Kasad : Program TNI AD Buka Peluang-Peluang Baru Sejahterakan Masyarakat

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. mengungkap bahwa banyak peluang-peluang baru untuk memajukan TNI AD maupun membantu kesulitan dan menyejahterakan masyarakat, yang dapat dilakukan lewat program-program TNI AD. Untuk itu, Kasad mengatakan bahwa dirinya akan mendukung berbagai program TNI AD yang telah direncanakan melalui kebijakan yang akan diputuskan, tentunya sesuai kemampuan dan kapasitas yang dimiliki TNI AD.

Hal tersebut ditegaskan Kasad saat memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab), sekaligus menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) TNI AD, di Aula Jenderal besar A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis (22/2/2024).

“Peningkatan-peningkatan sudah sangat baik, diharapkan ke depannya kita semakin aktif lagi. Supaya nanti kalau kita (prajurit TNI AD) hadir terjun ke lapangan itu, masyarakat di sekeliling kita betul-betul mendambakan kehadiran Angkatan Darat,“ ujarnya.

Kasad : Program TNI AD Buka Peluang-Peluang Baru Sejahterakan Masyarakat

Adapun jabatan yang diserahterimakan diantaranya, jabatan Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad) dari Mayjen TNI Totok Nugroho, S.I.P., M.Si. kepada Mayjen TNI Dr. Drs. A. Jaka Tandang, M.C.S., M.A.P., yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kasad, yang kini jabatan tersebut diserahkan kepada Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, S.I.P., M.H. Sebagai informasi, Mayjen TNI Totok Nugroho selanjutnya akan memasuki masa purna tugas, sementara Brigjen TNI Drajad sebelumnya menjabat sebagai Danpusdikter Pusterad.

Tak lupa, Kasad menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada para pejabat lama, yang telah secara totalitas mengemban jabatannya dengan baik. Sementara itu, ucapan selamat disampaikan Kasad kepada para pejabat baru yang mengemban amanah di jabatan barunya.

Di akhir sambutannya, Kasad berpesan agar program-program yang telah berjalan dapat ditingkatkan kembali, sehingga lewat jabatan yang saat ini diemban, para Pati dapat membawa perubahan yang lebih baik.

Selain pelaksanaan serah terima dua jabatan tersebut, sebanyak 21 Pati TNI AD, baik yang berdinas di dalam maupun di luar struktur TNI AD juga melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat.

Red

PT. SMGP BUKA SUMUR, PULUHAN WARGA SIBANGGOR JULU KERACUNAN

Panyabungan, – KABAR EKSPRES II Ratusan warga memadati pelataran Ruang Ponek IGD RSUD Panyabungan karena puluhan warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, terlihat dilarikan menggunakan ambulans. Dugaan sementara mereka keracunan akibat pembukaan sumur milik PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power).

Dugaan itu diperkuat keterangan Camat Puncak Sorik Marapi Pangeran Hidayat. “Kejadian sekitar pukul 19.15 WIB malam ini,” kata Pangeran di halaman RSUD Panyabungan, Kamis (22/02/2024).

PT. SMGP BUKA SUMUR, PULUHAN WARGA SIBANGGOR JULU KERACUNAN

Dia menerangkan, warga terdampak mengalami mual dan muntah. Sebagai tindakan awal, langsung dievakuasi ke RSUD Panyabungan, sementara warga tak terdampak dievakuasi ke desa terdekat.

Sementara itu, salah satu warga Desa Sibanggor Julu yang dihubungi membenarkan adanya dugaan kebocoran gas saat pembukaan sumur perusahaan. “Lebih dari 20 orang yang terdampak. Untuk info lebih lanjut nanti saya kabari, ini masih di lapangan,” katanya.

Sementara itu, warga lain atas nama Miswar mengaku di lokasi masih banyak waega yang harus dievakuasi. “Ini kami masih menjemput warga terdampak. Tadi sudah ada empat yang kami evakuasi,” jelasnya.

Sebelumnya, sesuai keterangan camat telah dilaksanakan sosialisasi sebelum pembukaan sumur. Imbauan itu dikeluarkan perusahaan pada Selasa (20/02) dengan isi akan dilaksanakan pembukaan sumur.

Kejadian ini merupakan kesekian kalinya. Sebelumnya, pernah terjadi hal serupa. Bahkan pada 2021 lalu, sebanyak lima warga meninggal dunia akibat keracunan H2S.

Reporter: Magrifatulloh

Kapuskesad Pimpin Serah Terima Jabatan Dircab Puskesad

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kepala Pusat Kesehatan TNI AD (Kapuskesad) Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, SH., Sp. KK., M.Kes.,FINSDV., FAADV memimpin serah terima jabatan Direktur Kecabangan (Dircab) Pusat Kesehatan TNI AD (Puskesad) dari Brigjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi Ansyah, Sp.B.,M.A.R.S. kepada Kolonel CKM dr. Djanuar Fitriadi, Sp.B., FICS di Sasana Wira Sakti Mapuskesad Cililitan Jakarta Timur. Kamis (22/2/2024).

Dalam sambutannya, Kapuskesad mengatakan serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dilakukan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pembinaan personel agar roda organisasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berlanjut.

“Melalui pergantian jabatan ini, diharapkan akan lebih memacu semangat kerja, serta meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga akan melahirkan gagasan-gagasan baru yang semakin inovatif dan kreatif bagi kemajuan puskesad di masa yang akan datang, “tutur Kapuskesad.

Kapuskesad Pimpin Serah Terima Jabatan Dircab Puskesad

Brigjen TNI dr.Akhmad Rusli Budi Ansyah, Sp.B.,M.A.R.S. akan menduduki jabatan sebagai Dokter Ahli Traumatology Pok Sahli RSPAD Gatot Soebroto, sementara itu Kolonel CKM dr. Djanuar Fitriadi, Sp.B., FICS sebelumnya menduduki jabatan Kasubditbindukkes Sdircab Puskesad.

Hadir pada kegiatan sertijab tersebut para Pati Puskesad, Pejabat Utama Puskesad, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIV Puskesad PG Mabesad Ny. Ambar Sukirman beserta Pengurus.

Reporter: Casroni

BSKDN Kemendagri Pacu BRIDA Provinsi Bali Lakukan Percepatan Peningkatan Inovasi

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memacu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali melakukan percepatan peningkatan inovasi di wilayahnya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan hasil riset sebagai data dasar pengembangan inovasi daerah di Bali.

“Kita perlu memperkuat posisi BRIDA atau sebutan yang lain untuk mendukung pengembangan inovasi di masing-masing daerah berbekal pemanfaatan hasil-hasil penelitian. Hal ini juga berlaku bagi Bali yang terkenal kaya akan berbagai potensi inovasi,” terang Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menerima kunjungan kerja (Kunker) BRIDA Provinsi Bali di Aula BSKDN pada Rabu, 21 Februari 2024.

Yusharto berharap, kedepan peran BRIDA Provinsi Bali akan semakin kuat, bukan hanya sebagai lembaga riset yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang inovatif. Namun, BRIDA Provinsi Bali juga diharapkan bisa membawa daerahnya menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam pengembangan inovasi, khususnya terkait penerapan smart city. “Pemahaman kita tentang inovasi ini perlu terus dikembangkan (untuk) mendukung berbagai isu yang berkaitan dengan smart city yang menjadi salah satu acuan dalam pengembangan inovasi daerah,” tambahnya.

BSKDN Kemendagri Pacu BRIDA Provinsi Bali Lakukan Percepatan Peningkatan Inovasi

Dia menjelaskan, terkait penerapan smart city, Yusharto menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat belajar dari daerah di negara-negara ASEAN. Yusharto meyakini upaya tersebut akan memperkaya pemahaman Pemprov Bali terkait pengembangan inovasi. “Saat ini sudah ada beberapa daerah yang menjadi sister dengan kota-kota (atau daerah-daerah) yang ada di negara-negara ASEAN. Prospek untuk kita bisa mengembangkan inovasi bukan hanya pada level nasional, tapi sudah regional bahkan sampai tingkat global,” jelas Yusharto.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengajak BRIDA Bali untuk bersama-sama membentuk Hub Inovasi yang lebih baik dengan menerapkan kolaborasi pentahelix. Upaya ini seperti yang dilakukan BSKDN yang bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi kementerian/lembaga (K/L), media, perguruan tinggi, hingga pihak swasta. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memaksimalkan fungsi BSKDN yaitu menjalankan pembinaan dan pengawasan (Binwas) di daerah.

“Kami berharap lewat kerja sama ini juga kita akan menghasilkan kecepatan penerapan atau difusi inovasi di daerah termasuk di Bali yang sebenarnya sudah cukup bagus,” pungkasnya.

Red

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Red

Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam

Batam, – KABAR EKSPRES II Bakamla RI melalui unsurnya yakni, KN Ular Laut-405 dan Catamaran 508 menyelamatkan kebakaran yang terjadi pada KM. Alexindo 8 berbendera Indonesia, milik Perusahaan Alexindo Yakin Prima. Kejadian berlangsung di Perairan Labuh Jangkar Tanjung Pinggir, Batam, Rabu (21/2/2024).

Mulanya, Catamaran 508 yang sedang melaksanakan Patroli Garda Nusa II disekitar Perairan Selat Singapura, mendapatkan informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) bahwa telah terjadi insiden kebakaran pada KM. Alexindo 8 pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan hasil keterangan yang diberikan oleh Nakhoda KM. Alexindo 8 Joko Sampir, kebakaran terjadi karena konsleting arus listrik di dapur yang langsung diketahui oleh koki. Melihat hal itu, koki tersebut segera berteriak kebakaran dan segera seluruh crew kapal membawa APAR. Namun dikarenakan api terlalu cepat menyebar, crew kapal tidak bisa mengatasi kebakaran tersebut. Sehingga, KKM mematikan mesin genset dan menutup pintu kamar mesin, kemudian seluruh crew keluar kapal.

Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam

Kapten kapal segera menghubungi kapal terdekat yakni Catamaran 508 milik Bakamla RI. Mengetahui hal tersebut, pihak Bakamla RI segera menuju Koordinat 01° 09 592 N 103°57 096 E, untuk mengevakuasi kapal tersebut. Pukul 14.55 WIB, Catamaran 508 tiba dilokasi kejadian dan langsung mengevakuasi ABK dari KM. Alexindo 8 untuk diberikan pertolongan.

Hasil evakuasi terdapat korban berjumlah 15 orang, dengan 1 orang mengalami luka bakar ringan dan tidak ada korban jiwa. Pada pukul 15.25 WIB, Catamaran 508 menuju Dermaga 99 untuk dilakukan evakuasi lanjutan. Setibanya di Dermaga Bintang 99 pada pukul 15.40 WIB, korban di evakuasi di atas Kapal Polisi Parikesit dan dilakukan pertolongan pertama oleh personel Bakamla RI pada korban yang mengalami luka bakar ringan.

Pemadaman dilakukan oleh KN Ular Laut-405 milik Bakamla RI, KRI Bubara-868 milik TNI AL, dan TB Megamas Sky. Pada patroli keselamatan ini, pihak yang terlibat meliputi Bakamla RI, TNI AL, Polri, dan Basarnas.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Reporter: Casroni/Humas Bakamla RI

 

 

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kamis 22 Februari 2024

Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Gumberi bin Andri (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan.

Tersangka Syaiful Hadi dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Made Rido Prana Cita dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Manda Ardiansah dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Puguh Jatmiko bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka I Rusli bin Beddu Asse dan Tersangka II Landong bin Made dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Kemendagri Fokus Tangani Pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fokus menangani pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).

Upaya ini salah satunya dengan menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi bersama Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua. Adapun rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, pihaknya terus berfokus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP Tahun Aanggaran (TA) 2023 serta keberlanjutan SUP.

“Agenda rapat ini adalah pembahasan untuk memfasilitasi koordinasi antar-kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua serta provinsi pada Daerah Otonom Baru guna membahas kebutuhan pembiayaan beasiswa SUP,” jelas Maurits.

Kemendagri Fokus Tangani Pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Lebih lanjut, Maurits mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP bulan Januari hingga Juni tahun 2023. “Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua melakukan sharing pendanaan beasiswa SUP melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan pendanaan pada tahun 2023,” jelas Maurits.

Maurits mengatakan, Provinsi Papua telah memberikan dana talangan sebesar Rp68.880.661.079,16. Hal ini karena pemerintah provinsi dan kab/kota lainnya belum menyalurkan bantuan keuangan khusus sebagaimana kesepakatan dalam berita acara pada tanggal 17 Januari 2024.

“Pemerintah Provinsi Papua meminta agar kebutuhan beasiswa SUP 2024, 2025, dan 2026 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota karena data sudah berdasarkan domisili,” ujar Maurits.

Namun, Maurits menekankan, terkait skema penyelesaian beasiswa SUP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Berita Acara Kesepakatan rapat koordinasi tanggal 12 April 2023 di Kemendagri. Sedangkan kabupaten/kota setidaknya memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi.

“Jumlah sharing pendanaan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 akan dipastikan dalam rapat koordinasi berikutnya,” tegas Maurits.

Red

2 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, Rabu (21/2/2024).

Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:
SP selaku Direktur Utama PT RBT.
RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;
Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;
Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Polisi Berhasil Tangap Tiga orang Tersangka TPPO

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora.

Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan bayi.

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit Reskrim Akp Rahmat Wibowo, ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.

Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban.

“Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” paparnya, Rabu, 21/2/2024.

Polisi Berhasil Tangap Tiga orang Tersangka TPPO

Meski demikian, Donny belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.

Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi.

Red/Humas