Jakarta, – KABAR EKSPRES IIKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Dalam sambutannya, Wempi menjelaskan SPM Awards 2024 digelar untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, dirinya mendorong penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal.
“SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Wempi menambahkan, tahun 2023 merupakan tahun kelima penerapan SPM. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi tren peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM. Angka tersebut yakni pada tahun 2019 sebesar 52,53 persen, tahun 2020 sebesar 62,45 persen, tahun 2021 sebesar 69,71 persen, tahun 2022 sebesar 76,94 persen, dan tahun 2023 sebesar 83,29 persen.
“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mencapai tuntas paripurna yaitu 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan oleh RPJMN tahun 2019-2024,” ujarnya.
Untuk mendukung target pencapaian SPM sebesar 100 persen, lanjut Wempi, Pemda dapat memanfaatkan aplikasi pelaporan e-SPM. Melalui aplikasi ini, Pemda diberikan kemudahan untuk menyampaikan pelaporan penerapan SPM. Selain itu, aplikasi ini dapat menjadi alat monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ini terutama dalam memantau progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah, serta mempermudah pemerintah pusat untuk melakukan analisis kebijakan penerapan SPM.
“Khusus untuk tahun 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan, melainkan juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, SPM Awards 2024 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda yang berkinerja terbaik dalam menerapkan SPM. Penghargaan ini diberikan kepada 3 provinsi, 3 kabupaten, dan 3 kota se-Indonesia.
Adapun penerima SPM Awards 2024 terbagi menjadi tiga kategori yaitu:
Kategori Provinsi Terbaik yakni: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Kategori Kabupaten Terbaik yakni: Kabupaten Bogor, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Bangka Barat.
Kategori Kota Terbaik yakni: Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Semarang, – KABAR EKSPRES IIDua kasus Menonjol terjadi di Jawa Tengah, kasus yang terjadi di bulan April 2024 berhasil diungkap Polda Jateng. Sebanyak 6 orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor dengan total nilai ratusan juta rupiah turut diamankan petugas.
Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu, (24/4/2024).
“Dua kasus menonjol tersebut adalah perampokan bersenjata api yang terjadi di toko emas di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo,” ujar Kapolda di awal kegiatan.
Kasus pertama yang diungkap adalah Perampokan bersenjata api yang dilakukan komplotan residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29). Secara bergantian, mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas “Murni” di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.
Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi: Jajaran Reserse Polda Jateng berhasil mengungkap Kasus menonjol
“Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi,”
Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng
“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp. 8,2 juta.
” Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.
Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo pada tanggal 14 April 2024. Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.
Korban diidentifikasi bernama SRN, (22) karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar.
“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” sebut Kapolda.
Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.
Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024
“Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban,” tuturnya.
Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.
” Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.
“Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolda.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIGebrakan yang dilakukan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkeliling Indonesia dalam upaya memberantas mafia tanah menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari pihak kuasa hukum perkara ganti rugi tanah RSPON yaitu Insan Hadiansyah, SH, dari kantor hukum Sekar Anindita and Partner Lawfirm yang dijumpai di BARESKRIM POLRI, Rabu, 24 April 2024.
Insan Hadiansyah, SH, meminta Menteri AHY tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil sampel penuntasan mafia tanah karena dugaan mafia tanah juga terjadi di Jabodetabek. Menurutnya, mafia tanah dapat berasal dari lingkup internal yang dalam hal ini oknum penegak hukum, oknum pegawai BPN, oknum Lurah, oknum Camat dan oknum di Peradilan, serta lingkup eksternal yang berasal dari pengaku pemilik tanah, makelar tanah, dan oknum pengacara.
Sebagai pengacara dari korban dugaan mafia tanah di Jakarta yaitu Syatiri Nasri, Ia berharap surat terbuka yang dilayangkan kliennya Syatiri Nasri kepada Menteri AHY dapat segera direspon atau ditanggapi. Dalam surat tersebut, Syatiri Nasri mempertanyakan kebijakan penggantian ganti rugi tanah miliknya yang dipergunakan RSPON yang tidak kunjung tuntas sampai hari ini.
Padahal, menurutnya, Syatiri Nasri telah memberikan semua dokumen kepemilikan yang berupa surat girik letter C 615 dan C 472, PM1, surat sporadik dan pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, bukti PBB, peta ketetapan rencana kota, dan bukti lainnya.
Namun, ungkapnya lagi, Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur yang dalam hal ini diketuai oleh Kakantah BPN Jakarta Timur justru mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. “BPN Jakarta Timur diduga membiarkan carut marut penyelesaian ganti rugi tersebut,” ujarnya.
Kebijakan yang sangat aneh, lanjut Dia lagi, adalah diakomodirnya 7 (tujuh) pengaku pemilik tanah yang telah dianulir keberadaannya oleh BPN Kanwil Jakarta melalui surat keterangan bahwa Eigendom Hak Barat. “Seharusnya BPN Jakarta Timur tidak memasukkan keenam pengaku pemilik tanah ke dalam Peta Inventariasi dan Daftar Nominatif yang diterbitkan karena Kanwil BPN Jakarta sendiri tidak mengakui keberadaannya. Selain itu satu pengaku yang menggunakan Girik Letter C pun tidak tercatat di Kelurahan Cawang” ungkapnya menyarankan.
Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta
Selain itu, Dia menambahkan, BPN Jakarta Timur tidak mengindahkan Surat Keterangan Lurah Cawang yang menyatakan bahwa girik letter C diatas tanah tersebut adalah atasnama Mutjitaba Bin Mahadi. Lebih parahnya lagi, ungkap pengacara ini, Ketua Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur justru menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut tidak ditemukan atau noname.
“Ada data tidak sinkron terhadap peta bidang, daftar nominatif, peta inventarisasi dan surat penyampaian ke PN Jaktim yang berisi noname,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, maka dapat dibedah satu persatu klaim kepemilikan tanah seluas 3.686 m2 sesuai peta bidang dan daftar nominatif no:4/Peng-09.04/II/2023 yang ditetapkan oleh BPN Jaktim sebagai berikut:
Terhadap klaim kepemilikan oleh Moises M Noor harusnya tidak dicantumkan dalam daftar nominatif tersebut. Pengakuan Moises MN sebagai penggarap telah terbantahkan dengan keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B.3063/X/RES.1.2/2018/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2018, yang menyatakan bahwa Moises MN sudah ditetapkan menjadi tersangka atas Pelaporan Syatiri Nasri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 385 KUHP.
Mosses MN sendiri tidak pernah mengakui kepemilikan tanah tersebut, hanya menggarap tanah melalui pernyataan tanggal 19 Juni 2015 dan 26 Maret 2016.
Kemudian ada klaim dari Muh Natsir (PT Langgeng Makmur Perkasa), namun berdasarkan penelusuran terhadap klaim ini sebenarnya sudah selesai di Polda Metro Jaya, dikarenakan Syatiri Nasri telah melaporkan Desiran Sembiring yang telah menjual akta proposal kepada PT Langgeng Makmur Perkasa.
PT Langgeng Makmur Perkasa pernah mengajukan pembuatan sertifikat kepada BPN Jakarta Timur dan BPN Jakarta Timur tidak mau meneruskan karena akta notaris yang dibuat di Notaris Sulaimansyah, SH adalah palsu sesuai surat BPN Jakarta Timur No: 427/600-31-75/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tertanda Kakantah Jakarta Timur Ir. Gunawan MM.
Proposal yang dipakai oleh Desiran Sembiring adalah Acte Van Eugendom No 17 WL tanggal 19 Juni 1941 dan Eugendom Verponding Nomor 6972 tanggal 19 Juni 1941). Desiran Sembiring sendiri melalui kuasanya H. Muh Natsir Mas juga telah membatalkan pengukuran atasnama Desiran Sembiring sesuai register No 2035/2012 di BPN Jakarta Timur tertanggal 26 April 2016 dihadapan penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 September 2019.
Kemudian klaim kepemilikan Selvianna Carolusia menggunakan Surat Keterangan Garapan atas Tanah Negara, namun Lurah Cawang Ali Murtadho melalui SK Lurah Cawang No: 47/1.711.01 tertanggal 5 April 2005 telah menyatakan bahwa penandatanganan Lurah Cawang pada Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa dan Tidak Dalam Jaminan Hutang diatas kertas segel yang dibuat Sdr. Amir Syarifuddin dibatalkan. Selain itu Lurah Cawang juga membatalkan Surat Keterangan PM1 WNI atasnama yang sama.
Klaim lain terhadap tanah ini muncul dari Nurjaya dengan menggunajan letter C 1580 atasnama Amsar bin Tego, namun Lurah Cawang tanggal 9 September 2016 menyatakan bahwa letter C nomor tersebut tidak terdapat dalam abjad C di Kelurahan Cawang dengan No Surat: 47/1.711.01.
Terhadap klaim Arya Wijaya (Ibu Ratu) dengan memakai Eigendom Kerajaan Banten, dan klaim dari Roma Purba mewakili Nyimas Entjeh/Zulfa, serta klaim Bayu Indarto (The Groot) dengan menggunakan Eugendom WL A De Groot harusnya tidak dapat dicantumkan dalam daftar nominatif, karena belum dapat dibuktikan keabsaannya dan sudah ada surat keterangan BPN Kanwil Jakarta yang menyatakan Eigendom tersebut tidak tercatat.
Berdasarkan surat Kanwil BPN DKI Jakarta No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang informasi bidang tanah bekas hak barat tertanda Kakanwil BPN DKI Jakarta Ir. H.M. Najib Taufieq, MM menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta, Eugendom Verponding No 6972 terakhir tercatat An. N.V. Bouw Maatschappij S.A Oen Alkatirie, berdasarkan Akta tanggal 20 Februari 1911 No 212 terletak di Desa Tjawang, District Meester Cornelis, Meetbrief (Surat Ukur) tanggal 10 Desember 1879, luas – (tidak tercatat).
Status tanah Eigendom Verponding telah menjadi tanah negara sejak 1980 yang dalam hal ini tanah RSPON seluas kurang lebih 10.000 m2, sedangkan sisanya kurang lebih seluas 3.600 m2 adalah milik Mutjitaba Bin Mahadi yang telah diakui oleh PT Mertju Buana. Berdasarkan penelurusan daftar nominatif juga memperlihatkan bahwa tanah disekitar yang telah mendapatkan ganti rugi alashak awal adalah girik letter C. Artinya di sekeliling tanah tersebut tidak diketemukan eigendom. Hanya saja negara memberikan keterangan Eigendom Verponding untuk menjadi alashak dari tanah RSPON secara legal.*** (Hendra)
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES IIUnit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan.
Dalam pengungkapan ini, puluhan sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
“Ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor,” ujarnya pada Rabu (24/4/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menyebutkan bahwa sepeda motor hasil pencurian diamankan di beberapa wilayah.
“Barang bukti kendaraan motor yang didapatkan oleh Unit Reskrim jumlahnya puluhan, ada banyak,” tuturnya.
Polsek Tambora Ungkap Kasus Curanmor, Puluhan Sepeda Motor Diamankan
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor.
“Sementara yang diamankan 3 orang tersangka. Penangkapannya dilakukan pada hari Sabtu kemarin di daerah Krendang, Tambora,” tukasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus curanmor tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pelaku curanmor yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kota Tegal, – KABAR EKSPRES IIUntuk mewujudkan kondusifitas wilayah. Satuan Samapta Polres Tegal Kota meningkatkan kegiatan patroli.
Setiap harinya regu patroli menyisir kawasan yang rawan terjadinya kejahatan. Seperti obyek vital perbankan, tempat keramaian dan obyek wisata yang ada di Kota Tegal.
Petugas dengan menggunakan buddy system dan bersenjatakan laras panjang melaksanakan patroli mengelilingi wilayah dalam kota. Bahkan sampai ke wilayah perbatasan dengan Kabupaten Brebes maupun Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengungkapkan, dinamika kegiatan masyarakat setelah Idul Fitri 1445 H masih cukup tinggi. Hal ini tentunya dapat menimbulkan suatu kerawanan tersendiri. Seperti rawan tindak kejahatan copet, jambret, curanmor, curat dan curas.
Pasca Lebaran, Polres Tegal Kota Tingkatkan Kegiatan Patroli
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Kasat Samapta, pihaknya telah mengoptimalkan anggotanya untuk meningkatkan patroli. Baik patroli roda empat, roda dua bahkan bersepeda.
“Patroli terus kita tingkatkan. Terutama pada tempat keramaian seperti kawasan Alun-alun, taman Pancasila dan obyek-obyek vital. Harapannya dapat tercipta kondusifitas wilayah dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ungkap Kasat Samapta, Selasa (23/4/2024).
Kasat Samapta menambahkan, bahwa rute patroli setiap hari berpindah – pindah. Dengan memperhatikan situasi kerawanan wilayah yang ada.
“Satu lokasi bisa saja kita patroli lebih dari sekali. Dan kita juga melaksanakan patroli bersepeda yang kita rasa lebih efektif. Karena bisa menjangkau lokasi ataupun jalur yang susah kita lalui dengan kendaraan patroli roda empat,” terangnya.
Kegiatan patroli memang sudah menjadi tugas rutin dari Kepolisian. Untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Namun demikian, pasca lebaran seperti sekarang ini pihak Kepolisian lebih meningkatkan intensitasnya.
“Dengan kehadiran petugas Polri melalui giat patroli, kami berharap dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tegal,” harapnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan 1 (satu) Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yakni MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal (23/4/2024).
Bahwa Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017 bersama-sama dengam Tersangka ZH (telah dilakukan penahanan) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, selain itu Tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Kejati Menetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
Bahwa perbuatan Tersangka MS bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
Bangka Belitung, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung. Selasa (23/4/2024). bertempat di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peserta rapat tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.
Adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN,
Berupa: Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Lima (5) Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah
Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.
Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan atas barang bukti smelter yang disita. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.
Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. (K.3.3.1)
OGAN ILIR, – KABAR EKSPRES II Untuk mempermudah dan memfasilitasi anggota polri dalam melaksanakan tugas kepolisian agar lebih mudah dan lebih fokus satuan atas polri dalam hal ini telah memberikan dan menyiapkan bangunan berupa asrama bagi anggota kepolisian yang belum memiliki tempat tinggal atau rumah pribadi.
Di sampaikan oleh Kabag log polres Ogan Ilir . AKP Sukamto.SH untuk polres Ogan Ilir pada tahun 2023/ 2024 telah melaksanakan pembangunan Asrama polisi yang bertempat di Polsek Indralaya, melalui mekanisme dan aturan yang ada untuk Aspol tersebut sudah dihuni dan ditinggali oleh anggota jajaran polres Ogan Ilir.
Untuk itu ditekankan kepada personil yang tinggal di asrama agar peduli terhadap keadaan lingkungan asrama terutama masalah kebersihan dan keamanan asrama termasuk masalah kelistrikan, PAM dan yang lainya agar diperhatikan dan dirawat, karena bangunan asrama tersebut merupakan fasilitas milik negara,dan hal tersebut merupakan tanggung jawab penuh bagi penghuni atau pemilik asrama tersebut.
Kabag Logistik Polres Ogan Ilir Beri Penekanan Pada Personil Yang Tinggal Di Aspol Agar Peduli Dan Bertanggung Jawab
Penekanan tersebut merupakan penyampaian serta temuan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.S.I.K. dalam rangka pengecekan Aspol polres Ogan Ilir, yang didampingi langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH. SIK MSI serta Wakapolres Ogan Ilir KOMPOL. Hermansyah.
SH. Kabag log Kompol Sukamto.SH dan beberapa PJU polres Ogan Ilir,yang dilakukan Pada hari minggu 21 april 2024 yang bertujuan untuk mengetahui situasi terhadap lingkungan dan kebersihan serta keadaan dan situasi asrama polisi yang bertempat di Polsek Indralaya kabupaten Ogan Ilir. 23/2024
Untuk itu pada kesempatan apel Anggota polres Ogan Ilir pada hari ini Selasa tanggal 23 April 2024 Kabag logistik menghimbau kepada seluruh jajarannya yang menempati Aspol yang ada di polres Ogan Ilir agar lebih meningkatkan rasa peduli terhadap keadaan dan situasi Terutama dalam hal kebersihan dan menjaga fasilitas yang ada.
kemudian untuk menindak lanjuti hal tersebut fungsi logistik dan SDM polres Ogan Ilir akan segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Asrama polisi yang ada di satuan polres Ogan Ilir.
Jateng, – KABAR EKSPRES IISat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di komplek Bendung Gerak Serayu Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (21) laki-laki warga Desa Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakasat Reskrim AKP Dr Benny Timor Prasetyo, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Rawalo Banyumas Dibekuk Polisi
Waksat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut pada saat hari Sabtu (20/4/24) sekira pukul 18:30 wib, antara pelaku SF dan korban yang bernama bernama Widi Haryanto (34) warga Gambarsari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas melakukan perkelahian di Bendung Gerak Serayu karena sudah saling tantang-menantang.
Dalam perkelahian tersebut pelaku SF menggunakan pisau lipat dan mengenai lengan bagian kiri yang menyebabkan putus urat nadinya dan melakukan penusukan dari belakang yang tembus ke paru-paru. Kemudian korban jatuh dan dilarikan kepusksesmas Rawalo namun ternyata sudah meninggal.
“Jadi modusnya pelaku ini merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi”, kata Benny.
Atas kejadian tersebut, tim resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda beat”, kata Benny.
Wakasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara”, pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 22 April 2024.
Didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.
JAM PIDSUS : Penyitaan PT RBT Beserta Sejumlah Asetnya Dalam Perkara Komoditas Timah
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. (K.3.3.1)