Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Jadi Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri terus mendorong komitmen bersama dalam percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Rakornas RAN KSB) yang dilaksanakan di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Bagi daerah yang belum memiliki RAD KSB, untuk segera menyusun. Ini merupakan upaya menghasilkan kesepahaman, komitmen, serta percepatan pengelolaan kelapa sawit yang telah terinternalisasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda),” tegas perwakilan Kemendagri, Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, M.T, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (3/4/2024).

Hingga saat ini, sebanyak 28 RAD KSB yang meliputi sembilan provinsi (Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Sulbar), serta 19 kabupaten (Tapsel, Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, Siak, Tanjab Timur, Tebo, Sanggau, Sintang, Sekadau, Kubu Raya, Kotim, Seruyan, Kobar, Gunung Mas, Kutai Kertanegara, Paser, Berau, dan Konawe Utara) telah memiliki RAD KSB.

Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit Jadi Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah

Amran juga menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah diperlukan dalam perbaikan tata kelola sawit lainnya, salah satunya dengan meningkatkan produktivitas kelapa sawit di daerahnya.

Pada forum yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa kelapa sawit sebagai komoditas strategis penggerak perekonomian perlu terus dijaga keberlanjutannya, antara lain melalui implementasi Inpres 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang saat ini juga sedang disiapkan perpanjanganya dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Perbaikan tata kelola industri kelapa sawit nasional tidak dapat diselesaikan dan dicapai dalam waktu lima tahun. Dengan akan berakhirnya Inpres 6/2019 – RAN KSB akhir tahun ini, saat ini sedang dipersiapkan pengajuan izin prakarsa kepada Bapak Presiden agar Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) dapat dipayungi dalam sebuah Peraturan Presiden,” ucap Airlangga Hartanto.

Selain itu, Airlangga meneruskan bahwa Pelaksanaan RAN KSB merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga di tingkat pusat serta pemerintah provinsi dan kabupaten. Diharapkan melalui Rakornas ini, diperoleh dukungan dan komitmen semua pihak untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional secara menyeluruh dan terpadu.

Rakornas RAN KSB dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian serta dihadiri oleh KLHK, Kemendagri, Kementan dan ATR/BPN sebagai narasumber dan 10 kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan Inpres 6/2019, 26 Perwakilan Provinsi secara offline dan 230 kabupaten/kota secara online.

Diharapkan dari Rakornas yang telah diselenggarakan informasi perkembangan pelaksanaan Inpres 6/2019 – RAN KSB, serta meningkatkan komitmen dan dukungan para pimpinan tertinggi kementerian/lembaga serta kepala daerah dalam melaksanakan Inpres 6/2019 – RAN KSB salah satunya dalam mempercepat penyusunan RAD KSB.

Reporter: Casroni

Ditjen Bina Adwil Asistensi Penyusunan Layanan Pemadam Kebakaran

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran mengadakan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran SPM Sub Urusan Kebakaran di Daerah.

Acara selama tiga hari ini diadakan di Hotel Orchard Jayakarta, Jakarta merupakan langkah konkrit meningkatkan kualitas layanan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.

Kasubdit Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran, Danang Insita Putra, ST, M. Si (Han), Ph.D sesuai arahan Plh. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Pramudya Ananta Boga, S.Sos., M.Si dalam sambutannya, menegaskan upaya pengintegrasian program/kegiatan sub urusan kebakaran ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Ditjen Bina Adwil Asistensi Penyusunan Layanan Pemadam Kebakaran

“Forum ini kita jadikan ruang diskusi bersama terkait masalah-masalah perencanaan dan alokasi anggaran SPM Sub Urusan Kebakaran, dengan harapan dapat mencapai hasil yang lebih optimal,” ujarnya.

Tema kegiatanya yakni Integrasi kebijakan SPM dalam perencanaan dan anggaran daerah, serta teknis penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran dalam penerapan SPM Sub Urusan Pemadam Kebakaran menjadi tema penting yang diangkat.

“Peran serta masyarakat sangat penting, khususnya dalam pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kebakaran. Dengan adanya REDKAR yang tersebar di berbagai tingkat, diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penyelenggaraan sub urusan kebakaran serta capaian SPMnya,” tutup Danang.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten/Kota, Kepala OPD yang membidangi Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota, Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.

Reporter: Casroni

Diduga Hakim Alergi terhadap Wartawan dalam Sidang Perkara Pidana Pasal 362 di Pengadilan Negeri Cikarang

Cikarang, Bekasi, – KABAR EKSPRES II Sidang perkara pidana pencurian Emas oleh inisial Y menginjak sidang ke empat, beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya, namun disidang

kali ini saksi terkahir untuk memberikan keterangan, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua kepada awak media untuk tidak meliputnya dengan alasan kami belum menerima surat untuk meliput dari humas, sidang sejenak belum dibukanya karena awak media masih berada didalam ruangan sidang dengan posisi kamera sudah siap meliput.

Cekcok terjadi antara awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/4/2024).

Kami dari media bersama rekan kami dari (iwo-i) Ikatan Wartawan Online Indonesia merasa sangat tidak dihargai profesi kami oleh Hakim Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP dengan tegas dan lancang mengusir kami dari ruangan dengan bahasa.

Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang Tolak Wartawan untuk Liputan

” Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput.ucap Hakim.

Dari kemaren surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas, dan kami dari tanggal 25 Maret sampai sekarang eksis liputan setiap hari, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin kami tidak diperkenankan liputan, dua kali sidang saya dilarang masuk oleh bapak Hakim, tegas Edy IWOI.

Untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin, kog saya dilarangnya.? tambah Edy.

Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas, ucapnya Hakim Ketua.

Kami Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang ” artinya ” secara presedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang. terang Edy

Dari sisi mana Hakim Ketua, kami tidak diperkenankan meliput, sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum ?

Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau cameranya, sudah foto foto belum. ucapnya lagi.

Cekcok sejenak kami awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang.

Kami duga Hakim Ketua Alergi terhadap Wartawan. dalam kehadiran awak media diruangan sidangnya.

Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik.

Reporter: Casroni

Panglima TNI: Acara Buka Puasa Bersama Pererat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri 1445 H/ 2024 M, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selasa (2/4/2024).

Acara buka puasa bersama ini diisi dengan tausiah hikmah Ramadhan, pemberian santunan kepada anak yatim yang dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan dengan sholat maghrib berjamaah.

Dalam sambutannya, Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan kegiatan buka puasa bersama sangatlah positif, karena bisa sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi antar sesama.

Panglima TNI: Acara Buka Puasa Bersama Pererat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri

Hal tersebut sejalan dengan tema buka puasa yakni Dengan Hikmah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M, Kita Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas Untuk Indonesia Maju. “Saya meyakini bahwa soliditas dan sinergitas TNI-Polri dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga mampu menumbuhkan kekuatan menuju Indonesia Maju,” ucap Panglima TNI.

“Momen ini untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesolehan spiritual dan sosial dalam memaknai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Buka puasa bersama turut dihadiri oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Wakasau Marsdya TNI Andyawan Martono Putra dan para Pejabat Utama Mabes TNI dan Mabes Polri.

Reporter: Casroni

 

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut P Agung Saptoadi

Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Indonesian Coast Guard Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem DPR RI. FGD dibuka oleh Anggota Pansus RUU Kelautan/Anggota Komisi IV Sulaeman L. Hamzah, di Gedung DPR RI, pada Selasa (2/4/2024).

FGD ini dilatar belakangi oleh kebutuhan akan perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Sehingga, yang menjadi fokus utama yakni, mengevaluasi dan memperoleh informasi tentang perubahan substansi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, khususnya terkait dengan Jaminan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.

Pada kesempatan ini, Kepala Bakamla RI memberikan paparan mengenai Urgensi Perubahan Undang-Undang Kelautan dan Jaminan Keamanan Laut dan Penegakan Hukum di Laut, yang berisikan Situasi Keamanan Maritim Nasional 2024, Sekilas Bakamla RI, Permasalahan Tata Kelola Keamanan Laut, Kebijakan Pemerintah Untuk Keamanan Laut Nasional, dan Perbandingan Dengan Coast Guard Dunia.

Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI

Diakhir paparan, Kepala Bakamla RI menyampaikan penyederhanaan organisasi yang berwenang di laut sangat penting untuk dilakukan, guna kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan KKPH. Serta, dibutuhkan sinkronisasi regulasi untuk penguatan kelembagaan keamanan laut nasional.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menginisiasi perubahan terbatas UU Kelautan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi, dan saat sedang dibahas pada tahap Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI, Pemerintah RI, dan DPD RI. Perubahan tersebut memusatkan pada aspek keamanan laut, penegakan hukum, operasi keamanan laut, dan peningkatan peran Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) sebagai Indonesia Coast Guard.

Dengan adanya usulan RUU Kelautan, DPD RI berharap untuk memberikan kejelasan hukum yang diperlukan dalam menjaga keamanan laut, memastikan penggunaan laut yang aman, serta melindungi lingkungan laut dari potensi kerusakan dan ancaman hukum, demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Red/Humas Bakamla RI

Kemendagri Tekankan Pembangunan Berkelanjutan Guna Menurunkan Angka Kemiskinan

Pangkalpinang,- KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dalam upaya terus menurunkan angka kemiskinan di daerah, tidak terkecuali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjadi narasumber pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2025.

“Penurunan angka kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung baik. Catatan kami ke depan kita memerlukan strategi yang melibatkan multi aktor dan sektor dengan basis data kemiskinan yang presisi sehingga penanganan menjadi lebih tepat sasaran,” ungkap Yusharto di Aula Gedung Graha Timah, PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Kepulauan Babel, Senin, 1 April 2024.

Sementara itu, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat menekan angka kemiskinan, Yusharto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel melakukan sinkronisasi target-target pembangunan dengan pemerintah pusat secara sistematis, efektif, dan efisien. “Kami mencoba mengumpulkan beberapa isu strategis yang berkaitan dengan perencanaan tahun 2025, (salah satunya) pertumbuhan ekonomi yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo,” jelas Yusharto.

Kemendagri Tekankan Pembangunan Berkelanjutan Guna Menurunkan Angka Kemiskinan

Selain itu, masih terkait penyusunan perencanaan pembangunan, Kemendagri juga mengingatkan agar Pemprov Kepulauan Babel dapat menyusun perencanaan tersebut dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Dia menambahkan, pedoman tersebut sedang disusun oleh pemerintah pusat di bawah komando Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Adapun sejumlah urusan yang menjadi prioritas Pemprov Kepulauan Babel pada tahun 2025, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan, pembangunan wilayah, dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). “Kami mengapresiasi kepada Provinsi Bangka Belitung bahwa tema pembangunan provinsi tahun 2025 berikut target pembangunannya telah selaras dan mendukung RKP tahun 2025,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengapresiasi capaian kinerja Pemprov Kepulauan Babel yang telah menunjukkan progres yang baik. Hal ini terutama jika dilihat dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengalami peningkatan 0,78 poin pada 2023 menjadi 74,09. Angka tersebut dinilai masuk dalam kategori IPM tinggi. Kendati demikian, apabila dibandingkan dengan rata-rata nasional, IPM Provinsi Kepulauan Babel berada sedikit di bawah rata-rata nasional sebesar 74,39.

“Untuk meningkatkan capaian kinerja ini maka Pemprov Kepulauan Bangka Belitung harus tetap fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sementara, peningkatan IPM ini juga memerlukan kolaborasi lintas sektor,” pungkasnya.

Reporter: Yani

Mafia Migas Merajalela. KAMRI: Kredibilitas Polda Sul-Sel Dipertanyakan!

Sulsel, – KABAR EKSPRES II Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) melakukan aksi unjuk rasa yang ke tiga kalinya di depan Mapolda Sulawesi Selatan, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Senin, 1/4/2024).

Dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang tahun 1945 sudah dijelaskan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah negara yang berdiri atas payung hukum maka dari itu segala aspek kehidupan yang ada Sudah di atur dengan hukum.

Sehubungan dengan informasi dan data yang kami dapatkan dari beberapa sumber terkait masih maraknya praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia migas di Sulsel, khususnya di wilayah hukum polres Bantaeng. Tentunya hal tersebut menjadi atensi publik karena merupakan bentuk dari tindakan kejahatan yang bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana.

Tentunya kami sebagai Mahasiswa yang memiliki fungsi controlling terhadap masyarakat akan setiap waktu memperhatikan segala bentuk ketimpangan dan juga pelaksanaan hukum yang tegak harus dijalankan. Namun mirisnya sebagaimana laporan masyarakat mengungkap praktik yang mengkhawatirkan, di mana PT. Wisan Petro Energi diduga menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri. Perbuatan ini kami nilai telah melanggar hukum, mengingat BBM yang disubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang membutuhkan, apatahlagi masyarakat kabupaten Bantaeng itu mayoritas petani dan nelayan yang menjerit, merasakan dampak negatif dari kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar. Hampir di semua SPBU yang ada di kabupaten Bantaeng itu melakukan praktik penjualan BBM secara ilegal, tepatnya SPBU Parasula, SPBU Lambocca (74.924.04), SPBU Lamalaka (74.924.01), SPBU Marina (73.924.03).

Mafia Migas Merajalela. KAMRI: Kredibilitas Polda Sul-Sel Dipertanyakan!

Informasi langsung dari lokasi kejadian salah satu teman kami mengungkapkan bahwa setiap hari, mobil tangki warna biru bertuliskan PT. Wisan Petro Energy aktif membawa BBM dengan rute Bantaeng-Makassar. Sedangkan di SPBU Marina, Lambocca, dan Lamalaka kami mendapati Foto/Video pengisian BBM Subsidi jenis solar menggunakan Cergen.

Menurut muslimin, H. Ade, selaku pemilik SPBU Parasula, tidak berhubungan langsung dengan Santo, yang memiliki akses pengisian bahan bakar di hampir seluruh kapal Pelni dan jasa angkut muat kapal tangker. Namun, ia terlibat langsung dalam penjualan dan pemberian uang dengan Pak Diki, yang tinggal di komplek Aspol Panaikang dan satu atap dengan Helmy Kuarta Dirkrimsus. Adakah Keterlibatan Helmy Kuarta (Dirkrimsus) dalam rantai konspirasi ini??, sebagaimana pengakuan seseorang bahwa Ditreskrimsus dalam hal ini Kombes Pol. Helmy Kuarta di duga kuat terlibat dalam rantai konspirasi Mafia Migas di Bantaeng.

Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Modus operandi yang dilakukan Santo semakin rapi karena memanfaatkan jasa angkut muat kapal tangker dan membayar setengahnya secara otomatis santo mengongkosi sementara waktu setelah kapal sandar di Juragan Kapal Indonesia (JKI), baru kemudian tangki mengisi dan diantar ke tujuan. Tagihan atas transaksi tersebut ditagihkan ke PT. pelayaran tersebut, termasuk kapal PT. Pelni dan kapal swasta. Kebutuhan akan solar subsidi sangatlah besar dalam aktivitas ini.

Hal itu disampaikan muslimin (jendlap) saat di wawancarai awak media, “Bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bantaeng yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelaku yang kami duga kuat sebagai Mafia Migas BBM Subsidi Jenis Solar dan Pemilik SPBU, Manager SPBU yang mereka masing-masing bermain itu kemudian APH harus mengambil sikap tegas untuk memberantasnya. Namun yang kami lihat, seolah-olah APH tutup mata, memberikan ruang terhadap Mafia BBM subsidi (SOLAR) yang tentunya telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita tercinta.”katanya.

Lanjut, muslimin menyampaikan, “kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan hak dan kemaslahatan masyarakat banyak, mengingat tugas dan fungsi kami sebagai controlling. Aksi kami hari ini itu yang ketiga kalinya tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Kapolda Sulsel beserta jajarannya, dan kami menilai bahwasanya Kapolda Sulsel itu kemudian gagal memberantas Mafia Migas di Kabupaten Bantaeng karena ada oknum anggota Polda yang diduga kuat terlibat Membeck up para Mafia Migas di Bantaeng. Insya Allah hari kamis tepatnya tanggal 4 kami akan terus mengawal kasus ini mengingat Laporan kami sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polda Sulsel.”tutupnya

Untuk diketahui, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Ryan yang dikonfirmasi / dihubungi melalui pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.

Berdasarkan Hal tersebut, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia Membawa Tuntutan:
1. Menantang kapolda sulsel untuk membongkar jaringan mafia migas yang kerap kali beroperasi di wilayah hukum sulsel.

2. Copot dirkrimsus polda sulsel, yang diduga kuat tidak becus dalam menangani perkara mafia migas di sulsel.

3. Mendesak kabid propam polda sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ditreskrimsus, kapolres, kasat reskrim dan kanit  tipidter polres bantaeng  dengan maraknya penimbunan BBM di wilayah hukumnya.

4. Tangkap dan adili seluruh pelaku penyalahgunaan / penimbunan solar bersubsidi dan yang turut serta dan terlibat dalam aktivitas mafia migas di sulsel.

5. Mendesak kapolda sulsel untuk segera mengatensi laporan pengaduan yang kami layangkan.

Reporter: A. Sugiarto

JAM-PIDSUS Menggelar Perkembangan Penyidikan Komoditas Timah, Total yang Diperiksa 172 orang saksi.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Nomor: PR – 294/007/K.3/04/2024, hari ini telah memeriksa 4 orang saksi, sehingga total sampai dengan hari ini yang telah diperiksa sejumlah 172 orang saksi. Senin (1/4/2024).

Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah Tersangka HLN, yang diikuti dengan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan, kemudian Tim Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Tersangka HM pada hari berikutnya.

Selain itu, hari ini Tim Penyidik juga melaksanakan penggeledahan di kediaman Tersangka HM. Bila ada perkembangan terkait hal tersebut, kami akan sampaikan informasi-informasi yang dimungkinkan.’didepan awak media ketika jumpa pers,’jelasnya

JAM-PIDSUS Menggelar Perkembangan Penyidikan Komoditas Timah, Total yang Diperiksa 172 orang saksi.

Kemudian terkait perkembangan penyidikan, hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RBS untuk membuat terang peristiwa pidana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022. (K.3.3.1).

Tidak cukup hanya sampai disini saja, dengan perkara ini akan terus melakukan terobosan – trobosan baru mengusut tuntas sampai akar rumpun, dikarenakan tindak pidana korupsi oleh tersangka HM. Sudah merugikan keuangan Negara yang sangat besar.pungkasnya

Reporter: Casroni

Terima Pengurus Asosiasi Big Data & Artificial Intelligence, Ketua MPR RI Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan perkembangan artificial intelligence (AI) yang demikian pesat menuntut generasi muda untuk terus beradaptasi dan berkreasi.

Perkembangan AI yang terus berproses tidak hanya mengubah mekanisme dalam proses produksi, rantai pasok hingga bisnis dan perdagangan. Tetapi, juga terus mengubah kebutuhan dunia kerja dan keterampilan kerja.

“Saat ini kita sudah berada dalam era teknologi digital, dan dunia kerja pun sudah mengandalkan teknologi kecerdasan. Tidak aneh bila nantinya banyak pekerjaan dan keterampilan manual di masa lalu tidak terpakai lagi. Karenanya, generasi muda harus mampu beradaptasi dengan menguasai teknologi digital agar mampu bersaing di dunia kerja,” ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Asosiasi Big Data & AI (ABDI) serta Perwakilan Huawei Indonesia, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Terima Pengurus Asosiasi Big Data & Artificial Intelligence, Ketua MPR RI Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

Hadir antara lain Ketua Asosiasi Big Data & AI (ABDI) Rudi Rusdiah, PR ABDI Angela Shirley, Ketua Bidang Teknis & Cyber ABDI FX Winarto, Director of Government Affair Huawei Indonesia Yenty Joman dan PR Manager Huawei Indonesia Niko Setiawan.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, konsekuensi logis dari progres berkelanjutan teknologi AI adalah tuntutan kepada semua generasi muda untuk terus beradaptasi dan belajar mengikuti perkembangan. AI memang diyakini tidak akan pernah mampu mengungguli keunggulan komparatif manusia. Namun, demi efisiensi, akurasi dan kecepatan memenuhi permintaan pasar atau konsumen, peran signifikan AI tidak terhindarkan lagi.

“Para generasi muda jangan ragu untuk bertransformasi. Jika tidak segera beradaptasi dengan progres AI, para generasi muda akan sukar untuk masuk dunia kerja di masa depan. Sebab, cepat atau lambat, tata kelola pemerintahan dan perusahaan harus mengadopsi kecerdasan buatan karena tuntutan perubahan zaman,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mendorong pemerintah untuk berkolaborasi dengan semua institusi pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, guna memfasilitasi generasi muda dapat lebih mendalami serta menguasai teknologi kecerdasan. Terlebih, Indonesia saat ini sedang menyongsong bonus demografi di tahun 2045.

Selain itu, pada rumusan tentang Visi Indonesia Emas 2045 ditetapkan fokus pembangunan nasional pada empat pilar. Antara lain, pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.

“Salah satu agenda penting dari pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah memberi ruang seluas-luasnya kepada generasi muda untuk bertransformasi sejalan dengan progres AI. Sehingga, nantinya para generasi muda Indonesia mempunyai kompetensi merespons dinamika zaman seiring perkembangan teknologi digital yang tidak terbendung,” pungkas Bamsoet.

Reporter: A. Sugiarto

Silaturahmi dengan Imam Palestina, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan sikap bangsa Indonesia terhadap penjajahan Palestina oleh Israel tetap sama sejak tahun 1962. Presiden Pertama RI Soekarno pada tahun 1962 menegaskan bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka sepanjang itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajah Israel.

“Itulah sikap kami dahulu dan akan tetap menjadi sikap kami sekarang, dan di masa mendatang. Kami akan senantiasa tegak lurus pada amanat UUD NRI Tahun 1945 bahwa penjajahan di atas dunia, apa pun bentuk dan manifestasinya, harus dihapuskan dari muka bumi. Karena melukai nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan universal,” tegas Bamsoet saat menerima kunjungan para Imam Palestina di Gedung Parlemen, Senin (1/4/2024).

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Sjarifuddin Hasan, Jazilul Fawaid, Fadel Muhammad, Lestari Moerdijat dan Amir Uskara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Mokhamad Mahdum.

Silaturahmi dengan Imam Palestina, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Imam Palestina yang hadir antara lain Belal N. S. Abujazar, Ibrahim Mahmoud Mustafa Abu Mahmoud, Ahmad Bilal Hashem Abuzaid, Ahmad Hassan Mohammad Husain, Hamza Khaled Mahmoud Abdallah, Ahmad Mohamd Said Mokalalaty, Moustasem Nawaf Harafsheh, Fayez S. A. Eslayeh, Sadeq Y L Alqlaae dan Samih K. A. Hajjaj.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina pun disuarakan MPR RI saat menyelenggarakan Konferensi Internasional Forum MPR/Majelis Syuro/Lembaga Sejenis Lainnya, pada bulan Oktober 2022 di Bandung. Salah satu butir “Deklarasi Bandung” menyatakan bahwa masalah Palestina tetap menjadi isu sentral Forum dan Umat Islam, hingga tercapainya kemerdekaan dan hak penentuan nasib sendiri untuk rakyat Palestina, serta berdirinya Negara Palestina merdeka, dengan Yerusalem sebagai ibukotanya, sesuai kerangka hukum internasional.

“Apa yang terjadi di Palestina adalah sebuah tragedi kemanusiaan. Sebagaimana ungkapan ‘tidak perlu menjadi muslim untuk menyelamatkan Palestina. Tetapi cukup menjadi manusia’. Tidak ada argumentasi apapun yang dapat membenarkan aksi kekerasan brutal terhadap warga sipil. Bahkan serangan terhadap rumah sakit di mana para tenaga medis menjadi kepanjangan tangan Tuhan untuk menyelamatkan kemanusiaan,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, saat ini rakyat Palestina ditindas dan tanah Palestina luluh lantak digempur zionis Israel. Sayangnya, dentuman suara rudal belum mampu membangunkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dari tidur pulasnya. Ribuan mayat para syuhada yang bergelimpangan di sepanjang jalur Gaza, belum mampu menyadarkan Dewan Keamanan PBB dari kewajiban moralnya untuk menjaga perdamaian dunia. Bahkan ketika pada akhirnya Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata, Israel tetap tidak bergeming, dan Dewan Keamanan PBB nampak tidak berdaya.

“Karena itu, sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami bangsa Indonesia tidak akan menutup mata, telinga dan hati kami. Kami akan membantu Palestina, apa yang kami bisa. Kami menyambut dengan tangan terbuka, kehadiran para Imam Palestina di Indonesia, yang telah melaksanakan safari Ramadhan di berbagai wilayah di Indonesia,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni