Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Tegal Kota Gelar Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Tipiring

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) ditempat di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan, SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono ,SE, SH, MH. Kegiatan berlangsung pada Kamis, (16/5/2024) di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No.17, Tegal Barat, Kota Tegal.

Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 3 (tiga) orang terdakwa yang mengikuti sidang. Antara lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Tegal Kota Gelar Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Tipiring

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak,” ungkap AKP Bambang.

Kasat Samapta juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkas Kasat Samapta.

Reporter: Ahmad S

Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Rokan Hulu, – KABAR EKSPRES II Eks Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul) berinisial HI tersandung Tindak Pidana (TP) Korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus Pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul. (26/5/2024).

Hal tersebut, terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Personil Polres Rohul serta puluhan Wartawan lainnya

“Kasus ini, dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres.

AKBP Budi Setiyono Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup,” tuturnya

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai Tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya), dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 521 berupa Dokumen serta Surat, Uang Rp 2 Miliyar, Honda Vario, Komputer dan lainnya.

“Dalam pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul, Kerugian Negara sekitar Rp 6,28 Miliar, Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi,” jelasnya.

Saat ditanyakan soal Barang Bukti Uang Rp 2 Miliyar, jawab Kapolres Rohul, penyerahan itu dilakukan dari Tersangka HI diharapkan, dengan harapan kooperatifnya bisa meringankan hukuman. “Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Kita hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti,” paparnya

Ditambahkannya, hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam penindakan terhadap korupsi. “Kami berharap kepada rekan-rekan Wartawan semua, supaya dapat menciptakan situasi atau iklim aman dan Harkambtibmas di tengah-tengah Masyarakat,” jelasnya

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, untuk membuat terang perkara ini, Penyidik sudah menerbitkan Sprindik baru dalam pertanggung jawaban anggaran tahun.2019 dan telah memeriksa 17 orang saksi, diantaranya pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas Perkim,” terangnya

” Untuk Tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 Hari, penyidikan dimulai sejak Agustus 2023,” pungkasnya

Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai Tersangka. “Pada perkara ini kita temukan adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan,” ungkap Kosmos.

Lebih jauh, diterangkan Kasat Reskrim 17 Saksi merupakan proses penyelidikan perkara Korupsi yang sama untuk anggaran tahun 2019. “Kalau perkara HI dan JT, kita periksa saksi sebanyak 71 saksi, 4 ahli,” tutup AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri

Reporter: Casroni

POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM RANGKA OPERASI SIKAT 1 MUSI 2024

INDRALAYA, – KABAR EKSPRES II Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir sudah berjalan 2 hari personil Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Pelaku berinisial DK, 30 tahun, Pria yang beralamatkan di Desa Tanjung Pering Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan Pemeriksaan dan di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Pelaku merupakan Target Operasi ( TO ) dalam Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir sebagaimana Laporan Korban berinisial M membuat Laporan Pencurian dengan pemberatan yang tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP-B / 164 / V / 2024 / Sumsel / Res OI / SPKT, tanggal (15/5/2024).

POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM RANGKA OPERASI SIKAT 1 MUSI 2024

Alhamdulillah Polresy Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DK berikut Barang Bukti hasil curiannya berupa 1 ( satu ) unit Handphone Merk Redmi 12 Watna Biru beserta Kotak dan 1 ( satu ) buah Kotak Handphone MErk Infinix Smart 6 HD.

Saat Ini pelaku sedang dilakukan Pemeriksaan dan akan di proses sesuai dengan Proses hukum yang berlaku.

Reporter: Hendrik

Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Magelang, – KABAR EKSPRES II Seorang pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curras) di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Pria berinisial SS (39) ini ditangkap petugas pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/05/2024) siang. Dalam kegiatan ini Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian, berawal ketika Tersangka SS bersama Korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta, datang ke seorang warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo pada Senin (13/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah.

Seorang Pria Asal Muara Enim Lukai Korban dan Bawa Lari Sepeda Motor

“Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, Korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan Tersangka di lantai bawah,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari Korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.

“Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan Korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Korban,” lanjut Kapolresta.

“Korban mengalami luka berat berupa 7 (tujuh) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini Korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta,” imbuh Kombes Pol Mustofa.

Berkat kesigapan Satreskrim Polresta Magelang, Tersangka SS berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.

Dalam pengakuannya, Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu emosi Tersangka kepada Korban. Alasannya, Korban sering mengganggu istri Tersangka.

Reporter: Nur Ahmat Susanto,S.H

Tersangka RR Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Mem-backing Penyelundupan Gula dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 (dua) orang saksi sehingga total saksi sampai dengan hari ini yaitu 69 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 dengan kasus posisi yaitu:
Pada September 2019, Tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD,

Dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Tersangka RR Kepala Kanwil Bea Cukai Riau
Mem-backing Penyelundupan Gula dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 s/d 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s/d 3 Juni 2024. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

JAM-PIDSUS : Memeriksa 2 Orang Tersangka dan 11 Istri Tersangka Sebagai Saksi dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang Tersangka dan 11 (sebelas) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Rabu (15/5/2024)

Hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.

JAM-PIDSUS : Memeriksa 2 Orang Tersangka dan 11 Istri Tersangka Sebagai Saksi dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait,
Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi, Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.

Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan, Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Menahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Emas Logam Mulia

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.Rabu (15/5/2024).

Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka BUDI SAID.

Butik Emas Logam Mulia

Bahwa selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s.d. 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakartag Selatan.

Bahwa tersangka diduga melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Reporter: Casroni

Polsek Kalideres Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana didampingi Kanit reskrim Akp Aep Haryaman mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kalideres.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul Jana, Selasa, (14/5/2024).

Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita.

Polsek Kalideres Amankan Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Fiktif di Aplikasi Mechat

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan
JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Minggu, (5/5/2024).

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A.

Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

” Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali,” Terang Abdul Jana

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul Jana.

Reporter: Casroni/Hms

4 (Empat) Pelaku Tindak Pidana Berhasil Di Amankan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Kormomolin, – KABAR EKSPRES II Maraknya tindak pidana kekerasan bersama yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini menjadi perhatian bagi Aparat Keamanan (Polres Kepulauan Tanimbar),Senin (12/05/2024).

Hal ini pun terjadi di desa Meyano Bab Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada saat pemerintah desa Meyano Bab melakukan rapat yang di hadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa Meyano Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ketika dikonfirmasi terkait kronologis kejadian yang terjadi pada desa Meyano Bab Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 wit pemerintah desa Meyano Bab melakukan rapat umum yang di hadiri oleh BPD dan masyarakat, pada saat pemerintah desa memberikan kesempatan untuk melakukan usul maupun saran serta tanya jawab korban berinisial YR kemudian yang memberikan pendapat dengan mengatahkan pemerintah desa telah menipu masyarakat sendiri karena anggaran untuk pembayaran per kubik batu dengan harga Rp.450.000,- tetapi desa membayarnya dengan harga per kubik batu Rp350.000,- kemudian anggaran pasir per kubik sebesar Rp350.000 namun pemerintah desa membayar per kubik pasir kepada masyarakat dengan harga Rp250.000,-

4 (Empat) Pelaku Tindak Pidana Berhasil Di Amankan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya kalimat yang di ucapkan oleh korban YR adalah cara begini sangat kurang ajar, mendengar ucapan dari Korban YR maka pelaku TF berdiri menghampiri korban YR langsung mencekik leher korban namun saat itu ada warga yang melerai korban dan pelaku, setelah itu warga berinisial GF ingin mengantarkan korban ke rumahnya namun ketika dalam perjalanan tepat di lokasi kios milik warga DT tiba tiba pelaku TF melakukan pemukulan mengenai wajah korban namun tangan korban tetap dipegang oleh GF untuk melanjutkan perjalanan menuju rumahnya, setelah itu pelaku FB dan pelaku TR serta pelaku FF melakukan pengejarana terhadap korban YR dimana depan rumah warga DL pelaku FF melakukan pemukulan terhadap korban pada wajah korban sehingga wajah korban mengalami pembekakan. Tidak sebatas itu pelaku TR menghampiri korban dan memukulinya juga, ujar Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskir Kepulauan Tanimbar.

Terkait dengan tindakan kekerasan (Pengeroyokan) terhadap Korban YR, kini para pelaku dijerat Primair 170 ayat (1) KUHPidana, Subsidair pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sementara ke 4 (empat) pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Reporter: Casroni

Diduga Hakim Di Suap, Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Putusan Hakim

Sumatra Utara, – KABAR  EKSPRES II Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD.Bintang Berlian milik terdakwa masih sah , karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.

Majelis hakim yang di ketua oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD.BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK pengangkatan karyawan Cien Siong dalam fakta persidangan. hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT.KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain lain semua ini tidak di buktikan dalam persidangan.

Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Atas Vonis Yang Di Jatuhkan Hakim

Namun dalam pertimbangan hakim hari ini ,Senin (13/5/2024) semua seolah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK pengangkatan dan RUPS tersebut . Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah terdakwa dan tidak pernah ada aliran dana dari PT.KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat
Dan pertimbangan gaji yang di bacakan oleh hakim , dalam persidangan tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama di persidangan .

Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas,

Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah olah satu badan hukum antara PT. kASP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu miliknya terdakwa (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu, ” jelasnya.

Terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa terdakwa bukan sama sekali karyawan dari PT.KASP karena terdakwa ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.

Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang terdakwa ini karyawan PT.KASP kenapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti BPJS ketenaga kerjaan, itu juga yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tadi di persidangan jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.

Kami sesalkan bahwa klien kami dituduh mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi kenapa orang itu tidak ikut dilibatkan, ujar kuasa hukum Cien Siong

Kronologis awal perkara :

Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 di Polres Belawan, dari mana kita tau dari undangan untuk klarifikasi , tanggal 7 Agustus 2023 juga terbit surat perintah penyidikan tanpa ada disposisi Kapolres itu pelanggaran kepada perkap no.6 tahun 2019,

Kemudian tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyelidikan,dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyidikan ini ada apa ini, mungkin penyidikan tercepat, tampak kita lihat berkasnya dari pemkos delipi penyidikan, kemudian karena ditahan ditangkap tanggal 31 Agustus 2023 kita praperadilkan tanggal 14 September 2023.

Tanggal 16 Oktober 2023 Pengadilan Negri Lubuk Pakam prapid yang ditangani oleh Hakim tunggal, Hendrawan Nainggolan dengan putusan prapid bahwa penetapan tersangka seluruh penetapan yang berkaitan dengan tersangka yaitu SPDP kemudian SP sidik dan surat keputusan setelah penetapan dianggap tidak sah, ternyata tanggal 19 Oktober 2023 dua hari setelah bebas dari prapid. awalnya penyidik Polres Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan 2 pasal dari 374, 378 ditambahkan 2 pasal yaitu 372 dan 64 KUHPidana ini menunjukkan dari awal tidak ada konseling, atau naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan.

Tanggal 17 Februari 2024 terdakwa ditangkap di Medan kita lihat dari hasil penangkapan ditetapkan penetapan tersangka pada tanggal 16 Februari 2024, didalam penangkapan itu merujuk ke SP sidik yang lama dan SP sidik baru yang sudah dinyatakan tidak sah. dinyatakan oleh hakim prapid, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri, masih digunakan surat perintah penyidikan soal SPDP yang sudah di nyatakan prapid itu nampak di berkas perkara, tanggal 18 Februari 2024 ditahan tanggal 22 Februari langsung P21, P22 Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli apakah seluruh perkara yang di layani seperti ini,”tegas Longser Sihombing.

Reporter: Rixy/Tim