Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk, Tindak Pindana Korupsi.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selasa (4/6/2024).

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka ialah, Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk;

Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara:
Mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.

Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penggelapan.

Jatim, – KABAR EKSPRES II Pada Hari kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Sabtu (1/6/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Goei Andriyanto
Tempat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 68 tahun / 26 Maret 1956
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ambengan 15-17, RT 010/RW 009, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur

Adapun, riwayat putusan terhadap Terpidana Goei Andriyanto yakni sebagai berikut:

⁠Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008 menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian”.

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penggelapan.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.

Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan Terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Diduga Kerugian Negara Sekitar Rp700 Miliar, Kejaksaan Agung Diminta Usut Kterlibatan Dirut MIND ID Terkait Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas kasus dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT MIND ID inisial HPS, Direktur PT Timah ADV dan pengusaha yang juga penasehat (advisor) Dirut Timah, EK alias Buyung, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar.

Dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal melibatkan sebanyak 12 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah selama tiga bulan Januari-Maret 2024.

“Modus Penambangan dan Penjualan Timah Ilegal Selama periode Januari-Februari 2024, PT Timah melakukan pembelian biji timah dari beberapa perusahaan pemegang SPK sebagaimana tercatat di dalam tabel diatas sebanyak 618,01 ton dengan harga Rp220 juta per ton atau sekitar Rp135,9 miliar, “kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) LP3HN Muchsin Abdullah, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, sebut Muchsin, pada Maret PT Timah kembali membeli sebanyak 652,73 ton dengan harga Rp220 juta per ton atau Rp143,6 miliar. Total pengeluaran PT Timah selama Januari-Maret 2024 untuk membeli biji timah tersebut senilai Rp279,56 miliar.

Sekjen LP3HN : Dugaan penambangan dan Penjualan Timah Ilegal Libatkan 12 Perusahaan

“Asal usul sumber biji timah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pembelian biji timah tersebut dilakukan atas perintah Dirut PT Timah ADV, setelah mendapat perintah lisan dari Kepala Satgas MIND ID inisial D yang mendapat mandat langsung dari HPS dirut MIND ID,” ucap Muchsin.

Muchsin menyebutkan, dalam SPK yang diperoleh EK dan kawan-kawan, bahwa biji timah yang diperoleh dari wilayah kerja pemegang SPK harus diserahkan ke PT Timah. Para pemegang SPK mendapat upah kerja secara persentase dengan besaran yang sudah disepakati dan tidak bersifat jual beli.

“Bahwa pembelian biji timah tersebut dilakukan karena para penambang mengatakan bahwa biji timah itu diambil di luar wilayah kerja sebagaimana disepakati dalam SPK.

Setelah transaksi selesai, para penjual barang tidak bisa menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli tersebut. Diduga biji timah tersebut hasil dari area penambangan dalam IUP PT Timah,” terang Muchsin.

Muchsin menuturkan, hasil pemurnian biji timah batangan tersebut tidak dapat di jual di pasar resmi, karena ketidakjelasan asal asul biji timah.

Para pelaku kemudian membuat dokumen palsu asal-usul barang dengan beberapa alasan, yaitu pertama adalah kemungkinan biji timah itu diperoleh dari area SPK maka polanya tidak jual-beli dan PT Timah hanya memberikan upah kerja, bukan melakukan jual-beli.

“Apabila dilakukan jula-beli dengan Timah, maka harga pembelian dari lokasi penambangan milik PT Timah sebesar Rp100 juta per ton,” ungkap Muchsin.

Muchsin menuturkan, diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) yang dilakukan Pt Timah dari harga pembelian yang seharusnya Rp100 juta per ton menjadi Rp 200 juta per ton. Selisih dari harga yang pembelian tersebut diduga masuk ke kantong pribadi HPS dan kelompok Edi Kodri.

“Patut diduga para perusahaan tersebut melakukan penambangan di wilayah hutan lindung secara ilegal yang berdampak kerugian negara secara ekologis dan hilangnya potensi penerimaan negara ratusan miliar rupiah,” tegas Muchsin.

Dalam kasus ini, terang Muchsin, PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan illegal, penadah biji timah illegal dan pengrusakan ekologis yang berujung kerugian negara. Akibat dari kegiatan ini,
bahwa regulasi yang berlaku di perdagangan timah mewajibkan kejelasan asal usul barang sejak dari lokasi tambang sampai di proses pemurnian menjadi timah batangan. Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka timah batangan tersebut tidak dapat di perdagangkan di pasar resmi.

Harga timah batangan sekitar US$ 34.000 per ton atau sekitar Rp550 juta per ton. Total biji timah yang ditambang perusahaan- perusahaan tersebut selama Januari-Maret 2024 sebanyak 1.270,74 ton atau sekitar Rp700 miliar. Sampai saat ini PT Timah tidak bisa menjual timah batangan tersebut karena ketidakjelasan asal-usul.

“Kami menduga para pelaku melakukan penjualan timah batangan tersebut secara ilegal dengan cara di seludupkan ke luar negeri dengan berbagai cara dengan mengubah bentuk batangan menjadi hasil seni ukir dan lainnya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp700 miliar,” tandas Muchsin.

Muchsin mengungkapkan, kerugian PT Timah, kerugian keuangan sekitar Rp300 miliar dari pembelian biji timah yang tidak jelas asal usulnya. Kerugian pendapatan Rp400 miliar dari penjualan ilegal timah batangan yang tidak bisa dijual di pasar resmi.

Hancurnya nama baik PT Timah.
Untuk itu, kami mendesak
dan meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Meminta Kejaksaan Agung agar bekerjasama dengan BPK dan atau BPKP untuk mengaudit pembelian biji timah dan penjualan hasil pemurnian bulan Januari – Maret 2024 sebab diduga kuat terjadi pemalsuan dokumen.

“Memeriksa semua dokumen sumber barang dan SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah.
Memeriksa semua pemilik Perusahaan penerima SPK yang merupakan kaki dan tangan kotor HPS untuk melakukan perampokan kekayaan Negara melalui PT Timah,” tutup Muchsin.

Dua belas perusahaan yang terlibat, CV Bangka Bintang Sembilan, CV Bintang Cipta Perkasa, CV Dua Enam Pratama, CV El Hana Mulia, CV Harapan Bumi Hijau, CV Tin Bintang Sembilan, CV Pulau Tin Resources, CV Selby Selumar, CV Try Putra Wijaya, CV Tri Selaras Jaya Kokartim dan CV Nizam Almer Timah Sejahtera.

Lanjut, CV Bintang Cipta Perkasa CV El Hana Mulia, CV Gasparindo, CV Harapan Bumi Hijau, CV Pulau Tin Resource, CV Selby Selumar, CV Tin Bintang Sembilan, CV Tri Putra Wijaya dan CV Tri Selaras Jaya Kokartim.

Reporter: Casroni

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, – KABAR EKSPRES II Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestro Bekasi.

Acara tersebut berlangsung di halaman utama loby Polres Metro Bekasi, JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/5/2024).

Dalam kegiatan ini, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi. Hadir pula Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti serta Danramil Cikarang, yang turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari berbagai operasi dan penangkapan yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Berkat Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

“Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bekasi. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, mengapresiasi kerja keras Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Ia berharap kerjasama antara Polres dan Kejaksaan Negeri Bekasi dapat terus ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan narkotika di wilayah ini.

Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kita semua dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di mobil khusus pemusnah narkotika, yang disaksikan oleh para pejabat yang hadir serta sejumlah media. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti narkotika benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

“Dengan adanya pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang kami sita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan,” tegasnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kapolres Metro Bekasi dan awak media yang hadir. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya dalam memerangi kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Reporter: Casroni/Hp

DUA WARGA PELAKU DIAMANKAN POLRES OGAN ILIR

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Prihal Ungkap Perkara Tindak Pidana setiap orang yang meniru atau memalsuhkan bahan Bakar minyak Dan Migas Bumi dan basil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak Dan gas Bumi Jo pasal 55 ayah (1) KUHP

Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir dengan Belasan Jerigen oplosan pertalite mengamankan barang bukti, (28/5/2024).

Kedua pelaku pengoplos pertalite tersebut bernama Jonson Fadlan alias Jon, 39 Tahun, warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama Effendi, 46 Tahun, warga Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

DUA WARGA PELAKU DIAMANKAN POLRES OGAN ILIR

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, tepatnya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir dan anggota mendatangi TKP di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Saat di TKP, petugas menemukan pelaku Jonson alias Jon sedang menyusun jeriken minyak, dan didapati BBM merupakan bahan mentah dari wilayah Musi Banyuasin yang sudah dioplos.

Petugas pun lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku Effendi di Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Petugas pun mendapati pelaku serta barang bukti, selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Effendi, adalah satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, yang mengangkut 15 buah jerigen plastik ukuran 65 liter.

Reporter: Hendrik

Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Tegal, – KABAR EKSPRES II Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di Desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang merupakan seorang warga desa lebakgowah.

Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Reporter: Imam S

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI

Jatim, – KABAR EKSPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. (30/5/2024).

Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB bertempat Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur,

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : David Setiadi
Tempat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 13 Agustus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jemur Handayani VII/5-7 RT 02/RW 01, Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan
Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan
Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI

Adapun riwayat penahanan Terdakwa David Setiadi yakni pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik sejak 22 Mei 2009 s/d 6 Juli 2009, oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2009 s/d 11 Agustus 2009, ⁠oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 12 Agustus 2009 s/d 19 Oktober 2009, dan ditangguhkan penahanannya oleh Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2009.

Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, mengadili.

Menyatakan bahwa Terdakwa David Setiadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

⁠Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa Terdakwa DAVID SETIADI terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Saat diamankan, Terpidana David Setiadi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu hingga berhasil masuk dan mengamankan Terpidana.

Proses pengamanan Terpidana David Setiadi berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam.Batalkan Gelar Perkara Khusus Dengan Alasan Tak Jelas

Medan, – KABAR EKSPRES II Kacau, Penyidik Polsek Medan Area,Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024).Jam 10.00 wib,sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi .Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.

Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam.Batalkan Gelar Perkara Khusus Dengan Alasan Tak Jelas

Dengan batalnya gelar perkara khusus ini Ia akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban .

.” Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,

Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.

Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.

Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.

Reporter: Rizky/Tim

Operasi Bersinar Candi 2024: Polres Batang Tangkap Pengedar Narkoba Online

Batang, – KABAR EKSPRES II Polres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2024.

Operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 23 Mei, dan telah menghasilkan penangkapan tujuh tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 16,06 gram sabu dan 17,92 gram ganja.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menyampaikan bahwa dari enam kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya adalah kasus sabu dan satu kasus ganja. Ketujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang residivis yang diketahui aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Batang.

Tujuh Tersangka Ditangkap, Polres Batang Sita 16,06 Gram Sabu dan 17,92 Gram Ganja

“Salah satu tersangka pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekalongan dan Lapas Pemalang, sementara satu tersangka lainnya pernah ditahan di LP Rowobelang, Batang,” jelasnya.

Para tersangka diketahui menggunakan modus penjualan narkoba secara daring, dimana beberapa transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem beli putus.
“Dua dari tujuh tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya,” ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Erdi Nuryawan.

Ketujuh tersangka yang telah diamankan berinisial NA (29), AH alias M (33), TSA alias Bontas (35), MT (45), SW (44), dan AH (23), semuanya merupakan warga Kabupaten Batang. Sedangkan satu tersangka lainnya, DN (42), adalah warga Kabupaten Pemalang.
Kapolres Batang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang kini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga telah menyebar hingga ke pedesaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran narkoba. Jika ada informasi mengenai tindak kejahatan, kami berharap masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Operasi Bersinar Candi 2024 ini menunjukkan komitmen Polres Batang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus narkoba dapat terus ditekan dan wilayah Kabupaten Batang bisa menjadi daerah yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Reporter: Imam S

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Jakarta, –  KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. Senin (27/5/2024).

PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 4 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditas PT Timah Tbk

ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni