Kendari, – KABAR EKSPRES II Wakil ketua ll Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Amanah Djaari angkat bicara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang luar negeri.
Di ketahui sebanyak 30 mahasiswa yang terbagi dari berbagai fakultas di Kampus Baru UHO mengikuti magang di Jerman.
Namun dalam perjalanannya sebanyak tiga puluh mahasiswa tersebut di duga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat magang ke Jerman.
Aman Djaari setelah dikonfirmasi media ini mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian ini.
Wakil Ketua ll MPM UHO Angkat Bicara Terkait TPPO Berkedok Magang Ke Jerman, Berharap Tidak Terulang Kembali
“Mudah-mudahan ini menjadi kejadian terakhir bagi seluruh mahasiswa UHO dan lebih hati-hati lagi kedepannya,”ujar Aman Saat dikonfirmasi.
Ia juga berharap agar Pimpinan Kampus Baru Universitas haluoleo (UHO) agar lebih berhati-hati menerima kerjasama dan lebih memproteksi anak didiknya untuk magang seperti ini.
“Pihak kampus juga diharapkan lebih selektif untuk menerima kerjasama sama dengan pihak luar, agar tidak terjadi kembali hal seperti ini,”harap Mahasiswa FKIP UHO itu.
Lebih lanjut, tambah aman ini menjadi pelajaran penting untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkhusus Kampus Baru Universitas Haluoleo.
“Ini pelajaran penting dan saya berharap ke depan kampus agar lebih berhati-hati menerima kerjasama terkait program luar Negeri seperti ini,”tegasnya.
Terakhir, Wakil ketua MPM UHO ini mengucapkan terimakasih kepada pihak kampus yang sudah bertanggung jawab dengan memfasilitasi kepulangan mahasiswa magang di Jerman.
“Terimakasih kepada pihak kampus sudah memfasilitasi kepulangan 30 mahasiswa UHO yang menjadi korban TPPO bermodus magang di Jerman,”pungkasnya.
Cilacap, – KABAR EKSPRES II Petugas Kepolisian Polresta Cilacap, melakukan pengecekan mendadak (sidak) terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Cilacap, Jumat (29/3/2024) malam.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kondisi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar pemudik tidak dirugikan saat mengisi BBM ketika mudik lebaran Idul Fitri mendatang.
Inspeksi yang dilakukan secara mendadak tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap di SPBU Pertamina 44.532.07 Perintis Kemerdekaan, SPBU Pertamina 44.532.12 Tritih Lor, SPBU Pertamina 44.532.05 Damalang, SPBU Pertamina 44.532.01 Karangkandri Kabupaten Cilacap.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung periksa menyeluruh terhadap BBM Bersubsidi maupun non subsidi guna memastikan kesesuaian antara jumlah pengeluaran BBM yang tercatat di mesin dengan jumlah sebenarnya serta melakukan pemeriksaan kelayakan operasional mesin dispenser BBM.
Polresta Cilacap Sidak SPBU, Pastikan Tidak Ada Kecurangan dan Kelangkaan BBM
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan bahwa pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sudah sesuai dengan dasar transaksi perdagangan. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dan untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
“Guna mendukung kegiatan Operasi Ketupat 2024, sidak SPBU dilakukan untuk memastikan masyarakat aman ketika membeli BBM menjelang mudik lebaran Idul Fitri mendatang,” ujar Ipda Galih, Jumat (29/3/2024).
Hasil pengecekan terhadap keempat SPBU tersebut menunjukkan Ketersedian BBM Subsidi maupun Non Susidi masih dalam keadaan aman dan tercukupi. Tidak ditemukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi maupun Non Subsidi dan Tidak ditemukan kecurangan atau hal yang merugikan masyarakat.
“Stok BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Cilacap dipastikan aman selama bulan Ramadhan dan libur panjang Idul Fitri 1445 H. Pihaknya juga memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat.” Ujar galih
Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dialogis secara intensif kepada SPBU untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Cilacap menjelang musim libur dan mudik Lebaran 1445 H.
“Sehingga para pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara serta mendapatkan pelayanan yang baik saat mengisi BBM di masing-masing SPBU wilayah Kabupaten Cilacap,” ungkapnya.
Timika, – KABAR EKSPRES II Jajaran Kodim 1710/Mimika melalui Koramil 1710-02/Timika melakukan aksi peduli dengan pembagian takjil Ramadhan di Yayasan Yatim Piatu Baitulrosul di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kab. Mimika, Jumat, (29/3/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Danramil 02/Timika Kapten Inf Akhmad Zaini. Danramil menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan untuk dapat berbagi kebahagiaan dengan para penghuni Yayasan Yatim Piatu Baitulrosul. “Kegiatan ini adalah wujud dari kepedulian kita semua, baik dari personel militer maupun Persit, untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Kapten Inf Akhmad Zaini menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kodim 1710/Mimika melalui jajaran Koramil yang ada di wilayah. Kali ini, Koramil 02/Timika berbagi kepada anak-anak Yayasan Yatim Piatu untuk saling berbagi rasa dan untuk menjalin kemanunggalan TNI dengan rakyat.
“Jadi, selain untuk mencari keberkahan di bulan suci ini, kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kepedulian TNI serta meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat,” pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023. Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai Tersangka.
JAM PIDSUS: Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka, RD Selaku Direktur PT SMIP dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka RD yaitu, Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024. (K.3.3.1)
Tegal, – KABAR EKSPRES II Guna memastikan tidak adanya kecurangan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri tahun 2024, Polres Tegal bersama UPTD Metrologi Legal serta dinas terkait sidak SPBU di wilayah Kabupaten Tegal, Jumat, (29/3/2024).
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto. S.H., M.H menyampaikan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan memastikan tidak adanya kecurangan dalam pengisian BBM di wilayah Kabupaten Tegal maka Polres Tegal bersama dengan dinas terkait melakukan pengukuran terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Tegal.
“Polres Tegal bersama dinas terkait melaksanakan pengecekan perangkat yang ada di dalam mesin dispenser PU BBM yang diduga untuk memanipulasi jumlah takaran BBM,” ungkap Kasat Reskrim.
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Tegal Lakukan Pengecekan di SPBU
“Tidak lupa juga melakukan pengukuran jumlah BBM yang keluar dari mesin dispenser PU BBM dengan alat ukur bejana,” tambahnya.
Untuk saat ini baru 4 SPBU yang kami lakukan pengukuran antara lain : SPBU 44.521.06 Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna, SPBU 44.521.08 Muri, Kel. Dampyak Kec. Kramat, SPBU 44.521.09 Sidaharja, Ds. Purwahamba Kec. Suradadi, dan SPBU 43.521.25 Rest Area Tol Lebeteng, Ds. Lebeteng Kec. Tarub.
Dari ke 4 SPBU yang dilakukan pengecekan tidak ditemukan kecurangan apapun dan saat dilakukan pengukuran tera menggunakan bejana diperoleh hasil yang sesuai dengan ketenetuan.
“Kami mengimbau kepada Masyarakat agar melapokan ke Kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 apabila ada indikasi kecurangan dalam pengisian BBM,” pungkas AKP Suyanto.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIPusat Penerangan Hukum Jaka Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur Rabu 27 Maret 2024 telah malakukan Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat dengan Nomor: PR – 285/108/K.3/Kph.3/03/2024. Jum’at ( 29/3/2024).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Adapun paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sita Aset Perusahaan Milik Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara Rp. 12.643.400.946.226
1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000,- lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat dan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,’
Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (K.3.3.1)’.pungkasnya,.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIMerujuk limpahkan perkara Kejaksaan Tinggi Sulawi Tenggara nomor : PR-02/P.3.3/L.3/03/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ORE NIKEL pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (28/3/2024).
1.Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2.Terdakwa Windu Aji Susanto dituntut Pidan Penjara selama 12 tahun,di kurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) subsider (6) enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen),’
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat? Tahun ;
3.Terdakwa Gleo Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) subisidiair 6 ( enam ) bulan kurungan;
4.Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
5.Terdakwa Ridwan Djamaluddin dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) kurungan;
6.Terdakawa Sugeng Mujianto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
7.Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) kurungan;
8.Terdakwa Henry Julianto dituntut pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) tiga bulan kurungan;
9.Terdakwa Eric Viktor Tambunan Terdakwa Heny Julianto dituntut pidana penjara selama 4 ( empat ) empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) tiga bulan kurungan;
Sebagai mana yang di maksud pembacaan tuntutan kepada para Terdakwa di Pangadilan Negri Jakarta Pusat kepada 8 terdakwa sudah sesuai Asas-asas Hukum dalam tindak pidana korupsi sudah memenuhi cukup bukti sesuai prosedur UUD yang berlaku di negara Indonesia terkait Tindak Pidana Korupsi.tegasnya.
KENDAL, – KABAR EKSPRES II Guna memastikan tidak terjadinya kecurangan dalam transaksi pembelian BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Kendal menjelang mudik lebaran 2024 juga untuk mencegah gangguan Kamtibmas, personel Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengecekan ukur tera BBM bersubsidi di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Kendal, Jumat (29/3/2024).
Apabila terjadi kecurangan dalam pengisian BBM di SPBU maka yang di rugikan juga adalah masyarakat sehingga Kapolres Kendal bersama Sat Reskrim Polres Kendal mendatangi beberapa SPBU untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan mengatakan, beberapa titik SPBU yang dicek diantaranya SPBU 4451306 Brangsong, SPBU 4351310 Lingkar Kota Kendal, SPBU 4451311 Lingkar Kaliwungu, SPBU 4451315 Arteri Kaliwungu dan SPBU 4451302 Sumberejo Kaliwungu.
Jelang Idul Fitri, Sat Reskrim Polres Kendal Pastikan Alat Ukur BBM SPBU Di Wilayah Kendal Aman dan Sesuai Standar
“Kami bersama Sat Reskrim melakukan pengecekan alat ukur (Tera) disetiap SPBU yang ada di Kabupaten Kendal untuk memastikan kebenaran volume pada pompa (Nozzle) ukuran BBM pada SPBU. Hasil pengujian tera yang dilaksanakan personel Polres Kendal di lima SPBU yang ada di Kabupaten Kendal tidak ditemukan adanya kecurangan, kontruksi dan pengkabelan yang tidak sesuai dengan standar, kami juga cek BBM bersubsidi pertalite dengan cara 1 liter kemudian diletakkan dia alat ukur kaca,” jelas Kapolres Kendal.
Dari hasil pengecekan kami belum menemukan adanya penyimpangan maupun praktek kecurangan dan kondisi fungsi peralatan pengisian BBM juga dalam kondisi layak dan baik.
“Melalui kegiatan pengecekan tersebut kami berpesan kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, karena dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kebenaran ukuran suatu produk maka dapat menjadi kontrol terhadap pelaku usaha,” pungkasnya.
Tegal, – KABAR EKSPRES IIOperasi Pekat Candi 2024 Polres Tegal dengan misi pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Tegal pada bulan ramadhan berlangsung selama 20 hari dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Target operasi yang ditentukan berupa tindak pidana miras (minuman keras), premanisme, judi, petasan, perzinaan dan narkoba.
Kapolres Tegal memaparkan 204 buah miras botol pabrikan, 268.5 liter miras oplosan, 98 buah botol miras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti, sedangkan 31 orang pelaku berhasil diamankan. 22 orang penyidikan tipiring, sedangkan 9 lainnya dilakukan pembinaan dengan jumlah perkara sebanyak 32 tindak pidana.
Pada aspek premanisme, Polres Tegal mengamankan 2 pelaku yang keduanya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Premanisme tersebut terjadi di wilayah hukum Tarub pada 6 Maret 2024 dengan pelaku MB seorang pria berusia 45 tahun yang meminta uang di toko kelontong sambil menodongkan pisau lipat dan meminta sejumlah uang, sedangkan seorang pelaku lainnya MTF berusia 29 tahun yang merupakan buruh melakukan pengancaman disertai mengarahkan golok sepanjang 45 centimeter kepada mantri bank yang sedang melakukan penagihan hutang kepada ibu pelaku di kediamannya wilayah hukum Polsek Margasari.
Keberhasilan Polres Tegal dalam Operasi Pekat Candi 2024, ini dia rekam jejaknya
Untuk aspek perjudian, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., beserta 41 anggota yang terlibat Operasi Pekat berhasil mengungkap 2 perkara tindak perjudian togel (toto gelap) pada tanggal 8 Maret di wilayah Tarub dan 13 maret 2024 di wilayah Dukuhturi. Kedua pelaku perjudian juga dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.
“Petasan tidak luput dari target operasi karena sangat membahayakan dan berpotensi menghilangkan nyawa seseorang. Sebanyak 3 perkara tindak pidana petasan dengan pelaku 3 orang sudah masuk dalam proses penyidikan, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 7300 buah petasan siap edar, 1.216 kilogram bahan peledak petasan mesiu, 350 gram bahan peledak petasan belerang, 86 buah petasan kosong (belum terisi bubuk petasan), dan terakhir obat sumbu petasan sebanyak 147 buah,” paparnya pada konferensi pers Polres Tegal.
Selanjutnya Polres Tegal melakukan razia pada 12 hotel dan penginapan, serta 18 kost yang meresahkan warga sekitar karena disinyalir kerap menjadi lokasi asusila dan perzinaan. Dari razia tersebut, sebanyak 37 pasang wanita dan pria yang tidak dapat menunjukkan bukti sudah menikah secara sah diamankan dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dan target operasi terakhir berupa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Polres Tegal berhasil mengungkap 3 tindak pidana tersebut dengan pelaku yang diamankan RAF (25) beralamat di minahasa Sulawesi Utara dengan barang bukti 1 paket tembakau gorila seberat 4.98 gram, pelaku AF (34) beralamat Tonjong Brebes dengan barang bukti 1 paket ganja kering dengan seberat 6.18 gram dan tembakau gorila seberat 3.51 gram, serta pengedar MRA (26) beralamat Pegirikan Talang, dengan barang bukti 200 butir obat keras jenis tramadol, 1058 butir obat keras jenis double y, 140 butir obat keras jenis Hexymer, dan 32 butir obar keras double Y sudah terbuka dari bungkus segelnya.
Tidak bosan-bosannya Kapolres Tegal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan dapat melaporkan segala tindak kejahatan yang meresahkan pada Call Center Darurat Polri 110, maupun lapor Kapolres Tegal pada nomor 0812-3075-6445, serta jelang perayaan Idul Fitri mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya.
MADINA, – KABAR EKSPRES II Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar pres release pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu yang diamankan selama bulan Maret Tahun 2024.
Pemaparan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina dipimpin Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, Rabu (27/3/2024).
Ikut serta mendampingi kapolres antara lain, Wakapolres Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Irwan dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto.
Dalam paparannya, AKBP Arie menyebut selama bulan Maret ini pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 8 Laporan Polisi (LP). Barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 76,40 Gram Sabu dan 10,21 Kg Ganja.
Selanjutnya 1 unit mobil Sigra diamankan saat kurir membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan menuju Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Madina Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Maret 2024
Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Maret dengan dua orang tersangka pemakai narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi saat penangkapan.
Kemudian tanggal 3 Maret dilakukan penangkapan terhadap pengedar sabu bernama Birong di Sinunukan II. Tanggal 9 Maret satu tersangka pengedar, 20 Maret satu tersangka pengedar, 21 Maret dua tersangka pengedar, 23 Maret satu tersangka pengedar, dan tanggal 24 Maret tiga tersangka pengedar.
Kapolres menyebut pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Madina juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.
Arie mengingatkan masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba. Polres Madina akan terus melakukan pemberantasan semaksimal mungkin.
“Seperti pengungkapan kasus sabu di Sinunukan II kemarin, kita dapat info ada pengedar di sana langsung kita tangkap. Barang bukti 50 Gram sabu, anggota berhasil amankan sebelum narkoba asal Kota Medan itu diedarkan di Madina” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu juga berharap masyarakat Madina terus mendukung dan mau bekerja sama dalam hal pemberantasan narkoba.
“Mari narkoba ini kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di Madina ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut,” ujarnya.