Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Polres Tegal Kota untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan aksi tawuran di wilayah Kota Tegal. Kali ini Polsek Tegal Barat berhasil mengamankan 20 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Polisi mengamankan mereka berikut barang buktinya di wilayah Kelurahan Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Sabtu (18/5/2024) dini hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi tawuran. Dengan mengamankan puluhan remaja berikut barang buktinya dalam kejadian tersebut.

“Kita berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan 20 orang pelakunya. Mereka kita amankan berikut barang buktinya saat hendak tawuran di wilayah Tegalsari,” kata Kapolsek.

Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Kapolsek menerangkan, pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 23:30 Wib pihaknya menerima informasi tentang adanya segerombolan pemuda yang membawa sejumlah senjata tajam.

Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota langsung bergerak menuju ke sasaran. Dan saat sampai di lokasi tepatnya di Jalan Blanak, petugas menjumpai sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam.

“Setelah sampai di lokasi, kita jumpai sekelompok pemuda yang membawa sajam. Dan selanjutnya kita juga berhasil mengamankan 20 pemuda berikut barang buktinya 7 senjata tajam. Yaitu berupa 1 bilah clurit besar, 1 Gir dengan tali, 1 Golok, 1 Penggaris besi dan 3 besi,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, untuk selanjutnya puluhan remaja yang berhasil petugas amankan langsung di bawa ke Mapolsek Tegal Barat. Mereka langsung di lakukan pemeriksaan guna penyelidikan dan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Reporter: Ahmad S

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH sudah mulai memasuki babak akhir. Sebelumnya pada sidang di PN Jakarta Pusat (22/4/2024) lalu, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi telah dituntut 8 bulan penjara dengan perintah penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berikutnya untuk perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. ini akan berlangsung pada Rabu (22/5/2024) mendatang dengan agenda replik dari JPU.

Pada agenda sidang sebelumnya, JPU Frederick Christian S, SH, MH, membacakan tuntutannya antara lain; “Supaya majelis hakim PN JakPus yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan perkara dengan terdakwa Rudy Deramawan Muliadi terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.”

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

Sidang tuntutan JPU itu dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH. serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH.

Ketika itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhan pidana kepada Terdakwa Rudy Dermawanan Muliadi dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terkait tuntutan JPU tersebut, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan, mengaku puas atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.

“Sesungguhnya kami sudah membuka jalan mediasi untuk berdamai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi terdakwa tidak hadir. Jadi saya serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini. Terlebih bukti dan fakta persidangan terdakwa berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang kini menjadi Pengacara dan dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sempat memberikan keterangan bahwa dirinya pernah akan dipertemukan oleh pihak kepolisian Polda DIY agar masalah ini tidak dilanjutkan dan Rudy mengaku datang ke Yogya, tetapi yang bersangkutan (korban/ Hoky) tidak datang.

Keterangan terdakwa itu menurut Hoky adalah bohong atau palsu. “Didalam BAP saya sangat jelas tertuliskan tentang saya hadir di Polda DIY sebanyak 2 kali untuk agenda mediasi dengan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa yang tidak hadir. Saya juga telah mengirimkan surat kepada Majelis hakim untuk berkenan membaca ulang isi BAP saya dari Polda DIY, agar menjadi terang dan nyata tentang terdakwa itu berbohong,” ungkapnya.

“Memang benar selakuTerdakwa punya hak ingkar, namun saya yakin hukum akan menjadi panglima. Orang yang bersalah pasti akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya, apalagi saya pernah mengalami kriminalisasi dan pernah ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, padahal saya tidak bersalah, terbukti saya diputus bebas oleh Pengadilan,” beber Hoky.

Kemudian, lanjut Hoky, dalam sidang pembacaan pledoi Terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. pada Rabu 08 Mei 2024 lalu, pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU.

Menariknya, masih menurut Hoky, dalam pembacaan surat pledoi Terdakwa tersebut, kuasa hukum Terdakwa secara berulang kali menyatakan tentang Ketua Umum APKOMINDO yang sah adalah terdakwa Rudy Dermawan Muliadi, karena telah menang di PN Jakarta Selatan, menang di PT DKI Jakarta, menang Kasasi di MA, bahkan menang perkara PK di MA, padahal Terdakwa diduga menggunakan dokumen palsu dan saat ini telah dilaporkan di Polda Metro Jaya.

Hoky selaku korban yang selalu hadir dalam persidangan menyatakan, hal tersebut tentu sangat ironis, karena Terdakwa terus melakukan kebohongan dalam persidangan.

“Jadi selayaknya ia divonis seberat-beratnya. Karena pihak Terdakwa dan kelompoknya sebelumnnya telah melakukan gugatan di PTUN, PT TUN dan Kasasi di MA, terkait SK KUMHAM RI APKOMINDO, dan telah gagal total, sehingga telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2016. Namun mereka terus melakukan gugatan lagi di PN JakSel pada tahun 2018 dengan dugaan menggunakan dokumen palsu akan tetapi bisa menang terus dari tingkat Pengadilan Negeri hingga PK,” terang Hoky.

Hoky berharap majelis hakim dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa yang diduga dapat merekasaya hukum agar marwah peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik.

Terlebih, menurut Hoky, dalam sidang kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul telah terungkap tentang ada pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Faktanya, Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul namun akhirnya divonis tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA.

Red

Peduli Kesehatan, Klinik Denma Koopsau I Melaksanakan Fogging

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II NKlinik Denma Koopsau I melaksanakan fogging dengan sasaran seluruh ruangan di dalam gedung Mako, gedung-gedung pendukung lainnya, halaman, selokan juga sarana olahraga yang berada di sekitar lingkungan Makoopsud I, Jakarta, Sabtu, (18/5/2024).

Fogging atau pengasapan nyamuk yang dilakukan merupakan upaya untuk mengurangi populasi nyamuk, dan mencegah penyebaran penyakit demam berdarah yang disebabkan oleh virus melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti.

Menyadari terjadinya peningkatan kasus DBD di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Panglima Koopsud I Marsda TNI Mohammad Nurdin menginstruksikan Klinik Denma Koopsau I untuk melaksanakan fogging atau pengasapan nyamuk guna mencegah terjadinya penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue di lingkungan Makoopsud I.

Peduli Kesehatan, Klinik Denma Koopsau I Melaksanakan Fogging

Melalui sambungan telepon seluler, Kaurdukkes Subsipers Sipers Denma Koopsud I, dr. Mariani, menyampaikan himbauan kepada seluruh anggota Koopsud I dan keluarga, untuk selalu menjaga kebersihan untuk memutus rantai perkembangan hidup nyamuk demam berdarah.

“Tolong 3 (tiga) hal yang harus selalu dilakukan di rumah maupun dilingkungan kita bekerja adalah: Menguras, menutup, dan mengubur”, pesan dr. Mariani.

Tiga langkah yang dimaksud adalah “menguras” dan menyikat bak mandi atau wc, drum, tempat penampungan air lainnya sekurang-kurangnya setiap satu minggu sekali, “menutup” tempat penampungan air seperti gentong air, tempayan, ember agar tidak digunakan nyamuk sebagai tempat untuk berkembang biak, dan terakhir adalah “mengubur” barang-barang bekas yang dapat menampung air seperti ban bekas, potongan bambu, tampungan air hujan, tutup botol terbuka dan lain sebagainya.

“Mari kita peduli lingkungan, peduli kesehatan, untuk masa depan yang sehat”, ajak dr. Mariani menutup sambungan telepon.

Reporter: Casroni

 

Sumber : Pen Koopsud I

PT. Gadai Jadi Berkah Yang Mencekik dan Menjebak Peminjam

Tangerang, – KABAR EKSPRES II Pemerintah harus segera melarang praktek pegadaian swasta yang sangat mencekik rakyat. Karena itu, pengadaan Jawatan Pegadaian yang dikelola pihak pemerintah harus diperbanyak, agar masa sulit yang diderita oleh rakyat bisa dibantu serta diringankan.

Kesulitan ekonomi yang mendera Indonesia sekarang ini bisa memperbanyak rakyat menjadi korban mangsa pegadaian swasta yang sangat mencekik dan menjerat rakyat yang sedang terhimpit kesulitan ekonomi yang memang tengah parah di Indonesia. Konfirmasi kepada pihak pimpinan — karena tiga karyawan yang bertugas sebagai pelayan tidak mampu memberi jalan keluar — juga tetap berkukuh dengan prinsip dan pendapatnya, bahwa waktu jatuh tempo dalam perjanjian peminjaman tidak berdasarkan tanggal yang tertera pada surat perjanjian, tetapi dihitung 30 hari setiap bulan. Artinya, tanggal 18 Maret 2024 itu, dinyatakan telah jatuh tempo dan harus dikenakan bunga berbunga yang makin membengkak jumlahnya, tidak lagi sebesar Rp 165.000, tetapi harus dibayar sebesar Rp. 240.000.

Jacob Ereste : PT. Gadai Jadi Berkah Yang Mencekik dan Menjebak Peminjam
Jacob Ereste : PT. Gadai Jadi Berkah Yang Mencekik dan Menjebak Peminjam

Contoh dari praktek pegadaian swasta yang sangat mencekik rakyat yang membutuhkan pinjaman yang bersifat darurat itu seperti terjadi pada seorang peminjam dari pegadaian swasta PT. Gadai Jadi Berkah di Outlet Leo Baru, Tangerang. Untuk pinjaman sebesar Rp 1.500.000 saat peminjaman pun sudah dikenakan bunga sebesar 11 persen dengan pemotongan tunai dari jumlah pinjaman. Maka untuk pinjaman sebesar Rp 1.500.000 uang cash yang dapat diterima hanya sebesar Rp 1.336.000.

Celakanya bunga setiap bulan yang harus dibayar tidak cuma sebesar Rp. 165.000,-, tetapi waktu pinjaman yang dianggap melewati satu bulan dengan bilangan 30 hari tak cuma sebesar Rp. 1.65.000, tetapi dikenakan bunga tambahan karena hitungan melebihi 1 hari dari jumlah 30 hari yang dianggap berlalu setiap bulan. Karena itu, brsaran bunga yang dikenakan menjadi sebesar R. 240.000.

Padahal, tanggal jatuh tempo yang tertera dalam surat perjanjian seharusnya tetap pada tanggal 18 setiap bulan seperti waktu peminjaman dimulai pada 17 Maret 2024. Padahal, saat peminjam hendak membayar bunga ketiga pada 18 Mei 2024, pihak pegadaian menganggap telah melewati waktu, (karena harus dihitung 30 hari setiap bulan), sehingga harus dikenakan denda bunga tambahan dari biasanya Rp 165.000 setiap bulan menjadi Rp 240.000 untuk pembayaran bunga bulanan pada 18 Mei 2024.

Praktek usaha pegadaian yang dikelola oleh pihak swasta seperti PT. Gadai Jadi Berkah Outlet Leo Baru, Tangerang ini tetap berkukuh dengan prinsip renten yang dipraktekkannya dengan mengenakan bunga berbunga denda atas dasar hitungan pinjaman yang melebihi 30 hari lamanya. Jadi pengabaian pada tanggal perjanjian seperti yang tertera dalam surat gadai itu dianggap tidak jadi pengikat dalam kesepakatan.

Karena itu, usaha PT. Gadai Jadi Berkah Outlet Leo Baru, Tangerang patut ditinjau ulang izin usahanya oleh pemerintah daerah setempat. Supaya tidak semakin banyak korban yang dijadikan mangsa pemerasan.

Red

Konvoi Sambil Tenteng Senjata Tajam, Tim Patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan 7 Remaja dan Sajam

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 7 remaja yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran di sekitar jalan Kalianyar Tambora, Jakarta Barat.

Selain itu petugas turut mengamankan 4 buah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa Tim 1 TP3 mendapat laporan adanya sekelompok pemuda yang merencanakan aksi tawuran dengan iring-iringan motor di Terminal Grogol, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

“Kami segera melakukan patroli dan menuju ke lokasi setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKBP M. Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/5/2024).

Konvoi Sambil Tenteng Senjata Tajam, Tim Patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan 7 Remaja dan Sajam

Sesampainya di lokasi, tim patroli langsung melakukan pendekatan dan pengintaian. Mereka menemukan sekelompok pemuda yang sedang beriringan atau konvoi motor dengan mengacungkan senjata tajam di jalan.

Tanpa ragu, tim segera melakukan pengejaran dan penangkapan.

Beberapa dari kelompok tersebut mencoba melarikan diri ke wilayah Jakarta Pusat, di wilayah Jl. Hasyim Asari.

“Setelah berhasil memberhentikan beberapa pemuda, kami melakukan penyisiran dan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan beberapa senjata tajam yang dibawa para pemuda untuk digunakan dalam aksi tawuran,” tambah AKBP M. Hari Agung Julianto.

Para remaja yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat dan Polsek Gambir Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa senjata tajam dan sisa pelaku lainnya diserahkan ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk proses penyelidikan dan tindak lanjut hukum.

“Kami berterima kasih atas kerja keras Tim 1 TP3 yang telah berhasil mengamankan remaja dan senjata tajam ini. Tindakan cepat dan tegas dari tim patroli ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tutup AKBP M. Hari Agung Julianto.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata bahwa keberadaan Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat sangat efektif dalam melakukan antisipasi dan penanggulangan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran yang dapat meresahkan masyarakat.

Red/Hms

JAM PIDSUS : Memeriksa 4 Orang Saksi Tindak Pindana Korupsi Terkait Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Jumat,(17/5/2024).

Dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial, Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.

JAM PIDSUS : Memeriksa 4 Orang Saksi Tindak Pindana Korupsi Terkait Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

HENDAK MENYELUNDUKAN 11 TON BBM ILEGAL MENGUNAKAN MOBIL TRUK DI TANGKAP INTEL BRIMOB POLDA SUMSEL

PALEMBANG, – KABAR EKSPRES II Hendak menyelundupkan 11 Ton BBM ilegal menggunakan mobil truk, 2 warga Banyuasin berhasil ditangkap personel Intel Brimob Polda Sumsel.

Kedua pelaku penyelundupan BBM ilegal tersebut bernama Darwin selaku sopir dan Darius selaku kernetnya, dimana kedua pelaku berasal dari Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menerangkan, saat personel Intel Brimob Polda Sumsel sedang melakukan operasi hunting pada hari Kamis (16/5/2024) dini hari, mencurigai sebuah mobil truk Isuzu Elf dengan nomor polisi BG 8856 NY di jalan Soekarno Hatta Kota Palembang.

“Kemudian, personil melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan serta barang yang dibawa, setelah dilakukan pemeriksaan personil mendapati bahwa barang yang di bawa adalah BBM ilegal yang berasal dari Musi Banyuasin,” ujar Kombes Sunarto saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (17/5/2024).

Bawa 11 Ton Bahan Bakar Minyak Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan Patroli Satuan Brimob

“Setelah mengetahui bahwa yang di bawa adalah BBM ilegal, kedua pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti truk. Petugas juga menyita 2 unit handphone android, 1 KTP atas nama Darwin, dan muatan minyak sebanyak 11.000 liter,” jelasnya.

Alumni Akpol 92 ini juga menambahkan, dari keterangan Darwin, minyak tersebut milik seseorang yang bernama Kartika dan hendak dikirim ke Lampung.

“Darwin mengaku juga sudah 10 kali mengirimkan minyak kepada Kartika di Lampung,” bebernya.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Riau, saat ini kedua tersangka beserta truk dan barang bukti telah diamankan serta diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen bersama bapak Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya dalam memberantas ilegal drilling dan ilegal refenery serta perdagangan BBm ilegal.

Reporter: Hendrik

Kegiatan Gabungan Bersama TNI Polri dan Pemda, Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

PALEMBANG, – KABAR EKSPRES II Kabar Expres II. Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang Kamis, (16/5/2024).

Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi gudang minyak ilegal yang dibongkar oleh tim gabungan yakni didesa Lubuk Lancang dan deda Sukaraja. Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Polres Banyuasin, Subdenpom Sekayu dan Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin melakukan pembongkaran gudang penimbunan BBM ilegal milik Aldi dan milik Indra.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa yang memimpin tim pembongkaran mengatakan sesuai keputusan rapat bersama dan adanya komitmen pak Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo dengan Pangdam II sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika untuk menindak tegas dan secara hukum terhadap kegiatan illegal drilling dan illegal refinery diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

Kegiatan Gabungan Bersama TNI Polri dan Pemda, Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

“Kami bersama unsur TNI dari Pomdam II Sriwijaya dan juga Subdenpom Sekayu, Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin dan diback up dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, tim yang berjumlah 96 personel melakukan pembongkaran di dua lokasi dikecamatan Suak Tapeh kita bongkar dan tertibkan. Ini tindaklanjut dari komitmen bersama bapak Kapolda dan bapak Pangdam,” tegasnya.

Sementara itu di Muratara, hal yang sama dilakukan Kapolres AKBP AKBP Koko Arianto Wardani. Pada hari yang sama, Kapolres memimpin pembongkaran di 4 lokasi penyulingan atau pengolahan (masakan) minyak ilegal diwilayah Muratara, yaitu di Dusun I, Dusun II, Dusun V Desa Pantai kecamatan Rupit dan di Dusun VII Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Reporter: Hendri

Tebar Isu Pungli dan Pemotongan Dana Publikasi, Kabiro dan Jajaran Pengurus IWOI Pringsewu : Menolak dan Tidak Terima

PRINGSEWU, – KABAR EKSPRES II Beberapa jurnalis yang tergabung di DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu, tolak dan tidak terima dengan pemberitaan yang menyebutkan telah terjadi pungli dan pemotongan terhadap beberapa Kabiro terkait dana publikasi.

Di antara masing-masing tiga Kabiro mengaku bahwa dana yang di berikan tersebut di sampaikan kepada pimpinan redaksi langsung di Kantor IWO Indonesia Pringsewu, sebagai syarat administrasi, pembuatan KTA, dan surat tugas. Selain itu dana tersebut juga di gunakan untuk cetak KTA, pembuatan stampel, pembuatan BKP dan kwitansi.

Hayat selaku Kabiro Teras Pasundan.com mengatakan bahwa dirinya baru beberapa hari tergabung di IWO Indonesia Pringsewu, dan tidak ada pungli ataupun pemotongan terkait dana publikasi.

“Saya baru tergabung di IWO-I Pringsewu ini, media saya pun Ketua yang Carikan, dan tidak ada itu pungli ataupun pemotongan, dana tersebut untuk bayar redaksi sebagai syarat administrasi dan saya tidak pernah merasa di konfirmasi kok ada pemberitaan seperti itu,”kata Hayat Kabiro Teras Pasundan.com, pada saat menyampaikan klarifikasi di kantor IWOI Pringsewu, Kamis (16/05/2024)

Hal senada juga di sampaikan oleh Desi Sunarti selaku Kabiro Infokus.web.id, bahwa menolak dan tidak terima dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa telah terjadi pungli dan pemotongan terhadap dirinya yang di lakukan oleh Ketua kami.

Tebar Isu Pungli dan Pemotongan Dana Publikasi, Kabiro dan Jajaran Pengurus IWOI Pringsewu : Menolak dan Tidak Terima

“Saya menolak dan tidak terima menyebutkan bahwa telah terjadi pungli dan pemotongan terkait dana publikasi, saya tidak merasa di rugikan karena dana tersebut memang syarat kepada redaksi dan wsktu itu di berikan langsung di kantor IWO Indonesia Pringsewu,”Papar Desi Kabiro Infokus.web.id

Setali tiga uang dengan Hayat dan Desi juga di jelaskan oleh Mahfi Reza selaku Kabiro Pena sakti Nusantara.com, menjelaskan bahwa dirinya juga tidak pernah di konfirmasi terkait hal tersebut, dan sangat merasa keberatan serta tidak terima dengan menyebutkan ada pemotongan dan pungli terhadapnya.

“Tidak ada itu pungli dan pemotongan dana publikasi karena dana tersebut untuk redaksi sebagai syarat kami terhadap redaksi, juga sudah menjadi kesepakatan kami dan saya sangat menolak dan tidak terima dengan berita hoax tersebut,”jelas Reza Kabiro Pena sakti nusantara.com

Dalam kesempatan yang sama Juliansyah, S.Pd, selaku Sekretaris IWO Indonesia Pringsewu sangat mengecam atas tindakan dan pemberitaan oleh oknum beberapa media yang berniat ingin merusak nama baik kami.

“Saya sangat mengecam atas tindakan dan dan pemberitaan oleh oknum beberapa media di kabupaten Pringsewu, dengan ini kami keberatan dengan pemberitaan yang telah di publis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”tandas Juliansyah, S.Pd

Ardiyansyah, selaku Ketua bidang OKK, IWO Indonesia Pringsewu menegas saya dan kami yang setia dan solid berada di IWO Indonesia Pringsewu mengakui dan mempercayai bahwa klarifikasi pengakuan yang di sampaikan oleh beberapa rekan jurnalis itu fakta dan benar adanya.

“Kami percaya dan mengakui bahwa klarifikasi yang di sampaikan rekan jurnalis itu fakta dan benar adanya, dan kami semua yang masih setia dan solid, menolak dan tidak terima dengan adanya pemberitaan secara sepihak yang menyudutkan dengan upaya pembunuhan karakter Ketua kami,”tegas Ardiyansyah

Reporter: Yani/Hanafi

Polisi Grebeg Judi Togel Di Warkop

Batang, – KABAR EKSPRES II Satreskrim Polres Batang berhasil ungkap Kasus Perjudian jenis Togel Online. Polisi juga berhasil mengamankan satu orang di duga pelaku beserta barang bukti.

“Kami amankan satu orang diduga pelaku judi togel online berinisial S (39) warga Bandar, ” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Imam Mukhtadi dalam keterangannya pada Jumat (17/5/2024).

Kasatreskrim mengungkapkan kronologi penangkapan pada Rabu (1/5/ 2024), pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang yang melakukan penjualan perjudian jenis Togel di daerah Bandar. Lalu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan ditemukannya adanya sekumpulan orang di warung kopi yang sedang melakukan transaksi judi togel secara online.

Polres Batang Ungkap Judi Togel Online di Warkop

“Mendapat informasi, kami langsung datang ke TKP. Lalu, kami mengamankan dan membawa pelaku yang memperjual belikan nomor judi jenis togel tersebut beserta barang bukti yang digunakan ke Polres Batang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 225.000 dan satu handphone. Adapun Pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana dan/ atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Imam