DIY, Jogyakarta, – KABAR EKSPRES IIPembina LPKSM YPK Rajawali Mas, menghubungi Ketuanya terkait aduan konsumen FIF, yang merasa dipaksa oleh oktum pegawai FIF, karna memaksa merebut kendaraannya dijalan gejayan.
Dan saat itu juga Krisna selaku Ketua LPKSM Lasumg bergegas meluncur kantor keleasing FIF yang di Jalan Gejayan, Selasa 29/1/2024 siang.
Setelah diberitahu soal aduan konsumen atas nama J,yang tidak mau disebut namanya, beliau nenuturkan kepada awak media, Krisna Teiwanto selaku Kaperwil Prosinsi DIY, Jogyakarta, dari Media: kabarekspres.co.id dan saat itu juga Krisna pun langsung meluncur kekantor FIF Bersama Luki Adisti Surya Anggayatri pihaknya selaku wakil ketua Lembaga LPKSM, dan Sampai di FIF disana temui konsumen untuk minta keterangan kronologinya.
LPKSM YPK Rajawali Mas, Terima aduan Konsumen secara Hotline.
Konsumen Atas J menerangkan dengan singkat pada dirinya dihadang DC,DC dan dipaksa nyerahkan motor honda vario 2017 dan digiring kekantor FIF GEJAYAN,untuk konsumen blm tanda tangan berita acara penyershsn motor.setelsh kami masuk kantor FIF,kami telsh dikabari,bahwa ngurusnya secara administrasi dikantor pusat Fif jl.magelang,dan kami dikabari satpam,bahwa kami sudah ditunggu,disana olrh Bp Gatot ketua bagian remedial.
Akhirnya kami ke FIF Jalan Magelang, dan saat sesampainya ke kantor langsung musyawarah diruang konsumen dengan Gatot..beliau langsung tudepoint, ini untuk pelunas khusus bisa diacc dg potongan 5persen dari pinjaman.
Setekah negoisasi Akhir kesepatan motornya,bisa dismbil kembali,dg pelunasan khusus.Dan konsumen minta waktu seminggum.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 31 Januari 2024
Yaitu:
1. Tersangka Fahmi bin M. Nur Ap M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Mujiburrahman bin Mustafa dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Basri Alang alias Papa Hayat dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Muna Muzaila binti Ahmad Zakki dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Achmad Hariyanto alias Heri bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, yang disangka melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
6. Tersangka Hasan Amirin Damar Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Doni Adi Putra bin Samsul Huda dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka Sutomo bin Loso dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Ongkie Wijaya anak dari Eddy Harsono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
10. Tersangka Lamek Sauyai dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Yunus Gideon Wanane dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka Arman bin Imran dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
13. Tersangka Harmawan alias Eki bin Samsul dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka I Yunus Rubiansyah bin Siman dan Tersangka II Cahya Dwi Prasetya als
Cipes bin Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
15. Tersangka I Elang Mulia Meunasah als Elang dan Tersangka II Hasan Anies dari
Kejaksaan Negeri Malang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang
Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1)
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Jakarta, KABAR EKSPRES IISkitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Selasa 30 Januari 2024
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : HMFA
Tempat lahir : Tembilahan
Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 23 April 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)
Tempat Tinggal : Jl. Lingkar II Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.
Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA
Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.
Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.
Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.
Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Kalbar, – KABAR EKSPRES IILIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Kalbar terkait Temuan Audit BPK RI, Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana menyampaikan,pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Prov Kalbar,
“Kemarin pada tanggal 29 januari 2024 kami melayangkan surat kepada Pj gubernur dan sekda prov Kalbar, untuk konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium temuan Audit BPK TA.2022 di Sekretaris Daerah Prov Kalbar” Ungkapnya,selasa (30/01/24).
Lidik Krimsus RI Kalbar Surati Pj Gubernur, Terkait Temuan BPK TA 2022, “Penyimpangan Honorarium” di Sekda Prov Kalbar
Surat yang dilayangkan tersebut diserahkan ke Biro Umum Setda Prov Kalbar, ” Ya surat itu diterima oleh erik staf yang bertugas diBiro Umum Setda Prov Kalbar” Kata Hady
Sebagaimana diketahui dalam recaman video wawancara, Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta,SH.MH yang di dampingi salah seorang stafnya Gabriele Simarmata pada tahun lalu membenarkan informasi tersebut,
“Ya memang benar terkait permohonan yang diajukan itu,ada temuan honorarium TA.2022 di sekretaris daerah Prov Kalbar. Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah”
Kata Yuana Dwiarta pada waktu itu
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, Rabu 24 Januari 2024 s/d Jumat 26 Januari 2024
penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang saksi.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah,
Perkembangan Perkara Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022
di antaranya:
1. Toko dan Rumah Sdr. TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
2. Rumah Sdr. AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
3. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
4. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
5. Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
6. Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.
Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang TERSANGKA berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan. (K.3.3.1)
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Timika – KABAR EKSPRES IIBabinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sertu Novian hadiri kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Kokonao, bertempat di Puskesmas Kokonao, Distrik Mimika Barat, Senin (29/1/2024).
Sertu Novian mengatakan Lokakarya Mini Lintas Sektor ini juga merupakan pertemuan antara petugas Puskesmas dengan sektor terkait untuk meningkatkan tim kerjasama, mencakup pelayanan Puskesmas dan membina peran serta masyarakat secara terpadu agar dapat meningkatkan fungsi Puskesmas.
Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor
Dengan diadakannya kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor ini menjadi evaluasi kita tentang program-program yang telah berjalan serta pentingnya sosialisasi program kegiatan Puskesmas Kokonao dan adanya kerjasama antar lintas sektor yang nyata.
“Kami berharap kerjasama kepada seluruh instansi untuk terus proaktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kesehatan, untuk memelihara masyarakat lintas sektor perlu dilakukan upaya kerjasama sehingga dapat terwujudnya saling dan kinerja Puskesmas Kokonao dalam pelayanan kepada masyarakat, kami sebagai aparat kewilayahan akan siap membantu tim dari kesehatan, maka perlu dilakukan koordinasi antara sektor terkait,” tutupnya.
MEDAN, – KABAR EKSPRES IIKerja cepat dan tepat. Badan koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara mengapresiasi ketegasan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi dalam melakukan penindakan terhadap oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang melakukan pemerasan terhadap Caleg di Padangsidimpuan.
Ketua Umum Badko HMI Sumut Abdul Rahman mengatakan pemilu 2024 harus berjalan aman, damai dan bersih.
“Udah bener itu Kapolda. Sikat aja komisioner yang nakal,”ucapnya.
Lanjutnya, keberanian Kapolda yang memerintahkan Dirreskrimum Kombes Sumaryono untuk melakukan penegakan hukum, harus didukung penuh.
Jangan berhenti di tersangka Parlagutan Harahap, tapi kembangkan juga di komisioner yang lain. “Ya harus sesuai petunjuk dan alat bukti. Kalau ada komisioner yang lain terlibat, ya harus disikat,” Ucap Abdul.
“Janga takut pak Kapolda, pak Dir, kami selalu mendukung,” ujarnya.
Badko HMI Sumut Apresiasi Kapolda Sumut OTT Penyelenggara Pemilu Yang Nakal
Diketahui salah satu komisioner KPU Padang Sidempuan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kejadian ini harusnya menjadi warning kepada seluruh penyelenggara pemilu, bahwa untuk menciptakan pemilu yang berintegritas jangan memeras peserta pemilu.
” Secara tersirat Kapolda menyampaikan Kepada kita semua jangan bermain-main api dalam pemilu” beber Abdul.
Operasi penindakan dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara dan AKP Syahrul Rambe.
SIMALUNGUN, – KABAR EKSPRES II Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 27 Januari 2024. Tersangka berinisial “BP”, laki-laki berusia 48 tahun, diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelalu tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sempat melarikan diri, “jelas AKP Ghulam, Minggu, (28/1/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, “Kejadian diketahui setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP, 36 tahun, datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, N, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Tangani Kasus Anak 4 Tahun Korban Asusila, Pelaku Bersembunyi di Gardu PLN Akhirnya Dibekuk
Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka. Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut.
Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Ini memicu VP untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,”jelas AKP Ghulam.
Kasat Reskrim mengatakan, “Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut dan pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pkl 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang dimaksud berada di didaerah I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, Sekira pkl 15.30 WIB, terduga pelaku “BP” berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, “pungkas AKP Ghulam.
Kapolres Simalungun, AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.
PONTIANAK – KABAR EKSPRES II LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat
Membidik Proyek Pengadaan Benih dan Pupuk TA 2022 di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar,Hadysa Prana mengungkapkan, mencuatnya berita yang menyoroti Proyek Pengadaan Benih Kelapa dan pupuk NPK Tahun Anggaran 2022 untuk kelompok masyarakat di beberapa wilayah Kubu Raya menggugah pihaknya untuk Menbidik masalah tersebut.
” Kami sedang membidik dan menggali informasi Proyek Pengadaan Benih Kelapa dan Pupuk TA 2022 di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya yang disinyalir Bertendensi fiktif dan sarat penyelewengan” Ungkapnya
Dari informasi yang dihimpun Lidk Krimsus Kalbar pada Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) kabupaten Kubu Raya, ada 3 (tiga) aitem pengadaan yang ditenderkan milik Dinas Perkebunan dan Pertenakan Kabupaten Kubu Raya, bersumber APBD TA 2022 yaitu :
Woow !! Lidik Krimsus Kalbar, Bidik Proyek Pengadaan Benih dan Pupuk TA 2022 di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya
1. CV Kartika Astra Awan Sentana beralamat Br. Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Selaku Pemenang Pengadaan Benih Kelapa Unggul, senilai Rp 1.183.000.000 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta rupiah).
2.Tunas Indo Perkasa beralamat Jalan DR. Sutomo Gg Sadar Nomor 2C Rt 003 Rw 018 Kota Pontianak, Kalbar, Pemenang Pengadaan Benih Pinang Unggul, senilai Rp 1.016.600.000 (satu miliar enam belas juta enam ratus ribu rupiah).
3.CV Fila Mas beralamat Jalan Husein Hamzah Komp Griya Jawi Permai Blok A Nomor 6 Rt 002 Rw 006 Pal Lima Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalbar. Pemenang Pengadaan NPK 3 & Herbisida, senilai Rp 1.391.940.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Untuk itu, Lidik Krimsus RI Kalbar akan menyurati Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, ” Insya Allah Kami akan segera menyurati Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dan melakukan Investigasi lebih jauh terkait Pengadaan Pupuk dan Benih tersebut” Pungkas Orang Nomor Satu di Lidik Krimsus Kalbar
MEDAN, – KABAR EKSPRES II Pasca penangkapan anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut.
“KPU Sumut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi wartawan.
Agus membenarkan bahwa terjaring OTT Saber Pungli Polda Sumut, adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya KPU Sumut akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumut, bila diminta bantuan dalam proses hukum ini, Minggu, 28/1/2024.
“Benar yang di OTT adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan,” jelas Agus.
Sebagaimana diketahui, PH diamankan tim saber pungli Ditreskrimum Polda Sumut setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembagian uang yang diduga hasil kejahatan.
Selanjutnya, PH dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPU Sumut Hormati Proses Hukum Perihal OTT Anggota KPU Padangsidimpuan
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kita masih periksa, penyidik masih bekerja. Sabar mohon waktunya,” ucapnya.
Operasi ini dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara dan tim. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik yakni uang puluhan juta rupiah. Masyarakat mengapresiasi Polda Sumut atas kegiatan OTT ini.