KAJATI SUL-SEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020

 

Makassar, Sulsel. – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, oleh karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali,

saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka, serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

KAJATI SUL-SEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.

Bahwa terhadap Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian  sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SOETARMI,S.H.,MH.
HP. 081342632335

Red

Kemendagri Dukung Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum Guna Keberlangsungan Pembangunan Nasional

Jakarta – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten dan berkomitmen mendukung peningkatan moda dan sarana tranportasi umum di beberapa kota di Indonesia. Upaya ini dengan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung keberlangsungan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Seminar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kalimantan Maluku, Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola PAD. Regulasi tersebut yakni Undang-Undangg (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 25 ayat (1).

Kemendagri Dukung Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum Guna Keberlangsungan Pembangunan Nasional

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” tutur Maurits.

Karena itu, Maurits meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menerapkan regulasi tersebut untuk mendukung pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Adapun strategi yang dapat dilakukan Pemda adalah dengan meningkatkan PAD dan mengoptimalkan pajak maupun retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dalam hal ini Pemda harus bersinergi dengan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan, UU HKPD didesain untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ini dilakukan untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 terdapat beberapa catatan penting dalam pengaturan UU HKPD. Pertama, restrukturisasi pajak. Kedua, penambahan objek pajak berupa opsen pajak. Terakhir, penyederhanaan objek retribusi,” ujar Maurits.

Maurits meminta Pemda segera mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi sesuai dengan amanah UU HKPD. Strategi itu di antaranya Pemda dapat melakukan inovasi dan reformasi administrasi perpajakan. Pemda juga dapat menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi atau sarana yang memadai, agar pembayaran pajak lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, Pemda dapat segera mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemda dengan memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi, tentunya disesuaikan dengan prioritas daerah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, juga dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional,” jelas Maurits.

Sebagai informasi, hadir langsung dalam acara tersebut sekaligus menjadi narasumber Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso, serta Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI).

Puspen Kemendagri

Red

BSKDN Kemendagri Segera Uji Coba Penilaian Kota Bersih di Daerah

Jakarta – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan uji coba penerapan penilaian kota bersih di daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan daerah dalam penerapan penilaian kota bersih, juga untuk mengetahui sejauh mana daerah memahami 10 variabel dan 43 indikator yang ada dalam Indeks Penilaian Kota Bersih.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi (Pustrajakan)Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (PKDD) BSKDN Wahyu Hidayat saat memimpin Rapat Penyusunan Idea Concept Paper (ICP) dan Term of Reference (ToR) Kegiatan Uji Coba Penerapan Penilaian Kabupaten/Kota Bersih di Ruang Rapat Pustrajakan PKDD Lantai 4 Pada Rabu, 31 Januari 2024.

“Kegiatan penerapan penilaian kota bersih harus berdasarkan rumusan masalah yang tepat, kami mohon masukan dari Bapak/Ibu sekalian agar nantinya kegiatan tersebut berhasil dan membawa dampak yang baik bagi masyarakat,” ungkap Wahyu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesian Environmental Scientists Association (IESA) Lina Tri Mugi Hastuti mengatakan uji coba penerapan penilaian kota bersih juga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kecocokan dan kelayakan instrumen penilaian kota bersih yang sudah disusun. “Persiapan daerah (kesiapan data) penerapan penilaian kabupaten/kota bersih berdasarkan karakteristik wilayah dapat diketahui setelah dilaksanakan uji coba sehingga dapat ketahui kekurangan dari masing-masing variabel dan indikator,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, penyuluh lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Abdul Karim mengatakan uji coba penilaian kota bersih akan menghasilkan variabel dan indikator final yang implementatif sehingga dapat diterapkan setelah dilakukan pendalaman dan perbandingan antar wilayah.

Dia melanjutkan, berdasarkan indeks yang ada, pihaknya telah membagi daerah dalam 6 regional yaitu regional Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku serta Papua. Adapun, jika dilihat dari sisi lingkungan, hasil antara wilayah di Indonesia Bagian Timur dengan wilayah Indonesia Bagian Barat sangat berbeda. “Dari proporsi justru daerah Timur harusnya lebih bisa melakukan pengelolaan yang lebih baik, untuk itu perlu dilakukan uji coba 2 atau 3 daerah Indonesia Timur,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

Respons Laporan Bank BI, BSKDN Kemendagri Rumuskan Isu Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah bersama Pakar

Jakarta – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pakar merumuskan isu strategis guna memperkuat pembangunan ekonomi di daerah. Rabu, 31/1/2024.

Upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Bank Indonesia mengenai perkembangan terkini ekonomi dunia yang cenderung melambat.

Kondisi tersebut berdampak pada perekonomian negara-negara maju dan berkembang termasuk Indonesia. Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap tetap kuat karena didukung oleh permintaan domestik yang tinggi.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (PKDD) BSKDN Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya berencana membuat kegiatan analisis untuk mengetahui kondisi ekonomi di daerah.

“Ada atau tidak adanya tekanan ekonomi secara global dan nasional ekonomi daerah tetap kuat bahkan bertumbuh, kami harap ada masukan dari pakar terkait agar analisis yang kami lakukan sesuai dengan fakta yang ada,” jelas Wahyu saat memimpin Rapat Penyusunan ICP dan ToR tentang Analisis Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah terhadap Laporan Dewan Gubernur Bank Indonesia Tahun 2023 tentang Kondisi Perekonomian Terkini di Ruang Rapat Pusrtrajakan PKDD Lantai 4 pada Selasa, 23 Januari 2024.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi di daerah didorong oleh kinerja positif sebagian besar lapangan usaha mulai dari industri pengolahan, industri perdagangan besar dan kecil, hingga konstruksi. “Kita harus mencari benang merah antara hasil laporan dari Bank Indonesia dengan kondisi lapangan (ekonomi) di daerah. Kita perlu tahu bukti dan kenyataan di daerah seperti apa kondisi ekonominya,” jelas Wahyu

Respons Laporan Bank BI, BSKDN Kemendagri Rumuskan Isu Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah bersama Pakar

Sementara itu, dosen Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Triyuni Soemartono mengatakan, ada beberapa isu krusial dalam pembangunan ekonomi daerah yang perlu dianalisis lebih mendalam. Hal itu di antaranya meliputi disparitas kesejahteraan antar daerah; pertumbuhan penduduk yang belum merata; serta mobilisasi penduduk yang masih berpusat di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan kota-kota besar lainnya.

Isu lainnya juga terkait anggaran atau masih tingginya ketimpangan ekonomi antar daerah. Persoalan ini seharusnya dapat diatasi dengan pengelolaan instrumen Transfer ke Daerah (TKD) seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otsus dan Daerah Istimewa, Dana Desa dan Insentif Fiskal.

“Bank Indonesia menyatakan ekonomi kita saat ini stabil, kita harus mengkaji ulang melihat hasilnya di daerah, namun sebelumnya kita harus memiliki _basic_ yang kuat, misalnya kita perlu melihat contoh-contoh inovasi di daerah yang menumbuhkan perekonomian daerah tersebut,” tegasnya.

Reporter: Casroni

Kumpulkan Satker Pemda, Ditjen Bina Adwil Luncurkan Juknis Dekonsentrasi GWPP 2024

Pangkalpinang – KABAR EKSPRES II Dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis pada hari Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Swissbell Hotel-Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (31/1/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh Satker Pemerintah Privinsi Seluruh Indonesia baik langsung maupun daring ini, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si.

Dalam arahannya, Safrizal menekankan bahwa seluruh Kuasa Pengguna Anggaran setelah menerima Juknis, segera lakukan percepatan pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP. Capaian kinerja dan realisasi Dekonsentrasi memberikan kontribusi baik untuk kinerja daerah maupun pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

“Dekonsentrai Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini semacam obligasi karena sistem pemerintahan, karena negara dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Dengan luas dan bentangan rentang kendali, Gubernur tidak hanya kepala daerah otonom namun juga sebagai wakil pemerintah pusat, ada tugas yang sifatnya atributif dan delegatif. Dekonsentrasi inilah instrumennya” terang Safrizal.

Ia mengarahkan seluruh Satker untuk Gaspol pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di Semester pertama berpedoman pada petunjuk teknis, karena jika tidak terserap optimal maka akan sia-sia, berbeda halnya dengan sisa APBD yang dapat berwujud SILPA Anggaran. Demikian halnya pelaksanaan tugas gubernur selaku wakil pemerintah pusat juga dapat berjalan maksimal.

“Tancap gas pelaskanaan dekonsentrasi GWPP, jangan menunda pekerjaan, langsung aksi dan terus berinovasi, sehingga mampu memperkuat _integrated perfectoral system_ dan mampu diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di era ketatnya kompetisi global saat ini”, ungkap Safrizal.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, tugas dan wewenang GWPP diukur penilaian kinerjanya berdasarkan indikator yang jelas dan rinci berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.

Kumpulkan Satker Pemda, Ditjen Bina Adwil Luncurkan Juknis Dekonsentrasi GWPP 2024

Dalam kesempatan ini pula, turut diserahkan secara simbolis Keputusan Menterie Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Programe Dekonsentrasi GWPP TA. 2024 antara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan perwakilan Kuasa Pengguna anggaran pada 5 (lima) Satker Dekonsentrasi GWPP TA. 2024.

“Pada kesempatan yange baik ini, secara simbolis saya menyerahkan juknis yang bisa segera dipedomani oleh 132 Satker dan sekali lagi saya tekankan untuk segera dilaksanakan. Karena ditahun anggaran 2024 anggaran cukup besar yaitu angka 72 Milyar”, lanjut Safrizal.

Penyampaian petunjuk teknis ini dilaksanakan sebagai Kick Off pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA. 2024 dan _starting point_ rangkaian acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA.2024. Proses ini menjadi awal yang positif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dan menghasilkan output realisasi keuangan dan kinerja yang optimal.

Menutup pengarahanya, Safrizal yang saat ini juga bertugas sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini berpesan agar seluruh satker mempunya inisiatif dalam mengeksekusi anggaran, tidak hanya agenda rutin semata.

“Dengan diserahkannya Juknis Dekonsentrasi ini maka tidak ada kata lain selain memacu kinerja dekon GWPP di daerah, kerja cerdas, kerja keras, kerja tuntas. _Improve your performance with creativity, not business as usual_”, tutup Safrizal.

Red

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 31 Januari 2024

Yaitu:
1. Tersangka Fahmi bin M. Nur Ap M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Mujiburrahman bin Mustafa dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Basri Alang alias Papa Hayat dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Muna Muzaila binti Ahmad Zakki dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Achmad Hariyanto alias Heri bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, yang disangka melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

6. Tersangka Hasan Amirin Damar Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Doni Adi Putra bin Samsul Huda dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Sutomo bin Loso dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Ongkie Wijaya anak dari Eddy Harsono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Lamek Sauyai dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Yunus Gideon Wanane dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Arman bin Imran dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

13. Tersangka Harmawan alias Eki bin Samsul dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka I Yunus Rubiansyah bin Siman dan Tersangka II Cahya Dwi Prasetya als
Cipes bin Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

15. Tersangka I Elang Mulia Meunasah als Elang dan Tersangka II Hasan Anies dari
Kejaksaan Negeri Malang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang
Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1)

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW

JAKARTA – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Rabu (24/01/2024) di Hotel Ambhara Jakarta.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Koordinator Harian Stranas KPK, dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.

Peserta yang turut hadir dalam rapat di antaranya perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan dari dinas pengampu urusan penataan ruang provinsi dan kabupaten, serta perwakilan DPRD Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW

Tujuan pertemuan untuk membahas tahapan penyelesaian revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan penyepakatan komitmen penyelesaian RTRW Provinsi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah yang belum menetapkan Raperda tentang RTRW Provinsi.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 21 Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdapat enam provinsi yang sudah menetapkan revisi Peraturan Daerah RTRW Provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Untuk provinsi lainnya masih dalam proses revisi, yaitu Gorontalo (Persub), Sulawesi Tenggara (linsek), NTT (linsek), NTB (linsek), sementara itu Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara, Papua Barat Daya (DOB), Papua Tengah (DOB), Papua Pegunungan (DOB) dan Papua Selatan (DOB) dalam proses penyusunan materi teknis.

Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto yang menjadi salah satu narasumber dalam rapat tersebut memaparkan mengenai proses evaluasi raperda RTRW Provinsi. Poin penting yang disampaikan di antaranya permohonan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dilakukan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dengan mengunggah seluruh syarat administrasi, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap maka evaluasi raperda RTRW Provinsi dapat dilaksanakan.

“Hal penting lainnya yaitu jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda paling lama dua bulan sejak dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Gunawan.

Mengingat sangat pentingnya pelaksanaan revisi Perda tentang RTRW sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Pemda bersama DPRD diharapkan segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota agar RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

Red

Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum

Bekasi – KABAR EKSPRES II Demi kondusifitas penegakan hukum di tengah tengah masyarakat dan memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, telah menandatangani kesepakatan kerjasama antara, KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi Cikarang pada Selasa 30 Januari 2024.

Kendati Demikian acara penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, SH., MH bersama pimpinan kedua Lembaga hukum yakni PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa Mukti serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cikarang.

Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum

Dalam kata sambutannya, Hendri Agustian, SH., MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa, penandatanganan kerjasama dengan kedua Lembaga Hukum tersebut tidak lain adalah untuk layanan POSBAKUM yang merupakan kerjasama kemitraan yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, ” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama pimpinan PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa mukti menyampaikan rasa terima kasih telah diberikan kepercayaan dalam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan berkomitmen untuk dapat membantu masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu

Kami telah bersepakat dalam memberikan pelayanan hukum tanpa memungut biaya apapun dan berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menjadi narasumber dengan memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di desa – desa di seluruh wilayah Kabupaten. Tutup

Red/Haris Pranatha.,Hum

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA

Jakarta, KABAR EKSPRES II Skitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Selasa 30 Januari 2024

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : HMFA
Tempat lahir : Tembilahan
Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 23 April 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)
Tempat Tinggal : Jl. Lingkar II Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Lidik Krimsus RI Kalbar Surati Pj Gubernur, Terkait Temuan BPK TA 2022, “Penyimpangan Honorarium” di Sekda Prov Kalbar

Kalbar, – KABAR EKSPRES II LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Kalbar terkait Temuan Audit BPK RI, Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana menyampaikan,pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Prov Kalbar,

“Kemarin pada tanggal 29 januari 2024 kami melayangkan surat kepada Pj gubernur dan sekda prov Kalbar, untuk konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium temuan Audit BPK TA.2022 di Sekretaris Daerah Prov Kalbar” Ungkapnya,selasa (30/01/24).

Lidik Krimsus RI Kalbar Surati Pj Gubernur, Terkait Temuan BPK TA 2022, “Penyimpangan Honorarium” di Sekda Prov Kalbar

Surat yang dilayangkan tersebut diserahkan ke Biro Umum Setda Prov Kalbar, ” Ya surat itu diterima oleh erik staf yang bertugas diBiro Umum Setda Prov Kalbar” Kata Hady

Sebagaimana diketahui dalam recaman video wawancara, Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta,SH.MH yang di dampingi salah seorang stafnya Gabriele Simarmata pada tahun lalu membenarkan informasi tersebut,

“Ya memang benar terkait permohonan yang diajukan itu,ada temuan honorarium TA.2022 di sekretaris daerah Prov Kalbar. Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah”
Kata Yuana Dwiarta pada waktu itu

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus Kalbar

Red