Ditjen Bina Adwil Koordinasikan Pemda Terkait Identifikasi Kerja Sama Daerah

Jakarta, – KABAR EKAPRES II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan gelar Rapat Koordinasi Identifikasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6-8 Maret 2024.

Dalam pelaksanaan rapat tersebut mengungkapkan sejumlah kendala yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan kerja sama antardaerah. Sebagian besar kerja sama masih terhenti pada tingkat kesepakatan bersama dan belum dilanjutkan dengan penyusunan perjanjian kerja sama. Berbagai faktor diidentifikasi sebagai penyebab utama, dan dalam menghadapi tantangan tersebut, peran Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama menjadi penting.

“Pelaksanaan kerja sama daerah saat ini menghadapi beberapa hambatan yang memerlukan perhatian serius. Salah satunya seringkali kerja sama hanya dianggap sebagai seremoni kepala daerah, tanpa diikuti dengan langkah-langkah konkrit untuk implementasinya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya lebih lanjut untuk mengubah paradigma ini dan menjadikan kerja sama sebagai langkah nyata menuju kemajuan daerah,” ungkap Edi Cahyono, S.STP, M.AP., Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama.

Selain itu, fokus utama ditujukan pada pentingnya identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan.

Ditjen Bina Adwil Koordinasikan Pemda Terkait Identifikasi Kerja Sama Daerah

“Proses identifikasi ini merupakan tahap awal yang tidak boleh diabaikan. Kami melihat bahwa belum adanya identifikasi yang jelas menjadi kendala utama, sehingga perlu ditekankan bahwa identifikasi yang matang akan menjadi pondasi kokoh bagi pelaksanaan kerja sama yang berhasil,” tambah Edi.

Dalam menanggapi kurangnya pemahaman beberapa pemerintah daerah akan urgensi dan regulasi terkait kerja sama, Ditjen Bina Adwil menegaskan perlunya sosialisasi yang lebih luas akan urgensi kerja sama daerah dan siap memberikan dukungan dan bimbingan kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa mereka memahami sepenuhnya peraturan perundang-undangan terkait.

“Kemampuan SDM dalam mengidentifikasi kebutuhan, melakukan pemetaan, dan menetapkan prioritas kerja sama adalah faktor kunci keberhasilan. Oleh karena itu, kami akan mengintensifkan pelatihan dan pembinaan untuk memastikan bahwa setiap tahapan kerja sama dilakukan dengan baik dan terintegrasi,” tutup Edi.

Dengan pemahaman tentang pentingnya identifikasi kerja sama melalui dukungan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, diharapkan setiap program kerja sama dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan untuk menciptakan kerja sama antardaerah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Indonesia.

Red

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Gelaran Konser Penyanyi Lawas Tom Jones di Jakarta

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah PK Entertainment yang dipimpin keluarga Harjani dalam menjadikan Indonesia sebagai ‘Rumah Konser’ bagi berbagai musisi dunia. Setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan konser Coldplay dan Ed Sheeran, PK Entertainment juga sukses menyelenggarakan konser musisi legendaris dunia, Tom Jones. Bertajuk ‘Ages and Stages Asia Tour 2024’.

“Tidak hanya memanjakan generasi masa kini melalui Coldplay dan Ed Sheeran, PK Entertainment juga sukses menyelenggarakan generasi senior dengan menghadirkan Tom Jones di Indonesia. Sepanjang karirnya, Tom Jones telah menjelajahi berbagai genre musik, termasuk pop, rock, R and B, dan bahkan musik dansa. Ia juga memenangkan berbagai penghargaan, termasuk Grammy Awards, Brit Awards, dan dianugerahi gelar Kesatria oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 2006 atas jasanya dalam musik,” ujar Bamsoet usai menyaksikan konser Tom Jones di Ballroom Hotel Mulia, Jakarta, Jumat malam (8/3/2024).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penyelenggaraan berbagai konser oleh PK Entertainment dari mulai Coldplay, Ed Sheeran, hingga Tom Jones, turut menggairahkan industri musik dalam negeri. Memancing semangat berkarya para musisi Tanah Air agar juga bisa menembus kancah internasional.

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Gelaran Konser Penyanyi Lawas Tom Jones di Jakarta

“Sekaligus membawa berkah bagi perekonomian nasional maupun daerah. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI memperkirakan konser Ed Sheeran di Jakarta mampu memberikan dampak ekonomi lebih dari Rp 100 miliar. Sebelumnya di konser Coldplay, perputaran uangnya mencapai Rp 1,2 triliun. Karenanya, PK Entertainment harus tetap konsisten menghadirkan para musisi Internasional ke Indonesia,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, pemerintah juga harus memberikan dukungan terhadap para promotor konser dalam negeri, sehingga kita bisa seperti Singapura, yang menjadikan konser sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru.

“Pemerintah Singapura sangat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan konser musik dari berbagai musisi dunia. Melalui Dewan Pariwisata Singapura (Singapore Tourism Board), promotor dan penyelenggara konser di Singapura di dukung dengan stimulus, insentif, dan tax holiday. Sekaligus diberikan kemudahan berbagai proses perijinan dan birokrasi. Singapura menyadari bahwa potensi market penonton konser musisi dunia bukan hanya dari warga mereka saja, melainkan juga dari warga Asia Tenggara bahkan Asia pada umumnya,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jumat 8 Maret 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yaitu:
UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.
TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.

Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H. (K.3.3.1)

Jakarta, 9 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

BSKDN Kemendagri Berkomitmen Perkuat Rekomendasi Kebijakan Berbasis Data

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi (tusi) memperkuat rekomendasi kebijakan berbasis data. Hal itu diungkapkan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi sambutan dalam penutupan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pedoman Penyusunan Strategi Kebijakan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Grand Dafam Ancol pada Jumat, 8 Maret 2024.

“Terima kasih sejumlah pakar yang telah memberikan masukan kepada kita terkait pedoman penyusunan strategi kebijakan bidang pemerintahan dalam negeri. Kami selalu berkomitmen merumuskan kebijakan yang berbasis pada data,” ungkap Yusharto.

Guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, BSKDN bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama ini terkait dengan upaya BSKDN dalam menjaring isu strategis pemerintahan dalam negeri untuk dianalisis yang hasilnya menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan. Dia menjelaskan pada tahun 2023, BSKDN dan BRIN berhasil menjaring 49 isu strategis lintas komponen Kemendagri.

“Kita diskusikan dengan BRIN, lalu mereka menangkap isu yang penting yang ada dari 49 usulan (isu strategis) itu mana saja yang ada pada skala nasional, yang akan dibantu (diteliti) oleh BRIN dan hasil penelitiannya itu akan diberikan untuk menjadi policy brief,” jelasnya.

BSKDN Kemendagri Berkomitmen Perkuat Rekomendasi Kebijakan Berbasis Data

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Aep Soleh yang hadir sebagai narasumber memberikan pandangannya terkait strategi merumuskan kebijakan. Strategi itu diperlukan agar rekomendasi kebijakan dapat diterapkan dan sesuai permasalahan di lapangan. Adapun salah satu strategi itu adalah dengan memperkuat konsep kebijakan yang ingin dihasilkan. Konsep yang kuat, kata dia, akan mengarahkan pada hasil yang lebih baik. Aep juga menekankan pentingnya pemerintah memegang teguh prinsip good government dalam setiap kebijakannya.

“(Dalam menyusun rekomendasi kebijakan) kita harus melihat bagaimana kondisi saat ini, kita juga perlu melihat kondisi ke belakang seperti apa, dan kita juga melihat perkembangan dunia luar seperti apa, sehingga kita bisa menyusun, mengeluarkan surat atau rekomendasi itu benar-benar bisa dijalankan dan good secara tata kelola,” ungkapnya.

Narasumber lainnya, yakni Kepala Bagian Program dan Pelaporan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Evi Setyowati Handayani mengungkapkan, pentingnya meningkatkan upaya optimalisasi tusi organisasi dalam merekomendasikan kebijakan. Hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyelesaikan permasalahan, baik yang dihadapi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Evi menjelaskan, pihaknya berupaya menciptakan wadah bagi para analis kebijakan untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan terkait analisis kebijakan, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyelenggarakan workshop terkait analisis kebijakan untuk memberi pemahaman yang tepat bagi para analis kebijakan agar kinerjanya terus meningkat.

“Ini upaya juga bagi kami untuk mengubah paradigma dari penelitian ke analisis kebijakan di antaranya kami menyelenggarakan kegiatan BSK Cerdas yang kami laksanakan setiap hari Rabu bagi seluruh bukan hanya pegawai di BSK Hukum dan HAM, tetapi juga teman-teman di kantor wilayah serta unit kerja Eselon 1 (di lingkungan Kemenkumham RI),” pungkasnya.

Red

Sukseskan UKW Gratis Dewan Pers, PWO Dwipa Lakukan Bimbingan UKW

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) melakukan Program Bimbingan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Sabtu (9/3/2024) melalui Zoom Meeting. Bimbingan ini bertujuan untuk menyambut program baik Dewan Pers yang akan melakukan UKW gratis di sejumlah provinsi se-Indonesia.

Sesi bimbingan UKW ini diisi oleh tim dari MZK Institute. Sebuah lembaga yang sudah terbukti melatih banyak wartawan yang berkompeten setelah UKW. Pematerinya Martha Syaflina, S.E., CAHR. selaku mentor dari Sekolah Wartawan MZK Institute.

Materi-materi UKW yang disampaikan sesuai dengan materi beberapa lembaga uji UKW. Seperti, Solopos, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Pers Dr. Sutomo, dan UPN “Veteran” Yogyakarta.

“Materi kita teruji dan sudah pernah kita sampaikan kepada para wartawan yang akan melakukan UKW. Sehingga, mereka tidak grogi lagi di kelas ujian nanti,” ujar Martha.

Selain itu, Martha menjelaskan, wartawan yang ikut bimbingan UKW ini dilatih juga menulis esai untuk UKW. Kebanyakan yang membuat nilai kurang ini di bidang menulis. Baik menulis esai maupun berita saat ujian.

Sukseskan UKW Gratis Dewan Pers, PWO Dwipa Lakukan Bimbingan UKW

“Kebanyakan saya lihat selama UKW itu, peserta susah sekali menuangkan ide dalam bentuk esai. Apalagi menuliskan berita. Sebab, kebiasaan mereka menerima rilisan, jadinya begitu,” lanjut Martha.

Senada dengan Martha, Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono juga menyampaikan, program bimbingan ini gunanya untuk melatih wartawan terlebih dahulu sebelum UKW dilaksanakan. Ini sangat bermanfaat sekali bagi yang bingung menuliskan idenya.

“Ya, baik buat yang masih bingung menuliskan ide esai dan berita untuk UKW. Saya rasa program ini harus selalu dijalan,” ungkap Feri.

Harapan Feri, seluruh wartawan yang mau UKW ini dinyatakan berkompeten. Ia pun mendukung terlaksananya UKW gratis yang diadakan Dewan Pers ini.

“Kita dukung UKW gratis ini. Demi kemajuan pers di Indonesia,” tutup Feri.

Reporter: Casroni

Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Pengelolaan BLUD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengembangkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangan, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan BLUD yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-47 bertajuk “Implementasi Fleksibilitas BLUD: Permasalahan yang Dihadapi dan Solusinya”.

“Fleksibilitas BLUD tentunya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja layanan BLUD, baik pada rumah sakit daerah, Puskesmas, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ataupun UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) pengelola layanan umum lainnya dalam rangka akselerasi pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, kebutuhan operasional, dan kebutuhan lainnya,” kata Maurits secara hybrid dari Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Selain itu, kata Maurits, BLUD memiliki keleluasaan untuk melakukan berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing. Menurutnya, momentum kegiatan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, terutama bagi perangkat daerah atau unit kerja yang berkaitan langsung dengan pembinaan maupun penyelenggaraan teknis operasional pelayanan publik.

“Termasuk mencarikan solusi terhadap permasalahan dan kendala pada saat ini sehingga menjadi fleksibel, inovatif, transparan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas,” tuturnya.

Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Pengelolaan BLUD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia menjelaskan, keberadaan BLUD memiliki sejumlah esensi. Pertama, memberikan pelayanan pada masyarakat, sehingga diharapkan tidak terkendala masalah regulasi. Kedua, BLUD diberikan fleksibilitas. Ketiga, meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran. Keempat, dari segi pengelolaan keuangannya bisa dipertanggungjawabkan dan lebih efisien. Berdasarkan esensi tersebut, maka Pemda harus memperhatikan beberapa hal guna keberhasilan implementasi BLUD.

“Dalam hal ini yaitu Pemda perlu meningkatkan kapasitas SDM (sumber daya manusia), pemahaman regulasi BLUD, transformasi dan semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (kepala daerah, DPRD, pejabat pengelola BLUD, inspektur daerah, dan lain-lain). Kemudian, Pemda perlu menyiapkan instrumen pendukung sebagai pedoman operasional implementasi BLUD,” jelasnya.

Oleh karena itu, Maurits berharap manajemen BLUD dapat segera bertransformasi agar mampu menjalankan layanan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable). Caranya dengan menerapkan prinsip efisiensi, value for money, pemberdayaan SDM yang profesional, unggul, inovatif, kreatif, dan berjiwa entrepreneurship. Sejalan dengan itu, dibutuhkan adanya kesamaan persepsi mengenai implementasi BLUD agar dapat dijalankan dengan lebih optimal.

“Terutama pemahaman secara teknis melalui pendampingan, asistensi, maupun sosialisasi berbagai pedoman pengelolaan BLUD serta memperbaiki tata kelola keuangan guna meningkatkan pelayanan terbaik, sehingga mampu bersaing dan semakin kompetitif,” pungkasnya.

Reporter: Casroni
Sumber: Puspen Kemendagri

Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024

Jakarta, – KABAR ELSPRES II Pelaksanaan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer (Pom) TNI ini akan digelar sepanjang tahun 2024, dan dilaksanakan baik dalam bentuk Operasi mandiri maupun Operasi gabungan, sesuai dengan wilayah hukum masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya pada upacara pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TNI tahun 2024 yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.IP., bertempat di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).

Panglima TNI mengatakan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi tahun 2024 ini merupakan program kerja Polisi Militer TNI yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan disiplin seluruh prajurit dan PNS TNI. “Saya berharap pelaksanaan kedua operasi ini dapat dikembangkan ke arah peningkatan profesionalitas petugas dan subyek hukum, melalui upaya edukasi yang intensif,” ujar Panglima TNI

Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024

Lebih lanjut Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan bahwasanya angka pelanggaran pada Operasi Gaktib Polisi Militer tahun 2023 mengalami sedikit kenaikan 0,76% dari tahun 2022, yaitu dari 1.040 pelanggaran menjadi 1.048.

Sedangkan angka perkara saat Operasi Yustisi Polisi Militer tahun lalu mengalami penurunan cukup signifikan 18,98% dari tahun 2022, yaitu dari 1.101 menjadi 892 perkara. “Kita semua berharap agar pada tahun 2024 ini, seluruh prajurit dan PNS TNI dapat meningkatkan kedisiplinannya dan lebih sadar hukum. Sehingga, hal ini akan berimplikasi pada menurunnya angka pelanggaran dan perkara pada Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi,” pungkas Panglima TNI.

Red

Sukses Taklukkan Beragam Materi Gultor, Kasad Terima Brevet Anti Teror Kehormatan

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Sukses menempuh dan menaklukkan beragam materi Penanggulangan Anti Teror (Gultor) yang menjadi prasyarat mendapatkan brevet tertinggi di satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. menerima Brevet Anti Teror Kehormatan dari Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) 81 Kopassus, di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Sebagaimana diketahui, Kopassus adalah pasukan elite di jajaran TNI AD yang memiliki kualifikasi khusus dan telah berpengalaman menjalankan berbagai penugasan dan selalu berhasil dalam tiap penugasan tersebut. Sehingga, penganugerahan Brevet Anti Teror ini menjadi pengakuan atas dedikasi dan komitmen Kasad dalam membesarkan satuan yang namanya begitu disegani dunia.

Sukses Taklukkan Beragam Materi Gultor, Kasad Terima Brevet Anti Teror Kehormatan

Usai menerima brevet dari Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi, Kasad mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang telah diberikan kepadanya. Sebagai pimpinan Angkatan Darat maupun sebagai pribadi, Kasad merasa bangga bisa menjadi bagian dari keluarga besar Kopassus, satuan elite tempatnya mengabdi selama 21 tahun.

“Hari ini saya bersyukur bisa mendapatkan penghargaan ini. Mudah-mudahan (brevet kehormatan) ini bisa lebih mendekatkan saya dengan satuan Gultor ini,” ujar Kasad.

Sebagai informasi, Satgultor 81 Kopassus adalah satuan unit elite dalam Kopassus TNI AD yang terkenal akan keberanian prajuritnya, serta keberhasilan satuan ini dalam menangani beragam situasi terorisme secara cepat, tepat dan berhasil.

Reporter: Casroni

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Mafia Tanah Atas Nama Terpidana SAHLIYATUL KHOIRIYAH

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jumat, (8/3/2024). sekitar pukul 10.15 WIB bertempat di Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat,

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd
Tempat lahir : Jepara
Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 29 Agustus 1967
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru di Makamhaji Kartasura

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023, Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd merupakan TERPIDANA penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Adapun Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd melakukan penipuan terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon,

Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000 (dua miliar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Mafia Tanah Atas Nama Terpidana SAHLIYATUL KHOIRIYAH

DPO awalnya terdeteksi di kota Bekasi dan di kota Jakarta Timur, lalu Tim memutuskan untuk melakukan pengejaran. Ketika tim melakukan pengejaran ke Jakarta Timur, nomor target sempat mati dan tidak terdeteksi.

Keesokan harinya, nomor target sempat aktif kembali di daerah kota Bekasi, lalu Tim segera mengejar target hingga akhirnya dapat ditemukan dan diamankan di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan kendaraan mobil.

Saat diamankan, Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Tim Penyidik Kembali Menahan 1 Orang Menjadi Total 14 Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Kamis 7 Maret 2024.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

Tim Penyidik Kembali Menahan 1 Orang
Menjadi Total 14 Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka ALW yaitu: Pada tahun 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. (K.3.3.1)

Red