Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan Pemimpin Daerah Awards 2024 iNews Media Group dan Ingatkan Kepala Daerah Hindari Jebakan Korupsi

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi atas diselenggarakannya acara Pemimpin Daerah Awards 2024 yang diinisiasi oleh iNews Media Group. Menurutnya, acara ini merupakan kepedulian insan media untuk terus mendorong para pemimpin daerah untuk terus berprestasi sekaligus memberikan contoh kepada pemimpin daerah yang lain agar termotivasi untuk juga memberikan kontribusi bagi kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.

Bamsoet mengingatkan agar para pemimpin daerah untuk terus tawakal dan tidak tergoda dengan perbuatan tercela, meski kesempatan itu terbuka.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini mengungkapkan, sudah menjadi pengetahuan umum mengenai banyaknya pemimpin daerah terjerat kasus korupsi. Sejak berdirinya KPK hingga tahun 2022 saja, tercatat setidaknya 154 bupati atau walikota dan 22 gubernur tersandung kasus korupsi.

“Salah satu penyebabnya karena sistem pemilihan langsung yang tidak diimbangi dengan tingkat literasi politik yang memadai. Akibatnya, Pilkada bukan menjadi sarana pertarungan gagasan melainkan menjadikan sarana pertarungan politik uang,” ujar Bamsoet usai memberikan sambutan dan penghargaan dalam Pemimpin Daerah Awards 2024 yang diselenggarakan iNews Media Group, di Jakarta, Kamis malam (8/8/2024).

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan Pemimpin Daerah Awards 2024 iNews Media Group dan Ingatkan Kepala Daerah Hindari Jebakan Korupsi

Hadir antara lain, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Executive Chairman MNC Gorup Hary Tanoesoedibjo, Menpan Wakil Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dan Sekjen Kementerian Dalam Negera Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir. Hadir pula para Gubernur, Bupati dan Walikota penerima penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2024.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM & Keamanan ini menjelaskan, Pilkada telah menjadi arena transaksional, dimana untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati/walikota, kandidat harus menyiapkan dana yang sangat besar. Kajian KPK dan LIPI melaporkan, biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati/walikota bisa mencapai Rp 20 hingga Rp 30 miliar, dan untuk gubernur sebesar Rp 100 miliar.

“Itu belum termasuk sumbangan sukarela tanpa tekanan untuk mendapatkan tiket maju Pilkada. Sungguh di luar nalar dan akal sehat. Karena gaji dari jabatan selama 5 tahun periode kepemimpinan tidak akan cukup untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan. Akibatnya pada saat menjabat, banyak pemimpin daerah terjebak pada praktik korupsi, baik dari perizinan, hingga ke proyek pengadaan barang/jasa,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk keluar dari “lingkaran sesat” ini, sangat penting bagi partai politik sebagai hulu dari lahirnya pejabat publik, untuk menerapkan sistem integritas partai politik, sehingga ada kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran. Partai politik juga harus memperkuat sistem kaderisasi, sehingga kandidat yang dicalonkan dalam Pilkada bukan hanya orang yang populer. Melainkan juga memahami visi, misi, program kerja, dan semangat juang partai.

“Akibat maraknya politik uang, tidak heran jika kini banyak kalangan yang menilai bahwa Pemilu Indonesia paling liberal di dunia, sudah melenceng jauh dari sistem demokrasi Pancasila sesuai semangat perwakilan sebagaimana terdapat dalam sila ke-4 Pancasila. Sehingga kini mulai banyak pihak menyuarakan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk kembali menghadirkan politik programatik bukan politik pragmatis, serta kompetisi elektoral berbasis partai untuk mengurangi penggunaan politik uang,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Kasad : Perwira TNI AD, Sebuah Amanah Mulia dengan Tanggung Jawab Besar

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Menjadi Perwira TNI Angkatan Darat bukan sekadar meraih pangkat atau gelar, tetapi merupakan amanah mulia dengan tanggung jawab besar yang menuntut pengabdian penuh kepada bangsa dan negara, berlandaskan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak M.Sc., dalam amanatnya pada acara Tradisi Penerimaan Perwira Remaja (Paja) lulusan Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karir (Dikmapa PK) dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang, yang digelar di Lapangan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (22/7/2024).

Kasad menekankan bahwa tradisi penerimaan Perwira Remaja merupakan bagian penting dari pembinaan satuan, bertujuan memupuk solidaritas, menumbuhkan rasa bangga, menjaga kehormatan, meningkatkan semangat juang, dan membentuk karakter prajurit sejati yaitu menjadi tentara pejuang, tentara rakyat, tentara nasional, dan tentara profesional.

“Tugas dan tantangan yang akan kalian hadapi ke depan sangat berat. Menjadi seorang Perwira TNI Angkatan Darat bukan hanya sekadar gelar atau pangkat, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar. Namun, dengan semangat, disiplin, dan dedikasi yang tinggi, saya yakin kalian akan mampu melaksanakannya dengan baik,” ujar Kasad.

Kasad juga mengungkapkan bahwa para Paja lulusan Dikmapa PK dan PSDP TNI AD yang baru dilantik ini akan ditempatkan di satuan jajaran TNI AD di seluruh Indonesia.

Tradisi penerimaan ini diikuti oleh 141 orang Paja lulusan Dikmapa PK dan 10 orang Paja lulusan PSDP Penerbang. Acara diawali dengan pembacaan Ikrar dan penciuman Panji-Panji TNI AD Kartika Eka Paksi oleh perwakilan Paja, Letda (K) CHK Gabriella Monica Muaya dan Letda CPN Muhammad Faiq Irfansyah.

Menutup sambutannya, Kasad berpesan kepada seluruh Paja untuk senantiasa bersikap ksatria dan tangguh dalam menghadapi perubahan zaman, dengan berpedoman pada tiga hal utama. Yaitu, memahami tugas pokok, mengenali kemampuan dan batas kemampuan satuan serta diri sendiri, dan menghindari tindakan tercela yang dapat mencoreng nama baik diri sendiri maupun satuan.

Reporter: Casroni

Terima Perkumpulan Kamar Entrepreneur Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Lahirnya Wirausahawan Muda

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung langkah Perkumpulan Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) melakukan kegiatan Keind Goes to Campus. Sebagai rangkaian road to Rakernas Keind 2024, sekaligus memberikan pengenalan serta motivasi entrepreneur kepada para mahasiswa.

Event tersebut juga bisa menjadi dukungan terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional. Jauh sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah menerbitkan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

“Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, per Februari 2024, terdapat sebanyak 51,55 juta wirausaha pemula di Indonesia, setara 37,86 persen dari angkatan kerja nasional yang totalnya 149,38 juta orang. Jumlah tersebut masih harus ditingkatkan. Mengingat potensi melahirkan wirausahawan baru masih terbuka lebar, khususnya yang berasal dari usaha rintisan (start up). Sejauh ini, KEIND telah melahirkan sekitar 250 enterpreneur baru. Jumlah tersebut bisa jadi meningkat seiiring gencarnya KEINS melakukan kegiatan Goes to Campus,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus KEIND, di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Hadir jajaran KEIND antara lain, Ketua Umum Afda Rizal Armashita, WKU Organisasi Abdhy Pirsawan A, dan Ketua Dewan Usaha Pranoto Sunarto. Hadir pula panitia Rakernas KEIND 2024 antara lain, Ketua SC Juliana Sofia Damu, Ketua OC Risti Yuni Lestari, SC Dini Fronitasari, SC Hardini Puspasari, Sekretaris OC Yudavio, dan OC Hanny Pirss.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, tingginya jumlah wirausahawan merupakan salah satu indikator kemajuan sebuah negara. Karenanya, melahirkan wirausahawan muda merupakan prioritas yang tidak bisa dielakkan. Konsekuensi dari kegagalan untuk menumbuhkembangkan wirausahawan, berpotensi menempatkan posisi kita hanya sebagai ‘pasar’ bagi produk komunitas global.

“Mendorong kewirausahaan juga bisa menjadi jalan yang tepat untuk mengatasi pengangguran Generasi Z, dan sekaligus sebagai langkah penting dalam membangun perekonomian yang kuat. Mengingat data BPS menunjukan bahwa hampir 10 juta penduduk usia muda yang masuk dalam Generasi Z, saat ini berstatus menganggur atau tanpa kegiatan. Mengatasinya bisa dilakukan dengan mendorong mereka berwirausaha,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, menumbuhkan semangat kewirausahaan juga sejalan dengan posisi Indonesia yang saat ini sedang menapakkan kaki pada periode bonus demografi, di mana komposisi penduduk didominasi kelompok usia produktif. Seringkali bonus demografi dipersepsikan sebagai peluang emas untuk meraih lompatan kemajuan. Contohnya adalah China dan Korea Selatan yang sukses mengoptimalkan periode bonus demografi dengan pengembangan industri rumahan.

“Padahal tidak semua negara bisa sukses memanfaatkan momentum bonus demografi, seperti misalnya Brazil, Afrika Selatan, Venzuella, dan Meksiko. Hal ini harus menyadarkan kita, bahwa bonus demografi juga menyimpan potensi risiko. Salah satunya, ketika keberlimpahan jumlah sumberdaya manusia berusia produktif tidak terserap secara optimal oleh dunia kerja, maupun tidak mampu membuka lapangan kerja,” terang Bamsoet.

Reporter: Casroni

RUPS PosIND : Sahkan Rekor Baru Laba Bersih dan Komisaris Baru

Bandung, – KABAR EKSPRES II Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham PT Pos Indonesia (Persero) menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris PosIND.

Kementerian BUMN mengangkat dua sosok baru yaitu Muhammad Budi Djatmiko dan Fauzi Baadilla sebagai Komisaris Independen bagi PT Pos Indonesia (Persero).

Pada saat yang sama kementerian juga mengukuhkan pemberhentian Guntur Iman Nofianto pada tanggal 1 April 2024. Pemberhentian ini ditetapkan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatannya di PosIND.

Sehingga susunan komisaris dan direksi saat ini adalah Komisaris Utama Rhenald Kasali dan komisaris lainnya Gunawan Hutagalung; I Gde Made Kartikajaya; Robben Rico; Muhammad Budi Djatmiko; dan Fauzi

RUPS PosIND : Sahkan Rekor Baru Laba Bersih dan Komisaris Baru

Baadilla.

Kemudian dewan direksi adalah Direktur Utama Faizal Rochmad Djoemadi; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman; Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Tonggo Marbun; Direktur Operasi dan Digital Services Hariadi; Direktur Bisnis Jasa Keuangan Haris; Direktur Human Capital Management Asih Kurniasari Komar; dan Direktur Business Development dan Portfolio Management Prasabri Pesti.

Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023 PT Pos Indonesia (Persero) pada Kamis, 18 Juli 2024.

“Kami mengucapkan selamat kepada Dewan Komisaris Independen terpilih, semoga dapat membawa kemajuan bagi PosIND. Kepada komisaris yang telah mencapai masa akhir jabatan, Kami juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan bagi perusahaan,”
ujar Tata Sugiarta Corporate Secretary and Environmental, Social and Governance.

RUPS juga mengesahkan Laporan Keuangan PosIND Tahun Buku 2023. Di sini PosIND kembali mencatatkan rekor baru laba bersih tertinggi perusahaan sebesar 728 Miliar rupiah. Diketahui pada tahun buku 2022 PosIND juga mencatatkan laba terbesar sepanjang sejarah sebesar 650 Miliar rupiah.

Kesuksesan perusahaan dalam mencetak laba yang besar utamanya disebabkan oleh transformasi dan digitalisasi yang dilakukan di lingkungan PosIND.

Penghujung 2023 Pos Indonesia meresmikan merek dan logo baru bertajuk PosIND. PosIND merupakan singkatan dari Pos Indonesia Integrated National Distribution yang merupakan wujud langkah transformatif Pos Indonesia sebagai perusahaan logistik yang dapat bersaing secara global.

PosIND adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang jasa kurir dan logistik, jasa keuangan, serta property. Didirikan pada tanggal 26 Agustus 1746, Pos Indonesia (Persero) merupakan salah satu BUMN tertua di Indonesia yang terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Indonesia.

Reporter: Casroni

JPN Kejari Kota Bandung Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak di Luar Pengadilan Pertama Kali di Indonesia

Bandung, – KABAR EKSPRES II Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar sidang permohonan perwalian anak di bawah umur di luar pengadilan untuk pertama kalinya di Indonesia. Kamis 18 Juli 2024 bertempat di Pendopo Kota Bandung.

Sidang tersebut digelar secara terbuka pada hari dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta para Forkopimda Kota Bandung dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan se-Kota dan Kabupaten Bandung.

Permohonan perwalian tersebut diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, dan Nurul Annisa selaku JPN Kejari Kota Bandung ke Pengadilan Agama Kota Bandung terhadap 5 (lima) orang anak yang berada di LKSA Nurul Ihsan dan 4 (empat) orang anak yang berada di LKSA Baitussyukur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan dalam upayanya untuk memastikan hak keperdataan anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/ Panti Asuhan untuk mendapatkan wali yang sah sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Selain itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung Tumpal H. Sitompul menjelaskan bahwa permohonan perwalian melalui sidang yang digelar di luar pengadilan ini merupakan bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk atas anak.

Adapun kegiatan sidang permohonan perwalian tersebut tersebut terselenggara berkat sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Usulkan 12 Nama Menteri dan Wamen Milenial, Barisan Mas Gibran (BMG) Pilih Yang Mumpuni

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka ( Prabowo-Gibran) masih 20 Oktober 2024. Wacana usulan menteri-menteri kabinet Prabowo-Gibran terus digulirkan beberapa pihak, khususnya para Relawan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu.

Jika sebelumnya muncul usulan nama-nama menteri dan wakil menteri (Wamen) dari Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) dan Barisan Pembaharuan 08 (BP 08). Kali ini usulan datang dari Relawan Barisan Mas Gibran (BMG) yang mengusulkan 12 nama-nama kandidat menteri dari kalangan milenial dan anak muda.

Juru Bicara dan Wakil Ketua Barisan Mas Gibran (BMG) Kamrul Ahzan dalam keterangan persnya, Rabu (17/7/2024) di Jakarta mengatakan, mengusulkan 12 nama-nama menteri dari milenial dan anak muda.

“Kami mengusulkan 12 dari kalangan milenial dan anak muda berusia 30 sampai 45 tahun. Mereka yang diusulkan terdiri dari berbagai profesi dan komunitas yang berbeda. Baik politisi, pengusaha, tokoh publik dan selebriti yang memiliki kapasitas dan kapabilitas mumpuni,” kata Kamrul sapaan akrabnya.

Diantaranya yang diusulkan sebagai kandidat menteri dan wamen Prabowo-Gibran sebagaimana berikut:

Barisan Mas Gibran (BMG): Kami Usulkan 12 Nama Calon Menteri Milenial Prabowo Gibran

1. Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.

2. Syafrudin Budiman SIP., (Gus Din) Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) dan Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

3. Dr. Anggawira, Sekjen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS)

4. Sigit Purnomo Syamsuddin Said, S.AP, SH, (Pasha Ungu), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI PAN Terpilih 2024-2029) dan Vokalis Ungu Band.

5. Tsamara Amany Alatas, S.I.Kom., M.P.P., Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisaris Independen PTPN.

6. Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra 2014-2024, Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029 dan Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR).

7. Muhammad Ryano Panjaitan, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Sekjen Relawan Pandawa Lima.

8. Faldo Maldini, S.Si., M.Res., M.I.P., Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

9. Addin Jauharudin, Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor) 2024-2029, Mantan Ketua Umum PB PMII dan Komisaris Komisaris PT Waskita Karya (WSKT).

10. M. Pradana Indraputra, Staf Khusus Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional dan Kordinator Nasional Relawan Penerus Negeri.

11. Al Ulla Azhar, Sekjen Relawan Go Gibran, Waketum DPP GKJI, Bendum PP FSP5K-KSPSI dan Pengusaha.

12. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Ph.D (Emil Dardak), Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur 2018-2024 dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur.

“Dari 12 nama usulan nama-nama kabinet diharapkan dipilih oleh Prabowo Subianto dipilih sebagai menteri atau wamen. Nama-nama ini diusulkan berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan pemilih pemula atau milenial dari capres-cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2019,” pungkas Kamrul pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. (red)

Gelar Diklat Legal Drafting, BPSDM Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Regulasi

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kegiatan yang melibatkan peserta dari berbagai daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Perda dan Perkada yang berkualitas, demi kemajuan otonomi daerah di Indonesia.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya legal drafting sebagai bagian dari prioritas nasional, terutama dalam konteks otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi hak mereka.

“Legal drafting merupakan langkah awal yang penting dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Kualitas otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Sugeng di Gedung F Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Sugeng juga menyoroti pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Sugeng menjelaskan bahwa penyusunan Perda dan Perkada harus mematuhi tata urutan peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga Perda.

Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan Perda, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022. “Setiap rancangan Perda harus melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak boleh disusun secara tertutup,” tegasnya.

Sugeng optimistis para peserta nantinya dapat menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kualitas regulasi di daerah masing-masing. “Saya berharap, setelah menyelesaikan pelatihan ini, Saudara-Saudara dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

 

Kemendagri Gelar Diklat ToT SIPD untuk Optimalkan Keuangan Daerah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Training of Trainer (ToT) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam Optimalisasi Keuangan dan Perencanaan Daerah Tahun 2024. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis operasional penggunaan SIPD di berbagai instansi pemerintahan.

Diklat ini diharapkan dapat melahirkan agen perubahan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Indonesia, dengan target peserta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretariat Daerah (Setda), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, SIPD merupakan aplikasi yang telah disiapkan untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan anggaran pemerintah. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk menyatukan berbagai aspek perencanaan, penganggaran, dan pelaporan di tingkat pusat maupun daerah.

“Dalam pelatihan ini, kita tidak hanya fokus pada teknis operasional aplikasi, tetapi juga pada pemahaman konteks perencanaan dan penganggaran. Hal ini penting agar setiap pengguna dapat mengintegrasikan data dan informasi dengan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya di Gedung F Lantai 3 Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Sugeng menambahkan, Diklat ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap berbagai layer dalam SIPD, termasuk aspek perencanaan, penganggaran, dan pelaporan. Pemahaman yang komprehensif tentang SIPD akan membantu dalam menyusun perencanaan yang lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pada sesi pelatihan, peserta diajak untuk memahami berbagai peraturan yang terkait dengan pengelolaan anggaran. Regulasi itu seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta prinsip-prinsip belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang (mandatory spending). Hal ini diharapkan dapat membantu para peserta dalam mengimplementasikan aplikasi SIPD dengan lebih efektif dan efisien.

“Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap para trainer dapat menyebarkan pengetahuan dan keterampilan mereka kepada rekan-rekan di instansi masing-masing, sehingga implementasi SIPD dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Casroni

Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2024 di Istana Merdeka

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghadiri Upacara Prasetya Perwira TNI dan Kepolisian RI Tahun 2024 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bertempat di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Presiden RI Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah 906 Perwira Remaja TNI-Polri terdiri dari 417 Perwira Remaja TNI AD, 129 Perwira Remaja TNI AL, 113 Perwira Remaja TNI AU dan 247 Perwira Remaja Kepolisian RI.

Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2024 di Istana Merdeka

Turut hadir dalam upacara tersebut diantaranya Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI dan para Kepala Staf Angkatan, serta para undangan lainnya.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendukung Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Selasa 16 Juli 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung,

Dalam kesempatan ini, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa di Indonesia saat ini telah masif barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi, contohnya yaitu jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah. Hal tersebut dapat membahayakan perekonomian negara karena berdampak terhadap tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak PHK terhadap tenaga kerja.

“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujar Menteri Perdagangan.
Adapun jenis barang impor yang sudah melonjak di pasaran tersebut akan dilakukan pengawasan secara khusus oleh Kementerian Perdagangan yang meliputi barang-barang tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan dan barang-barang jadi lainnya.

Menteri Perdagangan RI mengungkapkan perbedaan data yang besar antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) produk yang masuk ke Indonesia dengan data ekspor resmi dari negara asal. Dari perbedaan data tersebut, ditemukan bahwa terdapat banyak barang-barang impor yang masuk secara ilegal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendukung Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor

Salah satu contoh data dari produk tekstil untuk kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang legal dari salah satu negara mitra dagang yang tercatat di BPS hanya senilai USD 116,36 juta, padahal nilai transaksi barang impor produk tekstil yang tercatat dari negara mitra dagang tersebut mencapai USD 366,23 juta. Artinya terdapat selisih yang signifikan mencapai USD 249,87 juta.
“Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” imbuh Menteri Perdagangan.

Oleh karenanya, Menteri Perdagangan menyampaikan langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk memitigasi barang-barang impor ilegal tersebut yaitu dengan pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan penerbitan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga bisa diidentifikasi dengan baik.

Dari analisa tersebut, dalam audiensi ini disampaikan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor khususnya terhadap tujuh jenis barang impor tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, dan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Oleh karenanya, Menteri Perdagangan RI meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan. “Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum ke Kejaksaan,” pungkas Menteri Perdagangan.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kedatangan Menteri Perdagangan sebagai bentuk sinergitas antar lembaga sesuai kewenangannya. Jaksa Agung juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kementerian Perdaganangan dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mendukung atas dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Jaksa Agung.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo J. Madyo, dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo.

Sedangkan jajaran Kementerian Perdagangan RI dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan dan Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni