Silaturahmi Jaguar Family Skadron Udara 45

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Kaskoopsud I, Marsekal Pertama TNI Daan Sulfi, S.Sos., M.Si., M.Han., menghadiri silaturahmi Jaguar Family Skadron Udara 45 yang berlangsung di Hanggar Skadron Udara 45 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma. Minggu, (12/5/2024).

Kegiatan tersebut diawali dengan jalan santai yang dibuka langsung oleh Danskadron Udara 45 Letkol Pnb Didi Rahmat S, M.Han., di depan Hanggar Skadron Udara 45, dengan rute mengitari Skadron Udara 45 menuju arah Skadron Udara 17 dan kembali ke Skadron Udara 45. Seusai jalan santai dilanjutkan dengan senam aerobik dan diakhiri dengan foto bersama seluruh Keluarga Besar Jaguar.

Acara dilanjutkan dengan refreshment, dimana pada kesempatan tersebut Danskadron Udara 45 memberikan sambutan yang berisi apresiasi terhadap kegiatan tersebut. “Dengan diadakannya silaturahmi Jaguar Family ini, saya pribadi bangga, karena kegiatan ini bisa langsung dihadiri para senior pendiri dan penggagas awal dibentuknya Skadron Udara 45 ini, antara lain Marsma TNI Jumarto, S.T., M.M., serta para senior yang lain”, ujar Danskadron 45.

Silaturahmi Jaguar Family Skadron Udara 45

Lebih lanjut Danskadron Udara 45 mengatakan bahwa acara seperti ini merupakan ajang silaturahmi antara Senior Jaguar dan Yunior Jaguar, sehingga memberi kesempatan kepada para yunior untuk lebih mengenal para senior dan diantara keluarga besar Jaguar dapat saling menyapa, sehingga slogan “Once Jaguar We Always Jaguar” benar-benar terwujud.

Sementara itu Kaskoopsud I dalam sambutannya mengatakan bahwa beliau merasa luar biasa bangga bisa menjadi keluarga besar Jaguar. “Banyak kisah-kisah yang bagi saya penuh histori di Skadron 45 ini, dan saya berpesan, tidak perlu juara untuk menjadi pemenang, tidak perlu menjadi orang hebat tapi jadilah orang yang bermanfaat serta jadilah orang yang berbuat baik selama hidup kita,” pesan Kaskoopsud I kepada keluarga besar Jaguar yang hadir.

Pada kesempatan tersebut, Marsekal Pertama TNI Jumarto, S.T., M.M. sebagai salah satu Senior Jaguar menyampaikan apresiasinya kepada Danskadron Udara 45 beserta seluruh anggota atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan acara silaturahmi dan temu kangen Jaguar Family yang pertama kali dengan cukup lancar. “Skadron Udara 45 ini dulunya menjadi satu dengan Skadron Udara 17 sebagai Skadron VVIP, kemudian terpisah dengan membentuk Skadron Udara 45 dengan Helikopter VVIP nya, yang menandai awal terbentuknya Skadron Udara 45”, ungkap Marsekal Pertama TNI Jumarto, S.T., M.M.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Marsma TNI Jumarto, S.T., M.M., Danlanud ATS Kolonel Pnb J. H. Ginting, Kolonel Pnb Adi Setyo N., Kolonel Pnb Zulfikri A. Purba, Kolonel Pnb Dwi Pantinovan, Kolonel Pnb Aulia Satria, S.E., M.Tr.(Han)., Danskadron Udara 45 beserta pejabat mantan Jaguar serta pejabat dan anggota serta keluarga Skadron 45.

Sebagai penutup kegiatan silaturahmi Jaguar Family ini, dilaksanakan foto bersama serta pembagian doorprize untuk keluarga besar Jaguar.

Reporter: Casroni

Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana : Catatan Emas Dalam Karirnya Menyelesaikan 5161 perkara.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.

Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI. Minum (12/5/2024)

Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia,

Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.

Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.

(Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.

Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Bus Pariwisata Rombongan Pelajar Depok Alami Kecelakaan di Ciater Subang, Banyak Korban Berjatuhan

SUBANG, – KABAR EKSPRES II Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan raya Ciater Subang via Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Depok, Jawa Barat.

Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG ini terguling setelah mengalami kecelakaan di Turunan Ciater, Subang diduga akibat bus mengalami rem blong.

Bus Pariwisata Rombongan Pelajar Depok Alami Kecelakaan di Ciater Subang, Banyak Korban Berjatuhan

Akibat kecelakan ini, diperkirakan banyak korban meninggal dunia . Para korban berserakan di jalan, terperangkap di dalam bus dan bahkan tertimpa bodi bus yang terguling.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus rombongan SMK Lingga Kencana asal Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan dari Bandung, Jawa Barat.
Warga sekitar yang berada di lokasi berupaya menolong dengan mengeluarkan korban dari bus untuk dibawa ke rumah sakit.

Menurut Narno, seorang warga, kecelakaan ini terjadi ketika bus dari arah Bandung menuju Subang diduga mengalami rem blong dan menabrak sejumlah motor serta mini bus.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada satupun keterangan resmi dari pihak Kepolisian.

Reporter: Casroni

Ketua KPU Mengajarkan Parpol Mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menunjukkan langkah KPU kedepan dalam merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut tergambar dari pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. (10/5/2024).

Kemudian turut menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedepan, caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak akan dilantik bersamaan dengan caleg terpilih lainnya berdasarkan jadwal tahapan pelantikan pada Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Kewajiban Mundur Bagi Caleg Terpilih yang Menjadi Peserta Pilkada

Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif.

Sebelumnya kami membaca bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi Peserta Pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September.

Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024 juga telah menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada. Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini.

Ahmad Alfarizy & Nur Fauzi Ramadhan
Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024

Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi Pilkada yang fair antar para peserta. Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Akal-akalan Ketua KPU

Mirisnya, ketua KPU malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada. Seakan membuat plan b atau rencana cadangan, pernyataan Ketua KPU kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut.

Hasyim Asy’ari kemudian mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Kemudian dipertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan (setelah kalah dalam Pilkada).

Pertama, hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta Pilkada dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya.

Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya tidak perlu aturan khusus bahwa pelantikan dibuat secara serentak.

PKPU 3/2022 sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dan mengikat kepada seluruh peserta maupun penyelenggara Pemilu untuk melantik caleg terpilih sesuai dengan jadwal yang sudah didesain. Dalam Peraturan KPU 3/2022 diatur bahwa pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara bersama-sama atau serentak pada 1 Oktober 2024.

Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah Mahkamah Konstitusi, bahkan mengindikasikan “pesanan” yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada.

Kedua, Ketua KPU yang telah berulang kali disanksi DKPP tersebut kemudian seakan mengajarkan akal-akalan kepada parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. Dengan alasan menurutnya, bahwa caleg dicalonkan oleh parpol, demikian juga kepala daerah. Mendalilkan bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji).

Hal itu jelas menunjukkan akal-akalan teknis bagaimana cara agar parpol dapat membuat kadernya sebagai caleg terpilih yang maju pilkada untuk tidak dilantik terlebih dahulu guna mengamankan posisinya sebagai anggota legislatif apabila ternyata kalah dalam kontestasi pilkada.

Menafsirkan Ketentuan Pelantikan bagi anggota dewan yang berhalangan hadir

Dalam UU MD3 memang telah diatur bahwa ada kondisi bagi anggota DPR yang berhalangan untuk menghadiri pelantikan. Namun, norma Pasal 77 ayat (2) UU MD3 tentu tidak dibuat untuk alasan yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada. Jika menggunakan konsep schutznorm theorie (ajaran relativitas), kita harus melihat konteks maksud dari suatu norma dibuat untuk menentukan kepentingan siapa yang dilindungi. Konsep “berhalangan” tentu berasal dari sesuatu hal yang tidak dihindari, sedemikian pentingnya, serta dapat dibuktikan urgensinya.

Sedangkan apabila seseorang maju sebagai peserta Pilkada, tentu sudah memahami konsekuensinya untuk melepaskan seluruh atributnya sebagai anggota legislatif. Justru yang terjadi, desain Ketua KPU sebagaimana pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 mengajarkan untuk menggunakan alasan “berhalangan” agar bisa dilantik belakangan untuk menyelesaikan kepentingan Pilkadanya. Hal ini tentu jelas membangkangi semangat Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada. Masih hangat di ingatan publik sebelumnya KPU telah membuat pelbagai peraturan kontroversial diantaranya peraturan yang membuka peluang mantan narapidana korupsi untuk tidak perlu menunggu masa jeda 5 (lima) tahun untuk menjadi peserta Pemilu.

Kemudian timbul juga persoalan verifikasi pencalonan partai politik, yakni KPU meloloskan partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan yang mengakibatkan KPU dikenakan sanksi pelanggaran etik berat oleh DKPP.

Kami berpandangan bahwa rencana KPU untuk mengatur pelantikan susulan adalah dalih agar caleg terpilih peserta Pilkada 2024 tidak kehilangan posisi sebagai anggota legislatif apabila kalah dalam kontestasi pilkada. Khususnya, rencana tersebut ditengarai merupakan skenario bagi caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD Tahun 2024 yang terjadwal akan dilantik sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan berencana untuk maju di Pilkada Serentak Nasional pada 27 November mendatang.

Demikian rilis pers ini kami buat untuk dapat dikutip oleh Rekan-Rekan Media yang kami hormati. Atas dukungan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.

Reporter: Casroni

Viral..! Kang Mus dan Rekan Aktor Sinetron Ditangkap Polres Jakbar karena Narkoba Jenis Ganja

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Aktor yang terkenal dengan perannya sebagai Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, EK, ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penangkapan ini terjadi di Apartemen Kalbata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5/2024).

Epy tidak ditangkap sendirian, melainkan bersama dengan seorang pria berinisial YI, yang juga dikenal sebagai aktor sinetron

” Dari salah satu dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja, Kedua aktor tersebut juga dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine awal,” Ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 10/5/2024.

Penyalahgunaan Narkoba: Kang Mus Preman Pensiun dan Rekan Aktor YI Positif Narkoba Jenis Ganja

Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penangkapan “YI” terlebih dahulu, diikuti oleh penangkapan Epy di warung miliknya di kawasan Apartemen Kalibata City.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya hampir secara bersamaan.

Saat ini, kedua aktor tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Reporter: Casroni/Hms

Diduga Konsleting Listrik, Sejumlah Toko Mengalami Kebakaran

Bekasi, – KABAR EKSPRES II Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Lingkungan Pasar Lama Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sejumlah toko yang menjajakan beragam barang dagangan dilaporkan terbakar dalam kejadian tragis tersebut. Hingga saat ini, penyebab pasti terjadinya kebakaran masih menjadi misteri dan akibat terjadinya kebakaran tersebut pemilik toko ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah impact kios dilalap si jago merah pada (10/5/2024).

Diduga Konsleting Listrik, Sejumlah Toko Mengalami Kebakaran

Kendatipun Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 19.45 WIB ini mengejutkan banyak pihak. Tidak hanya mengancam kerugian materiil bagi para pemilik toko, tetapi juga menyebabkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Dalam situasi yang menuntut kehati-hatian ekstra, keamanan dan kewaspadaan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Pihak berwenang bersama-sama dengan tim penyelidik sedang melakukan upaya maksimal untuk mengungkap penyebab pasti dari tragedi ini. Namun, dalam situasi seperti ini, penting bagi seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Red/Hp

Pj. Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

Purwakarta, – KABAR EKSPRES II Tidak butuh waktu lama bagi Letkol Inf Ardiansyah untuk membuat gebrakan di tempat tugasnya yang baru. TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120, menjadi suguhan pertama yang akan dikerjakan oleh para Prajurit Kodim 0619/Purwakarta, bersama dengan para prajurit TNI yang berada di wilayah Korem 063/Sunan Gunung Jati.

Tentunya, para prajurit ini akan bersama-sama dengan masyarakat, demi terwujudnya kemanunggalan TNI dan rakyat, khususnya masyarakat Desa Gurudug, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

TNI Manunggal Bersama Masyarakat, itulah salah satu jargon yang selalu melekat dalam tubuh TNI. Semboyan ini memang sejatinya mengandung makna yang begitu mendalam. Hal ini bukan tanpa alasan, TNI yang sejatinya lahir dari rakyat tentunya akan selalu hadir dan mengabdi di tengah-tengah masyarakat.

Pj. Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

Program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) sendiri merupakan salah satu Program yang dijalankan oleh Angkatan Darat yang mana kegiatan ini mengedepankan keterpaduan antara TNI bersama pemerintah daerah sebagai upaya percepatan terobosan pembangunan di daerah pedesaan serta sebagai langkah peningkatan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selaras dengan hal tersebut, Kodim 0619/Purwakarta, yang merupakan bagian dari Korem 063/Sunan Gunung Jati, Kodam III Siliwangi, mendapatkan anugerah untuk hadir dan bekerja bersama-sama masyarakat. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Di pagi yang cerah, tepatnya pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh ratusan masyarakat, Pj. Bupati Purwakarta, Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A. secara resmi membuka program TMMD ke-120 di lapangan sepakbola Desa Gurudug, dengan mengangkat tema, DARMA BAKTI TMMD MEWUJUDKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN WILAYAH.

Purwakarta – Kemeriahan acara pembukaan TMMD di Purwakarta, juga tidak terlepas dari kompaknya unsur Forkopimda Kabupaten Purwakarta. Senyum, sapa dan salam serta aneka ragam aktivitas yang dilakukan oleh Pj. Bupati, Dandim, Kapolres, Kepala PN Purwakarta serta Kasiter Korem 063/Sunan Gunung Jati, membuat masyarakat seolah-olah lupa akan terik matahari yang semakin menyengat. Jumat (10/5/2024)

Dalam sambutannya Pj. Bupati Purwakarta, Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A. berharap, dengan adanya Program ini, dapat meningkatkan daya guna serta mengembangkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap, hasil dari pelaksanaan Program TMMD ini, kiranya dapat memberi manfaat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat di desa Gerudug, Kecamatan Pondoksalam. Dan selanjutnya adalah, menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan daya guna, serta mengembangkan hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan, agar dapat memiliki nilai tambah dan manfaat yang jauh lebih tinggi. Dan saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan kegiatan ini.” ucap Pj. Bupati Purwakarta, Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A.

Di kesempatan tersebut, Polres Purwakarta juga membuka layanan pembuatan SIM. Dinas-dinas Pemkab Purwakarta juga menyelenggarakan kegiatan pelayanan sesuai bagiannya. Hal ini disambut sangat antusias oleh masyarakat. Ibu-ibu dan anak-anak menjadi kelompok masyarakat yang paling berbahagia, karena aneka pelayanan yang dijalankan saat upacara pembukaan TMMD, baik oleh Polres maupun Pemkab Purwakarta, sangat membantu dan bermanfaat bagi mereka.

“Kita berharap tentunya kegiatan yang dilakukan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Intinya adalah kebersamaan, silaturahmi. Namanya juga manunggal, ini salah satu bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan masyarakat. Dan kita juga berharap tentunya kegiatan ini bisa betul-betul memberikan dampak kepada masyarakat. Jalan yang dibangun dengan tujuan memberi akses tidak hanya untuk lalu lintas orang saja, tetapi juga untuk lalu lintas kegiatan atau aktivitas ekonomi, karena kita lihat disini masyarakat kita cukup giat berkebun dan lain-lain sebagainya. Dan hasil-hasil dari ekonomi masyarakat ini bisa dengan lancar dipermudah untuk dibawa ke pasar-pasar. Kemudian juga untuk anak-anak yang bersekolah juga dapat lancar jalannya dan lain-lain sebagainya,” jelas Sang Kepala Daerah Purwakarta dihadapan awak media.

Selaku Komandan Satgas TMMD, Letkol Infanteri Ardiansyah, Dandim 0619/Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah hadir dan membantu suksesnya pembukaan acara tersebut. Tak lupa juga, pria yang biasa dipanggil Raja Aibon tersebut berharap, agar kegiatan ini dapat mewujudkan Kemanunggalan antara TNI bersama masyarakat.

“Terima kasih banyak rekan-rekan media. Apa yang sudah kita saksikan hari ini, sudah disampaikan panjang lebar oleh Pak Pj. Bupati sebagai kepala daerah disini, dan semuanya, tidak akan bisa terlaksana tanpa ada bantuan, dukungan dari Beliaunya secara khusus, dan dari rekan-rekan, Bapak Kapolres, Bapak KPN, pimpinan dari Korem, Kodam. Semuanya mendukung, sehingga semuanya dapat berjalan seperti ini. Harapannya sama, seperti yang tadi disampaikan oleh Kepala Daerah, Pak Pj. Bupati, setelah nanti ini selesai, dapat dimanfaatkan dengan baik, kemudian terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, nanti kita rawatnya sama-sama,” ungkap Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Infanteri Ardiansyah.

Kegiatan pembukaan TMMD pagi ini ditutup dengan kegiatan ramah tamah antar Forkopimda bersama dengan masyarakat di Wilayah Desa Gurudug. Sungguh suatu momen yang begitu indah, dapat melihat kemanunggalan masyarakat, bukan hanya dengan TNI, namun juga Polri. Jaya selalu TNI Angkatan Darat. Jaya selalu TNI. TNI akan selalu Hadir untuk mengatasi kesulitan masyarakat di sekelilingnya.

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.

“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.

Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi,” urai Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman dan Syamsul Bahri.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie bahwa dalam menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik presiden dan wakil presiden,

MPR perlu mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketetapan MPR ini bersifat penetapan (beschikking), bukan ketetapan yang mengatur (regelling) yang sekaligus juga menegaskan pengalihan status hukum pasangan Capres dan Cawapres terpilih sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

“Ketetapan MPR ini merupakan suatu keputusan bersifat administrasi yang menjadi dasar dan mengubah status hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik RI. Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” ujar Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menjelaskan, setelah amandemen UUD NRI 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sehingga tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Selama ini, hanya dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

“Padahal apabila dicermati berdasarkan Keputusan KPU tersebut, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu. Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Karena, dalam hal ini KPU hanya sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari tiga Ormas pendiri Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden harus ditafsirkan secara luas dan kontekstual. Dimana tindakan pelantikan yang sifatnya ‘seremonial’ mesti didahului dengan tindakan substantif, yaitu pengukuhan presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Sehingga, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil Pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

“Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi, yaitu TAP MPR (beschikking) sesuai UUD NRI 1945,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

Tangerang, – KABAR RLSPRES II Kasus pembubaran peribadatan kembali terjadi, kali ini menimpa Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan ibadah Rosario.

Video dan narasi-narasi terkait peristiwa tersebut viral di berbagai platform, baik media sosial maupun media arus utama.

Menyikapi insiden itu, Ir. Soegiharto Santoso, SH menyampaikan, tindakan tersebut sangat merusak nilai-nilai toleransi dalam beragama.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), dan Pendiri Portal Guetilang sekaligus sebagai Tenaga Ahli Sinergitas Bidang Kemitraan Warung NKRI Digital BNPT RI itu juga memberikan dukungan atas kegiatan yang dilakukan pihak SETARA.

“Catatan yang disampaikan oleh SETARA Institute adalah sebagai bentuk perhatian kita bersama. Pada intinya tindakan-tindakan yang bisa memecah belah antar umat beragama adalah pelanggaran hukum berat, dan para provokator harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Hoky sapaan akrab Soegiharto yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024) di Jakarta.

Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

Sementara, peristiwa tersebut menurut Halili Hasan sebagai Direktur Eksekutif SETARA Institute, sudah jelas menunjukkan pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB). Serta memperlihatkan lemahnya ekosistem toleransi di tengah keragaman Indonesia.

“Kejadian ini memperkuat fakta bahwa pelanggaran KBB dan gangguan terhadap tempat ibadah masih terjadi secara berulang. Data Setara Institute menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2007-2022, telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan di Indonesia,” kata Halili dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2024).

Terkait peristiwa tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :
Pertama, SETARA Institute menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) sekaligus cerminan dari lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebinekaan Indonesia.

Kasus ini mempertegas bahwa situasi pelanggaran KBB stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi. Data SETARA Institute menunjukkan, dalam periode tahun 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia.

Kedua, kasus pembubaran ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap hak atas KBB yang secara konstitusional harus dijamin oleh negara dan pemerintah.

Dalam kasus pembubaran rosario di Unpam, ada dua faktor utama yang mendorong pembubaran, yaitu intoleransi di kalangan masyarakat dan kegagalan elemen negara, dalam konteks ini RT/RW sebagai unsur negara di tingkat terkecil, di ranah masyarakat, untuk menjamin hak seluruh warga atas KBB.

Ketiga, upaya pihak kepolisian untuk mendamaikan para pihak mesti kita apresiasi. Namun demikian, kepolisian perlu memastikan adanya dugaan tidak pidana yang terjadi. Penegakan hukum atas kasus-kasus persekusi penting untuk dilakukan, untuk mencegah perluasan persekusi dan pelanggaran KBB.

Dalam pemantauan SETARA Institute selama ini, lemahnya penegakan hukum sering terjadi berkenaan dengan pelanggaran KBB dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban.

Keempat, SETARA Institute mendorong seluruh pihak untuk menahan diri. Narasi-narasi lanjutan terkait peristiwa yang mereproduksi kebencian dan menaikkan tensi konfliktual mesti dihentikan.

Para pihak diharapkan untuk melakukan upaya-upaya cooling down. SETARA Institute juga mendesak para pihak untuk menolak politisasi terkait kasus tersebut dalam rangka dinamika elektoral, khususnya terkait Pilkada pada November 2024 mendatang.

Selain itu, SETARA Institute mendesak Pemerintah untuk melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan, seperti penanganan korban, jaminan perlindungan hak atas KBB, dan penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi.

Kelima, berkenaan dengan banyaknya kasus pembubaran, persekusi, dan pelanggaran-pelanggaran lain atas KBB, agenda besar yang harus menjadi perhatian bersama yaitu membangun ekosistem toleransi di tingkat masyarakat.

Ekosistem toleransi ini mesti dibangun dengan prakarsa kepemimpinan politik, yang mana walikota dan seluruh kepemimpinan politik mesti memberikan perhatian untuk agenda pemajuan toleransi.

Di samping itu, diperlukan inisiatif dan kepemimpinan birokrasi, termasuk birokrasi di tingkat Kecamatan dan RT/RW. Lebih dari itu, pembangunan ekosistem juga membutuhkan prakarsa dan kepemimpinan sosial.

Seluruh elemen masyarakat terkait, baik dalam bentuk entitas resmi seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Majelis-Majelis Keagamaan, maupun komunitas-komunitas sosial di berbagai bidang, seperti kebudayaan tradisional, kesenian, dan sebagainya, mesti terlibat dalam pembangunan ekosistem toleransi.

Red

Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup Tahun 2024 Resmi Digelar

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa secara resmi membuka kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024 yang digelar di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jl. Raya Jakarta-Bogor, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur. Kamis (9/5/2024).

Dalam sambutannya, Pangkostrad mengucapkan selamat datang kepada para atlet dan terima kasih atas partisipasinya. Jadikanlah kejuaraan ini selain sebagai wahana untuk menyiapkan bibit-bibit atlet Taekwondo yang handal, dapat pula dijadikan sebagai event untuk memantapkan dan mengukur tingkat kemampuan para Taekwondoin, dan juga sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi pembinaan olahraga Taekwondo di Indonesia.

“Kejuaraan ini juga dapat dijadikan sebagai ajang silaturahmi antar pelatih, atlet hingga seluruh stakeholder yang berkecimpung di olahraga Taekwondo, diharapkan melalui kejuaraan ini akan tercipta generasi muda yang unggul, kuat dan berprestasi,” kata Pangkostrad.

“Dalam falsafah Taekwondo mengajarkan kepada setiap Taekwondoin untuk selalu menjunjung tinggi pengorbanan, pengendalian diri, kebaikan, pengampunan dan cinta sesama manusia. Taekwondo juga menekankan penghormatan terhadap segala bentuk kehidupan,” tambah Pangkostrad.

Selain itu, Pangkostrad berkata jika dirinya sangat mendukung diselenggarakannya kejuaraan Taekwondo ini, dengan pertimbangan karena adanya kesamaan nilai-nilai dasar antara falsafah Taekwondo dengan nilai-nilai patriotisme yang melekat pada jiwa generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa.

“Saya berharap melalui penyelenggaraan kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup 2024 dapat melahirkan atlet-atlet taekwondo baru yang berbakat dan berprestasi, tidak hanya di level nasional namun juga di level internasional, sehingga mampu membawa nama harum Indonesia di mata dunia dan dapat memberikan dorongan bagi tumbuh dan berkembangnya jiwa semangat patriotisme dan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara Indonesia tercinta,” ujar Pangkostrad.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Kemenpora, Pemprov DKI Jakarta, NOC Indonesia, Koni, Taekwondo Indonesia, Rekanan, Panitia dan kepada semua pihak yang telah terlibat dan membantu kelancaran pelaksanaan kejuaraan ini,” tambah Pangkostrad.

Diakhir sambutannya, Pangkostrad berpesan kepada para peserta, agar memanfaatkan event ini dengan sebaik-baiknya untuk dapat menjadikan diri kalian sebagai atlet-atlet handal dan berprestasi. Junjung tinggi sportivitas dan kejujuran tanpa harus mencari-cari kesalahan orang lain. Patuhi semua ketentuan dan aturan yang sudah disepakati dan biasakan tampil sebagai Taekwondoin yang cerdas, berani menerima kemenangan dan berani menerima kekalahan.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia, Letjen TNI Richard T H Tampubolon, mengungkapkan baru saja kita menyaksikan acara penyematan sabuk hitam DAN V Kehormatan Kukkiwon kepada Pangkostrad Letjen Muhammad Saleh Mustafa.

“Selaku Ketua Umum PBTI saya mengucapkan selamat atas penganugerahan ini, penganugerahan sabuk kehormatan tersebut sebagai bentuk apresiasi PBTI dan semua masyarakat taekwondo Indonesia atas dukungan luar biasa kepada Pangkostrad Letjen TN Muhammad Saleh Mustafa dalam membangun dan memajukan Taekwondo di tanah air yang kita cintai ini,” ujarnya.

PBTI berharap akan mempererat sinergitas TNI, khususnya Kostrad dengan PBTI dalam mencetak atlet-atlet yang dapat mengharumkan Indonesia di dunia internasional.

Ketua Panitia Pelaksana kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024, Kolonel Inf Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han., yang sehari-hari menjabat Asops Kaskostrad menambahkan, bahwa kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024 akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 9 hingga 12 Mei 2024 total Peserta 2904 Atlet, dengan rincian untuk Kategori Umum  2735 Atlet. Kyorugi Pemula : 1759 Atlet, Kyorugi Prestasi : 544 Atlet, Poomsae Pemula : 331 Atlet, Poomsae Prestasi :101 Atlet.

Untuk Kategori TNI/Polri Total : 169 Atlet. Kyorugi Prestasi 148 Atlet dan Poomsae Prestasi  21 Atlet.

Reporter: Casroni