Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.
Dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK,.MIK, dalam acara Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba. Yang berlangsung di Loby Mapolres stempat, Kamis (22/2/2024).
“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres.
Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba
Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.
Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.
“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Banyumas, – KABAR EKSPRES II Polda Jateng menggelar kegiatan pelatihan pengendali massa (dalmas) Power on Hand Kapolda Jawa Tengah dalam rangka menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Rabu pagi (21/2/2024).
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, latihan ini dihadiri oleh PJU Polresta Banyumas, Danki Kompi 2 Batalyon D Brimob Pelopor serta 99 personel gabungan Polresta Banyumas dan personel Sat Samapta Polresta Banyumas.
“Para peserta yang ada di depan saya ini bukan power on hand Kapolresta, melainkan personil power on hand Kapolda Jateng”, tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, dalam arahanya saat membuka pelatihan tersebut.
Kapolresta juga meminta kepada para peserta latihan agar dapat menjalani latihan ini dengan sebaik- baiknya dan penuh semangat.
“Saya minta para peserta untuk berlatih dengan sungguh-sungguh dan mengikuti semua instruksi dari pelatih dengan baik agar nanti ketika ada penugasan dari bapak Kapolda kita siap diturunkan kapan pun dan dalam situasi apapun”, ungkapnya.
Power On Hand: Kapolda Jateng, Polresta Banyumas Gelar Pelatihan Dalmas
Usai mendapatkan arahan dari Kapolresta Banyumas, para peserta selanjutnya melaksanakan pelatihan dengan materi tentang pemahaman tata cara pengendalian massa (dalmas) mulai dari pemakaian perlengkapan alat dalmas, aturan dasar dalmas, gerakan dalmas serta cara penggunaan gas air mata sesuai SOP.
BREBES, – KABAR EKSPRES IIPT. Saprotan Utama Nusantara perusahaan di bidang pertanian bersama PT. Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama menggelar acara Retailers Gathering sebagai upaya untuk memperkuat hubungan dengan mitra bisnisnya.
Acara yang diadakan di Grand Dian Hotel pada Rabu malam (21/02/2024) dihadiri oleh puluhan mitra bisnis PT. Saprotan Utama Nusantara dari berbagai daerah di Jawa Tengah bahkan ada juga peserta yang berasal dari wilayah tiga cirebon, peserta yang hadir ini merupakan para pemilik toko, petani dan retailers.
PT. Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama sebagai Retailer 1 (distributor) dari PT. Saprotan dengan wilayah pemasarannya meliputi kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Disampaikan Dhani Bagus Purnama CEO PT Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama acara ini menjadi ajang untuk mempererat hubungan silaturahim dengan mitra bisnis, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama di masa depan.
“Kami sangat senang dapat mengadakan acara Retailers Gathering yang bekerjasama dengan PT. Saprotan, ini sebagai wujud apresiasi kami terhadap kerja sama yang telah terjalin dengan para mitra bisnis. Kami berharap melalui acara ini, hubungan kami semakin kuat dan produktif untuk mencapai kesuksesan bersama,” ujar Dhani Bagus Purnama dalam sambutannya.
Terselenggaranya Retailers Gathering, Bersama puluhan Mitra bisnis, di Grand Dian Hotel
Dhani menjelaskan kegiatan Retailers Gathering dilaksanakan tiap enam bulan sekali (persemester) dan untuk di Brebes penyelenggaraan acara retailers gathering baru pertama kali diadakan.
Dengan terselenggaranya acara Retailers Gathering ini, Dhani mengharapkan hubungan antara produsen dan mitra bisnisnya semakin solid serta terjalin dengan baik, sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis kedua belah pihak di masa depan.
Sementara dari pihak PT. Saprotan Utama Nusantara mengungkapkan, diadakannya acara retailer gathering ini sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra dan pelanggan.
Menurutnya Melalui kegiatan ini, pihaknya sebagai perusahan di bidang pertanian berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan para pelaku industri pertanian serta menghadirkan inovasi baru untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Diketahui, Acara Retail Gathering ini juga diisi dengan sesi presentasi produk-produk unggulan, sesi tanya jawab, diakhiri dengan pengundian kupon dengan hadiah utama satu unit sepeda motor serta puluhan hadiah menarik lainnya.
KENDAL, – KABAR EKSPRES IIDalam menghadapi musim penghujan dan mencegah jentik nyamuk demam berdarah, Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal melakukan Penyemprotan Fogging dari rumah kerumah di wilayah Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel, Kamis (22/02/2024).
Guna mencegah mewabahnya virus penyebab demam berdarah tersebut maka Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Aiptu Moh Saleh melakukan pendampingan pengasapan atau Fogging bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Aiptu Moh Saleh menghimbau kepada warga masyarakat Desa agar lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjangkit virus Demam berdarah karena tempat tempat yang lembab bisa menjadi berkembang biaknya jentik-jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus yang merupakan nyamuk pembawa virus penyebab Demam berdarah.
Antisipasi Nyamuk Demam Berdarah, Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Bersama Dinas Kesehatan Lakukan Fogging
“Untuk itu, agar masyarakat sehat dan tidak terserang oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut kami bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal melakukan pengasapan ( Foging ) ini dari rumah ke rumah warga untuk membunuh nyamuk dan jentiknya, karena di musim penghujan banyak terjadi kasus DBD,” ucap Aiptu Moh Saleh.
Selain itu Bhabinkamtibmas berharap kepada masyarakat juga untuk senantiasa menumbuhkan kesadaran untuk menjaga lingkungan demi terciptanya suasana yang sehat dan bebas dari wabah penyakit apalagi saat musim penghujan.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan serta perlunya menerapkan 3M yakni dengan menutup, mengubur dan menguras tempat – tempat penampungan yang memungkinkan nyamuk demam berdarah berkembang biak,” pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, Rabu (21/2/2024).
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:
SP selaku Direktur Utama PT RBT.
RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;
Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;
Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. (K.3.3.1)
Brebes, – KABAR EKSPRES II Kepala Desa Kendawa Di Duga Melanggar UU No 6/2014 Dan PP No. 43 Pilkades, Sejumlah warga Desa Kendawa menemui anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono.S.H di sebuah Warung Mie Bossman, Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, Rabu Sore (21/2/2024).
Kedatangan sejumlah warga Kendawa guna mengadu adanya dugaan manipulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kendawa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes yang di laksanakan pada 16 Juni 2019 silam,” Jelas
“Jelas hal tersebut sehubungan dengan beredarnya surat pengunduran diri dua calon Kepala Desa Kendawa menjelang pemilihan kepala desa serentak kabupaten Brebes.
Diduga Kades Gunakan Ijazah Palsu dan Manipulasi Pilkades Kendawa 2019, sejumlah Warga Ngadu ke Anggota Dewan Komisi 1 yang membidangi pemerintahan.
Saat itu, ada tiga calon kandidat yang maju jelas Kusdiharto, Husen dan Tarjono. Namun, diantaranya kedua kandidat jelas, Kusdiharto dan Husen jelas-jelas menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan tersebut.
Sehingga, dengan mundurnya kedua orang tersebut secara serentak pada 24 Mei 2019 menjadikan pemilihan kepala desa menyisakan satu kandidat, yakni Tarjono.
Kendati demikian, pilkades yang dilaksanakan secara serempak di Kabupaten Brebes pada 16 Juni 2019 tetap diselenggarakan oleh Desa Kendawa. Meskipun hanya ada satu kanditat, Tarjono melawan kotak kosong, Jelas menabrak aturan.
Kepala Desa Kendawa Di Duga Melanggar UU No 6/2014 Dan PP No. 43 Pilkades
Salah satu kandidat yang mengundurkan diri, Husen mengatakan. Bahwa dirinya mengundurkan diri saat 3 hari menjelang batas akhir pendaftaran balon pilkades.
Namun, kata Husen. Setelah dia mengundurkan diri dari proses pencalonan, ternyata pilkades tetap dijalankan dengan mengabaikan undang-undang tersebut.
“Di mana pada hari pencoblosan, menyisakan Tarjono sendiri, namun panitia juga memajang foto Kusdiharto yang sebagaimana diketahui sebetulnya telah mengundurkan diri pula dengan saya,” ungkap Husen.
Selain itu, menurut Husen, adanya kecurangan lain. Adalah patut diduga adanya pemalsuan ijazah yang dimiliki Tarjono yang tidak valid.
“Seyakin-yakinnya, ijazahnya adalah aspal. Asli tapi palsu,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, saat itu pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Brebes. Namun, kata dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut.
Husen menyebut, bahwa pencalonan Tarjono saat itu mestinya tidak sah. Panitia pemilihan kepala desa semestinya menolak proses pencalonan ini.
Karena hal itu menurutnya, jelas-jelas melanggar UU Nomor 6/2014 dan PP No.43 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47.
“Yang mana disebutkan bahwa calon tunggal harus didiskualifikasi atau pelaksaan pilkades tidak dijalankan,” katanya.
Dikatakannya, mengacu pada perundangan yang berlaku. Bahwa jika hanya ada satu kandidat, maka pemilihan harus di mundurkan pada pemilihan kepala desa serentak selanjutnya.
“Faktanya, pemilihan diputuskan tetap berlangsung dan seperti diduga. Sisa calon tunggal melenggang jadi kepala desa 2019 – 2025,” katanya.
Sementara itu, menanggapi aduan dari masyarakat terkait hal tersebut. anggota DPRD Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono mengatakan, bahwa Desa Kendawa merupakan konstituennya. Untuk itu, permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, tindakan manipulatif yang dilakukan kepala desa dalam proses pemilihan dirinya bisa mengakibatkan potensi kerugian negara secara materi.
“Bagaimana tidak, berapa banyak anggaran yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintahan desa, Namun sejatinya merupakan hasil manipulasi perundangan yang berujung pada keabsahan pemerintahan Kepala Desa Tarjono,” kata Pamor Wicaksono.
Oleh karena itu, anggota komisi 1 DPRD Brebes ini menghimbau kepada instansi terkait agar menelisik kembali dugaan manipulatif ini.
“Jika dikemudian hari terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan tegas, baik secara perdata ataupun pidana,” tegasnya.
Ia meyakini, bahwa sebuah pemerintahan yang dihasilkan dari proses yang salah, manipulatif akan menjadikan pemerintahannya tidak amanah. Rawan dengan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Pihaknya menganggap, hal ini adalah masalah yang cukup serius. Terlebih ketika bangsa ini baru saja selesai mengelar pesta demokrasi, namun terdapat kenyataan yang cukup pahit dengan adanya tindakan manipulasi.
“Laporan yang saya terima, bahkan ada penyelewengan kekuasaan yang dijalankan Kepala Desa Tarjono. Di mana yang saya terima dari masyarakat adalah adanya pungutan sejumlah uang untuk dapat menjadi kerawat desa, hingga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak sendiri sebagai salah satu kerawat. Saya kira ini sudah cukup serius,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan. Kepala Desa Kendawa, Tarjono belum bisa dimintai keterangan. Ketika dihubungi melalui saluran seluler kerap menolak,” bebernya
Bahkan yang jelas ada penyelewengan kekuasaan yang dijalankan Kepala Desa Tarjono, dimana yang saya terima dari masyarakat adalah adanya pungutan sejumlah uang untuk dapat, hingga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak sendiri. Saya kira ini sudah cukup melanggar aturan , pungkasnya.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora.
Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan bayi.
Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit Reskrim Akp Rahmat Wibowo, ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.
Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
“Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” paparnya, Rabu, 21/2/2024.
Polisi Berhasil Tangap Tiga orang Tersangka TPPO
Meski demikian, Donny belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.
Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi.
BATANG, – KABAR EKSPRES IIUpaya keras dalam melawan peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, terus dilakukan oleh Polres Batang, Polda Jateng.
Melalui kegiatan pencegahan dan pengungkapan penyalahgunaan obat-obat terlarang, Polres Batang berhasil mengamankan 14 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga 20 Februari 2024.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkoba dengan melibatkan 14 tersangka dari berbagai wilayah di Batang.
“Kasus terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Bawang,” ungkap AKP Erdi Nuryawan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya terkait dengan kasus sabu dengan total enam tersangka.
Satresnarkoba Polres Batang Amankan 14 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan Terakhir
Sementara itu, satu kasus melibatkan penggunaan narkotika jenis Ganja, dan sisanya terkait dengan kasus tembakau gorila serta penyalahgunaan obat-obatan berbahaya seperti inex dan ekstasi.
Tersangka-tersangka ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Kandeman dan Batang.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Batang dan sekitarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwajib,” paparnya.
Pencegahan juga menjadi fokus utama dalam mengatasi peredaran narkoba.
Kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat menjadi penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Dengan kesadaran bersama dan kerja sama yang solid, kita dapat menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tambah Erdi.
Peredaran narkoba tetap menjadi tantangan serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan data yang terungkap, penegakan hukum terus berupaya mengatasi masalah ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif.
Peredaran narkoba tetap menjadi tantangan serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif. Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam melindungi generasi masa depan dari bahaya narkoba.
Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES IIDalam rangka kesiapan pelaksanaan pengamanan Sidang Pleno Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 tingkat Kabupaten, Kepolisian Resor Puncak Jaya menggelar kegiatan rapat koordinasi yang dihadiri oleh PJ. Bupati Puncak Jaya Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.Ap, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H dan Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Irawan Setya Kusuma, S.Hub.Int, Rabu (21 Februari 2024).
Pada pelaksanaan kegiatan Rakor yang digelar di Aula Sosialisasi Mapolres Puncak Jaya juga turut dihadiri Ketua KPUD Puncak Jaya yang diwakili Komisioner Lison Enumbi, Ketua Bawaslu Marinus Wonda, PJ. Sekda Yubelina Enumbi, S.E., M.M., Para Komandan Satuan Tugas diwilayah Kab. Puncak Jaya serta Tokoh Agama.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan kami mengundang bapak ibu adalah untuk melihat sejauh mana kesiapan kami Polres Puncak Jaya dan Kodim 1714/PJ serta rekan-rekan dari Satgas dalam melaksanakan pengamanan Sidang Pleno Tingkat Kabupaten nantinya.
Polres Puncak Jaya Gelar Rapat Koordinasi Terkait Kesiapan Pengamanan Sidang Pleno Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten
Lebih lanjut orang nomor satu di Kepolisian Resor Puncak Jaya ini juga menambahkan bahwa untuk nantinya sebanyak 365 Personel gabungan TNI-POLRI dan dibackup dari 1 SSK BKO Brimob akan kita tempatkan pada titik-titik yang kami telah petakan sehingga apa yang kita harapkan pelaksanaan Sidang Pleno dapat berjalan dengan aman dan lancar.
” Kami juga nantinya sebelum pelaksanaan Sidang Pleno akan melaksanakan kegiatan patroli skala besar dan razia sajam maupun alat perang sehingga kami berharap peran dari Tokoh Agama untuk kembali menghimbau kepada seluruh jemaatnya agar bersama-sama dengan pihak keamanan menjaga kondusifitas Sitkamtibmas yang ada dan jangan lagi membawa alat tajam ataupun alat perang ” terang AKBP Kuswara.
Sementara itu ditempat yang sama PJ. Bupati Puncak Jaya Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.Ap mendukung TNI-POLRI dalam hal pelaksanaan kegiatan patroli skala besar maupun razia sajam dan alat perang.
” Dimana kita ketahui bersama pasca aksi saling serang beberapa hari lalu terlihat banyak masyarakat yang ada di Kota Mulia ini membawa sajam maupun alat perang seperti panah dan kertapel sehingga dengan kegiatan razia ini setidaknya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kab. Puncak Jaya dan kami juga bersama Tokoh Agama akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan terkait hal tersebut ” tutup PJ. Bupati Puncak Jaya.
Medan, – KABAR EKSPRES IIKepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara mengaku pihaknya memeriksa dan mengecek kepiting yang dieksport sesuai dengan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022.
“Tidak benar kalau kami tidak memeriksa secara keseluruhan atau acak,” kata Nandang kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (20/2/2024) sore.
Menurut dia, pihaknya sangat teliti dalam memeriksa kepiting yang berkarapas dibawah 12 centimeter. Berapapun banyak koli kepiting yang diekspor seluruhnya wajib diperiksa.
“Kalau kedapatan kepiting berkarapas (berukuran) kecil langsung kita sita dan dilepas liarkan,” tegasnya.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan kami mengembalikan kepiting yang tidak lolos, justru kami sita untuk dikembalikan ke habitatnya,” tambah Nandang.
Usai Diberitakan, Ekspor Kepiting ke Shanghai Sempat Terhenti, Kini Beroperasi Kembali
Pernyataan Nandang bertolak belakang dengan apa yang dikatakan seorang pengusaha kargo. Menurut Sumina, dari PT Dirgantara Sumatera Ekspres, saat pemeriksaan kepiting ekspor, biasanya petugas karantina hanya memeriksa secara acak, tidak secara keseluruhan.
“Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan,” kata Sumina pada Minggu (4/2/2024) malam.
Hal ini yang menyebabkan kuat dugaan terjadinya kongkalikong untuk meloloskan kepiting berkarapas kecil diekspor ke Shanghai, Penang dan Quangzhou.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah pemain kepiting di Sumatera Utara, sangat tidak masuk akal jika Sumatera Utara bisa mengekspor kepiting dalam jumlah besar setiap hari.
Menurut seorang pengumpul kepiting, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan kepiting ukuran diatas 12 cm, paling banyak dari seluruh Sumatera Utara 200-300 kilogram perhari.
“Sangat tidak masuk akal jika bisa ekspor kepiting berton-ton setiap hari,” katanya lagi.
“Kalau saja 2 ton kepiting diekspor setiap hari itu berarti senilai Rp6 miliar,” tambahnya.
Karenanya, ia menduga ada ‘permainan’ antara Balai Karantina Ikan Medan I dengan pihak kargo dan pengusaha berinisial J kecil untuk meloloskan kepiting berkarapas kecil.
Dari data yang diperoleh, awal Januari 2024 hingga awal Februari lalu, setiap hari berton-ton kepiting diekspor ke Shanghai. Namun sempat terhenti setelah muncul pemberitaan yang meributkan hal ini.
“Tapi sekarang sudah mulai lagi ekspor lagi ke shanghai cuma tidak berton-ton lagi,” kata sebuah sumber.
Kendati begitu, lanjutnya, dugaan kongkalikong pengiriman ke luar negeri akan diteruskannya ke pihak kepolisian mengingat ada potensi kerugian negara.