Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan 9 Remaja dan 1 Senjata Tajam Jelang Ramadhan 1445 H

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Jelang menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan preventif dengan mengamankan sebanyak 9 remaja tanggung yang diduga akan terlibat dalam aksi tawuran.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan.

Menurut Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto mengatakan, kami mengamankan para remaja tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Ipda Rustam Efendi Rambe segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan para remaja beserta 1 buah senjata tajam jenis corbek.

Jelang Ramadhan, Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengamankan 9 Remaja Diduga Hendak Tawuran Di Gropet

“Kami menerima laporan adanya sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Tim langsung merespons dan berhasil mengamankan 9 remaja bersama senjata tajam corbek,” ujar AKBP M Hari Agung Julianto.

Para remaja yang diamankan telah diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Red

Polresta Cilacap Mengamankan 20 Anak Remaja Menggunakan Sajam Diduga Hendak Tawuran

Cilacap, – KABAR EKSPRES II Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan 20 kelompok remaja menggunakan senjata tajam yang berkeliaran dan nongkrong di beberapa titik di wilayah Kabupaten Cilacap pada Sabtu, 09 Maret 2024 malam.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan keduapuluh remaja tersebut rata rata masih pelajar.

“Diduga para remaja ini akan melakukan aksi tawuran, dari 20 remaja yang diamankan, banyak diantaranya masih duduk di bangku sekolah” Ujar Kasi Humas, Minggu 10 Maret 2024.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan puluhan sepeda motor.

Ipda Galih menambahkan dari 20 remaja ini, 13 orang sudah di pulangkan ke orang tua, sedangkan yang 7 orang masih dalam pemeriksaan.

Polresta Cilacap Mengamankan 20 Anak Remaja Menggunakan Sajam Diduga Hendak Tawuran

“Yang sudah di pulangkan ke orang tua 13 orang dengan membuat surat pernyataan di kantor polisi, sedangkan yang 7 orang masih dalam pemeriksaan terkait senjata tajam, apabila terbukti melakukan tindakan kriminal, akan di proses lebih lanjut” Ujarnya

Galih menghimbau kepada seluruh masyarakat Cilacap untuk melapor apabila menemukan pergerakan sekelompok anak remaja yang meresahkan masyarakat dan gangguan kamtibmas lain di wilayahnya. Serta untuk orangtua yang memiliki anak remaja agar lebih memperhatikan kegiatan putra-putrinya di malam hari. “Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri mereka dan orang lain disekitarnya” Pungkas Galih

Red

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Polsek Patebon Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

KENDAL, – KABAR EKSPRES II Untuk menciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif di wilayah hukum Polsek Patebon, anggota piket jaga Polsek Patebon terus menggelar Patroli KRYD Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Jumat (8/3/2024).

Kapolsek Patebon AKP Kusfitono mengatakan tujuan dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Patebon dalam keadaan aman dan kondusif.

AKP Kusfitono menjelaskan,patroli KRYD menyisir daerah yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas atau tindak kejahatan, melaksanakan Patroli di SPBU, Pertokoan, Jalan Soekarno Hatta dan pemukiman penduduk.

“Kegiatan Patroli ini selalau kita tingkatkan karena tempat tempat keramian ,pertokoan pusat perbelanjaan, dan permukiman warga sangat rawan terjadinya aksi tindak kejahatan” Ujar Kapolsek Patebon.

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Polsek Patebon Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

Selain melaksanakan kegiatan patroli tersebut Personil Polsek Patebon juga memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar ikut berperan serta secara aktif dalam memelihara kamtibmas dengan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan.

“Dengan kegiatan patroli yang terus rutin dilakukan oleh Personil Polsek Patebon tentunya kami berharap stuasi kamtibmas tetap aman dan kondusif , serta Potensi terjadinya tindak kejahatan dapat kami cegah serta diminimalisir,” Pungkasnya.

Red

Polres Kendal Berhasil Amankan 5100 Petasan Bahan Peledak Black Powder

KENDAL, – KABAR EKSPRES II Satreskrim Polres Kendal mengamankan tiga buah kardus yang berisi 5.100 petasan atau mercon yang berbahan peledak jenis black powder, Sabtu (09/03/2024) dinihari

Petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Nur Singgih dan Irwan Adi Saputra.

“Tadi malam tepatnya Sabtu (09/03/2024) dinihari, resmob Kendal berhasil mengamankan dua tersangka penjual petasan. Petasan yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Sabtu (09/03/2024).

Kasus tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar.

Polres Kendal Berhasil Amankan 5100 Petasan Bahan Peledak Black Powder

Setelah itu, tim resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka, Nur Singgih, warga desa Trimulyo kecamatan Sukorejo kabupaten Kendal.

Dalam rumah tersangka Nur Singgih, petugas menemukan satu dua besar berisi ribuan petasan.

“Kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Saya perintahkan resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar,” jelasnya.

Kasat Reskrim menerangkan petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih.

Dari pengakuan tersangka Nur Singgih yang mengaku telah membeli ribuan petasan tersebut, petugas mengembangkan ke warga Batang bernama Irwan Adi Saputra yang diduga telah menjual ribuan petasan ke tersangka Nur Singgih.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Tersangka Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang beada di Batang,” terangnya.

Saat diamankan petugas, ternyata tersangka Nur Singgih masih melakukan pembelian lagi sebanyak dua dus lagi kepada tersangka Irwan Adi Saputra secara COD.

“Tersangka Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada tersangka Irwan Adi,” ujarnya.

Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil milik tersangka Irwan Adi.

“Jadi tersangka Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng,” paparnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka Nur Singgih tersebut melakukan pembelian sebanyak dua kali.

Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra.

Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.

“Jadi tersangka Nur beli ribuan petasan ini secara COD dari tersangka Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon.

“Kedua tersangka masih kami periksa dan kami amankan tiga dus besar berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti,” tambahnya.

Kedua tersangka bakal dijerat dengam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Keduanya kami kenakan pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jumat 8 Maret 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yaitu:
UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.
TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.

Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H. (K.3.3.1)

Jakarta, 9 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Rabu 6 Maret 2024 s/d Jumat 8 Maret 2024,

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000,- dan SGD 2.000.000,- yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Jalan Baru Di Atas Bukit Catu Impian Warga Selumbung Selama Ini

Karangasem, – KABAR EKSPRES II Dibukanya jalan penghubung dua kecamatan dari Bukit Talas Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis menuju Banjar Dinas Dukuh Moding Sekar Gunung Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem Karangasem dengan panjang 2.510 meter dan lebar 6 meter dalam program fisik TMMD Kodim 1623/Karangasem ke-119 tahun 2024 adalah impian warga di Desa Selumbung selama ini. Dengan dibukanya jalan tersebut, warga tidak kesusahan membawa pupuk ke sawah atau ke kebun bahkan pada saat menjual hasil kebun maupun kegiatan lainnya.

Kendati kondisi jalan yang baru dibuka telah mencapai 100 % (telah tembus), namun capaian rata-rata baru 58,3 %, dan pasca turun hujan becek serta gampang amblas sangat wajar mengingat waktu pengerjaan baru berjalan kurang lebih dua pekan sejak dibuka TMMD pada (20/02/24). Seluruh progres sarana fisik pendukung lainnya terus dikerjakan seperti drainase telah mencapai 90 %, gorong-gorong 70 %, senderan 75 %, betonisasi 25 % dan leneng telah mencapai 21 %.

Selain itu, sasaran tambahan program unggulan Bapak Kasad rehab Pura Pucak Bukit Juwet Tirta Guna 45 %, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik I Ketut Astawa telah mencapai 37 %, sedangkan RTLH I Wayan Kriasta mencapai 39 %, dan TNI Manunggal Air perbaikan irigasi mencapai 24 %.

“Saya optimis sampai upacara penutupan nanti (20/03/24) seluruh program fisik TMMD ke-119 rampung tepat waktu dan dapat dimanfaatkan warga,” ucap Dansatgas TMMD ke-119 Letkol Inf Sutikno, S.M yang sehari hari menjabat Dandim 1623/Karangasem, Sabtu (9/3/2024)

Dandim mengatakan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa merupakan bakti yang dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektoral bersama pemerintah daerah serta komponen masyarakat sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah serta merupakan perwujudan komitmen moral TNI dan pemerintah kepada rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Jalan Baru Di Atas Bukit Catu Impian Warga Selumbung Selama Ini

“Harapannya dengan adanya program TMMD ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Selumbung. Dengan kemanunggalan TNI, Pemerintah Kabupaten Karangasem dan masyarakat menjadi salah satu jalan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan ketahanan wilayah di Kabupaten Karangasem,” imbuh Dandim 1623/Karangasem.

Red

Polres Purbalingga Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembunuhan

Jawa Tengah, KABAR EKSPRES II Polres Purbalingga, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024. Empat tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa bermula dari penemuan sesosok mayat di Sungai Serayu Desa Kembangan Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada Minggu tanggal 18 Februari 2024.

“Kondisi mayat saat ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut. Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram,” jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Jumat (8/3/2024) siang.

Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokter kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan disertai patah tulang sampai dasar kepala. Ditemukan perdarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam.

Berdasarkan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya identitas korban berhasil diketahui yaitu bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

Polres Purbalingga Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembunuhan

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2/2024). Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing,” ungkapnya.

Tersangka yang diamankan yaitu P (37) pekerjaan sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Diamankan sejumlah barang bukti diantaranya seutas tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai korban, satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombin bernomor polisi H-8915-UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM dan dua telepon genggam.

“Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban,” katanya.

Dijelaskan bahwa peristiwa pembunuhan bermula pada Kamis (15/2/2024) tersangka P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk. Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.

Korban kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. Saat dilakukan pengecekan saat itu korban masih bernafas namun kondisi tidak sadar.

Kemudian pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja.

Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki hutang sebesar Rp. 6,3 juta terkait jual beli material. Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar akhirnya tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Reporter: Casroni/Hms

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) Di Madiun

Jawa Timur, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dalam rangkaian kunjungan kerja meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di daerah Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024).

Turut hadir mendampingi kegiatan peresmian yakni Menhan Prabowo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) Di Madiun

Peresmian Inpres Jalan Daerah oleh Presiden Joko Widodo membawa harapan baru bagi masyarakat Madiun. Dengan jalan sepanjang 8731 meter tersebut, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Reporter: Casroni

Sumber Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Mafia Tanah Atas Nama Terpidana SAHLIYATUL KHOIRIYAH

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jumat, (8/3/2024). sekitar pukul 10.15 WIB bertempat di Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat,

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd
Tempat lahir : Jepara
Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 29 Agustus 1967
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru di Makamhaji Kartasura

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023, Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd merupakan TERPIDANA penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Adapun Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd melakukan penipuan terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon,

Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000 (dua miliar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Mafia Tanah Atas Nama Terpidana SAHLIYATUL KHOIRIYAH

DPO awalnya terdeteksi di kota Bekasi dan di kota Jakarta Timur, lalu Tim memutuskan untuk melakukan pengejaran. Ketika tim melakukan pengejaran ke Jakarta Timur, nomor target sempat mati dan tidak terdeteksi.

Keesokan harinya, nomor target sempat aktif kembali di daerah kota Bekasi, lalu Tim segera mengejar target hingga akhirnya dapat ditemukan dan diamankan di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan kendaraan mobil.

Saat diamankan, Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni