JAM-Pembinaan: Berikan Penghargaan Bagi Satker Kejaksaan Terbaik Tahun 2023

Nusa Dua Bali, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Dr. Bambang Sugeng Rukmono memberikan penghargaan kepada satuan kerja (satker) yang memperoleh Nilai Kerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diberikan pada penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024.di Ayodya Resort, Nusa Dua, Bali. Jumat 26 April 2024

JAM-Pembinaan menyampaikan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk motivasi bagi seluruh satker Kejaksaan RI untuk terus memberikan kinerja terbaik sehingga Kejaksaan dapat terus menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Akuntabel dan Terpercaya.

“Sebagai salah satu bentuk penerapan reward and punishment dalam mendorong upaya peningkatan kinerja dan anggaran di lingkungan Kejaksaan RI, maka Kejaksaan RI memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja Kejaksaan RI yang memperoleh NKA Terbaik Tahun 2023” ujar

JAM-Pembinaan.
Pemberian penghargaan atas Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: KEP-X-273/Cr.3/04/2024 Tanggal 5 April 2024 dengan 5 kategori yaitu:

JAM-Pembinaan: Berikan Penghargaan Bagi Satker Kejaksaan Terbaik Tahun 2023 di Nusa Dua Bali

1.Satker Kejaksaan Tinggi dengan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023:
a.Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Maluku;
b.Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
c.Terbaik III: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
d.Terbaik IV: Kejaksaan Tinggi Bali;
e.⁠⁠Terbaik V: Kejaksaan Tinggi Lampung.

2.Satker Kejaksaan Negeri dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023:
a.Terbaik I: Kejaksaan Negeri Bantaeng;
b.Terbaik II: Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
c.⁠⁠Terbaik III: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak;
d.⁠⁠Terbaik IV: Kejaksaan Negeri Soppeng;
e ⁠⁠Terbaik V: Kejaksaan Negeri Bulukumba.

3.Kategori Satuan Kerja Cabang Kejaksaan Negeri dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023:
a.Terbaik I: Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja;
b.Terbaik II: Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua;
c.Terbaik III: Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino;
d.Terbaik IV: Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana;
e.Terbaik V: Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu.

4.Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Terbaik dengan Rata-Rata Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi untuk Kategori Kejaksaan Tinggi dengan Jumlah Satuan Kerja di atas 20:
a.Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
b.Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
c.Terbaik III: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

5.Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Terbaik dengan Rata-Rata Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi untuk Kategori Kejaksaan Tinggi dengan Jumlah Satuan Kerja dibawah 20 Satuan Kerja
a.Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Bali
b.Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
c.Terbaik III: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

6.⁠Kategori Satker Pusat dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik tahun 2023
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN)

a.Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
b.Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN)

Reporter: Casroni

Kejaksaan RI Menyelenggarakan Musrenbang Tahun 2024 di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Penyelenggaraan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024

Diharapkan Mampu Mewujudkan
Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal” Nomor: PR-366/079/K.3/kph.3/4.2024 Jumat 26 April 2024

Bertempat di Nusa Dua, Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup dan memberikan arahan pada acara penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pencapaian tujuan dalam sebuah organisasi tentu diawali dengan adanya pola perencanaan yang matang. Untuk itu, Musrenbang melalui pola bottom up dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang esensial bagi institusi Kejaksaan.

Hal itu dilakukan dalam upaya menyinkronkan pola perencanaan dan penganggaran organisasi agar sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional.

Adapun sinkronisasi bertujuan untuk memastikan terkait pemenuhan anggaran Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tetap memperhatikan prioritas pemerintah. Selain itu, Musrenbang yang diselenggarakan ini diharapkan mampu mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal.

“Saya yakin dan percaya, setiap butir pemikiran serta kesimpulan pada Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Dokumen Rancangan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 ini mampu mengatasi setiap hambatan serta tantangan yang dihadapi oleh Korps Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” ujar

Kejaksaan Agung RI Menyelenggarakan Musrenbang Tahun 2024 Di Provinsi Bali.

Jaksa Agung. Secara garis besar, masing-masing kelompok kerja (Pokja) telah memberikan usulan serta masukan yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan.

Salah satu yang disoroti oleh Jaksa Agung adalah satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang sebelumnya tidak terdapat anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan koordinasi perkara koneksitas.

Sedangkan, core business dari bidang Pidana Militer adalah terkait pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan dengan Babinkum TNI. Tetapi, pada Pokja kali ini sudah ada pembahasan terkait hal tersebut.
Selain itu, terdapat juga masukan yang sifatnya melakukan penilaian terhadap efektivitas penyuluhan hukum yang masih dinilai terdapat ketidakselarasan antara kuantitas kegiatan dengan outcome yang dihasilkan.

“Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa kesamaan pemahaman, tujuan, serta langkah merupakan kunci utama untuk mewujudkan Kejaksaan yang transformatif,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena Kejaksaan Negeri merupakan unit satuan kerja yang paling mengetahui kebutuhan organisasi, Jaksa Agung menyampaikan bahwa satuan kerja pada level tersebut mutlak harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, memetakan, serta merumuskan apa yang menjadi kebutuhan organisasi, sehingga satuan kerja di tingkat yang lebih tinggi mampu menerjemahkannya dengan akurat.

“Hal ini menjadi tugas bagi perencanaan pusat untuk mampu meningkatkan pengetahuan terkait perencanaan dan penganggaran pada setiap level satuan kerja secara berjenjang,” pungkas Jaksa Agung.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Mohamad Dofir selaku Ketua Umum Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 beserta jajaran kepanitiaan atas penyelenggaraan acara ini yang telah berjalan baik dan lancar. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Membacakan Putusan 8 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : PR-04/P.3.3/L.3/04/2023 pada tanggal 25 April 2024

Sebagai berikut :
1. Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam
dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Membacakan Putusan 8 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel

3. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang
pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini,

Berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

4. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

5. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

6. Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan
kurungan.

7. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

8. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

9. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

10. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Reporter: Casroni

Kababinkum TNI Buka Rapat Koordinasi Teknis Hukum TNI T.A. 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D., membuka Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) TNI T.A. 2024 yang diikuti dengan peserta tatap muka 79 orang dan peserta daring 170 orang bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024).

Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kababinkum TNI menjelaskan tujuan penyelenggaraan Rakorniskum TNI T.A. 2024 yang mengusung tema “Mewujudkan Babinkum yang Prima dalam mendukung tugas pokok TNI guna terciptanya Indonesia maju” ini sebagai wahana yang baik untuk saling meningkatkan hubungan antar pihak terkait.

“Adapun tujuan diselenggarakannya Rakorniskum TNI ini, adalah untuk menyamakan visi serta persepsi sebagai upaya mengevaluasi atas pelaksanaan tugas kinerja dari masing-masing badan pelaksana hukum di lingkungan TNI dengan staf terkait, sehingga diharapkan capaian tugas ke depan, dapat dilaksanakan secara lebih optimal,” ucapnya.

Kasum TNI juga menegaskan bahwa Rakorniskum ini dapat meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara stakeholder hukum TNI, dengan tujuan membentuk prajurit TNI yang disiplin, taat hukum, militan, loyal, dan profesional.

Kababinkum TNI Buka Rapat Koordinasi Teknis Hukum TNI T.A. 2024

Ini merupakan komitmen bersama dalam mengembangkan hukum TNI untuk masa depan. Dia juga mengajak peserta untuk mendukung dan meningkatkan profesionalisme prajurit TNI agar dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan di satuan sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu dari segi prosedur, segi teknis maupun dalam hal pelaksanaannya di lapangan.

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Universitas Indonesia (UI) Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

JAKARTA, – KABAR EKAPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024.

Formula Student Czech 2024 merupakan kejuaraan balap antar mahasiswa tingkat dunia yang diikuti puluhan tim dari berbagai negara, pada tanggal 5-10 Agustus 2024 di sirkuit internasional Autodrom Most, Czech.

“UI Racing Team merupakan sebuah tim riset mahasiswa yang melakukan desain, manufaktur, dan balap sebuah mobil formula. Para mahasiswa UI merakit sendiri kendaraan balap Formula yang akan digunakan dalam Formula Student Czech 2024. Mulai dari desain hingga manufaktur,” ujar Bamsoet usai menerima UI Racing Team, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Hadir dari UI Racing Team antara lain Dewan Penasehat Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna, Arfadhila Pyrenadi Adam, Muhammad Riffat Muntaz Heidir, Razan Taqy Isyra, Akmal Zaki Ihsani, Nabila Fahira Mulya, Naila Darin Anindya, Raden Jachregantravis Sumabrata dan Queena Lastama.

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Universitas Indonesia (UI) Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebanyak 22 orang dari UI Racing Team akan berangkat ke.Czech. Mobil balap buatan UI Racing Team yang diberi nama UIRT-02 memiliki spesifikasi antara lain mesin Kawasaki ER6N 649 cc, chassis Tubular, body lightweight fibre, shockbreaker Ohlins dan ECU menggunakan Haltech Elite 2500.

“Pengerjaan mobil balap yang akan digunakan sudah dilakukan sejak akhir tahun 2023. Saat ini pengerjaan sudah mencapai 85 persen. Diharapkan awal Mei sudah bisa dilakukan test drive dan tanggal 8 Juni 2024 akan dilakukan grand launching mobil balap UIRT-02,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, UI Racing Team sebelumnya juga telah mengikuti kompetisi Formula Student Czech Republic 2023. Hasilnya cukup membanggakan. Diikuti 60 tim dari berbagai negara, UI Racing Team berhasil meraih prestasi di beberapa kategori, yaitu posisi ke-7 di business plan, posisi ke-10 di cost and manufacturing, posisi ke-14th di engineering design, dan posisi ke-13 untuk keseluruhan.

“Selain itu, sejumlah prestasi juara pernah disabet UI Racing Team. Antara lain, Top 5 Formula Japan 2018, Juara 3 Endurance Event dalam ajang IIMS 2029, Juara 1 Business Event dalam ajang IIMS 2019, Top 5 Business Plan dalam ajang Formula Bharat 2022 dan Top 6 Engineering Design dalam ajang Formula Bharat 2022,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI: Gelar Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri Tahun 2024

JAKARTA, – KABAR EKAPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (Perikhsa) Bambang Soesatyo menuturkan Perikhsa akan kembali menyelenggarakan Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2024. Bertema “Deffensive Shooting”, Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri Perikhsa 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juli 2024 di Lapangan Tembak Perbakin, Senayan, Jakarta.

“Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri yang secara rutin diadakan tiap tahun oleh DPP Perikhsa ini bertujuan mengumpulkan semua anggota Perikhsa seluruh Indonesia dan juga para pemilik IKHSA (Izin Khusus Senjata Api Beladiri) sebagai ajang untuk melatih keterampilan menembak. Selain, sebagai sarana sosialisasi antar pemegang IKHSA untuk mendapatkan update tentang regulasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Baintelkam Polri,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus Perikhsa di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Ketua MPR RI: Dukung Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKHSA)

Pengurus Perikhsa hadir antara lain Eko S. Budianto, Charles Wicaksana, Heru Prakoso, Lukas Simanjuntak, Ronald Soebroto, Paulus Budhi, Agung Hambaka, Teddy Irawan dan Akbar
Marwan.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum lomba para peserta akan dibekali kembali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Tidak kalah penting, juga pembekalan tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Termasuk tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer ataupun gagah-gagahan.

“Perikhsa memiliki kewajiban memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada pemilik IKHSA agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Para pemilik senjata api harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk kepentingan bela diri dan bela negara. Termasuk membantu mewujudkan pertahanan, keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Penasehat Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, saat ini anggota Perikhsa sudah mencapai lebih dari 300 anggota. Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring besarnya antusias para pemilik izin khusus senjata api beladiri bergabung dalam Perikhsa.

“Banyaknya anggota Perikhsa akan berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, para anggota Periksa juga dapat membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan dapat dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Wakil Ketua TKN Sayangkan PDIP Gugat PTUN Usai Kandas di MK, Berani Tidak Tarik Menterinya dari Kabinet?

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menyayangkan PDIP membuat gugatan ke PTUN. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.

“Kita tahu bahwa putusan MK itu udah final. Jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah,” ucap Silfester saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan Silfester, langkah PDIP yang akan membuat gugatan ke PTUN tidak akan bisa membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Gara-Gara Gugat PTUN, Ketum Solmet : Kalau Berani Tarik Diri dari Kabinet Jokowi

Karena itu, ia pun meminta agar PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Presiden Jokowi. Baginya, gugatan PDIP ke PTUN hanya sebagai halusinasi.

“Maksud saya lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan,” katanya.

“Kalau untuk gugat lagi di PTUN, saya pikir ngga lah. Kita semua tahu secara hukum dan ketatanegaraan barang ini nggak ada lah. Ini hanya seperti kalau orang itu halusinasi. Jadi menurut saya daripada capek-capek lebih baik PDI-P tarik seluruh menterinya. Itu lebih masuk akal dan gampang,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu,” kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.

Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

“Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menrima pendaftaran 02 ya sampai dengan pegerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” ucap Djarot.

“Jadi ke PTUN dalam rangka itu untuk mencari keadilan,” ungkap Djarot menambahkan.

Djarot menuturkan, gugatan ini sangat penting agar praktik-praktik kecurangan tak kembali terjadi dalam Pemilu mendatang.

“Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024. Ini sebagai bagian koreksi kita,” tuturnya.

Reporter: Casroni

Kemendagri Lakukan Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah yang telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku, menyiratkan bahwa saat ini penerapan SPM bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara.

“Oleh karenanya, jenis pelayanan yang termuat dalam SPM bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Chaerul saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) perencanaan dan pengumpulan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas, Kamis (25/4/2024) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.

Lebih lanjut, Chaerul mengatakan kesinambungan akan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan SPM yang diberikan oleh pemerintah daerah harus selalu ada setiap tahunnya yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen penganggarannya serta menjadi salah satu isu strategis daerah.

“Terjaminnya pemenuhan SPM merupakan salah satu indikator dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang saat ini sedang mengalami proses revisi,” imbuh Chaerul.

Sebagai informasi, rata-rata capaian layanan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2023 di provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut: layanan ketentraman dan ketertiban umum provinsi 87,13%; layanan ketentraman dan ketertiban umum kabupaten/kota 85,03%; layanan informasi rawan bencana 82,44%; layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 82,99%; layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 84,41%; dan layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 84,98%.

Melalui Rakor ini, Chaerul berharap dapat memberikan penguatan pemahaman kepada pemerintah daerah dalam menerapkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya empat tahapan penerapan SPM.

Selain itu, memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan kewajiban Tim Penerapan SPM di daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran melalui pengintegrasian hasil pengumpulan data beserta dengan hasil penghitungannya ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah OPD pengampu SPM Trantibumlinmas.

“Indikator SPM urusan Trantibumlinmas menjadi isu prioritas di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan serta penganggaran harus tercantum di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah,” pungkas Chaerul.

Rakor pusat dan daerah dihadiri secara luring oleh perwakilan Satpol PP, Dinas Damkar, BPBD, dan Bagian Program terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Banten, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, NTB, Sulawesi Selatan, Kabupaten Klaten, Siak, Aceh Barat, Sumedang dan Jeneponto serta provinsi, kabupaten/kota lainnya hadir secara daring.

Red

Musrenbang Kejaksaan RI 2024, Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Bali, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”. Kamis 25 April 2024 bertempat di Ayodya Resort Nusa Dua, Bali.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Musrenbang adalah salah satu langkah untuk melakukan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dengan memadukan dan memperkuat proses penyusunannya. Kejaksaan harus memastikan bahwa target yang hendak dicapai telah sesuai dengan arah pembangunan nasional, sebagaimana yang dimaksud dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden serta Rencana Kerja Pemerintah.

“Musrenbang merupakan pelaksanaan dari amanat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional sekaligus Kejaksaan RI Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI (INSJA) Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Jaksa Agung.

Musrenbang Kejaksaan RI 2024, Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Adapun tema Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mencerminkan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum turut memikul semangat untuk membawa Indonesia berdaulat, maju, adil dan makmur. Hal itu tercantum dalam Visi Indonesia Emas 2045.

“Saya melihat pemilihan tema Musrenbang tahun ini telah sesuai dengan tema RKP Tahun 2025 yang berjudul Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, sehingga saya yakin output dari Musrenbang kali ini akan menghasilkan program penegakan dan pelayanan hukum yang menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” imbuh Jaksa Agung.

Untuk diketahui, keseluruhan pembahasan dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 ini akan menjadi rumusan perencanaan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 sesuai ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan. Lalu, rumusan tersebut akan dijadikan bahan Jaksa Agung dalam menghadiri Musrenbang Nasional atau Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat.

“Saya tekankan bahwa proses perencanaan saat ini menggunakan metode bottom up, dengan demikian ujung tombak dari perencanaan penganggaran berada pada Kejaksaan Negeri selaku unit organisasi pelaksana tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Dalam perkembangan kiprahnya, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia diberikan kepercayaan untuk melaksanakan misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia” sebagaimana tertuang dalam Draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, misi tersebut dirincikan ke dalam 20 (dua puluh) upaya transformatif, salah satu di antaranya yang menjadi super prioritas atau game changer yaitu terkait “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal”.

Terkait dengan upaya mewujudkan target transformasi super prioritas, maka melalui forum musrenbang ini akan dibahas poin-poin mengenai business process utama Kejaksaan antara lain:
Penanganan Perkara Pidana Umum.
Penanganan Perkara Pidana Khusus.
Penanganan Perkara Pidana Militer.

Pemulihan Aset. Pelakukan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum. Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan, Pengawasan, Pendidikan dan Pelatihan.
Dukungan Pencapaian Program Prioritas Pemerintah dan Pembiayaan Kegiatan Rupiah Murni.

Menutup arahannya, Jaksa Agung berharap keseriusan dalam menyusun anggaran dengan berbasis program dapat mengoptimalkan alokasi pendanaan program-program prioritas, tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan ketetapan Pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia.

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada Rabu 24 April 2024 s/d Jumat 26 April 2024, yang dihadiri baik secara langsung maupun virtual, diantaranya yaitu PJ Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Dwi Teguh Wibowo mewakili Menteri Keuangan RI,

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mewakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Para Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura. (K.3.3.1)

Red

Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

Dalam sambutannya, Wempi menjelaskan SPM Awards 2024 digelar untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, dirinya mendorong penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal.

“SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Wempi menambahkan, tahun 2023 merupakan tahun kelima penerapan SPM. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi tren peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM. Angka tersebut yakni pada tahun 2019 sebesar 52,53 persen, tahun 2020 sebesar 62,45 persen, tahun 2021 sebesar 69,71 persen, tahun 2022 sebesar 76,94 persen, dan tahun 2023 sebesar 83,29 persen.

“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mencapai tuntas paripurna yaitu 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan oleh RPJMN tahun 2019-2024,” ujarnya.

Untuk mendukung target pencapaian SPM sebesar 100 persen, lanjut Wempi, Pemda dapat memanfaatkan aplikasi pelaporan e-SPM. Melalui aplikasi ini, Pemda diberikan kemudahan untuk menyampaikan pelaporan penerapan SPM. Selain itu, aplikasi ini dapat menjadi alat monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ini terutama dalam memantau progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah, serta mempermudah pemerintah pusat untuk melakukan analisis kebijakan penerapan SPM.

“Khusus untuk tahun 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan, melainkan juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, SPM Awards 2024 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda yang berkinerja terbaik dalam menerapkan SPM. Penghargaan ini diberikan kepada 3 provinsi, 3 kabupaten, dan 3 kota se-Indonesia.

Adapun penerima SPM Awards 2024 terbagi menjadi tiga kategori yaitu:

Kategori Provinsi Terbaik yakni: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Kategori Kabupaten Terbaik yakni: Kabupaten Bogor, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Bangka Barat.

Kategori Kota Terbaik yakni: Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Red