Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang (UU) Nomor :40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal Pendaftaran bagi Perusahaan Pers, Sabtu (20/04/2024). “Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Kamis (04/4) yang lalu. Setiap Perusahaan Pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat di …









