Jaksa Agung ST Burhanuddin: Melantik, Menyaksikan serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Kamis (4/4/2024).

Adapun para pejabat yang dilantik pada Kamis 4 April 2024, yaitu,
Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Teguh Subroto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Agus Salim, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Asep Maryono, S.H. selaku Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi. Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi.

“Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Lalu dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan, antara lain.

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Memberikan Amanat serta Melantik, dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

Bagi Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar segera: Bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki;
Memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026;
Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Bagi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, agar segera:
Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan,

Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan selanjutnya. Lakukan identifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi,

Menanamkan paradigma sinergisitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas. Buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen yang sungguh-sungguh untuk bekerja keras dan cerdas diiringi dengan pengamalan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kemudian, Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Jaksa Agung berharap agar para pejabat tersebut akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya.

“Tidak lupa juga, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu-ibu para istri yang telah dengan penuh kesabaran dan ketulusan, setia menjaga dan mendampingi para pejabat yang baru dilantik maupun pejabat lama dalam setiap pelaksanaan tugas. Tanpa andil doa ibu-ibu sekalian, keberhasilan para suami dalam mengemban amanah jabatannya akan jauh dari kata sempurna,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan bahwa “Jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya, tergantung dengan niat apa saudara menjalankannya”.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Red

 

Jakarta, 4 April 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai Gerebek Home Industry Narkoba di Semarang, Dua Koki Sabu Diamankan

Semarang, – KABAR EKSPRES II Petugas Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Bea Cukai menggerebek sebuah rumah di Jl. Ngesrep Barat, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik Kota Semarang pada Rabu, (3/4/2024).

Rumah tersebut diduga sebagai pabrik narkoba jenis sabu-sabu dan happy water. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pelaku berpakaian hazmat yang tertangkap basah saat meracik narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, (4/4/2024) pagi.

“Happy water yang diungkap ini jenisnya sama dengan penangkapan di Thailand beberapa waktu lalu,” ujarnya dihadapan media.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial PR dan F ini berperan sebagai pembuat atau peracik. Mereka sudah beroperasi di Semarang selama 2 minggu dan pelaku adalah residivis narkoba

Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai Gerebek Home Industry Narkoba di Semarang, Dua Koki Sabu Diamankan

“Pelaku bisa meracik karena dipapan ada petunjuk cara membuat happy water dan sabu,” sebutnya.

Para pelaku mendapat perintah dari KA (DPO) untuk memproduksi sabu dan happy water dengan janji upah Rp. 500 juta yang akan diberikan setelah proses produksi selesai.

Dalam seminggu, pelaku sudah memproduksi 2 ribu sachet happy water dan sabu 3 kg. Hasil produksi diduga akan diedarkan ke sejumlah kota besar yang memiliki fasilitas hiburan malam.

“Barang-barang ini akan diedarkan di Jakarta di Bandung, Surabaya, Makassar, Kalimantan dan di kota besar di mana banyak tempat hiburan. Beruntung sebelum sempat beredar bisa kita ungkap,” jelasnya.

Efeknya menggunakan happy water ini, jelas Brigjen Mukti sama dengan menggunakan ekstasi. Happy water ini digunakan dengan cara diseduh dengan air putih dan diminum sehingga bisa membuat tripping atau On.

Pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi yang diterimanya dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta tentang masuknya sejumlah bahan kimia dasar produksi Narkoba (prekusor) dari China dan Hongkong ke dalam negeri. Selama Januari sampai Maret 2024 sudah ada 7 paket prekusor yang masuk dari China dan Hongkong.

“Hal ini kita selidiki dan berujung pada pengungkapan kasus ini. Berkat pengungkapan ini kita selamatkan banyak generasi muda kita dari ancaman bahaya narkoba,” tandasnya.

Red

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., bersama Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin Apel Gelar Operasi “Ketupat-2024″ dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Apel Gelar Pasukan Operasi “Ketupat 2024” ini dilaksanakan secara serentak hari ini di seluruh Indonesia, dalam rangka pengecekan akhir kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan sebagai wujud komitmen nyata sinergitas TNI-Polri dengan Stakeholder terkait. Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dengan sandi “Ketupat-2024”, di mulai dari tanggal 4 April s.d. 16 April 2024, dengan melibatkan 155.000 personel yang di tempatkan di 3.772 Pos Pengamanan, 1.532 Pos Pelayanan, dan 480 Pos Terpadu, guna menjamin keamanan pada puncak arus mudik yang diperkirakan akan terjadi mulai tanggal 6 s.d 8 April 2024 dan puncak Arus balik pada tanggal 14 s.d 15 April 2024.

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024

Dalam amanatnya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, TNI siap mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan bersinergi dengan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar. “TNI menyiapkan 67.955 prajurit untuk mendukung Polri, dan TNI akan membantu pengamanan di pusat-pusat keramaian, tempat ibadah, bandara, pelabuhan, penyeberangan laut, terminal bus, stasiun kereta api, tempat peristirahatan mudik, mall, pasar, dan tempat rekreasi serta sarana umum lainnya,” ujar Panglima TNI.

Turut hadir dalam acara tersebut, Menko PMK, Wamenkes, Wamenag, Sekjen Kemen PUPR, Pj. Gubernur DKI Jakarta beserta Forkopimda, Pejabat Utama Kepolisian RI, Pejabat utama Mabes TNI, Plt. Sestama Bappenas, Kabasarnas, Dirut Jasa Raharja, Dirut PT. Marga Lingkar Jakarta, Dirjen Hubdat Kemenhub, Kapus Meteorologi Penerbangan, Personel TNI-Polri, Kementerian/Lembaga, Stakeholder, dan para Undangan lainnya.

Red

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, belum lama ini menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Utama BP2MI, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Direktur Bina P2MI Kemnaker, Direktur Usia Produkif dan Usia Lanjut Kemenkes, Deputi Bidang Operasional dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan para pejabat atau perwakilan Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri (Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Dukcapil), ILO, IOM dan asosiasi Pekerja Migran Indonesia (Migrant Care, SBMI, Apjati dan Aspataki).

Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini merupakan amanat Presiden RI yang dimuat dalam Keppres No. 4 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.

Dalam proses penyusunannya, Panitia Antar Kementerian telah melakukan pembahasan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024 sebanyak 37 kali pertemuan/rapat dengan melibatkan 28 kementerian/lembaga. Kegiatan konsultasi publik ini merupakan tahapan dalam proses pembentukan perundangan-undangan sebelum disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk memperoleh tanda tangan Presiden.

Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berkaitan dengan tata kelola pendataan Pekerja Migran Indonesia, Sekretaris Utama BP2MI menyampaikan dalam hal pendataan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI telah memiliki database sebanyak 4,9 juta pekerja migran, sedangkan info yang didapat Kemlu juga memiliki database terkait portal Peduli WNI yang mencapai 2,2 juta WNI yang jika dikolaborasikan maka dapat menciptakan sebuah ekosistem yang besar yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

”Kami Kemlu mencatat dalam 53 ribu kasus WNI di luar negeri, 28 ribu di antaranya adalah kasus keimigrasian. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja migran kita berangkat tidak sesuai prosedur, hal tersebutlah yang menjadi salah satu pemicu untuk melakukan perbaikan tata kelola,” jelas Yudha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (4/4).

Sebelumnya, telah terdapat regulasi mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia yaitu Permenkes No. 29 Tahun 2013 dan Permenkes No. 26 Tahun 2015 yang mana harus disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2018 dan PP No. 59 Tahun 2021 yang tidak hanya mengamanatkan terkait pemeriksaan kesehatan fisik calon pekerja migran tetapi juga mengenai psikologinya. ”Untuk itu, Kemenkes sedang berproses untuk melakukan revisi Permenkes No. 29 Tahun 2013 dan Permenkes No. 26 Tahun 2015”, ucap Direktur Usia Produktif dan Usia Lanjut Kemenkes dalam penyampaiannya.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Heri Supriyanto menyampaikan peran dan dukungan Kemendagri terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sesuai Arah Kebijakan Prioritas pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Kemendagri juga telah memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk menganggarkan sub kegiatan terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 tahun 2023 yang merupakan pemutakhiran ke-3 dari Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

”Kemendagri juga menerbitkan beberapa surat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antaranya hal Dukungan Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penanganan dan Pencegahan Online Scamming, Pemberitahuan Pencegahan Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Heri dalam paparannya.

Pelaksanaan kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dari Pemerintah Daerah dan juga stakeholders terkait sehingga pada saat Rancangan Perpres ini terbit dapat segera diimplementasikan dengan baik oleh berbagai pemangku kepentingan.

Reporter: Casroni

Terima Pengurus PT. Pemuda Untung Kreatif, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menekankan pentingnya regulasi terkait pelayanan perizinan “Satu Payung, Satu Pintu” untuk kegiatan ekonomi kreatif seperti acara pertunjukan seni, konser, dan olahraga.

Sehingga bisa memangkas waktu perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara kegiatan (event organizer/EO) yang seringkali mengeluhkan soal ketidakpastian perizinan yang biasanya baru terbit beberapa hari bahkan beberapa jam sebelum kegiatan berlangsung.

“Salah satu langkah yang bisa ditempuh yakni melalui digitalisasi. Sehingga para EO bisa dengan mudah mengajukan dan mendapatkan perizinan. Untuk konser-konser besar diharapkan 3 bulan sebelum konser digelar izinnya sudah bisa keluar. Sementara untuk konser-konser yang lebih kecil diharapkan 1 bulan sebelum konser digelar perizinannya sudah keluar. Jadi tidak last minute izinnya keluar yang seringkali membuat EO dag dig dug dan menganggu jalannya proses penyelenggaraan acara,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran PT. Pemuda Untung Kreatif (San Bejo) perusahaan berbasis komunitas dari kalangan Generasi Z, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Terima Pengurus PT. Pemuda Untung Kreatif, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif

Jajaran PT. Pemuda Untung Kreatif yang hadir antara lain, CEO Wildan, CFO Maulana Rizki, serta Kepala Promotor Arviafla Faiz Barqi.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dukungan terhadap sektor ekonomi kreatif sangat penting. Mengingat sektor ekonomi kreatif terbukti berperan besar terhadap ekonomi nasional. Di tahun 2022 saja, kontribusinya terhadap PDB nasional mencapai Rp 1280 triliun. Kontribusi tenaga kerja sektor ekonomi kreatif pada nasional pun pada 2022 mencapai 17,7 persen.

“Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kemenparekraf, terlihat pertumbuhan ekonomi kreatif pada 2019 yakni sebesar 3,9 persen. Kemudian pada 2020 menurun karena terdampak COVID-19 yaitu -0,5 persen. Kemudian naik kembali menjadi 2,9 persen pada 2021, lalu pada 2022 naik menjadi 9,49 persen,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga mendukung rencana penyelenggaraan event Jos Gandos yang digagas PT. Pemuda Untung Kreatif (San Bejo) pada Juni, Juli, dan Oktober 2024 di berbagai daerah. Sebuah festival musik dangdut yang juga menampilkan musisi lintas genre dengan mengusung konsep pesta rakyat. Sekaligus menghadirkan festival kuliner, bazaar, dan permainan.

“Tiket yang ditawarkan mulai dari Rp 40 ribuan. Sehingga sangat terjangkau oleh berbagai kalangan. Pengunjungnya ditargetkan mencapai 15 ribuan pengunjung, sehingga bisa memberikan multiplier effect economy yang besar bagi masyarakat lokal setempat,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Soroti Pengembangan Bisnis Airlines Cargo, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Atasi Tingginya Harga Avtur

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus pendiri Blackstone Cargo Airlines dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong pemerintah bersama Pertamina untuk segera mengatasi tingginya harga Avtur di Indonesia yang lebih tinggi 20 persen dibanding di Singapura dan Malaysia.

Sehingga mengganggu mata rantai usaha sektor logistik dan kargo. Rata-rata biaya avtur berkontribusi sekitar 35 sampai 40 persen terhadap biaya operasi pesawat.

Tidak hanya mengganggu penerbangan penumpang berjadwal, kenaikan harga avtur yang semakin tinggi ditambah menguatnya kurs dollar juga telah menyebabkan industri penerbangan kargo terkena dampaknya.

Perusahaan kargo rata-rata telah menandatangani kontrak selama setahun dengan perusahaan jasa pengiriman dalam negeri untuk mengangkut berbagai muatannya. Namun karena kondisi harga avtur yang terus melejit, membuat industri penerbangan kargo juga menjerit.

“Jangan sampai dampaknya menyebabkan terjadinya pemangkasan lapangan pekerjaan. Terlebih industri penerbangan kargo merupakan bagian dari ekosistem pengembangan ekonomi digital Indonesia yang membantu UMKM memasarkan berbagai produknya secara digital.

Soroti Pengembangan Bisnis Airlines Cargo, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Atasi Tingginya Harga Avtur

Sehingga pemasarannya tidak hanya di lokasi sekitar tempatnya berusaha, melainkan bisa menjangkau berbagai wilayah lain dari Sabang hingga Merauke melalui penerbangan kargo,” ujar Bamsoet usai menerima President Director Blackstone Cargo Airlines Zack Isaak, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pemerintah juga perlu melindungi industri kargo nasional dengan membatasi pengiriman kargo melalui pesawat angkutan penumpang. Sehingga antara industri pesawat kargo dan angkutan penumpang tidak terjadi saling tumpang tindih, maupun menegasikan satu sama lainnya.

“Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan membatasi penerbitan izin AOC (Air Operator Certificate) agar jangan sampai pemain di industri kargo terlalu banyak, yang pada akhirnya membuat persaingan tidak sehat. Karena di negara lain seperti Malaysia, pemberian izin AOC untuk perusahaan kargo sangat ketat dan dibatasi. Sehingga pelaku industri kargo bisa tumbuh pesat,” jelas Bamsoet.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2001-2004 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi perjalanan Blackstone Cargo Airlines yang beroperasi sejak Maret 2022. Sebagai bagian dari Asia Cargo Network yang mengoperasikan tiga pesawat Boeing 737-300F untuk mengangkut kargo udara di seluruh wilayah Indonesia. Memiliki tiga kantor, yakni di Indonesia yang terletak di Menara JB, Jl. Kebon Sirih; Malaysia di Wisma UOA 19 Jalan Pinang; serta Singapura di Asia Square Tower.

“Kehadiran Blackstone Cargo Airlines telah membantu menyelesaikan masalah logistik yang dihadapi UMKM. Para pelaku UMKM bisa dengan mudah mengurus distribusi dan logistik pengiriman hasil barangnya. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah yang senantiasa menekankan bahwa salah satu penghambat UMKM untuk maju dan berkembang tak lain karena masalah logistik,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Kasum TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kapusada TNI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Bambang Ismawan memimpin serah terima jabatan Kepala Pusat Pengadaan (Kapusada) TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Dalam sambutannya, Kasum TNI menyampaikan bahwa serah terima tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan memiliki arti penting karena sangat berkaitan dengan proses kesinambungan pembinaan secara utuh dan menyeluruh, baik pembinaan organisasi maupun pemilihan personel serta regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan.

“Dalam setiap pergantian jabatan diharapkan adanya penajaman visi dan misi untuk menjamin konsistensi serta kesinambungan kebijakan yang telah ada dalam rangka peningkatan peran fungsi dan tugas-tugas satuan agar mampu menghadapi tantangan tugas TNI”, ujarnya.

Kasum TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kapusada TNI

Kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI merupakan salah satu siklus kegiatan dari pembinaan materiil yang mempunyai peran penting dalam menjamin ketersediaan materiil atau bekal dalam kualitas, kuantitas, waktu, kondisi dan kemampuan yang tepat dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok TNI.

Pihak atau tim yang ditunjuk dalam proses pengadaan harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal serta laporan kemajuan yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisiknya. “Hal ini merupakan penjabaran dari kebijakan Panglima TNI di mana dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi serta senantiasa dievaluasi secara berkelanjutan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi”, papar Kasum TNI.

“Kondisi ini tentunya memerlukan pimpinan Pusada TNI yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sehingga mampu dapat meningkatkan kemampuan profesional serta memberdayakan satuan yang dipimpinnya dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI”, tegas Kasum TNI.

Mengakhiri sambutannya, Kasum TNI mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Mayjen TNI Jamallulael Sos., M.Si beserta istri atas pengabdian dan pelaksanaan tugas selama ini yang begitu penuh dedikasi, loyalitas, militan dan profesional serta ikut membina para prajurit dijajaran IKKT Pragati Wira Anggini. “Kepada Kolonel Czi Muhammad Andhy Kusuma Sos., M.M., Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas semoga sukses selalu mengemban amanah jabatan yang baru. Segera integrasikan diri dengan lingkungan tugas yang baru di jajarannya agar tidak terjadi masa transisi apalagi stagnasi sehingga dinamika dan kinerja satuan kerja dapat terus dipelihara dan ditingkatkan”, pungkasnya.

Red

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut Agung Saptoadi

Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Proses ganti rugi pengadaan tanah untuk Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada pemilik lahan ternyata masih menyisakan masalah.

Ada 2 (dua) bidang tanah yang dianggap belum diketahui keberadaannya, termasuk uang konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi selaku pemilik sah tanah seluas 3.686 meter persegi ini cukup dibuat bingung atas sikap pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang tidak mengakui kepemilikan tanahnya.

Padahal, sejak dilakukan proses sosialisasi pengembangan RSPON tersebut, ahli waris Mutjitaba melalui cucunya Syatiri, ternyata telah menyerahkan dokumen lengkap kepada Satgas A Panitia Pengadaan Tanah pengembang RSPON, berupa surat girik letter C 615 dan C 472, surat keterangan tanah dari kelurahan, surat IPEDA, tanda pembayaran Pajak Bumi Bangunan, surat tidak sengketa dan sporadik, surat model PM1, keterangan rencana kota, dan dokumen lainnya pada tanggal 16 September 2022.

”Tanah ini sudah jelas milik ahli waris Mutjitaba. Eugendom sudah dinyatakan tidak ada keberadaannya oleh surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 dan 2023. Kami pernah mengajukan pengukuran pada tahun 2016 akan tetapi jawaban BPN adalah tidak berani mengadakan pengukuran karena ada preman diatas tanah tersebut. Kenapa institusi pemerintah bisa takut dengan preman,” kata Syatiri dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu dari kantor hukum Sekar Anindita and Partners yang mendampingi ahli waris Mutjitaba, menyatakan bahwa sejak adanya sosialisasi pemberian ganti rugi tersebut, muncul sebanyak 7 (tujuh) orang yang mengklaim tanah tersebut. Enam orang mengaku dengan alashak eugendom dan penggarap, sedangkan satu orang menggunakan girik.

Padahal, mengacu dari surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 menyatakan bahwa eugendom pihak yang mengklaim hak atas tanah dimaksud ternyata tidak tercatat di lokasi tersebut.

Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Bahkan, sebelumnya Lurah Cawang pernah menyatakan bahwa Girik Letter C 1580 milik Amsar Bin Tego yang diklaim Nurjaya tidak terdaftar di buku besar Kelurahan Cawang.

Sekar juga mengungkapkan, pihak Bareskrim Polri pada tanggal 15 Januari 2024 lalu telah mengeluarkan hasil penanganan pengaduan masyarakat tanah ini yang menyatakan milik kliennya dan merekomendasikan menaikkan ke LP karena patut diduga adanya surat dokumen palsu dan keterangan palsu yang dipakai oleh individu selain ahli waris Mutjitaba bin Mahadi.

“Harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap permasalahan ini. Siapapun yang bermain dan bekerjasama dengan mafia tanah harus diproses secara hukum,” tegas Sekar Anindita, SH.

Menurutnya, pihak Panitia Pengadaan Tanah diduga tidak mematuhi surat kanwil No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang menyatakan alashak eugendom tidak tercatat. Patut diduga bahwa putusan munculnya NoName dalam penetapan uang konsinyasi di PN Jakarta Timur adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan pemerintah.

Akhirnya, lanjut dia, SAP Lawfirm melaporkan oknum BPN Jakarta Timur dan juga 7 (tujuh) orang yang ikut mengklaim tanah tersebut karena diduga adanya peristiwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP.

Pihak Terlapor adalah oknum berinisial DN, MP, NJY, MMN, dan beberapa lainnya pada tanggal 20 Februari 2024. “Sampai saat ini proses hukum kasus ini masih berlangsung di Bareskrim dengan pemanggilan klarifikasi saksi-saksi,” ungkapnya.

Red

Buka Puasa Bersama Gerak BS, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan membangun wawasan kebangsaan di era digital seperti saat ini mempunyai tantangan yang sangat kompleks.

Derasnya arus globalisasi yang ditopang pesatnya kemajuan teknologi informasi, telah mengantarkan pada era disrupsi, era digital, era ‘the internet of things’, dan turut menghadirkan berbagai tantangan kebangsaan yang muncul dengan berbagai dimensinya.

“Perkembangan media informasi, media sosial dan komunikasi yang berkembang pesat telah mendorong percepatan proses diseminasi informasi yang nyaris tanpa batas. Lompatan kemajuan teknologi informasi ibarat pisau bermata dua.

Di satu sisi menawarkan efisiensi dan simplifikasi dalam berbagai bidang kehidupan. Namun, disisi lain lain juga berpotensi menghasilkan residu dan dampak negatif pada dimensi kehidupan kebangsaan kita,” ujar Bamsoet dalam acara buka puasa bersama Gerakan Keadilan Bangun Solidaritas (GERAK BS) di Jakarta, Selasa malam (2/4/2024).

Buka Puasa Bersama Gerak BS, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Wawasan Kebangsaan

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Hidang Hukum dan Keamanan DPR RI ini menjelaskan, tergerusnya wawasan kebangsaan dapat dirasakan dalam berbagai bentuk sikap perilaku.

Diantaranya, melemahnya rasa toleransi dalam keberagaman, demoralisasi generasi muda bangsa, tergerusnya kearifan lokal dan nilai-nilai luhur adat budaya bangsa, serta hadirnya paham-paham dan produk-produk yang dikemas menarik, khususnya bagi generasi muda.

“Ancaman degradasi moralitas terhadap masa depan bangsa sangat nyata. Budaya asing dianggap lebih modern, sehingga budaya sendiri cenderung dilupakan. Lebih berbahaya nilai-nilai asing yang tidak selaras dengan karakter dan jati diri bangsa, begitu mudahnya masuk tanpa filter melalui dunia maya. Seperti budaya kekerasan, aksi radikalisme, hingga perilaku yang merendahkan nilai-nilai moralitas,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Gerak BS dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, membangun wawasan kebangsaan bukan sesuatu yang dapat dilakukan instan, melainkan membutuhkan proses agar benar-benar matang dan membumi. Membangun wawasan kebangsaan perlu dilakukan secara masif agar dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat dan mengisi setiap ruang publik.

“Menyikapi dinamika kebangsaan yang semakin kompleks dan terus berkembang, penting bagi semua pihak untuk mengangkat kembali kesadaran wawasan kebangsaan dari segenap elemen bangsa. Khususnya generasi muda dan kelompok usia produktif yang saat ini mendominasi komposisi demografi di Indonesia,” pungkas Bamsoet.

Reporter: A. Sugiarto

Catatan Ketua MPR RI: Mencari Jalan Baru Untuk Lindungi Penerimaan Negara

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Universitas Borobudur Jakarta

PEMBOBOLAN penerimaan negara yang tak berkesudahan terus menumbuhkan pemikiran dan gagasan untuk mencari jalan atau strategi baru yang dapat mengamankan penerimaan negara.

Kehendak seperti ini tidak baru, melainkan sudah berkembang sejak lama. Dari pemikiran panjang dan tawaran ragam gagasan itu, kini muncul wacana untuk segera membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Layanan Penerimaan Negara (BLPN) yang diharapkan bisa direalisasikan oleh pemerintah baru hasil Pemilu 2024.

Ragam kisah tentang bagaimana penerimaan negara diselewengkan oleh oknum aparatur negara sudah lama menjadi pengetahuan dan juga bahan obrolan masyarakat. Modus pembobolan penerimaan negara pun beragam. Ada pembobolan skala kecil, seperti oknum yang memilih meminta uang suap dan meniadakan denda resmi karena melanggar peraturan di jalan raya. Salah satu contoh pembobolan berskala lebih besar adalah membiarkan barang selundupan masuk pasar dalam negeri sehingga negara dirugikan karena tidak memperoleh bea masuk. Ada juga penyelewenagan berskala ratusan juta hingga miliaran rupiah yang lazim terjadi ketika seorang pejabat memanfaatkan wewenangnya untuk berkolusi dengan pemilik modal yang ingin membangun usaha dengan dengan cara kotor atau korup. Begitu banyak fakta yang bisa diceritakan tetapi tak mungkin untuk dirinci di ruang ini.

Namun, untuk ilustrasi dan sekadar menyegarkan ingatan, patut untuk menyebut tiga kasus atau mega skandal pembobolan penerimaan negara yang diungkap pada tahun 2023. Pertama adalah heboh kasus transaksi janggal senilai Rp 189 triliun. Dalam kasus ini, ditemukan pemalsuan data kepabeanan terkait emas batangan seberat 3,5 ton pada periode 2017-2019, yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22.

Kedua, heboh kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, dan ketiga heboh kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Andhi Pramono. Di pengadilan, Majelis Hakim menegaskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar serta terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan Andhi Pramono yang mantan Kepala Bea Cukai Makassar dituntut pidana penjara 10 tahun dan 3 bulan karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 56,23 miliar.

Catatan Ketua MPR RI: Mencari Jalan Baru Untuk Lindungi Penerimaan Negara

Wacana membentuk BLPN tentu saja tidak semata-mata dipicu oleh tiga mega skandal tersebut. Wacana itu sudah pasti berpijak pada rentetan kasus sebelumnya, baik yang sudah terungkap maupun yang belum atau tidak terungkap. Publik tentu masih ingat dengan kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, pegawai pajak Golongan IIIA yang saat kasusnya terungkap pada 2010 masih berusia usia 31 Tahun. Dia, yang belum genap 10 tahun bekerja, terlibat dalam sejumlah kasus mafia pajak. Total uang yang disita negara dari Gayus mencapai Rp 74 miliar dari berbagai rekening dan deposito. Para pelaku dari semua kasus yang terungkap ke publik sudah dijatuhi sanksi hukum.

Di masa lalu, tepatnya di paruh kedua era 80-an, sebuah institusi negara yang mengelola penerimaan negara pernah dijatuhi sanksi yang amat berat. Ini adalah kisah tentang institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Seperti sekarang, pada era itu pun masyarakat setiap hari bergunjing tentang perilaku oknum yang menyalahgunakan wewenang di direktorat itu. Komunitas pebinis terus mengeluh karena harus menyerahkan uang suap di banyak meja pejabat. Presiden (saat itu) Soeharto menugaskan para menteri dan sejumlah orang kepercayaannya untuk membenahi Ditjen Bea Cukai, termasuk menempatkan perwira tinggi Departemen Hankam (sekarang Kementerian Pertahanan) Bambang Soejarto.

Berbagai upaya itu tak kunjung membuahkan hasil. Tak hanya eksportir-importir lokal yang gusar, para pengusaha asing yang berbisnis di Indonesia pun mengeluh. Tak ingin kecenderungan buruk itu berlarut-larut, Presiden dan Kabinet-nya saat itu akhirnya sampai pada sebuah opsi kebijakan yang boleh jadi dirasakan cukup ekstrim, yakni membebastugaskan Ditjen Bea dan Cukai dari sebagian besar tugas dan funginya. Sebagai gantinya, pemerintah menunjuk institusi swasta asing untuk melaksanakan tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai.

Didukung para para menteri dan juga berpijak pada penilaian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto pun menerbitkan dan memberlakukan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Tidak lanjut dari instruksi itu adalah menyerahkan dan memercayakan sebagian besar wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada institusi swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS), bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia.

Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru dipulihkan belasan tahun kemudian, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mulai efektif berlaku pada 1 April 1997. UU ini kemudian direvisi dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan.

Jadi, kalau di masa lalu sebuah institusi negara yang mengelola penerimaan negara bisa dibebastugaskan dengan instruksi presiden, langkah serupa tapi tak sama tentu saja bisa dilakukan pada era sekarang. Karena itu, menjadi sangat beralasan jika muncul opsi membentuk BPN. Opsi seperti ini patut dipahami sebagai upaya bersama untuk terus mencari jalan dan strategi baru yang efektif guna melindungi dan mengamankan semua potensi penerimaan negara.

Publik tahu dan memahami adanya dua sumber penerimaan negara, yakni pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). PNBP diatur dalam UU No.20/1997. Sumber PNBP antara lain hasil pengelolaan dana pemerintah dan kekayaan negara lainnya, hasil atau pembayaran atas jasa-jasa yang diberikan pemerintah, penerimaan dan denda berdasarkan keputusan pengadilan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) serta hibah. Dalam lingup pajak, penerimaan negara antara lain dari Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai (cukai), pajak bumi dan bangunan(PBB), perkebunan, perhutanan dan pertambangan, serta ragam pajak yang dikelola pemerintah daerah.

Hari-hari ini, terungkapnya sebuah kasus baru mega korupsi pengelolaan SDA timah sedang menyita perhatian masyarakat. Kasusnya adalah penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Karena illegal, sudah pasti negara dirugikan. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Nilai kerugian ini dihitung dari aspek kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan kerugian biaya pemulihan lingkungan.

Jadi, sudah menjadi bukti bahwa pembobolan penerimaan negara adalah fakta yang tak berkesudahan. Maka, menjadi sangat relevan jika muncul gagasan membentuk BPN yang bisa menjadi strategi baru melindungi dan mengamankan penerimaan negara.

Reporter: Casroni