PDIP Brebes Ingin Berkoalisi dengan Semua Partai. Ada Potensi Calon Tunggal?

BREBES, – KABAR EKSPRES II PDIP Brebes Ingin Berkoalisi dengan Semua Partai. Ada Potensi Calon Tunggal?

Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes, Indra Kusuma, menyatakan bahwa dinamika politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, dan koalisi antar partai menjadi suatu keharusan.

“Kalau tahun kemarin mungkin iya keadaannya memang memungkinkan, tapi yang sekarang ini saya lihat kok tidak mungkin lah. Kalau PDIP mempunyai rekomendasi kemudian dipakai ini, kayaknya tidak mungkin kalau era Pilkada sekarang ini,” ujar Indra Kusuma, usai menerima kunjungan silaturahmi Ketua DPC PKB Kabupaten Brebes, Zubad Fahillatah beserta jajaran pengurus Desk Pilkada, di Kantor DPC PDIP setempat, Sabtu 8 Juni 2024 sore.

Indra menjelaskan bahwa meskipun ada wacana koalisi antara PDIP dan PKB untuk calon bupati, pembentukan koalisi tidak hanya terbatas pada dua partai tersebut.

PDIP Brebes Ingin Berkoalisi dengan Semua Partai. Ada Potensi Calon Tunggal?

“Kita masih harus berkumpul dengan semua partai dulu untuk persetujuan apakah setuju atau tidak. Kalau tidak setuju otomatis akan kita rubah formasinya yang kira-kira bisa disepakati oleh semua partai yang ada di Kabupaten Brebes ini,” kata Indra.

Indra juga menegaskan bahwa DPC PDIP Kabupaten Brebes telah menjalin komunikasi dengan semua partai di Kabupaten Brebes, termasuk partai dengan perolehan kursi terkecil di DPRD Brebes, seperti Nasdem.

Mengenai rekomendasi calon, Indra mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah hak dari DPP PDIP dan bukan dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan terkait hal itu.

“Jadi kita ora pantes (tidak pantas-red) kalau ketua DPC PDIP itu memberikan keterangan masalah rekomendasi,” jelas Indra.

Indra juga memberikan pandangannya tentang dinamika demokrasi dan koalisi partai yang mungkin terjadi, seperti adanya potensi calon tunggal pada Pilkada Brebes 2024 mendatang.

“Apakah nanti hanya calon tunggal yang muncul pada Pilkada Brebes? Itu apakah tidak demokrasi? Demokrasi kalau mereka sepakat, itu namanya demokrasi ya, karena apapun partai-partai ini adalah penjelmaan dari masyarakat atau rakyat yang ada di Kabupaten Brebes,” terang Indra.

Indra menegaskan bahwa jika semua partai sepakat mendukung satu calon, maka hal tersebut tetap mencerminkan demokrasi.

“Kalau masyarakat menghendaki, saya tidak bisa ngomong. Yang jelas PDIP ingin berkoalisi, karena kita sudah melihat saat pilpres kemarin, hebatnya PDIP seperti apa, kita juga ora wani (tidak berani-red) menusung sendiri,” jelas Indra.

Indra menegaskan pentingnya koalisi dalam Pilkada kali ini, mengingat kompleksitas dan besarnya tantangan yang dihadapi Kabupaten Brebes.

Sentara Ketua DPC PKB Kabupaten Brebes, Zubad Fahillatah, mengungkapkan keinginannya untuk membangun kerjasama dengan PDIP pada perhelatan Pilkada Brebes 2024.

“PKB dengan PDIP Perjuangan itu sejak reformasi sudah melakukan kerja sama. Apakah ada wacana calon bupati dari PDIP dan calon wakil bupati dari PKB, ini kan dinamis ya, bisa juga terjadi,” ujar Zubad.

Ia menambahkan bahwa komunikasi dan kerjasama terus dijalin dan keputusan akhir akan diumumkan pada waktunya.

“Nanti ketemu lagi yah. Yang jelas, kami itu menjalin komunikasi kerjasama, nanti mungkin pada saatnya nanti kita sampaikan. Apalagi untuk saat ini semua bakal calon yang mendaftar kan di DPC PKB Kabupaten Brebes sedang melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sampai akhir Juni mendatang ” kata Zubad usai kunjungan silaturahmi

Reporter : Agus(WN)

JAM PIDSUS : Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kamis (6/6/2024),

Yaitu: BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 s/d 2014.

STY selaku Karyawan PT Antam Tbk.
YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017 s/d Maret 2019.

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditi Emas

AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 s/d saat ini.

II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s/d 2017.

NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020 s/d 2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 s/d 2022.
MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.

AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK,

Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

OPM Teror Distrik Sinak, Koops TNI Habema Berhasil Atasi Dan Tembak Anggota OPM

TIMIKA,– KABAR EKSPRES II Gangguan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada akhir Mei yang lalu, telah berhasil diatasi oleh Pasukan Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA. Tidak puas dengan kondisi tersebut, pada awal Juni, tepatnya tanggal 3 Juni 2024, OPM kembali melancarkan aksinya, dan kali ini diarahkan ke wilayah Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, yang masih berada di Provinsi Papua Tengah.

Kelompok OPM pimpinan Kalenak Murib mengawali aksi gangguannya dengan cara menekan warga dan meneror keamanan wilayah Distrik Sinak, tepatnya di area Pasar Sinak. Saat melancarkan aksinya, salah satu anggota OPM bersenjata yang diketahui bernama Dombol Murib (adik Kalenak Murib) kerap memaksa dan meminta makanan serta uang warga setempat, bahkan menganiaya masyarakat bila tidak dituruti keinginannya.

OPM Teror Distrik Sinak, Koops TNI Habema Berhasil Atasi Dan Tembak Anggota OPM

Ketika melihat kelompok OPM Dombol Murib mendekati area Pasar Sinak, warga panik dan lari melaporkannya kepada Aparat Keamanan setempat. Pasukan KOOPS HABEMA yang berada relatif dekat dengan area tersebut, tengah melaksanakan pengamanan pembangunan Pos Gabungan oleh Satuan Faskon Mabes TNI. Menindaklanjuti laporan warga, maka dengan sigap, Pasukan KOOPS HABEMA langsung bergerak menuju area Pasar Sinak, guna menyelamatkan warga setempat yang sangat panik dan lari ketakutan akibat ulah OPM tersebut.

Kelompok OPM Dombol Murib yang melihat pergerakan Pasukan KOOPS HABEMA, langsung berusaha menghadang dengan tembakan senjata ke arah para prajurit TNI. Menghadapi tembakan OPM, Pasukan KOOPS HABEMA terus bergerak mendekati lokasi Pasar Sinak, dan bahkan melanjutkan pengejaran terhadap kelompok OPM yang terus mengeluarkan tembakan. Tindakan taktis militer dilakukan oleh Pasukan KOOPS HABEMA guna memastikan arah datangnya tembakan. Dari pantauan pasukan TNI, terlihat 2 orang OPM yang membawa senjata beserta beberapa anggota OPM didekatnya. Berdasarkan pantauan tersebut, Pasukan KOOPS HABEMA mengarahkan tembakan terbidik ke arah anggota OPM yang membawa senjata dan berhasil mengenai sasaran. Pasca penembakan, terpantau bahwa kelompok OPM kabur melarikan diri melalui aliran sungai menuju ke Kampung Nigilome, serta membawa pergi rekannya yang tertembak.

“Pasukan KOOPS HABEMA yang berhasil menindak Kelompok OPM pimpinan Kalenak Murib di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, telah menunjukkan upaya menciptakan keamanan wilayah guna mendukung percepatan pembangunan Papua,” ucap Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon pasca operasi dilancarkan.

Red

 

Autentikasi: Penerangan KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Kas Daerah Rembang

Jakarta,- KABAR EKSPRES II Pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 23.05 WIB bertempat di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan Terpidana. Rabu (5/6/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Mokhammad Zahli
Tempat lahir : Rembang
Usia/tanggal lahir : 54 Tahun/8 April 1970
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal
: Desa Pandean, RT.02/RW.01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan : S1

Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI
Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)
Tindak Pidana Korupsi Kas Daerah Rembang

Atas perbuatan tersebut, Terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan.

Berdasarkan pemantauan hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terpidana Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Melawan Hukum. Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu Brebes

BREBES, – KABAR EKSPRES II Tiga orang aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso didampingi Agus Wjonarko, SH dari YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal mengadukan 5 Komisioner KPU Kabupaten Brebes dan 5 Komisiner Bawaslu Kabupaten Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Para penyelenggara pemilu di Brebes tersebut diadukan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu.

Langkah yang dilakukan para teradu tersebut dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yang baru lalu.

Penggelembungan atas pesanan oknum peserta pemilu itu, diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.

Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Melawan Hukum. Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu Brebes

“Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan . Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang,” ujar Riza yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2013-2023, dalam pres realesnya, Selasa 4 Juni 2024.

Laporan diterima petugas DKPP Bagas. Dalam laporan disertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti, termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan.

Kelima komisioner KPU Kabupaten Brebes yang diadukan terdiri Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE, Moh Muarofah. Sedangkan komisoner Bawaslu Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo , Hadi Asfuri, Amir Fudin dan Rudi Raharjo.

Sementara, Agus Wijonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu.

“Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu,” terang Agus yang berprofesi Advokat .

Ditambakan, selain melaporkan ke DKPP, Agus bersama Lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanksi.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh YLBHI Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal ke DKPP.

“Kita bekerja sudah sesuai regulasi yang ada. Misal ada pemberitahuan dari KPU Provinsi, kita akan mengetahuinya. Untuk saat ini, kami hanya tahu dari media,” kata Manja Lestari Damanik, dalam konferensi persnya, di KPU Brebes, Rabu 5 Juni 2024 sore.

Terkait adanya bukti-bukti dugaan yang beredar di media sosial, Manja Lestari mengaku tidak mengetahui detailnya.

Dia menegaskan bahwa dugaan penggelembungan suara tidak terbukti saat rapat pleno penetapan hasil pemilu.

“Dalam rapat pleno penetapan, tidak ada bukti penggelembungan suara yang ditemukan. Saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, karena mereka belum mengetahui secara detail isi dari laporan yang diajukan.

“Kami masih harus mempelajari dengan seksama laporan yang masuk sebelum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Kami akan menunggu kelanjutan proses ini seperti apa,” terangnya.

“Selama ini temen-teman dipanwascam juga sudah bekerja sesuai dengan aturan dan terkait kabar tersebut kami akan lakukan pendalaman,” imbuhnya.

Reporter: Casroni

Dalam kurun Waktu 1×24 Jam, Polsek Talang Berhasil membekuk Residivis Penipuan Usai Berulah Menipu lagi

Tegal, – KABAR EKSPRES II Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., mengungkapkan prestasi Polsek Talang yang berhasil manangkap 1 orang terduga pelaku penipuan berinisial S berusia 49 tahun, seorang buruh tani berasal dari Banjarmulya Pemalang.

Terduga pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 1 Mei 2024 sore sekira pukul 16.30 WIB di warung makan Desa Getaskerep Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Saat warung dalam keadaan sepi, terduga pelaku menjanjikan dapat membuat warung menjadi laris secara mistik.

Korban yang merupakan pemilik warung awalnya tidak mempercayai janji dari terduga pelaku, namun berkat bujuk rayunya korban pada akhirnya menuruti terduga pelaku. Dengan modus operandi memiliki kenalan dukun, terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin, dan korban lalu mengambil foto gambar warung dari berbagai sudut menggunakan HP korban.

Dalam kurun Waktu 1×24 Jam, Polsek Talang Berhasil membekuk Residivis Penipuan Usai Berulah Menipu lagi

Setelah mendapatkan foto warung, terduga pelaku membawa ponsel miliki korban untuk di cetak dan dibawa ke dukun kenalan terduga pelaku. Korban kemudian menunggu terduga pelaku, setelah tak kunjung datang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang.

Hanya dibutuhkan 1×24 jam, Polsek Talang berhasil mengamankan tersangka di Pasar Banjaran Jalan Raya Tegal Purwokerto ikut Desa Tembok Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter: Casroni

LSM GMBI Distrik Brebes, Meminta Dinas Pendidikan Brebes Mengawal Dan Mengawasi Terkait PPDB Tahun 2024

Brebes, – KABAR EKSPRES II LSM GMBI Distrik Kabupaten Brebes Meminta Dinas Pendidikan Brebes mengawal dan mengawasi terkait peraturan Undang Undang Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), yang akan di selenggarakan di tahun ini.

Akbar, ST. selaku Ketua Distrik Kabupaten Brebes, Menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Brebes segera memperbaiki sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

“Pasalnya, Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB dituntut untuk diperbaiki terkait banyaknya keluhan masyarakat, serta mengawal dan mengawasi Pendaftaran Peserta Didik Baru terkait banyak nya isu yang berkembang bahwa banyak terjadi titipan anak didik baru seperti tahun tahun sebelumnya, sedangkan anak berprestasi dan zonasi terdekat dengan tempat tinggal malah tidak di terima saat pendaftaran.”

LSM GMBI Distrik Brebes, Meminta Dinas Pendidikan Brebes Mengawal Dan Mengawasi Terkait PPDB Tahun 2024

Banyak pula yang tidak bisa masuk sekolah yang diharapkan, karena adanya praktik penyalahgunaan jabatan di Sistem Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB).

Hal tersebut itu yang kami persoalkankan adalah sistem dari Pendaftaran Peserta Didik Baru, Kami menolak sistem seleksi ini, Dikarenakan Selama ini sistem seleksi tidak berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dan cenderung dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,

Dan Terkait isu-isu tersebut itu sudah tidak dipungkiri karena dilakukan secara terang terangan dan bukan hal asing lagi bagi orang tua yang ingin memastikan anaknya sekolah di tempat yang strategis sesuai keinginan.

LSM GMBI mengecam oknum oknum tersebut untuk segera ditangkap dan diberikan hukuman seberat beratnya dan Kami juga Mengecam Dinas Pendidikan mau bertanggung jawab serta mengontrol setiap sekolah terkait banyaknya isu yang tidak baik Dari Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)

Dan jika tidak mampu menjalankan peraturan dengan sebaik baiknya bisa langsung di kembalikan keperaturan lama sambil menunggu peraturan baru terkait Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), “Terang Akbar

Juga berpendapat bahwah sistem seperti ini sangat baik apabila peraturan dan undang undang yang berlaku di terapkan dengan baik dikarenakan beberapa keunggulan seperti Pengelompokan wilayah sekolah anak yang bisa terkontrol,

“Jarak yang dekat memudahkan setiap anak untuk sekolah dan meminimalisir hal tidak terduga saat berangkat dan pulang sekolah serta mampu menyerap anak anak lingkungan sekitar yang tidak mampu untuk dibantu dengan intens agar masa depan bangsa ini bisa semakin baik, karena anak anak ini adalah harapan bangsa di kemudian hari.”Imbuhnya

Reporte: Casroni

Berantas peredaran narkoba, berikut tindakan yang dilakukan Polres Batubara

Sumatera Utara, – KABAR EKSPRES II Sejumlah elemen masyarakat mendukung kerja keras upaya Polres Batubara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPD KNPI Batubara, Muhrizal Arif memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Batubara yang tetap komit dan konsisten dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya sebagai Ketua DPD KNPI Batubara mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi atas atensinya dalam pemberantasan narkoba,” ucap Muhrizal Arif, Selasa (4/6/2024).

Dia menyebut, pemberantasan narkoba ini sangat penting. Sebab, selain dapat menekan angka kriminalitas, pemberantasan narkoba juga dapat meningkatkan kwalitas kepemudaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Sekcam Medang Deras, M Reza Akmal, juga menyampaikan dukungan penuh kepada Polres Batubara untuk memberantas peredaran narkoba karena sangat merusak generasi penerus bangsa.

Berantas peredaran narkoba, berikut tindakan yang dilakukan Polres Batubara

“Saya bersama seluruh perangkat Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, menyatakan sangat mendukung Polri, dalam hal ini Polres Batubara dalam pemberantasan narkoba sampai ke akarnya karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” ujar Reza.

Dukungan juga diutarakan masyarakat Kecamatan Medang Deras. Meminta Polres Batubara tidak kendur dan tetap konsisten memberantas narkoba.

“Kamis warga Kecamatan Medang Deras sangat mendukung pemberantasan narkoba, karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” tegas warga.

Sebelumnya, seorang bandar narkoba yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) meninggal dunia setelah melompat ke Sungai Cempedak, Lingkungan V Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ketika dilakukan pada Sabtu (18/5/2024) malam.

Tersangka Irwan alias Ferdus (34), warga Lingkungan III, Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batubara dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/5/2024) siang di RSU Bidadari Sukaraja.

Penangkapan tersangka dilakukan atas DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024 dan DPO/ 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024.

“Tersangka kita tangkap atas dua DPO. Ketika disergap, tersangka melompat ke sungai dan sempat bergumul di sungai dengan anggota kita,” sebut Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, seorang tersangka bandar narkoba melompat ke sungai ketika dilakukan penangkapan dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

“Tersangka ini bandar narkoba dan masuk DPO dalam dua kasus. Tersangka melompat ke sungai hendak melarikan diri,” sebut Hadi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Reporter: Rizky Zulianda

Polres batubara banjir dukungan untuk berantas narkoba

Medan, – KABAR EKSPRES II Sejumlah elemen masyarakat mendukung kerja keras upaya Polres Batubara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPD KNPI Batubara, Muhrizal Arif memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Batubara yang tetap komit dan konsisten dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya sebagai Ketua DPD KNPI Batubara mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi atas atensinya dalam pemberantasan narkoba,” ucap Muhrizal Arif, Selasa (4/6/2024).

Dia menyebut, pemberantasan narkoba ini sangat penting. Sebab, selain dapat menekan angka kriminalitas, pemberantasan narkoba juga dapat meningkatkan kwalitas kepemudaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Polres batubara banjir dukungan untuk berantas narkoba

Sekcam Medang Deras, M Reza Akmal, juga menyampaikan dukungan penuh kepada Polres Batubara untuk memberantas peredaran narkoba karena sangat merusak generasi penerus bangsa.

“Saya bersama seluruh perangkat Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, menyatakan sangat mendukung Polri, dalam hal ini Polres Batubara dalam pemberantasan narkoba sampai ke akarnya karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” ujar Reza.

Dukungan juga diutarakan masyarakat Kecamatan Medang Deras. Meminta Polres Batubara tidak kendor dan tetap konsisten memberantas narkoba.
“Kami warga Kecamatan Medang Deras sangat mendukung pemberantasan narkoba, karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” tegas warga.

Diketahui, sepanjang Januari hingga Mei 2024 Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 109 kasus narkotika. Dari 109 kasus yang terungkap petugas berhasil membekuk 146 tersangka.

Dari 146 tersangka yang diamankan terdiri dari 107 pengedar dan 39 pengguna. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita terdiri dari, 2,5 Kg sabu, 7,1 Kg ganja dan 7.028 butir pil ekstasi.

Kasat Res Narkoba Batubara AKP Fery Kusnadi, mengajak semua elemen masyarakat untuk memberantas narkotika. Pihaknya juga berencana akan membuat deklarasi masyarakat anti narkotika pada, Kamis (6/6) sebagai komitmen pemberantasan narkotika.

Sebelumnya, seorang pengedar narkoba yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) meninggal dunia setelah melompat ke Sungai Cempedak, Lingkungan V Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ketika dilakukan pada Sabtu (18/5) malam.

Tersangka Irwan alias Ferdus (34), warga Lingkungan III, Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batubara dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/5) siang di RSU Bidadari Sukaraja.

Penangkapan tersangka dilakukan atas DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024 dan DPO/ 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024.

“Tersangka kita tangkap atas dua DPO. Ketika disergap, tersangka melompat ke sungai dan sempat bergumul di sungai dengan anggota kita,” sebut Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. Dalam hal ini Meninggalnya tersangka narkoba, Irwan alias Ferdus (34) diikhlaskan pihak keluarga dengan menolak untuk dilakukan otopsi, Penyerahan jenazah dilakukan secara kekeluargaan, beberapa waktu lalu.

Sementar itu Surat pernyataan ditandatangan orang tua korban, Abdullah (66) didampingi anaknya Nur Hasanah Hasibuan (26) warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Senin (20/05/2024) Surat pernyataan ini juga disaksikan dan ditandatangani Kepling Lk III Mariani, Kepling V Juaniah dan empat warga lainnnya.

pihak keluarga dan orang tua korban, Abdullah menyatakan tidak keberatan atas proses penangkapan yang dilakukan Polri terhadap putranya yang dibawa ke Sat Narkoba Polres Batu Bara, Pihak keluarga juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan fisik kekerasan yang dilakukan petugas terhadap anaknya.

Reporter: Rizky Zulianda

Modus Mengancam dan Kenal Bos, Dua Penipu Uang Receh Ditangkap di Jakarta Barat

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Dua pelaku penipuan, P H alias Prendi dan A A alias Okem, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi penipuan di sebuah toko fried chicken di Palmerah, Jakarta Barat.

Dengan modus mengaku kenal dengan bos toko, mereka menukar uang receh dengan nilai yang diklaim mencapai jutaan rupiah disertai dengan nada ancaman

Taktik ini membuat korban ragu untuk memeriksa uang yang akan ditukar.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran menjelaskan bahwa pelaku meminta uang ditukar dengan cepat dan mengatakan membawa uang sebesar Rp 2,5 juta.

” Jadi ditukarkan itu, udah katanya cepet. Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp 2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi Pers, Selasa (4/6/2024).

Polsek Palmerah Tangkap Dua Penipu Tukar Uang Receh Dengan Modus Mengaku Kenal Bos Toko

Namun, setelah diperiksa, uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh pelaku.

Menurut Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 1,1 juta yang ada di laci kasir pada saat itu.

Kedua pelaku sekarang menjadi tersangka atas tuduhan pemerasan dan penipuan sesuai Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sabam menambahkan, Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (31/5), datang ke toko dengan mengenakan topi dan membawa uang receh dalam kantong plastik.

Mereka meminta korban untuk tidak menghitung uang tersebut terlebih dahulu.

Setelah pelaku pergi, korban menghitung ulang dan menemukan bahwa uang tersebut hanya berjumlah Rp 400 ribu.

Reporter: Casroni/Hms