Maraknya Warung Menjual Obat-obatan Golongan-G di Purbalingga, di Grebeg Masyarakat, Ormas dan LSM.

Purbalingga, – KABAR EKSPRES II Ratusan masa dari aliansi forum lintas organisasi masa Purbalingga menggrebeg warung yang disinyalir menjual obat daftar G sepeti eximer dan tramadol secara ilegal. (11/5/2024).

Organisasi LSM seperti Sangga langit, pemuda pancasila, garda anak bangsa(GAB), GMBI, LIN, dan juga Insan Pers Jawa Tengah(IPJT) mengerahkan anggotanya untuk turut serta dalamaksi penggrebegan warung tersebut guna membasmi peredaran obat daftar-G atau yang lebih di kenal dimasyarakat sebagai obat koplo.

Gerakan ini sekaligus untuk menjawab isu yang berkembang dimasyarakat bahwa lsm dan ormas mendapat jatah uang keamanan dari pengedar obat terlarang itu.
Aksi yang dipimpin oleh bang Icus susilo yang juga sebagai ketua lsm Sangga Langit berlangsung dengan tertib dan tanpa tindakan anarkhis sesuai arahan yang telah disepakati sebelumnya.

Warung Penjual Eximer Di Purbalingga Di Grebeg Lintas Ormas Dan LSM
Purbalingga

“Warung ini sudah buka hampir satu tahun dan pembelinya rata-rata anak SMP, sore sekitar jam 16.30 sangat ramai pembelinya, ” tutur ibu warga yang tidak jauh rumahnya dari warung tersebu.

Warga sangat berterimakasih atas aksi penggrebegan ini karena menurutnya warga sudah berkali-kali melaporkan kepada pihak terkait dan belum pernah ada tindakan apapun.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan penggunanya.

Icus Susilo Ketua Aliansi lembaga sosial masyarakat ( LSM )yang juga penasehat satgas pw fast respon jateng) yang berada Kabupaten Purbalingga mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah purbalingga
“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok kosmetik,” tegas icus susulo kepada wartawan .

“Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba,” papar icus susilo

“Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan [menyepelekan] hal yang kecil akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup icus susilo.

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Reporter: Imam.pw

Siap Bertarung Di Pilkada Kabupaten Brebes Ketua YBI

Brebes, – KABAR EKSPRES II Wahyu Surya Gading, Ketua Umum Yayasan Buser Indonesia (YBI), menyatakan untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wahyu dihadapan awak media pada Sabtu (10/5), Wahyu mengungkapkan ketertarikannya yang mendalam terhadap Kabupaten Brebes dan tekadnya untuk memberikan perubahan positif bagi masyarakat setempat.

Sejauh ini, Wahyu telah mengunjungi 6 partai politik untuk mengambil formulir pendaftaran, antara lain Partai PDI Perjuangan, Partai PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai PPP. Selain menjabat sebagai Ketua Umum YBI, Wahyu juga seorang Advokat di LBH Yayasan Buser Indonesia, yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pembangunan menyeluruh dan berkelanjutan di Brebes.

“Dalam pengalaman saya di Yayasan Buser Indonesia, saya telah belajar akan pentingnya partisipasi aktif dalam pembangunan komunitas. Saya yakin bahwa Brebes memiliki potensi besar untuk berkembang lebih maju, dan saya siap berkontribusi sepenuhnya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah ini,” ujar Wahyu.

Siap Bertarung Di Pilkada Kabupaten Brebes Ketua YBI

Keputusan Wahyu Surya Gading untuk maju dalam Pilkada Brebes telah mendapat dukungan positif dari anggota Yayasan Buser Indonesia kabupaten Brebes dan berbagai kalangan masyarakat setempat.

Mereka optimis bahwa partisipasinya dalam politik lokal akan membawa ide-ide segar dan solusi inovatif untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh Brebes.

Dengan penuh semangat, Wahyu Surya Gading bersiap memasuki babak baru dalam perjalanan kepemimpinannya, dengan harapan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Brebes dan kesejahteraan seluruh warga kabupaten Brebes, “Pungkasnya

Reporter : Agus (WN )

Suara Rakyat Dari Desa kalimanah Kecamatan Kalimanah Purbalingga Dukung Ahmad Luthfi dalam Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024.

Purbalingga, – KABAR EKSPRES II Kabar ekspres co.id ll. Pangestu Wibowo seorang tpemuda yang tinggal di Desa kalimanah Kulon Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, secara resmi menyatakan dukungannya kepada Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam kontes pemilihan kepala daerah gubernur Jawa Tengah yang akan datang. Darsono yakin bahwa kepemimpinan Kapolda Ahmad Luthfi akan membawa Jawa Tengah menuju kemajuan yang lebih besar.

Dalam pernyataannya, Pangestu Wibowo menyatakan keyakinannya bahwa Kapolda Ahmad Luthfi memiliki potensi dan kemampuan untuk memimpin Jawa Tengah ke arah yang lebih baik. Dukungan Pangestu Wibowo bukan hanya didasarkan pada prestasi Kapolda Ahmad Luthfi dalam bidang kepolisian, tetapi juga atas dedikasinya dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.

“Kami yakin Kapolda Ahmad Luthfi memiliki visi yang jelas dan komitmen yang kuat untuk memajukan Jawa Tengah. Beliau telah terbukti sebagai pemimpin yang peduli dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Pangestu Wibowo Purbalingga. Kamis, (11/5/2024).

Suara Rakyat Dari Desa kalimanah Kecamatan Kalimanah Purbalingga Dukung Ahmad Luthfi dalam Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024.

Dukungan dari tokoh pemuda seperti Pangestu Wibawa di Desa kalimanah Kulon menjadi dorongan positif bagi Kapolda Ahmad Luthfi dalam menghadapi kontes pemilihan kepala daerah gubernur Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa keterampilan kepemimpinan dan hubungan yang baik antara pemimpin dan masyarakat diakui dan dihargai.

Reporter: Sugeng Z.

Narjo Serahkan Berkas Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Brebes di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes

Brebes, – KABAR EKSPRES II Politisi senior PDI Perjuangan yang juga mantan Wakil Bupati Brebes dua periode tahun 2012-2017, 2017-2022 secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati Brebes 2024-2029 ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, di Jalan Taman Siswa No. 8, Saditan, Brebes, Kecamatan. Brebes, Kabupaten Brebes, Jumat (10/5/2024).

Pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Bupati Brebes, Narjo dikawal oleh puluhan ribu pendukung dan simpatisan diantaranya dari kader PDI Perjuangan, Ormas, Seniman, Buruh, Petani, Pedagang serta kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes.

Bersama Puluhan Ribu Pendukungnya, Narjo Serahkan Berkas Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Brebes di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes

Kepada awak media, bakal calon Bupati Brebes, Narjo menjelaskan bahwa pengembalian formulir adalah bentuk sebuah kedisiplinan menuju kompetisi politik yang sehat, demi untuk merealisasikan komitmen sebagai kader partai yang taat, loyal dan selalu menjaga marwah partai yang telah membesarkannya dikancah politik Kabupaten Brebes khususnya, sekaligus juga untuk menunaikan bakti sebagai putra daerah yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan tanah kelahiran yaitu Brebes melalui pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Brebes dari partai PDI Perjuangan.

“Modal saya adalah pengabdian kepada tanah kelahiran Brebes, semangat tinggi, serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang mendorong untuk maju sebagai bakal calon Bupati Brebes periode 2024-2029 ini. “Insya Allah kuat dan bertahan hingga turunnya keputusan dari DPP PDI Perjuangan memberi rekomendasi.

“Kepada siapapun nanti hasil rekomendasinya akan saya terima dengan jiwa besar dan legawa, namun sebagai seorang pejuang sejati dalam berjuang targetnya adalah menang,” tandas Narjo yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes Fraksi PDI Perjuangan selama dua periode

“Tak ada manusia yang sempurna di dunia ini, saya pun hanya manusia biasa, hanya berusaha sekuat tenaga berbuat manfaat bagi siapapun sebab kesempurnaan hakiki milik Allah SWT, cita-cita demi Kabupaten Brebes terutama adalah kemajuan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Brebes tercinta ini,” pungkas Narjo mengakhiri sambutannya dihadapan puluhan ribu pendukungnya.

Reporter: Casroni

Patroli Malam Anggota Polsek Limbangan Sambangi Warga Di Pos Ronda

KENDAL, – KABAR EKSPRES II Polsek Limbangan terus mengintensifkan upaya pencegahan gangguan kamtibmas di wilayahnya dengan melaksanakan patroli kontrol ronda malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di malam hari, saat potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat, Sabtu (11/5/2024).

Patroli kontrol ronda malam kali ini dilaksanakan di Kecamatan Limbangan. Kegiatan ini melibatkan anggota Polsek Limbangan yang bertugas. Selama patroli, mereka aktif berpatroli di sekitar wilayah tersebut, memberikan kehadiran yang menenangkan, dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat.

Kapolsek Limbangan AKP Rasban menjelaskan bahwa, “Dalam patroli malam kami sambangi terutama warga masyarakat di Pos ronda yang sedang melaksanakan ronda malam, dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melaksanakan ronda malam terkait pelaksanaan ronda malam agar di lakukan patroli secara bergantian di kampung dan wilayah RT setempat,” jelas Kapolsek.

Patroli Malam Anggota Polsek Limbangan Sambangi Warga Di Pos Ronda

Dan anggota Polsek Limbnagan juga menghimbau para pemuda yang kumpul kumpul di pinggir jalan hingga larut malam karena di takutkan para pemuda tersebut akan melakukan minum-minuman keras untuk mencegah seperti itu kami bubarkan dan untuk kembali kerumah dengan tujuan untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan yang tidak kita inginkan.

Selanjutnya Kapolsek Limbangan AKP Rasban juga berharap, “Kepada petugas ronda malam harus patroli berkeliling wilayah RT masing masing dengan membawa alat senter penerang apa bila masyarakat diwilayah menemukan warga asing yang tidak di kenal dan ada warga minuman keras serta kasus pencurian segera melaporkan ke kami atau ke koramil langsung,”tutupnya.

Reporter: Imam

Satreskrim Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus 303, Perjudian Togel.

Tegal, – KABAR EKSPRES II Unit Reskrim Polsek Dukuhturi Polres Tegal berhasil mengungkap kasus perjudian togel pada 12 Maret 2024 yang lalu. Kasus perjudian ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan tersebut.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun., S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dukuhturi AKP Slamet Ibnu Akbar. S.H., M.H menerangkan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian.

Satreskrim Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus 303, Perjudian Togel.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami lagsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan adanya laporan tersebut, dan benar saat itu diketahui pelaku sedang melakukan transaksi,” ungkapnya.

“Pelaku berinisial SM (31) berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 110.00, secarik kertas bertuliskan nomor pasangan serta 1 buah HP,” jelas Kapolsek.

Ia manambahkan saai ini pelaku sudah diamankan di Polsek Dukuhturi selanjutnya dilanjutkan proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal khususnya Kecamatan Dukuhturi agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas pria kelahiran Tegal ini.

Reporter: Casroni

Belum Ada Amdal, Proyek Gudang Milik Eling Santoso Diminta Dihentikan

Brebes, – KABAR EKSPRES II Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah awal yang penting dalam pembangunan berkelanjutan karena membantu dalam mengidentifikasi, mengukur dan mengelola dampak lingkungan dari proyek atau kegiatan yang direncanakan.

Sayangnya masih banyak pengusaha menomor duakan hal itu bahkan abai maupun lalai.

Hal itu diungkap oleh salah satu aktivis Brebes, Tris Bergas, Ia menyebut lahan pabrik milik Eling Santoso di Jalingkut Klampok Wanasari Brebes seluas sekitar 12 hektar diduga belum memiliki ijin AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan).

Lahan milik eling Santoso itu diduga belum kantongi ijin AMDAL, sayangnya meski diduga belum miliki ijin AMDAL, lahan tersebut telah terpasang pagar panel dan pemancangan tiang bangunan, ini melangkahi aturan yang ada,” kata Tris Bergas di kantornya.

Belum Ada Amdal, Proyek Gudang Milik Eling Santoso Diminta Dihentikan

Tris bahkan menghimbau Pemda harus tegas kepada para investor yang tidak taat aturan, “mestinya ketika belum kantongi ijin jangan melakukan aktivitas pembangunan dulu, ini terkesan mengabaikan kewenangan Pemda, dan Pemda harus tegas sebagai bentuk menguatkan aturan,” kata Tris Bergas.

Lahan milik Eling Santoso tersebut selain diduga belum kantongi ijin AMDAL, pembangunan lahan pabrik yang mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar juga diprotes. hal itu terungkap saat sosialiasi AMDAL kepada masyarakat sekitar yang baru dilakukan.

Sosialisasi yang di gelar beberapa waktu lalu di Balai Desa Klampok, sejumlah warga komplain lantaran tidak di bangun kembali Drainase akibat aktivitas urug.

“tolong saluran atau irigasi harus dikuras atau di gali supaya air lancar tidak menimbulkan banjir, karena tiap musim hujan karena sering kebanjiran akibat adanya pabrik PT ini,” kata Waras, salah satu petani lingkungan sekitar.

sejumlah warga lain juga menyampaikan sama, melalui surat keterangan warga mayoritas menyoroti drainase yang mampet akibat urugan.

Sementara terkait ijin AMDAL , dijelaskan oleh Kepala Bidang DLHPS Brebes, Gatot mengiyakan PT tersebut belum kantongi ijin amdal.

” hingga saat ini dokumen yang diajukan baru Pertek,” kata Gatot.

Sementara itu, konsultan PT Eling Santoso menuturkan baru sebatas pemasangan pagar panel dan diperbolehkan.

”panel sama meratakan tanah itu diperbolehkan memang untuk aturan Brebes, tu untuk memertegas lahan milik Eling Santoso sama lahan milik petani,” kata Santoso.

Yusuf selaku Konsultan, akui jika dirinya dengan pihak eling Santoso telah kontrak sejak lama, dimana sebelum adanya pembebasan lahan, namun pembesan lahan yang hingga baru sekarang terselesaikan sehingga baru bisa di urus ijinnya.

Dia mengklaim ijin amdalalin dan AMDAL sudah didapat namun dengan sistem, sehingga dipertegaskan jika konsultan sudah selesai mengurus ijin.

Diungkap Yusuf persoalan baru adalah nama Eling Santoso yang merupakan nama Pribadi.

“Pribadi pemilik tanah itukan harus ada batas maksimal 6 hektar, sementara dia ada 13 hektar, sehingga harus dibuat jadi PT, sehingga dokumen sebelumnyapun kita harus beralih mengikuti ganti nama,” beber Yusuf.

Yusuf tegaskan untuk saat ini lahan tersebut kembali kewenanganya ada kepada Kabupaten. lantaran ada aturan baru sehingga saat ini bertahap baru sebatas pertek.

“jadi ketika ditanya kenapa konsultan belum, ya karena ada peralihan dokumen yang harus mengikuti,” tegas Yusuf.

“dokumen masih gudang jika nanti pemilik akan disewakan ke industri, ya udah nanti industri yang akan mengurus,’ terangnya lagi.

Reporter: Agus Salim

Galian C Ilegal di Tanah Milik Perhutani Tubanan – Kembang Jepara, APH Terkesan Tutup Mata

Jepara, – KABAR EKSPRES II Aktivitas tambang galian C ilegal komoditas Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug tanpa adanya IUP tersebut tepatnya di wilayah Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan pupblik. (10/05/2024).

Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), beroperasinya galian C ini terkesan APH tutup mata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai awak media, ada beberapa lokasi tambang gol C di area KSKPH Pati Sub Wilayah Pati Utara, turut Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP) awak media melakukan investigasi lokasi. Jumat (10/5/2024

Modus usaha galian C di lahan perhutani tanpa di adanya IUP alias ilegal yang berada di Desa Tubanan – Kembang , pihak perhutani dalam hal ini Waka Adm/KSKPH Pati Sub Wilayah Pati Utara diduga ada kongkalikong, atau sudah kerja sama maka kini tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha penambang ilegal di lahan milik Perhutani.

Galian tanpa ada ijin tersebut sudah berdampak pada kerusakan lingkungan alam Perhutani sekitarnya dan ini sudah kejahatan yang luar biasa. Tidak menutup kemungkinan, galian ilegal tanpa perencanaan teknis ini akan berdampak buruk, timbulnya masalah banjir dan longsor yang berdampak negatif terhadap masyarakat setempat.

Galian C Ilegal di Tanah Milik Perhutani Tubanan – Kembang Jepara, APH Terkesan Tutup Mata

Sementara itu, saat tim media Investigasi menghubungi Purgianto, yang punya wilayah area Perhutani Tubanan melalui pesan aplikasi WhatsApp dirinya tidak membalas.

Selain di area Perhutani Tubanan, ada juga galian C ilegal di Area Perhutani Kembang.

Ngasono, yang punya wilayah di kawasan Perhutani Kembang kepada awak media mengatakan, “Pemilik tambang di area tersebut adalah haji (T), sudah saya minta baik baik, untuk segera meninggalkan lokasi, tetapi ekskavatornya rusak hingga belom bisa dievakuasi keluar dari area tersebut,” ujar Ngasono.

Untuk mendokumentasikan dampak yang ditimbulkan oleh penambang ilegal di kawasan Perhutani tersebut, tim media mengajak warga setempat, (SK) inisial, ke lokasi penambangan.

Setelah melihat dampak yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal, SK kepada awak media mengatakan, “Aparat penegak hukum, perlu melakukan cek ke lokasi ini, masyarakat harus tau siapa oknum yang melakukan nambang di tanah milik negara (Perhutani),” tandasnya.

Ia juga menambahkan, “Pelaku harus ditindak tegas dan dikenakan pidana pengrusakan lahan perhutani yaitu, pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 3 (Tahun) dan paling lama 10 ( Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp,3 miliar dan paling banyak Rp 10 ( Sepuluh) milyar,” imbuhnya.

“Aparat penegak hukum harus menindak tegas para oknum pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lahan milik perhutani (Negara) yang akan berdampak kepada warga Jepara,” pungkasnya.

Ditempat terpisah (SN), warga desa Tubanan menyampaikan, pada hari Kamis (3/5/2024) lalu, ada inspeksi mendadak (Sidak) oleh APH di lokasi galian C desa Tubanan, area tambang yang diduga milik oknum anggota TNI anggota Koramil 07 Bangsri.

Kepada awak media SN menjelaskan, “Galian C milik oknum anggota TNI tersebut sudah beroperasi 2 (dua) tahun lebih, dan baru sekarang ada tindakan dari aparat, operator alat berat berikut dua truk dam dibawa ke Polsek Kembang,” terang SN.

Terkait keterlibatan oknum TNI tersebut, awak media berhasil mendapatkan keterangan dari salah satu anggota Koramil, bahwa (T) benar anggota Koramil 07/Bangsri Jepara.

“Benar T adalah Babinsa desa Banjaran sebelum digantikan Eko,” ujarnya.

Terkait hasil Sidak yang dilakukan APH, sampai sumber berita dari https://Investigasimabes.com ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan dari Polsek Setempat.

Red/I.M

Ini Intruksi Irjen pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng di moment Cuti bersama; Terjunkan Personil, Layani Masyarakat

Semarang, – KABAR EKSPRES II Menghadapi masa libur panjang cuti bersama Kenaikan Isa Almasih 2024, Polda Jawa Tengah berkomitmen menjamin keamanan. Hal ini di sampaikan Irjen pol Ahmad Luthfi, dalam keterangannya di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (10/5/2024)

” Pastikan Masyarakat yang berlibur ke tempat wisata aman dan lancar. Seluruh jajaran (Kapolres/ta/tabes) terjunkan personil untuk Patroli ke tempat yang ada potensi Kerawanan ”

Sementara itu dalam keterangan nya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes pol Satake Bayu menyampaikan pihaknya turut menghimbau masyarakat yang akan berlibur.

“Sebelum meninggalkan rumah, pastikan kompor dan peralatan elektronik seperti AC, kipas angin, dan pemanas dalam keadaan mati guna mencegah risiko kebakaran. Cek dan pastikan pintu dan pagar rumah terkunci dan titipkan kondisi rumah kepada satpam perumahan atau tetangga terdekat,” tuturnya.

Ini Intruksi Irjen pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng di moment Cuti bersama; Terjunkan Personil, Layani Masyarakat

“Berhati-hati saat berada di keramaian, jaga barang berharga, bila mengajak anak kecil agar selalu dalam pengawasan,” tambah Kabid Humas.

Bila mengalami suatu kendala atau permasalahan dirinya berpesan agar masyarakat tidak segan segera melapor ke petugas Kepolisian.

“Jangan sungkan untuk lapor ke Polisi. Kami harap libur panjang dapat menjadi momen yang menyenangkan” pungkasnya.

Reporter: Imam

Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Gerakan Nasional SERTAKAN

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal. Salah satunya melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, Jumat (10/5/2024) menjelaskan, gerakan nasional SERTAKAN ini merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Gerakan Nasional SERTAKAN

Roswita menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan alias bebas cemas karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.

“Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” kata Roswita.

Di kesempatan yang lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati menyampaikan, program SERTAKAN ini merupakan wujud rasa sayang dan peduli kepada tenaga kerja indonesia.

“Mari lindungi mereka yang bekerja tidak tentu upahnya, tidak tentu jam kerjanya, jaminan tidak ada seperti tukang jamu, tukang becak, kuli bangunan, tukang parkir, nelayan, petani, pedagang pasar, marbot masjid, dan lainnya,” kata Endah.

Ia menambahkan dengan mendaftarkan mereka pada Program BPJS Ketenagakerjaan, maka saat terjadi risiko yang tidak diinginkan setidaknya sudah ada yang menjamin yakin negara melalui BPJS Ketenagakerjaan baik itu risiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia.

“Ayo sejahterakan pekerja sekitar anda, karena dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan ini, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” pungkasnya.

Reporter: Casroni