Hasil Autopsi Korban Ledakan Pipa Gas PGN di Medan

Medan, KABAR EKSPRES II Pasca ledakan pipa gas PGN di salah satu bangunan di jalan Sisingamangaraja Medan, dan menewaskan satu orang , Polrestabes medanpun lakukan autopsi, terhadap jenazah korban di rumah sakit Bhayangkara jalan Wahid Hasyim Medan, Senin siang (22/1/2024).

Petugas melakukan autopsi jenazah Korban yang belum diketahui identitasnya ini selama tiga jam lebih,sejak pukul 13.00 hingga pukul 15.15 wib.

Menurut Keterangan dokter forensik rumah sakit Bhayangkara medan, dr.Edgar Saragih,Sp.F untuk hasil Autopsi Pemeriksaan luar didapat beberapa luka robek pada anggota gerak atas kanan dan kiri,dua luka robek pada anggota gerak kanan bawah,satu luka robek pada anggota gerak kiri bawah Didapat luka akibat suhu panas hampir seluruh tubuh.

Hasil Autopsi Korban Ledakan Pipa Gas PGN di Medan

Sedangkan untuk pemeriksaan dalam, didapat tanda tanda mati lemah dan didapat bintik Bintik perdarahan pada otak.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dr.Edgar Saragih,Sp.F menyimpulkan Penyebab kematian korban karena luka akibat kekerasan suhu panas hampir seluruh tubuh.

Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban kemudian dibawa petugas Polsek Medan kota untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum di Jalan Pendidikan Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Sibiru-biru kabupaten Deli Serdang, dalam pemakaman tersebut juga dihadiri Kapolsek Medan kota Kompol Selvintriansih,SIK.,MH serta jajarannya, truet disaksikan juga oleh lurah kelurahan kota matsum III kecamatan Medan kota, Hendra Guswika,SE

Reporter: Rizky Zulianda

LIMAPIA Desak Copot BPBD Padang Pariaman Proyek Mangkrak Jalan Sikayan-lubuk Simantung Dan Tanggung Jawab Kerugian.

Padang – KABAR EKSPRES II Organisasi kemahasiswaan Lingkaran Mahasiswa Piaman (LIMAPIA) mendapatkan keluhan warga atas mangkraknya proyek jalan yang di buat perencanaan oleh BPBD Padang Pariaman. Selain itu warga juga mengatakan bahwa pengerjaan proyek yang dilakukan pada awal bulan tanggal 5 Mei berdasarkan pada nomor kontrak 04/sp-BPBD/V-2023 dengang anggaran Rp. 4.246.036.800.000 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.

“Yang paling mempesonanya pihak penyedia proyek sudah membayarkan 100% tanpa belum adanya serah Terima. Dalam realita di pengerjaan proyek tersebut sampai saat ini belum selesai dan juga ada yang dirugikan oleh pihak-pihak tersebut”. Ucap Rahman saat dihubungi awak media. Sabtu. 20/1/2024.

Rahman menambahkan, hal tersebut sebab sudah melangkahi aturan-aturan dalam sebuah proyek dan bahwa hal tersebut telah melanggar aturan nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan masih banyak aturan-aturan yang sudah dilanggar.

LIMAPIA Desak Copot BPBD Padang Pariaman Proyek Mangkrak Jalan Sikayan-lubuk Simantung Dan Tanggung Jawab Kerugian.

Dalam menyampaikan aspirasi yang rahman Terima ia juga mengatakan:
1.mendesak kepala BPBD padang pariaman menjelaskan dan tanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut copot kepala BPBD padang pariaman.
2. Mendesak ketua DPRD padang pariaman segera membentuk TIM untuk mengaudit penggunaaan anggaran negara terhadap proyek yang dilakukan BPBD padang pariaman.
3. Copot kepala BPBD padang pariaman diduga lalai dan tidak profesionalitas atas kinerja CV terkas daya mandiri
4. Mendesak Ketua BNPB untuk turun dan pecat kepala BPBD pariaman sekarang juga.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten padang pariaman blacklist CV terkas daya mandiri dan membayar kerugiaan negara serta pada masyarakat.

“Jika dalam hal ini tidak secara cepat dan transparan kepada publik saya tidak akan membiarkan sampai semua tuntutan terpenuhi dan segera melaporkan kepada BNPB pusat agar uang negara yang digunakan dapat digunakan secara tepat”. Tutupnya.

Red

Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Main Proyek, Aktivis Akan Laporkan ke Penegak Hukum

JAKARTA – KABAR EKSPRES II Seorang aktivis yang juga sebagai pengacara Firmansyah SH akan melaporkan oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES atas dugaan main proyek ke penegak hukum.

“Asn yang main proyek sudah melangar peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ),” kata Firmansyah, Sabtu (20/1/2024).

Firmansyah mengatakan, kalau ada didalam satu instansi pemerintah dimana salah satu pegawai memiliki perusahaan dan bebas mengerjakan proyek yang ada didalam instansi tersebut, bisa dikatakan Kolusi.

”Saling pinjam perusahaan untuk mengambil proyek bisa dikatakan memanfaatkan jabatan. ASN juga dilarang berproyek,” ujar Firmansyah.

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

Berita sebelumnya, oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Main Proyek Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengejarkan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi.

Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi dugaan penyimpangan anggaran.

Red

Serobot Tanah Waris di Desa Jatirawa, Anak Angkat Digugat ke Pengadilan

TEGAL – KABAR EKSPRES II Diduga menyerobot sebidang tanah keluarga yang terletak di Desa Jatirawa, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal seluas kurang lebih 300 m2, Sugeng Priyono yang merupakan anak angkat dari almarhum Wa’an suami almarhumah Jubaedah kakak dari almarhum Nohidin diperkarakan pihak ahli waris. Diketahui Nohidin meninggal dunia pada 21 September 2010 lalu, dan Damah meninggal pada 5 Juni 2003. Mereka dikaruniai 7 orang anak masing-masing H. Iryanto, Untung Safrudin, Sumarni, Dedi Mukroni, Susi Yani, Sri Winarni dan alm Wahyono.

Dan ke 7 anak tersebut merupakan pewaris yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 300 m2 milik orangtuanya yang terletak di Desa Jatirawa, yang kini tanah tersebut kabarnya telah dikuasai dan dijual oleh Sugeng Priyono selaku anak angkat tanpa sepengetahuan dari pewaris yang sah kepada pasangan suami istri Akhmad Sefrudin dan Tolipah yang tertuang di dalam AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh Dian Melina, S.H.,M.Kn selaku PPAT Kabupaten Tegal serta dibuatkan SHM (Sertipikat Hak Milik) oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tegal.

Karena merasa dirugikan, persoalan itu pun dibawa ke ranah hukum dengan menggandeng pengacara yang di ketuai Elba & Partners.

Dalam keterangan persnya, Jumat (19/1/2024), Adv. Elba Zuhdi, SH.,CPLC.,CPCLE menyampaikan saat ini kami sedang menangani kasus di Jatirawa terkait dengan waris oleh anak angkat yang menjual tanah tanpa hak dan sebagainya. Sementara ahli waris yang asli itu tidak mendapatkan hak nya.

“Itu menjadi polemik di desa Kabupaten Tegal, karena ketidaksadaran hukum itu,” ujarnya.

Serobot Tanah Waris di Desa Jatirawa, Anak Angkat Digugat ke Pengadilan

Kedepan, Elba & Partners bersama Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) nanti akan mengadakan program Masdarkum (Masyarakat Desa Sadar Hukum) dan kita tawarkan di masing-masing desa di Kabupaten Tegal, sehingga jangan sampai kejadian yang dialami klien kami terjadi lagi terkait dugaan penyerobotan tanah waris oleh anak angkatnya,” imbuh Elba.

Terkait kasus yang dialami klien kami, Adv. Hendra Gunawan Saputra, SH menerangkan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh anak angkat itu berawal adanya ahli waris asli yang ditinggalkan cuma gara-gara ada salah satu anak angkat yang menyingkirkan ahli waris aslinya.

“Jadi pada saat itu almarhum Nohidin ini membeli sebidang tanah kepada Sugeng Priyono pada tahun 1991 yang sudah menimbulkan AJB (Akta Jual Beli), ternyata pada saat lambat tahun yang bersangkutan ini mengambil alih tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut kepada ahli waris lainnya, dalam hal ini ahli warisnya ada 7 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil atau inmateriil lainnya, sehingga ahli waris ini datang ke kantor Elba & Partners melalui Posbakumadin untuk melakukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum dalam hal ini Sugeng Priyono dan kawan-kawan, karena dengan adanya peristiwa ini kita memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tegal agar yang namanya sengketa tanah itu sangat rentan sekali apalagi terkait dengan waris, karena waris itu harus ada hirarki yang dari atas sampai kebawah.

“Anak angkat itu tidak boleh menguasai semuanya, anak angkat itu harus ada kriterianya, harus ada penetapan dari Pengadilan, harus ada ijin dari provinsi, tidak serta merta langsung mendapatkan semuanya dan itupun anak angkat itu hanya mendapatkan 1/3 dari tanah tersebut dengan dibuktikan ada surat putusan dari Pengadilan, jika tida ada maka harus ada ijin dari ahli waris lainnya,” terang Hendra.

“Dalam hal ini, Tim Elba & Partners sudah mengajukan gugatan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh Sugeng Priyono,” lanjut Hendra.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk berhati-hati terkait dengan tanah. Menurutnya persoalan tanah itu sangat rentan bisa mengakibatkan kriminal, karena dalam hal ini di wilayah sengketa tanah tersebut sudah ada batu-batu besar yang ditaruh oleh atas nama itu, padahal itu adalah masih tanah sengketa yang kita ajukan per tanggal 10 Januari 2024 kemarin, dan kita tinggal nunggu panggilan dari Pengadilan.

“Jadi para pihak yang bersengketa nanti akan di panggil Pengadilan,” tutup Hendra.

Reporter: Casroni

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

BEKASI – KABAR EKSPRES II Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengejarkan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi.

Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi dugaan penyimpangan anggaran.

“Oknum PNS mengerjakan anggaran Dinkes meminjam PT atau CV seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dekerjakan pihak ketiga atau rekanan,” kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan, adapun proyek yang dikerjakan pengadaan timbangan bayi. tetrscope , pengadaan habis pakai, pengadaan obat dan lain-lain.

“Proyek tersebut diduga pekerjaannya fiktif dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan haram ini mulai dari 2019 hingga 2022,” terangnya.

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

Ia menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek kekantor Dinkes Bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya.
“Saya pernah mentarkan uang proyek ke Kantor Dinkes Bekasi tapi yang menerima stafnya.” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek.

“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memamfaatkan Apbd atau Apbn,” terang Trubus.

Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.

“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar Trubus.

Reporter: Casroni

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta, – KABAR RKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, Jumat 19 Januari 2024

yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:
1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.

2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.

3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di:

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

1. Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

3. Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;
• Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
• Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Januari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

“Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Red

Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola, Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke Kota Tegal

Kota Tegal – KABAR EKSPRES II Polda Jateng menyebut korsleting motor exhaust fan di ruang mushola menjadi penyebab kebakaran yang menewaskan 6 orang karyawan di Orange Karaoke Kota Tegal. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jateng bersama Polres Tegal Kota di Aula Deviacita Mapolres setempat, Rabu (17/1/2024) siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Kombes Satake Bayu. Turut mendampinginya Dirreskrimum Kombes Johanson Ronald Simamora, Kabiddokkes Kombes Dr Sumy Hastry, dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas.

Kepada awak media, Kabidhumas menyebut, kasus ini sebagai kejadian menonjol karena banyak menelan korban jiwa. Pihaknya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga para korban. Dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada tempat yang lain.

Sebelumnya beredar berita, bahwa gedung Orange Karaoke Kota Tegal mengalami kebakaran pada hari Senin (15/1/2024) pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian tersebut 15 orang dilarikan ke RS Kardinah, dengan rincian 6 meninggal dan 9 menjalani perawatan.

“Kasus ini cukup menonjol, karena banyaknya korban yang meninggal. Dalam kesempatan ini kami menyampaikan turut berduka cita dan prihatin kepada para korban dan keluarganya. Kejadian kasus ini menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi,” ujar Kabidhumas.

Dalam kesempatan itu, Dirreskrimum Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut, penanganan perkara melibatkan Bidlabfor Polda Jateng untuk mencari penyebab kebakaran.

“Hasil dari olah TKP, penyebab kebakaran adalah korsleting motor Exhaust Fan di ruang mushola lantai 3,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pengelola tempat karaoke. Namun hasil pemeriksaan, masih belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Penanganan perkara masih berproses. Kita masih lengkapi keterangan dari ahli serta mencari alat bukti lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabiddokkes Kombes Dr Sumy Hastry menjelaskan penyebab kematian para korban adalah karena mati lemas. Akibat menghirup udara panas asap kebakaran. Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan otopsi terhadap para korban yang menemukan jelaga pada saluran pernapasan.

Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola, Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke Kota Tegal

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun luka bakar di tubuh korban. Semua mati lemas karena menghirup asap kebakaran. Ini sesuai dengan hasil otopsi para korban, ditemukan jelaga pada saluran napas,” terangnya.

Kabiddokkes menambahkan bahwa pada Selasa, (16/1/2024) terdapat 4 korban yang menjalani perawatan di rumah sakit. Namun saat ini sudah diperbolehkan untuk pulang guna rawat jalan,” imbuhnya.

Menguatkan keterangan tersebut, Kabidlabfor melalui Kasubbid Fiskom AKBP Setiawan menyebut, meski yang terbakar hanya ruang mushola. Namun konstruksi TKP yang berupa lorong sempit tersebut memperparah keadaan. Sehingga mempersulit saat evakuasi para korban.

“Banyaknya barang mudah terbakar, seperti plastik, stereofoam dan kabel-kabel, membuat asap semakin pekat. Asap kemudian memenuhi lorong sempit dan memasuki kamar-kamar tempat para korban beristirahat,” jelasnya.

Pada akhir konferensi pers, Kabidhumas berharap agar para pemilik tempat usaha memberikan pelatihan kepada karyawannya. Mengenai apa yang harus mereka lakukan jika menghadapi bencana termasuk kebakaran.

“Perlu ada pelatihan pada karyawan, harus ada SOP dan bagaimana cara evakuasinya. Termasuk menyediakan alarm sehinga bisa membangunkan yang masih tidur,” pungkasnya.

Red

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Ini Kata Kapolsek!!

MEDAN – KABAR EKSPRES II Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana perampokan yang terjadi di Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos, MH, menyampaikan pelaku bernama Siwa Linggam als Balu (36) warga Jalan Teratai Gg India Kel. Sarirejo diamankan pada Rabu tertanggal 17 Januari 2024.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ryan Eko Wahyudi yang melaporkan dirinya mengalami korban perampokan di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo pada hari Kamis tanggal 11 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib. Korban saat itu dihentikan oleh pelaku dan dibawa ke Jalan Perjuangan”, ucap Kapolsek Kompol Yayang, Kamis. (18/1/2024)

Sesampainya di Jl. Perjuangan, Kapolsek mengatakan pelaku mengancam korban menggunakan paving block dan mengambil handphone serta sepeda motor milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 11.000.000.,

“Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru, dan selanjutnya laporan korban ditindak lanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di Jalan Karya Lestari Gg Buntu kel. Polonia Kec. Medan Polonia”, ujarnya.

Dalam penangkapan pelaku, Kapolsek mengatakan personel memberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki pelaku karena berusaha melarikan diri pada saat ditangkap.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban dan 1 (Satu) Unit HP Vivo milik korban”, ungkapnya.

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Ini Kata Kapolsek!!

Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menambahkan pelaku terdapat 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru.

“Pelaku ada 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru, dimana laporan pertama kasus pelemparan kaca jendela dan penyiraman bensin terhadap pintu rumah warga pada hari Selasa tanggal 3 September 2023”, ucapnya.

Lalu untuk laporan pengaduan yang kedua, sambung Kapolsek, pelaku Siwalinggam alias Balu terlibat dalam kasus pencurian hewan lembu di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo pada Jumat tanggal 29 september 2023 pukul 06.30 wib.

“Dan yang terakhir, laporan pengaduan (LP) terkait kasus perampokan di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib dengan korban Ryan Eko Wahyudi”, tutup Kapolsek.

Reporter: Rizky/Tim

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hadapan Mahasiswa Kebumen, Ketua MPR RI Ajak Bumikan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

KEBUMEN – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan urgensi untuk membela Pancasila tidak hadir dari ruang hampa. Jika merujuk pada serangkaian hasil survei tentang Pancasila selama periode tahun 2017 hingga 2023, akan ditemukan relevansi dan kontekstualitas argumen yang mendasari pentingnya merawat dan memperjuangkan nilai-nilai luhur Pancasila agar tidak semakin tergerus oleh gelombang peradaban.

“Tahun 2017, survei CSIS menemukan bahwa masih ada sekitar 9,5 persen generasi milenial yang setuju mengganti Pancasila dengan ideologi yang lain. Angka 9,5 persen bukanlah angka yang sedikit, karena 9,5 persen dari penduduk Indonesia pada tahun 2017 yang berjumlah 264,5 juta jiwa, adalah setara dengan 25,1 juta jiwa. Apalagi angka tersebut adalah representasi generasi milenial yang akan meneruskan estafet kepemimpinan nasional di masa depan,” ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Politeknik Piksi Ganesha Indonesia Kebumen Jawa Tengah, Kamis (18/1/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada tahun 2018, hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah mengalami penurunan sekitar 10 persen, dari 85,2 persen pada tahun 2005, menjadi 75,3 persen pada tahun 2018. Artinya, terdapat degradasi kesadaran dan komitmen masyarakat dalam memaknai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara.

“Masih ditahun yang sama, survei LSI dengan responden para pelajar juga menemukan fakta bahwa hanya 6,2 persen siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar tentang materi wawasan kebangsaan. Fakta ini mengindikasikan, betapa pemahaman dan apresiasi generasi muda bangsa tentang wawasan kebangsaan masih sangat perlu diupgrade,” kata Bamsoet.

Dosen pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini memaparkan, tahun 2020, hasil survei Komunitas Pancasila Muda dengan responden kaum milenial dari 34 provinsi, mencatat bahwa masih ada sekitar 19,5 persen responden yang merasa tidak yakin bahwa nilai-nilai Pancasila penting, atau relevan bagi kehidupan mereka.

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hadapan Mahasiswa Kebumen, Ketua MPR RI Ajak Bumikan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Keprihatinan terhadap hasil survei tentang Pancasila tidak berhenti sampai di sini. Survei Setara Institute yang dipublikasikan pada tanggal 17 Mei 2023 mencatat, bahwa 83,3 persen siswa SMA menganggap Pancasila bisa digantikan oleh ideologi yang lain.

“Gambaran mengenai serangkaian hasil survei di atas mengisyaratkan sebuah pesan penting. Harus ada komitmen kuat dari segenap elemen bangsa, untuk membumikan nilai-nilai luhur Pancasila agar menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkas Bamsoet.

Red