DPO, Perkara Keterangan Palsu PT Batubara Selaras Sapta (BSS), Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Rabu, (8/5/2024).

Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : HAFRIZAL alias RIZAL CHANIAGO
Tempat lahir : Payakumbuh
Usia/tanggal lahir : 62 Tahun/9 Juni 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Jl. Winong Dalam Nomor 37 RT.03/RW.03, Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, menyatakan Terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

DPO, Perkara Keterangan Palsu PT Batubara Selaras Sapta (BSS), Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka.

Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Adapun Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar amerika), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung Melaksanakan Kegiatan Pencegahan TPPO pada Ketenagakerjaan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengenai “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan”. Pukul 10.00 wib Bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/5/2024).

Adapun kegiatan ini sebagai bentuk peran serta Kejaksaan RI guna meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPO dan tindak pidana korupsi pada Pekerja Migran Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta intelijen mengenai ketertiban dan ketentraman umum.

Kejaksaan Agung Melaksanakan Kegiatan Pencegahan TPPO pada Ketenagakerjaan

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. dalam materinya menjelaskan mengenai modus, dampak, proses, tata cara perekrutan, tujuan dan bentuk eksploitasi dari tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, dijelaskan juga mengenai peran Kejaksaan RI terhadap tindak pidana perdagangan orang serta tindak pidana korupsi dalam ketenagakerjaan.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H yang menyampaikan bahwa setiap korban TPPO berhak untuk mendapatkan restitusi.

“Adanya Surat Edaran mengenai TPPO yang berisikan petunjuk kepada Penyidik agar melakukan pendataan mengenai harta pelaku, sehingga saat proses eksekusi Kejaksaan selaku stakeholder sudah memiliki data mengenai restitusi,” imbuh Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batam Rudi Sakyakirti, S.H. juga mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI selalu melaksanakan Balai Latihan Kerja (BLK) kepada masyarakat Kota Batam, guna memberikan keterampilan dalam bidang masing-masing sehingga dapat memenuhi kompetensi pada pekerjaannya.

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imigrasi Batam, Polresta Barelang, Para Camat di Kota Batam, Para Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta Pemerhati Ketenagakerjaan, Perempuan dan Anak Di kota Batam (k.3.3.1)

Reporter: Casroni

Naas Seorang Pengendara Sepeda Motor Mengalami Laka Lantas, Hingga Meninggal Dunia.

Tangerang, – KABAR EKSPRES II Balaraja. Di Jalan Raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja terjadi laka lantas di pagi hari ketika kesibukan arus lalulintas yang memakan Korban meninggal dunia. Selasa (07/05/2024).

Di pagi pagi saat kesibukan arus lalulintas sedang padat di Jalan raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja terjadi laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di Rumah sakit.

Menurut kesaksian di TKP Kejadian laka lantas tersebut berawal saat Pengendara sepeda motor jenis motor Cina tanpa Plat nomor dan Merk yang jelas di kendarai Sdr.SURATA 47 tahun alamat Jayanti kabupaten Tangerang tanpa menggunakan Pelindung Kepala ( Helm) saat berjalan satu arah di sebelah dan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor lain kemudian Spd motor yang dikendarai Sdr SURNATA terjatuh dan tertimpa kendaraannya sendiri, dan saat bersamaan di sebelah kanan kendaraan Spd motor tersebut adanya kendaraan Jenis Truk bernomor Polisi B 9425 TEI dikemudikan Sdr. M.RIDWAN, 32 tahun yang beralamat di Klari Karawang, dan saat kendaraan Spd Motor tersebut terjatuh terlindas pula oleh kendaraan Truck tersebut.

Pagi-pagi Jalan Raya Serang Makan Korban

kesaksian lain di TKP juga membenarkan kejadian tersebut dan stelah kejadian Korban adr SURNATA mengalami luka dan di larikan kerumah sakit dan menurut kabarnya Korban meninggal dunia di Rumah sakit

Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN mengatakan membenarkan adanya laporan kejadian kecelakaan di Kawasan Olek yang mengakibatkan Korban meninggal dunia, untuk itu Kami Menghimbau kepada Seluruh Pengendara kendaraan Sepeda motor hendaknya Memakai Pelindung Kepala (Helm) yang ber SNI untuk meminimalisir kejadian Fatalitas, di bagian Kepala, dan di lengkapi surat surat kendaraan serta membawa urat Izin mengemudi(SIM), ini juga bukan hanya aturan dari Kepolisian atau Pemerintah akan tetapi memudahkan Indentitas dalam pengurusan Asuransi dan terlebih lagi bagi semua pengemudi atau pengendara kendaraan hendaknya Patuhi aturan lalulintas jangan kebut kebutan atau ugal ugalan di jalan hendaknya jaga keselamatan, sebagai mana yang di atur dalam undang undang No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ”. tegasnya.

Red

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana ZULFIKAR

Jakarta, – KABAR EKAPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB bertempat di Pasar Sungai Manau,

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Senin 6 Mie 2024

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : ZULFIKAR
Tempat lahir : Simpang Parit
Usia/tanggal lahir : 44 Tahun/15 Agustus 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Desa Pasar Sungai Manau, Kec. Sungai Manau, Kabupaten Merangin

Adapun Zulfikar merupakan TERPIDANA pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan berita Acar Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas dilakukan penimbangan telah didapatkan berat sebesar 1.153,17gr disimpulkan terhadap kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana ZULFIKAR

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Adapun Riwayat Penahanan terhadap Terpidana Zulfikar yakni:
Ditahan Penyidik polri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 November 20016;
⁠Ditahan Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2016 sampai dengan tanggal 04 Desember 2016;
⁠Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
⁠Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 16 Februari 2017 yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ZULPIKAR bin ADNAN menjatuhkan putusan bebas dan segera mrngeluarkan terdakwa dari tahanan.

⁠Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Februari 2017.
Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Srl, tanggal 16 Februari 2017;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan kepada DPO dan terpantau keberadaannya sekitar pukul 08.01 WIB di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin,

Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Zulfikar.
Saat diamankan, Tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin. Selanjutnya, Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Red

Seorang Penadah Motor Curian, Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

Tangerang, – KABAR EKSPRES II Aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial A karena menjadi penadah motor curian. A pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, A ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan motor. Peristiwa hilangnya motor itu terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pertengahan Maret 2024.

“Korban melaporkan hilang motor. Berbekal ciri-ciri motor yang disampaikan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata Arief, Sabtu (4/5/2024).

Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya motor yang identik dengan ciri-ciri yang disampaikan korban di daerah Lampung. Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Tiba di Lampung, polisi langsung mengamankan tersangka A.

Seorang Penadah Motor Curian, Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

“Kami kemudian melakukan identifikasi kendaraan, dari hasil identifikasi, motor yang berada dalam penguasaan A adalah motor korban yang dilaporkan hilang,” ujar Arief.

Polisi pun melakukan pendalaman kepada tersangka A. Kepada petugas, tersangka A mengaku membeli motor itu dari seseorang berinisial AT. Kata Arief, sebagaimana pengakuan tersangka A, usai melakukan aksi pencurian, AT menghubungi tersangka A yang berada di Lampung, memberitahukan bahwa AT baru saja mencuri motor.

Kemudian, tersangka menyanggupi membeli motor curian itu seharga Rp4 juta. Setelah menerima pembayaran, tersangka AT mengirimkan motor itu ke Lampung menggunakan kendaraan pikap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, AT dan beberapa tersangka lain yang sudah teridentifikasi sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Reporter: Casroni

KPTIK Dukung Peluncuran Warung NKRI Digital di Kota Salatiga

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tindaklanjut kerja sama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme – BNPT dan Komite Penyelarasan Teknologi Informasi & Komunikasi -KPTIK dalam pendirian Warung NKRI Digital di berbagai wilayah di Indonesia terus berlanjut. Menyusul peluncuran resmi di Kabupaten Klaten pada awal Ferbuari lalu, Warung NKRI Digital Kembali diluncurkan di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (2/5/2024).

Pada peluncuran yang difasilitasi Pemerintah Kota Salatiga melalui Badan Kesbangpol Salatiga, Warung NKRI Digital Kota Sleman menjadi yang ke 38 beroperasi di seluruh Indonesia termasuk 1 unit di Hongkong.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KPTIK Ir Soegiharto Santoso, SH hadir langsung mendampingi Deputi Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi dari BNPT, Mayjen TNI Roedy Widodo. Turut Hadir pada peluncuran Warung NKRI Digital di Kota Salatiga Penjabat Walikota Salatiga, Yasip Khasani dan para anggota Forkopimda setempat.

Dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi Mayjen TNI Roedy Widodo mengingatkan semua pihak bahwa sudah menjadi tugas seluruh komponen bangsa untuk menciptakan kemandirian bagi mitra deradikalisasi, salah satunya wujudnya melalui program Warung NKRI Digital.

“Tugas kita bersama untuk mengantar, melindungi dan memberikan aktivitas untuk menciptakan kemandirian mitra kita salah satunya melalui Warung NKRI Digital ini,” tegasnya.

KPTIK Dukung Peluncuran Warung NKRI Digital di Kota Salatiga

Sementara itu, Wakil Ketua KPTIK Soegiharto Santoso mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah jitu BNPT mentransformasi Warung NKRI tradisional menjadi Warung NKRI Digital. Saat ini BNPT berkolaborasi dengan KPTIK sudah mentransformasi 14 Warung NKRI bermigrasi menjadi Warung NKRI Digital. “Sehingga kolaborasi dengan Warkop Digital telah menghasilkan total 37 Warung NKRI Digital di seluruh Indonesia, termasuk 1 yang berada di Hongkong. Dan sekrang ketambahan lagi di Kota Salatiga sehingga total menjadi 38 Warun,” ungkap Soegiharto kepada wartawan di sela kegiatan.

Acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam dari BNPT kepada PJ Walikota Salatiga dan piagam penghargaan atas partisipasi Kota Salatiga dalam pendirian Warung NKRI Digital, serta dialog kebangsaan.

Pj Walikota Salatiga, Yasip Khasani, menyambut baik launching Rumah NKRI, Rumah Ngopi, dan Rumah Kebangsaan. Ia berharap acara ini menjadi momen penting dalam mencegah radikalisme yang semakin mengancam.

Red

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Labuhan Batu, – KABAR EKSPRES II Personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat berhasil meringkus MR (39), tersangka pengedar sabu-sabu di Jl Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu sore kemarin (4/5/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.

Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah karena di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak.

Ditambahkan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos, penindakan ini dilakukan Tim Gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI, maupun saat interogasi, tersangka MR tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI.

“Tersangka MR mengakui asal sabu-sabu dari K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya,” urai Kolonel Rico.

Dari hasil penggerebekan, diperoleh sejumlah barang bukti. Seperti tiga paket sabu-sabu seberat 104,88 gram, satu bungkus daun ganja, timbangan digital, tas samping warna colekat merek Bodyguard, power bank, ATM dari Mandiri (2) dan BRI (1), pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua unit HP merek Oppo dan Vivo, dua KTP atas nama tersangka, uang tunai Rp750 ribu, dan satu buku catatan.

Saat ini tersangka MR beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan pihak Pomdam I/BB ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dengan surat berita acara penyerahan orang dan barang bukti yang diterima langsung oleh Briptu NS,anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan selanjutnya.

Red/Sumber: Pendam I/BB

Polsek Sukorejo Patroli Malam Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Warung Yang Menjual Miras

KENDAL, – KABAR EKSPRES II Patroli malam personel Polsek Sukorejo kembali mendatangi warung – warung yang diduga menjual minuman keras (Miras), petugas mendatangi sejumlah warung yang menurut informasi warga diduga menjual Miras di wilayah hukum Polsek Sukorejo, Minggu (5/5/2024).

Kapolsek Sukorejo AKP Agus Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan patroli dialogis di pertokoan ini untuk menciptakan Harkamtibmas dalam upaya mencegah penjualan minuman keras yang mana adanya laporan dari masyarakat bahwa di warung tersebut disinyalir menjual miras.

“Kami langsung mengajak anggota untuk melaksanakan pengecekan terhadap warung milik Kuswanto di Desa Bejen yang dilaporkan oleh masyarakat, dan anggota melaksanakan patroli dialogis serta menemui langsung kepada pemilik warung setelah melaksanakan pengecekan diwarung tersebut pemeriksaan hasilnya nihil dan tidak ditemukan minuman keras,” jelas AKP Agus Wibowo.

Polsek Sukorejo Patroli Malam Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Warung Yang Menjual Miras

Dalam patroli tersebut anggota patroli Polsek Sukorejo juga menghimbau kepada pemilik warung agar tidak menjual barang barang yang dapat melanggar hukum seperti halnya minuman keras.

“Kita ciptakan Kecamatan Sukorejo kondusif, aman, tertib dan nyaman. Untuk itu kami mengajak semua lapisan masyarakat apabila melihat mengetahui keresahan masyarakat dapat segera menghubungi kami, baik di Polsek maupun di Polres,” ujarnya.

Reporter: Imam

Dua Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung dan Viral di Media Sosial, Berhasil Diamankan Polresta Surakarta

Jateng, – KABAR EKSPRES II Polresta Surakarta, Masih ingatkah? Kasus perundungan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum suporter Sepak bola di Solo terhadap seorang suporter Persib Bandung dan sempat viral di Media Sosial.

Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap dua pelaku perundungan, berinisial HS (26) dan IE (41) keduanya merupakan warga Solo. Keduanya ditangkap di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu( 04/05/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku perundungan tersebut melakukan perundungan terhadap MRA (21), seorang pendukung Persib Bandung pada Rabu 1 Mei 2024. Dan korban juga sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri.

Dua Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung Berhasil Dibekuk Polresta Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono,SIP.SIK mengatakan kejadian perundungan tersebut terjadi setelah korban menyaksikan pertandingan PSS Sleman vs Persib Bandung di Stadion Manahan Solo, Selasa (30/04/2024).

Usai pertandingan, korban terjaring sweeping antarsuporter. Korban kemudian dihadang oleh oknum suporter Persis Solo dan dibawa ke Kampung Petoran, di mana terjadi perundungan yang kemudian viral di media sosial.

“Kedua pelaku perundungan merupakan oknum suporter Persis Solo sudah kita tangkap. Sedangkan korban adalah Suporter Persib Bandung,” ujar Kompol Ismanto dalam pers rilis di Mapolresta Surakarta, Sabtu malam (04/05/2024).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kejadian perundungan terjadi pada Rabu 01 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Dan untuk kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Surakarta.

Pelaku melakukan perundungan ini atas motif balas dendam karena sempat diperlakukan semena-mena saat tandang kontra Persib Bandung.

“Mereka merasa sakit hati pada saat bergulirnya kompetisi saat Persis Solo tandang ke Persib Bandung mendapat perlakuan negatif. Sehingga mereka melakukan perundungan karena sakit hati,” ungkapnya.

Ketika mereka tandang ke sana mereka dilempari suporter Persib. Terjebak di stadion sampai malam baru bisa keluar karena dikepung oleh suporter Persib,” jelas Kompol Ismanto.

Pelaku memilih korban suporter Persib Bandung secara acak. Korban digunduli hanya karena mereka mengenakan kaos beratribut Persib Bandung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Imam

Pasukan TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Alm Alexsander Parapak Korban Penembakan OPM

TIMIKA, – KABAR EKSPRES II Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), selanjutnya Apkam Gabungan TNI Polri berhasil mengevakuasi jenazah Almarhum Alexsander Parapak, korban penembakan OPM. Proses evakuasi berhasil dilakukan pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, atau sehari pasca perebutan wilayah Homeyo oleh Apkam Gabungan TNI Polri.

Sebelumnya pada tanggal 30 April 2024 yang lalu, OPM pimpinan Keni Tipagau melakukan penyerangan terhadap Polsek Homeyo dan mengakibatkan seorang remaja bernama Alexsander Parapak meninggal dunia. Almarhum Alexsander merupakan warga pendatang dari Suku Toraja yang lahir di Makale Sulawesi Selatan pada 20 tahun silam. Akibat penembakan OPM, Almarhum Alexsander meninggal dunia dan disemayamkan selama hampir 5 hari lamanya di Homeyo.

Menindaklanjuti situasi tersebut, maka pada hari Sabtu 4/5/2024 pagi hari, Apkam Gabungan TNI Polri berhasil mengevakuasi jenazah Almarhum Alexsander dari Distrik Homeyo menuju Timika Kabupaten Mimika. Proses evakuasi tersebut menggunakan sarana Helikopter gabungan TNI Angkatan Darat dan Polri serta pesawat TNI Angkatan Udara.

Pasukan TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Alm Alexsander Parapak Korban Penembakan OPM

Apkam Gabungan TNI Polri tersebut melibatkan satuan jajaran Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA dan Satgas NANGGALA KOPASSUS Damai Cartenz, serta personel Puspenerbad dan TNI Angkatan Udara dibawah koordinasi KOGABWILHAN III. Dalam proses evakuasi tersebut, selain jenazah Almarhum Alexsander, Apkam Gabungan TNI Polri juga berhasil mengevakuasi 3 orang warga pendatang yang akan kembali ke kampung halamannya, yakni seorang guru dan dua orang anak-anak.

“Operasi Evakuasi dari wilayah Distrik Homeyo merupakan kegiatan kemanusiaan untuk mewujudkan situasi keamanan wilayah yang kondusif guna mendukung semua proses percepatan pembangunan Papua,” ucap Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, pasca operasi penindakan.

Reporter: Casroni

 

Autentikasi: Penerangan KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho