Kumpulkan Satker Pemda, Ditjen Bina Adwil Luncurkan Juknis Dekonsentrasi GWPP 2024

Pangkalpinang – KABAR EKSPRES II Dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis pada hari Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Swissbell Hotel-Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (31/1/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh Satker Pemerintah Privinsi Seluruh Indonesia baik langsung maupun daring ini, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si.

Dalam arahannya, Safrizal menekankan bahwa seluruh Kuasa Pengguna Anggaran setelah menerima Juknis, segera lakukan percepatan pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP. Capaian kinerja dan realisasi Dekonsentrasi memberikan kontribusi baik untuk kinerja daerah maupun pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

“Dekonsentrai Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini semacam obligasi karena sistem pemerintahan, karena negara dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Dengan luas dan bentangan rentang kendali, Gubernur tidak hanya kepala daerah otonom namun juga sebagai wakil pemerintah pusat, ada tugas yang sifatnya atributif dan delegatif. Dekonsentrasi inilah instrumennya” terang Safrizal.

Ia mengarahkan seluruh Satker untuk Gaspol pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di Semester pertama berpedoman pada petunjuk teknis, karena jika tidak terserap optimal maka akan sia-sia, berbeda halnya dengan sisa APBD yang dapat berwujud SILPA Anggaran. Demikian halnya pelaksanaan tugas gubernur selaku wakil pemerintah pusat juga dapat berjalan maksimal.

“Tancap gas pelaskanaan dekonsentrasi GWPP, jangan menunda pekerjaan, langsung aksi dan terus berinovasi, sehingga mampu memperkuat _integrated perfectoral system_ dan mampu diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di era ketatnya kompetisi global saat ini”, ungkap Safrizal.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, tugas dan wewenang GWPP diukur penilaian kinerjanya berdasarkan indikator yang jelas dan rinci berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.

Kumpulkan Satker Pemda, Ditjen Bina Adwil Luncurkan Juknis Dekonsentrasi GWPP 2024

Dalam kesempatan ini pula, turut diserahkan secara simbolis Keputusan Menterie Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Programe Dekonsentrasi GWPP TA. 2024 antara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan perwakilan Kuasa Pengguna anggaran pada 5 (lima) Satker Dekonsentrasi GWPP TA. 2024.

“Pada kesempatan yange baik ini, secara simbolis saya menyerahkan juknis yang bisa segera dipedomani oleh 132 Satker dan sekali lagi saya tekankan untuk segera dilaksanakan. Karena ditahun anggaran 2024 anggaran cukup besar yaitu angka 72 Milyar”, lanjut Safrizal.

Penyampaian petunjuk teknis ini dilaksanakan sebagai Kick Off pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA. 2024 dan _starting point_ rangkaian acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA.2024. Proses ini menjadi awal yang positif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dan menghasilkan output realisasi keuangan dan kinerja yang optimal.

Menutup pengarahanya, Safrizal yang saat ini juga bertugas sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini berpesan agar seluruh satker mempunya inisiatif dalam mengeksekusi anggaran, tidak hanya agenda rutin semata.

“Dengan diserahkannya Juknis Dekonsentrasi ini maka tidak ada kata lain selain memacu kinerja dekon GWPP di daerah, kerja cerdas, kerja keras, kerja tuntas. _Improve your performance with creativity, not business as usual_”, tutup Safrizal.

Red

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 31 Januari 2024

Yaitu:
1. Tersangka Fahmi bin M. Nur Ap M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Mujiburrahman bin Mustafa dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Basri Alang alias Papa Hayat dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Muna Muzaila binti Ahmad Zakki dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Achmad Hariyanto alias Heri bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, yang disangka melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

6. Tersangka Hasan Amirin Damar Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Doni Adi Putra bin Samsul Huda dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Sutomo bin Loso dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Ongkie Wijaya anak dari Eddy Harsono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Lamek Sauyai dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Yunus Gideon Wanane dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Arman bin Imran dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

13. Tersangka Harmawan alias Eki bin Samsul dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka I Yunus Rubiansyah bin Siman dan Tersangka II Cahya Dwi Prasetya als
Cipes bin Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

15. Tersangka I Elang Mulia Meunasah als Elang dan Tersangka II Hasan Anies dari
Kejaksaan Negeri Malang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang
Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1)

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW

JAKARTA – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Rabu (24/01/2024) di Hotel Ambhara Jakarta.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Koordinator Harian Stranas KPK, dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.

Peserta yang turut hadir dalam rapat di antaranya perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan dari dinas pengampu urusan penataan ruang provinsi dan kabupaten, serta perwakilan DPRD Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW

Tujuan pertemuan untuk membahas tahapan penyelesaian revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan penyepakatan komitmen penyelesaian RTRW Provinsi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah yang belum menetapkan Raperda tentang RTRW Provinsi.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 21 Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdapat enam provinsi yang sudah menetapkan revisi Peraturan Daerah RTRW Provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Untuk provinsi lainnya masih dalam proses revisi, yaitu Gorontalo (Persub), Sulawesi Tenggara (linsek), NTT (linsek), NTB (linsek), sementara itu Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara, Papua Barat Daya (DOB), Papua Tengah (DOB), Papua Pegunungan (DOB) dan Papua Selatan (DOB) dalam proses penyusunan materi teknis.

Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto yang menjadi salah satu narasumber dalam rapat tersebut memaparkan mengenai proses evaluasi raperda RTRW Provinsi. Poin penting yang disampaikan di antaranya permohonan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dilakukan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dengan mengunggah seluruh syarat administrasi, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap maka evaluasi raperda RTRW Provinsi dapat dilaksanakan.

“Hal penting lainnya yaitu jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda paling lama dua bulan sejak dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Gunawan.

Mengingat sangat pentingnya pelaksanaan revisi Perda tentang RTRW sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Pemda bersama DPRD diharapkan segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota agar RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

Red

Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum

Bekasi – KABAR EKSPRES II Demi kondusifitas penegakan hukum di tengah tengah masyarakat dan memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, telah menandatangani kesepakatan kerjasama antara, KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi Cikarang pada Selasa 30 Januari 2024.

Kendati Demikian acara penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, SH., MH bersama pimpinan kedua Lembaga hukum yakni PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa Mukti serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cikarang.

Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum

Dalam kata sambutannya, Hendri Agustian, SH., MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa, penandatanganan kerjasama dengan kedua Lembaga Hukum tersebut tidak lain adalah untuk layanan POSBAKUM yang merupakan kerjasama kemitraan yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, ” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama pimpinan PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa mukti menyampaikan rasa terima kasih telah diberikan kepercayaan dalam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan berkomitmen untuk dapat membantu masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu

Kami telah bersepakat dalam memberikan pelayanan hukum tanpa memungut biaya apapun dan berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menjadi narasumber dengan memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di desa – desa di seluruh wilayah Kabupaten. Tutup

Red/Haris Pranatha.,Hum

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA

Jakarta, KABAR EKSPRES II Skitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Selasa 30 Januari 2024

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : HMFA
Tempat lahir : Tembilahan
Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 23 April 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)
Tempat Tinggal : Jl. Lingkar II Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Lidik Krimsus RI Kalbar Surati Pj Gubernur, Terkait Temuan BPK TA 2022, “Penyimpangan Honorarium” di Sekda Prov Kalbar

Kalbar, – KABAR EKSPRES II LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Kalbar terkait Temuan Audit BPK RI, Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana menyampaikan,pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Prov Kalbar,

“Kemarin pada tanggal 29 januari 2024 kami melayangkan surat kepada Pj gubernur dan sekda prov Kalbar, untuk konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium temuan Audit BPK TA.2022 di Sekretaris Daerah Prov Kalbar” Ungkapnya,selasa (30/01/24).

Lidik Krimsus RI Kalbar Surati Pj Gubernur, Terkait Temuan BPK TA 2022, “Penyimpangan Honorarium” di Sekda Prov Kalbar

Surat yang dilayangkan tersebut diserahkan ke Biro Umum Setda Prov Kalbar, ” Ya surat itu diterima oleh erik staf yang bertugas diBiro Umum Setda Prov Kalbar” Kata Hady

Sebagaimana diketahui dalam recaman video wawancara, Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta,SH.MH yang di dampingi salah seorang stafnya Gabriele Simarmata pada tahun lalu membenarkan informasi tersebut,

“Ya memang benar terkait permohonan yang diajukan itu,ada temuan honorarium TA.2022 di sekretaris daerah Prov Kalbar. Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah”
Kata Yuana Dwiarta pada waktu itu

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus Kalbar

Red

Seminar online dengan tema Literasi Digital: “Peran Ruang Digital dalam Menjaga Pemilu Damai”

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyelenggarakan seminar online dengan tema Literasi Digital: “Peran Ruang Digital dalam Menjaga Pemilu Damai”.

Seminar ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, melalui platform Zoom meeting. Dalam seminar tersebut, terdapat empat pembicara yang mumpuni di bidangnya, yaitu Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari. yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, Bapak Sugeng Riyanto, S.S., yang merupakan seorang aktivis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), serta Bapak Daryono, S.T., sebagai founder Indonesia Bangkit dari Masjid (IBM).

Seminar ini merupakan dukungan Kemenkominfo terhadap Program Literasi Digital yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Seminar Ngobrol Bareng Legislator memiliki beberapa tujuan, di antaranya yaitu untuk mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi; memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat; memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh APTIKA; mendorong dan memotivasi peran orang tua dalam pendampingan pembelajaran di masa pandemi; serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.

Seminar online dengan tema Literasi Digital: “Peran Ruang Digital dalam Menjaga Pemilu Damai”

Seminar dimulai pada pukul 13.00 WIB yang diawali oleh hiburan band pada 15 menit sebelumnya. Kemudian, ditampilkan pula video-video yang berkaitan dengan literasi digital. Seminar dibuka oleh seorang Master of Ceremony (MC) dengan menyapa para narasumber yang akan memberi paparan materi kepada seluruh peserta. Saat memasuki sesi pemaparan materi, MC menyerahkan acara kepada moderator untuk memandu sesi paparan dan sesi diskusi. Sesi pemaparan materi diawali oleh Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari.

Pak Kharis menyampaikan bahwa ruang digital itu bisa diibaratkan sebagai sebuah pisau bermata dua, fungsinya akan bergantung pada mata pisau mana yang kita pakai. Jika kita gunakan untuk kebaikan, maka pisau tersebut akan bermanfaat baik bagi penggunanya. Beliau menjelaskan bahwa penggunaan ruang digital kita menentukan seperti apa pelaksanaan pemilu tahun ini, apakah akan berjalan dengan damai atau tidak.

Apabila seluruh masyarakat Indonesia memanfaatkan ruang digital dalam hal positif, maka pelaksanaan pemilu akan berjalan damai.

Terakhir, Pak Kharis mengajak para peserta untuk memaksimalkan ruang digital untuk menyampaikan berbagai maksud baik terkait pemilu, termasuk mendukung kandidat pemimpin yang dipilih, tanpa menjelekkan pihak lain, apalagi sampai memprovokasi.

Seminar dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI melalui tampilan video.

Dalam video tersebut, beliau yang akrab dipanggil Bapak Semmy menjelaskan bahwa memasuki tahun 2024, perwujudan Indonesia Digital Nation tetap menjadi salah satu prioritas utama guna mewujudkan Indonesia yang makin digital dan maju. Kemenkominfo melalui Dirjen APTIKA terus berkomitmen dalam menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program peningkatan literasi digital, guna mendukung upaya transformasi digital yang inklusif, memberdayakan, serta berkelanjutan. Beliau menyampaikan bahwa upaya transformasi digital ini perlu terus dilakukan untuk mendorong kemajuan perekonomian bangsa dan membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia, mengingat perkembangan teknologi digital saat ini telah mengubah cara kita bekerja, berusaha, dan menjalani kehidupan sehari-hari.

Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Sugeng Riyanto S.S. Beliau menjelaskan bahwa media sosial menyimpan potensi kerawanan, bisa menampilkan sisi positif yang menimbulkan iklim kompetitif, namun juga bisa digunakan untuk hal-hal yang destruktif, seperti menjelekkan satu sama lain yang hanya akan membawa ketidaknyamanan. Kerawanan tersebut dapat mengganggu proses pemilu, seperti menciptakan polarisasi dan perpecahan, mencemari ruang publik, serta menghambat partisipasi pemilih.

Beliau merekomendasikan beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi, yaitu dengan santun dalam bermedia, melakukan saring informasi sebelum sharing, serta teguh pada pendirian yang kita miliki. “Mari jadikan pemilu 2024 sebagai tahun yang bisa kita lalui dengan damai, aman, nyaman, sekaligus menjadikan pemilu sebagai ajang memilih pemimpin yang mempunyai kredibilitas”, pesan beliau sebagai penutup sesi pemaparan materi darinya.

Bapak Daryono, S.T., menjadi pemateri terakhir yang memaparkan materinya. Beliau memaparkan keuntungan ruang digital di masa mendekati pemilu seperti saat ini, yaitu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta dialog antarpengguna media sosial.

Namun, beliau juga menyebutkan bahwa munculnya berbagai hoaks dan konflik online menjadi tantangan yang mengiringi pemilu di era digital ini. Beliau menambahkan bahwa perlu adanya kolaborasi dari pemerintah, masyarakat, serta platform digital supaya terciptanya pemilu yang damai, karena keramaian yang ada di dunia digital dapat berimbas kepada kehidupan di dunia nyata. “Event lima tahunan pemilu ini bukan hanya milik para calon legislatif maupun calon pemimpin lainnya, melainkan justru kitalah sebagai masyarakat yang menjadi pelaku utama. Mari kita ambil peran aktif, dengan memberikan kontribusi di daerah masing-masing”, pesan beliau kepada seluruh peserta.

Setelah paparan materi dari keempat narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan.

Dari 150 peserta, terdapat dua pertanyaan yang terpilih. Sesi diskusi melalui tanya jawab berjalan interaktif antara narasumber dan peserta. Setelah selesai sesi diskusi, moderator mengembalikan acara kepada MC. Acara ditutup secara resmi oleh MC pada puku 15.00 WIB.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi sarana penambahan literasi digital bagi masyarakat sebagai dukungan kepada pemerintah mewujudkan transformasi digital Indonesia.

Red/resky

Kepala BSKDN Kemendagri Imbau Provinsi Segera Laporkan Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten dan Kota

Jakarta – KABAR EKSPRES II Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau kepada seluruh provinsi untuk segera melaporkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di tingkat kabupaten dan kota tahun anggaran 2022 kepada Kemendagri melalui BSKDN.

Upaya dilakukan guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta sebagai bahan pembinaan yang lebih akurat bagi daerah.

Lebih lanjut Yusharto mengatakan, memahami IPKD secara mendalam dapat membuat daerah lebih muda mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam pengelolaan keuangannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini (memahami IPKD) menjadi kunci penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yusharto di Kantor BSKDN pada Selasa, 30 Januari 2024.

Kepala BSKDN Kemendagri Imbau Provinsi Segera Laporkan Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten dan Kota

Dia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang baik. Dengan melaporkan hasil IPKD secara berkala, daerah dapat menerima pembinaan yang lebih baik dari pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mendorong seluruh provinsi untuk mengambil langkah proaktif dalam melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayah masing-masing. Ini akan membantu kita memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang yang dihadapi setiap daerah dalam mengelola keuangannya,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, saat ini sudah ada 8 provinsi yang telah melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayahnya. Adapun provinsi tersebut meliputi Kalimantan Barat (Kalbar), Bali, Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kami harap provinsi lainnya segera menyusul untuk melaporkan pengukuran IPKD kabupaten/kotanya ke kami secara akurat dan terperinci,” tegasnya.

Kemendagri Dorong Percepatan Transformasi Digital melalui Penerbitan SE Mendagri

Jakarta – KABAR EKSPRES II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi guna mempercepat transformasi digital dan meningkatkan keterpaduan layanan digital di seluruh wilayah Indonesia.

Acara ini menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 000.9.3.2/92/SJ yang menyoroti peran pemerintah daerah dalam transformasi digital.

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, yang diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II (SUPD II), Suprayitno, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut.

Menurutnya, SE Mendagri yang diterbitkan pada 5 Januari 2024, ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam akselerasi transformasi digital. Dalam rapat tersebut, dibahas dua pokok utama, yakni Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah dan Konsolidasi Perencanaan serta Penganggaran/Belanja TIK sesuai Arsitektur SPBE Pemda.

Kemendagri Dorong Percepatan Transformasi Digital melalui Penerbitan SE Mendagri

“Akselerasi percepatan transformasi digital juga selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo untuk mendorong jalannya percepatan digital sebagai upaya transformasi layanan digital yang perlu didukung oleh semua jajaran pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah,” kata Suprayitno yang hadir pada acara tersebut di Hotel The Sultan Jakarta, Selasa, (30/01/2024).

Pada kesempatan itu, Suprayitno juga menekankan bahwa SE Mendagri tersebut memberikan landasan yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam mengemban peran strategisnya dalam transformasi digital. Dengan SE tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengimplementasikan langkah-langkah konkret untuk mencapai keterpaduan layanan digital nasional.

“Dengan adanya SE Mendagri, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakselerasi digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah dapat merancang strategi dan program-program inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital,” ungkap Suprayitno.

Suprayitno menyampaikan harapannya agar seluruh pemangku kepentingan yang hadir aktif berperan dan mendukung penuh dalam implementasi percepatan transformasi digital di daerah.

“Hanya dengan komitmen yang tinggi dan kerjasama yang kompak maka diharapkan tujuan percepatan transformasi digital dapat tercapai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi guna mempercepat transformasi digita dihadiri oleh Kementerian Kominfo, Kementerian PPN/Bappenas, masing-masing perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Kota Bandung Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Reporter: Casroni

Kasum TNI Pimpin Sertijab Danpuspom TNI dan Dandenma Mabes TNI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Bambang Ismawan mewakili Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI dan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).

Sertijab Danpuspom TNI dari Marsda TNI R. Agung Handoko, S.H., M.M., M.H., kepada Brigjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P., dan Dandenma Mabes TNI dari Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., kepada Brigjen TNI Wawan Hermawan tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/73/I/2024 tanggal 19 Januari 2024

Dalam sambutannya, Kasum TNI menyampaikan, serah terima jabatan di lingkungan TNI merupakan salah satu bagian dari proses pembinaan organisasi, khususnya berkaitan dengan pembinaan personel dalam rangka memelihara dinamika, meningkatkan kinerja serta memastikan berlangsungnya proses kaderisasi kepemimpinan guna peningkatan efektivitas dan optimalisasi pencapaian tugas pokok TNI.

Kasum TNI Pimpin Sertijab Danpuspom TNI dan Dandenma Mabes TNI

Saat ini dapat dirasakan dengan adanya kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada TNI. Tidak sedikit apresiasi juga pujian yang diperoleh terkait dengan kinerja maupun komitmen TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Apresiasi serta pujian tersebut tidak menjadikan kita terlena dan berpuas diri, melainkan terus bekerja lebih giat lagi dalam mewujudkan  organisasi TNI yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif dihadapkan dengan kompleksitas tugas di masa mendatang,” papar orang nomor dua di tubuh TNI.

Lebih lanjut Kasum TNI menjelaskan upaya penegakan hukum dan disiplin Prajurit TNI menempati posisi yang sangat penting serta memberi dampak positif sebagai keteguhan sikap serta perilaku Prajurit TNI. “Hal ini harus kita wujudkan dimana dalam penyelenggaraannya secara tegas dan berwibawa untuk meningkatkan kedisiplinan  serta kepatuhan hukum para Prajurit TNI baik perorangan maupun satuan,” ujar Letjen Bambang Ismawan.

“Upaya menciptakan budaya kerja, penguatan kapasitas organisasi, kapabilitas personel,  materiil dan instalasi, serta tugas protokoler dan pelayanan dalam mendukung perwujudan suasana kerja yang kondusif dan harmonis  di lingkungan Mabes TNI tidak terlepas dari ketersediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar tercipta kinerja yang optimal,” pungkas Kasum TNI.

Red/ Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi