Kejati Jatim Terima Laporan Pengaduan Wakomindo Dugaan Korupsi Dana CSR Kementerian BUMN

 

 

Wakomindo Adukan Ketua PWI Pusat Surabaya, – KABAR EKSPRES II Dedik Sugianto selaku Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dkk, atas dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN yang dihibahkan ke organisasi Pers PWI Pusat, untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.

Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).

Menurut Dedik, dirinya atas nama Wakomindo melakukan laporan pengaduan karena ingin permasalahan dugaan korupsi di dunia Pers ini bisa terang benderang.

Hendry Ch Bangun, dkk, Diadukan Wakomindo ke Kejati Jatim Dalam Dugaan Korupsi

“Dana CSR dari Kementerian BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan oleh penerima, jika ada diselewengkan haruslah diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum, karena di republik ini semua orang sama di mata hukum,” ujar Dedik. Senin (29/4/2024).

Dedik menerangkan semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan ketua PWI, dkk, masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.

“Semua harus dibuktikan di ranah hukum, kita tunggu aja tindakan dari Kejati Jatim atas laporan pengaduan ini. Dan saya percaya Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Bu Mia Amiati mempunyai “Marwah” yang selalu dijaganya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Dedik Sugianto.

Perlu diketahui, adanya dugaan korupsi uang pelaksanaan UKW, yang dilakukan Hendry Ch Bangun, dkk, sehingga Dewan Kehormatan PWI Pusat memberi sanksi Hendry Ch Bangun, dkk.

Sanksi tersebut tertuang di surat keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 ditetapkan di Jakarta pada 16 April 2024 yang ditandatangani ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan sekretaris, Nurcholis MA Basyari.

“Terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi,” salah satu poin dari surat keputusan.

“Bahwa demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/ menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan,” kutipan dari Surat Keputusan.

Surat keputusan Dewan Kehormatan PWI juga menjelaskan aliran dana yang didapat dari CSR Kementerian BUMN hingga dana keluar, keperuntukan, dan siapa yang tandatangan persetujuan dana keluar.

Dari total Rp. 6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp. 4,6 miliar.

Perinciannya, Rp. 1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp. 500 juta pada 29 Desember 2023, Rp. 1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp. 1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.

Dari total Rp. 3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023 serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp. 540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691,2 juta.

Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Cek untuk cashback pertama tersebut ditandatangani Sekjen dan Wabendum. Adapun cek untuk cashback kedua itu ditandatangani Ketum dan Sekjen.

Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan kepada Wabendum, dia menjawab, “Tanya Ketum saja.”

Dalam Hasil Rapat Dewan Kehormatan PWI pada 2 April 2024 mengenai tindak lanjut klarifikasi Pengurus Harian atas pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI di 10 provinsi. Dewan Kehormatan PWI menilai bahwa Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 3.

Dasar dari penilain itu, Hendry Ch Bangun melakukan hal-hal tercela yakni merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.

“Tindakan Saudara Hendry Ch Bangun melanggar PRT PWI Pasal 12 karena tidak melibatkan Bendahara Umum dalam menandatangani cek pencairan dana cashback dan pengeluaran komisi/fee/insentif senilai total Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening PWI Pusat,” dikutip dari surat keputusan tersebut.

Dari beberapa pertimbangan, Dewan Kehormatan PWI memutuskan menetapkan menjatuhkan sanksi/ tindakan organisatoris kepada Hendry Ch Bangun, nomor kartu tanda anggota: 09.00.2174.87.

Sanksi yang diterima Hendry CH Bangun terdiri dari peringatan keras, wajib mengembalikan secara tanggung renteng bersama dengan Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan.

Wajib menyampaikan bukti tindak lanjut putusan rekomendasi ini kepada Dewan Kehormatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah dilaksanakannya keputusan butir kedua ini.

Segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Dir UMKM dalam kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.

Dalam perkembangannya, Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat telah mengembalikan uang sebesar Rp. 540 juta chasback dana UKW ke kas PWI Pusat melalui setoran atau transfer di Bank Mandiri pada tanggal 18 April 2024 dengan berita dikolom transfer “Pengembalian UKW FH BUMN”.

Pengembalian uang sebesar Rp. 540 juta dilakukan Sayid, selisih dua hari ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Red

Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Wartawan Senior HM. Jusuf Rizal,SH kembali ke Bareskrim menyampaikan kelengkapan laporan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 Milyar yang diduga jadi bancaan empat oknum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat. Ia bersama Wartawan Edison Siahaan.

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak kepada media di Mabes Polri, laporan yang disampaikan tanggal 19 April 2024, telah ditindaklanjuti para penyidik. Penyidik juga memberikan Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat atas laporan yang disampaikan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

“Jadi jika ada laporan masyarakat terkait urusan dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN, akan dijadikan satu dalam Laporan Pengaduan Edison Siahaan. Kita tinggal memberikan bukti-bukti tambahan guna proses penyidikan,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Sebagaimana diketahui publik, bahwa di organisasi wartawan tertua di Indonesia, PWI Pusat telah terjadi tindak Abuse Of Power (penyalahgunaan wewenang) penggunaan dana hibah Kementerian BUMN untuk UKW dari total Rp. 6 milyar diduga dikorupsi oleh empat oknum PWI Pusat senilai Rp.2,9 milyar.

Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

Adapun empat orang pengurus PWI Pusat itu menurut Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo adalah Hendri Ch. Bangun, Ketua PWI Pusat), Sayid Iskandarsyah, Sekretaris, Wakil Bendahara Umum, M. Ihsan dan Direktur UMKN, Syarif Hidayatulloh. Mereka bersama-sama telah menikmati dana haram itu.

Dalam kasus korupsi dana hibah Kementerian BUMN banyak pihak mendorong agar kasus ini tidak berhenti hanya sekedar Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Karena kasus ini tidak sekedar pelanggaran etika, tapi sudah menjadi kasus kriminal. Tidak bisa hanya sekedar peringatan keras dan pemecatan, tapi harus diproses hukum.

“Karena itu kami meminta kepada pihak berwajib agar memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan. Dalam waktu dekat Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet akan dimintai keterangan. Baru pihak-pihak lainnya termasuk Kementerian BUMN, karena disebut ada Cashback,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu.

Red

Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng Conference Pers keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan

Jateng, – KABAR EKSPRESII Polresta Banyumas, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan Conferensi Pers pengungkapan kasus Penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kab. Banyumas hari Sabtu 27 April 2024, Kegiatan di gelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas. Senin (29/4/2024).

Dalam kegiatan Kapolda Jateng didampingi Kapusada TNI / Danrem 071/WK Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas dan jajaran nya.

“Hari ini kita ungkap kasus pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, kata Kapolda Jateng

Identitas tersangka pembunuhan yaitu berinisial AYR (32) pekerjaan swasta asal Kel. Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung dan berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng Conference Pers keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan

Kapolda menjelaskan kronologi peristiwa terjadi hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 telah terjadi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kec. Kembaran, Kab. Banyumas meninggal dunia.

” Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan, Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah, namun pengendara hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah serta tidak bisa menunjukan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka”, kata Kapolda

Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah petugas parkir (korban) mengenai dada kanan dan kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

” Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali ” kata Kapolda.

Atas kejadian tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi pelaku

Pada hari Sabtu (27/4) pukul 07.30 wib, tim Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jl. A Jaelani Karangwangkal, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas.

“Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR (32) karyawan sawasta warga Bandung”, kata Kapolda.

Hasil pengembangan, terungkap 2 (dua) pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.

” Senjata didapat pelaku membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat 3 (tiga) orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK”, ungkap Kapolda.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9mm, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, 1 (satu) satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 (satu) satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah hp merk samsung dan 2 proyektil peluru.

Atas kejadian tersebut Kapolda menghimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya dan akan dikenakan undang-undang darurat

” apabila menemui apapun ataupun menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib maka kita akan tuntaskan. dan para Reserse akan dijadikan “hunter” sehingga para pelaku kejahatan yang masuk wilayah Jawa Tengah akan merasa gerogi ( takut) untuk melakukan aksinya” Pungkas Kapolda.

Reporter: Imam

Abaikan Ganti Rugi, Kapolda Sulut Didesak Hentikan Pembangunan Pantai Malalayang

MANADO, – KABAR EKSPRES II NPemilik lahan mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan, segera menghentikan proyek pembangunan penataan Pantai Malalayang, menyusul masih adanya pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi.

Selain itu mereka juga mengimbau Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOP) Kelas III Manado, untuk pro aktif dengan masalah tersebut karena keterkaitannya dengan garis pantai.

Keluarga Besar Somba, salah satu pemilik lahan keluarga mengatakan,telah dua kali mengirim surat kepada Walikota Manado Andrei Angouw tapi hingga kini tidak ada balasan.

Parahnya tambah keluarga Somba, bukannya surat balasan yang mereka peroleh, justru sebaliknya proyek tersebut terus berlanjut hingga ke tahap penimbunan oleh pihak ketiga.

“Kami berkesimpulan Walikota Andrei Angouw telah mengabaikan perintah undang-undang. Dia (walikota-red), dengan sewenang-wenang dan penuh keberanian membangun proyek di atas lahan warga,” ujar keluarga tersebut, kepada Anekafakta.com, Minggu (28/04/2024).

Abaikan Ganti Rugi, Kapolda Sulut Didesak Hentikan Pembangunan Pantai Malalayang

Disebutkan Keluarga Somba, kalau pembangunan tersebut telah merusak tatanan ekosistem kehidupan biota laut, sehingga sudah sepantasnya untuk dihentikan pembangunannya.

Menurut Keluarga Somba, pembangunan tersebut telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pelaku perusak tumbuhan mangrove di pesisir pantai terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda sedikitnya Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu tambah Keluarga Somba, perombakan itu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 297, yang menyebutkan setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.

“Kedua disebutkan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Kel;uarga Somba.

Masalahnya ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 298, setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), dipidana paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan pada Pasal 339, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

“Kalau semua syarat dan aturannya tidak ada yang dipenuhi, apa alasannya pembangunan terus berlanjut. Kami menduga ada sesatu yang terjadi pada pembngunan tersebut,” kata Keluarga Somba.

Padahal tambah mereka, mangrove harus dijaga dan dilindungi. Dasar itulah mereka pun mengimbau Walikota Manado Andrei Angouw harus bertanggung jawab atas rusaknya mangrove dan masalah lahan warga di Pantai Malalayang.

“Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), segera angkat bicara terkait proyek tersebut lanyaran telah merugikan banyak pihak.

“Kami yakin Presiden Joko Widodo akan memberikan pernyataan terkait pembangunan tersebut. yang dibangun di atas lahan warga. Tujuannya agar para pelaku-pelaku kejahatan pertanahan diproses hukum tanpa tebang pilih supaya ada efek jerahnya,” ketus Keluarga Somba.

Red

BPK Sulut Temukan Selisih Penggunaan Anggaran Insentif di Dinkes Tomohon

Manado, – KABAR EKSPRES II Aparat penegak hukum Kota Tomohon diingatkan segera mengambil tindakan menyusul ditemukannya selisih penggunaan anggaran insentif di dinas kesehatan (Dinkes) daerah tersebut senilai Rp388.677.425,00, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masalahnya, selisih dana temuan BPK Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) pada Tahun Anggaran (TA) 2022 itu, dinilai tidak sesuai jika dikaitkan dengan bentuk pelayanan kesehatan.

Hasil laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Sulut membeberkan, pemberian insentif tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini memicu dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pemberian insentif tersebut.

BPK Sulut Temukan Selisih Penggunaan Anggaran Insentif di Dinkes Tomohon

Selain itu, BPK Perwakilan Sulut juga mengungkapkan kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon telah menganggarkan belanja pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 sebesar Rp 284.176.442.100,00 miliar, dengan capaian 96,22 persen atau senilai Rp 273.426.152.156,00 miliar.

Sementara dari realisasi belanja pegawai tersebut, sejumlah dana digunakan untuk pembayaran belanja Insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1.151.511.860,00 miliar.

Meskipun anggaran belanja pegawai telah terealisasi sebagian besar, namun penggunaan dana untuk pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah menjadi sorotan, terutama setelah temuan BPK terkait pemberian insentif yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Imbas dari penggunaan anggaran tersebut, Pemkot Tomohon pun menjadi sorotan dengan dugaan tidak menuntaskan beberapa masalah terutama di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada 2021 dan 2022, sehingga menimbulkan menimbulkan pertanyaan khususnya pada transparansi serta akuntabilitas mengelola keuangan daerah.

Terkait temuan tersebut diharapkan menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait agar lebih memperhatikan prosedur serta ketentuan yang ditetapkan dalam pemberian insentif serta penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.

Sayangnya hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapat respons dari pemerintah kota Tomohon.

Red

Pengedar Uang Palsu di Amankan, Begini Kejadiannya

PATI, – KABAR EKSPRES II Perempuan berinisial SH (34) Warga Kecamatan Pati Kota diamankan Pedagang dan di bawa ke Polsek Kayen, karena diduga telah mengedarkan serta menyimpan uang rupiah yang diduga palsu di pasar kayen, Pada hari Sabtu (27/4/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan, bahwa kronologis kejadian sekitar pukul 07.00 Wib, kini tersangka berbelanja di pasar kayen dan membeli ikan dengan harga Rp. 13 Ribu dengan membayar menggunakan uang pecahan Rp. 50 ribu.

Setelah uang diterima oleh pedagang.” kemudian, meneliti keaslian uang tersebut dan menyakini bahwa itu palsu, maka tersangka diamankan oleh para pedagang lalu diserahkan ke Polsek Kayen.

Inisial SH di Amankan Para Pedagang, Polisi Himbau Warga Tetap Waspada

“Setelah tersangka dibawa ke Polsek dan unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa diantaranya dompet warna hitam yang didalamnya ditemukan 10 lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu dan 3 lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu”, kata Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki saat di konfirmasi awak media.

Kapolsek Kayen menambahkan, untuk pengecekan di jok sepeda motor Honda Genio warna hitam milik inisial SH dan ditemukan 2 plastik warna hitam yang masing-masing berisi 24 lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu serta 50 lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu diduga palsu.

“Pengakuan Tersangka uang palsu itu dibelinya secara COD dengan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial plaform facebook harga dengan perhitungan 1 lembar uang asli ditukar dengan 4 lembar uang palsu.

“Kemudian, pelaku siap membeli uang kertas palsu itu sebesar Rp. 1,5 Juta dan mendapatkan uang yang diduga palsu dengan nominal Rp. 6 juta”, imbuh Kapolsek Kayen.

AKP Imam menuturkan, kini tersangka inisial SH saat ini masih diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan dan Pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.

“Bagi masyarakat yang mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya segera melaporkan ke petugas kepolisian,” tutup AKP Imam.

Reporter: Casroni

Dalam Semalam Polres Jakbar Amankan 12 Remaja Berikut Berbagai Sajam Diduga Hendak Akan Tawuran Di 2 Lokasi Berbeda

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Tim Patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat dalam semalam mengamankan sebanyak 12 remaja tanggung yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran, Sabtu, (27/4/2024).

Sebanyak 12 remaja tersebut diamankan di 2 lokasi berbeda yakni di jalan Kedoya raya Kebon Jeruk Jakarta Barat dan di jalan s parman Slipi Palmerah Jakarta Barat

Selain itu petugas turut mengamankan sebanyak 5 Buah celurit, 1 buah pedang, 1 buah balok dan 2 buah petasan

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Jakbar Amankan 12 Remaja Tanggung Di 2 Lokasi Berbeda

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Akbp M Hari Agung Julianto mengatakan, Dalam semalam kami mengamankan sebanyak 12 remaja berikut berbagai sajam

Para remaja tersebut diamankan diantaranya pada pukul 01.00 petugas mengamankan sebanyak 7 remaja dan 2 buah celurit, 1 buah pedang serta balok di jalan Kedoya raya Kebon Jeruk Jakarta Barat

Sementara pada pukul 04.30 wib kami mengamankan kembali sebanyak 5 orang remaja berikut 3 buah celurit dan 2 buah petasan di jalan s parman Slipi Palmerah Jakarta Barat

Para remaja yang diamankan telah dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan tindakan selanjutnya terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli kewilayahan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi tawuran dan gangguan keamanan lainnya.

Patroli tersebut akan dilakukan secara intensif pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminalitas, yaitu dari pukul 00.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Hal ini sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.

Red/Hms

Kejari Lubuk Linggau Tetapkan NT Tersangka Kasus Tindak Pindah Korupsi

Lubuk Linggau, – KABAR EKSPRES II Di tetapkan tersangka korupsi dana makan minum siswa tahfidz. Pada dana dinas Pedidikan kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2021 2022.

Di duga tersangka Netty Herawati.telah menyelewangkan dana makan minum siswa tahfidz. Kamis 25 April 2024

Kronologi nya Di laksanakan sendiri oleh pengelola, Rumah tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang di berikan oleh dinas pendidikan sebesar Rp. 580.000.000,00 sedangkan anggaran yang di berikan oleh APBD sebesar Rp. 836.400.000,00 di antaranya pembayaran pajak bangunan 1% sebesar Rp. 83.640.000,00 dan pph 22 pph 23 sebesar Rp.26.190.000.sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Netty Herawati Tersangka Kasus Tindak Pindah Korupsi

Yang merupakan kerugian keuangan negara,Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP Ri perwakilan propinsi Sumatra Selatan Atas kasus dugaan tidak pidana korupsi kegiatan makan minum siswa tahfidz pada dinas pendidikan kabupaten musi rawas tahun anggaran 2021 2022.

Telah di temukan kerugian negara Rp.172.760.000,00.(setatus tujuh dia juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Dan
Surat penetapan tersangka nomor: 01/L.6.12/fd.1/04/2024. tanggal 25.april . 2024.nama . Netty Herawati.
Pasal yang di kenakan. Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal. 4.jo pasal 18 undang undang nomor 20.tahun 2021 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tetang berantasan tindak pidana korupsi.

PENAHANAN (T,.2)
Surat perinta penahanan ( tingkat penyidik)
NomorNomor 01:print_01/L.6.11/fd.2/04/2024 tanggal 25 april 2024.
Di lakukan penahanan 20(dua puluh) hari di lapas Lubuk Linggau,
Telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 31 KUHP

Reporter: Yani

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Limbangan Intens Patroli Operasi Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

KENDAL, – KABAR EKSPRES II Kepolisian sektor Limbangan melalui petugas patroli yang dipimpin Kapolsek Limbangan dengan melaksanakan Giat Patroli ke tempat tempat rawan kejahatan dengan target sasaran miras, perjudian, narkoba, asusila, premanisme serta knalpot brong di wilayah hukum Polsek Limbangan, Sabtu (27/4/2024).

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Polsek Limbangan senantiasa melaksanakan kegiatan patroli secara rutin dikawasan yang menjadi target kriminalitas dan sebagai antisipasi kejahatan dimalam hari 3 C (Curas, Curat dan Curanmor), petugas juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat.

Kapolsek Limbangan AKP Rasban menyatakan bahwa patroli ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindak kejahatan, terutama di saat rawan Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Limbangan.

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Limbangan Intens Patroli Operasi Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

“Selama kegiatan patroli ini kami mengoptimalkan target sasaran miras, perjudian, narkoba, asusila serta premanisme, kami juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendaraan yang memakai knalpot brong serta memastikan pematuhan terhadap aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan terkait kendaraan,” ucap AKP Rasban.

Kapolsek Limbangan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau kepada warga Kecamatan Limbangan agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan patroli secara rutin guna menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Limbangan, dan juga akan terus berupaya untuk meningkatkan sinergi antara polisi dan masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kecamatan Limbangan,” pungkas Kapolsek Limbangan.

Red

Membacakan Putusan 8 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : PR-04/P.3.3/L.3/04/2023 pada tanggal 25 April 2024

Sebagai berikut :
1. Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam
dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Membacakan Putusan 8 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel

3. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang
pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini,

Berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

4. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

5. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

6. Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan
kurungan.

7. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

8. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

9. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

10. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Reporter: Casroni