Boyolali, – KABAR EKSPRES II Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S Pd M Han. memimpin sidang Pangkat dan Karier (Pankar) Usul Kenaikan Pangkat (UKP) periode 01-10-2024 yang bertempat di Ruang Data Makodim 0724/Boyolali Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Senin (05/02/24)
Kegiatan sidang ini dihadiri oleh seluruh Perwira Seksi dan Danramil jajaran Kodim 0724/Boyolali.
Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S Pd M Han menyampaikan bahwa pangkat dan karier bagi Prajurit merupakan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan yang wajib diberikan kepada para prajurit.
“Namun hal itu tidak serta merta, sebelum semua itu diraih tentunya banyak hal yang harus dipertimbangkan serta berbagai tahapan yang harus dilalui seperti Sidang Pankar yang kita selenggarakan,” ungkapnya.
Tambahnya, kita juga harus beri penghargaan kepada prajurit yang betul betul layak di usulkan pangkat serta memberi kenaikan pangkat penghargaan bagi prajurit yang memenuhi persyaratan.
Dandim Boyolali Pimpin Sidang Pangkar Usul Kenaikan Pangkat Periode 01-10-2024
Semua mekanisme dan prosedur harus dilaksanakan, berdasarkan penilaian yang matang dan objektif dari berbagai aspek baik kepribadian maupun kemampuan jasmani yang merupakan persyaratan mutlak bagi personel yang akan diusulkan kenaikan pangkat.
SURABAYA, – KABAR EKSPRES II Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi aksi deklarasi dukungan Bupati Sidoarjo sekaligus politikus PKB Ahmad Muhdlor Ali terhadap Capres dan Cawapres 2024 nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Cak Imin mengatakan bahwa Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor secara otomatis keluar dari PKB.
“Otomatis berhenti dari PKB, ya otomatis,” ujar Cak Imin di Serang, Banten pada Jumat, 2 Februari 2024.
Muhaimin Iskandar yang juga menjadi Cawapres 2024 nomor urut 1 itu menjelaskan bahwa Gus Muhdlor secara otomatis keluar dari PKB karena tidak mendukung Capres dan Cawapres 2024 nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
“Tidak sesuai dengan perintah partai,” lanjutnya.
Cak Imin Resmi Pecat Bupati Sidoarjo dari PKB.
Bupati Sidoarjo Ahmad Ali Muhdlor usai mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran di kompleks PP Bumi Sholawat Progresif, Kamis, 1 Februari 2024-Boy Slamet-
Sebelumnya, Gus Muhdlor menyatakan deklarasi dukungan terhadap paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren Bumi Shalawat, Sidoarjo pada Kamis, 1 Februari 2024..
Menurut Gus Muhdlor, pembangunan Indonesia sudah baik terutama di Jawa Timur.
Untuk itu, program pembangunan yang sudah berlangsung di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilanjutkan.
“Indonesia sekarang sudah di rel pembangunan yang sangat baik, diakui enggak diakui. Jawa Timur hari ini sudah di rel pembangunan yang baik,” ucap Gus Muhdlor.
Sebagai bentuk untuk melanjutkan program pembangunan tersebut, paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran adalah sosok yang dapat melakukan hal tersebut.
Dia menyebut sosok Prabowo mempresentasikan Presiden Jokowi.
Bojonegoro, – KABAR EKSPRES IIPasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomer urut dua Prabowo Subiantoro dan Gibran Rakabuming Raka terus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan Kali ini dukungan tersebut datangnya dari Brigade Barisan Republik Jawa Timur.
Diketuai oleh R.H. Ahmad Ali Asyhari.,S.H.,M.M. deklarasi tersebut dihadiri oleh seluruh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Republik Se-Jawa Timur. Jum’at (2/2/2024).
Dalam sambutannya, Gus Ali (sapaan Akrab R.H. Ahmad Ali Asyhari) mengatakan bahwa pemimpin harus berjiwa patriotik untk indonesia yang lebih baik
“Peminpin jtu harus punya wibawa pemimpin diantaranya berjiwa patriotik seperti pak prabowo ini, selain itu beliaunya juga tegas.’ Terang Gus Ali.
BBR Jatim Dukung Prabowo Subiantoro dan Gibran Rakabuming Raka
Bersama para ketua – ketua DPC Barisan Republik Se- Jawa Timur, pihaknya akan melakukan konsolidasi setiap hari untuk memenangkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Pihaknya juga akan melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Kita akan menyisir dari tiap-tiap kabupaten hingga ranting untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Untuk mendulang suara, kita juga melakukan pendekatan-pendekatan pada tokoh masyarakat,” tandasnya.
Salah satu poin deklarasi yakni mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) satu putaran.
Boyolali, – KABAR EKSPRES IIKodim 0724/Boyolali bersama Polres Boyolali melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) dalam rangka menuju Pemilu damai 2024 dengan kegiatan karya bakti pembersihan Pasar Pengging, pemeriksaan kesehatan gratis dan pemberian paket sembako serta melibatkan ratusan aparat TNI-Polri, Ormas, mahasiswa dan pelajar Kamis ( 25/01/2024)
Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan kegiatan ini merupakan cooling system untuk mewujudkan Pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Boyolali.
Pada acara tersebut, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S Pd M Han dan Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. secara langsung membagikan paket sembako kepada lebih dari 100 orang di pasar Pengging Desa Dukuhan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali.
Bawa Pesan Pemilu Damai, TNI Polri Boyolali Laksanakan Baksos di Pasar Pengging
Antusiasme masyarakat mengikuti kegiatan ini cukup tinggi. Kegiatan ini mencakup pengecekan tekanan darah, pengobatan pegal linu, dan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Antusias masyarakat begitu tinggi dalam mengikuti bakti kesehatan pengobatan gratis ini, dengan lebih dari 100 orang yang hadir,” ujar Kapolres
Bakti kesehatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelayanan kepada warga, tetapi juga sebagai wujud nyata pengabdian dan pengayoman TNI Polri kepada masyarakat
Semoga pengobatan gratis dan pembagian sembako juga dapat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan. Kami juga mengimbau agar warga ikut serta dalam menjaga Kamtibmas. Dalam waktu dekat akan ada Pemilu, mari bersama-sama menjaga agar Pemilu berjalan damai, aman, dan tertib,” pungkas Kapolres.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IISekitar pukul 14.50 WIB bertempat di Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu 24/1/2024.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Ririn Sikinaningsih
Tempat lahir : Mojoagung
Usia/tanggal lahir : 42 tahun / 10 April 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Wirausaha
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Demak Barat 01/52, RT.002/RW.001, Dupak, Surabaya, Jawa Timur
Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalua tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut.
Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.
Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:
– a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
– a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
– a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
– a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
– a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;
Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Ririn Sikinaningsih
Bahwa perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).
Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:
1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa Ririn Sikinaningsih, A.Md (In Absentia).
2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Saat diamankan, Terpidana Ririn Sikinaningsih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Surabaya – KABAR EKSPRES IIMenteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengunjungi PT PAL Indonesia dalam kunjungan kerjanya ke Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024).
Kunjungan Menhan Prabowo ke PT PAL dalam rangka meninjau program strategis Kementerian Pertahanan yang tengah dikerjakan PT PAL, seperti pembangunan kapal Frigate Merah Putih, modernisasi atau refurbishment 41 KRI yaitu KRI Halasan-630, dan KRI REM-331.
Saat peninjauan pembangunan Frigate, atas nama pemerintah Menhan Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT PAL dan Satgas Frigate Merah Putih. “Terima kasih atas dedikasi, prestasi, dan kapasitas saudara-saudara. Ini sangat membanggakan. Berarti kita membuat sejarah kapal perang terbesar dan 100 persen dibuat oleh Putra Putri Indonesia. Selamat bekerja dan lanjutkan tugas,” ungkap Menhan Prabowo.
Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Kapal Perang Frigate Merah Putih di PT PAL Indonesia
Menhan juga menyampaikan bangganya atas kemajuan dan perkembangan dalam program pembangunan kapal di PT PAL Indonesia. Indonesia telah mampu membangun kapal perang Frigate terbesar tanpa bantuan teknis dari negara asing. “Indonesia akan mempunyai kekuatan maritim yang diperhitungkan,” tegas Menhan.
Selain itu, Menhan Prabowo menekankan akan terus meningkatkan kemampuan pertahanan Indonesia, terutama pertahanan laut. “Kita harus punya kekuatan Angkatan Laut yang kuat untuk menjaga perairan kita, kedaulatan kita. Saya akan berjuang terus untuk meningkatkan kemampuan Angkatan Laut. Beli alat-alat baru, tetapi juga memperbaiki alat-alat yang ada untuk mempersiapkan diri,” kata Menhan.
Setelah meninjau progres refurbishment kapal perang, Menhan Prabowo mengungkapkan kemajuan yang signifikan dalam program perbaikan kapal perang. “Kita sudah memperbaiki 41 kapal perang, progress-nya cukup bagus, tadi laporannya 40 persen. Jadi lumayan. Ini sesuatu yang membanggakan,” ujar Menhan
Turut hadir mendampingi Menhan Prabowo saat meninjau PT PAL diantaranya, Pangkoarmada II, Kabaranahan Kemhan, Waasrena Kasal, Waaslog Kasal, Kadisadal, Board of Director PT PAL, Board of Commisionare PT PAL, dan Senior Executive Vice President PT PAL. (Biro Humas Setjen Kemhan)
Surabaya – KABAR EKSPRES II Terungkap sudah misteri selama ini terkait aliran uang hasil operasional restauran Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, ternyata uang setoran penghasilan dimasukan di rekening pribadi Ellen Sulistyo bukan ke rekening CV. Kraton Resto selaku manajemen restauran Sangria by Pianoza.
Bukan hanya misteri aliran dana yang terkuak dalam persidangan ini, tapi juga terkuak dibawa kemana barang yang diambil dan diklaim milik Ellen Sulistyo dari dalam restauran Sangria saat gedung tersebut disegel oleh Kodam V/ Brawijaya. Ternyata barang – barang tersebut dibawa di dua tempat, yakni restauran Kayanna jalan Dr. Soetomo Surabaya dan digudang wilayah Gresik milik Ellen Sulistyo.
Terkuaknya misteri yang selama ini jadi tanda tanya dalam perkara gugatan wanprestasi dibuka oleh saksi fakta bernama Dwi Endang Setyowati yang dihadirkan kuasa hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I) dalam lanjutan sidang wanprestasi pengelolaan restauran Sangria by Pianoza yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/1/2024) siang.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sudar didampingi dua anggota Majelis Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan kuasa hukum Tergugat II, serta kuasa hukum Turut Tergugat II, saksi fakta Dwi Endang menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Penggugat.
“Saya bekerja dengan bu Ellen sejak tahun 2003 menangani semua keuangan usaha bu Ellen, dan diperbantukan ke Sangria sejak Agustus 2022 saat renovasi,” ungkap Dwi menjawab kuasa hukum Ellen Sulistyo.
Saksi Dwi Endang Jawab Aliran Dana Hasil Operasional Sangria by Pianoza Masuk ke Rekening Ellen Sulistyo
Dwi Endang menerangkan. bahwa dirinya bekerja di kantor jalan Dr. Soetomo 50 – 52 Surabaya bertugas mencatat keuangan keluar masuk usaha Ellen Sulistyo, dan dirinya kenal Effendi (Tergugat II) dikenalkan oleh Ellen Sulistyo perkiraan bulan Juni atau Juli 2022.
“Waktu itu dibilang bu Ellen, mbak Dwi ini pak Effendi rekan kerja sama saya, dia pemilik restauran Pianoza, nanti kerjanya 5 tahun,” ujar Dwi Endang. Saat ditanya kuasa hukum Ellen Sulistyo bahwa Effendi adalah pemilik lahan, Dwi mengatakan kalau Effendi pemilik gedung Pianoza.
Terkait pekerjaan keuangan, Dwi Endang menerangkan bahwa pekerjaan keuangan Sangria adalah mengumpulkan sales report dari pihak operasional. “Semua keuangan dilaporkan ke saya, pemasukan dan pembayaran listrik gaji karyawan semua kesaya,” terang Dwi Endang.
Dwi juga mengungkapkan kalau laporan keuangan perbulan diaudit sama pegawai Effendi bernama Danang. “Semua disetujui sama pak Danang. Setiap laporan keuangan di periksa ulang sama beliau,” terang Dwi Endang.
