Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Red

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kamis 22 Februari 2024

Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Gumberi bin Andri (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan.

Tersangka Syaiful Hadi dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Made Rido Prana Cita dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Manda Ardiansah dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Puguh Jatmiko bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka I Rusli bin Beddu Asse dan Tersangka II Landong bin Made dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.

Dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK,.MIK, dalam acara Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba. Yang berlangsung di Loby Mapolres stempat, Kamis (22/2/2024).

“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres.

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba

Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.

Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.

“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Reporter: Casroni

2 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, Rabu (21/2/2024).

Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:
SP selaku Direktur Utama PT RBT.
RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;
Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;
Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Polisi Berhasil Tangap Tiga orang Tersangka TPPO

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora.

Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan bayi.

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit Reskrim Akp Rahmat Wibowo, ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.

Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban.

“Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” paparnya, Rabu, 21/2/2024.

Polisi Berhasil Tangap Tiga orang Tersangka TPPO

Meski demikian, Donny belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.

Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi.

Red/Humas

Kasus Narkoba Terbanyak Terjadi di Kecamatan Bawang, Polres Batang Ungkap Fakta

BATANG, – KABAR EKSPRES II Upaya keras dalam melawan peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, terus dilakukan oleh Polres Batang, Polda Jateng.

Melalui kegiatan pencegahan dan pengungkapan penyalahgunaan obat-obat terlarang, Polres Batang berhasil mengamankan 14 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga 20 Februari 2024.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkoba dengan melibatkan 14 tersangka dari berbagai wilayah di Batang.

“Kasus terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Bawang,” ungkap AKP Erdi Nuryawan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya terkait dengan kasus sabu dengan total enam tersangka.

Satresnarkoba Polres Batang Amankan 14 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan Terakhir

Sementara itu, satu kasus melibatkan penggunaan narkotika jenis Ganja, dan sisanya terkait dengan kasus tembakau gorila serta penyalahgunaan obat-obatan berbahaya seperti inex dan ekstasi.
Tersangka-tersangka ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Kandeman dan Batang.

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Batang dan sekitarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwajib,” paparnya.

Pencegahan juga menjadi fokus utama dalam mengatasi peredaran narkoba.

Kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat menjadi penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Dengan kesadaran bersama dan kerja sama yang solid, kita dapat menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tambah Erdi.

Peredaran narkoba tetap menjadi tantangan serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan data yang terungkap, penegakan hukum terus berupaya mengatasi masalah ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.

Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif.

Peredaran narkoba tetap menjadi tantangan serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif. Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam melindungi generasi masa depan dari bahaya narkoba.

Reporter: Casroni

Usai Diberitakan, Ekspor Kepiting ke Shanghai Sempat Terhenti, Kini Beroperasi Kembali

Medan, – KABAR EKSPRES II Kepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara mengaku pihaknya memeriksa dan mengecek kepiting yang dieksport sesuai dengan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022.

“Tidak benar kalau kami tidak memeriksa secara keseluruhan atau acak,” kata Nandang kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (20/2/2024) sore.

Menurut dia, pihaknya sangat teliti dalam memeriksa kepiting yang berkarapas dibawah 12 centimeter. Berapapun banyak koli kepiting yang diekspor seluruhnya wajib diperiksa.

“Kalau kedapatan kepiting berkarapas (berukuran) kecil langsung kita sita dan dilepas liarkan,” tegasnya.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan kami mengembalikan kepiting yang tidak lolos, justru kami sita untuk dikembalikan ke habitatnya,” tambah Nandang.

Usai Diberitakan, Ekspor Kepiting ke Shanghai Sempat Terhenti, Kini Beroperasi Kembali

Pernyataan Nandang bertolak belakang dengan apa yang dikatakan seorang pengusaha kargo. Menurut Sumina, dari PT Dirgantara Sumatera Ekspres, saat pemeriksaan kepiting ekspor, biasanya petugas karantina hanya memeriksa secara acak, tidak secara keseluruhan.

“Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan,” kata Sumina pada Minggu (4/2/2024) malam.

Hal ini yang menyebabkan kuat dugaan terjadinya kongkalikong untuk meloloskan kepiting berkarapas kecil diekspor ke Shanghai, Penang dan Quangzhou.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah pemain kepiting di Sumatera Utara, sangat tidak masuk akal jika Sumatera Utara bisa mengekspor kepiting dalam jumlah besar setiap hari.

Menurut seorang pengumpul kepiting, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan kepiting ukuran diatas 12 cm, paling banyak dari seluruh Sumatera Utara 200-300 kilogram perhari.

“Sangat tidak masuk akal jika bisa ekspor kepiting berton-ton setiap hari,” katanya lagi.

“Kalau saja 2 ton kepiting diekspor setiap hari itu berarti senilai Rp6 miliar,” tambahnya.

Karenanya, ia menduga ada ‘permainan’ antara Balai Karantina Ikan Medan I dengan pihak kargo dan pengusaha berinisial J kecil untuk meloloskan kepiting berkarapas kecil.

Dari data yang diperoleh, awal Januari 2024 hingga awal Februari lalu, setiap hari berton-ton kepiting diekspor ke Shanghai. Namun sempat terhenti setelah muncul pemberitaan yang meributkan hal ini.

“Tapi sekarang sudah mulai lagi ekspor lagi ke shanghai cuma tidak berton-ton lagi,” kata sebuah sumber.

Kendati begitu, lanjutnya, dugaan kongkalikong pengiriman ke luar negeri akan diteruskannya ke pihak kepolisian mengingat ada potensi kerugian negara.

Reporter: Rizky/RI-1

Aniaya Wartawan, PJS Sumut Minta Kapolres Labuhanbatu Dicopot

Medan, – KABAR EKSPRES II Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dilakukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau yang menganiaya Samuel Tampubolon, jurnalis media Tribrata TV di Labuhanbatu.

Keterangan dari Samuel yang juga Bendahara Umum DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Nuansa Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Selasa (20/2/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Saya sebelumnya memang sudah ada janji untuk bertemu dengan Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,” kata Samuel.

Atas penganiayaan ini, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, Sofyan Siahaan mengecam keras tindak kekerasan itu.

Aniaya Wartawan, PJS Sumut Minta Kapolres Labuhanbatu Dicopot

“Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru melakukan tindak kekerasan, ini tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan oleh seorang Kapolres bersama beberapa anggotanya,”tegas Sofyan.

Ia minta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera menindak Kapolres Labuhanbatu dan beberapa personil lainnya yang ikut memukul, termasuk Kasat Narkoba.

“Tindakan ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Disaat Kapolri tengah gencar membangun image baik kepolisian, justru dirusak oleh jajarannya,” ujarnya lagi .

“Kami desak Kapolri mencopot AKBP Bernhard Malau dari jabatannya karena tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Sofyan.

Reporter: Rizky/Tim/RI-1

Motor Inventaris Kepala Desa diLebung Raib Digondol Maling

Sumsel, – KABAR EKSPRES II Ada Berapa Warga Masyarakat Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Melaporkan atau Meminta Tanggapan dari Ketua Lembaga FORSI KN UMKM SRIWIJAYA DPD Kabupaten Banyuasin, Nur Ahmat Susanto,S.H Terkait Inventaris Desa Yaitu jenis kendaraan roda dua Kawasaki KLX 150cc tahun 2019. Senin (19/2/2024).

Yang Di Duga Hilang, kehilangan tersebut ternyata di depan Rumah Ketua BPD Desa Lebung, menurut keterangan dari pihak warga masyarakat Diduga kendaraan Roda 2 tersebut sudah di pinjam pakai kurun waktu -+ 6 bulan lama nya. Jelasnya

“Dan menurut informasi yang beredar pinjam pakai tersebut tanpa di darasi dengan surat keterangan secara resmi oleh kepala Desa dan oknum ketua BPD tersebut”. ungakapnya

Menurut hemat kami inventaris Desa itu adalah aset desa yang diperjuangkan oleh pejabat pejabat sebelum nya makan dari itu yang perlu di jaga dan rawat karena hal tersebut sudah masuk aset Desa dan secara administrasi berdasarkan UUD Desa dan Perda Permen Des sudah jelas di atur. Jelasnya

“Apalagi secara biologis penyerahan aset tersebut di ketahui oleh pemerintah setempat maupun pemerintahan Daerah khusus nya di kabupaten Banyuasin jelas di SPJ kan”. Katanya

Sementara itu, Saat dikonfirmasi Oleh awak media Kepala Desa Lebung, Masrodi, MN melalui Telpon Selulernya Mejalaskan Terkait motor investasi desa yang hilang Kepala Desa Lebung mengatakan bawah ketua BPD sudah bertanggung jawab lah di lapor ke pihak berwajib. Jelasnya kepada awak media, Selasa (20/02/2024).

Lanjut, Rodi menyampaikan pas ketua BPD laporan ke Polsek Rantau Bayur bawahsanya laporan tersebut belum di ambilnya dan “kepala desa juga ngomong untuk laporan nya di ambek lah supaya bisa jadi bukti bawah motor tersebut benar hilang ketua BPD tersebut rupanya nak Bawak saksi ke Polsek sekalian mengambil laporan tersebut kabar nya pelakau tersebut sudah di ketahui jadi untuk mengenai laporan tersebut sudah ada di Polsek Rantau Bayur”. Ungkapnya

Rodi juga menambahkan ” kalau dari pihak Polsek tidak ada gerakan kami juga menghubungi Tim Puma Polres Banyuasin untuk menangkap pelaku tersebut”

Reporter: Yani

1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL

Jakarta, – KABAR EKPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Senin (19/2/2024).

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).

Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.

1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah
Berinisial RL

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red