Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, belum lama ini menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Utama BP2MI, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Direktur Bina P2MI Kemnaker, Direktur Usia Produkif dan Usia Lanjut Kemenkes, Deputi Bidang Operasional dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan para pejabat atau perwakilan Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri (Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Dukcapil), ILO, IOM dan asosiasi Pekerja Migran Indonesia (Migrant Care, SBMI, Apjati dan Aspataki).

Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini merupakan amanat Presiden RI yang dimuat dalam Keppres No. 4 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.

Dalam proses penyusunannya, Panitia Antar Kementerian telah melakukan pembahasan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024 sebanyak 37 kali pertemuan/rapat dengan melibatkan 28 kementerian/lembaga. Kegiatan konsultasi publik ini merupakan tahapan dalam proses pembentukan perundangan-undangan sebelum disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk memperoleh tanda tangan Presiden.

Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berkaitan dengan tata kelola pendataan Pekerja Migran Indonesia, Sekretaris Utama BP2MI menyampaikan dalam hal pendataan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI telah memiliki database sebanyak 4,9 juta pekerja migran, sedangkan info yang didapat Kemlu juga memiliki database terkait portal Peduli WNI yang mencapai 2,2 juta WNI yang jika dikolaborasikan maka dapat menciptakan sebuah ekosistem yang besar yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

”Kami Kemlu mencatat dalam 53 ribu kasus WNI di luar negeri, 28 ribu di antaranya adalah kasus keimigrasian. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja migran kita berangkat tidak sesuai prosedur, hal tersebutlah yang menjadi salah satu pemicu untuk melakukan perbaikan tata kelola,” jelas Yudha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (4/4).

Sebelumnya, telah terdapat regulasi mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia yaitu Permenkes No. 29 Tahun 2013 dan Permenkes No. 26 Tahun 2015 yang mana harus disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2018 dan PP No. 59 Tahun 2021 yang tidak hanya mengamanatkan terkait pemeriksaan kesehatan fisik calon pekerja migran tetapi juga mengenai psikologinya. ”Untuk itu, Kemenkes sedang berproses untuk melakukan revisi Permenkes No. 29 Tahun 2013 dan Permenkes No. 26 Tahun 2015”, ucap Direktur Usia Produktif dan Usia Lanjut Kemenkes dalam penyampaiannya.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Heri Supriyanto menyampaikan peran dan dukungan Kemendagri terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sesuai Arah Kebijakan Prioritas pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Kemendagri juga telah memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk menganggarkan sub kegiatan terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 tahun 2023 yang merupakan pemutakhiran ke-3 dari Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

”Kemendagri juga menerbitkan beberapa surat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antaranya hal Dukungan Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penanganan dan Pencegahan Online Scamming, Pemberitahuan Pencegahan Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Heri dalam paparannya.

Pelaksanaan kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dari Pemerintah Daerah dan juga stakeholders terkait sehingga pada saat Rancangan Perpres ini terbit dapat segera diimplementasikan dengan baik oleh berbagai pemangku kepentingan.

Reporter: Casroni

Terima Pengurus PT. Pemuda Untung Kreatif, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menekankan pentingnya regulasi terkait pelayanan perizinan “Satu Payung, Satu Pintu” untuk kegiatan ekonomi kreatif seperti acara pertunjukan seni, konser, dan olahraga.

Sehingga bisa memangkas waktu perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara kegiatan (event organizer/EO) yang seringkali mengeluhkan soal ketidakpastian perizinan yang biasanya baru terbit beberapa hari bahkan beberapa jam sebelum kegiatan berlangsung.

“Salah satu langkah yang bisa ditempuh yakni melalui digitalisasi. Sehingga para EO bisa dengan mudah mengajukan dan mendapatkan perizinan. Untuk konser-konser besar diharapkan 3 bulan sebelum konser digelar izinnya sudah bisa keluar. Sementara untuk konser-konser yang lebih kecil diharapkan 1 bulan sebelum konser digelar perizinannya sudah keluar. Jadi tidak last minute izinnya keluar yang seringkali membuat EO dag dig dug dan menganggu jalannya proses penyelenggaraan acara,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran PT. Pemuda Untung Kreatif (San Bejo) perusahaan berbasis komunitas dari kalangan Generasi Z, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Terima Pengurus PT. Pemuda Untung Kreatif, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif

Jajaran PT. Pemuda Untung Kreatif yang hadir antara lain, CEO Wildan, CFO Maulana Rizki, serta Kepala Promotor Arviafla Faiz Barqi.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dukungan terhadap sektor ekonomi kreatif sangat penting. Mengingat sektor ekonomi kreatif terbukti berperan besar terhadap ekonomi nasional. Di tahun 2022 saja, kontribusinya terhadap PDB nasional mencapai Rp 1280 triliun. Kontribusi tenaga kerja sektor ekonomi kreatif pada nasional pun pada 2022 mencapai 17,7 persen.

“Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kemenparekraf, terlihat pertumbuhan ekonomi kreatif pada 2019 yakni sebesar 3,9 persen. Kemudian pada 2020 menurun karena terdampak COVID-19 yaitu -0,5 persen. Kemudian naik kembali menjadi 2,9 persen pada 2021, lalu pada 2022 naik menjadi 9,49 persen,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga mendukung rencana penyelenggaraan event Jos Gandos yang digagas PT. Pemuda Untung Kreatif (San Bejo) pada Juni, Juli, dan Oktober 2024 di berbagai daerah. Sebuah festival musik dangdut yang juga menampilkan musisi lintas genre dengan mengusung konsep pesta rakyat. Sekaligus menghadirkan festival kuliner, bazaar, dan permainan.

“Tiket yang ditawarkan mulai dari Rp 40 ribuan. Sehingga sangat terjangkau oleh berbagai kalangan. Pengunjungnya ditargetkan mencapai 15 ribuan pengunjung, sehingga bisa memberikan multiplier effect economy yang besar bagi masyarakat lokal setempat,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Soroti Pengembangan Bisnis Airlines Cargo, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Atasi Tingginya Harga Avtur

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus pendiri Blackstone Cargo Airlines dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong pemerintah bersama Pertamina untuk segera mengatasi tingginya harga Avtur di Indonesia yang lebih tinggi 20 persen dibanding di Singapura dan Malaysia.

Sehingga mengganggu mata rantai usaha sektor logistik dan kargo. Rata-rata biaya avtur berkontribusi sekitar 35 sampai 40 persen terhadap biaya operasi pesawat.

Tidak hanya mengganggu penerbangan penumpang berjadwal, kenaikan harga avtur yang semakin tinggi ditambah menguatnya kurs dollar juga telah menyebabkan industri penerbangan kargo terkena dampaknya.

Perusahaan kargo rata-rata telah menandatangani kontrak selama setahun dengan perusahaan jasa pengiriman dalam negeri untuk mengangkut berbagai muatannya. Namun karena kondisi harga avtur yang terus melejit, membuat industri penerbangan kargo juga menjerit.

“Jangan sampai dampaknya menyebabkan terjadinya pemangkasan lapangan pekerjaan. Terlebih industri penerbangan kargo merupakan bagian dari ekosistem pengembangan ekonomi digital Indonesia yang membantu UMKM memasarkan berbagai produknya secara digital.

Soroti Pengembangan Bisnis Airlines Cargo, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Atasi Tingginya Harga Avtur

Sehingga pemasarannya tidak hanya di lokasi sekitar tempatnya berusaha, melainkan bisa menjangkau berbagai wilayah lain dari Sabang hingga Merauke melalui penerbangan kargo,” ujar Bamsoet usai menerima President Director Blackstone Cargo Airlines Zack Isaak, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pemerintah juga perlu melindungi industri kargo nasional dengan membatasi pengiriman kargo melalui pesawat angkutan penumpang. Sehingga antara industri pesawat kargo dan angkutan penumpang tidak terjadi saling tumpang tindih, maupun menegasikan satu sama lainnya.

“Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan membatasi penerbitan izin AOC (Air Operator Certificate) agar jangan sampai pemain di industri kargo terlalu banyak, yang pada akhirnya membuat persaingan tidak sehat. Karena di negara lain seperti Malaysia, pemberian izin AOC untuk perusahaan kargo sangat ketat dan dibatasi. Sehingga pelaku industri kargo bisa tumbuh pesat,” jelas Bamsoet.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2001-2004 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi perjalanan Blackstone Cargo Airlines yang beroperasi sejak Maret 2022. Sebagai bagian dari Asia Cargo Network yang mengoperasikan tiga pesawat Boeing 737-300F untuk mengangkut kargo udara di seluruh wilayah Indonesia. Memiliki tiga kantor, yakni di Indonesia yang terletak di Menara JB, Jl. Kebon Sirih; Malaysia di Wisma UOA 19 Jalan Pinang; serta Singapura di Asia Square Tower.

“Kehadiran Blackstone Cargo Airlines telah membantu menyelesaikan masalah logistik yang dihadapi UMKM. Para pelaku UMKM bisa dengan mudah mengurus distribusi dan logistik pengiriman hasil barangnya. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah yang senantiasa menekankan bahwa salah satu penghambat UMKM untuk maju dan berkembang tak lain karena masalah logistik,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Kasum TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kapusada TNI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Bambang Ismawan memimpin serah terima jabatan Kepala Pusat Pengadaan (Kapusada) TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Dalam sambutannya, Kasum TNI menyampaikan bahwa serah terima tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan memiliki arti penting karena sangat berkaitan dengan proses kesinambungan pembinaan secara utuh dan menyeluruh, baik pembinaan organisasi maupun pemilihan personel serta regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan.

“Dalam setiap pergantian jabatan diharapkan adanya penajaman visi dan misi untuk menjamin konsistensi serta kesinambungan kebijakan yang telah ada dalam rangka peningkatan peran fungsi dan tugas-tugas satuan agar mampu menghadapi tantangan tugas TNI”, ujarnya.

Kasum TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kapusada TNI

Kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI merupakan salah satu siklus kegiatan dari pembinaan materiil yang mempunyai peran penting dalam menjamin ketersediaan materiil atau bekal dalam kualitas, kuantitas, waktu, kondisi dan kemampuan yang tepat dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok TNI.

Pihak atau tim yang ditunjuk dalam proses pengadaan harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal serta laporan kemajuan yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisiknya. “Hal ini merupakan penjabaran dari kebijakan Panglima TNI di mana dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi serta senantiasa dievaluasi secara berkelanjutan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi”, papar Kasum TNI.

“Kondisi ini tentunya memerlukan pimpinan Pusada TNI yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sehingga mampu dapat meningkatkan kemampuan profesional serta memberdayakan satuan yang dipimpinnya dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI”, tegas Kasum TNI.

Mengakhiri sambutannya, Kasum TNI mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Mayjen TNI Jamallulael Sos., M.Si beserta istri atas pengabdian dan pelaksanaan tugas selama ini yang begitu penuh dedikasi, loyalitas, militan dan profesional serta ikut membina para prajurit dijajaran IKKT Pragati Wira Anggini. “Kepada Kolonel Czi Muhammad Andhy Kusuma Sos., M.M., Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas semoga sukses selalu mengemban amanah jabatan yang baru. Segera integrasikan diri dengan lingkungan tugas yang baru di jajarannya agar tidak terjadi masa transisi apalagi stagnasi sehingga dinamika dan kinerja satuan kerja dapat terus dipelihara dan ditingkatkan”, pungkasnya.

Red

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut Agung Saptoadi

Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Proses ganti rugi pengadaan tanah untuk Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada pemilik lahan ternyata masih menyisakan masalah.

Ada 2 (dua) bidang tanah yang dianggap belum diketahui keberadaannya, termasuk uang konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi selaku pemilik sah tanah seluas 3.686 meter persegi ini cukup dibuat bingung atas sikap pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang tidak mengakui kepemilikan tanahnya.

Padahal, sejak dilakukan proses sosialisasi pengembangan RSPON tersebut, ahli waris Mutjitaba melalui cucunya Syatiri, ternyata telah menyerahkan dokumen lengkap kepada Satgas A Panitia Pengadaan Tanah pengembang RSPON, berupa surat girik letter C 615 dan C 472, surat keterangan tanah dari kelurahan, surat IPEDA, tanda pembayaran Pajak Bumi Bangunan, surat tidak sengketa dan sporadik, surat model PM1, keterangan rencana kota, dan dokumen lainnya pada tanggal 16 September 2022.

”Tanah ini sudah jelas milik ahli waris Mutjitaba. Eugendom sudah dinyatakan tidak ada keberadaannya oleh surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 dan 2023. Kami pernah mengajukan pengukuran pada tahun 2016 akan tetapi jawaban BPN adalah tidak berani mengadakan pengukuran karena ada preman diatas tanah tersebut. Kenapa institusi pemerintah bisa takut dengan preman,” kata Syatiri dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu dari kantor hukum Sekar Anindita and Partners yang mendampingi ahli waris Mutjitaba, menyatakan bahwa sejak adanya sosialisasi pemberian ganti rugi tersebut, muncul sebanyak 7 (tujuh) orang yang mengklaim tanah tersebut. Enam orang mengaku dengan alashak eugendom dan penggarap, sedangkan satu orang menggunakan girik.

Padahal, mengacu dari surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 menyatakan bahwa eugendom pihak yang mengklaim hak atas tanah dimaksud ternyata tidak tercatat di lokasi tersebut.

Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Bahkan, sebelumnya Lurah Cawang pernah menyatakan bahwa Girik Letter C 1580 milik Amsar Bin Tego yang diklaim Nurjaya tidak terdaftar di buku besar Kelurahan Cawang.

Sekar juga mengungkapkan, pihak Bareskrim Polri pada tanggal 15 Januari 2024 lalu telah mengeluarkan hasil penanganan pengaduan masyarakat tanah ini yang menyatakan milik kliennya dan merekomendasikan menaikkan ke LP karena patut diduga adanya surat dokumen palsu dan keterangan palsu yang dipakai oleh individu selain ahli waris Mutjitaba bin Mahadi.

“Harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap permasalahan ini. Siapapun yang bermain dan bekerjasama dengan mafia tanah harus diproses secara hukum,” tegas Sekar Anindita, SH.

Menurutnya, pihak Panitia Pengadaan Tanah diduga tidak mematuhi surat kanwil No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang menyatakan alashak eugendom tidak tercatat. Patut diduga bahwa putusan munculnya NoName dalam penetapan uang konsinyasi di PN Jakarta Timur adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan pemerintah.

Akhirnya, lanjut dia, SAP Lawfirm melaporkan oknum BPN Jakarta Timur dan juga 7 (tujuh) orang yang ikut mengklaim tanah tersebut karena diduga adanya peristiwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP.

Pihak Terlapor adalah oknum berinisial DN, MP, NJY, MMN, dan beberapa lainnya pada tanggal 20 Februari 2024. “Sampai saat ini proses hukum kasus ini masih berlangsung di Bareskrim dengan pemanggilan klarifikasi saksi-saksi,” ungkapnya.

Red

Buka Puasa Bersama Gerak BS, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan membangun wawasan kebangsaan di era digital seperti saat ini mempunyai tantangan yang sangat kompleks.

Derasnya arus globalisasi yang ditopang pesatnya kemajuan teknologi informasi, telah mengantarkan pada era disrupsi, era digital, era ‘the internet of things’, dan turut menghadirkan berbagai tantangan kebangsaan yang muncul dengan berbagai dimensinya.

“Perkembangan media informasi, media sosial dan komunikasi yang berkembang pesat telah mendorong percepatan proses diseminasi informasi yang nyaris tanpa batas. Lompatan kemajuan teknologi informasi ibarat pisau bermata dua.

Di satu sisi menawarkan efisiensi dan simplifikasi dalam berbagai bidang kehidupan. Namun, disisi lain lain juga berpotensi menghasilkan residu dan dampak negatif pada dimensi kehidupan kebangsaan kita,” ujar Bamsoet dalam acara buka puasa bersama Gerakan Keadilan Bangun Solidaritas (GERAK BS) di Jakarta, Selasa malam (2/4/2024).

Buka Puasa Bersama Gerak BS, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Hidang Hukum dan Keamanan DPR RI ini menjelaskan, tergerusnya wawasan kebangsaan dapat dirasakan dalam berbagai bentuk sikap perilaku.

Diantaranya, melemahnya rasa toleransi dalam keberagaman, demoralisasi generasi muda bangsa, tergerusnya kearifan lokal dan nilai-nilai luhur adat budaya bangsa, serta hadirnya paham-paham dan produk-produk yang dikemas menarik, khususnya bagi generasi muda.

“Ancaman degradasi moralitas terhadap masa depan bangsa sangat nyata. Budaya asing dianggap lebih modern, sehingga budaya sendiri cenderung dilupakan. Lebih berbahaya nilai-nilai asing yang tidak selaras dengan karakter dan jati diri bangsa, begitu mudahnya masuk tanpa filter melalui dunia maya. Seperti budaya kekerasan, aksi radikalisme, hingga perilaku yang merendahkan nilai-nilai moralitas,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Gerak BS dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, membangun wawasan kebangsaan bukan sesuatu yang dapat dilakukan instan, melainkan membutuhkan proses agar benar-benar matang dan membumi. Membangun wawasan kebangsaan perlu dilakukan secara masif agar dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat dan mengisi setiap ruang publik.

“Menyikapi dinamika kebangsaan yang semakin kompleks dan terus berkembang, penting bagi semua pihak untuk mengangkat kembali kesadaran wawasan kebangsaan dari segenap elemen bangsa. Khususnya generasi muda dan kelompok usia produktif yang saat ini mendominasi komposisi demografi di Indonesia,” pungkas Bamsoet.

Reporter: A. Sugiarto

Catatan Ketua MPR RI: Mencari Jalan Baru Untuk Lindungi Penerimaan Negara

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Universitas Borobudur Jakarta

PEMBOBOLAN penerimaan negara yang tak berkesudahan terus menumbuhkan pemikiran dan gagasan untuk mencari jalan atau strategi baru yang dapat mengamankan penerimaan negara.

Kehendak seperti ini tidak baru, melainkan sudah berkembang sejak lama. Dari pemikiran panjang dan tawaran ragam gagasan itu, kini muncul wacana untuk segera membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Layanan Penerimaan Negara (BLPN) yang diharapkan bisa direalisasikan oleh pemerintah baru hasil Pemilu 2024.

Ragam kisah tentang bagaimana penerimaan negara diselewengkan oleh oknum aparatur negara sudah lama menjadi pengetahuan dan juga bahan obrolan masyarakat. Modus pembobolan penerimaan negara pun beragam. Ada pembobolan skala kecil, seperti oknum yang memilih meminta uang suap dan meniadakan denda resmi karena melanggar peraturan di jalan raya. Salah satu contoh pembobolan berskala lebih besar adalah membiarkan barang selundupan masuk pasar dalam negeri sehingga negara dirugikan karena tidak memperoleh bea masuk. Ada juga penyelewenagan berskala ratusan juta hingga miliaran rupiah yang lazim terjadi ketika seorang pejabat memanfaatkan wewenangnya untuk berkolusi dengan pemilik modal yang ingin membangun usaha dengan dengan cara kotor atau korup. Begitu banyak fakta yang bisa diceritakan tetapi tak mungkin untuk dirinci di ruang ini.

Namun, untuk ilustrasi dan sekadar menyegarkan ingatan, patut untuk menyebut tiga kasus atau mega skandal pembobolan penerimaan negara yang diungkap pada tahun 2023. Pertama adalah heboh kasus transaksi janggal senilai Rp 189 triliun. Dalam kasus ini, ditemukan pemalsuan data kepabeanan terkait emas batangan seberat 3,5 ton pada periode 2017-2019, yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22.

Kedua, heboh kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, dan ketiga heboh kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Andhi Pramono. Di pengadilan, Majelis Hakim menegaskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar serta terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan Andhi Pramono yang mantan Kepala Bea Cukai Makassar dituntut pidana penjara 10 tahun dan 3 bulan karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 56,23 miliar.

Catatan Ketua MPR RI: Mencari Jalan Baru Untuk Lindungi Penerimaan Negara

Wacana membentuk BLPN tentu saja tidak semata-mata dipicu oleh tiga mega skandal tersebut. Wacana itu sudah pasti berpijak pada rentetan kasus sebelumnya, baik yang sudah terungkap maupun yang belum atau tidak terungkap. Publik tentu masih ingat dengan kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, pegawai pajak Golongan IIIA yang saat kasusnya terungkap pada 2010 masih berusia usia 31 Tahun. Dia, yang belum genap 10 tahun bekerja, terlibat dalam sejumlah kasus mafia pajak. Total uang yang disita negara dari Gayus mencapai Rp 74 miliar dari berbagai rekening dan deposito. Para pelaku dari semua kasus yang terungkap ke publik sudah dijatuhi sanksi hukum.

Di masa lalu, tepatnya di paruh kedua era 80-an, sebuah institusi negara yang mengelola penerimaan negara pernah dijatuhi sanksi yang amat berat. Ini adalah kisah tentang institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Seperti sekarang, pada era itu pun masyarakat setiap hari bergunjing tentang perilaku oknum yang menyalahgunakan wewenang di direktorat itu. Komunitas pebinis terus mengeluh karena harus menyerahkan uang suap di banyak meja pejabat. Presiden (saat itu) Soeharto menugaskan para menteri dan sejumlah orang kepercayaannya untuk membenahi Ditjen Bea Cukai, termasuk menempatkan perwira tinggi Departemen Hankam (sekarang Kementerian Pertahanan) Bambang Soejarto.

Berbagai upaya itu tak kunjung membuahkan hasil. Tak hanya eksportir-importir lokal yang gusar, para pengusaha asing yang berbisnis di Indonesia pun mengeluh. Tak ingin kecenderungan buruk itu berlarut-larut, Presiden dan Kabinet-nya saat itu akhirnya sampai pada sebuah opsi kebijakan yang boleh jadi dirasakan cukup ekstrim, yakni membebastugaskan Ditjen Bea dan Cukai dari sebagian besar tugas dan funginya. Sebagai gantinya, pemerintah menunjuk institusi swasta asing untuk melaksanakan tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai.

Didukung para para menteri dan juga berpijak pada penilaian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto pun menerbitkan dan memberlakukan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Tidak lanjut dari instruksi itu adalah menyerahkan dan memercayakan sebagian besar wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada institusi swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS), bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia.

Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru dipulihkan belasan tahun kemudian, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mulai efektif berlaku pada 1 April 1997. UU ini kemudian direvisi dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan.

Jadi, kalau di masa lalu sebuah institusi negara yang mengelola penerimaan negara bisa dibebastugaskan dengan instruksi presiden, langkah serupa tapi tak sama tentu saja bisa dilakukan pada era sekarang. Karena itu, menjadi sangat beralasan jika muncul opsi membentuk BPN. Opsi seperti ini patut dipahami sebagai upaya bersama untuk terus mencari jalan dan strategi baru yang efektif guna melindungi dan mengamankan semua potensi penerimaan negara.

Publik tahu dan memahami adanya dua sumber penerimaan negara, yakni pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). PNBP diatur dalam UU No.20/1997. Sumber PNBP antara lain hasil pengelolaan dana pemerintah dan kekayaan negara lainnya, hasil atau pembayaran atas jasa-jasa yang diberikan pemerintah, penerimaan dan denda berdasarkan keputusan pengadilan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) serta hibah. Dalam lingup pajak, penerimaan negara antara lain dari Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai (cukai), pajak bumi dan bangunan(PBB), perkebunan, perhutanan dan pertambangan, serta ragam pajak yang dikelola pemerintah daerah.

Hari-hari ini, terungkapnya sebuah kasus baru mega korupsi pengelolaan SDA timah sedang menyita perhatian masyarakat. Kasusnya adalah penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Karena illegal, sudah pasti negara dirugikan. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Nilai kerugian ini dihitung dari aspek kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan kerugian biaya pemulihan lingkungan.

Jadi, sudah menjadi bukti bahwa pembobolan penerimaan negara adalah fakta yang tak berkesudahan. Maka, menjadi sangat relevan jika muncul gagasan membentuk BPN yang bisa menjadi strategi baru melindungi dan mengamankan penerimaan negara.

Reporter: Casroni

 

Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Jadi Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri terus mendorong komitmen bersama dalam percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Rakornas RAN KSB) yang dilaksanakan di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Bagi daerah yang belum memiliki RAD KSB, untuk segera menyusun. Ini merupakan upaya menghasilkan kesepahaman, komitmen, serta percepatan pengelolaan kelapa sawit yang telah terinternalisasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda),” tegas perwakilan Kemendagri, Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, M.T, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (3/4/2024).

Hingga saat ini, sebanyak 28 RAD KSB yang meliputi sembilan provinsi (Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Sulbar), serta 19 kabupaten (Tapsel, Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, Siak, Tanjab Timur, Tebo, Sanggau, Sintang, Sekadau, Kubu Raya, Kotim, Seruyan, Kobar, Gunung Mas, Kutai Kertanegara, Paser, Berau, dan Konawe Utara) telah memiliki RAD KSB.

Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Jadi Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah

Amran juga menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah diperlukan dalam perbaikan tata kelola sawit lainnya, salah satunya dengan meningkatkan produktivitas kelapa sawit di daerahnya.

Pada forum yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa kelapa sawit sebagai komoditas strategis penggerak perekonomian perlu terus dijaga keberlanjutannya, antara lain melalui implementasi Inpres 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang saat ini juga sedang disiapkan perpanjanganya dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Perbaikan tata kelola industri kelapa sawit nasional tidak dapat diselesaikan dan dicapai dalam waktu lima tahun. Dengan akan berakhirnya Inpres 6/2019 – RAN KSB akhir tahun ini, saat ini sedang dipersiapkan pengajuan izin prakarsa kepada Bapak Presiden agar Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) dapat dipayungi dalam sebuah Peraturan Presiden,” ucap Airlangga Hartanto.

Selain itu, Airlangga meneruskan bahwa Pelaksanaan RAN KSB merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga di tingkat pusat serta pemerintah provinsi dan kabupaten. Diharapkan melalui Rakornas ini, diperoleh dukungan dan komitmen semua pihak untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional secara menyeluruh dan terpadu.

Rakornas RAN KSB dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian serta dihadiri oleh KLHK, Kemendagri, Kementan dan ATR/BPN sebagai narasumber dan 10 kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan Inpres 6/2019, 26 Perwakilan Provinsi secara offline dan 230 kabupaten/kota secara online.

Diharapkan dari Rakornas yang telah diselenggarakan informasi perkembangan pelaksanaan Inpres 6/2019 – RAN KSB, serta meningkatkan komitmen dan dukungan para pimpinan tertinggi kementerian/lembaga serta kepala daerah dalam melaksanakan Inpres 6/2019 – RAN KSB salah satunya dalam mempercepat penyusunan RAD KSB.

Reporter: Casroni

Ditjen Bina Adwil Asistensi Penyusunan Layanan Pemadam Kebakaran

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran mengadakan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran SPM Sub Urusan Kebakaran di Daerah.

Acara selama tiga hari ini diadakan di Hotel Orchard Jayakarta, Jakarta merupakan langkah konkrit meningkatkan kualitas layanan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.

Kasubdit Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran, Danang Insita Putra, ST, M. Si (Han), Ph.D sesuai arahan Plh. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Pramudya Ananta Boga, S.Sos., M.Si dalam sambutannya, menegaskan upaya pengintegrasian program/kegiatan sub urusan kebakaran ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Ditjen Bina Adwil Asistensi Penyusunan Layanan Pemadam Kebakaran

“Forum ini kita jadikan ruang diskusi bersama terkait masalah-masalah perencanaan dan alokasi anggaran SPM Sub Urusan Kebakaran, dengan harapan dapat mencapai hasil yang lebih optimal,” ujarnya.

Tema kegiatanya yakni Integrasi kebijakan SPM dalam perencanaan dan anggaran daerah, serta teknis penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran dalam penerapan SPM Sub Urusan Pemadam Kebakaran menjadi tema penting yang diangkat.

“Peran serta masyarakat sangat penting, khususnya dalam pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kebakaran. Dengan adanya REDKAR yang tersebar di berbagai tingkat, diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penyelenggaraan sub urusan kebakaran serta capaian SPMnya,” tutup Danang.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten/Kota, Kepala OPD yang membidangi Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota, Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.

Reporter: Casroni

Diduga Hakim Alergi terhadap Wartawan dalam Sidang Perkara Pidana Pasal 362 di Pengadilan Negeri Cikarang

Cikarang, Bekasi, – KABAR EKSPRES II Sidang perkara pidana pencurian Emas oleh inisial Y menginjak sidang ke empat, beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya, namun disidang

kali ini saksi terkahir untuk memberikan keterangan, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua kepada awak media untuk tidak meliputnya dengan alasan kami belum menerima surat untuk meliput dari humas, sidang sejenak belum dibukanya karena awak media masih berada didalam ruangan sidang dengan posisi kamera sudah siap meliput.

Cekcok terjadi antara awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/4/2024).

Kami dari media bersama rekan kami dari (iwo-i) Ikatan Wartawan Online Indonesia merasa sangat tidak dihargai profesi kami oleh Hakim Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP dengan tegas dan lancang mengusir kami dari ruangan dengan bahasa.

Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang Tolak Wartawan untuk Liputan

” Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput.ucap Hakim.

Dari kemaren surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas, dan kami dari tanggal 25 Maret sampai sekarang eksis liputan setiap hari, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin kami tidak diperkenankan liputan, dua kali sidang saya dilarang masuk oleh bapak Hakim, tegas Edy IWOI.

Untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin, kog saya dilarangnya.? tambah Edy.

Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas, ucapnya Hakim Ketua.

Kami Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang ” artinya ” secara presedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang. terang Edy

Dari sisi mana Hakim Ketua, kami tidak diperkenankan meliput, sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum ?

Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau cameranya, sudah foto foto belum. ucapnya lagi.

Cekcok sejenak kami awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang.

Kami duga Hakim Ketua Alergi terhadap Wartawan. dalam kehadiran awak media diruangan sidangnya.

Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik.

Reporter: Casroni