KENDAL, – KABAR EKSPRES II Polsek Pegandon Polres Kendal mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Desa Sumbersari Kecamatan Pegandon, Senin (25/3/2024) sekira pukul 16.30 wib.
Kegiatan yang di pimpin langsung Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dan untuk saat ini sepeda motor tersebut diamankan di Polsek Pegandon.
Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno menyampaikan pihaknya akan terus berupaya melakukan kegiatan patroli rutin untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku balap liar yang sering dilakukan para pemuda di sore hari di bulan ramadhan.
“Beberapa kelompok anak muda yang biasa memanfaatkan ngabuburit atau menjelang sahur digunakan untuk balap liar, disini kami terus lakukan patroli di jam jam tersebut untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kita berhasil amankan dua puluh lima sepeda motor serta para pemuda yang diduga melakukan aksi balap liar selanjutnya akan kami proses,” ucap Kapolsek Pegandon.
Lebih lanjut Kapolsek Pegandon juga turut menghimbau kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih ketat lagi memberikan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang dapat merugikan orang lain dan tentunya juga diri sendiri.
Diduga Akan Melakukan Aksi Balap Liar, Polisi Amankan 25 Sepeda Motor
“Imbauan ini disampaikan sebagai antisipasi kejahatan jalanan, tawuran, perang sarung, balap liar dan aktivitas genk motor selama bulan ramadhan. Sehingga saya berharap kepada warga masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak remaja agar selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya jangan sampai anak-anak menjadi korban atau pelaku dalam kejahatan tersebut.” pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu, Tersangka Jefri Ngewi Leo alias Epi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Sofia Hede, S.Pd. dan Tersangka II Herlin Merince Sonlay, A.Ma.Pd dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Febrianus alias Febri bin Agustinus dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. (25/3/2024).
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Reporter: A. Sugiarto
Jakarta, 25 Maret 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Kendal, – KABAR EKSPRES IISatgas Operasi Pekat Candi 2024 Polsek Limbangan Polres Kendal telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak membawa menjual dan mengedarkan miras, pelaku seorang wanita berinisial CE (25) warga Desa Serang RT 03 RW 03 Desa Tambaksari Kecamatan Limbangan Kendal, Minggu (24/3/2024).
Operasi Pekat Candi ini memang dalam rangka menyikapi banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan. Selain itu juga Polsek Limbangan sedang menjalankan agenda Kabupaten Kendal yang bersih dari penyakit masyarakat. Salah satunya adalah minuman keras.
Hasil dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024, Kapolsek Limbangan AKP Rasban dalam releasenya, Minggu (24/3/2024) menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan salah seorang wanita berinisial CE yang diduga memperjual belikan minuman keras (miras).
Polsek Limbangan Amankan Seorang Wanita Penjual Miras
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kita dan personil Polsek Limbangan mendatangi rumah pelaku dan tim berhasil menyita beberapa botol minuman keras untuk sementara barang yang kita sita sudah kita amankan di Polsek,” ucap AKP Rasban.
Dari tempat pelaku petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepuluh botol minuman keras cap tiga orang dan tiga botol merk kawa kawa anggur hijau serta pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya Kapolsek Limbangan menambahkan bahwa tujuan digelarnya Operasi Pekat Candi 2024 untuk memberantas penyakit masyarakat di bulan ramadhan baik itu miras, petasan maupun prostitusi.
“Tujuan Operasi Pekat Candi tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, Selain itu guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan,” pungkasnya.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES IIPemuda Gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tambora Jakarta Barat
Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di di Jln Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat
setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui cctv yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui facebook.
Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD)
“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat press confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).
Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.
Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.
Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.
Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tukasnya.
Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus.
Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara
Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untul beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara
Yogyakarta, DIY, – KABAR EKSPRES II Berawal dari pengendara anak muda yang meberabas lampu merah dari barat jalan. Kol. Sugiono, berbenturan dengan pengendara dari utara jalan. taman siswa yang lampu merah sedang nya hijau.
Pengendara dari barat anak muda yang diduga mabuk, jatuh tersungkur ditengah prapatan, dengan luka kepala berdarah, sempat tidak sadar beberapa menit.
sedang pengedara dari arah jalan tamsis hanya jatuh luka ringan seorang cewek.
Dan seketika keaadan pengendara anak muda yang jatuh ditengah prapatan tungkak tidak sadar beberapa menit, kami menghubungi rumah sakit terdekat pratama,untuk minta pertolongan,ternyata sesuai sop, perintah dinas kesehatan kota,rumah sakit tidak boleh mengeluarkan ambulan,harus lewat layanan 119.Ternyata ada yg hubungi layanan 119 dan selang 20 menit ambulan layanan pemkot yogyakarta datang dilokasi
Terjadi kecelakaan Diperempatan Taman siswa atau dikenal dengan Perempatan Tungkak.
Saat mau digotong diambulan, korba laka yg sedang setengah mabjk bangun meronta ronta, info tim medis ambulan, diduga kepala pengendara gagar otak.
Selang berapa menit tim polantas polsek Kecamatan Mergangsan hadir untuk mendata kecelakaan tersebut.
selanjut tim medis ambulan layanan pemkot yogyakarta menolong pengendara,terpaksa pengendara harus diikat badannya krn ga sadar merontak rontak dan melawan petugas tim medis.akhir dibantu kerumunan masa warga jogja untuk mengaman pengandara yg diduga mabuk,demi keslamatan jiwanya dan kepalanya yg gagar otak.
Medan, – KABAR EKSPRES II Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) yang bukan miliknya tersebut pada (14/3/2024) lalu. Penetapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polrestbes medan itu menimbulkan polemik ditengah masyarakat Sumatera Utara.
Bahkan 9 saksi yang diperiksa oleh Propam Poldasu kemarin yang Juga ikut saat diamankan oleh petugas Brimob pada (14/3/2024) lalu, menegaskan bahwa senjata Api (Senpi) itu milik pria diduga anggota TNI, yang diamankan petugas Brimob dari semak semak.
Namun, anehnya, Jajaran Satreskrim Polrestbes Medan, malah menetapkan Edi Suranta Gurusinga Alias Godol Sebagai tersangka atas senpi tersebut.hal inipun menuai polemik ditengah masyarakat Sumatera Utara, terkusus Kab, Deliserdang.
Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Muhammad Roni Al-Hadi menegaskan agar Pangdam I Bukit Barisan dan Kapolda Sumut mengungkap tabir ini.
Godol Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi Tuai Polemik Ditengah Masyarakat Sumut, DPD Lippi Sumut : Pangdam dan Kapolda harus bentuk Tim, Jangan Cuma Jadi Penonton
“Kapolda Sumut dan pangdam I/BB jangan hanya jadi penonton saja ditengah viralnya sebuah pemberitaan media yang menyudutkan dua Institusi negara atas kepemilikan senpi yang menetapkan tersangka salah satu tokoh OKP di Pancurbatu,Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” kata Roni, Rabu (20/3/2024) siang.
Pemuda warga Sumut, yang juga mantan Sekjen DPW PKB Pujakesuma Sumut ini meminta agar Kapolda dan Pangdam I/BB segera bentuk tim khusus untuk mengecek hal ini. Tujuannya agar isu ini tidak menjadi kegaduhan ditengah masyarakat Sumatera Utara.
“Kita berharap kasus ini bisa diluruskan, karena banyak masyarakat bingung atas kasus senpi yang menetapkan Godol atau Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi,” tuturnya.
Menurut Roni setelah membaca sejumlah berita di media online, bahwa senpi yang disangkakan oleh Godol ini milik oknum TNI yang di amankan Brimob pada saat penangkapan itu.
“Tapi kita bingung, kalau itu milik oknum TNI lalu dimana Oknum TNI ini dan kenapa si Godol ini Jadi tersangka. Maka dari itu, Kita meminta bapak Kapolda dan bapak Pangdam meluruskan kasus yang membingungkan masyarakat Sumatera Utara ini, jangan biarkan masyarakat tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dan TNI,“ terangnya.
“Ia pun menambahkan, kasus kasus viral seperti ini, tolonglah agar segera direspon dan ditindak lanjuti, jangan sampai masyarakat bingung atas hal ini,“Tutupnya.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024 dini hari oleh Brimob Polda Sumut. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka atas senpi dan Sajam.
Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.
Namun, kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol, Jama Kita Purba yang dikonfirmasi kru media ini melalui pesan watsapnya pada Sabtu kemarin, terkait dasar penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga Alias Godol itupun tidak menjawab.
Bahkan, saat kru media ini kembali mempertanyakan sosok oknum TNI yang diamankan oleh Brimob dilokasi bersama senpi seperti keterangan saksi tersebut juga tidak merespon.
Reporter: Rizky/Tim
Teks foto : Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Muhammad Roni Al-Hadi.(Istimewa)
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan profesionalisme dari aparat perizinan untuk mencegah praktik korupsi. Pasalnya, merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, perizinan merupakan salah satu perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, dengan jumlah sebesar 5 persen dari total keseluruhan kasus korupsi dalam rentang tahun 2004-2022.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran menekankan, perlu ada transformasi pelayanan yang diiringi dengan peningkatan kompetensi aparatur bidang perizinan. Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 secara hybrid dari Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Kemendagri Tekankan Profesionalisme Aparat Perizinan untuk Cegah Korupsi
“Transformasi pelayanan publik yang didukung dengan adanya profesionalisme aparatur di bidang perizinan melalui pengembangan Jabatan Fungsional Penata Perizinan diharapkan mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur pelayanan perizinan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta meminimalisir adanya praktik-praktik korupsi,” katanya.
Amran menambahkan, penguatan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi pintu gerbang proses perizinan juga diperlukan. Lebih lanjut, ia meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan perizinan untuk mengusulkan rekomendasi jabatan fungsional penata perizinan. Hal itu diperlukan sebagai dasar dalam pengangkatan pejabat fungsional penata perizinan yang profesional.
Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan dari Polri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ombudsman. Mereka semua menyampaikan hal yang sama tentang pentingnya unsur profesionalisme aparatur di bidang perizinan.
Pada Rakornas tersebut Pemda juga didorong untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan korupsi di berbagai area yang dinilai rawan. Pesan ini terutama ditujukan kepada para sekretaris daerah, inspektur, dan admin MCP provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Jawa Tengah, – KABAR EKSPRES IIOperasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 digelar secara serentak di tiga lokasi karaoke terkenal di Semarang, yaitu Karaoke Octopus, Karaoke BosQ, dan Komplek Karaoke Kawasan Jl. Dargo Semarang. Selasa, (19/3/2024) malam.
Operasi ini dipimpin oleh AKBP Siti Rondhijah, S.Si., M Kes. sebagai Kasatgas 1 Preemtif, bersama tim AKBP Maulud, S.Ag sebagai Kasubsatgas Binmas, AKBP Sumantri, S.E. sebagai Kasubsatgas Samapta Satgas 2, dan Kompol Agustinus David P, S.Sos., M.H. sebagai Subsatgas Krimum.
Operasi ini melibatkan satgas preemtif, preventif, dan bantuan dengan fokus pada pengawasan minuman keras, pengendalian peredaran narkoba dan obat terlarang, penindakan perjudian, serta penanggulangan aksi premanisme.
Hasil dari kegiatan ini mencatat penemuan 24 botol minuman keras yang disita, serta penyebaran 150 lembar liflet informasi kepada pengunjung dan pengelola karaoke. Meskipun demikian, tidak ditemukan barang terlarang selama operasi berlangsung.
Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 Berhasil Digelar di Tiga Lokasi Karaoke
Selain itu, pesan-pesan kamtibmas dan tujuan dari operasi ini disampaikan secara langsung kepada pengelola karaoke dan pemandu karaoke, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di lingkungan karaoke.
AKBP Siti Rondhijah, S.Si., M Kes menyampaikan “Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 yang kami pimpin telah berjalan dengan baik di Karaoke Octopus, Karaoke BosQ, dan Komplek Karaoke Kawasan Jl. Dargo Semarang. Kami berhasil menyita 24 botol minuman keras dan melakukan penyebaran 150 lembar liflet informasi kepada pengunjung. Meskipun tidak ditemukan barang terlarang, kami tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan karaoke. Pesan-pesan kamtibmas dan tujuan operasi telah kami sampaikan kepada pengelola karaoke dan pemandu karaoke sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit masyarakat.”
Operasi ini menandai komitmen aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memerangi berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan.
Kota Semarang, – KABAR EKSPRES II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti TP Narkotika berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil extasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus TP Narkotika pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat Incenerator Mobile milik BNNP Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang pada Rabu, (20/3/2024) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Propinsi Jateng, BNNP Jateng, Labfor Polda Jateng serta perwakilan dari LSM Geram.
“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara TP Narkotika. 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu di awal kegiatan.
Sementara itu, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.
“Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil extasi,” jelas Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir.
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.
“Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya akan dimusnahkan menggunakan Mobile Incenerator,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo. Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.
“Mengingat banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan bertahap. Dalam setiap tahap akan dimusnahkan kurang lebih 7 kg barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam,” ujar AKBP Bowo.
Meski kapasitas pemusnahan Mobile Incenerator milik BNNP terbatas, namun alat tersebut dinilainya sangat membantu kegiatan operasional Polda Jateng terutama terkait pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.
“Kalau dulu incenerator hanya stasioner di Labfor Polda Jateng, dengan adanya Mobile Incenerator milik BNNP ini sangat membantu karena bisa dilakukan dimana saja tanpa membawa dampak bagi lingkungan,” sebutnya.
Dijelaskan pula bahwa pembakaran melalui Mobile Incenerator melalui 2 tahap yaitu pembakaran barang bukti itu sendiri dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar.
“Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat waberbahaya. Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi akan mengakibatkan kematian. Jumlah sabu sebanyak ini (49 kilogram) cukup untuk merenggut nyawa orang satu kelurahan. Sehingga dengan pemusnahan ini banyak nyawa masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” tandasnya
Atas aksi kejahatan mereka, seluruh tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Jatim, – KABAR EKSPRES IITim Intelijen Kejaksaan Agung Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Rabu, (20/3/2024). sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Batu, Malang – Jawa Timur,
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko.
Tempat Lahir : Surabaya.
Umur / Tanggal Lahir : 54 tahun / 27 Juni 1951.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Bendul Marisi Selatan IV No. 8 Surabaya.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Adapun Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko diduga telah melakukan tindak pidana ”korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dpo dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Red
Jakarta, 20 Maret 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM