Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

https://kabarekspres.co.idco.id II Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.

OPINI

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office. (red)

Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan secara langsung laga final pertandingan Bola Voli Putri Kartini Cup XX tahun 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024).

Berita Foto : Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024

Turut hadir mendampingi Panglima TNI pada laga final pertandingan Bola Voli Kartini Cup XX diantaranya Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali,

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Andyawan Martono Putra dan para pejabat Perwira Tinggi lainnya.

Reporter: Casroni

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, – KABAR EKSPRES II Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestro Bekasi.

Acara tersebut berlangsung di halaman utama loby Polres Metro Bekasi, JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/5/2024).

Dalam kegiatan ini, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi. Hadir pula Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti serta Danramil Cikarang, yang turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari berbagai operasi dan penangkapan yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Berkat Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

“Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bekasi. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, mengapresiasi kerja keras Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Ia berharap kerjasama antara Polres dan Kejaksaan Negeri Bekasi dapat terus ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan narkotika di wilayah ini.

Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kita semua dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di mobil khusus pemusnah narkotika, yang disaksikan oleh para pejabat yang hadir serta sejumlah media. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti narkotika benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

“Dengan adanya pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang kami sita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan,” tegasnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kapolres Metro Bekasi dan awak media yang hadir. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya dalam memerangi kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Reporter: Casroni/Hp

Kasal : Ibadah Haji Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Spiritual Personel TNI AL

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II “Ibadah Haji ini, bukanlah akhir dari perjalanan religius kita namun merupakan tahapan baru dalam upaya peningkatan kualitas spiritual sebagai insan hamba Tuhan yang beriman dan bertaqwa”.

Demikian disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali saat memimpin acara Pelepasan Jamaah Haji Reguler Tim Pelaksana Urusan Haji TNI AL Tahun 1445 H/2024 M di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/05/2024).

Ibadah Haji merupakan kesempatan yang sangat diimpikan oleh setiap umat Islam di seluruh dunia, sehingga para calon jemaah haji TNI AL patut bersyukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena atas kehendak-Nya mendapatkan rizki dan kehormatan untuk bertamu ke baitullah.

Kasal : Ibadah Haji Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Spiritual Personel TNI AL

Pada kesempatan ini, Kasal melepas calon jemaah haji TNI AL sejumlah 36 personel yang tergabung dalam kloter 56 Jakarta. Dalam sambutannya, Kasal meyakini bahwa dengan niat yang tulus dan penuh kesungguhan para calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan aman dan lancar serta menjadi haji yang mabrur.

“Saya berharap setelah menunaikan Ibadah Haji di tanah suci, bapak ibu sekalian dapat membawa manfaat kebaikan, baik untuk diri pribadi keluarga, masyarakat dan institusi TNI Angkatan Laut yang kita cintai”, pungkas Kasal.

Diakhir sambutannya, Kasal berpesan kepada calon jemaah haji TNI AL untuk menjaga kesehatan dan hubungan baik antar sesama jemaah haji dengan mengutamakan sikap saling menghormati, tolong-menolong dan bekerja sama satu sama lain agar pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana dengan lancar, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri pribadi TNI AL maupun nama baik bangsa Indonesia.

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities Piala Ketua MPR RI

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama dr. Siska Khair akan menyelenggarakan sportainment “Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities, memperebutkan Piala Ketua MPR RI.” Diikuti para artis ternama seperti Wulan Guritno, Aura Kasih, Sarwendah, Ben Kasyafani, Ririn Dwi Ariyanti, Jonathan F, Abisekh Gupta, Randy Pangalila, Naysila Mirdad, dan lainnya.

“Acara akan diselenggarakan pada akhir Agustus 2024 di Lapangan Tenis Indoor Senayan, untuk memeriahkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia serta memasyarakatkan olahraga tenis kepada masyarakat umum.

Sekaligus mendukung perkembangan sportainment yang memadukan olahraga dengan hiburan, agar bisa terus berkembang pesat dan memberikan multiplier effect economy yang besar,” ujar Bamsoet usai menerima panitia Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities Piala Ketua MPR RI

Hadir Panitia Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities antara lain, dr. Siska Khair, Gadis Sadiqah, dan Farhana Niswari (Putri Indonesia 2023).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam event Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities juga akan menyediakan perlombaan khas peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia. Seperti lomba makan kerupuk, balap karung, kelereng, dan lain sebagainya. Tidak hanya akan bersaing dalam pertandingan yang seru, event ini juga membuktikan bahwa olahraga bisa menjadi medium untuk bersenang-senang dan membangun kebersamaan.

“Tidak kalah pentingnya juga untuk memperkuat olahraga sebagai sebuah industri. Sehingga memiliki nilai keekonomian yang sangat luar biasa. Pada saat ini saja dengan berbagai keterbatasan yang ada, sektor industri olahraga di tanah air telah menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Terlihat dari tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 13,3 persen dari tahun 2013 hingga 2019. Data BPS melaporkan, pada tahun 2019 lalu, sektor industri olahraga memberikan kontribusi sekitar Rp. 34,5 triliun atau 2,3 miliar dollar AS terhadap PDB, dan mempekerjakan lebih dari 170 ribu orang,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, prospek menjanjikan dalam industri olahraga juga tercermin dari laporan Research and Markets.com, yang memproyeksikan pasar olahraga di Indonesia tumbuh per tahun sebesar 8,7 persen selama periode 2020-2025. Didorong meningkatnya popularitas olahraga dan aktivitas kebugaran, meningkatnya pendapatan yang dibelanjakan, serta meningkatnya minat pada wisata olahraga (sport tourism).

“Kita dapat mencontoh negara Swiss. Dengan menjadikan olahraga sebagai industri, bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan negaranya mencapai 22,8 miliar dolar per tahun, menyerap 2,4 persen dari seluruh pasar tenaga kerja, dan menciptakan sekitar 11.000 lapangan kerja baru dalam kurun waktu 12 tahun,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Mendagri Sampaikan 3 Poin Penting untuk Optimalkan Organisasi PKK

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan tiga poin penting untuk mengoptimalkan organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Organisasi PKK, yang jaringannya hingga tingkat dasawisma, memiliki potensi besar dalam mendukung program-program pemerintah, sehingga sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan.

Mendagri Sampaikan 3 Poin Penting untuk Optimalkan Organisasi PKK

“Pertama adalah willingness, kemauan, will kemampuan untuk mau menggerakkan, mengaktifkan atau tidak, itu dulu start-nya,” ucap Mendagri pada acara Pelantikan Penjabat (Pj.) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mendagri menjelaskan, kemauan merupakan hal pertama yang harus dimiliki oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi. Dengan kemauan, banyak hal yang bisa dilakukan, salah satunya menjadi koordinator untuk menggerakkan PKK di kabupaten/kota dan desa.

Poin kedua adalah kepemimpinan. Kepemimpinan adalah faktor penting yang harus dimiliki oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi. Meskipun masing-masing individu memiliki pengalaman yang berbeda dalam memimpin, Pj. Ketua TP PKK Provinsi dapat membentuk tim kerja yang dapat membantu pelaksanaan program. Dengan demikian, organisasi tersebut akan bergerak lebih baik.

Kemudian, poin terakhir ialah anggaran. “Darahnya organisasi itu adalah finance, budget, uang, tidak ada organisasi yang bisa hidup tanpa pembiayaan,” ujar Mendagri.

Pembiayaan ini, kata Mendagri, bisa didapatkan dari berbagai sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun pihak swasta. Bila memanfaatkan pembiayaan dari pemerintah, hal terpenting yang harus dilakukan ialah melaporkan pertanggungjawaban keuangan.

Dirinya pun mengimbau kepada Pj. Ketua TP PKK Provinsi yang baru dilantik dapat memanfaatkan jabatannya dengan baik. “Kemudian dalam waktu yang relatif singkat, yaitu 7 bulan ke depan, sekali lagi [akan] sayang jabatan, amanah yang diberikan kepada Ibu-Ibu kalau tidak dimanfaatkan. [Karena itu perlu] kita manfaatkan untuk memberikan kebaikan bagi orang banyak,” tandas Mendagri.

Reporter: Casroni

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menteri BUMN dan Pendiri Emaar Properties UEA

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan pendiri Emaar Properties, pengusaha properti asal Uni Emirat Arab dan pemilik gedung tertinggi di dunia Burj Khalifa, Mohamed Ali Rashed Alabbar, di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sebelum menemui Menhan Prabowo, Menteri BUMN bersama Alabbar disambut langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Donny Ermawan Taufanto di Kemhan sekitar pukul 13.46 WIB.

Kepada media, Menhan Prabowo menyampaikan bahwa Alabbar sangat antusias dengan pembangunan Indonesia. “Beliau menyampaikan keinginan yang sangat besar untuk membangun pariwisata kita dan yakin bahwa pariwisata kita bisa meningkat luar biasa,” tutur Menhan Prabowo.

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menteri BUMN dan Pendiri Emaar Properties UEA

Oleh karenanya, Alabbar sangat yakin bisa menaikkan pariwisata Indonesia mencapai 200-300 persen. Hal ini dinilai sangat penting dan baik untuk pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. “Daerah kita sangat luas, kita bisa membuka wilayah-wilayah baru untuk mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kita. Saya kira itu penting,” tegas Menhan Prabowo.

Ditambahkan Menhan Prabowo bahwa seluruh dunia saat ini melihat Indonesia sebagai salah satu tempat yang menjanjikan dan menjadi negara pertumbuhan di masa depan atau “The Future of Growth.”

Selain itu ada hal menarik yang disampaikan Alabbar terkait ciri khas bangsa Indonesia, yaitu masyarakat Indonesia dikenal dengan budaya yang ramah dan sopan santun. “Budaya kita, adab kita, adalah sangat menghormati tamu dan siapapun yang kita jumpai. Dan sopan santun kita luar biasa,” ungkap Menhan.

Sebelumnya, Menteri BUMN dan Alabbar sempat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung POLRI Terbitkan SIM C1 untuk Sepeda Motor 250-500 CC

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan akan bekerjasama mensosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung POLRI Terbitkan SIM C1 untuk Sepeda Motor 250-500 CC

“Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ujar Bamsoet dalam peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, di Daan Mogot Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hadir antara lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dan Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Hadir pula berbagai komunitas otomotif seperti Harley Davidson Club Indonesia, Motor Besar Indonesia (MBI), dan Hogers Indonesia.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari.

Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan, di mana 32,4 persen diantaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang bisa jadi, sebagian di antaranya belum memiliki SIM.

“Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, pada Februari 2024 saja, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai lebih dari 160,6 juta unit, di mana sekitar 134,2 juta unit diantaranya (sekitar 84 persen) adalah kendaraan roda dua (sepeda motor). Sehingga tidak mengherankan, bahwa sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor.

“Karena itu, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda. Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Plt. JAM-Pidum : Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (27/5/2024),

Yaitu:
Tersangka Bobby alias Bpk Yudi bin Roy dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Budi bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Rivanly Ronadlo Lumintang als Rivan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Juanevand Malalangi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Selvianus Manek alias Yos dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Hairul Lubis bin Saplin dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Misni binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ari Irawan alias Ari Ak. Ami Husni dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.

Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Derwawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.

Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.

Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.

Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Derwawan Muliadi.

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.

“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.

Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.

Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.

Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.

Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.

Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.

Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Derwawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.

Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.

Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Hendra)

Red