Mantan Kepala Bidang Laporkan ke Disnaker, Desak Pemerintah Bertindak

Mandailing Natal, 14 Juli 2025 — Dunia kesehatan di Mandailing Natal kembali diguncang dengan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Madina. Ali Hasan (AH), mantan Kepala Bidang yang telah bekerja lebih dari dua tahun di rumah sakit tersebut, secara resmi melaporkan tindakan semena-mena pihak rumah sakit ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal.

 

(AH) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2025, dirinya tidak menerima tunjangan jabatan senilai Rp2.000.000 per bulan—komponen gaji tetap yang selama ini menjadi haknya. Ironisnya, pada 7 Mei 2025, ia diberhentikan secara lisan oleh Direktur RSU Permata Madina tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tanpa melalui mekanisme pemanggilan atau klarifikasi, yang jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

 

“Pemberhentian saya dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur yang sah. Hak-hak saya sebagai pekerja dilanggar secara terang-terangan,” ujar (AH).

 

Ia pun melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja pada 22 April 2025. Mediasi sempat dilakukan pada 16 Mei 2025, namun kesepakatan hasil mediasi tidak dijalankan oleh pihak rumah sakit. Karena ketidakpatuhan berulang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal akhirnya melimpahkan kasus ini ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025.

 

Tidak berhenti di situ, (AH) juga menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan karena status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan, meskipun secara hukum hubungan kerjanya belum dinyatakan putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak dasar pekerja yang berimplikasi pada hilangnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

 

*Kontrak Kerja Diduga Tak Sesuai Aturan Pemerintah*

 

Dalam penelusuran lebih lanjut, beberapa mantan karyawan RSU Permata Madina juga mengaku bahwa kontrak kerja yang diberikan kepada mereka selama bekerja di rumah sakit tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak karyawan bukanlah kasus tunggal, melainkan bersifat sistemik.

 

*Banyak Nakes diduga Dibayar di bawah UMK*

 

Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa sebagian tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit ini menerima upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mandailing Natal. Jika benar, kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat para nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

 

“Bagaimana mungkin tenaga kesehatan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada pasien jika hak-haknya sendiri diinjak-injak? Ini bentuk ketidakadilan yang nyata dan harus dihentikan.

 

*Desakan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Terkait*

 

(AH) meminta agar kasusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kesehatan. Ia juga menyerukan kepada lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum yang akan dihadapinya agar pelanggaran terhadap hak tenaga kerja—terutama di sektor vital seperti kesehatan—tidak dibiarkan berulang.

 

“Yang saya perjuangkan bukan hanya hak pribadi, tapi juga penegakan hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja yang mungkin mengalami nasib serupa.”

(Magrifatulloh).

Ruwati, Warga Sarwadadi, Butuh Bantuan Pemerintah Segera untuk Pengobatan

Cilacap,kabarekpres.co.id Ruwati, seorang warga Desa Sarwadadi, kini menghadapi perjuangan berat melawan penyakit sesak napas dan batuk-batuk yang telah dideritanya selama tiga bulan.

Kondisi ini melumpuhkan kemampuannya untuk bekerja sebagai tukang pijat keliling, satu-satunya penopang ekonomi keluarga. Jum’at (04/07/2025)

Sang suami, seorang buruh serabutan, tak mampu menanggung beban biaya hidup dan pengobatan yang terus membengkak.

Keluarga Ruwati terpaksa mengontrak di Desa Kalijeruk setelah rumah mereka di Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, dibongkar karena tak layak huni.

Tanpa kepemilikan BPJS (baik mandiri, PBI, maupun JKN), Ruwati terpaksa berobat secara umum di Puskesmas Kawunganten, dengan biaya yang sangat membebani.

Perjuangan Mencari Akses Kesehatan dan Keterbatasan Bantuan

Sastriwidianata, Kepala Perwakilan Nuansa Realita News Jawa Tengah, tergerak untuk membantu setelah dihubungi oleh seorang teman di Jakarta.

Ia diminta mendampingi Muji, anak Ruwati, mengurus administrasi agar Ruwati dapat tertangani medis tanpa terkendala biaya. “Pasien ini kan orang tua siswa Muji, beliau tidak mampu, rumah pun mengontrak, rumahnya sudah ambruk atau dibongkar di wilayah Sarwadadi. Bantu dulu untuk mintakan surat keterangan tidak mampu di desa, Bang.

Kalau bisa itu minta didaftar di BPJS JKN, agar bisa melanjutkan pengobatan selanjutnya, kalau umum jelas dia tidak bakal mampu,” jelas Feny, rekan Sastriwidianata.

Mendengar kondisi tersebut, tim media segera mendatangi Ruwati di Puskesmas Kawunganten.

Kondisinya sangat memprihatinkan: terlihat lemah, kurus, dan batuk-batuk tak henti. Setelah berdiskusi dengan keluarga, awak media mencoba berkonsultasi dengan Kepala Puskesmas untuk memohon kemudahan biaya pengobatan bagi Ruwati.

Tim media juga mendatangi Pemerintah Desa Sarwadadi untuk memfasilitasi pendaftaran BPJS dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, keluarga Ruwati dan tim media mengalami kekecewaan.

Ruwati tidak dapat dimasukkan dalam anggaran APBD didesa karena kuota yang disediakan untuk 27 orang sudah terpenuhi. Staf desa menjelaskan bahwa pendaftaran melalui PBI dimungkinkan, tetapi memerlukan jangka waktu satu tahun.

Beban Biaya yang Tak Terbendung

Meskipun dokter menyatakan kondisi Ruwati membaik, keluarga merasa sang ibu belum pulih sepenuhnya.

Oleh karena itu, Ruwati berencana untuk dirujuk ke RSUD setelah dibawa pulang sementara dari puskesmas.

Total biaya pengobatan dan rawat inap Ruwati di puskesmas selama beberapa hari mencapai Rp 1.450.000. Dengan rekomendasi potongan berdasarkan SKTM, pada Kamis, 3 Juli 2025, keluarga diminta membayar Rp 950.000. Namun, keesokan harinya, setelah menginap satu malam lagi, muncul tagihan sebesar Rp 1.315.000.

Muji, anak Ruwati, hanya memiliki Rp 700.000, yang termasuk bantuan Rp 400.000 dari Kepala Desa “Amin”. Awak media kemudian meminta bantuan kepada pihak kasir agar pembayaran Rp 700.000 dapat diterima terlebih dahulu dengan jaminan KTP awak media.

Setelah mediasi dengan bagian pengurus ruangan dan perawatan, pihak kasir pun menyetujuinya.

Desakan untuk Perhatian Pemerintah

Saat ini, awak media masih terus berupaya mengurus persyaratan agar Ruwati dapat memperoleh kartu BPJS dari pemerintah untuk melanjutkan pengobatannya.

Belum ada bantuan dari Dinas Kesehatan atau pemerintah daerah.

Awak media memohon agar Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada masyarakat kecil yang membutuhkan seperti Ruwati. (Ibin)

Penyuluhan “Open Defecation Free (ODF)” di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu.

Narasumber Pada saat memberikan Paparan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, bekerja sama dengan Puskesmas 1 Gandrungmangu, menyelenggarakan penyuluhan “Open Defecation Free (ODF)” di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu.

Penyuluhan ini dihadiri oleh Ketua RW dan RT, serta Kader Posyandu, yang mendapatkan informasi penting tentang pentingnya eliminasi buang air besar sembarangan (BABS) untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Narasumber, Ngisom, S.Keb., Ners, menyampaikan bahwa ODF merupakan salah satu indikator penting dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) bidang kesehatan, yaitu meningkatkan akses sanitasi yang layak bagi semua orang.

“Dengan eliminasi BABS, kita dapat mengurangi risiko penyakit diare, kolera, dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh sanitasi yang buruk,” ujarnya.

Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ODF dan memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam program ini.”

 

Edi.S

Desa Wringinharjo Raih Predikat Berkinerja Baik dalam Penanganan Stunting

 

Desa Wringinharjo Raih Predikat Berkinerja Baik dalam Penanganan Stunting

Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, telah meraih predikat Berkinerja Baik dalam Penanganan Stunting Tahun 2025. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya keras pemerintah desa dan masyarakat dalam menangani masalah stunting di desa tersebut.

Atas prestasinya, Pemerintah Desa Wringinharjo mendapat kunjungan dan Bimbingan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, pada Senen 14/6/2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan penilaian dan memberikan apresiasi atas capaian desa dalam menangani stunting.

Tim penilai melakukan pemeriksaan data Administratip

Dengan kesuksesan dalam menangani stunting, Desa Wringinharjo akan mewakili salah satu desa di Kabupaten Cilacap ke tingkat provinsi dalam penanganan stunting. Pemerintah desa berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menangani masalah stunting.

Pencapaian ini juga menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah desa, masyarakat, dan dinas terkait dapat membawa hasil yang positif dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Desa Wringinharjo berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dan menjadi desa yang lebih baik di masa depan.

Kunjungan Pendampingan sekaligus bimbingan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap juga dihadiri oleh Sekcam , Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kepala desa Wringinharjo beserta perangkat, Kader Posyandu dan TP-PKK.

 

#edi

HUT ke-17, DPC Gerindra Cilacap Gelar Pengobatan Gratis di Desa Sidasari

Cilacap, 8 Februari 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis bagi masyarakat. Salah satu desa yang menjadi sasaran program ini adalah Desa Sidasari, Kecamatan Cipari. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat yang antusias memanfaatkan layanan kesehatan tersebut.

Kiki Anggoro, S.P., selaku Pelaksana Kegiatan dan anggota Komisi C DPRD Cilacap dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan III, menyampaikan bahwa pengobatan gratis ini merupakan bentuk kepedulian Partai Gerindra terhadap kesehatan masyarakat.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan. Kesehatan adalah hak semua orang, dan kami berusaha hadir untuk membantu,” ujar Kiki Anggoro.

Dalam kegiatan ini, warga mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis, konsultasi medis, serta obat-obatan yang dibutuhkan. Tenaga medis yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dokter umum dan tenaga kesehatan lainnya yang siap memberikan pelayanan terbaik.

Salah satu warga Desa Sidasari, Ibu Siti (45), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengobatan gratis yang diadakan oleh Partai Gerindra.

“Saya sangat terbantu dengan adanya pengobatan gratis ini. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk membantu masyarakat kecil seperti kami,” ucapnya.

Selain pengobatan gratis, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara kader Partai Gerindra dan masyarakat. Dengan adanya program sosial ini, diharapkan hubungan antara partai dan warga semakin erat serta semakin banyak masyarakat yang terbantu.

HUT ke-17 Partai Gerindra di Cilacap menjadi momentum bagi partai untuk terus berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ke depan, DPC Gerindra Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi rakyat.

(Edi.S)

SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA

Segala Puji Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa Pers Nasional karena tibalah waktunya Hari Pers Nasional pada tahun 2025

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH Sebagai sahabat semua ketua umum Perkumpulan Pers di INDONESIA juga sebagai Pembina di banyak Perkumpulan serta Perusahaan Media menyampaikan beberapa hal kepada awak media dalam rangka Hari Pers Nasional

PERS TETAP JAYA

Himbauwan dari PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH untuk Bapak Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional agar selalu Bapak Presiden RI tetap bersama DUNIA PERS dan melindungi semua awak media Pers juga melindungi Para Perusahaan Pers yang resmi legalitasnya juga membina DUNIA PERS.

Pers adalah sahabat terbaik dalam mencatat dan memberikan informasi penting untuk Masyarakat baik dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

Keberadaan Pers Nasional di INDONESIA telah sangat lama sebelum REPUBLIK INDONESIA ini ada yang tercatat dalam sejarah.

Perjuangan Pers agar INDONESIA MERDEKA sangat kuat terlibat karena pemberitaan tersebut hampir seluruh Dunia menerimanya.

Peran Pers dalam memberikan informasi kini menghadapi pasang surut dari banyaknya perubahan peraturan pada masa kini. Perlu perhatian kusus dari semua agar Pers Indonesia selalu berjaya.

Keluhan beberapa Masyarakat Pers dalam perkumpulan organisasi Pers telah dikaji oleh PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Yang mana ada 3 hal yang bisa di lakukan Pemerintah agar Pers Berjaya dan sehat :

1. Dewan Pers belum melaksanakan kewajibannya secara optimal mendukung agar Perkumpulan Pers dan semua Perusahaan Pers bisa tumbuh sehat serta hidup berkembang dengan memiliki pemasukan. Dewan Pers belum melaksanakan rapat sosialisasi kesemua ketua umum perkumpulan Pers agar dapat meningkatkan mutu kuwalitas para insan Pers di dalam tubuh perkumpulan Pers. Dewan Pers tidak melaksanakan kewajibannya agar menolak KRIMINALISASI INSAN PERS. Masih ada kasus kasus yang terjadi serta di alami INSAN PERS yang di penjara atau di bunuh dengan keluarganya. Maka keberadaan Dewan Pers sangat penting dan perlu di rombak kembali para pengurusnya, agar bekerja serius sesuai arusnya serta memajukan DUNIA PERS. Melihat masalah ini belum tercapai atau belum di laksanakan dengan serius dan optimal oleh para petinggi pejabat di DEWAN PERS. Banyak perkumpulan yang mengkritik dan memberikan saran yang sehat tetapi semakin terjadi jurang pemisah akibat sudut pandang yang berbeda. Maka sangat penting untuk merombak kembali para pemangku jabatan di dalam DEWAN PERS. Agar bisa melaksanakan fungsinya Dewan Pers memajukan DUNIA PERS. Jangan hanya kelompoknya saja yang merasakan di majukan dan di bina. Kemudian menutup diri dari semua Perkumpulan Pers yang sah dan di akui Negara Indonesia. Dewan Pers jalan ditempat serta tidak mampu meningkatkan kuwalitas para perusahaan Pers Resmi Indonesia. Keluhan para Perusahaan Pers yang dilarang bekerjasama dengan Pemerintah atau Kepada Dinas Kominfo di semua daerah karena alasan yang tidak jelas serta seperti di diskriminatifkan. Proyek UKW dengan adanya hal tersebut selalu tertolaknya Perusahaan media bisa menjadi mitra diskominfo di mana saja atau daerah apasaja. Proyek UKW harus di evaluasi kembali dengan terbuktinya ada kasus Dana UKW di PWI. Seharusnya Dewan Pers memberikan surat resmi pernyataan di ijinkan kerjasama semua perusahaan Pers resmi untuk bekerja sama dengan kadis diskominfo di manapun di seluruh kabupapaten kota atau propinsi. Jangan menghalangi tugas resmi perusahaan Pers yang legal. Bila ada kepentingan dalam meningkatkan kuwalitas jurnalis wartawan di semua lembaga Perkumpulan Pers. Maka silahkan di siapkan anggaran resminya untuk masing masing Perkumpulan Pers bisa melaksanakan pendidikan resmi sesuai petunjuk Dewan Pers.

2. Sangat pentingnya adanya Dewan Kode Etik agar permasalah etik dan hukum yang berlaku bisa ditangani dengan tepat sesuai undang undang hukum kode etik. Pekerja profesi yang telah resmi serta di akui oleh Pemerintah. Wajib mendapatkan perlindungan dan pembelaan ketika terjadi permasalahan dalam ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi KRIMINALISASI terhadap para pelaksana profesi di INDONESIA.

3. MENTRI PENERANGAN saat ini harus dibuat kembali agar menjadi wadah atau rumah untuk semua perusahaan atau perkumpulan Dunia Pers.

Himbauwan ini PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH sampaikan karena sangat pentingnya pelaksana Profesi mendapatkan perlindungan serta keadilan. Begitu juga dengan Dunia Pers.

PERS NASIONAL TETAP JAYA DAN INDONESIA BERJAYA (08/02/2025)

Ucapan terimakasih sebelumnya atau sesudahnya di sampaikan kepada Bapak Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto yang telah menjadi Pelindung Pers dan para pelaksana pekerja profesi dalam semua alur oleh PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH di sampaikan.

Dukungan dari Pers serta semangat Membangun Indonesia serta mencerdaskan Generasi Indonesia akan terus mengalir bersama langkah dan pandangan serta keputusan dari Bapak Prabowo selama menjadi PRESIDEN RI dari semua insan Pers.

Maka perlu di segarakan merombak DEWAN PERS. Membentuk Dewan Kode Etik. Mengadakan Kembali Mentri Penerangan untuk menjadi rumah bagi Dunia Pers.

Semoga HARI PERS NASIONAL 2025 menjadi momen penting melepaskan semua belenggu di semua perkumpulan atau perusahaan Pers.

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

 

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id| Polres Purbalingga memproses hukum penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.

Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungakapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.

“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.

Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Tegal.

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id| Polres Purbalingga memproses hukum penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.

Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungakapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.

“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.

Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Tegal.

Polsek Kemangkon Amankan Dua Terduga Pencuri Sepeda di Desa Kalialang

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id//Polsek Kemangkon mengamankan dua terduga pencuri sepeda yang ditangkap warga di jalan raya  perbatasan Desa Kalialang dan Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (7/2/2025) dini hari.

Dua terduga pencuri tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kemangkon berikut barang bukti satu unit sepeda ontel yang diduga hasil curian dan sepeda motor yang dikendarai salah satu pelaku.

Kapolsek Kemangkon, AKP Heri Iskandar, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga Desa Kalialang tentang dua orang yang ditangkap warga, karena diduga mencuri sepeda. Kami kemudian mendatangi lokasi kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kemangkon langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya,” kata Kapolsek.

Disampaikan bahwa dua orang yang diamankan berinisial SP (41) laki-laki warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dan RS (48) perempuan warga Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Kami juga mengamankan sepeda motor yang dipakai dan sepeda ontel yang diduga merupakan barang curian,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku mengambil sepeda ontel yang diparkir tidak terkunci di teras rumah milik Robiyati di Desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Terduga pelaku yang datang berboncengan sepeda motor, setelah mengambil sepeda kemudian salah satunya mengendarai sepeda dan pergi ke arah Desa Sumilir. Namun aksinya berhasil diketahui warga yang kemudian menangkapnya.

Kapolsek menambahkan kedua terduga pelaku pencurian tersebut saat ini sudah diamankan. Selain itu, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemangkon.

Polsek Kemangkon Amankan Dua Terduga Pencuri Sepeda di Desa Kalialang

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id//Polsek Kemangkon mengamankan dua terduga pencuri sepeda yang ditangkap warga di jalan raya perbatasan Desa Kalialang dan Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (7/2/2025) dini hari.

Dua terduga pencuri tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kemangkon berikut barang bukti satu unit sepeda ontel yang diduga hasil curian dan sepeda motor yang dikendarai salah satu pelaku.

Kapolsek Kemangkon, AKP Heri Iskandar, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga Desa Kalialang tentang dua orang yang ditangkap warga, karena diduga mencuri sepeda. Kami kemudian mendatangi lokasi kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kemangkon langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya,” kata Kapolsek.

Disampaikan bahwa dua orang yang diamankan berinisial SP (41) laki-laki warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dan RS (48) perempuan warga Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Kami juga mengamankan sepeda motor yang dipakai dan sepeda ontel yang diduga merupakan barang curian,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku mengambil sepeda ontel yang diparkir tidak terkunci di teras rumah milik Robiyati di Desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Terduga pelaku yang datang berboncengan sepeda motor, setelah mengambil sepeda kemudian salah satunya mengendarai sepeda dan pergi ke arah Desa Sumilir. Namun aksinya berhasil diketahui warga yang kemudian menangkapnya.

Kapolsek menambahkan kedua terduga pelaku pencurian tersebut saat ini sudah diamankan. Selain itu, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemangkon.

Sejumlah Elemen Ragukan Komitmen Kapolres Madina Tuntaskan kasus PETI Hutabargot.

Panyabungan_Sorotan atas aktivitas illegal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang tersebar di berbagai titik di wilayah hukum di Kab Madina, makin terus menguat. Bahkan sejumlah elemen terus bersuara keras dan menyatakan keraguan atas komitmen Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh dalam melakukan penindakan hukum secara tegas untuk menjerat pelaku dan pemodal PETI tsb. “Terus terang kita meragukan konsistensi dan komitmen Kapolres untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku, pemodal PETI serta sejumlah pemilik lahan tambang emas ilegal di perbukitan Kilometer II, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot dan melakukan pemanggilan kepada para toke/pemodal PETI yang telah nyata melakukan pelanggaran hukum di Kota Nopan dan wilayah Batang Natal sekitarnya” tegas Ketua PC Ketua Sapma PP Ahmad Sarqawi Nasution, bersama Ketua PC GPK Andi Musohur, Ketua PC GMPI Rizky Agustinhar, Ketua DPP IMMAN Adi Lubis, Ketua GEJAM Awaluddin, Wakil Ketua PD GPI Dahler Lubis kepada media (06/02) dalam rilis yang diterima redaksi.

Mereka menilai ada ketimpangan yang kontras antara retorika seorang Kapolres tentang penegakan hukum dengan realitas dilapangan yang mengindikasikan adanya pembiaran pelanggaran hukum. “Ada gap (celah) yang cukup lebar, antara wacana yang diucapkan Kapolres namun berbanding terbalik dengan tindakan yang dinilai inkonsisten” tegas mereka.

Sebagai penanggungjawab utama dalam penegakan supremasi hukum, mereka meminta Kapolres Madina menunjukkan iktikad dan memenuhi janjinya dengan segera memanggil dan memeriksa para toke termasuk Kepala Desa Hutabargot Nauli dan pemilik tanah yang diduga terlibat aktivitas pertambangan emas ilegal di desa tersebut, namun sampai detik ini hal itu belum terealisasi.

“Dalam pernyataan pers saat penertiban PETI di Huta Bargot berapa waktu yang lewat, Kapolres begitu atraktif berapi-api menyatakan akan melakukan tindakan tegas, toh kenyataanya sampai hari ini tak kunjung ada realisasi” ucap mereka.

Mereka berharap, agar Kapolres menunjukkan komitmen (political will) dan mampu menyelaraskan antara ucapan dan tindakan, sehingga meminimalisir asumsi liar di tengah publik adanya dugaan “kongkalikong” dan setoran upeti di balik aktivitas illegal PETI.

Mereka juga mengingatkan, tak cuma sekali ini pernyataan Kapolres yang dinilai kontradiktif dalam tataran aflikatif. Sebelumnya Kapolres juga pernah sesumbar bersedia “potong kuping” bila masih ada aktivitas PETI di Madina saat menerima aksi demo KNPI bersama OKP/Ormawa beberapa waktu yang lewat. Bahkan jauh hari sebelumnya, Kapolres juga pernah berjanji akan “memburu” para pemodal PETI di Kotanopan dan akan menyiapkan posko pemantauan di berbagai titik untuk mengkontrol aktivitas PETI, namun toh hasilnya dinilai nihil sampai sekarang. “Kita meminta Kapolres untuk tegas dan jangan plin-plan. Tangkap semua pelaku/ pemodal PETI di Madina dan proses hukum secara profesional dan transparan” ketus mereka.

Secara spesifik, dalam analisis mereka penertiban PETI Hutabargot yang dilakukan Kapolres ke wilayah PETI Hutabargot beberapa hari yang lewat, dinilai hanya sekadar formalitas belaka yang dikemas dalam pencitraan semu serta tidak memberikan efek jera apapun bagi pelaku PETI. “Hal itu dapat dibuktikan hanya pada hari razia itu saja PETI Hutabargot yang stop beroperasi, setelah itu aktivitas PETI tetap bebas dan leluasa beroperasi seperti biasa” ujar mereka.

Ditambahkan, bila Kapolres serius dan sungguh-sungguh untuk menertibkan PETI di wilayah Hutabargot, tentunya razia gabungan yang digelar Kapolres bersama TNI, BPBD, Satpol PP dan Forkopimcam, pasti membuahkan hasil yang signifikan seperti penyegelan camp PETI serta bisa membawa barang bukti berupa mesin galundung, batu gunung dll. Namun kenyataannya, mereka menilai bahwa itu hanya sekadar “touring/pelisiran lokal” di balut dengan kemasan “gimmick” dan tak menghasilkan apa-apa.

Lebih lanjut, mereka menyebut statement Kapolres yang menyebut bahwa tidak ada korban jiwa akibat tertimbun longsor di dalam lobang PETI, dinilai hanyalah statement yang prematur dan terlalu terburu-buru. Pasalnya menurut mereka, pada saat razia tak ada satu orang personil atau warga yang diterjunkan ke dalam lobang berkedalaman puluhan meter untuk mencari sumber bau busuk di lokasi tambang serta pihak Polres tidak ada membawa alat teknologi dan perlengkapan dalam bentuk apapun untuk mendeteksi sumber bau menyengat di dalam lobang. “Dengan kedalaman puluhan meter, mustahil bisa dilihat adanya sesuatu yang ganjal bila hanya mengandalkan “kasat mata” dari atas. Kita akan terus mendesak Poldasu untuk menerjunkan Tim Lapfor (Laboratorium Forensik) Polda Sumut untuk mencek kebenaran issue terkait adanya informasi puluhan korban yang merupakan pekerja yang didatangkan dari Jawa dan diindikasikan terkubur di bawah tanah akibat longsor hebat kemaren” ujar mereka.

(Magrifatulloh).

Sejumlah Elemen Ragukan Komitmen Kapolres Madina Tuntaskan kasus PETI Hutabargot.

PanyabunganS, orotan atas aktivitas illegal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang tersebar di berbagai titik di wilayah hukum di Kab Madina, makin terus menguat. Bahkan sejumlah elemen terus bersuara keras dan menyatakan keraguan atas komitmen Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh dalam melakukan penindakan hukum secara tegas untuk menjerat pelaku dan pemodal PETI tsb. “Terus terang kita meragukan konsistensi dan komitmen Kapolres untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku, pemodal PETI serta sejumlah pemilik lahan tambang emas ilegal di perbukitan Kilometer II, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot dan melakukan pemanggilan kepada para toke/pemodal PETI yang telah nyata melakukan pelanggaran hukum di Kota Nopan dan wilayah Batang Natal sekitarnya” tegas Ketua PC Ketua Sapma PP Ahmad Sarqawi Nasution, bersama Ketua PC GPK Andi Musohur, Ketua PC GMPI Rizky Agustinhar, Ketua DPP IMMAN Adi Lubis, Ketua GEJAM Awaluddin, Wakil Ketua PD GPI Dahler Lubis kepada media (06/02) dalam rilis yang diterima redaksi.

Mereka menilai ada ketimpangan yang kontras antara retorika seorang Kapolres tentang penegakan hukum dengan realitas dilapangan yang mengindikasikan adanya pembiaran pelanggaran hukum. “Ada gap (celah) yang cukup lebar, antara wacana yang diucapkan Kapolres namun berbanding terbalik dengan tindakan yang dinilai inkonsisten” tegas mereka.

Sebagai penanggungjawab utama dalam penegakan supremasi hukum, mereka meminta Kapolres Madina menunjukkan iktikad dan memenuhi janjinya dengan segera memanggil dan memeriksa para toke termasuk Kepala Desa Hutabargot Nauli dan pemilik tanah yang diduga terlibat aktivitas pertambangan emas ilegal di desa tersebut, namun sampai detik ini hal itu belum terealisasi.

“Dalam pernyataan pers saat penertiban PETI di Huta Bargot berapa waktu yang lewat, Kapolres begitu atraktif berapi-api menyatakan akan melakukan tindakan tegas, toh kenyataanya sampai hari ini tak kunjung ada realisasi” ucap mereka.

Mereka berharap, agar Kapolres menunjukkan komitmen (political will) dan mampu menyelaraskan antara ucapan dan tindakan, sehingga meminimalisir asumsi liar di tengah publik adanya dugaan “kongkalikong” dan setoran upeti di balik aktivitas illegal PETI.

Mereka juga mengingatkan, tak cuma sekali ini pernyataan Kapolres yang dinilai kontradiktif dalam tataran aflikatif. Sebelumnya Kapolres juga pernah sesumbar bersedia “potong kuping” bila masih ada aktivitas PETI di Madina saat menerima aksi demo KNPI bersama OKP/Ormawa beberapa waktu yang lewat. Bahkan jauh hari sebelumnya, Kapolres juga pernah berjanji akan “memburu” para pemodal PETI di Kotanopan dan akan menyiapkan posko pemantauan di berbagai titik untuk mengkontrol aktivitas PETI, namun toh hasilnya dinilai nihil sampai sekarang. “Kita meminta Kapolres untuk tegas dan jangan plin-plan. Tangkap semua pelaku/ pemodal PETI di Madina dan proses hukum secara profesional dan transparan” ketus mereka.

Secara spesifik, dalam analisis mereka penertiban PETI Hutabargot yang dilakukan Kapolres ke wilayah PETI Hutabargot beberapa hari yang lewat, dinilai hanya sekadar formalitas belaka yang dikemas dalam pencitraan semu serta tidak memberikan efek jera apapun bagi pelaku PETI. “Hal itu dapat dibuktikan hanya pada hari razia itu saja PETI Hutabargot yang stop beroperasi, setelah itu aktivitas PETI tetap bebas dan leluasa beroperasi seperti biasa” ujar mereka.

Ditambahkan, bila Kapolres serius dan sungguh-sungguh untuk menertibkan PETI di wilayah Hutabargot, tentunya razia gabungan yang digelar Kapolres bersama TNI, BPBD, Satpol PP dan Forkopimcam, pasti membuahkan hasil yang signifikan seperti penyegelan camp PETI serta bisa membawa barang bukti berupa mesin galundung, batu gunung dll. Namun kenyataannya, mereka menilai bahwa itu hanya sekadar “touring/pelisiran lokal” di balut dengan kemasan “gimmick” dan tak menghasilkan apa-apa.

 

Lebih lanjut, mereka menyebut statement Kapolres yang menyebut bahwa tidak ada korban jiwa akibat tertimbun longsor di dalam lobang PETI, dinilai hanyalah statement yang prematur dan terlalu terburu-buru. Pasalnya menurut mereka, pada saat razia tak ada satu orang personil atau warga yang diterjunkan ke dalam lobang berkedalaman puluhan meter untuk mencari sumber bau busuk di lokasi tambang serta pihak Polres tidak ada membawa alat teknologi dan perlengkapan dalam bentuk apapun untuk mendeteksi sumber bau menyengat di dalam lobang. “Dengan kedalaman puluhan meter, mustahil bisa dilihat adanya sesuatu yang ganjal bila hanya mengandalkan “kasat mata” dari atas. Kita akan terus mendesak Poldasu untuk menerjunkan Tim Lapfor (Laboratorium Forensik) Polda Sumut untuk mencek kebenaran issue terkait adanya informasi puluhan korban yang merupakan pekerja yang didatangkan dari Jawa dan diindikasikan terkubur di bawah tanah akibat longsor hebat kemaren” ujar mereka.

(Magrifatulloh).