JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo membuka seminar dan uji kompetensi IMI tahun 2024. Seminar dan uji kompetensi yang diselenggarakan dibawah kordinasi bidang organisasi IMI Pusat ini digelar dari tanggal 27 Mei sampai dengan 30 Mei 2024. Diikuti oleh sekitar 133 peserta.
“Seminar dan uji kompetensi kali ini diikuti oleh peserta pemegang lisensi yang telah habis masa berlakunya dan peserta yang baru mengajukan lisensi dari berbagai wilayah di Indonesia. Jenis lisensi meliputi juri atau pengawas lomba, pimpinan lomba, marshal, penyelenggara event, panitia pelaksana atau racing comittee yang diperlukan untuk event balap motor, balap mobil, digital motor sport, enviroment dan mobilitas,” ujar Bamsoet saat membuka seminar dan uji kompetensi IMI tahun 2024 secara daring di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI tahun 2024
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, seminar dan uji kompetensi IMI merupakan kalender tetap IMI Pusat. Seminar dan uji kompetensi IMI kali ini diselenggarakan secara hibryd, yaitu gabungan offline dan online. Metode penyajian materi secara offline atau tatap muka khusus diperuntukkan bagi peserta yang akan memperpanjang lisensi A, pemegang lisensi B yang ingin menaikkan menjadi lisensi A dan pengambil lisensi teknik mobil, teknik motor, serta penyelenggara event atau EO.
“Tujuan penyajian secara tatap muka agar transfer pengetahuan bisa lebih fokus dan dapat diajarkan oleh para instruktur, baik secara teori maupun praktik penguatan kepemimpinan di lapangan. Serta dilengkapi dengan materi studi kasus dan penyelesaiannya yang secara langsung dapat diterima oleh peserta. Dengan demikian, diharapkan adanya peningkatan kualitas maupun standar kualifikasi sebagaimana diharapkan oleh IMI,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk lisensi dengan kualifikasi lainnya dilaksanakan secara online, sebagai bentuk layanan yang dapat menjangkau pemegang lisensi sampai pada tingkat grassroot di seluruh Indonesia. Diantaranya peserta yang baru mendaftar, peserta yang akan memperpanjang lisensi B, lisensi medical, lisensi mini 4wd, lisensi digital motor sport dan lisensi ernviroment. Meskipun dengan sistem online, penyajian materi seminar dan uji kompetensi tersebut tetap berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pemegang lisensi.
“Tujuan penyelenggaraan seminar dan uji kompetensi ini tidak sekedar untuk menghasilkan
lisensi dengan klasifikasi yang ditentukan, namun juga memiliki tujuan agar penyelenggaraan event balap motor, balap mobil, dan event mobilitas menjadi semakin berkualitas. Ini adalah bentuk respon ataupun pemenuhan tuntutan dari para pemangku kepentingan, baik IMI maupun masyarakat luas atau publik,” pungkas Bamsoet.
TANGERANG, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan nilai perdagangan jasa bengkel dan komponen otomotif di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 325,51 triliun per tahun. Mengingat hingga saat ini terdapat sekitar 400.000 unit usaha toko dan bengkel dengan 95 persennya merupakan UMKM.
Besarnya perputaran uang dalam industri toko dan jasa perbengkelan tidak lepas karena besarnya jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia. Data Korlantas Polri pada Februari 2024 mencatat populasi berbagai jenis kendaraan bermotor di semua wilayah Indonesia sudah mencapai 160.652.675 unit. Antara lain terdiri dari mobil pribadi sebanyak 19.906.353 unit, dan sepeda motor mencapai 134.181.607 unit.
Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dua Tahun Kiprah On3 Motoshop
“Biaya service mobil rata-rata minimal Rp 10 juta pertahun, dengan potensi transaksi jasa dan sparepart diprediksi mencapai Rp 104,25 triliun. Sedangkan untuk motor minimal Rp 2 juta, dengan potensi transaksi jasa dan toko sparepart mencapai Rp 112,77 triliun,” ujar Bamsoet dalam perayaan HUT ke-2 On3 Motoshop, di Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2024).
Hadir antara lain, Owner On3 Motoshop Benny Saputra, Deputi Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga IMI Pusat Erwin MP, Komisi Sosial IMI Pusat Brigjen Pol Putu Putera serta Komunikasi dan Media Hasbi Zamri.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini turut mengapresiasi 2 tahun perjalanan On3 Motoshop. Menyediakan one stop solution berupa toko, bengkel, dan cafe bagi para penggemar modifikasi motor dan mobil. Kehadiran On3 Motoshop maupun para pelaku usaha toko dan bengkel lainnya merupakan bagian dari penggerak ekonomi nasional.
“On3 Motoshop berdiri di lahan 550 meter2 dengan bangunan tiga lantai. Lantai satu digunakan untuk workshop dan spare part mobil, serta apparel shop. Lantai dua untuk toko dan bengkel motor. Sedangkan lantai tiga digunakan untuk cafe sebagai tempat nongkrong pecinta otomotif,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia (MBI) dan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) serta Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, On3 Motoshop juga menyiapkan after market mobil. Menampilkan deretan merek papan atas seperti BBK Brembo, AP Racing, pelek off-road Method, ban BF Goodrich. Kemudian ada Coolant Engine Ice, oli Motul, pelapis Inozetek, produk perawatan aki CTEK, klakson PIAA, filter K&N, kap mesin serat karbon, sokbreker YSS Auto, dan lainnya.
“Untuk komponen motor mulai produk Arrow, SW-Motech, HKS, Motodemic, Austin Racing, Ohlins, OZ Racing, R9, Spirit Filter, Accosato Racing, EK chain, Marus, Suter Racing, R&G racing, dan lainnya. Khusus untuk bengkel motor, juga terdapat pit LV8 yang digunakan untuk perawatan motor membuat workshop ini setara dengan bengkel-bengkel resmi APM besar di Asia,” pungkas Bamsoet.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Sabtu (25/5/2024).
Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II yakni sebagai berikut:
Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung;
Edy Birton, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda PErdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung;
Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;
Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;
Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari;
Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Dr. Mukri, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung;
Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
Sugiyanta, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung;
Darmawel Aswar, S.H., M.H. sebagai Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung;
Drs. Muhammad Naim, S.H. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
Andi Darmawangsa, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
Anang Supriatna, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung;
Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung;
Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi Jabatan 78 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya
Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
Yuliana Sagala, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Wahyudi, S.H., M.H. sebagai Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;
I Made Sudarmawan, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Herry Hermanus Horo, S.H. sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur;
Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
Enen Saribanon, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
Edi Handojo, S.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
Sri Kuncoro, S.H. M.Si. sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung;
Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung;
Edyward Kaban, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
Erich Folanda, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;
Rini Hartatie, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau;
Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;
Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
Ikhwan Nul Hakim, S.H., sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Sofyan S, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
Nur Asiah, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.
“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum. (K.3.3.1)
JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang menuturkan bangsa Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada tantangan kebangsaan yang semakin kompleks dan dinamis. Bahkan, kondisi dunia sedang ‘tidak baik-baik saja’. Dari perspektif ekonomi, pertumbuhan ekonomi global masih belum sepenuhnya pulih usai badai pandemi Covid-19 melanda dunia. Pada tahun 2024 dan 2025, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global masih cenderung melambat dan datar pada kisaran 3,2 persen.
“Dari perspektif geo-politik global, masih belum selesainya konflik Rusia dan Ukraina, agresi Israel ke Palestina, eskalasi ketegangan di beberapa kawasan di berbagai belahan dunia, semakin memperburuk kondisi perekonomian global. Ketidakstabilan geo-politik global akan berdampak pada terganggunya aktivitas perdagangan, melonjaknya harga komoditas, krisis energi berkepanjangan, dan kebijakan moneter yang agresif,” ujar Bamsoet saat menghadiri Peringatan HUT ke-70 Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Hadir antara lain Ketua Dewan Pembina Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) Bambang Sulistomo, Ketua Dewan Pakar IP-KI Hadi Poernomo, Ketua Dewan Pertimbangan IP-KI Edy Gunawan, Ketua Umum DPP IP-KI Baskara Sukarya dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Benteng Ideologi Melalui Wawasan Kebangsaan
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kompleksitas dan dinamika tantangan kebangsaan tersebut, mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia harus memperkuat ketahanan dan kedaulatan dalam berbagai aspek. Setidaknya pada tiga dimensi, yaitu ketahan dan dan kedaulatan di bidang politik, ekonomi, dan ideologi.
Pada dimensi politik, bangsa Indonesia memiliki landasan pijak yang kokoh dan posisi yang tegas dalam menentukan orientasi politik luar negeri. Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dan menjunjung tinggi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa-bangsa lain, serta menempatkan ketertiban dan perdamaian dunia sebagai komitmen kebijakan luar negeri.
“Namun kita tidak boleh melupakan, bahwa ketahanan dan kedaulatan politik juga dibangun oleh pondasi politik dalam negeri yang kondusif, tidak saling mencederai, dan dilandasi oleh kedewasaan dan kematangan berdemokrasi. Kontestasi politik jangan dijadikan pintu masuk bagi perpecahan, atau menempatkan rakyat pada kutub-kutub yang berseberangan,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, pada dimensi ekonomi, kemampuan bangsa Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap pengaruh dan dominasi perekonomian global, khususnya dari negara-negara maju, tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun daya saing. Namun, tidak kalah pentingnya adalah kemampuan untuk membangun kemandirian.
“Misalnya dalam aspek ketahanan pangan. Tentunya menjadi ironi bahwa sebagai salah satu negara agraris terbesar di dunia, dan dengan segala sumberdaya agraria yang berlimpah, namun bangsa Indonesia masih memiliki ketergantungan impor bahan pangan,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menguraikan, dari aspek ketahanan ideologi, bangsa Indonesia harus menyadari bahwa ancaman geo-politik global tidak hanya bersifat fisik material semata, namun juga berdimensi ideologis. Ancaman berdimensi ideologis ini tidak mungkin disikapi dengan membangun benteng-benteng yang berjajar di sepanjang gugusan kepulauan Nusantara.
Saat ini, di tengah derasnya arus globalisasi yang ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, batas-batas teritorial negara semakin kabur. Akses informasi global, baik ataupun buruk, dapat diakses oleh siapa pun, kapan pun, di manapun, sedemikian mudahnya, hanya sebatas sentuhan jari pada layar gawai (gadget).
“Dalam konsepsi ini yang kita perlu bangun adalah benteng-benteng ideologi, melalui penanaman wawasan kebangsaan kepada segenap anak bangsa. Pemahaman terhadap wawasan kebangsaan inilah yang akan menjadi benteng moral untuk menyaring arus informasi global yang bersifat merusak, mempromosikan faham-faham radikal serta nilai-nilai yang melenceng dari kearifan lokal dan jatidiri bangsa. Selain menegaskan Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, dan rujukan etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkas Bamsoet.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan dosen pascasarjana program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bambang Soesatyo menuturkan pasca reformasi 1998 banyak dibentuk lembaga negara independen atau state auxiliary agency. Pembentukan lembaga negara independen ini berfungsi untuk memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehinggga menjadi tidak independen. Saat ini ada puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas para aparatur negara,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di FH-Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pembentukan lembaga negara independen ada yang didasari oleh UUD NRI 1945, semisal, Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, ada pula yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang ataupun peraturan dibawahnya. Seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikan Kuliah Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Trisaksi,
“Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan dosen pascasarjana di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Borobudur serta Jayabaya ini menilai keberadaan lembaga negara independen pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto nanti layak dikaji ulang. Jumlah lembaga negara independen yang sangat ‘gemuk’ perlu dirampingkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kebijakan dan kewenangan serta mencegah pemborosan anggaran negara.
“Perlu adanya road map yang jelas saat dibentuknya lembaga negara independen. Keberadaan lembaga negara independen yang tumpang tindih dengan lembaga negara yang lain perlu dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga, kinerja lembaga negara independen bisa lebih maksimal,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, lembaga negara independen harus mampu bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh partai politik ataupun kepentingan pribadi. Karena tidak sedikit lembaga negara independen yang pimpinannya dipilih melalui proses di DPR RI.
“Lembaga negara independen harus mampu bekerja secara transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah,” pungkas Bamsoet.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI. Jakarta, (24/5/2024).
Adapun dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni. Dalam rapat ini juga membahas mengenai kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran pilkada melalui Sentra Gakkumdu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Dari hasil rapat tersebut, Komite I DPR RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
Kemudian, Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa. (K.3.3.1)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIPresiden Joko Widodo berencana meluncurkan Govtech Indonesia pada Senin, 27 Mei 2024. Hal tersebut mengemuka dalam rapat persiapan SPBE Summit dan Peluncuran GovTech Indonesia, Jumat (24/5/2024), melalui video conference Zoom.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, arahan khusus Presiden untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah menyelesaikan target jangka pendek sesuai Perpres 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Selain itu Presiden juga mengarahkan terkait penyederhanaan aplikasi agar lebih berdampak, percepatan SPBE dan integrasi pada Portal Nasional, transformasi BUMN Peruri, serta arahan terkait Digital ID dan Goverment Cloud,” papar Menteri Anas.
Dukcapil Siap Dukung Rencana Pemerintah Luncurkan Govtech Indonesia
Presiden Jokowi memang menginginkan layanan publik digital terpadu alias tidak terpisah-pisah segera direalisasikan di Indonesia. Penyelenggaraannya melibatkan teknologi digital dan diberi nama GovTech.
GovTech disebut juga tim digital pemerintah, bertugas mengintegrasikan seluruh layanan digital dan menciptakan standarisasi ekosistem digitalisasi pemerintahan.
Layanan ini dikembangkan oleh Tim Koordinasi SPBE. Tim terdiri dari Menteri PANRB, Menteri Kominfo, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
Hadir pada rapat tersebut antara lain Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wamen Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mewakili Mendagri, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto, Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana,
Dirjen Aptika Kemonkominfo Semmy Pangerapan, Staf Ahli Kemenkeu Agus Rofiuddin, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Staf Ahli Kemensos Suhadi Lili, Direktur Eksekutif PMO Prakerja Denni P Purbasari, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Direktur Deteksi Ancaman BSSN Sulistyo, dan perwakilan masing-masing tim dari kementerian/lembaga.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi atas nama Mendagri, menyinggung harapan Presiden Jokowi agar Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan publik digital nasional terpadu pemerintah melalui INA Digital pada bulan Juni 2024.
“Kami siap mendukung Govtech Indonesia melalui INA Digital yang terintegrasi dengan IKD,” tegas Dirjen Teguh.
Teguh menjelaskan, INA Digital sebagai penyelenggara keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintahan. “INA Digital bukanlah sebuah platform/aplikasi, melainkan Penyelenggara Keterpaduan,” kata Dirjen Teguh.
Dirjen Dukcapil berharap kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat untuk menghapus mentalitas silo, demu mewujudkan layanan digital nasional terpadu.
“Alhamdulillah telah disiapkan draft komitmen percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, melalui strategi Govtech Indonesia dalam SPBE. Ini sebagai langkah awal menuju Indonesia Terintegrasi,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak 4 (empat) remaja diamankan oleh tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga berhasil menyita empat buah celurit dan 1 buah stick golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat sedang bertugas pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminalitas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran. Kami segera melakukan pengecekan dan menemukan beberapa remaja yang sedang konvoi sambil menenteng senjata tajam jenis celurit,” kata AKBP M. Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Jumat, (24/5/24).
Konvoi Sambil Tenteng Sajam Di Grogol Petamburan, 4 Remaja Ini Diamankan Polres Jakbar
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat remaja beserta empat buah senjata tajam jenis celurit yang mereka bawa.
Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para remaja ini. Mereka beserta barang bukti berupa celurit telah kami bawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agung
Tindakan ini menunjukkan kesigapan Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada jam-jam rawan yang sering digunakan oleh para pelaku kriminalitas untuk melakukan aksi mereka.
Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi warga Jakarta Barat.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani membuka acara dan memberikan sambutan pada acara Penerangan Hukum yang bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” pada Rabu 22 Mei 2024 di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta. Jum’at (24/5/2024).
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Contohnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2001 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan peraturan lain baik dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.
“Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu menjadi perhatian bagi berbagai pihak. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik, karena kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka,” ungkap JAM-Intelijen.
Kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan supaya kualitasnya meningkat dengan target dan indikator yang telah ditetapkan diantaranya adalah indeks perlindungan anak, menurunnya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya para penyandang disabilitas.
Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993.
Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak.
“Untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),” ujar JAM-Intelijen.
Prof. Dr. Reda Manthovani, Mendukung Pemerintah Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia.
Permendikbud PPKSP tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
Menurut JAM-Intelijen, jika Permendikbudristek tersebut dikaji, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni pada ranah tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana. Pada ranah tata kelola, peran satuan pendidikan adalah membuat tata tertib dan program, menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), melibatkan warga sekolah (orang tua/wali).
Sementara itu, pada ranah sarana dan prasarana, peran satuan pendidikan adalah untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta untuk menyediakan kanal pengaduan.
JAM-Intelijen mengatakan momentum penerangan hukum yang dilaksanakan hari ini dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” sangat tepat dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kejaksaaan dan sudah sejalan dengan program pemerintah dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia termasuk para penyandang disabilitas,” tutur JAM-Intelijen.
“Selain pencegahan terhadap kekerasan para penyandang disabilitas, kita juga perlu memperhatikan prestasi mereka. Saya sampaikan dalam kesempatan ini, kebetulan saya ditunjuk sebagai CdM Paralympic games Paris 2024. Melalui kegiatan Paralympic Games sudah saatnya prestasi para atlet disabilitas dapat membanggakan Indonesia di dunia internasional,” tutur JAM-Intelijen.
Selain itu, secara khusus JAM-Intelijen mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) yang bersedia melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan forum ini. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” imbuh JAM-Intelijen.
Menutup sambutannya, JAM-Intelijen berharap melalui kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), pencegahan kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (khususnya penyandang disabilitas) dapat terlaksana dengan baik dan memberikan outcome yang nyata bagi masyarakat. (K.3.3.1)
https://kabarekspres.co.idco.id II Oleh : Ketua Umum SPRI Hence Mandagi
Di tengah gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada peristiwa maling ayam di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2024) baru-baru ini.
Sementara itu ada ‘maling’ spektrum frekuensi radio yang secara terang-terangan dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta nasional di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, namun tidak satupun pelakunya ditangkap polisi atau siarannya dihentikan oleh pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia, baik di pusat dan daerah. Artinya, di republik ini ketentuan pidana hanya berlaku bagi wong cilik.
Benarkah kepentingan pers yang disuarakan atau diperjuangkan para gerombolan konstituen dan Dewan Pers terkait revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Atau kepentingan Lembaga Penyiaran Swasta nasional yang diperjuangkan?
Mencermati hiruk-pikuk protes revisi UU Penyiaran gara-gara muncul pasal 56 Ayat (2) poin c, yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penulis melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.
Pada satu sisi, cecara normatif penulis tegas menilai revisi UU Penyiaran mencantumkan pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran swasta bertentangan dengan kemerdekaan pers khusus bagi wartawan yang bekerja di media penyiaran.
Namun demikian, di sisi lalin, revisi UU Penyiaran ini justeru menguntungkan bagi wartawan yang bekerja media cetak atau media online. Jurnalisme investigasi nantinya hanya bisa dinikmati masyarakat di media cetak atau di media online.
Lantas pertanyaannya, apakah praktek jurnalistik investigasi tidak bisa lagi dikerjakan wartawan jika revisi UU Penyiaran ini jadi diberlakukan? Jawabannya tidak perlu khawatir.
Revisi UU Penyiaran dan Maling Ayam
Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi masih bisa dilakukan melalui media online yang memiliki kanal televisi. Selain itu ada platform media digital yakni Youtube chanel yang tidak bisa dibendung karena kedua media ini belum termasuk sebagai lembaga penyiaran.
Tokh selama ini, media televisi swasta nasional yang bernaung di bawah badan hukum Lembaga Penyiaran Swasta menayangkan berita menggunakan badan hukum lembaga penyiaran bukan badan hukum pers.
Sejatinya, setiap tayangan berita di siaran lembaga penyiaran swasta atau media televisi wajib dikerjakan oleh wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers yang berbadan hukum pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan lebih ekstrim lagi, bahwa tidak ada yang menyadari ternyata selama 22 tahun Undang-Undang Penyiaran ini berlaku, Pemerintah pusat dan daerah, terutama Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, teramat sangat lembek dan cenderung takut menindak pelanggaran pidana pada UU Penyiaran ini yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta Nasional.
Sampai hari ini, Televisi Swasta Nasional masih menyiarkan program televisinya secara nasional dan disiarkan di setiap provinsi melalui penggunaan frekwensi padahal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Artinya, televisi swasta nasional hanya bisa menggunakan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah atau wajib bermigrasi menjadi televisi lokal.
Faktanya, hampir seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional masih melakukan siaran menggunakan spektrum frekuensi radio dan wilayah jangkauan siaran. Harusnya sanksi patut dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta tersebut berdasarkan ketentuan pidana UU Penyiaran. Namun sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia – KPI, baik di pusat dan daerah, hanya diam saja.
Secara jelas, UU Penyiaran mengatur kewenangan KPI melakukan penyidikan. Pasal 56 menyebutkan, khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Untuk lebih jelas lagi, pada Pasal 60 UU Penyiaran, jelas diatur bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang undang ini.
Selanjutnya, masih menurut pasal ini, Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal ini menegaskan, TV Swasta Nasional wajib menjadi TV Lokal di setiap daerah yang sudah memiliki stasiun relainya. Anehnya, siaran televisi swasta nasional masih beroperasi di daerah meski batas waktu penyesuaian sudah 20 tahun berakhir.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, rupanya tidak diawasi dan ditegakan aturan ini oleh KPI pusat dan daerah.
Dampak dari masih beroperasinya TV Nasional di daerah adalah monopoli belanja iklan nasional terus berlanjut. Sejak UU Penyiaran ini berlaku tahun 2002, belanja iklan nasional tidak pernah kurang dari 150 triliun rupiah. Data belanja iklan di Indonesia tahun 2022 lalu mencapai kurang lebih 287 triliun rupiah.
Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas untuk memblokir siaran media televisi nasional melaljui Kantor Balai Monitor Frekuensi Radio di setiap daerah. Selanjutnya, seluruh pengurus organisasi pers di daerah perlu melaporkan pidana di kantor Polda masing-masing jika media televisi swasta nasional masih menyiarkan siaran secara nasional di daerah.
Karena jelas dan tegas, pada Pasal 31 UU Penyiaran disebutkan: Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal; Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas; Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
Ketentuan Pasal 34 UU Penyiaran juga mengatur tentang Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut salah satunya karena melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Menutup tulisan ini, penulis mau menantang Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya untuk menegakan ketentuan UU Pers dulu baru protes revisi UU Penyiaran. Legalitas siaran berita di media televisi swasta perlu didesak menggunakan badan hukum pers bukan Badan Hukum Lembaga Penyiaran.
Selain itu, Dewan Pers dan para kroni-kroninya perlu desak Kapolri menangkap pemilik televisi lokal di Jakarta (seluruh pemilik televisi nasional) yang masih menyiar di daerah menggunakan frekuensi radio lokal di masing-masing provinsi.
Dengan cara ini maka para Maling Ayam akan merasa adil dipenjara ketika yang maling kelas kakap pun bisa dipidanakan. Jadi Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.