Dari keterangan Dwi, restauran mengalami minus (red: rugi) setiap bulannya selama buka sekira Rp. 42 juta perbulan, dan saksi fakta itu juga mengakui ada diskon dan voucher makan, serta tidak ada tunggakan pembayaran listrik dan pegawai serta lainnya. Dwi Endang mengatakan walaupun restauran rugi, Ellen Sulistyo tetap memberikan sharing profit ke Effendi. “Dua kali sharing profit, Rp. 30 juta dua kali,” terangnya.
Terkait penutupan restauran, Dwi Endang mengatakan, “Alasan ditutup, awal tidak tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah tanggal Maret 2022. Ada kewajiban yang diharuskan ke Kodam ke pak Effendi.”
“Apakah mengetahui perjanjian nomor 12 antara Ellen Sulistyo dengan pak Effendi dalam pengelolaan restauran ?,” tanya pengacara dari Ellen Sulistyo, dan dijawab Dwi Endang, “Mengetahui perjanjian sewa 5 tahun dan sharing profit 60 juta perbulan bu Ellen ke pak Effendi.”
Dalam sidang itu, kuasa hukum Tergugat II (Effendi) bernama Yafet Waruwu memcecar beberapa pertanyaan ke saksi fakta Dwi Endang yang akhirnya menguak fakta mekanisme aliran dana operasional restauran ke rekening Ellen Sulistyo, dan kemana barang yang dibawa dari dalam restauran yang diklaim milik Ellen Sulistyo.
“Laporan pembukuan yang saksi katakan sudah di validasi, mana bukti validasinya ?, dan laporan keuangan dilaporkan ke saudara Danang bentuknya apa, hard copy, atau melalui email ?,” tanya Yafet.
“Laporan dikirim melalui email, dan disetujui bon – bon oleh Danang. Saat saya kirim laporan bulanan saya email tidak dijawab, saya anggap disetujui, kalau ga, biasanya ada balasan dari Danang,” jawab Dwi Endang.
Saat ditanya sekali lagi oleh Yafet, bahwa bon – bon itu bukan laporan keuangan, dan menanyakan apa bukti laporan bulanan sudah di validasi dan disetujui, karena dari laporan keuangan dijadikan alat bukti tidak ada tanda validasi dan bukti bahwa laporan itu disetujui oleh pihak CV. Kraton Resto
“Laporan kata Danang gapapa pakai email, makanya kita lakukan, tidak ada hard copy,” jawab Dwi Endang, dan membuat pengacara Yafet mempertanyakan. “Ada bukti laporan yang dijadikan alat bukti dalam persidangan, padahal menurut saudara saksi hanya membuat laporan keuangan melalui email. Apakah bukti laporan keuangan ini baru dibuat hanya untuk kepentingan sidang ini ?,” tanya Yafet, dan dijawab Iya oleh Dwi Endang.
Yafet juga bertanya, kenapa pada bulan pertama dalam pengelolaan dipegang Ellen Sulistyo yakni bulan September tidak ada bukti laporan, yang ada hanya bulan kedua (Oktober) dan bulan seterusnya. Dan apakah benar restauran rugi setiap bulan Rp. 42 juta ?. Dwi Endang menerangkan bahwa bulan pertama sebagai pembelajaran perkenalan restauran branding baru.
“Bulan pertama disepakati kedua pihak tidak ada laporan. Awal pembukaan bisa Rp 10 juta, 15 juta, 14 juta, dan omset dipotong voucher dan bonus, dan restauran minus setiap bulan,” terang Dwi.
Terkait akte perjanjian pengelolaan nomor 12, Dwi Endang semula tidak mengetahui, tapi setelah restauran ditutup baru ia baca perjanjiannya. Ia juga menerangkan bahwa alasan ditutup baru tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah Maret 2022. Ada kewajiban yang harus dibayarkan ke Kodam oleh Effendi, dan terkait PNBP Dwi Endang mengatakan tidak tahu.
Dari keterangan Dwi Endang, kalau ia mengelola semua keuangan usaha Ellen Sulistyo, apakah dibantu admin lain, Dwi Endang menjawab ada yakni Adinda yang posisinya di kantor Dr. Soetomo bukan di Sangria.
“Sangria setiap bulan rugi Rp. 42 juta, padahal omset kalau pemasukan rata rata Rp. 15 juta dalam sebulan ada omset Rp. 400 jutaan, kenapa bisa rugi ?,” tanya Yafet.
“Kelola resto memang awal rugi, karena tanamkan brand, omset belum dipotong semua operasinal, voucher dan diskon, dan pada bulan Januari, Februari mengalami drop perhari 1 juta, 3 juta,” terang Dwi.
“Sebagai seorang akunting bagian keuangan, minus Rp. 42 juta, apakah menyampaikan manajemen ?,” tanya Yafet. “Sudah lapor, ada pemakaian listrik ada gaji karyawan, ada beberapa poin bicara dengan pak Danang,” jawab Dwi.
“Dalam akte apa pernah menyampaikan kewajiban untuk bayar listrik, pembayaran periode ke 2 PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 450 juta per 3 tahun ?,” tanya Yafet. “Kalau saya berdasarkan tagihan, nunggu tagihan, tidak ada tagihan PNBP, dan tidak diberitahu bu Ellen,” terang Dwi.
“Adanya PB1 (pajak makanan) apakah sudah dibayarkan, dan service charge apakah sudah dibagikan ke karyawan karena itu hak dari karyawan, serta gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta setiap bulan, apakah dibayarkan ?,” tanya Yafet. Dwi Endang menjawab pajak makanan sudah terbayarkan.
“Service charge, restauran rugi jadi tidak ada, tapi sebagian karyawan dapat bonus dan itu lebih besar dari service charge. Gaji Rp. 30 juta tidak disetujui, akhirnya tidak dibayarkan ke bu Ellen,” terang Dwi Endang.
Yafet menegaskan bahwa Ellen mengelola restauran Sangria by Pianoza selama 7 bulan 13 hari, omset atau pemasukan kotor kurang lebih Rp. 3 Milyar. Saksi fakta menjawab iya.
Terungkap bahwa semua uang operasional masuk ke rekening Ellen Sulistyo dan pembayaran karyawan dibayarkan oleh Dwi Endang, ketika Yafet mempertanyakan hal itu ke Dwi Endang, dan dijawab, “Rekening atas nama bu Ellen untuk operasional Sangria. Dan selama ini tidak ada keberatan. Bayar gaji karyawan itu saya. Karyawan 3 bulan pertama chas (tunai), setelah 3 bulan melalui rekening mandiri.”
Dalam sidang ini terkuak juga siapa yang membuka gembok gedung Sangria saat barang – barang diambil dalam restauran, hal itu terungkap saat Yafet juga menyakan hal itu ke saksi fakta Dwi Endang.
“Ada baju hitam ga kenal yang buka gembok, barang dibawa ke restauran Kayanna jalan Dr. Soetomo dan gudang Gresik milik bu Ellen,” terang Dwi Endang.
Pertanyaan terakhir yang diajukan Yafet, apakah ada audit selama pengelolaan Sangria, Dwi menjawab, “Audit internal, tidak ada eksternal.”
Pengacara penggugat bernama Arief Nuryadin mempertanyakan ke saksi fakta apakah memahami isi semua pasal perjanjian pengelolaan. “Tidak, saya tidak memahami, hanya poin poin saja, sewa 5 tahun ada pembagian shering profit Rp. 60 juta pak Effendi sebagai direktur,” terang Dwi.
“Perjanjian pasal 5 poin 1 akte perjanjian pihak kedua setujui membiayai operasional. Apakah saudara pernah baca ?,” tanya Arief. “Tidak,” jawab Dwi.
“Bu Ellen sebagai apa ?,” tanya Arief. “Pengelola dan menginvestasikan merubah nama pianoza ke Sangria,” Bos di Sangria resto siapa ?. “Kalau saya bu Ellen,” jawab Dwi Endang. “Apakah ada bos minta gaji ?,” tanya Arief, “Restoran boleh digaji.” jawab Dwi Endang.
Terkait mekanisme pengeluaran Sangria, Dwi menerangkan bahwa dari operasional (kasir) ada pemasukan uang di setorkan ke Ellen Sulistyo. “Jadi ada nota kuitansi kesaya, tanya ke bu Ellen, kalau sudah benar baru dibayar,” terang saksi Dwi Endang .
“Pengetahuan saksi, resto Sangria by Pianoza, pernah dilakukan audit ?,” tanya Arief, “Belum pernah, hanya audit internal,” jawab Dwi. “Audit internal intuk kepentingan siapa ?. Yang audit siapa ?,” tanya Arief. “Kepentingan kita, yang audit saya, dari data yang ada,” jawab Dwi.
Usai Dwi Endang didengarkan kesaksiannya, ketua Majelis Hakim memanggil 2 saksi lainnya bernama Leni dan Novi yang hari ini juga hadir dan sudah disumpah sesuai dengan agamanya.
“Karena waktu terbatas akan ada sidang pidana, keterangan saksi akan dilanjutkan sidang berikutnya. Jadwal sidang akan dirubah hari dari Rabu ke Senin (22/1/2024),” ujar Hakim Sudar dan mengetuk palu tanda sidang sudah selesai.
Diluar persidangan, terkait keterangan saksi Dwi Endang, dengan menunjukan bukti, Yafet Waruwu, kuasa hukum dari Effendi menerangkan ada beberapa keterangan saksi tidak sesuai fakta.
Salah satu hal yang tidak benar adalah gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta, yang dikatakan saksi tidak jadi diberikan ke Ellen karena pihak Effendi tidak menyetujui.
“Ada bukti laporan yang dibuat mereka bahwa ada pengeluaran tiap bulan Rp. 30 juta sebagai gaji Ellen,” terang Yafet.
Dalam rangkaian keterangan saksi Fakta yang terkesan berbelit – belit dan tidak konsisten menyebut Ellen Sulistyo sebentar sebagai investor, sebentar pengelola dan sebentar Bos Sangria, Pengacara Yafet mengatakan, “Mengingat saksi Dwi Endang sudah bekerja selama 20 tahun pada Ellen Sulistyo, sehingga diduga melindungi tergugat Ellen Sulistyo terutama dalam menjawab pertanyaan saya.”
“Berbelit – belit sebelum akhir nya menyebutkan bahwa semua hasil penjualan disetorkkan pada rekening atas Nama Ellen sulistyo. Hal yang sebenarnya tidak bisa dibenarkan karena Ellen Sulistyo hanya mengelola bukan pemilik dari resto Sangria. Hal ini juga sudah di sampaikan oleh saksi Penggugat Danang yang menyebutkan bahwa satu bulan sejak operasional yang bersangkutan sudah menegur Ellen Sulistyo karena tidak menyetorkan ke rekening CV. Kraton Resto,” ungkapnya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Yafet sebagai LC CV. Kraton Resto, banyak fakta yang tidak sesuai dengan keterangan saksi fakta terkait tugasnya sebagai akuntan yang seharusnya mengerti bahwa laporan keuangan selalu harus disertai data – data pendukung, seperti aliran keuangan atau rekening Koran. Karena tanpa bukti – bukti pendukung, laporan keuangan tidak memiliki nilai kebenaran, apalagi dilakukan sendiri tanpa audit independen yang di syaratkan dalam perjanjian notarial.
“Keterlambatan melakukan kewajiban sesuai perjanjian notarial saja bisa dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi, namun keterangan saksi fakta dari Ellen Suliatyo ini terkesan mengentengkan tanggung jawab tersebut dan cenderung menutupi hak – hak CV. Kraton Resto sebagai pemilik restauran dengan alasan yang sangat tidak profesional sebagai pengusaha yang mengaku memiliki banyak reatauran,” terang Yafet.
Saat saksi mengatakan dikenalkan ke Effendi oleh Ellen antara bulan Juni atau Juli, keterangan ini agak diragukan kebenarannya, karena Ellen Sulistyo baru menghubungi Effendi pada tanggal 30 Juni dan perjanjian notarial nomor 12 tentang pengelolaan ditanda tangani pada tanggal 27 Juli 2022.
“Kesaksian saksi fakta Dwi tersebut diragukan kebenaranya, sampai saya harus mengingatkan saksi dibawah sumpah,” terang Yafet.
Tentang PB1 sudah terbayarkan, Yafet mengatakan hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa pajak PB1 diduga belum dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Sangria, karena tidak ada bukti pembayaran pajak dalam laporan Internal yang dibuat oleh saksi Dwi Endang.
“Akan sangat menarik kalau pengakuan ini bisa di konfirmasi oleh pihak – pihak terkait agar keterangan saksi tersumpah benar – benar bisa dipertanggung jawabkan,” kata Yafet.
Sementara itu, terkait kata saksi ada bonus dibagikan tapi service charge tidak dibagikan ke karyawan, menurut kuasa hukum penggugat, Pengacara Arief Nuryadin, hal itu terkesan kontradiktif dan menggelikan karena kewajiban yang menjadi hak karyawan (service charge) saja diakui tidak diberikan dengan alasan rugi, namun bonus diberikan.
“Padahal bonus normalnya diberikan apabila ada keuntungan usaha. Apakah “bonus” ini hanya diberikan pada beberapa karyawan tertentu ?. Apa mungkin yang bisa membantu Ellen untuk menyembunyikan hal – hal tertentu ?,” ungkap Arief.
Terkait gaji Ellen Rp. 30 juta, hal itu tidak ada dalam perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.
“Jelas dalam perjanjian disebutkan bahwa hak yang diterima oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola adalah berupa profit sharing 50% dari keuntungan resto, bukan dari gaji. Artinya sudah ada indikasi penggelapan dalam jabatan,” pungkas Arief.
Jatim, – KABAR EKSPRES II Meskipun sebelum nya polrestabes surabaya bersama polsek jajaran nya berhasil menjaga kondusifitas kota surabaya dengan mengamankan 139 orang pemuda dan 66 unit motor yang melakukan konvoi membuat resah masyarakat
Hal tersebut tidak membuat kepolisian di kota surabaya mengendurkan semangat nya untuk terus melakukan patroli tengah malam sampai subuh
Dan pada hari rabu 17/1 dinihari sekitar pukul 01.00 wib Kapolsek Simokerto terus memerintahkan anggota nya untuk tetap konsisten melindungi masyarakat terutama di jam-jam tengah malam yang rawan ada nya kejahatan maupun remaja yang membuat resah masyarakat
Kapolsek Simokerto Konsisten Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Dan Pembuat Resah Masyarakat
Dengan dipimpin pawas dan kekuatan 17 personil menggunakan 3 unit mobil patroli setelah melakukan apel langsung bergerak menyusuri jalanan yang dinilai rawan aksi kejahatan dan tawuran
Setelah 4 jam melakukan patroli dan pemantauan mulai dari jalan kapasan, pengiriman, gembong, Ngaglik, kapas krampung, tambakrejo dan jalan kenjeran hingga subuh tidak ditemukan gerombolan pemuda yang bikin resah masyarakat ataupun pelaku kejahatan yang berani beraksi
Kompol Mohammad Irfan menerangkan Kepolisian akan terus konsisten bekerja keras memantau dengan intensif patroli walaupun diwaktu tengah malam sampai menjelang pagi dan tak kan memberikan kesempatan sedikit pun buat pelaku kejahatan atau pembuat resah masyarakat bisa beraksi serta kita akan melakukan tindakan tegas demi tercipta nya situasi yang aman dan damai.
lSurabaya, – KABAR EKSPRES II Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pengendara motor yang melakukan modus ketuk kaca mobil. Karenanya, warga diimbau untuk segera menghubungi Command Center (CC) 112 apabila mengalami atau melihat hal tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, bahwa modus ketuk kaca mobil sudah menjadi atensi pemkot dan jajaran kepolisian. Ia pun meminta warga jika melihat hal tersebut segera melapor ke CC 112.
“Jadi, kalau ada kejadian begitu bisa segera telepon 112, menginformasikan bahwa ada kejadian ini di sini (lokasi). Kemudian ciri-cirinya (orang atau kendaraan) seperti apa,” kata M Fikser di kantornya, Selasa (16/1/2024).
Modus Ketuk Kaca Mobil Jadi Atensi Satpol PP Surabaya, Warga Diimbau Lapor 112
Menurut dia, apabila saat kejadian warga segera melapor, maka paling tidak pelaku bisa langsung dikejar. Apalagi, informasi yang diterima dari warga itu akan langsung diteruskan kepada setiap petugas Satpol PP di lapangan melalui Handy Talkie (HT).
“Sehingga anggota kita yang ada di situ (dekat lokasi), begitu diinformasikan 112, mungkin bisa dikejar atau oleh petugas yang lain,” ujarnya.
“Tapi yang terjadi (informasi atau video) dinaikkan dulu di media sosial, tidak langsung viral, butuh waktu beberapa jam, ya sudah pasti tentu orangnya (pelaku) sudah tidak ada di tempat,” sambungnya.
Fikser menyebut dari video yang beredar di media sosial, pelaku tampak memakai helm tertutup. Bahkan, motor yang digunakan pelaku, di belakangnya tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan.
“Sebenarnya ini (modus ketuk kaca) sudah menjadi atensi kita. Saya kira bukan kita saja, tapi juga (atensi) jajaran kepolisian,” katanya.
Oleh sebabnya, mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini mengajak masyarakat untuk peduli dengan menyampaikan informasi ke CC 112. Apalagi, kata dia, pelaku diduga melakukan aksinya secara berpindah-pindah lokasi.
“Kita juga minta kepedulian warga untuk bisa telepon 112, menginformasikan bahwa (misal) ada kejadian (ketuk kaca mobil) baru saja terjadi di traffic light ini,” jelasnya.
Fikser menambahkan bahwa setiap hari petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, disebar di sejumlah titik traffic light Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Petugas stay di perempatan ada Satpol PP, ada Dishub. Kita sudah instruksikan, ketika mendapat informasi, petugas di lapangan agar memperhatikan dia (pelaku) menuju ke mana, menuju ke mana, agar bisa ditangkap bersama-sama,” pungkas dia.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu, 3 Januari 2023, video viral di media sosial menampilkan pemotor ugal-ugalan diduga minta uang dengan modus ketuk kaca mobil di traffic light Surabaya. Video itu diunggah oleh seorang warga yang saat kejadian melihat dan merekam langsung peristiwa tersebut
Malang – KABAR EKSPRES II Pada pagi hari ini para prajurit satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan upacara bendera yang diikuti oleh seluruh prajurit dari 3 satuan yakni Menarmed 2 Kostrad, Yonarhanud 2 Kostrad, dan Yonbekang 2 Kostrad yang bertempat di Lapangan Mayonbekang 2 Kostrad. Rabu (17/01/2024)
Dalam kesempatan kali ini Kepala Staf Resimen Armed 2/PY/2 Kostrad Letkol Arm Siswo Budiarto, S.I.P., M.M., M.I.Pol. telah memimpin jalannya upacara dengan sukses dan hikmat. Upacara diawali dengan pengibaran sang merah putih, dilanjutkan dengan pembacaan undang undang dasar 1945, pengucapan sapta marga dan pembacaan amanat dapat berjalan dengan lancar.
Dilaksanakannya kegiatan rutin upacara bendera setiap tanggal 17 ini sebagai upaya untuk mengingatkan prajurit pada heroisme perjuangan pahlawan dan generasi pendahulu untuk memupuk jiwa perjuangan patriotisme, nasionalisme serta solidaritas prajurit mengenang jasa para pahlawan.
Kasmenarmed 2 Kostrad Pimpin Upacara Gabungan Tiga Satuan
Dalam amanatnya selaku Inspektur Upacara Letkol Arm Siswo Budiarto, S.I.P., M.M., M.I.Pol. menyampaikan amanat petunjuk dari Panglima TNI “Masih dalam suasana tahun baru, saya mengucapkan selamat Tahun Baru 2024 kepada segenap Prajurit dan PNS TNI dimanapun bertugas dan berada. Jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai awal yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tanggung jawab masingmasing dengan tulus dan ikhlas.
Segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI yang saya banggakan. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak karena mampu menyelesaikan Program Kerja dan Anggaran tahun 2023 dengan baik. Apabila ada hal-hal yang menjadi kendala, hendaknya dapat dijadikan evaluasi untuk pelaksanaan Progja tahun 2024.
Pada tahun 2024 ini kita mempunyai tantangan untuk mengawal dan menyukseskan pesta demokrasi dalam rangkaian Pilpres, Pilleg, dan Pemilukada. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, TNI memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas nasional sehingga kita harus memastikan agar agenda politik nasional ini dapat berjalan dengan aman dan damai.”