Jakarta, – KABAR EKSPRES IISelasa sekitar pukul 20.17 WIT bertempat di Jalan Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/2024).
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : DAW
Tempat lahir : Banjarmasin
Usia/tanggal lahir : 63 Tahun/14 November 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua
Pekerjaan : Wiraswasta
Satgas SIRI Kejaksaan AgungBerhasil Mengamankan Buronan (DPO)Tindak Pidana Korupsi
Adapun DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman (K.3.3.1)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Inteljen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Rabu pagi sekitar pukul 09.45 WIT bertempat Jl. Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (22/5/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Dahniar binti H. Darisa
Tempat lahir : Kolaka
Usia/tanggal lahir : 47 tahun / 27 April 1977
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : –
Alamat : Jl. Pariwisata Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajem Paser Utara
Tim Inteljen Kejaksaan Agung RI (Satgas Siri) Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Pengangkut Minyak ilegal
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
Adapun Terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1
JABAR, – KABAR EKSPRES IISidang gugatan dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhadap pasien ANP (8) anak dari Yessi Irmadan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terus bergulir.
Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH menolak kehadiran kuasa hukum PT Pelita Reliance Internasional yang mengaku sebagai investor RS Eka Hospital Harapan Indah dalam sidang gugatan. Namun, majelis hakim tetap memberikan kesempatan pada tergugat untuk hadir di persidangan.
“Kami melakukan gugatan kepaf
da RS Eka Hospital Harapan Indah dihadiri oleh kuasa hukum PT Pelita. Gugatan kami, gugatan perbuatan melawan hukum, kami meminta ganti rugi Rp100 juta matril dan in matril Rp 3 miliar,” kata Iskandar, Rabu (22/5/2024).
Iskandar menyebutkan, pada saat dilakukan mediasi. Namun, mediasi gagal. Pada sidang berikutnya menghadirkan saksi ahli dari penggugat.
“Tergugat menghadirkan saksi dari dua dokter di persidangan, yaitu dokter spesialis anak dan dokter umum. Namun mereka tidak memberikan keterangan dengan jelas di persidangan,” kata Iskandar.
Pelayanan Buruk, RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien
Iskandar mengatakan, dokter spesialis anak tidak hadir saat perawatan pasien. Lanjut Iskandar, dokter jaga sendiri tidak mengenal perawat yang bertugas malam hari menangani pasien.
“Ketika orang tua pasien meminta dokter spesialis anak untuk hadir merawat anaknya. Saat ditunggu dari pukul 20.00 wib hingga pukul 02.00 wib dokter spesialis anak tidak kunjung datang,” jelas Iskandar.
Iskandar menuturkan, fakta persidangan spesialis anak bertugas dari Jam 08.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Ketika ada pasien anak dirawat mereka merawat melalui dokter jaga.
“Saat saya pertanyakan di persidangan bagaimana jika pasien anak datang ke rumah sakit dari pukul 14.00 wib hingga malam dokter jaga tetap on col memberi petunjuk. Pada saat kapan dokter anak hadir pada saat pasien keadaan darurat saat pasien menghadapi kematian. Itu diterangkan saksi dokter anak saat di persidangan. Sangat miris melihat dokter dirumah sakit yang tidak diperdulikan oleh mereka,” ucap Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, pasien membayar biaya berobat biaya pribadi, bukan menggunakan asuransi ataupun BPJS.
“Ketika saya tanyakan pada dokter spesialis anak diangkat jadi dokter pada tahun 2016. Ketika ditanyakan sumpah menjadi dokter mereka tidak ingat lagi sumpah ketika diangkat jadi dokter,” tutup Iskandar.
Diketahui, Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah Jalan Harapan Indah Boulevard, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) digugat oleh orang tua pasien Yessi Irmadani yang diduga memberikan pelayanan buruk terhadap anaknya ANP (8), ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 Wib. Korban membawa anaknya yang sedang sakit panas tinggi, muntah, buang-buang air atau mencret, flu dan batuk di Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi.
Adapun pihak yang tergugat, RS Eka Hospital Harapan Indah tergugat satu, turut tergugat satu Gubernur Jawa Barat dan tergugat dua Bupati Bekasi.
Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu, Iskandar Halim SH MH, Robert CH Sitorus SH, Janferdi Purba SH, Yanpytua H Manihuruk SH MH, Firmansyah SH, Mustaqim Almond SH, Hendri Marianto Lumban Tobing SH MH, Andy Roganda Simarmata SH, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar SH, R Wijaya Galingging SH, Liberti Pangihutan Manihuruk SH, Oktoberiandi SH, Oli Yusman SH, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka SH, Wahyu Nugraha SH, Agustinus Thomas Saragih SH dan Mahfud SH MH.
Sulsel,- KABAR EKSPRES IITim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa (21/5/2024).
Sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung
Tempat lahir : Makassar
Usia/tanggal lahir : 40 Tahun/28 Februari 1984
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Tentara Pelajar Lrg. 159 No. 27 RT.005/RW.001, Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Penipuan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan Terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Magelang, – KABAR EKSPRES II Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang. Selasa (21/05/2024) siang. Dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan”
“ dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta ” ungkap Kapolda
Irjen Pol Ahmad Luthfi; Pimpin Conference Pers ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi
Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh
“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa” Pungkas Kapolda
Semarang, – KABAT EKSPRES II Polda Jateng ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa (21/5/2024).
Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindak pidananya Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam
Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam
Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional
” Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi
Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor)
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun
Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook
“ Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya
Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya
” Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani” pungkas nya
Kerom, – KABAR EKSPRES IISatuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS rutin melaksanakan pemeriksaan jalan perlintasan Jayapura – Wamena, jajaran Kipur C kembali berhasil mengamankan penyeludupan narkoba jenis ganja kering sebanyak 1,5 kg di Kampung Kalibom, Distrik Waris, Kabupaten Kerom, Papua, Senin kemarin (20/05/2024).
Dalam keterangan Dankipur C Lettu Inf Panca mengatakan, “Hal tersebut bermula pada saat personel pos melaksanakan pemeriksaan di jalan lintas masyarakat Kampung Waris. Pengamanan bagian luar melihat salah satu pengendara mobil xenia putih nopol PA 1355 RD melintasi pemeriksaan dengan kaca tertutup.”
Lanjut Dankipur C menerangkan “Pada saat melaksanakan pemeriksaan timbul kecurigaan dengan mobil yang jarang melintasi Kampung Waris dengan kaca mobil tertutup, dengan sigap personel yang berjaga langsung melaksanakan pengejaran dan menginformasikan seluruh pos jajaran Kipur C untuk menutup jalan.”
Satgas Yonif 122/TS Berhasil Amankan Penyeludupan Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 1,5 Kg
“Setelah dihubungi ke jajaran Pos Kipur C, mobil xenia putih nopol PA 1355 RD tidak terlihat melintasi, dan tim melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor dan langsung menanyakan kepada Kepala Suku Kampung Pund (Bapak Daniel Amo), di pertengahan jalan ada masyarakat bernama Bapak Mosa mengatakan bahwa lihat mobil tersebut masuk ke dalam hutan di depan SMP Kalibom.” Terang Dankipur C.
Personel Pos Kalipay berjumlah 9 orang Dpp Dankipur C Lettu Inf Panca tiba di TKP dan langsung mengatur strategi untuk masuk ke dalam hutan untuk melaksanakan pencarian mobil, tiba-tiba ada salah satu pemuda keluar dari semak-semak dan kabur arah jembatan Kalibom, anggota yang melihat langsung melakukan pengejaran, (OTK) langsung lari ketakutan ke arah sungai Kalibom dan terjatuh karena menabrak pagar duri SMP Kalibom, barang bawaannya terjatuh berupa 2 plastik hitam yang berisi ganja kering 1,5 Kg sebanyak 11 plastik, kabel listrik, speaker dan kabel cas HP.
Selanjutnya Satgas Yonif 122/TS untuk di minta keterangannya lebih lanjut dan mengamankan barang hasil pemeriksaan, dikarenakan barang tersebut merupakan barang terlarang jenis narkoba (Ganja), maka pelaku diamankan ke Pos Waris dan dilaporkan hasil penemuan ke Komando atas dan pihak berwajib. (Yonif 122/TS)
Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES IIKegiatan pembongkaran bangunan tidak berizin yang diduga digunakan sebagai gudang tempat penyimpanan BBM Ilegal,
Dalam Kegiatan tersebut yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir KOMPOL KUSYANTO, S.H. dan Kanit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir IPTU AHMAD SURYA ATMAJA, S.H. Bersama personil anggota Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Personil Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, Personil Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Personil Provos Polres Ogan Ilir dan Personil Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir dan bergabung dengan Sat Pol PP Kab. Ogan Ilir dan Rekan Media Kab. Ogan Ilir di lokasi diduga gudang tempat penyimpanan BBM ilegal.
Perintah Lisan Bapak Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir terkait penggecekkan dan pembongkaran diduga bangunan dugaan gudang BBM yang tidak memiliki ijin.
-Laporan Informasi tanggal 20 Mei 2024.
KOMPOL KUSYANTO, S.H. (KABAG OPS POLRES OGAN ILIR)
IPTU AHMAD SURYA ATMAJA, S.H. (KANIT PIDSUS POLRES OI)
PERSONIL UNIT IDIK II PIDSUS POLRES OI.
UNIT SOSEK (PERSONIL SAT INTELKAM).
PERSONIL SAT SAMAPTA POLRES OI.
PERSONIL PROVOS POLRES OI.
PERSONIL POLSEK PEMULUTAN POLRES OI.
SAT POL PP KAB. OGAN ILIR
REKAN MEDIA KAB. OGAN ILIR.
Pembongkaran dugaan gudang / tempat penyimpanan BBM ilegal di Wilkum Polres Ogan Ilir
LOKASI
Di Jl. Lingkar Selatan Desa Pegayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Telah didatangi lokasi yang merupakan dugaan gudang BBM Ilegal yang terletak di Jl. Lingkar Selatan Desa Pegayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir yang mana pada saat personel datang ke lokasi dugaan bangunan gudang BBM Ilegal tersebut sedang tidak ada kegiatan.
Lokasi di 3 TKP di Jl. Lingkar Selatan Desa Pegayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir di kelilingi pagar yang terbuat dari seng dan di tutupi oleh terpal;
Bahwasannya lokasi – Lokasi tersebut tidak ada aktifitas, alat maupun orang di lokasi yang diduga tempat / gudang penyimpanan / penampungan BBM Illegal.
Telah dilakukan pengecekan secara langsung oleh Personil Unit Idik II Pidsus Satreskrim Ogan Ilir di lokasi gudang / Bangunan tempat penyimpanan BBM Ilegal yang mana pada saat pengecekan lokasi gudang tersebut dalam keadaan tidak ada aktifitas dan tidak ada satu orang pun disekitar lokasi gudang tempat penyimpanan BBM;. Berkordinasi dengan sat pol pp kab. ogan ilir terkait perizinan bangunan yang diduga gudang BBM illegal dengan hasil bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar dan tidak memiliki izin.
Telah dilakukan pembongkaran diduga gudang tempat penyimpanan BBM Ilegal oleh Sat Pol PP Kab. Ogan Ilir serta didampingi Personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim, Personel Sat Intelkam, Personel Sat Samapta dan Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir.
Dokumentasi terlampir.
Bangunan liar yang diduga gudang BBM Illegal telah selesai dilakukan pembongkaran dalam keadaan aman dan kondusif
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas berikut lampiran dokumentasi terkait pembongkaran TKP.
Jakarta,- KABAR EKAPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Senin, (20/5/2024).
Berinisial: 1.SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020.
2.TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
3.MWM selaku Komisaris Independen.
4.MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
5.FF selaku pihak swasta.
6.AM selaku pihak swasta.
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Dugaan Tindak Pindana KorupsiTerkait Perkara Komoditas Timah
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Bengkulu, – KABAR EKSPRES IIDalam kurun waktu dua tahun terakhir konflik antara petani dengan perusahaan perkebunan sawit PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) di Kabupaten Mukomuko tak ada hentinya.
Kali ini bentrok fisik antara anggota petani yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau dengan 40 anggota securiti PT DDP yang dikawal anggota Brimob yang mengakibatkan 4 orang petani terluka dan dirawat di Puskesmas Pondok Suguh.
Kejadian pada Kamis 16 Mei 2024 bermula saat anggota petani KMS membersihkan dan memanen sawit di lahan garapan mereka. Setelah panen, pihak satpam perusahaan PT. DDP Air Berau Estate yang dikawal oleh Brimob merebut buah hasil panen tersebut dan terjadilah keributan dan bentrok fisik pun tak terelakkan.
Kasus ini merupakan titik konflik ke-4 di atas areal yang diklaim PT DDP. Sebelumnya, konflik agraria juga pecah di wilayah Desa Bunga Tanjung, di Desa Air Sule/Serami Baru antara PT DDP dengan kelompok petani Tanjung Sakti dan antara PT DDP dengan kelompok petani Maju Bersama di wilayah Malin Deman.
Sebelumnya, PT DDP menggugat perdata tiga orang anggota petani Tanjung Sakti atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin. Ketiga petani ini dituntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp7,2 miliar.
Titik konflik bertambah, ATR-BPN dan GTRA didesak agar periksa legalitas PT DDP
Ketiga petani digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum dengan tuduhan petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha perkebunan.
“Padahal sebelum kami membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, petani telah menanyakan status lahan ke PT DDP dan jawaban pihak perusahaan bahwa wilayah tersebut belum memiliki HGU,” kata Harapandi, petani Tanjung Sakti.
Hal tersebut diperkuat dengan surat PT DDP No 113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada organisasi Serikat Tani Bengkulu, salah satu poinnya menyebutkan areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT DDP dan statusnya adalah izin lokasi PT DDP.
Mirisnya, saat kasus bergulir di pengadilan, pada 18 Maret 2023, sebanyak 16 pondok milik petani Tanjung Sakti dibakar dan kuat dugaan dilakukan oleh karyawan PT. DDP. Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Polres kabupaten Mukomuko.
Konflik berikutnya antara PT DDP dengan kelompok petani Maju Bersama di Malin Deman yang berlangsung selama 26 tahun tanpa ada penyelesaian tegas dari pemerintah pusat maupun daerah.
Konflik bermula pada 1997 saat PT BBS menghentikan aktivitas perkebunan dan para petani menggarap lahan yang ditelantarkan tersebut dengan bertanam kelapa sawit, karet, jengkol, durian dan tanaman lainnya.
Lalu pada 2005, PT DDP muncul dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sudah dibeli dari PT BBS. Sejak itu, PT DDP mulai menggarap lahan dengan cara menggusur dan memaksa petani menerima kompensasi bahkan mengintimidasi petani. Di atas lahan ini PT DDP menanam komoditas sawit yang berbeda dengan komoditas yang ada dalam HGU PT BBS yaitu kakao.
Puluhan petani telah menjadi korban kriminalisasi dari konflik agraria tersebut. Pada Oktober 2022, setelah bentrok fisik, terjadi kesepakatan damai antara petani dengan PT DDP yang difasilitasi Kapolres Mukomuko dan Ketua DPRD Mukomuko menyepakati kedua pihak menahan diri sambil menunggu proses penyelesaian konflik agraria di atas lahan itu.
Ketua DPRD Mukomuko saat itu juga berjanji akan mencari solusi terbaik atas konflik agraria yang terjadi di lahan eks PT BBS yang terindikasi terlantar berdasarkan surat No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR BPN tahun 2009.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Menteri ATR/BPN RI untuk menurunkan tim ke lapangan memastikan legalitas PT DDP di Mukomuko sebelum jatuh korban terlalu banyak.
“Prinsip pengelolaan tanah itu adalah distribusi yang adil berlandaskan legalitas sempurna. Kami melihat dengan merebaknya konflik antara petani dengan PT DDP sebagai pertanda ada hal yang tidak beres dalam sistem tata kelola tanah di Kabupaten Mukomuko,” kata Ali. Negara, dalam hal ini ATR-BPN selaku pemberi legalitas didesak segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.
“Sementara gubernur selaku Ketua GTRA jangan berpangku tangan, rakyat telah terluka, korban telah jatuh, menjadi tugas Ketua GTRA untuk menjembatani semua konflik atas tanah dengan mengedepankan petani sebagai kelompok yg dibela dan dinomorsatukan,” katanya.