat bahwa saya telah memberikan sejumlah uang puluhan juta kepada seseorang agar bangunan saya tidak dibongkar, itu hoax dan tidak benar,” tegasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa keputusannya untuk membongkar sendiri didasarkan pada keinginan untuk memanfaatkan kembali bahan bangunan.

Sebelumnya, pada Rabu (11/09), petugas gabungan, yang melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP, telah membongkar 13 bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi di lahan milik PT KAI Bancang, Losari. Operasi pembongkaran tersebut mengerahkan dua alat berat untuk merobohkan bangunan-bangunan yang sebagian besar berupa rumah semi permanen.

Satpol PP Brebes menjelaskan bahwa izin pembongkaran mandiri diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari pemilik bangunan. Dalam surat permohonan tersebut, pemilik menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara mandiri mulai hari Rabu, tanggal 11 September hingga tanggal 18 September.

Pembongkaran bangunan di Bancang Losari merupakan bagian dari upaya pemerintah Daerah untuk menertibkan kawasan tersebut dan mencegah kegiatan prostitusi.

Reporter: Wakidin

Satresnarkoba Polisi Batang Bekuk Pengedar Narkoba, 2 Paket Sabu Disita

BATANG, – KABAR EKSPRES II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di depan bekas Studio Musik di Kelurahan Kauman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, Jumat (30/8/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip. MD diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polisi Batang Bekuk Pengedar Narkoba, 2 Paket Sabu Disita

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Batang dan sekitarnya.

Reporter: Casroni

Pastikan Tidak ada Pungli, KA. KPR Rengat Gelar Sosialisasi Terkait Layanan Pada WBP.

Rengat, – KABAR EKSPRES II Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat gencar melakukan sosialisasi anti gratifikasi dan pungutan liar (pungli) kepada warga binaan. Tampak Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rengat, Wan Rezwanda, menyampaikan pemahaman terkait layanan yang diberikan kepada WBP di lapangan Rutan Rengat. Rabu (28/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ka. KPR Rengat yang didampingi staf pengamanan, menegaskan bahwa Rutan Rengat tidak membenarkan perbuatan gratifikasi dan pungutan liar.

“seluruh layanan yang ada di Rutan Rengat, sudah saya sampaikan kepada seluruh petugas untuk dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku dan layani dengan sepenuh hati.

Jangan sampai terjadi gratifikasi dan pungutan liar yang merugikan kita semua” tegasnya

Selanjutnya Ka. KPR juga menyampaikan bahwa diperlukan keterlibatan WBP sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan untuk menciptakan layanan yang baik.

“WBP sebagai penerima layanan juga harus memperhatikan SOP dan aturan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, dilarang keras memberikan atau menjanjinkan dalam bentuk apapun kepada petugas, apalagi jika maksudnya bersifat sebagai ‘pelicin’ agar dapat melanggar berbagai aturan,” sambung Ka. KPR

Terakhir Ka. KPR juga menyampaikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan agar dapat melaporkan ke petugas / pejabat di Rutan Rengat apabila terjadi pungutan liar dalam hal pelayanan di Rutan Rengat.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menyetujui 9 Permohonan penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Rabu (28/8/2028).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kronologi bermula sekira pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Nur Miyoto sedang berada di rumah didatangi oleh Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi yang ingin menjual pisang kepada Saksi Nur Miyoto.

Kemudian dimana Saksi Nur Miyoto dengan tersangka telah kenal kurang lebih selama 3 (tiga) bulan, saat itu tersangka datang dengan jalan kaki kemudian ijin kepada Saksi Nur Miyoto untuk meminjam sepeda motor merk Suzuki Shogun Nomor Polisi AA-2438-GN tahun 2000 warna merah dengan Nomor Rangka: MH8FD110DYJ456649 dan Nomor Mesin: E109ID457205, yang akan digunakan untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung.

Oleh karena sudah percaya dengan tersangka, maka Saksi Nur Miyoto menyerahkan kunci kontak kepada tersangka untuk meminjamkan sepeda motornya. Akan tetapi setelah beberapa jam tidak kembali lagi dan juga tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Nur Miyoto, Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi berhasil menjual sepeda motor tersebut di tempat penjualan rongsok atau barang bekas di daerah Kedu.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Terapkan Keadilan Restoratif pada
Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Sepeda motor tersebut laku dijual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah ada keranjang besi di sepeda motor juga terjual laku Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) sehingga total hasil penjualan menjadi Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu).

Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba, S.H. serta Jaksa Fasilitator Liberty Saur Martuah Purba, S.H. dan Dadang Suryawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Tersangka Herwadi alias Pawadi alias Arwadi dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Agung Riyanto bin Warijo dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Isnaini Nur Rahman Hakim alias Rahman bin Parjiyanto dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Darmaji alias Majek bin Rasman dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhamad Patoni bin Jamsuki (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Zicco Surya Dewata Satria Putra alias Kobik bin Tri Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Abd Rahman bin Hairani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Putra Medikantara bin Haryadi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Semarang, – KABAR EKSPRES II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 wib. telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung emas semarang.

“Pelaku diamankan berikut barangbukti dengan menumpang dikapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Selasa (27/8/2024).

Keberhasilan Besar Polda Jateng: Pengungkapan Kasus Narkoba yang Selamatkan Puluhan Ribu Warga

Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di surabanya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.

Kombespol M Anwar nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto

Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.

Reporter: Casroni

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang
Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah
Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.(K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Polda Jateng Gelar FGD, Satukan Persepsi untuk Keamanan Pilkada 2024

Semarang, – KABAR EKSPRES II Dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024 di Jawa Tengah, Bidhumas Polda Jateng menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Griya Persada, Bandungan pada Selasa (20/8/2024) pagi. Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya strategi kehumasan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama proses Pilkada berlangsung.

Dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, acara ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Jateng serta berbagai narasumber berkompeten seperti Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Nur Kholis, Akademisi Undip Rintulebda A. Kaloka, dan News Manager Tribunjateng Iswidodo. Peserta FGD terdiri dari pengemban fungsi kehumasan Satker Mapolda, para Kasi Humas dari 35 Polres jajaran, serta Kasat Binmas yang didampingi Bhabinkamtibmas dari wilayahnya masing-masing.

Kabidhumas Kombes Pol Artanto menekankan pentingnya sinergi antara fungsi Humas dan Binmas dalam menciptakan persepsi yang sama di masyarakat.

FGD BID Humas Polda Jateng; Membangun Komunikasi Efektif, Siapkan Strategi Antisipasi Kerawanan Pilkada

 

“Membangun citra positif di masyarakat adalah tugas yang memerlukan kolaborasi erat. Humas bertugas menyampaikan informasi, sementara Bhabinkamtibmas berperan sebagai perpanjangan tangan yang memastikan pesan tersebut diterima dan dipahami dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

Beliau juga menekankan bahwa dengan kesamaan persepsi dan koordinasi yang baik, penyampaian informasi akan menjadi lebih efektif, sehingga dapat mencegah kesalahpahaman dan meminimalisir potensi konflik yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.

“Ketika kita berhasil menyampaikan pesan yang tepat dan diterima dengan baik oleh masyarakat, kita turut berkontribusi menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai,” tambahnya.

Diskusi ini semakin menarik dengan penyampaian materi dari para narasumber. Ketua AMSI, Nur Kholis, menyampaikan pentingnya peran Humas dalam melawan hoaks dan menjaga kestabilan informasi di masyarakat.

“Manajemen media yang baik dapat mencegah penyebaran berita bohong dan memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang telah terverifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Rintulebda A. Kaloka dari Undip mengingatkan bahwa Humas tidak hanya berperan sebagai ‘pemadam kebakaran’ yang bertindak setelah kejadian, tetapi juga harus proaktif dalam menjaga citra positif Polri melalui strategi Public Relations (PR) yang efektif.

Di sisi lain, Iswidodo dari Tribunjateng menekankan pentingnya hubungan yang baik antara Humas dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan menyejukkan di masa Pilkada.

“Dalam Pilkada, komunikasi yang menyejukkan sangat diperlukan untuk menjaga kestabilan sosial dan menciptakan suasana yang kondusif,” tuturnya.

Melalui FGD ini, Polda Jateng berharap para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam keseharian mereka, tidak hanya untuk kepentingan Pilkada, tetapi juga untuk membangun citra positif Polri di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Pilkada 2024 di Jawa Tengah dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai, sesuai harapan seluruh elemen masyarakat.

Reporter: Imam jateng

Pemeriksaan HP Personel, Polres Tegal Tegas Cegah Praktik Judi Online

Tegal, – KABAR EKSPRES II Polres Tegal mengambil langkah tegas dalam mencegah potensi keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik judi online (judol). Untuk itu, pemeriksaan terhadap telepon genggam atau Handphone (HP) seluruh personel dilakukan dengan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) serta pengawasan dari para Perwira.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, melalui Kabag SDM AKP Agustinus Krisdwiantoro, S.H., M.H., Rabu (14/8/2024) menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang ketat.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas praktik judol di kalangan personel. Pemeriksaan menyeluruh ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Plh Kasi Propam, Ipda Bares Wiji Wijaya, menambahkan bahwa upaya ini bukan hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk menjaga reputasi kepolisian di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh personel kami bebas dari keterlibatan dalam praktik judi online yang dapat merusak citra kepolisian dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini menunjukkan tidak adanya indikasi keterlibatan personel dalam judi online. Namun, Ipda Bares menegaskan bahwa bagi siapa pun yang terbukti melanggar, sanksi disiplin dan pidana akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, bahkan pemecatan dari dinas kepolisian. Selain itu, bagi pelanggar yang terbukti bersalah secara hukum, sanksi pidana juga akan diterapkan,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tegal dalam menjaga profesionalisme dan integritas personel, serta memastikan bahwa institusi kepolisian tetap mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

Reporter: Casroni