Resmikan Sea-Doo Can-Am PIK, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Olahraga Offroad dan Jetski Indonesia

TANGERANG, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi kehadiran Showroom Sea-Doo Can-Am PIK, sebagai Cabang ke-10. Semakin memperkenalkan merek Sea-Doo dan Can-Am kepada masyarakat Indonesia, sebagai kendaraan penyalur hobi berpetualang baik di medan darat (offroad dan onroad) maupun di atas air.

“BRP Indonesia sebagai distributor regional Sea-Doo dan Can-Am untuk wilayah Indonesia dan Malaysia, sangat jeli melihat peluang usaha. Mengingat di kawasan PIK yang terletak di pesisir pantai, sangat ramai dengan perumahan, pusat bisnis, perbelanjaan, dan perkantoran. Melalui showroom ini, PIK juga bisa tumbuh sebagai kawasan sport automotive tourism,” ujar Bamsoet usai menghadiri Grand Opening Showroom Sea-Doo Can-Am PIK, di kawasan Pantai Kita, PIK 2, Tangerang, Minggu (30/6/2024).

Hadir antara lain, Dubes Kanada untuk ia Jess Dutton, Vice-President and General Manager BRP International Steve Pelletier, Pendiri BRP Indonesia Romy Winata, dan Chairman Sea-Doo Can-Am Indonesia Enderi Andreanto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebagai negara kepulauan dengan perairan terluas di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam menjadikan olahraga jetski sebagai sport tourism. Jika dikelola dengan serius, selain bisa menumbuhkembangkan prestasi atlet untuk mengharumkan nama bangsa, juga bisa mendatangkan wisatawan untuk berwisata menikmati panorama pantai di Indonesia.

Resmikan Sea-Doo Can-Am PIK, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Olahraga Offroad dan Jetski Indonesia

“Atas dasar hal itu, sejak tahun 2023 lalu IMI telah masuk menjadi anggota Union Internationale Motonautique (UIM). Sehingga balap F1 H20 (F1 Powerboat) dan Aquabike Jetski bisa menjadi bagian dari olahraga yang berada dibawah naungan IMI. Berbagai event nasional dan internasional juga telah diselenggarakan. Yakni Aquabike Indonesia Championship dan akhir tahun ini akan hadir Aquabike World Championship. Dukungan dari pelaku usaha swasta seperti yang ditunjukan BRP Indonesia sangat penting, untuk memastikan ekosistem olahraga air melalui Sea Doo dan sejenisnya maupun olahraga Onroad dan offroad menggunakan Can Am dan sejenisnya dapat terus tumbuh dan berkembang,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, merk Sea Doo yang diperkenalkan BRP Indonesia memiliki beragam keunggulan. Selama 7 tahun, pemilik Sea-Doo dapat menghemat hingga USD 400 untuk perawatan rutin dibandingkan dengan pesaing lainnya.

Ditambah lagi jet ski Sea-Doo mengusung Closed-Loop Cooling system (CLCS), dimana menggunakan cairan pendingin untuk menjaga mesin bekerja pada suhu ideal. Teknologi canggih ini juga mencegah air asin yang korosif dan merusak puing-puing memasuki mesin, sehingga meningkatkan keandalan dan ketenangan pikiran.

“Sedangkan untuk Can Am, memiliki dua lini, off-road dan on-road. Keduanya memiliki keunggulan, seperti mudah dikendarai, stabil jika dikendarai, serta bisa melakukan kustomisasi tanpa batas. Baik Can Am off-road maupun on-road, sama-sama menawarkan sensasi baru dalam berpetualang, menikmati indahnya panorama alam Indonesia” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Kemendagri dan PSSI Gelar Pertemuan Daring Bahas Penguatan Persepakbolaan Daerah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Menindaklanjuti hasil pertemuan pada Kongres PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan pertemuan daring untuk membahas dukungan dalam memperkuat persepakbolaan di daerah.

Pertemuan ini dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Sekjen PSSI, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda, dan Direktur Teknik PSSI.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Juni 2024 dengan nomor: B.PO/6.4.22/MENPORA/VI/2024.

Surat tersebut berisi permohonan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan kompetisi amatir, serta fasilitas prasarana dan sarana olahraga melalui pengalokasian dalam APBD.

Kemendagri dan PSSI Gelar Pertemuan Daring Bahas Penguatan Persepakbolaan Daerah

 

Dalam pertemuan itu, PSSI meminta penguatan dan dukungan dari Kemendagri agar daerah melalui APBD dapat mengalokasikan anggaran untuk pembinaan sepakbola dan pengembangan sarana dan prasarana (lapangan) yang ada di daerah.

Dirjen Bina Bangda, Restuardy Daud menyatakan bahwa, pihaknya siap mengakomodasi permohonan PSSI dan Kemenpora terkait olahraga melalui Surat Edaran dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

“Pertemuan ini menunjukkan komitmen Kemendagri dan PSSI dalam mendukung perkembangan persepakbolaan di Indonesia, khususnya pada tingkat daerah,” kata Restuardy Daud, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Sabtu (29/6).

Selanjutnya, akan diadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas secara teknis dan detail bentuk dukungan yang diperlukan dari pemerintah daerah.

Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola amatir di berbagai daerah, sehingga dapat melahirkan bibit-bibit unggul yang berpotensi mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Reporter: Casroni

Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/ID-SIRTII) Muhammad Salahuddien Manggalany menilai teknologi cloud atau penyimpanan data yang disediakan perusahaan nasional sama mumpuninya dengan milik perusahaan asing.

“Secara teknis, aspek teknologinya sama. Tidak ada perbedaan sama sekali,” kata Didien panggilan akrab Manggalany kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Didien mengibaratkan penyedia layanan cloud sama seperti pemilik kos-kosan, yang menawarkan apakah penyewa kos-kosan cuma menyewa kamar saja, atau ada fitur-fitur tambahan seperti membersihkan kamar atau pakaiannya. Jika penyewa kamar kos mengambil layanan tambahan seperti mencuci pakaian, maka setelah dicuci, pakaiannya mau disimpan dimana diserahkan kepada penyewa.

Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

Hal yang sama juga terjadi pada penyedia layanan cloud. Dalam layanan ini dikenal dua sistem yang ditawarkan penyedia layanan cloud, yakni managed operations atau managed services. Dalam hal managed operations, penyedia layanan cloud hanya menyediakan infrastruktur an sich, berbeda dengan pola managed services di mana penyedia layanan cloud mengelola secara rutin data termasuk back up data dari penyewa.

 

Didien melihat akar permasalahan terjadinya serangan ransomware karena pelaksanaan perawatan data termasuk backup data diserahkan ke tim PDNS dan masing-masing tenant dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. “Jadi kalau aneka fitur dan fasilitas backup tadi tidak diaktifkan atau tidak dikonfigurasi dengan benar, ya terjadilah insiden seperti sekarang ini. Karena kontrak ke vendor cloud dan jaringan hanya untuk sewa barang (infrastruktur) saja, tidak termasuk pengelolaan operasionalnya. Alias semua pengelolaan dilakukan sendiri oleh tim PDNS dan tenant. Vendor hanya jadi engineer panggilan technical support saja,” kata Didien.

Akibatnya, walaupun sudah menerapkan teknologi Cloud yang mumpuni, tetapi implementasinya tidak maksimal. Buktinya, tidak ada redundansi, atau kalaupun ada sepertinya tidak pernah diuji apakah kemampuan fail over, roll back dan recovery benar dapat terjadi ketika production system terganggu. Tidak ada SOP mitigasi yang valid sesuai standar best practices. Artinya, sebelum kejadian, selama ini, tidak ada backup yang memadai yang dilakukan oleh para tenant PDNS atau ada backup tetapi tidak berfungsi maksimal.

Reporter: Casroni

Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri doa bersama lintas agama jelang Hari Bhayangkara ke-78, bertempat di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Doa bersama ini juga diikuti oleh 3.000 orang lebih, baik secara offline dan online dari berbagai lapisan masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa, Organisasi Kemasyarakatan hingga pemuda di seluruh Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut H.M. Jusuf Kalla, Kapolri, Ketua MUI, Ketua PBNU, Ketua Muhammadiyah, Staf Gembala Sidang Gereja Tiberias (Kristen Protestan), Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (Katolik),

Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Ketua Bidang Keagamaan dan Spiritualitas PHDI Pusat (Hindu), Ketua Umum Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci, Sekretaris Dewan Rohaniawan Pengurus Pusat Matakin (Konghucu), Pejabat Utama TNI-Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Ketua BEM serta undangan lainnya.

Reporter: Casroni

Kemendagri Gelar Webinar Series Keuda Update ke-50 Terkait Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-50 bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, acara ini merupakan bentuk upaya penguatan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini penting dilaksanakan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan pemahaman penerapan kebijakan maupun isu-isu strategis BLUD.

“Serta penguatan pemahaman di dalam penyusunan dan penilaian laporan kinerja BLUD bidang kesehatan, sehingga mampu meningkatkan capaian output dan outcome di dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemendagri Gelar Webinar Series Keuda Update ke-50 Terkait Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan

Maurits menjelaskan, penerapan BLUD wajib mengikuti berbagai perkembangan sesuai yang diatur dalam berbagai regulasi. Ini di antaranya Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Pasal 123a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; serta Pasal 60 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

“Indikator pendukung perkembangan penerapan BLUD yakni kewajiban menerapkan BLUD pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan Rumah Sakit Daerah (RSD) atau Rumah Sakit Khusus (RSK) milik pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maurits memaparkan potret perkembangan implementasi BLUD di pemerintah daerah (Pemda) telah menunjukkan angka yang cukup signifikan. Ditjen Bina Keuda mencatat ada 6.578 BLUD hingga Juni 2024. “Didominasi oleh BLUD pada Bidang Kesehatan, yakni 682 Rumah Sakit Daerah atau Rumah Sakit Khusus, serta 5.400 Puskesmas dan 46 laboratorium kesehatan,” ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut, Maurits menekankan pentingnya menjaga sinergisitas dan hubungan harmonis serta menyelaraskan kebijakan dalam pembinaan BLUD ke depan. Sebagai pembina pemerintah daerah, Kemendagri tidak dapat bekerja sendirian untuk melaksanakan tugas tersebut. Dibutuhkan peran aktif Pemda agar implementasi kebijakan lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maurits juga merinci berbagai upaya yang dilakukan Kemendagri dalam memperkuat BLUD. Pertama, memperkuat peran Pemda dalam pembinaan BLUD. Kedua, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD. “Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD. Keempat, mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

Kemendagri dan LKPP Launching SEB, Sukseskan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) melaunching Surat Edaran Bersama (SEB) Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan, Kamis (27/6/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, upaya ini penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui BLUD sektor kesehatan. Selain itu, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.

SEB Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam implementasi BLUD khususnya pengadaan barang/jasa di sektor kesehatan. Kemudian, penyamaan persepsi terkait kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa sektor kesehatan dan implementasi e-purchasing pada BLUD,” katanya dalam pembukaan launching SEB yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-50 bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Pullman Central Park, Jakarta.

Kemendagri dan LKPP Launching SEB, Sukseskan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan

Lebih lanjut, dia menambahkan, kegiatan ini merupakan momentum untuk menyinkronkan program pusat dan daerah. Ini khususnya dalam meningkatkan pemahaman penerapan maupun isu-isu strategis BLUD terutama di bidang kesehatan.

Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga untuk mengakselerasi penyusunan Perkada dan Peraturan Pemimpin BLUD mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Perlu penyamaan persepsi dan penguatan arah kebijakan sehingga tujuan utama pembentukan BLUD bidang kesehatan dapat tercapai dan mampu menjamin output dan outcome pelayanan kesehatan yang semakin efektif, efisien, ekonomis, dan transparan,” ujarnya.

Maurits menegaskan, pentingnya memenuhi kualitas layanan bidang kesehatan lantaran merupakan layanan dasar urusan wajib. Karena itu, penting untuk menjaga sinergisitas dan hubungan harmonis serta menyelaraskan kebijakan dalam pembinaan BLUD ke depan. “[Yang] sejalan dengan praktik bisnis yang sehat sehingga pelayanan kesehatan lebih berkesinambungan, bermutu tinggi, dan berdaya saing,” tambahnya.

Selain Maurits, acara ini juga menghadirkan para narasumber kunci, antara lain: Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Kepala LKPP Hendrar Prihadi; Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan; Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Aswan Usman; dan Ketua Umum Arsada Zainoel Arifin.

Acara ini turut dihadiri secara virtual oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni; Pj. Bupati Sumedang yang juga Direktur BUMD, BLUD dan BMD Yudia Ramli; dan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin Hadir dan Memberikan ulasan Orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi

Surakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H. Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.

“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Padahal, beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif serta telah dilaksanakan dengan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.

Namun, Jaksa Agung menyampaikan bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung RI Beri Ulasan Terhadap Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. di Universitas Sebelas Maret Surakarta

Hal tersebut ditunjukan dengan realitas saat ini bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup.

Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.

Di sisi lain, penanganan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Hal tersebut ditenggarai dengan keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),

Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

Upaya tersebut sejalan sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kewenangan fundamental yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Oleh karena itu, parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi juga tercatat dengan jumlah pengembalian keuangan negara yang besar. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Capaian tersebut memperjelas bahwa peran institusi Kejaksaan dalam hal pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial, baik ditinjau dari kesejahteraan negara sampai dengan terangkatnya derajat penegakan hukum Indonesia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kesulitan terbesar para penegak hukum dalam mengejar aset yaitu diperlukannya perizinan birokrat yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.

“Perlu kita cermati bersama, dalam proses penegakan hukum pro justicia berdasarkan hukum acara, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengambil bagian di dalam-nya, sehingga hal ini menjadi kendala bagi Kementerian Hukum dan HAM karena tidak mengetahui secara rinci substansi kasus posisi suatu perkara padahal mereka diposisikan sebagai central authority perampasan aset, hal ini pada akhirnya berdampak pada terhambatnya proses perampasan aset,” imbuh Jaksa Agung.

Dalam konteks Central Authority perampasan aset, Jaksa Agung memandang idealnya wewenang tersebut akan optimal apabila berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana.

Oleh karena itu, agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal, penting bahwa Central Authority dilaksanakan oleh Kejaksaan, mengingat Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Jaksa Agung beranggapan pandangan ini sejalan dengan gagasan yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., yang mendorong central authority sebagai bagian dari integrated criminal justice system yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Solusi yang ditawarkan ini dapat menjadi pendorong percepatan penanganan perkara, khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset yang berada di luar negeri serta pada akhirnya dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia,” tutur Jaksa Agung.

Menutup ulasannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.

“Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Mencegah Korupsi di Sektor BUMN, Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan RI.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Selasa 25 Juni 2024 bertempat di Hotel Pullman, Bandung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) yang mengambil tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, (26/6/2024).

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Yaitu: Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan/perekonomian negara (diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3).

Suap menyuap (diatur dalam Pasal 5,6,11,12a,b,c,d, dan Pasal 13).

Penggelapan dalam Jabatan (diatur dalam Pasal 8,9, dan 10).

Pemerasan (diatur dalam Pasal 12e,f, dan g).
Perbuatan curang (diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12h).

Benturan kepentingan (Pasal 12i).
Gratifikasi (diatur dalam Pasal 12b dan 12c).
Selain itu, terdapat beberapa modus yang mengakibatkan adanya kerugian pada BUMN yang termasuk ranah tindak pidana korupsi, antara lain:

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: “Mencegah Korupsi di Sektor BUMN Dapat Melalui Pengoptimalan Fungsi Pencegahan pada Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan RI”

Mark up anggaran dengan cara menggelembungkan harga (price inflation) barang atau jasa secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan dari selisih harga yang seharusnya,

Pengaturan pemenang tender;
Pembuatan proyek fiktif, Investasikan kas BUMN pada investasi bodong (biasanya yang bergerak di sektor keuangan), Pelepasan aset yang sering dijual di bawah nilai pasar;
Manipulasi saham.

“Menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana mengatasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung,

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi adalah memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai contoh adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Tentunya, peran fungsi pengawasan yang dilakukan juga wajib untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam konteks persamaan persepsi, khususnya terkait penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Direksi maupun organ BUMN lainnya,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menambahkan, salah satu lembaga yang concern terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Kejaksaan RI. Bagi Wakil Jaksa Agung, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimaknai dari aspek pencegahan dan juga aspek penindakan.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memiliki tugas dan kewenangan yaitu dalam bidang Tindak Pidana Khusus (termasuk tindak pidana korupsi), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang yang terkait dengan ketertiban dan ketentraman umum, serta tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Undang-Undang antara lain bidang pemulihan aset, bidang Intelijen, bidang pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

“Oleh karena tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, sejatinya Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang lengkap sehingga dalam kesempatan ini saya mengajak Adik-Adik Mahasiswa FH UNPAD untuk bisa bergabung bersama di Institusi Kejaksaan. Saya yakin, FH UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni sehingga mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi Institusi Kejaksaan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga mengajak rekan-rekan yang bertugas di BUMN untuk dapat memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat fungsi pertimbangan hukum ataupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tema kegiatan pada hari ini,” pungkas Wakil Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024 – 2028

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Polhukam, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Penyelenggaran seleksi komisioner Kompolnas sejalan dengan berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020 – 2024 pada tahun ini yang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024 ditetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024 – 2028.

“Terhitung pada hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Menko Polhukam Hadi kepada para wartawan.

Ia meminta para wartawan untuk ikut mensosialisasikan dan memonitor seluruh proses seleksi hingga pada saatnya terpilih sebanyak 12 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, serta akan dipilih sebanyak 6 (enam) nama oleh Presiden untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas Periode 2024 – 2028.

“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional, sehingga diharapkan para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi yang terdiri dari 3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Hadi.

Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024 – 2028

Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari:
1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap Anggota;
2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota;
4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota;
5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota;
6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota;
7. Bapak Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota;
8. Bapak Nur Kholis selaku Anggota; dan
9. Bapak Alfito Deannova Ginting selaku Anggota.

Sementara tugas utama yang diemban Pansel adalah sebegai berikut:
1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional.

2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan.

3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional.

4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden.

 

Reporter: Casroni

Dukung Launching Implementasi Berkelanjutan, Kemendagri Padankan 95,47 Persen Sistem Data Regsosek

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi disertai ucapan selamat atas peluncuran Pemanfaatan Sistem Data  Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Regsosek sendiri adalah sistem pendataan kependudukan yang mencakup profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk.

Tujuan Regsosek ialah melihat kesejahteraan masyarakat lebih detail, dan menjadi rujukan perencanaan target dan program perlindungan sosial.

“Kemendagri sangat mendukung launching Sistem Data Regsosek dan akan terus menyokong implementasinya. Sejak awal kami Ditjen Dukcapil Kemendagri mengawal program Regsosek bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dirjen Teguh yang membawakan materi bertajuk “Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi” ini menyatakan, Regsosek diperlukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.

“Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengevaluasi pemberian bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Sebab pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif, misalnya terkait masyarakat rentan miskin,” kata Dirjen Teguh.

Dukung Launching Implementasi Berkelanjutan, Kemendagri Padankan 95,47 Persen Sistem Data Regsosek

Dengan Regsosek diharapkan tercipta satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

“Tentu saja salah satu basis data Regsosek adalah data kependudukan yang sudah berbasis NIK lengkap by name by address dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata mantan Dirjen Bangda Kemendagri ini.

Data kependudukan lazim dimanfaatkan secara maksimal oleh kementerian lembaga dan pemerintah daerah, lantaran sangat berperan  memudahkan pelayanan publik, basis data dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi maupun penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Tata kelola pemanfaatan data kependudukan salah satunya ditujukan untuk perencanaan pembangunan yang selaras dengan Regsosek.”

Teguh menyebutkan, tahun ini sebanyak 6.522 lembaga pengguna yang sudah meneken perjanjian kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan. “PKS antara lain dengan Bappenas, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemensos termasuk di dalamnya. PKS Bappenas, Kemensos dan lembaga pengguna lainnya di dalam ekosistem Regsosek sudah berakhir dan perlu dilakukan perpanjangan,” kata Teguh bermaksud mengingatkan para pemangku kepentingan.

Selanjutnya dalam hal penyiapan data Regsosek, Kemendagri berperan di antaranya dalam pemadanan data Regsosek. “Hingga Februari 2024 dari sejumlah 232.474.312 data penduduk telah padan sebanyak 214.044.468 jiwa atau 95,47 persen.”

Pada bagian lain Teguh menyampaikan, Kemendagri sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintah Daerah  bakal terus mendorong seluruh pemda untuk memanfaatkan Data Regsosek dalam perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan di tingkat daerah.

“Dengan pemanfaatan data Regsosek, Pemda dapat menghadapi berbagai isu-isu stratgis yang ada di wilayah masing-masing dengan lebih efektif melalui perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah yang lebih terarah.”

Selain itu, Data Regsosek yang digunakan dalam perencanaan pembangunan di daerah untuk memastikan akurasi program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai platform digital pemerintahan dalam negeri. “Kemendagri pun telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung implementasi Regsosek di daerah.”

SIPD juga mencakup semua aspek pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Aplikasi SEPAKAT Bappenas sedang dalam proses integrasi dengan SIPD RI. SEPAKAT Bappenas digunakan sebagai alat analisis mikro data dasar Regsosek untuk kemudian digunakan sebagai data dasar dalam Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Dirjen Teguh.

Acara dibuka Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, sebagai Keynote Speaker. Selanjutnya penyampaian paparan masing-masing oleh Dirjen Dukcapil mewakili Mendagri, paparan Menkeu diwakili Wamenkeu Suhasil Nazara, paparan MenkopUKM diwakili Deputi Kewirausahaan Siti Azizah, paparan Menaker diwakili Kepala Barenbang Estiarty Haryani, serta paparan Dirut BPJS Naker Anggoro Eko Cahyo.

Launching Pemanfaatan Data Regsosek juga dihadiri para gubernur, bupati dan wali kota, perwakilan kementerian/lembaga, para Kepala Bappeda dan BPS Provinsi, serta stakeholders terkait lainnya.

Acara diakhiri dengan seremonial launching pemanfaatan Data Regsosek dan penyerahan akses pemanfaatan data Regsosek kepada perwakilan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Reporter: Casroni